Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit ini disusun terutama untuk anggota BPRS dan anggota BPRS Provinsi. Namun demikian, pedoman ini juga dapat digunakan oleh Kepala Dinas Kesehatan, kepala atau direktur rumah sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, dan semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan rumah sakit.