etika-rs.png

Didalam Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) Pasal 32 disebutkan:

“Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku”

Kewajiban rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja, pada hakikatnya adalah merupakan penerapan manajemen sumber daya manusia dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adil dan bijak, serta memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat, derajat dan martabatnya sebagai manusia. Termasuk dalam kesejahteraan karyawan, antara lain berupa

  1. Penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuai dengan prestasi yang diberikan oleh masing-masing karyawan kepada rumah sakit,
  2. Pemberian berbagai jaminan dan atau tunjangan sosial,
  3. Tunjangan-tunjangan khusus sesuai dengan profesi yang dimilikinya dan tugas pekerjaannya, yang antara lain
    1. tugas pekerjaan yang mengandung risiko,
    2. membahayakan bagi keselamatan dirinya dan atau
    3. mengancam kesehatannya.

Pemberian kesempatan untuk memperoleh kemajuan, juga merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan yang harus menjadi perhatian manajemen rumah sakit.

Sementara yang menyangkut keselamatan kerja adalah merupakan penerapan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa di rumah sakit sangat banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanik yang dapat menimbulkan kecelakaan pada karyawan, faktor-faktor biologik, fisik, kimia dan sebagainya yang dapat mengancam kesehatan para karyawan. Semua ini merupakan kewajiban manajemen rumah sakit untuk melakukan pencegahannya lewat berbagai cara.

Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan, tarif INA CBGs dan Non INA CBGs pelayanan rumah sakit yang mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan secara umum mengalami peningkatan. Proporsi kenaikan INA CBGs dan Non INA CBGs ditujukan untuk menyesuaikan dengan nilai ekonomi tarif dari ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2016.

Menilik pada kewajiban etik maka rumah sakit dipandang perlu dalam mengkaji peningkatan kesejahteraan staf yang bekerja di rumah sakit, mulai dari staf dokter, perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga non klinis.

oleh Dr. Galih Endradita M


medical-personel.png

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

  1. Pengawasan yang bersifat teknis medis merupakan audit medis secara eksternal.
  2. Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.

 

Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:

  1. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
  2. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  3. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  4. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  5. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
  6. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian; dan
  7. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

 

Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tenaga Pengawas Kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penyelenggaraan Pengawasan di Bidang Kesehatan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan. Untuk menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan, pada setiap Satuan Kerja/Unit Kerja dibentuk jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan.

Pengaturan Pengawasan di Bidang Kesehatan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2018 ini dikecualikan untuk:

  1. pengawasan obat dan makanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pengawasan intern yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Objek Pengawasan di Bidang Kesehatan meliputi masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan

  1. Sumber daya meliputi:
    1. Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan;
    2. Perbekalan Kesehatan termasuk Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
    3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    4. Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
    5. Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan.
  2. Upaya Kesehatan meliputi:
    1. pelayanan kesehatan;
    2. pelayanan kesehatan tradisional;
    3. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
    4. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
    5. kesehatan reproduksi;
    6. keluarga berencana;
    7. kesehatan sekolah;
    8. kesehatan olahraga;
    9. pelayanan kesehatan pada bencana;
    10. pelayanan darah;
    11. kesehatan gigi dan mulut;
    12. penanggulangan gangguan penglihatan dan
    13. gangguan pendengaran;
    14. kesehatan matra;
    15. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    16. pengamanan makanan dan minuman;
    17. pengamanan zat adiktif;
    18. bedah mayat;
    19. kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat;
    20. perbaikan gizi;
    21. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
    22. kesehatan lingkungan; dan/atau
    23. kesehatan kerja.

Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. Tenaga Pengawas Kesehatan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Pengawas Kesehatan pusat;
  2. Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi; dan
  3. Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota.

Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kot

Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan. Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan, Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
  2. memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun di bidang kesehatan;
  3. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a;
  4. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
  5. berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1)/ diploma IV (D-IV);
  6. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis sesuai dengan tugas pengawasan;
  7. tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung;
  8. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan usaha di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan pemerintah; dan
  10. penilaian prestasi kinerja Aparatur Sipil Negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dapat diberhentikan, apabila:

  1. pindah tugas atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan;
  2. melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan;
  4. berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan objek pengawasan di bidang kesehatan; atau
  5. tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pemberhentian sementara apabila:

  1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; atau
  2. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana.

Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan pemberhentian sementara dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.

oleh Dr. Galih Endradita M


pengawasan.png

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana diarahkan untuk:

  1. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
  2. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  3. keselamatan Pasien;
  4. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  5. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. teguran tertulis;
  3. denda; dan/atau
  4. pencabutan perizinan Rumah Sakit.

Pembinaan dan pengawasan terdiri atas:

  1. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit;
  2. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit;
  3. perizinan Rumah Sakit;
  4. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan
  5. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.

Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien. Keterlibatan organisasi profesi, perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan. Organisasi kemasyarakatan lainnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang
bergerak di perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

  1. Pengawasan yang bersifat teknis medis merupakan audit medis secara eksternal.
  2. Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.

Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:

  1. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
  2. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  3. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  4. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  5. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
  6. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian; dan
  7. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:

  1. pengaduan;
  2. pemberitaan media elektronik/media cetak, merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya
  3. hasil monitoring dan evaluasi.

Laporan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah pemberi pertzinan berusaha.

Pengaduan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. Pengaduan harus memenuhi persyaratan:

  1. dilakukan secara tertulis; dan
  2. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya.

Pengaduan paling sedikit memuat:

  1. identitas pelapor;
  2. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
  3. jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit;
  4. waktu pelanggaran dilakukan;
  5. kronologis peristiwa yang diadukan; dan
  6. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

Pengaduan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit. Identitas pelapor wajib dirahasiakan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.

Tim panel paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur:

  1. Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
  2. organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan
  3. badan pengawas Rumah Sakit; dan

Tim panel bertugas:

  1. menerima dan meneliti laporan;
  2. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
  3. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
  4. melakukan verifikasi laporan;
  5. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
  6. melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan
  7. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.

Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan dapat melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lain. Dalam melaksanakan tugas,tim panel berwenang:

  1. melakukan pemeriksaan dokumen;
  2. mendalami informasi kepada semua pihak yang
  3. terlibat atau yang mengetahui kejadian;
  4. mengamankan barang bukti;
  5. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
  6. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan
  7. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.

Dalam melakukan tugas tim panel dibantu oleh sekretariat.

Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:

  1. surat dan/atau dokumen;
  2. keterangan saksi;
  3. keterangan ahli;
  4. pengakuan terlapor; dan/atau
  5. barang bukti fisik.

Bukti dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk:

  1. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi administratif; atau
  2. memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.

Dalam hal laporan hasil kerja tim panel atau laporan hasil pemeriksaan akhir terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perrzinan berusaha mengenakan sanksi admini stratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. Teguran dibuat secara tertulis. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima teguran

Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan.

Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu.Rumah Sakit tidak
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda.

  1. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Besaran sanksi denda dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran. Perhitungan besaran sanksi denda untuk setiap 1 (satu) jenis pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menerima sanksi denda.
  3. Denda disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan (setelah mendapatkan denda), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

oleh Dr. Galih Endradita M


bisnis-rs.png

Integrasi vertikal (vertical integration) adalah upaya untuk memperluas dan memperkuat bisnis perumahsakitan dengan masuk tahap lain dalam skema rujukan saat ini di bawah kepemilikan atau kendali sebuah Rumah Sakit. Dengan kata lain, perusahaan masuk ke skema perujuk fasilitas kesehatan. ketentuan strategi ini dilakukan dengan cara pembentukan badan hukum baru yang terafiliasi dengan pemilik Rumah Sakit, strategi ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit, dimana badan hukum Rumah Sakit hanya bisa memiliki badan Usaha perumahsakitan.

Tujuan integrasi vertikal kebelakang (backward) adalah mengamankan keputusan rujukan dan menangkap penciptaan nilai dan keuntungan di setiap rujukan. ada Kendala kajian regulasi rujukan manakala pelaksanaan skema rujukan itu menyebabkan kerugian pada Pasien, ketentuan ini ada pada Kode Etik Dokter dan regulasi rujukan yang diatur dalam Permenkes RI Nomor 01 Tahun 2012 dan regulasi sistem rujukan lainnya. Rujukan juga diatur dalam sistem rujukan berbasis online dan rujukan berbasis kompetensi. Strategi ini interasi vertikal kebelakang memungkinkan Rumah Sakit untuk memiliki kendali yang lebih tinggi terhadap rujukan, sehingga mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

strategi integrasi tersebut juga memiliki kelemahan. Selain membutuhkan investasi yang besar, kegagalan juga muncul karena Rumah Sakit menjadi kurang fokus pada bisnis atau kompetensi inti mereka.

