artikel-2024-02-12T085848.821.png

Definisi

  1.  BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
  2. Kerja Sama adalah kesepakatan antara pihak BLUD RS dengan pihak lain, yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, dibuat secara tertulis, menimbulkan hak dan kewajiban serta menguntungkan para pihak
  3. Kerja Sama Operasional adalah Kerja Sama yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra Kerja Sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah
  4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
  5. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai

Tujuan

  1. menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama
  2. meningkatkan layanan BLUD
  3. meningkatkan pendapatan BLUD

Ruang lingkup

  1. pendelegasian wewenang;
  2. subjek dan objek Kerja Sama;
  3. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
  4. tahapan Kerja Sama;
  5. naskah perjanjian Kerja Sama;
  6. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
  7. monitoring dan evaluasi.

Tatalaksana

  1. BLUD melakukan Kerja Sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
  2.  Pihak lain  terdiri atas
    • lembaga pemerintah;
    • perseorangan;
    • badan usaha yang berbadan hukum; dan/atau
    • organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat
  3. Pelaksanaan Kerja Sama dengan pihak lain dibuat dalam bentuk perjanjian
  4. Kerja Sama dengan pihak lain dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan
  5. Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk finansial dan/atau nonfinansial
  6. Kerja Sama dengan pihak lain meliputi :
    • Kerja Sama Operasional
    • Pemanfaatan Barang Milik Daerah
  7. Kerja Sama Operasional dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan Barang Milik Daerah
  8. Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD
  9. Direktur dapat melakukan Kerja Sama Operasional dalam rangka meningkatkan pelayanan antara lain:
    • pelayanan bersama;
    • pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota;
    • pengembangan sumber daya manusia dan penelitian;
    • pembelian, penjualan dan penyediaan pelayanan; dan/atau
    • pertukaran layanan
  10. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan sepanjang tidak mengurangi kualitas pelayanan meliputi:
    • Sewa;
    • Pinjam Pakai; atau
    • KSP
  11. Tahapan kerjasama meliputi :
    • persiapan;
    • penawaran/permintaan Kerja Sama;
    • penyusunan perjanjian Kerja Sama;
    • penandatangan perjanjian Kerja Sama;
    • pelaksanaan;
    • penatausahaan; dan
    • pelaporan.
  12. Persiapan dilakukan melalui:
    • menyusun rencana Kerja Sama
    • mengumpulkan informasi dan data terkait objek yang dikerjasamakan
    • menganalisa rencana Kerja Sama
  13. Penawaran/permintaan Kerja Sama diajukan oleh pihak lain yang akan bekerja sama dengan BLUD atau sebaliknya
  14. BLUD melakukan kajian terhadap penawaran/permintaan Kerja Sama yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Penyusunan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh para pihak yang melakukan Kerja Sama
  16. Penandatangan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Direktur dan pemimpin para pihak yang melakukan Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  17. Pelaksanaan dilakukan oleh para pihak sesuai dengan komitmen yang diatur dalam perjanjian Kerja Sama serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah
  18. Penatausahaan dilakukan melalui fasilitasi, penyusunan, pembahasan, dan penandatangan
  19. Pelaporan disampaikan oleh Direktur setiap semester kepada pemilik (pemerintah daerah melalui dinas kesehatan)
  20. Para pihak dapat melakukan perubahan materi perjanjian Kerjasama berdasarkan kesepakatan para pihak
  21. Perubahan atas materi perjanjian Kerja Sama dapat berupa mengurangi dan/atau menambah/addendum perjanjian Kerja Sama
  22. Direktur dalam penyusunan naskah perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Kerja Sama Operasional pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah
  23. Perjanjian Kerja Sama berakhir karena
    • berakhirnya jangka waktu Kerja Sama;
    • tujuan Kerja Sama telah tercapai;
    • terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri Kerja Sama;
    • terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
    • objek Kerja Sama hilang atau musnah
  24. Penyusunan perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh para pihak yang melakukan Kerja Sama mencakup:
    • komparisi;
    • para pihak;
    • konsideran;
    • isi perjanjian Kerja Sama, paling sedikit memuat:
      • maksud dan tujuan;
      • objek;
      • ruang lingkup;
      • pelaksanaan;
      • hak dan kewajiban para pihak;
      • pembiayaan;
      • jangka waktu;
      • penyelesaian perselisihan;
      • keadaaan kahar; dan
      • pengakhiran perjanjian Kerja Sama;
    • penutup.
  25. Direktur melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama.
  26. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kerja Sama dilaksanakan oleh unit yang membidangi materi perjanjian Kerja Sama atau Tim yang dibentuk oleh Direktur.
  27. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  28. Dari hasil monitoring dan evaluasi, apabila terdapat pelaksanaan Kerja Sama yang tidak sesuai dengan perjanjian, dapat mengusulkan perubahan/ addendum Kerja Sama.

