Deprecated: Required parameter $sticky_arr follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1063

Deprecated: Required parameter $post_id follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107

Deprecated: Required parameter $post_author follows optional parameter $post_type in /home/yarsisid/persijatim.id/wp-content/themes/medicare/functions.php on line 1107
PENJELASAN KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA – PERSI JATIM

PENJELASAN KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA


Download PDF
BAB I

KEWAJIBAN UMUM RUMAH SAKIT


Pasal 1
Mengingat rumah sakit adalah unit pelayanan yang etis, maka Rumah sakit wajib menyusun
kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI, dapat memasukkan unsur dari etika profesi, dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada individu untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, dan memulihkan kesehatan sebagaimana maksud dari pelayanan yang etis. Pelayanan kesehatan ini diberikan berfokus pada pasien, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik pasien, serta mempertimbangkan kemampuan rumah sakit. Dalam hal rumah sakit tidak mampu maka rumah sakit berkewajiban mencari jalan lain seperti merujuk pasien ke rumah sakit lain.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan gawat darurat adalah kondisi pasien yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Dalam melakukan pelayanan tersebut tindakan penyelamatan lebih diutamakan daripada pertimbangan lainnya. Kriteria tentang kegawat daruratan dan tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang aman, baik, dan bermutu pada dasarnya merupakan penyelenggaraan pelayanan secara menyeluruh, yang satu dengan yang lain terkait erat sedemikian rupa sesuai dengan kriteria mutu World Health Organization (WHO). Hal yang perlu diperhatikan rumah sakit adalah:
a. Setiap saat siap memberikan layanan.
b. Beranjak dari pendirian dan pandangan bahwa manusia adalah suatu kesatuan psiko-sosio-somatik.
c. Menjamin diberikannya mutu pelayanan yang menunjukkan kemampuan dan ketrampilan
terbaik.
d. Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan yang manusiawi dan dilakukan dengan dedikasi tinggi serta penuh kehati-hatian.
Yang dimaksud dengan standar pelayanan Rumah Sakit adalah pedoman yang harus diikuti
dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar
pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan serta standar pelayanan tenaga kesehatan lain/standar asuhan kebidanan dan tenaga kesehatan profesional lainnya). Yang dimaksud dengan standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur
operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.

Pasal 5
Persetujuan umum rumah sakit adalah formulir persetujuan umum yang selalu diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Persetujuan umum rumah sakit memuat antara lain hak dan kewajiban pasien, persetujuan pelepasan informasi, identifikasi privasi, persetujuan untuk pengobatan, informasi biaya atau asuransi kesehatan, ikut berpartisipasi dalam pendidikan dan penelitian kesehatan.

Pasal 6
Perkembangan dunia perumahsakitan meliputi kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran/kesehatan dan berbagai bidang yang terkait dengannya seperti manajemen, ekonomi, komputer, informasi, telekomunikasi, hukum, dan sosial budaya sehingga menghasilkan beberapa hal baru seperti telemedis, kedokteran/kesehatan digital, artificial intelligence, robotika, dan sistem informasi data elektronik. Rumah sakit wajib senantiasa mengikuti perkembangan ini dan menerapkannya jika dinilai berguna untuk kepentingan pasien, rumah sakit, dan masyarakat namun tetap memperhatikan mutu layanan, profesionalisme, dan sesuai dengan norma norma yang berlaku. Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan, telah menyebabkan meningkatnya biaya kesehatan yang harus dipikul oleh pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan, sehingga semua ini memerlukan pengawasan dan pengendalian agar penerapan ilmu
dan teknologi kesehatan di rumah sakit benar-benar sesuai dengan persyaratan profesi. Penyimpangan ataupun penyalahgunaan teknologi kesehatan di rumah sakit bisa terjadi sebagai akibat ketidaktahuan, ketidakmampuan atau mungkin pula karena kesengajaan dengan tujuan agar mendapat imbalan yang lebih banyak, baik untuk kepentingan pribadi (Profesional Pemberi Asuhan/PPA) maupun untuk peningkatan pendapatan rumah sakit. Perbuatan demikian merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan pelanggaran
KODERSI maupun kode etik profesi PPA, yang tidak boleh terjadi di rumah sakit. Adalah menjadi kewajiban manajemen rumah sakit untuk dapat mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan teknologi kesehatan yang merugikan pasien. Maka untuk ini rumah sakit harus memiliki standar pelayanan yang baku yang wajib untuk ditaati oleh semua staf rumah sakit. Standar ini harus senantiasa dipantau, bila perlu setiap saat dapat dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan baru. Dengan demikian kwalitas pelayanan yang baik dapat terjamin dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien selaku pengguna jasa pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal teknologi kesehatan yang dimaksud belum memiliki Health Technology Assessment (HTA) sesuai ketentuan perundangan, penggunaannya seyogyanya disesuaikan untuk kepentingan/kebutuhan terbaik pasien. Teknologi kesehatan yang dimaksud hendaknya memiliki Health Technology Assessment (HTA) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan tanggung jawab rumah sakit disini ialah (1) Tanggung jawab umum. (2) Tanggung jawab khusus yang meliputi tanggung jawab etik, disiplin dan hukum. Tanggung jawab umum dan khusus mencakup input, proses, dan output. Tanggung jawab umum rumah sakit merupakan kewajiban pimpinan rumah sakit menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai permasalahan- permasalahan peristiwa, kejadian, dan keadaan di rumah sakit. Tanggung jawab khusus muncul jika ada anggapan bahwa rumah sakit telah melanggar kaidah-kaidah, baik dalam bidang hukum, etik, dan atau disiplin. Audit kinerja adalah pengukuran kinerja berkala yang meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis. Audit klinis mencakup audit medis dan audit Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainya dengan DPJP sebagai clinical leader, serta sarana dan prasarana. Audit etis dapat dilakukan sebagai tambahan dari audit medis maupun audit klinis. Audit dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya konflik kepentingan, kekeliruan, perbuatan berlebihan, penyalahgunaan, dan fraud.

