KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA


Download PDF
BAB I

KEWAJIBAN UMUM RUMAH SAKIT


Pasal 1
Implementasi Kode Etik Rumah Sakit
Rumah sakit wajib menaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan wajib menyusun
kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI dan tidak bertentangan dengan prinsip moral
dan peraturan perundangan yang berlaku, serta diimplementasikan dalam seluruh kebijakan dan
kegiatan perumahsakitan.

Pasal 2
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai
kebutuhan klinis, kepentingan terbaik pasien, dan kemampuan rumah sakit.

Pasal 3
Pelayanan Gawat Darurat
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai
dengan kemampuan rumah sakit.

Pasal 4
Standar Pelayanan Rumah Sakit
Rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang
aman, mengutamakan kepentingan pasien dan keluarga, mutu pelayanan, non-diskriminasi,
relevan, dan adekuat sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Pasal 5
Persetujuan Umum Rumah Sakit (General Consent)
Rumah sakit wajib meminta persetujuan umum kepada pasien/keluarga/pihak penanggungjawab.

Pasal 6
Perkembangan Perumah-sakitan
Rumah sakit wajib mengikuti perkembangan dunia perumah-sakitan.

Pasal 7
Tanggung Jawab
Rumah sakit wajib mengawasi proses pelayanan dan bertanggungjawab terhadap semua kejadian
di rumah sakit. Dalam penyelenggaraan rumah sakit dilakukan audit berupa audit kinerja dan
audit klinis.

Pasal 8
Tata Kelola Rumah Sakit
Rumah sakit wajib secara terintegrasi menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik (good
corporate governance), tata kelola klinis yang baik (good clinical governance), dan tata kelola
etik yang baik (good ethical governance) yang menjamin asuhan pasien diberikan sesuai norma
moral, bisnis, sosial, dan hukum yang berlaku.

Pasal 9
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memelihara dengan baik dan bertanggung jawab terhadap semua catatan/arsip
medik maupun non-medik. Pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan (termasuk insiden
keselamatan pasien) tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dilaksanakan dalam
bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Pasal 10
Promosi Pelayanan
Rumah sakit dalam melakukan promosi pelayanan dan/atau pemasaran harus bersifat informatif,
benar dan lengkap, berpijak pada dasar yang nyata, tidak komparatif, tidak berlebihan,
berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), dan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.


BAB II

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP MASYARAKAT


Pasal 11
Fungsi Sosial
Rumah sakit menerapkan proses yang mendukung hak-hak pasien dan keluarganya selama
pasien mendapatkan pelayanan dan perawatan di rumah sakit, serta setelah dipulangkan dari rumah sakit. Rumah sakit mendahulukan fungsi sosial rumah sakit.

Pasal 12
Sikap dan Perilaku
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan manusiawi dengan menghargai martabat, harkat, dan kehormatan pasien melalui karyawan rumah sakit menunjukkan sikap dan perilaku yang sopan, santun, senyum, sapa, salam, sabar, dan ramah sesuai dengan kaidah dasar moral universal, norma, dan adat istiadat yang berlaku setempat.

Pasal 13
Kebijakan Rumah Sakit
Rumah sakit wajib senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan, nilai-nilai budaya, dan kebutuhan masyarakat setempat, sesuai dengan perubahan kondisi global, standar pelayanan yang berlaku universal, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Informasi
Rumah sakit wajib memberikan informasi benar dan lengkap tentang pelayanan rumah sakit
kepada masyarakat.

Pasal 15
Penanganan Keluhan
Rumah sakit wajib jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik, wajib menanggapi dan
menindaklanjuti keluhan pasien dan masyarakat, serta mendokumentasikannya.

Pasal 16
Peduli Lingkungan
Rumah sakit dalam menjalankan operasionalnya wajib menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat.

BAB III

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN


Pasal 17
Hak Pasien
Rumah sakit wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.

Pasal 18
Keselamatan Pasien
Rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Informasi Terintegrasi Kondisi Pasien
Rumah sakit melalui Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan Profesional Pemberi
Asuhan (PPA) terkait lainya wajib memberikan penjelasan komprehensif dan terintegrasi sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya kepada pasien dan/atau keluarganya.

