MAKERSI Daerah mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan KERS di rumah-rumah sakit yang berada di wilayah dari Cabang PERSI yang bersangkutan sesuai dengan program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MAKERSI Pusat
- Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan secara lisan dan atau tertulis, diminta atau tidak diminta mengenai segala sesuatu yang menyangkut KODERSI kepada Pengurus PERSI Daerah.
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi kesehatan lainnya, khususnya badan-badan etik organisasi profesi di tingkat cabang
- Menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang diajukan oleh KERS setempat.
- Jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah maka dapat meminta saran, pendapat, atau nasehat dari MAKERSI Pusat.