Pasal 8
Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional dan akreditasi rumah sakit. Tata kelola etik yang baik adalah penerapan etika rumah sakit dalam pelayanan, penelitian, pendidikan, pelatihan, serta manajemen rumah sakit tertuju kepada tata kelola pasien dan keluarga, agar keseluruhannya menjadi etis. Dewan direksi rumah sakit harus menjadi panutan dan berintegritas yang dapat tercermin dari perilaku sehari-hari di rumah sakit.

Pasal 9
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah suatu sistem teknologi informasi
komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses asuhan dan pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan, dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Pencatatan yang dimaksud harus mencakup komponen 4C (clear, correct, complete, concise).

Pasal 10
Promosi termasuk iklan dan sejenisnya sebagai alat pemasaran rumah sakit dapat dilakukan dengan pemberian informasi yang jujur, jelas, tidak berlebihan dan tidak membanding-bandingkan dengan rumah sakit lain. Promosi Kesehatan rumah sakit (PKRS) bertujuan agar meningkatkan kemampuan pasien, klien dan kelompok masyarakat sehingga pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya, mandiri dalam meningkatkan kesehatan, mencegah masalah kesehatan, dan mengembangkan upaya kesehatan melalui pembelajaran sesuai sosial budaya masing-masing yang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek informatif, edukatif, preskriptif, dan preparatif bagi khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya.

Informatif: memberikan pengetahuan mengenai hal ikhwal yang ada relevansinya dengan berbagai pelayanan dan program rumah sakit yang efektif bagi pasien/konsumen. Edukatif: memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan Program rumah sakit, penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan, meliputi perbekalan kesehatan di rumah sakit yang bersangkutan.
Preskriptif: pemberian petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai umumnya dan pasien
khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi.
Preparatif: membantu pasien/keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam hal melakukan promosi secara digital selain mengikuti pasal dan penjelasan di atas, harus juga melindungi privasi dan kerahasiaan pasien, memudahkan akses pelayanan kesehatan, dan norma sosial budaya masyarakat serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Keterbukaan Informasi Publik, dan ketentuan perundangan lainnya.