Tiga cara integrasi vertikal ke belakang

Tiga alternatif untuk integrasi vertikal adalah:

  1. Merger
  2. Akuisisi, atau
  3. Pengembangan internal.

Keuntungan dan kelemahan integrasi vertikal

Biasanya, Rumah Sakit melalui badan hukum baru pemilik mengadopsi strategi integrasi vertikal untuk mendapatkan kontrol yang lebih kuat atas jaringan rujukan. Dan rincian keuntungan dari integrasi vertikal adalah sebagai berikut:

  • Penjualan dan profitabilitas yang lebih tinggi. Rumah Sakit dapat menangkap lebih banyak laba dan nilai di setiap rujukan. Paska integrasi berarti mengkonsolidasikan pendapatan dan keuntungan, yang mana sebelumnya dinikmati oleh institusi perujuk.
  • Biaya produksi yang lebih rendah. Di bawah satu kontrol, Rumah Sakit dapat menghemat biaya terkait dengan produksi, transportasi, inspeksi kualitas input, dan waktu pengiriman.
  • Mengurangi ketergantungan terhadap sistem rujukan. Itu penting ketika pihak eksternal mengalami kesulitan keuangan atau kegagalan bisnis. Dengan demikian, integrasi mengurangi gangguan karena pihak eksternal tidak dapat diandalkan.
  • Posisi tawar yang lebih kuat. Melalui integrasi, sistem rujukan di bawah kendali Rumah Sakit. Rumah Sakit mungkin memiliki ruang untuk menegosiasikan spesifikasi kualitas, harga; yang mana mungkin tidak mereka dapatkan sebelum integrasi.
  • Memperoleh umpan balik pelanggan. Rumah Sakit mendapatkan informasi tentang pemasaran dan persaingan, yang mana berguna untuk mengembangkan produk baru dan memberikan penawaran yang unggul.
  • Meningkatkan keandalan. Misalnya, Rumah Sakit memastikan produk sampai ke pelanggan sesuai pesanan dan tepat waktu dengan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pasokan, produksi dan distribusi.
  • Membangun kekuatan pasar dan hambatan masuk. Rumah Sakit dapat memonopoli pasar di seluruh rantai dan memberikan akses yang lebih sedikit kepada pesaing.

Di sisi lain, integrasi vertikal juga mengandung sejumlah kelemahan berikut:

  • Mengalihkan perhatian bisnis. Rumah Sakit memiliki berbagai bisnis di luar kompetensi inti, membuat proses koordinasi lebih kompleks. Mereka kehilangan fokus pada bisnis inti. Bisnis yang berbeda membutuhkan keahlian yang berbeda untuk menciptakan nilai dan keuntungan.
  • Menambah risiko. Masuk ke bisnis baru berarti menambah risiko bisnis, tidak hanya menambah keuntungan potensial.
  • Pengelolaan menjadi lebih kompleks. Operasi menjadi lebih gemuk dan birokrasi menjadi lebih rumit, sehingga lebih sulit untuk mengatur dan mengkoordinasikan proses bisnis. Itu juga mengurangi fleksibilitas Rumah Sakit dalam menanggapi dinamika persaingan dan permintaan.
  • Membutuhkan modal besar. Rumah Sakit harus menginvestasikan banyak modal untuk mengambil alih badan Usaha lain atau mendirikan badan hukum baru. Seringkali, perusahaan mendanainya melalui utang, yang mana meningkatkan leverage keuangan. Ketika integrasi gagal menciptakan nilai yang lebih besar daripada biaya modal, itu menurunkan nilai Rumah Sakit.
  • Inefisiensi operasi. memastikan perujuk mungkin lebih murah dan efisien. Karena lebih fokus, perujuk dapat mencapai skala peningkatan pendapatan dan keunggulan kompetitif yang lebih baik, misalnya karena dapat menjangkau penjualan dan pelanggan yang lebih luas. Inefisiensi juga muncul karena pemilik tidak memiliki fokus bisnis inti.
  • Rentan terhadap kegagalan internal. Kegagalan di satu rantai rujukan mengganggu operasional secara keseluruhan. Jika terpaksa mengalihdayakan ke pihak eksternal, itu akan menambah biaya.

integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses sistem rujukan atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk memberikan Pelayanan. Selain itu integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan rujukan dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar. Atau dengan kata lain integrasi vertikal dapat menimbulkan hambatan untuk masuk ke sebuah pasar Pelayanan.

