Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
PEDOMAN PENGAWASAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT OLEH BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT – PERSI JATIM

PEDOMAN PENGAWASAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RUMAH SAKIT OLEH BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015

Pendahuluan


Pasal 54 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan mencakup aspek teknis dan nonteknis perumahsakitan. Pembinaan dan pengawasan aspek nonteknis dapat dilakukan secara internal dan eksternal Rumah Sakit, dimana pembinaan dan pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit dan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang dapat dibentuk oleh Gubernur, ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Dasar Pertimbangan


  1. dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit yang dilakukan secara internal dan eksternal

  2. dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal terhadap rumah sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit perlu disusun pedoman pengawasan


Definisi


  1. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (BPRS) adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat

  2. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi ( BPRS Provinsi) adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat


Sasaran


Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit ini disusun terutama untuk anggota BPRS dan anggota BPRS Provinsi. Namun demikian, pedoman ini juga dapat digunakan oleh Kepala Dinas Kesehatan, kepala atau direktur rumah sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan rumah sakit.

Ruang Lingkup

Pedoman Pengawasan, sistem pelaporan, dan sistem informasi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit merupakan acuan bagi anggota BPRS dan BPRS Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal.

Ruang Lingkup Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Rumah Sakit meliputi Pedoman pembinaan dan pengawasan rumah sakit yang yang bersifat nonteknis dan eksternal, yang meliputi:

      1. pelaksanaan hak dan kewajiban pasien

      2. pelaksanaan hak dan kewajiban rumah sakit

      3. penerapan etika rumah sakit

      4. penerapan etika profesi

      5. penerapan peraturan perundang-undangan

      6. penerimaan aduan dan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi


Tata Laksana


Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal dilakukan oleh BPRS dan BPRS Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila BPRS Provinsi belum terbentuk maka tugas pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas kesehatan provinsi.

Tugas BPRS meliputi :

      1. membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi

      2. membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi

      3. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan

Tugas BPRS Propinsi

      1. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya

      2. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya

      3. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;

      4. melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;

      5. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan;dan

      6. menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi

Pembinaan dan Pengawasan

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Pasien


Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Pasien Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka BPRS Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban pasien dengan cara :
      1. Meminta rumah sakit menyediakan counter/loket pengaduan pasien (semacam customer services) yang dapat menerima pengaduan pasien/keluarganya secara langsung serta menyediakan kotak pengaduan dengan formulir pengaduan yang sesuai standar dan selalu tersedia di tempat pengaduan.
      2. Meminta Rumah Sakit mengisi laporan penilaian mandiri (self assessment) pemenuhan hak dan kewajiban pasien
      3. Meminta laporan tahunan Dewan Pengawas Rumah Sakit secara berkala setiap tahun yang memuat laporan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban pasien
      4. Meminta laporan hasil survei dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit terkait dengan standar akreditasi rumah sakit pada bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
      5. Meminta laporan Komite Nasional Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (KNKPRS) yang terkait dengan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan yang terkait dengan pelanggaran pemenuhan hak pasien (tetap dengan prinsip anonim)
      6. Melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit apabila ada pengaduan yang terkait dengan pelanggaran hak pasien
      7. Menerima pengaduan langsung dari masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor BPRS setempat
Pembinaan dan Pengawasan

Penerapan Etika Rumah Sakit


Pembinaan dan Pengawasan terhadap penerapan etika rumah sakit dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) yang ditetapkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). KODERSI memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, BPRS Provinsi melakukan pengawasan pemenuhan kode etik Rumah Sakit dengan cara :
      1. Meminta Rumah Sakit mengisi laporan penilaian mandiri (self assessment) pemenuhan kode etik Rumah Sakit
      2. Meminta tembusan laporan tahunan Komite Etik Rumah Sakit (KERS) kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Daerah yang memuat laporan mengenai pemenuhan KODERSI (sesuai pasal 4 ayat 6 Pedoman Pengorganisasian Komite Etik Rumah Sakit dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia);
      3. Meminta laporan Komite Nasional Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (KNKPRS) yang terkait dengan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang terkait dengan pelanggaran KODERSI (tetap dengan prinsip anonim); dan
      4. Melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit apabila ada pengaduan yang terkait dengan pelanggaran KODERSI.
Pembinaan dan Pengawasan