BAB II

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP MASYARAKAT


Pasal 11
Yang dimaksud dengan hak pasien adalah hak yang melekat pada pasien dalam melaksanakan kepentingan terbaiknya. Misalnya antara lain pasien berhak menolak atau menghentikan pengobatan yang sedang dijalani. Pasien yang menolak pengobatan karena alasan finansial harus diberikan penjelasan bahwa pasien berhak atau dapat memperoleh jaminan sosial atau bantuan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pasien tidak mampu dan tidak/belum memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit wajib memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien yang pembiayaannya dapat diambil dari alokasi tanggung jawab sosial rumah sakit yang diberikannya sesuai kemampuan rumah sakit. Yang dimaksud dengan hak keluarga adalah hak dari keluarga pasien yang ditujukan untuk kepentingan terbaik pasien maupun berfokus pada pasien. Rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Pasal 12
Pimpinan rumah sakit harus mengetahui dan memahami hak-hak pasien dan keluarganya serta tanggung jawab organisasi sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Pimpinan memberikan arahan untuk memastikan bahwa seluruh staf ikut berperan aktif dalam melindungi hak pasien tersebut dalam pelayanan yang berfokus pada pasien (patient centered care) dan menerapkan budaya keselamatan pasien. Hak pasien dan keluarga merupakan unsur dasar dari seluruh hubungan antara organisasi, staf, pasien, dan keluarga. Rumah sakit menggunakan proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur, dan dapat melibatkan para pasien dan keluarganya selama proses tersebut.

Pasal 13
Yang dimaksud dengan kebijakan rumah sakit yang menyesuaikan dengan harapan dan pengalaman baik pasien (Patient Experience) dan masyarakat adalah rumah sakit wajib:
a. Merencanakan cakupan dan intensivitas pelayanan yang akan disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Meminta masukan dan partisipasi masyarakat, rumah sakit jejaring, fasilitas pelayanan
kesehatan dan pihak-pihak lain untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, sebagai
masukan dalam penyusunan rencana strategis rumah sakit dan perspektif pasien yang akan
dilayani rumah sakit.

Menentukan komunitas dan populasi pasien, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan oleh komunitas, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam komunitas. Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada
individu, melalui media massa, melalui lembaga dalam komunitas atau pihak ketiga.

Pasal 14
Informasi yang disampaikan antara lain:
a. Informasi umum rumah sakit
b. Informasi tentang jenis pelayanan, daftar dokter, jam pelayanan, dan proses untuk mendapatkan pelayanan.
c. Informasi tentang kualitas pelayanan (layanan unggulan)
d. Informasi tentang berbagai program atau kegiatan lain dalam rumah sakit.

Pasal 15
Rumah sakit wajib menanggapi keluhan pasien, keluarga, dan masyarakat secara sungguh-sungguh, cepat, adil, dan objektif. Dalam menindaklanjutinya sedapat mungkin memberikan solusi. Setiap keluhan dan masukan yang disampaikan oleh pasien, keluarga, dan masyarakat didokumentasikan sebagai bagian dari pemantauan/pengawasan (monitoring) dan evaluasi pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit.

Pasal 16
Rumah sakit dalam operasionalisasinya banyak menggunakan bahan-bahan berbahaya dan dapat menghasilkan bahan-bahan berupa limbah yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan, mengancam dan bahkan membahayakan kehidupan manusia, baik itu berupa unsur-unsur fisik, biologik, kimia dan sebagainya. Untuk ini, penyelenggara dan manajemen rumah sakit dituntut memperhatikan hal ini, menyediakan dan memelihara secara terus menerus sarana dan prasarana yang bertujuan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat mengancam dan membahayakan kehidupan manusia. Serta memenuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan wilayahnya.

BAB III

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN


Pasal 17
Hak asasi pasien adalah hak yang sangat fundamental yang dimiliki pasien sebagai seorang manusia makhluk Tuhan, terutama yang dimaksud dalam pasal ini menyangkut hak-hak yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, yang dalam hal ini ada beberapa hak dasar yaitu:

a. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, asuhan keperawatan dan asuhan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit secara bermutu, sesuai dengan standar profesi kedokteran, keperawatan dan asuhan tenaga kesehatan lainnya.
b. Hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
c. Hak atas informasi tentang dan kondisi kesehatannya. Pemberian penjelasan kepada pasien, keluarga, dan wali ditentukan dengan mempertimbangkan aspek legal, adat istiadat, maupun budaya, spiritual, dan nilai-nilai yang dianut pasien.