 

Sumber : Dr. Galih Endradita M


artikel-2023-12-16T094952.669.png

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pedoman Organisasi Rumah Sakit, Komite/Tim Farmasi dan Terapi merupakan salah satu Komite/Tim yang ada di rumah sakit yang menyelenggarakan fungsi tertentu di rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalamrangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Tugas Komite/Tim Farmasi dan Terapi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, diantaranya adalah melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam Formularium Rumah Sakit dan memberikan rekomendasi kepada direktur/kepala rumah sakit mengenai kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. Anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker instalasi farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan.

Organisasi

Komite/Tim Farmasi dan Terapi merupakan wadah yang merekomendasikan kebijakan penggunaan obat kepada direktur/kepala rumah sakit. Rekomendasi yang disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi selanjutnya disetujui oleh direktur/kepala rumah sakit.

Komite/Tim Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur paling sedikit 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapat diadakan sekali dalam 1 (satu) bulan. Rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian, atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi.

Komite/Tim Farmasi dan Terapi perlu menetapkan aturan mengenai kuorum untuk memastikan bahwa stakeholder terwakili dalam pertemuan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, misalnya jumlah anggota minimal yang harus ada untuk terselenggaranya rapat dan jumlah perwakilan yang harus ada dalam rapat

Anggota

Komite/Tim Farmasi dan Terapi terdiri dari dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang di perlukan. Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang apoteker.

Apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah apoteker, namun apabila diketuai oleh apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter.

Tugas

  1. Menyusun program kerja yang akan dilakukan yang disetujui oleh direktur;
  2. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di rumah sakit;
  3. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium rumah sakit;
  4. Mengembangkan standar terapi;
  5. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat;
  6. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional;
  7. Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki;
  8. Mengkoordinir penatalaksanaan kesalahan penggunaan obat (medication error); dan
  9. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di rumah sakit.

Peran anggota Komite/Tim Farmasi dan Terapi

Peranan ketua/sekretaris Komite/Tim Farmasi dan Terapi bertindak sebagai motor penggerak dalam berbagai macam aktivitas Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Peranan ketua dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi:

  1. Memimpin Komite/Tim Farmasi dan Terapi
  2. Mengkoordinasi kegiatan Komite/Tim Farmasi dan Terapi
  3. Mengkoordinasi seluruh yang dibutuhkan dalam penyusunan formularium rumah sakit

Peran sekretaris dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi

  1. Mengajukan agenda yang akan dibahas.
  2. Pemberian usulan pokok bahasan rapat.
  3. Pencatatan dan penyiapan rekomendasi Komite/Tim Farmasi dan Terapi.
  4. Penyusunan kajian jika diperlukan.
  5. Komunikasi keputusan Komite/Tim Farmasi dan Terapi terhadap tenaga kesehatan lain.
  6. Menetapkan jadwal pertemuan.
  7. Mencatat hasil keputusan.
  8. Melaksanakan keputusan.
  9. Membuat formularium berdasarkan kesepakatan

Peran apoteker dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi:

  1. Analisis dan diseminasi informasi ilmiah, klinis, dan farmakoekonomi yang terkait dengan obat atau kelas terapi yang sedang ditinjau
  2. Evaluasi penggunaan obat dan menganalisis data