Penerapan Etika Profesi


Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Etika Profesi Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka BPRS Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pemenuhan etika profesi dengan cara :
      1. Meminta Rumah Sakit mengisi laporan penilaian mandiri (self assessment) pemenuhan etika profesi kedokteran dan penilaian mandiri (self assessment) pemenuhan etika profesi keperawatan
      2. Meminta laporan tahunan Dewan Pengawas Rumah Sakit setiap tahun yang harus memuat laporan mengenai pemenuhan etika profesi (termasuk laporan dari Komite Etik dan Hukum, Komite Medik Rumah Sakit, Komite Keperawatan).
      3. Berkoordinasi dengan IDI Wilayah dan PPNI Wilayah dan organisasi profesi lainnya di rumah sakit, terkait pemenuhan etika profesi kedokteran dan etika profesi keperawatan dan etika profesi lainnya di Rumah Sakit.
      4. Meminta laporan Komite Nasional Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (KNKPRS) yang terkait dengan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang terkait dengan pelanggaran etika profesi (tetap dengan prinsip anonim)
      5. Melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit apabila ada pengaduan yang terkait dengan pelanggaran etika profesi
Pembinaan dan Pengawasan

Penerapan Peraturan Perundang- undangan


Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Peraturan Perundang-undangan Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka BPRS Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dengan cara :
      1. Meminta Rumah Sakit mengisi laporan penilaian mandiri (self assessment) pemenuhan peraturan perundang-undangan.
      2. Meminta laporan tahunan Dewan Pengawas Rumah Sakit setiap tahun yang harus memuat laporan mengenai pemenuhan peraturan perundang-undangan.
      3. Meminta laporan hasil survey dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang terkait dengan pemenuhan peraturan perundang-undangan.
      4. Meminta laporan Komite Nasional Keselamatan Pasien di Rumah Sakit (KNKPRS) yang terkait dengan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang terkait dengan pelanggaran peraturan perundang- undangan (tetap dengan prinsip anonim).
      5. Melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit apabila ada pengaduan yang terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
PENERIMAAN ADUAN DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA

DENGAN CARA MEDIASI


Satu

Penerimaan Aduan


Pembinaan dan pengawasan BPRS Provinsi dalam penerimaan dan penanganan pengaduan di rumah sakit dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip penanganan pengaduan tersebut telah dipenuhi, yaitu:
  1. Objektifitas
Setiap proses pemeriksaan harus dilakukan dengan sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi, serta berpegang pada kebenaran fakta yang telah terjadi.
  1. Koordinasi
Dalam setiap proses pemeriksaan senantiasa melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan terkait.
  1. Efektifitas Dan Effisiensi
Proses pemeriksaan yang dilakukan tepat sasaran dengan memilih cara atau metode yang paling minimal membutuh waktu, sumber daya dan tenaga.
  1. Akuntabilitas
Setiap tindakan, keputusan, kebijakan dan hasil dari proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara professional menurut kaedah-kaedah pemeriksaan pada umumnya.
  1. Kerahasiaan
Semua proses yang dilakukan dan segala sesuatu yang ditemukan selama proses pemeriksaan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh disampaikan kepada Menteri Kesehatan atau Gubernur melalui Dinas kesehatan Provinsi
  1. Transparan
Dalam setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap semua hal atau fakta yang terjadi baik proses, prosedur, atau hal-hal yang telah dilakukan dan hal-hal yang tidak dilakukan.
  1. Presumtion Of Innosence
Dalam setiap pemeriksaan terhadap fakta yang terjadi, semua pihak tidak boleh dinyatakan atau dituduh bersalah sampai terbukti dinyatakan dan diputuskan bersalah.
  1. Seluruh Aktivitas Selalu Disertai Dokumen Tertulis Seluruh proses pemeriksaan harus tercatat dan disusun dalam dokumen tertulis yang otentik dan memiliki kekuatan hukum

Dua

Prosedur penanganan pengaduan terdiri dari :