Dari beberapa hak dasar tersebut dapat diturunkan hak-hak pasien lainnya seperti hak untuk memperoleh informasi mengenai kesehatan/penyakitnya, hak untuk memilih rumah sakit, hak untuk memilih dokter, hak untuk meminta pendapat dokter lain (sebagai second opinion), hak atas privacy dan atas kerahasiaan pribadinya, hak untuk menyetujui atau menolak tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan oleh dokter dan lain-lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang bukan akibat perjalanan penyakitnya atau risiko pengobatan terhadap penyakitnya. Keselamatan Pasien merupakan salah satu yang terpenting dari dimensi mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Penyelenggaraan Keselamatan Pasien dilakukan melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan:

a. Standar Keselamatan Pasien;
b. Sasaran Keselamatan Pasien; dan
c. Langkah menuju Keselamatan Pasien.

Pasal 19
Yang dimaksud dengan informasi terintergrasi kondisi pasien meliputi tentang kesehatan pasien, bentuk dan jenis asuhan yang akan dilakukan, dan siapa yang melakukannya, yang akan diterima pasien dan keluarganya. Informasi tersebut mencakup sebelum dilakukan Tindakan maupun pada saat perubahan kondisi setelah atau pada saat tindakan medis dilakukan. Penjelasan kepada pasien adalah apabila pasien dalam keadaan sadar, mampu untuk membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan telah berumur dewasa menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan keluarga inti pasien adalah suami/istri, anak kandung, ayah/ibu kandung, saudara kandung, wali atau orang yang ditunjuk mewakili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasien diberi kesempatan untuk memutuskan apakah mereka ingin keluarga ikut terlibat dan sejauh mana keluarga akan terlibat dalam perawatan pasien, informasi apa mengenai perawatan yang dapat diberikan kepada keluarga/pihak lain, serta dalam keadaan apa Informasi tentang kesehatan dan tindakan medik yang akan dilakukan meliputi:

a. Diagnosis dan prognosis (juga prognosis apabila tidak diobati)
b. Diagnosis termasuk ketidakpastian diagnosis
c. Pilihan pengobatan atau penatalaksanaan terhadap kondisi kesehatannya, termasuk pilihan untuk tidak diobati
d. Tujuan dari rencana pemeriksaan atau pengobatan; rincian dari prosedur atau pengobatan yang dilaksanakan, bagaimana pasien seharusnya mempersiapkan diri, apa yang akan dialami pasien selama dan sesudah tindakan, termasuk efek samping yang biasa terjadi dan yang serius
e. Untuk setiap pilihan tindakan, tentang kelebihan/keuntungan dan tingkat kemungkinan keberhasilannya, kemungkinan risiko yang dapat terjadi, dan perubahan gaya hidup sebagai akibat dari tindakan tersebut
f. Rencana pengobatan tersebut adalah masih eksperimental
g. Bagaimana dan kapan kondisi pasien dan akibat sampingannya akan dimonitor atau dinilai kembali
h. Nama dokter yang bertanggungjawab (nama-nama anggota tim lainnya)
i. Bila melibatkan dokter yang sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan, maka dijelaskan peranan dan tindakan yang akan dilakukannya.
j. Pasien dapat mengubah pendapatnya setiap waktu. Bila hal itu dilakukan maka pasien bertanggungjawab penuh atas konsekuensi pembatalan tersebut.
k. Pasien berhak memperoleh pendapat kedua dari dokter lain
l. Perkiraan biaya Informasi diberikan memperhatikan kondisi kesehatan, latar belakang pendidikan, sosial, budaya, kebuthan dan kepentingan pasien.

Pasal 20
Setiap rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan harus memperoleh persetujuan atau penolakan dari pasien kecuali pasien tidak cakap (inkompeten) atau pada keadaan gawat darurat. Persetujuan dilaksanakan dengan memperhatikan hal berikut ini:

a. Pasien telah diberi penjelasan/ informasi yang lengkap dan benar serta dipahami, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan tercatat pada rekam medik.
b. Pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan.
c. Persetujuan diberikan secara sukarela.

Pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran oleh DPJP atau yang ditunjuk mewakili. Apabila terjadi penundaan tindakan yang disebabkan karena menunggu persetujuan keluarga, maka petugas diminta menuliskan di rekam medik dan meminta tanda tangan dari pasien/keluarga apabila mungkin. Apabila tidak memungkinkan cukup tandatangan dari pihak saksi. Seseorang dianggap kompeten untuk memberikan persetujuan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keluarga terdekat atau pengampu yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan tindakan kedokteran bagi yang tidak kompeten. Pada pasien yang tidak kompeten yang menghadapi keadaan gawat darurat medis, sedangkan yang sah mewakilinya memberikan persetujuan tidak ditemukan, maka dokter dapat melakukan tindakan kedokteran demi kepentingan terbaik pasien. Dalam hal demikian, penjelasan dapat diberikan kemudian.