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No.5 Tahun 1999”) mengatur perjanjian integrasi vertikal dalam pasal 14 yang berbunyi:

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Bila kita perhatikan isi ketentuan pasal 14 UU No.5 Tahun 1999, tampak dengan jelas bahwa kaidah yang digunakan untuk menganalisis pasal ini adalah diperlukannya bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Integrasi vertikal memiliki efek pro- competitive dan anti-competitive sehingga hanya integrasi vertikal yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat yang akan dilarang.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawsi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. sebagai salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999 (pasal 35 huruf f). pedoman ini diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pasal-pasal dan hal-hal lainnya yang belum diperinci dalam UU No. 5 Tahun 1999. dengan adanay pedoman tersebut, diharapkan para pelaku usaha dan stakeholders lainnya dapat menyesuaikan dirinya dengan pedoman sehingga tidak melanggar persaingan usaha sebagaimana diatur oleh UU No. 5 Tahun 1999. Dengan demikian penyusunan Pedoman Pelaksanaan tentang Integrasi Vertikal (untuk selanjutnya disebut Pedoman) adalah merupakan salah satu bentuk atau upaya untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai ketentuan pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999.

oleh Dr. Galih Endradita M


sidang.png

Latar Belakang

  • Per KKI Nomor 66 Tahun 2020, Penyelenggaraan sidang etik, disiplin, dan medikolegal (Hukum Kedokteran) level kompetensi 3
  • Menguasai pengetahuan teoritis dari keterampilan, berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung, serta berlatih keterampilan tersebut pada alat peraga.
  • Pelaksanaan di Rumah Sakit
    1. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, Ketentuan Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2018
    2. Komite Medik, Sub Komite Etik dan Disiplin, Ketentuan Permenkes 755 Tahun 2011

Tatalaksana

  • Kepala/direktur rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja subkomite disiplin dan etika profesi berdasarkan masukan komite medis dan bertanggungjawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara
  • Subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang staf medis yang memiliki surat penugasan klinis (clinical appointment) di rumah sakit tersebut dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda
  • Panel Pimpinan Sidang Etik dan Disiplin
    • Penegakan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yang dibentuk oleh ketua subkomite etika dan disiplin profesi.
    • Panel terdiri 3 (tiga) orang staf medis atau lebih dalam jumlah ganjil
      • 1(satu) orang dari subkomite etik dan disiplin profesi yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda dari yang diperiksa
      • 2(dua) orang atau lebih staf medis dari disiplin ilmu yang sama dengan yang diperiksa dapat berasal dari dalam rumah sakit atau luar rumah sakit, baik atas permintaan komite medik dengan persetujuan kepala/direktur rumah sakit atau kepala/direktur rumah sakit terlapor
      • Panel tersebut dapat juga melibatkan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit.

Sidang I (Pertama) : Sidang Pemeriksaan Aduan

Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan perilaku profesional adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Sumber Laporan
    • Notifikasi (laporan) yang berasal dari perorangan, antara lain:
      • manajemen rumah sakit;
      • staf medis lain;
      • tenaga kesehatan lain atau tenaga non kesehatan;
      • pasien atau keluarga pasien.
    • Notifikasi (laporan) yang berasal dari non perorangan berasal dari:
      • hasil konferensi kematian;
      • hasil konferensi klinis.
  • Pemeriksaan Perkara (Dasar Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi). Keadaan dan situasi yang dapat digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang staf medis adalah hal-hal yang menyangkut, antara lain:
    • kompetensi klinis;
    • penatalaksanaan kasus medis;
    • pelanggaran disiplin profesi;
    • penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit;
    • ketidakmampuan bekerja sama dengan staf rumah sakit yang dapat membahayakan pasien

Apakah Aduan diterima / Ditolak ? Ditentukan dalam sidang pemeriksaan aduan.

Sidang II (Kedua) Sidang Etik dan Disiplin Profesi

Pimpinan Persidangan:

  1. dilakukan oleh panel pendisiplinan profesi;
  2. Pembuatan Keputusan melalui proses pembuktian;
  3. Notulensi dilakukan pencatatan oleh petugas sekretariat komite medik;

Mekanisme Persidangan:

  1. terlapor dapat didampingi oleh personil dari rumah sakit tersebut;
  2. panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan;
  3. seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel disiplin profesi bersifat tertutup dan pengambilan keputusannya bersifat rahasia.

