MAKERSI

Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) adalah badan otonom PERSI yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat dan Daerah untuk menjalankan KODERSI

Pengurus

MAKERSI JATIM
Periode 2021 – 2024



KETUA MAKERSI JATIM

dr. Edi Suyanto, Sp.F, SH, MH.Kes




Sekretaris MAKERSI JATIM

dr. Galih Endradita M



Anggota MAKERSI JATIM

Prof. dr. Dikman Angsar, Sp.OG (K)





Anggota MAKERSI JATIM

Prof. Dr. dr. Nasronudin, Sp.PD, KPTI, FINASIM





Anggota MAKERSI JATIM

Prof. dr. H. M Soekry Erfan K, Sp.FM (K), DFM


Beliau juga menjabat sebagai direktur rumah sakit




Anggota MAKERSI JATIM

Prof. Dr. dr. Rochmad Romdoni, Sp.PD, Sp.JP (K), FIHA, FASCC


Beliau menjabat sebagai wadir medis di rumah sakit




Anggota MAKERSI JATIM

dr. Muh, Afiful Jauhani, Sp.FM, MH


Beliau menjabat sebagai wadir medis di rumah sakit




Sekilas tentang

Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia

Anda perlu tahu

  • Pembentukan MAKERSI
  • Pemilihan Pengurus MAKERSI
  • Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab MAKERSI PUSAT
  • Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab MAKERSI DAERAH
Pembentukan MAKERSI
  1. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) adalah badan otonom, perangkat organisasi PERSI.
  2. MAKERSI dibentuk di tingkat pusat disebut MAKERSI Pusat dan di tingkat propinsi/kotamadya disebut sebagai MAKERSI Daerah.
  3. Pembentukan MAKERSI Pusat dan MAKERSI Daerah adalah wajib.
  4. Pembentukan MAKERSI Daerah hanya dibenarkan jika di propinsi tersebut telah ada pengurus PERSI Daerah
  5. Apabila di suatu daerah belum terbentuk MAKERSI Daerah maka MAKERSI Pusat berwenang menunjuk MAKERSI Daerah terdekat untuk menjalankan tugas dan fungsi MAKERSI di daerah tersebut.
Pemilihan Pengurus MAKERSI
  1. Pemilihan Ketua MAKERSI Pusat dilakukan melalui formatur
  2. Jumlah formatur maksimum 3 orang
  3. Calon formatur diusulkan oleh utusan Daerah
  4. Kriteria calon Ketua MAKERSI Pusat:
    • Mempunyai kemampuan visioner dalam organisasi
    • Mempunyai pengalaman dalam memimpin rumah sakit
    • Pernah menjadi pengurus PERSI atau MAKERSI
  5. Ketua MAKERSI Pusat dipilih dalam Kongres PERSI, untuk masa jabatan selama Kepengurusan Persi Pusat, dan bertanggung jawab kepada Kongres PERSI.
  6. Ketua terpilih berwenang menyusun anggotanya yang sekurang-kurangnya harus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota, dengan jumlah seluruhnya paling banyak 9 (sembilan) orang.
  7. Pemilihan Ketua MAKERSI Daerah dapat melalui aklamasi atau formatur dalam Rapat Pleno anggota PERSI Daerah.
  8. Ketua MAKERSI Daerah dipilih dalam Rapat Pleno untuk masa jabatan selama Kepengurusan Persi Daerah, dan bertanggung jawab kepada Rapat Pleno PERSI Daerah.
  9. Ketua terpilih berwenang menyusun anggotanya yang sekurang-kurangnya harus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota, dengan jumlah seluruhnya paling banyak 5 (lima) orang.
  10. Anggota MAKERSI harus mewakili berbagai profesi yang ada di dalam rumah sakit
  11. Syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota MAKERSI:
    1. Berjiwa Pancasila, memiliki integritas, kredibilitas sosial, dan profesional.
    2. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
    3. Memiliki pengalaman sebagai pimpinan atau jabatan lain yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit.
  12. Keanggotaan MAKERSI Pusat dan MAKERSI Daerah, tidak dibenarkan merangkap jabatan dalam dalam kepengurusan PERSI yang setingkat; ialah jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan jabatan struktural lainnya dalam kepengurusan PERSI yang setingkat. Tidak termasuk jabatan sebagai penasehat atau kelompok kerja.
  13. Apabila salah seorang pengurus MAKERSI berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau karena sesuatu hal diberhentikan sebagai pengurus, maka penggantiannya dilakukan oleh Ketua MAKERSI.
  14. Batasan masa jabatan Ketua MAKERSI dalam tingkatan manapun maksimal dua kali berturut-turut dan setelah satu periode masa jabatan tidak menduduki jabatan Ketua MAKERSI dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab MAKERSI PUSAT

MAKERSI Pusat mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan dan garis-garis besar program pembinaan KODERSI secara nasional.
  2. Membuat pedoman pelaksanaan KODERSI.
  3. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan secara lisan dan atau tertulis, diminta atau tidak diminta mengenai segala sesuatu yang menyangkut KODERSI kepada Pengurus PERSI Pusat.
  4. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi kesehatan lainnya, khususnya badan-badan etik organisasi profesi di tingkat nasional.
  5. Menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang diajukan oleh MAKERSI Daerah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah.
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab MAKERSI DAERAH

MAKERSI Daerah mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan KERS di rumah-rumah sakit yang berada di wilayah dari Cabang PERSI yang bersangkutan sesuai dengan program dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh MAKERSI Pusat
  2. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan secara lisan dan atau tertulis, diminta atau tidak diminta mengenai segala sesuatu yang menyangkut KODERSI kepada Pengurus PERSI Daerah.
  3. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi profesi kesehatan lainnya, khususnya badan-badan etik organisasi profesi di tingkat cabang
  4. Menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang diajukan oleh KERS setempat.
  5. Jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah maka dapat meminta saran, pendapat, atau nasehat dari MAKERSI Pusat.

ARTIKEL MAKERSI

Info dibawah ini adalah artikel artikel mengenai info yang berhubungan dengan MAKERSI

Copyright by Markbro 2023. All rights reserved.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?