Pasal 21
Yang dimaksud mendukung hak pasien dan keluarga berpartisipasi adalah agar pelayanan
berfokus pada pasien dan keluarga dapat terlaksana dengan baik, termasuk pelayanan dalam kegawatdaruratan. Keikutsertaan keluarga atau wali/ orang yang ditunjuk dapat mewakili kepentingan terbaik pasien dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan perawatan dirinya dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu rumah sakit wajib mengizinkan keluarga yang berhak atau wali/orang yang ditunjuk yang berhak untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan tersebut berdasarkan informasi yang relevan dan adekuat sesuai dengan keadaan pasien.

Pasal 22
Tujuan pelayanan kedokteran/kesehatan adalah menyelamatkan kehidupan, memulihkan kesehatan, meringankan keluhan, dan penderitaan. Jika tujuan pelayanan ini tidak ada lagi, maka perlu dipertimbangkan tindakan lain, seperti penghentian pengobatan dan melayani pasien untuk menghadapi kematian secara bermartabat. Dalam situasi ini, perlu diperhatikan hak pasien untuk menolak pengobatan atau meminta menghentikan pengobatan yang sedang dijalani. Pasien yang menolak pengobatan karena alasan finansial harus diberikan penjelasan bahwa pasien berhak memperoleh jaminan dari Pemerintah.

Pasal 23
Dalam merujuk pasien, rumah sakit mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan pasien, serta sesuai dengan kemampuan fasilitas layanan kesehatan yang dituju.

Pasal 24
Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain dalam rangka diagnosis, pengobatan, dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien dan bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum yang meminta perlu menunjukkan surat perintah untuk itu. Rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sesuai kemampuan rumah sakit. Rekam medis yang dimaksud mencakup rekam medis manual dan/atau elektronik, maupun transisi dari manual ke elektronik sesuai dengan ketentuang perundang-undangan.

Pasal 25
Yang dimaksud dengan kebutuhan khusus meliputi antara lain pelayanan di dalam rumah sakit dan di luar rumah sakit.

Pasal 26
Bentuk perlindungan:

a. Tangga khusus, sarana di kamar mandi, ruang rawat pasien lansia, dan sebagainya.
b. Mencerminkan perlindungan di kelompok rentan.
c. Pendamping dalam menterjemahkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan.

Pasal 27
Pasien memiliki potensi membahayakan masyarakat/lingkungan, misalnya kecenderungan untuk melakukan perbuatan agresif, memiliki penyakit menular, pasien melarikan diri dari rumah sakit, atau kecenderungan membahayakan dirinya sendiri dan pasien lain.

BAB IV

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PIMPINAN, STAF, DAN SUMBER DAYA
MANUSIA RUMAH SAKIT


Pasal 28
Lingkup jaminan adalah antara lain jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu rumah sakit juga ikut menjamin adanya upaya menangani tanggung gugat profesional tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemberian asuhan tenaga kesehatan tersebut, sesuai dengan kemampuan rumah sakit dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 29
Rumah sakit wajib menentukan syarat minimal yang meliputi pengetahuan/ pendidikan, keterampilan, sikap dan perilaku serta mindset bagi seluruh tenaga kesehatan (proses kredensial) sesuai kebutuhan rumah sakit. Keterampilan dalam hal ini termasuk keterampilan berkomunikasi efektif dan benar dengan pasien. Yang dimaksud syarat pendidikan termasuk pada rumah sakit yang digunakan sebagai RS Pendidikan wajib menyelenggarakan fungsi pendidikan untuk kepentingan pasien yang digunakan dalam pendidikan, kepentingan perumahsakitan, pengembangan etika RS dan pengembangan pelayanan kesehatan, penelitian maupun penapisan teknologi kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 30
Dalam menghadapi era globalisasi dan disrupsi rumah sakit memerlukan organisasi yang padat karya, padat modal, padat teknologi bahkan padat perubahan dan penyesuaian, sehingga unsur sumber daya manusia senantiasa perlu diberikan kesempatan meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya demi peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien.