Sidang ke III (ketiga) Pembuatan Keputusan

  1. Keputusan sidang/panel diambil berdasarkan suara terbanyak (untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran etik dan disiplin profesi kedokteran di rumah sakit)
  2. Bilamana terlapor merasa keberatan dengan keputusan sidang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatannya dengan memberikan bukti baru kepada subkomite etika dan disiplin yang kemudian akan membentuk panel baru.
    • Keputusan ini bersifat final dan dilaporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite medik.
  3. Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesional
    • Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi pada staf medis oleh subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit berupa:
      1. peringatan tertulis;
      2. limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege);
      3. bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk pelayanan medis tersebut;
      4. pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) sementara atau selamanya.
  4. Pelaksanaan Keputusan
    • Keputusan subkomite etika dan disiplin profesi tentang pemberian tindakan disiplin profesi diserahkan kepada kepala/direktur rumah sakitoleh ketua komite medik sebagai rekomendasi, selanjutnya kepala/direktur rumah sakit melakukan eksekusi.

Kepustakaan  :

  • Permenkes RI Nomor 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Rumah Sakit
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan
  • Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Oleh Dr. Galih Endradita M


emergency.png

Pengertian

Suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk meminimalkan dampak kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat keadaan darurat oleh karena kegagalan teknologi, ulah manusia atau bencana yang dapat terjadi setiap saat dan dimana saja (internal dan eksternal). Keadaan darurat adalah suatu keadaan tidak normal atau tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta benda atau merusak lingkungan sekitarnya.

Tujuan

Meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisidarurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, jiwa, bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung yang dapat mengganggu operasional serta menyebabkan kerusakan lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.

Langkah-Langkah

  1. Identifikasi risiko kondisi darurat atau bencanaMengidentifikasi potensi keadaan darurat di area kerja yang berasal dari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa.
  2. Penilaian analisa risiko kerentanan bencana
    Menilai risiko keadaan darurat di area kerja yang berasaldari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa. Analisis kerentanan bencana terkait dengan bencana alam,teknologi, manusia, penyakit / wabah dan hazard material.
  3. Pemetaan risiko kondisi darurat atau bencanaPemetaan risiko kondisi darurat atau bencana untuk menentukan skala prioritas.
  4. Pengendalian kondisi darurat atau bencana
    • Menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana
    • Membentuk Tim Tanggap Darurat atau Bencana
    • Menyusun SPO tanggap darurat atau bencana antara lain:
      1. Kedaruratan keamanan
      2. Kedaruratan keselamatan
      3. Tumpahan bahan dan limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3)
      4. Kegagalan peralatan medik dan non medik
      5. Kelistrikan
      6. Ketersediaan air
      7. Sistem tata udara
      8. Menghadapi bencana internal dan eksternal
    • Menyediakan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi.
    • Menilai kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
    • Memasang rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
  5. Simulasi kondisi darurat atau bencana.
    • Simulasi kondisi darurat atau bencana berdasarkanpenilaian analisa risiko kerentanan bencana dilakukan terhadap keadaan, antara lain:
      1. Darurat air;
      2. Darurat listrik;
      3. Penculikan bayi;
      4. Ancaman bom;
      5. Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
      6. Kebocoran radiasi;
      7. Gangguan keamanan;
      8. Banjir;
      9. Gempa bumi.
    • Memberikan pelatihan tanggap darurat atau bencana
    • Melakukan uji coba (simulasi) kesiapan petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat yangdilakukan minimal 1 tahun sekali pada setiap gedung.

Referensi

Permenkes Nomor 66 Tahun 2016

oleh Dr. Galih Endradita M


uu.png

Didalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga PERSI yang disahkan konggres XV tahun 2021 Pasal 12 ayat 4

“ MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh unit/bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit”

Rumah sakit melalui ketentuan Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahsakitan memiliki kewajiban untuk melaksanakan etik rumah sakit. Pelaksanaan kewajiban etik tersebut melalui pembentukan komite etik dan hukum rumah sakit sesuai ketentuan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum. Didalam ketentuan tersebut komite etik dan hukum rumah sakit memiliki kewenangan yang tersebut dalam pasal 11 Permenkes No 42 tahun 2018 ayat 1 huruf g yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah sakit. Selain kewenangan tersebut, disebutkan fungsi komite etik dan hukum melakukan penelusuran dan penindaklanjutan kasus etik pelayanan dan etika penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal rumah sakit serta penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkuta atau kasus etika antar profesi.

