Pasal 1
Implementasi Kode Etik Rumah Sakit
Rumah sakit wajib menaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan wajib menyusun
kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI dan tidak bertentangan dengan prinsip moral
dan peraturan perundangan yang berlaku, serta diimplementasikan dalam seluruh kebijakan dan
kegiatan perumahsakitan.
Pasal 2
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai
kebutuhan klinis, kepentingan terbaik pasien, dan kemampuan rumah sakit.
Pasal 3
Pelayanan Gawat Darurat
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai
dengan kemampuan rumah sakit.
Pasal 4
Standar Pelayanan Rumah Sakit
Rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang
aman, mengutamakan kepentingan pasien dan keluarga, mutu pelayanan, non-diskriminasi,
relevan, dan adekuat sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Pasal 5
Persetujuan Umum Rumah Sakit (General Consent)
Rumah sakit wajib meminta persetujuan umum kepada pasien/keluarga/pihak penanggungjawab.
Pasal 6
Perkembangan Perumah-sakitan
Rumah sakit wajib mengikuti perkembangan dunia perumah-sakitan.
Pasal 7
Tanggung Jawab
Rumah sakit wajib mengawasi proses pelayanan dan bertanggungjawab terhadap semua kejadian
di rumah sakit. Dalam penyelenggaraan rumah sakit dilakukan audit berupa audit kinerja dan
audit klinis.
Pasal 8
Tata Kelola Rumah Sakit
Rumah sakit wajib secara terintegrasi menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik (good
corporate governance), tata kelola klinis yang baik (good clinical governance), dan tata kelola
etik yang baik (good ethical governance) yang menjamin asuhan pasien diberikan sesuai norma
moral, bisnis, sosial, dan hukum yang berlaku.
Pasal 9
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memelihara dengan baik dan bertanggung jawab terhadap semua catatan/arsip
medik maupun non-medik. Pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan (termasuk insiden
keselamatan pasien) tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dilaksanakan dalam
bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).
Pasal 10
Promosi Pelayanan
Rumah sakit dalam melakukan promosi pelayanan dan/atau pemasaran harus bersifat informatif,
benar dan lengkap, berpijak pada dasar yang nyata, tidak komparatif, tidak berlebihan,
berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), dan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.