PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DALAM KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NO 47 TAHUN 2021

pengawasan.png

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana diarahkan untuk:

  1. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
  2. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  3. keselamatan Pasien;
  4. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  5. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. teguran tertulis;
  3. denda; dan/atau
  4. pencabutan perizinan Rumah Sakit.

Pembinaan dan pengawasan terdiri atas:

  1. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit;
  2. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit;
  3. perizinan Rumah Sakit;
  4. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan
  5. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.

Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien. Keterlibatan organisasi profesi, perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan. Organisasi kemasyarakatan lainnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang
bergerak di perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

  1. Pengawasan yang bersifat teknis medis merupakan audit medis secara eksternal.
  2. Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.

Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:

  1. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
  2. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  3. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  4. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  5. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
  6. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian; dan
  7. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:

  1. pengaduan;
  2. pemberitaan media elektronik/media cetak, merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya
  3. hasil monitoring dan evaluasi.

Laporan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah pemberi pertzinan berusaha.

Pengaduan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. Pengaduan harus memenuhi persyaratan:

  1. dilakukan secara tertulis; dan
  2. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya.

Pengaduan paling sedikit memuat:

  1. identitas pelapor;
  2. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
  3. jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit;
  4. waktu pelanggaran dilakukan;
  5. kronologis peristiwa yang diadukan; dan
  6. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

Pengaduan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit. Identitas pelapor wajib dirahasiakan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.

Tim panel paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur:

  1. Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
  2. organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan
  3. badan pengawas Rumah Sakit; dan

Tim panel bertugas:

  1. menerima dan meneliti laporan;
  2. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
  3. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
  4. melakukan verifikasi laporan;
  5. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
  6. melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan
  7. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.

Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan dapat melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lain. Dalam melaksanakan tugas,tim panel berwenang:

  1. melakukan pemeriksaan dokumen;
  2. mendalami informasi kepada semua pihak yang
  3. terlibat atau yang mengetahui kejadian;
  4. mengamankan barang bukti;
  5. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
  6. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan
  7. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.

Dalam melakukan tugas tim panel dibantu oleh sekretariat.

Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:

  1. surat dan/atau dokumen;
  2. keterangan saksi;
  3. keterangan ahli;
  4. pengakuan terlapor; dan/atau
  5. barang bukti fisik.

Bukti dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk:

  1. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi administratif; atau
  2. memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.

Dalam hal laporan hasil kerja tim panel atau laporan hasil pemeriksaan akhir terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perrzinan berusaha mengenakan sanksi admini stratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. Teguran dibuat secara tertulis. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima teguran

Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan.

Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu.Rumah Sakit tidak
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda.

  1. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Besaran sanksi denda dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran. Perhitungan besaran sanksi denda untuk setiap 1 (satu) jenis pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menerima sanksi denda.
  3. Denda disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan (setelah mendapatkan denda), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.