Pasal 1
Mengingat rumah sakit adalah unit pelayanan yang etis, maka Rumah sakit wajib menyusun
kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI, dapat memasukkan unsur dari etika profesi, dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada individu untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, dan memulihkan kesehatan sebagaimana maksud dari pelayanan yang etis. Pelayanan kesehatan ini diberikan berfokus pada pasien, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik pasien, serta mempertimbangkan kemampuan rumah sakit. Dalam hal rumah sakit tidak mampu maka rumah sakit berkewajiban mencari jalan lain seperti merujuk pasien ke rumah sakit lain.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan gawat darurat adalah kondisi pasien yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Dalam melakukan pelayanan tersebut tindakan penyelamatan lebih diutamakan daripada pertimbangan lainnya. Kriteria tentang kegawat daruratan dan tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang aman, baik, dan bermutu pada dasarnya merupakan penyelenggaraan pelayanan secara menyeluruh, yang satu dengan yang lain terkait erat sedemikian rupa sesuai dengan kriteria mutu World Health Organization (WHO). Hal yang perlu diperhatikan rumah sakit adalah:
a. Setiap saat siap memberikan layanan.
b. Beranjak dari pendirian dan pandangan bahwa manusia adalah suatu kesatuan psiko-sosio-somatik.
c. Menjamin diberikannya mutu pelayanan yang menunjukkan kemampuan dan ketrampilan
terbaik.
d. Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan yang manusiawi dan dilakukan dengan dedikasi tinggi serta penuh kehati-hatian.
Yang dimaksud dengan standar pelayanan Rumah Sakit adalah pedoman yang harus diikuti
dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar
pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan serta standar pelayanan tenaga kesehatan lain/standar asuhan kebidanan dan tenaga kesehatan profesional lainnya). Yang dimaksud dengan standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur
operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
Pasal 5
Persetujuan umum rumah sakit adalah formulir persetujuan umum yang selalu diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Persetujuan umum rumah sakit memuat antara lain hak dan kewajiban pasien, persetujuan pelepasan informasi, identifikasi privasi, persetujuan untuk pengobatan, informasi biaya atau asuransi kesehatan, ikut berpartisipasi dalam pendidikan dan penelitian kesehatan.
Pasal 6
Perkembangan dunia perumahsakitan meliputi kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran/kesehatan dan berbagai bidang yang terkait dengannya seperti manajemen, ekonomi, komputer, informasi, telekomunikasi, hukum, dan sosial budaya sehingga menghasilkan beberapa hal baru seperti telemedis, kedokteran/kesehatan digital, artificial intelligence, robotika, dan sistem informasi data elektronik. Rumah sakit wajib senantiasa mengikuti perkembangan ini dan menerapkannya jika dinilai berguna untuk kepentingan pasien, rumah sakit, dan masyarakat namun tetap memperhatikan mutu layanan, profesionalisme, dan sesuai dengan norma norma yang berlaku. Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan, telah menyebabkan meningkatnya biaya kesehatan yang harus dipikul oleh pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan, sehingga semua ini memerlukan pengawasan dan pengendalian agar penerapan ilmu
dan teknologi kesehatan di rumah sakit benar-benar sesuai dengan persyaratan profesi. Penyimpangan ataupun penyalahgunaan teknologi kesehatan di rumah sakit bisa terjadi sebagai akibat ketidaktahuan, ketidakmampuan atau mungkin pula karena kesengajaan dengan tujuan agar mendapat imbalan yang lebih banyak, baik untuk kepentingan pribadi (Profesional Pemberi Asuhan/PPA) maupun untuk peningkatan pendapatan rumah sakit. Perbuatan demikian merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan pelanggaran
KODERSI maupun kode etik profesi PPA, yang tidak boleh terjadi di rumah sakit. Adalah menjadi kewajiban manajemen rumah sakit untuk dapat mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan teknologi kesehatan yang merugikan pasien. Maka untuk ini rumah sakit harus memiliki standar pelayanan yang baku yang wajib untuk ditaati oleh semua staf rumah sakit. Standar ini harus senantiasa dipantau, bila perlu setiap saat dapat dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan baru. Dengan demikian kwalitas pelayanan yang baik dapat terjamin dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien selaku pengguna jasa pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal teknologi kesehatan yang dimaksud belum memiliki Health Technology Assessment (HTA) sesuai ketentuan perundangan, penggunaannya seyogyanya disesuaikan untuk kepentingan/kebutuhan terbaik pasien. Teknologi kesehatan yang dimaksud hendaknya memiliki Health Technology Assessment (HTA) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan tanggung jawab rumah sakit disini ialah (1) Tanggung jawab umum. (2) Tanggung jawab khusus yang meliputi tanggung jawab etik, disiplin dan hukum. Tanggung jawab umum dan khusus mencakup input, proses, dan output. Tanggung jawab umum rumah sakit merupakan kewajiban pimpinan rumah sakit menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai permasalahan- permasalahan peristiwa, kejadian, dan keadaan di rumah sakit. Tanggung jawab khusus muncul jika ada anggapan bahwa rumah sakit telah melanggar kaidah-kaidah, baik dalam bidang hukum, etik, dan atau disiplin. Audit kinerja adalah pengukuran kinerja berkala yang meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis. Audit klinis mencakup audit medis dan audit Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainya dengan DPJP sebagai clinical leader, serta sarana dan prasarana. Audit etis dapat dilakukan sebagai tambahan dari audit medis maupun audit klinis. Audit dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya konflik kepentingan, kekeliruan, perbuatan berlebihan, penyalahgunaan, dan fraud.
Pasal 8
Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional dan akreditasi rumah sakit. Tata kelola etik yang baik adalah penerapan etika rumah sakit dalam pelayanan, penelitian, pendidikan, pelatihan, serta manajemen rumah sakit tertuju kepada tata kelola pasien dan keluarga, agar keseluruhannya menjadi etis. Dewan direksi rumah sakit harus menjadi panutan dan berintegritas yang dapat tercermin dari perilaku sehari-hari di rumah sakit.
Pasal 9
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) adalah suatu sistem teknologi informasi
komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses asuhan dan pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan, dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Pencatatan yang dimaksud harus mencakup komponen 4C (clear, correct, complete, concise).
Pasal 10
Promosi termasuk iklan dan sejenisnya sebagai alat pemasaran rumah sakit dapat dilakukan dengan pemberian informasi yang jujur, jelas, tidak berlebihan dan tidak membanding-bandingkan dengan rumah sakit lain. Promosi Kesehatan rumah sakit (PKRS) bertujuan agar meningkatkan kemampuan pasien, klien dan kelompok masyarakat sehingga pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya, mandiri dalam meningkatkan kesehatan, mencegah masalah kesehatan, dan mengembangkan upaya kesehatan melalui pembelajaran sesuai sosial budaya masing-masing yang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek informatif, edukatif, preskriptif, dan preparatif bagi khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya.
Informatif: memberikan pengetahuan mengenai hal ikhwal yang ada relevansinya dengan berbagai pelayanan dan program rumah sakit yang efektif bagi pasien/konsumen. Edukatif: memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan Program rumah sakit, penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan, meliputi perbekalan kesehatan di rumah sakit yang bersangkutan.
Preskriptif: pemberian petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai umumnya dan pasien
khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi.
Preparatif: membantu pasien/keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam hal melakukan promosi secara digital selain mengikuti pasal dan penjelasan di atas, harus juga melindungi privasi dan kerahasiaan pasien, memudahkan akses pelayanan kesehatan, dan norma sosial budaya masyarakat serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Keterbukaan Informasi Publik, dan ketentuan perundangan lainnya.