Kajian Sidang Etik dalam Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

Latar Belakang

Bahwa untuk menegakkan kode etik dan perilaku etik rumah sakit tersebut, perlu diatur mengenai Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit
Kajian Sidang Etik dalam Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

Definisi


  1. Mahkamah Etik Rumah Sakit adalah Mahkamah Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

  2. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut MAKERSI, adalah majelis kehormatan etik rumah sakit sebagai alat kelengkapan PERSI sebagaimana dimaksud AD ART PERSI XV Tahun 2021

  3. Kode Etik Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut KODERSI adalah Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar PERSI XV Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 2 huruf e.

  4. Panel Etik adalah alat kelengkapan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit yang bertugas memeriksa laporan yang diterima dan/atau informasi yang diperoleh oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit

  5. Rumah Sakit terlapor adalah Rumah Sakit yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

  6. Laporan Masyarakat adalah pengaduan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit;

  7. Informasi adalah keterangan yang berisi petunjuk mengenai adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit yang diperoleh dari pemberitaan media massa yang telah berkembang dan menjadi sorotan masyarakat;

  8. Rapat Pleno adalah rapat pleno Panel Etik untuk mengambil keputusan sebagai tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga PERSI Tahun 2021 Pasal 12.

  9. Keputusan Panel Etik adalah ketetapan rapat Panel Etik berupa rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus diambil oleh Panel etik;

  10. Keputusan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit adalah ketetapan rapat Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit yang berupa pembinaan, pengawasan, penegakkan implementasi, dan penyelesaian masalah etik rumah sakit sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga PERSI Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1.


KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

MAJELIS KEHORMATAN


  1. Panel Etik bersifat ad hoc, dibentuk oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit guna menegakkan Kode Etik dan Perilaku Rumah Sakit

  2. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit membentuk Panel Etik untuk memeriksa laporan dan/atau informasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku rumah sakit, serta memberikan rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus diambil oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit.

  3. Panel Etik terdiri atas tiga orang anggota berasal dari Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit dan salah seorang di antaranya adalah ketua merangkap anggota Panel dan seorang lainnya adalah sekretaris merangkap anggota;

WEWENANG DAN TUGAS


  1. Panel Etik berwenang mengambil keputusan berupa perlunya pemeriksaan lanjutan dan/atau mengambil keputusan berupa rekomendasi pembinaan.

  2. Dalam hal laporan atau informasi tentang adanya pelanggaran Kode Etik tidak beralasan, Panel Etik merekomendasikan penetapan kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit bahwa laporan atau informasi dimaksud tidak benar (dismissal).

  3. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit berwenang memeriksa dan mengambil keputusan yang berisi:

      • Rekomendasi pembinaan etik rumah sakit

      • Rekomendasi penyelesaian masalah etik

  4. Untuk pelaksanaan wewenang, Majelis Kehormatan bertugas melakukan:

      • pengumpulan informasi dan bukti-bukti terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit

      • pemanggilan terhadap rumah sakit terlapor;

      • pemeriksaan terhadap rumah sakit terlapor; dan

      • penyampaian laporan kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit tentang hasil pemeriksaan terhadap rumah sakit terlapor

PEMBENTUKAN

PANEL ETIK DAN MAJELIS KEHORMATAN


  1. Panel Etik dibentuk oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan dan/atau terdapatnya informasi pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit.

  2. Panel Etik dibentuk dalam Rapat Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit tertutup.

  3. Anggota Panel etik terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari personalia Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

  4. Keanggotaan Panel Etik tidak dapat diganggu-gugat oleh rumah sakit.

  5. Ketua Panel Etik dipilih dari dan oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit.

  6. Keputusan dalam pembentukan panel etik dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan tidak dapat diambil secara mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

PELAPORAN DAN INFORMASI PELANGGARAN


  1. Laporan dari masyarakat disampaikan langsung kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit atau melalui Sekretariat PERSI.

  2. Laporan harus memuat identitas pelapor, rumah sakit terlapor, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit terlapor yang diuraikan secara lengkap dan rinci, serta dilampiri dengan bukti-bukti pendukung.

  3. Informasi tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit diperoleh dari pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik.

  4. Perlu tidaknya menindaklanjuti informasi, dibahas dalam Rapat Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit.

PEMERIKSAAN


Bagian Pertama

Pemanggilan


  1. Untuk kepentingan pemeriksaan, Panel Etik dapat memanggil rumah sakit terlapor untuk menghadiri sidang pemeriksaan.
  2. Pemanggilan, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang pemeriksaan.
  3. Rumah Sakit terlapor wajib memenuhi panggilan

Bagian Kedua

Pemeriksaan Panel Etik


  1. Panel Etik wajib melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit terlapor, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pembentukannya.
  2. Pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup dan hasilnya bersifat rahasia.
  3. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai materi dugaan dan keterkaitannya dengan bukti yang diajukan.
  4. Dalam pemeriksaan tersebut rumah sakit terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dan menanggapi bukti- bukti yang diajukan.
  5. Dalam pemeriksaan, rumah sakit terlapor diberikan kesempatan secukupnya untuk membela diri dan/atau mengajukan bukti bantahan.

Bagian Ketiga

Pembuatan Keputusan Panel Etik


  1. Panel Etik melakukan penilaian mengenai benar-tidaknya materi laporan dan/atau informasi pelanggaran serta keterkaitannya dengan bukti yang diajukan sebagai dasar untuk penentuan rekomendasi.
  2. Pembuatan keputusan Penel Etik dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Panel Etik guna memperoleh kebenaran dugaan dan/atau informasi adanya pelanggaran kode etik dan perilaku rumah sakit.
  3. Panel Etik Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit memeriksa rekomendasi rumah sakit terlapor, dan bukti-bukti yang diajukan.
  4. Rekomendasi Panel Etik berisi kesimpulan dan pendapat yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit

Keputusan

Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit


Dalam pengambilan keputusan, Majelis Kehormatan wajib mempertimbangkan hasil Panel Etik Rumah Sakit.
Keputusan Majelis Kehormatan berisi rekomendasi mengenai:
      1. Pembinaan Etik Rumah Sakit.
      2. Penegakkan implementasi Etik Rumah Sakit
      3. Penyelesaian masalah Etik Rumah Sakit
Keputusan Majelis Kehormatan, yang berupa rekomendasi harus didasarkan kepada Kode Etik Rumah Sakit PERSI sebagaimana diatur dalam AD ART PERSI dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan.
Keputusan ditandatangani oleh Ketua PERSI dan Ketua MAKERSI. Keputusan bersifat rahasia.

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.