Sistematika Formularium Rumah Sakit

  1. Sambutan direktur/kepala rumah sakit
  2. Kata pengantar Ketua Komite/Tim Farmasi dan Terapi
  3. Surat keputusan direktur rumah sakit tentang Tim Penyusun Formularium Rumah Sakit
  4. Surat pengesahan Formularium Rumah Sakit.
  5. Kebijakan penggunaan obat di rumah sakit
  6. Prosedur yang mendukung penggunaan formularium, diantaranya
    • tata cara menambah/ mengurangi obat dalam formularium
    • tata cara penggunaan obat diluar formularium atas reviu Komite/Tim Farmasi dan Terapi dan persetujuan Komite/Tim medis dan direktur/kepala rumah sakit
  7. Daftar obat yang sekurangnya memuat nama generik obat, kekuatan sediaan, bentuk sediaan, rute pemberian, dan perhatian/peringatan

Penulisan nama obat dituliskan berdasarkan alfabetis nama obat dan mengacu kepada Farmakope Indonesia edisi terakhir. Obat yang sudah lazim digunakan dan tidak memiliki nama Internasional Nonproprietary Name (INN) digunakan nama lazim. Obat kombinasi yang tidak memiliki nama INN diberikan nama berdasarkan nama kesepakatan sebagai nama generik untuk kombinasi dan dituliskan masing-masing komponen berdasarkan kekuatannya. Satu jenis obat dapat tercantum dalam lebih dari satu kelas terapi atau sub terapi sesuai indikasi medis.

Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit

  1. Obat yang dikelola di rumah sakit merupakan obat yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE);
  2. Mengutamakan penggunaan obat generik;
  3. Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita;
  4. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien;
  5. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung; dan
  6. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Formularium Rumah Sakit, maka rumah sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaan, efektivitas, risiko, dan biaya

Tahapan Penyusunan Formularium Rumah Sakit

Penyusunan obat dalam Formularium Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan rumah sakit mengacu pada data morbiditas di rumah sakit. Tahapan penyusunan Formularium Rumah Sakit sebagai berikut:

  1. Meminta usulan obat dari masing-masing Kelompok Staf Medik (KSM) dengan berdasarkan pada Panduan Praktik Klinis (PPK) dan clinical pathway.
  2. Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing KSM berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik.
  3. Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi.
  4. Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar.
  5. Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) untuk mendapatkan umpan balik.
  6. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF untuk mendapatkan obat yang rasional dan cost effective.
  7. Menyusun usulan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit.
  8. Menyusun usulan kebijakan penggunaan obat.
  9. Penetapan formularium rumah sakit oleh Direktur.
  10. Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada seluruh tenaga kesehatan rumah sakit.
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan

Revisi Formularium Rumah Sakit

Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapeutik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional.

Perubahan obat dalam formularium dilakukan melalui pengusulan:

Permohonan harus diajukan secara resmi melalui KSM kepada Komite/Tim Farmasi dan Terapi menggunakan Formulir 1 (untuk pengajuan obat masuk dalam formularium) atau Formulir 2 (untuk pengajuan penghapusan obat dalam formularium)

Formulir Pengajuan Obat Untuk Masuk Dalam Formularium

Formulir Pengajuan Penghapusan Obat Dalam Formularium

Permohonan penambahan obat yang akan dimasukkan dalam Formularium Rumah Sakit yang diajukan setidaknya memuat informasi

  1. Mekanisme farmakologi obat dan indikasi yang diajukan;
  2. Alasan mengapa obat yang diajukan lebih baik daripada yang sudah ada di dalam formularium; dan
  3. Bukti ilmiah dari pustaka yang mendukung perlunya obat di masukkan ke dalam formularium.

Kriteria penghapusan obat dari formularium:

  1. Obat tidak beredar lagi dipasaran.
  2. Obat tidak ada yang menggunakan lagi.
  3. Sudah ada obat baru yang lebih cost effective.
  4. Obat yang setelah dievaluasi memiliki resiko lebih tinggi dibandingkan manfaatnya.
  5. Berdasarkan hasil pembahasan oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi.
  6. Terdapat obat lain yang memiliki efikasi yang lebih baik dan/atau efek samping yang lebih ringan.
  7. Masa berlaku NIE telah habis dan tidak diperpanjang oleh industri farmasi.