Didalam melaksanakan tugas dan fungsi komite etik dan hukum berwenang untuk :

        1. menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit;
        2. melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi; dan
        3. memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan

Didalam membuat keputusan etik terkadang dijumpai komite etik dan hukum menghadapi dilema etik dalam membuat keputusan, apabila timbul dilema sehingga tidak dapat membuat keputusan, disarankan sesuai AD ART PERSI maka kasus etik tersebut dilimpahkan ke MAKERSI PERSI Wilayah Jawa Timur.


obat.png

Ketentuan dari Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2022

Cara Pembuatan Obat yang Baik adalah bagian dari Pemastian Mutu yang memastikan bahwa produk dibuat secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai.

Persyaratan berikut ini seharusnya dipenuhi dalam pembuatan produk obat agar diperoleh mutu yang konsisten:

  1. Personil seharusnya memenuhi syarat dan dilatih sesuai dengan fungsimasing-masing. Seharusnya tanggung jawab dan kompetensi yangdiperlukan dijabarkan secara jelas;
  2. Bangunan, fasilitas dan peralatan seharusnya sesuai dengan tujuanyang ditetapkan;
  3. Semua proses pemastian mutu seharusnya dinilai terhadap kesesuaianmasing-masing dan dijelaskan dengan instruksi dan prosedur yangtepat;
  4. Proses yang berkaitan dengan pembuatan produk obat seharusnyadilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik sebagaimana dijelaskan dalam pedoman ini. Seharusnya tersedia catatan yang menunjukkan bahwa semua langkah yang diperlukan telah dilakukan. Dokumentasi seharusnya menunjukkan riwayat lengkap produk obat.
  5. Seharusnya tersedia penilaian terhadap mutu produk. Penilaian seharusnya didokumentasikan dan biasanya meliputi:
    • Kajian terhadap dokumentasi pembuatan,
    • Perbandingan hasil tes, hasil monitoring lingkungan dan spesifikasibila diperlukan,
    • Penilaian dari setiap penyimpangan
  6. Produk Obat seharusnya diluluskan oleh personil yang kompeten (yaitu Penanggung Jawab atau Personil Pelulusan) setelah dipastikan bahwa produk obat memenuhi semua persyaratan yang ditentukan
  7. Produk obat, bahan awal dan bahan pengemas seharusnya ditangani dan disimpan agar mutu terjamin selama penyimpanan. Seharusnya tersedia pengkajian terhadap keluhan produk, penyelidikan terhadap penyebab kerusakan mutu, tindakan tepat yang diambil terhadap kesalahan proses pembuatan serta tindakan untuk mencegah keberulangan cacat produk.

Personalia

Sumber daya manusia memiliki peran penting dalam pembentukan dan pemeliharaan sistem pemastian mutu dan pembuatan produk obat yang benar. Oleh sebab itu diperlukan personil yang kompeten dalam jumlah memadai untuk melaksanakan semua tugas. Tanggung jawab dari tiap personil harus didokumentasikan dan dipahami oleh masing – masing personil. Setiap personil seharusnya memahami prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik dan sistem pemastian mutu serta memperoleh pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan, termasuk mengenai instruksi higiene yang berkaitan dengan pekerjaannya

Persyaratan Umum

  1. Penanggung Jawab bertanggung jawab terhadap mutu produk obat serta pemenuhan Pedoman ini. Beberapa tugas dapat didelegasikan kepada personil yang terkualifikasi (misal tugas pelulusan, tugas pengawasan produksi). Seharusnya ditunjuk seorang wakil bila Penanggung Jawab tidak dapat hadir/ berhalangan.
  2. Penanggung Jawab seharusnya seorang apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai dalam bidang pembuatan obat dan keterampilan manajerial.
  3. Tersedia personil terkualifikasi dalam jumlah memadai sehingga pembelian, penyimpanan, produksi, pengawasan dan pelulusan produk obat dapat dikendalikan sepenuhnya dengan benar.
  4. Tingkat kompetensi personil yang dibutuhkan bergantung pada tugas yang diberikan. Persyaratan dari tiap aktivitas ditetapkan oleh organisasi.
  5. Tersedia struktur organisasi yang menunjukkan struktur pelaporan.
  6. Tugas dan tanggung jawab dari setiap personil, termasuk wakil, seharusnya ditetapkan dalam suatu uraian fungsi atau uraian tugas.