Pasal 20
Persetujuan Tindakan Medik
Rumah sakit wajib meminta persetujuan atau penolakan pasien sebelum melakukan tindakan medik. Persetujuan pasien hanya diberikan setelah pasien mendapat dan memahami informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

Pasal 21
Pelayanan Berpusat Pasien dan Keluarga
Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan.

Pasal 22
Keputusan Tidak Memulai, Tidak Melanjutkan, dan Menghentikan Tindakan Medik
Rumah sakit wajib menjelaskan kepada pasien dan keluarganya bahwa pengobatan yang
dilakukan saat ini sudah tidak memberikan manfaat dan/atau mendatangkan kerugian bagi pasien dan keluarganya sehingga tindakan pengobatan yang baru tidak akan dimulai, yang sedang dilakukan tidak dilanjutkan, dan akan dihentikan.

Pasal 23
Pelayanan Rujukan
Rumah sakit wajib merujuk dan memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga yang
memerlukan pelayanan rujukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Pasal 24
Rahasia Kedokteran dan Rekam Medis
Rumah Sakit wajib mengupayakan pasien mendapatkan kebutuhan privasi dan menyimpan
rahasia kedokteran di dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
Kebutuhan Khusus
Rumah sakit wajib memperhatikan kebutuhan khusus pasien dan mengurangi kendala fisik,
bahasa dan budaya, serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan.

Pasal 26
Kelompok Rentan
Rumah Sakit wajib melindungi pasien yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak,
individu yang memiliki kemampuan berbeda (difabel), lanjut usia, dan lainnya.

Pasal 27
Pasien bermasalah
Rumah sakit wajib melaporkan kepada yang berwenang/berwajib apabila ada pasien yang
memiliki potensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

BAB IV

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT TERHADAP PIMPINAN, STAF, DAN SUMBER DAYA
MANUSIA RUMAH SAKIT


Pasal 28
Jaminan Sosial
Rumah sakit wajib menjamin agar pimpinan, staf, dan Sumber Daya Manusia (SDM) rumah
sakitnya memperoleh jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Pasal 29
Syarat Pendidikan
Rumah sakit wajib menetapkan ketentuan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan
persyaratan lain bagi seluruh tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30
Pendidikan Berkelanjutan
Rumah sakit wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia serta
memberi kesempatan kepada seluruh karyawan untuk meningkatkan kompetensi personal,
menambah Ilmu pengetahuan, sikap perilaku, dan keterampilannya.

Pasal 31
Kolaborasi di dalam Rumah Sakit
Rumah sakit wajib menjamin agar kolaborasi serta hubungan yang baik diantara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara dan ditingkatkan dalam implementasinya.

Pasal 32
Standar Pelayanan Rumah Sakit
Rumah sakit wajib mengawasi, mengevaluasi dan menyempurnakan serta memutahirkan
penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang berlaku, dan memperhatikan standar profesi dan setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.

Pasal 33
Kesejahteraan
Rumah sakit wajib memberi kesejahteraan kepada karyawan serta menjaga keselamatan kerja sesuai peraturan yang berlaku

BAB V

KEWAJIBAN TERHADAP RUMAH SAKIT LAIN DAN LEMBAGA TERKAIT


Pasal 34
Hubungan antar Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memelihara hubungan baik dengan rumah sakit lain dan menghindarkan
persaingan yang tidak sehat.

Pasal 35
Hubungan dengan Lembaga Lain
Rumah sakit wajib menggalang kerja sama yang baik dengan instansi atau lembaga lain yang bergerak di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

Pasal 36
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Rumah sakit wajib membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian secara terpadu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan perumahsakitan termasuk adopsi serta penapisan ilmu dan teknologinya berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan lokal maupun nasional.

BAB VI

PENUTUP


Pasal 37
Tata Cara Penegakan Etika
Rumah sakit wajib menghormati dan mematuhi ketentuan tata cara penegakan etika rumah sakit dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia yang disusun oleh Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit Indonesia.

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.