  1. Penatausahaan Pengaduan Masyarakat berupa pencatatan, Penelaahan, penyaluran, dan pengarsipan
  2. Proses Pembuktian Pengaduan Masyarakat berupa konfirmasi dan klarifikasi, penelitian/pemeriksaan, dan pelaporan hasil penelitian/pemeriksaan.
  3. Tindak Lanjut dan Pemantauan Pengaduan Masyarakat berupa tindak lanjut hasil penelitian/pemeriksaan; pemanfaatan hasil penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan dan koordinasi tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat, dan sanksi. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka BPRS

Tiga

Provinsi melakukan pengawasan penerimaan dan penanganan pengaduan dengan cara :


  1. Meminta Rumah Sakit mengisi laporan penilaian mandiri (self assessment) penerimaan dan penanganan pengaduan
  2. Meminta laporan tahunan Dewan Pengawas Rumah Sakit secara berkala setiap tahun yang memuat laporan mengenai penerimaan dan penanganan pengaduan
  3. Meminta laporan Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) bidang kesehatan tingkat Provinsi
  4. Melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit apabila ada pengaduan yang ditujukan langsung ke BPRS Provinsi
  5. Melaporkan hasil penanganan pengaduan oleh BPRS Provinsi kepada BPRS.

Penyelesaian Sengketa

Dengan Cara Mediasi


PRINSIP DASAR PENYELESAIAN SENGKETA/KASUS (MEDIASI)
  1. Kesetaraan (Equality)
Dalam setiap proses penyelesaian sengketa mediasi, semua pihak yang bersengketa memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama serta diperlakukan yang setara dalam semua aspek proses penyelesaian sengketa
  1. Penyelesaian sederhana dan cepat
Proses penyelesaian sengketa yang tidak berbelit-belit, tidak rumit, mudah dipahami, mudah dilakukan, konkrit, sistematik, tidak memakan waktu lama.
  1. Tidak mencari kesalahan (No Blaming-No Shaming) tetapi mencari solusi
Proses penyelesaian sengketa yang tidak bertujuan mencari dan menunjuk siapa yang bersalah dengan tidak mempermalukan pihak tertentu, akan tetapi penyelesaian yang ditujukan untuk damai
  1. Kehendak para pihak yang bersengketa
Proses penyelesaian sengketa secara damai adalah inisiatif dan kemauan dari para pihak yang bersengketa atas kesadaran sendiri secara sukarela.
  1. Seluruh aktivitas selalu disertai dokumen tertulis Seluruh proses
penyelesaian sengketa harus tercatat dan disusun dalam dokumen tertulis yang otentik dan memiliki kekuatan hukum

Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi mengawasi jalannya mediasi

Dengan memastikan bahwa:


  1. Para pihak mendapat mediator yang bersifat netral sehingga berhasil menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan perdamaian
  1. Pengajuan Pengaduan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen- dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa sehingga masalah ini tidak bisa diajukan ke pengadilan.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka BPRS Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan penyelesaian sengketa

melalui mediasi dengan cara:


  1. Meminta Rumah Sakit mengisi laporan penilaian mandiri (self assessment) penyelesaian sengketa melalui mediasi
  2. Meminta laporan mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang dilakukan oleh rumah sakit
  3. Melakukan mediasi apabila penyelesaian sengketa dengan mediasi oleh rumah sakit belum berhasil
  4. Melakukan kunjungan langsung ke Rumah Sakit apabila ada sengketa yang sedang diselesaikan dengan cara mediasi.
  5. Melaporkan hasil mediasi kepada BPRS

Pemberian

Penghargaan dan Sanksi


Tujuan pembinaan dan pengawasan rumah sakit oleh BPRS/P bukanlah mencari-cari kesalahan rumah sakit. Rumah sakit yang telah menjalankan pelayanan dengan baik layak memperoleh penghargaan, sebaliknya yang belum/tidak menjalankan pelayanan dengan baik bahkan memperoleh keluhan dari masyarakat akan memperoleh sanksi dengan beberapa tingkatan.
Penghargaan didasarkan pada nilai dari self assessment, akreditasi rumah sakit dan penilaian kinerja lainnya. Sedangkan untuk sanksi, sesuai dengan Pasal 54 ayat 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dapat mengambil tindakan administratif berupa:
      1. Teguran;
      2. Teguran tertulis, dan /atau
      3. Denda dan pencabutan izin

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.