Pasal 31
Dalam hal kondisi pasien memerlukan penanganan multidisiplin rumah sakit seyogyanya melaksanakan penanganan tersebut dalam bentuk tim kerja (teamwork) dan kolaborasi multi disiplin profesional pemberi asuhan sesuai ketentuan rumah sakit. Kemampuan tim kerja (teamwork) dan kolaborasi antar profesional pemberi asuhan senantiasa ditingkatkan.

Pasal 32
Yang dimaksud standar profesi meliputi kemampuan, keterampilan minimal yang wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan dan prilaku profesional (etik profesi). Standar pelayanan meliputi pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional. Disamping itu rumah sakit wajib mentaati Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan yang berlaku demi mencapai Key Performance Indicator (KPI) dalam rangka peningkatan mutu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pada rumah sakit yang bekerjasama dan memberikan pelayanan online dan hybrid atau senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
Kewajiban rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja merupakan penerapan manajemen sumber daya manusia dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adil dan bijak, serta memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat, derajat dan martabatnya sebagai manusia. Kesejahteraan karyawan, berupa penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuai dengan prestasi, pemberian berbagai jaminan dan/atau tunjangan sosial, tunjangan khusus sesuai profesi dan tugas pekerjaannya, terutama yang mengandung risiko, membahayakan keselamatan dirinya dan atau mengancam kesehatannya, serta perlindungan hukum yang layak. Pemberian kesempatan untuk pengembangan diri merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan. Rumah sakit sebaiknya menerapkan secara bertahap pola kesejahteraan berkeadilan dan pantas antara lain dengan sistem remunerasi, tunjangan kinerja, dan sesuai dengan kemampuan rumah sakit. Rumah sakit wajib menerapkan peraturan perundang-undangan ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit.

BAB V

KEWAJIBAN TERHADAP RUMAH SAKIT LAIN DAN LEMBAGA TERKAIT


Pasal 34
Setiap rumah sakit harus memiliki komitmen dan kebijakan internal untuk senantiasa memelihara hubungan baik dengan rumah sakit lain dan menghindari dari adanya persaingan tidak sehat. Upaya memelihara hubungan baik dilakukan melalui berbagai kerja sama dan koordinasi yang saling menguntungkan dalam hal pengembangan pelayanan pada masing-masing rumah sakit, pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan maupun penelitian bersama yang dapat memberikan nilai tambah bagi rumah sakit, yang dalam hal ini dapat dilakukan dalam wadah dan koordinasi dari PERSI sebagai organisasi asosiasi perumahsakitan di Indonesia.

Pasal 35
Kerja sama dengan instansi maupun lembaga lain yang bergerak dalam bidang kesehatan dan kemanusiaan, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi pasien, lembaga kepemerintahan, lembaga non kementerian yang membidangi kesehatan, kesejahteran sosial, usaha kecil dan menengah dan lain – lain yang pada dasarnya dilakukan untuk mengupayakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Kerja sama dimaksud dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tetap berpegang pada etika/norma yang berlaku.

Pasal 36
Rumah sakit selain merupakan sarana pelayanan kesehatan, juga berfungsi dan digunakan
sebagai sarana atau lahan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan dan sebagai tempat penelitian bidang kesehatan. Kesemuanya sebagai upaya kelanjutan dan kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dilaksanakan secara terintegrasi dan saling menunjang serta tidak boleh berakibat mengurangi mutu pelayanan yang merugikan pasien. Rumah sakit memastikan pelaksanaannya dengan memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang memadai, serta kerja sama dengan bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait. Yang dimaksud dengan penelitian yaitu operasionalisasi tata kelola rumah sakit dalam rangka menjalankan visi misi rumah sakit dan bukan semata-mata uji klinik. Upaya adopsi dan penapisan teknologi harus memperhatikan kepentingan lokal dan nasional dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat.

BAB VI

PENUTUP


Pasal 37
Tata cara penegakan etika rumah sakit Indonesia merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kode Etik Rumah Sakit Indonesia yang disusun oleh Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit Indonesia berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Termasuk didalamnya adalah pembinaan dan pengawasan etika rumah sakit. Tujuannya adalah agar setiap rumah sakit meneguhkan visi misinya sebagai lembaga penolong kemanusiaan dan pelayanan kesehatan paripurna yang etis dan profesional serta menjadi cermin moralitas masyarakat. Untuk melengkapinya, seluruh pemangku kepentingan di dalam maupun di luar rumah sakit dapat mengadukan dugaan setiap penyimpangan KODERSI kepada PERSI-MAKERSI.

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.