Pelatihan dan Pendidikan

  1. Pelatihan seharusnya diberikan kepada setiap personil baru mengenai semua bidang yang terkait dengan pemenuhan tugas mereka.
  2. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan seharusnya juga diberikan kepada setiap personil
  3. Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar fasilitas dan seharusnya didokumentasikan.

Higene

  1. Seharusnya tersedia instruksi perilaku higienis dan cara berpakaian yang tepat serta pelatihan terhadap personil mengenai penerapan higiene perorangan dan cara berpakaian. Pakaian yang digunakan seharusnya sesuai dan memadai untuk kegiatan yang akan dilakukan
  2. Seharusnya tersedia metode yang memadai untuk mengurangi risiko kontaminasi produk oleh personil. Tiap personil yang mengidap penyakit menular atau menderita luka terbuka seharusnya memberitahukan kepada Penanggung Jawab, yang kemudian memutuskan apakah personil tersebut laik untuk melakukan aktivitas di area pembuatan atau mengambil langkah-langkah perlindungan khusus yang perlu dilakukan untuk menghindarkan kontaminasi produk. Bila pengadaan perlindungan yang memadai tidak dimungkinkan, personil tersebut seharusnya tidak dilibatkan dalam segala aktivitas pembuatan
  3. Seharusnya tersedia jaminan bahwa tidak ada risiko kontaminasi, baik terhadap personil maupun terhadap produk. Seharusnya makan, minum atau merokok hanya diperbolehkan di area tertentu dan dilarang dalam area pembuatan
  4. Seharusnya tersedia tindakan pencegahan yang memadai untuk menghindarkan persentuhan langsung antara personil dengan produk. Terhadap produk obat yang memiliki risiko tinggi terhadap kontaminasi mikrobiologi seharusnya dilakukan upaya perlindungan tambahan (misal penggunaan pakaian khusus untuk produk steril).

oleh Dr. Galih Endradita M


dr.-Galih-Endradita-M.jpg

Oleh : Galih Endradita M.

(Sekretaris MAKERSI PERSI Wulayah Jawa Timur)

 

Latar Belakang

  • bahwa untuk menegakkan kode etik dan perilaku etik rumah sakit tersebut, perlu diatur mengenai Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

Definisi

  1. Mahkamah Etik Rumah Sakit adalah Mahkamah Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit
  2. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut MAKERSI, adalah majelis kehormatan etik rumah sakit sebagai alat kelengkapan PERSI sebagaimana dimaksud AD ART PERSI XV Tahun 2021
  3. Kode Etik Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut KODERSI adalah Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar PERSI XV Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 2 huruf e.
  4. Panel Etik adalah alat kelengkapan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit yang bertugas memeriksa laporan yang diterima dan/atau informasi yang diperoleh oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit
  5. Rumah Sakit terlapor adalah Rumah Sakit yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit
  6. Laporan Masyarakat adalah pengaduan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit;
  7. Informasi adalah keterangan yang berisi petunjuk mengenai adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit yang diperoleh dari pemberitaan media massa yang telah berkembang dan menjadi sorotan masyarakat;
  8. Rapat Pleno adalah rapat pleno Panel Etik untuk mengambil keputusan sebagai tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga PERSI Tahun 2021 Pasal 12.
  9. Keputusan Panel Etik adalah ketetapan rapat Panel Etik berupa rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus diambil oleh Panel etik;
  10. Keputusan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit adalah ketetapan rapat Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit yang berupa pembinaan, pengawasan, penegakkan implementasi, dan penyelesaian masalah etik rumah sakit sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga PERSI Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1.

