TENAGA PENGAWAS DALAM BIDANG PERUMASAKITAN STUDI PP 47 TAHUN 2021 DAN PERMENKES NO 10 TAHUN 2018

medical-personel.png

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

  1. Pengawasan yang bersifat teknis medis merupakan audit medis secara eksternal.
  2. Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.

 

Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:

  1. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
  2. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  3. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  4. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  5. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
  6. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian; dan
  7. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

 

Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tenaga Pengawas Kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penyelenggaraan Pengawasan di Bidang Kesehatan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan. Untuk menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan, pada setiap Satuan Kerja/Unit Kerja dibentuk jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan.

Pengaturan Pengawasan di Bidang Kesehatan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2018 ini dikecualikan untuk:

  1. pengawasan obat dan makanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pengawasan intern yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Objek Pengawasan di Bidang Kesehatan meliputi masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan

  1. Sumber daya meliputi:
    1. Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan;
    2. Perbekalan Kesehatan termasuk Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
    3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    4. Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
    5. Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan.
  2. Upaya Kesehatan meliputi:
    1. pelayanan kesehatan;
    2. pelayanan kesehatan tradisional;
    3. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
    4. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
    5. kesehatan reproduksi;
    6. keluarga berencana;
    7. kesehatan sekolah;
    8. kesehatan olahraga;
    9. pelayanan kesehatan pada bencana;
    10. pelayanan darah;
    11. kesehatan gigi dan mulut;
    12. penanggulangan gangguan penglihatan dan
    13. gangguan pendengaran;
    14. kesehatan matra;
    15. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    16. pengamanan makanan dan minuman;
    17. pengamanan zat adiktif;
    18. bedah mayat;
    19. kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat;
    20. perbaikan gizi;
    21. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
    22. kesehatan lingkungan; dan/atau
    23. kesehatan kerja.

Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. Tenaga Pengawas Kesehatan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Pengawas Kesehatan pusat;
  2. Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi; dan
  3. Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota.

Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kot

Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan. Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan, Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
  2. memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun di bidang kesehatan;
  3. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a;
  4. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
  5. berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1)/ diploma IV (D-IV);
  6. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis sesuai dengan tugas pengawasan;
  7. tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung;
  8. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan usaha di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan pemerintah; dan
  10. penilaian prestasi kinerja Aparatur Sipil Negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dapat diberhentikan, apabila:

  1. pindah tugas atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan;
  2. melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan;
  4. berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan objek pengawasan di bidang kesehatan; atau
  5. tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pemberhentian sementara apabila:

  1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; atau
  2. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana.

Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan pemberhentian sementara dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.

oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.