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN MAJELIS KEHORMATAN

  1. Panel Etik bersifat ad hoc, dibentuk oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit guna menegakkan Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit
  2. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit membentuk Panel Etik untuk memeriksa laporan dan/atau informasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku rumah sakit, serta memberikan rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus diambil oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit.
  3. Panel Etik terdiri atas tiga orang anggota berasal dari Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit dan salah seorang di antaranya adalah ketua merangkap anggota Panel dan seorang lainnya adalah sekretaris merangkap anggota;

WEWENANG DAN TUGAS

  1. Panel Etik berwenang mengambil keputusan berupa perlunya pemeriksaan lanjutan dan/atau mengambil keputusan berupa rekomendasi pembinaan.
  2. Dalam hal laporan atau informasi tentang adanya pelanggaran Kode Etik tidak beralasan, Panel Etik merekomendasikan penetapan kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit bahwa laporan atau informasi dimaksud tidak benar (dismissal).
  3. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit berwenang memeriksa dan mengambil keputusan yang berisi:
    1. Rekomendasi pembinaan etik rumah sakit
    2. Rekomendasi penyelesaian masalah etik
  4. Untuk pelaksanaan wewenang, Majelis Kehormatan bertugas melakukan:
    1. pengumpulan informasi dan bukti-bukti terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit
    2. pemanggilan terhadap rumah sakit terlapor;
    3. pemeriksaan terhadap rumah sakit terlapor; dan
    4. penyampaian laporan kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit tentang hasil pemeriksaan terhadap rumah sakit terlapor

PEMBENTUKAN PANEL ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN

  1. Panel Etik dibentuk oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan dan/atau terdapatnya informasi pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit.
  2. Panel Etik dibentuk dalam Rapat Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit tertutup.
  3. Anggota Panel etik terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari personalia Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit
  4. Keanggotaan Panel Etik tidak dapat diganggu-gugat oleh rumah sakit.
  5. Ketua Panel Etik dipilih dari dan oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit.
  6. Keputusan dalam pembentukan panel etik dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  7. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil secara mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

PELAPORAN DAN INFORMASI PELANGGARAN

  1. Laporan dari masyarakat disampaikan langsung kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit atau melalui Sekretariat PERSI.
  2. Laporan harus memuat identitas pelapor, rumah sakit terlapor, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit terlapor yang diuraikan secara lengkap dan rinci, serta dilampiri dengan bukti-bukti pendukung.
  3. Informasi tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit diperoleh dari pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik.
  4. Perlu tidaknya menindaklanjuti informasi, dibahas dalam Rapat Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit.

PEMERIKSAAN

Bagian Pertama Pemanggilan

  1. Untuk kepentingan pemeriksaan, Panel Etik dapat memanggil rumah sakit terlapor untuk menghadiri sidang pemeriksaan.
  2. Pemanggilan, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang pemeriksaan.
  3. Rumah Sakit terlapor wajib memenuhi panggilan

Bagian Kedua Pemeriksaan Panel Etik

  1. Panel Etik wajib melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit terlapor, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pembentukannya.
  2. Pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup dan hasilnya bersifat rahasia.
  3. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai materi dugaan dan keterkaitannya dengan bukti yang diajukan.
  4. Dalam pemeriksaan tersebut rumah sakit terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dan menanggapi bukti- bukti yang diajukan.
  5. Dalam pemeriksaan, rumah sakit terlapor diberikan kesempatan secukupnya untuk membela diri dan/atau mengajukan bukti bantahan.

Bagian Ketiga Pembuatan Keputusan Panel Etik

  1. Panel Etik melakukan penilaian mengenai benar-tidaknya materi laporan dan/atau informasi pelanggaran serta keterkaitannya dengan bukti yang diajukan sebagai dasar untuk penentuan rekomendasi.
  2. Pembuatan keputusan Penel Etik dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Panel Etik guna memperoleh kebenaran dugaan dan/atau informasi adanya pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit.
  3. Panel Etik Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit memeriksa rekomendasi rumah sakit terlapor, dan bukti-bukti yang diajukan.
  4. Rekomendasi Panel Etik berisi kesimpulan dan pendapat yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

Keputusan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

Dalam pengambilan keputusan, Majelis Kehormatan wajib mempertimbangkan hasil Panel Etik Rumah Sakit.

Keputusan Majelis Kehormatan berisi rekomendasi mengenai:

  1. Pembinaan Etik Rumah Sakit.
  2. Penegakkan implementasi Etik Rumah Sakit
  3. Penyelesaian masalah Etik Rumah Sakit

Keputusan Majelis Kehormatan, yang berupa rekomendasi harus didasarkan kepada Kode Etik Rumah Sakit PERSI sebagaimana diatur dalam AD ART PERSI dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.

Keputusan ditandatangani oleh Ketua PERSI dan Ketua MAKERSI. Keputusan bersifat rahasia.

 


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.