Kebijakan Formularium Rumah Sakit

Direktur/kepala rumah sakit harus membuat kebijakan penggunaan obat di rumah sakit yang tercantum dalam Formularium Rumah Sakit meliputi:

Restriksi atau batasan

Restriksi atau batasan dimaksud terkait dengan kewenangan penulisan resep serta ketentuan lain yang diperlukan untuk peresepan obat yang rasional, antara lain dosis, jenis dan jumlah maksimal obat, lama penggunaan, dan dokter penulis resep.

Substitusi

Substitusi yang dimaksud adalah penggantian obat oleh instalasi farmasi. Ada dua jenis substitusi yang dapat diberikan kewenangannya kepada instalasi farmasi, yaitu:

  1. Substitusi generik
    • Penggantian obat dalam resep dengan sediaan lain yang terdapat di formularium yang memiliki zat aktif sama. Substitusi dapat dilakukan oleh instalasi farmasi dengan persetujuan dari dokter penulis dan/atau pasien.
  2. Substitusi terapeutik
    • Penggantian obat dalam resep dengan sediaan lain yang zat aktifnya berbeda namun dalam kelas terapi yang sama. Substitusi jenis ini dapat dilakukan oleh instalasi farmasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dokter. Petugas farmasi menuliskan pada lembar resep/dalam sistem informasi farmasi: nama obat pengganti, tanggal dan jam komunikasi, nama dokter yang memberi persetujuan
  3. Penggunaan obat di luar Formularium Rumah Sakit
    • Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Formularium Rumah Sakit, untuk kasus tertentu maka dapat digunakan obat lain secara terbatas sesuai kebijakan rumah sakit dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Penggunaan obat diluar Formularium Rumah Sakit hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari ketua Komite/Tim Farmasi dan Terapi dengan persetujuan direktur/kepala rumah sakit.
      • Pengajuan permohonan penggunaan obat diluar Formularium Rumah Sakit dilakukan dengan mengisi formulir permintaan obat khusus non formularium.
      • Pemberian obat diluar Formularium Rumah Sakit diberikan dalam jumlah terbatas, sesuai kebutuhan.

Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Komite/Tim Farmasi dan Terapi sebagai bahan untuk melakukan kajian Formularium Rumah Sakit.

 Persentase kesesuaian penggunaan obat di rumah sakit dengan Formularium Rumah Sakit:

Pengambilan sampel : sampling bila jumlah pasien ≥ 50 pasien per bulan, maka minimal sampel 50 lembar resep.

Contoh:

Jumlah pasien dalam satu bulan 150 orang. Dalam 50 lembar resep yang disampling, jumlah item obat yang diresepkan sesuai dengan Formularium Rumah Sakit adalah 100 item dan jumlah total obat yang diresepkan adalah 102 item, maka perhitungan persentase kesesuaian penggunaan obat di rumah sakit dengan Formularium Rumah Sakit adalah:

Persentase kesesuaian ketersediaan obat di rumah sakit dengan Formularium Rumah Sakit

Contoh:

Jumlah item obat di rumah sakit yang sesuai dengan Formularium Rumah Sakit adalah 160 item, jumlah item obat yang tersedia di rumah sakit adalah 200 item, maka perhitungan persentase kesesuaian ketersediaan obat di rumah sakit dengan formularium Rumah Sakit adalah

sumber bacaan :

Kepmenkes Nomor 200 tahun 2020 tentang Pedoman Formularium Rumah Sakit


artikel-2023-12-12T090013.531.png

Stratifikasi Kemampuan Pelayanan

Stratifikasi kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak pada Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak terdiri atas:

Strata paripurna: 

  1. Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan strata paripurna, merupakan rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak multispesialistik dan multisubspesialistik, serta kasus dengan kompleksitas tinggi secara terintegrasi, meliputi:
    1. Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Multisubspesialistik,
    2. Pelayanan kesehatan ibu yaitu dengan kemampuan pelayanan penanganan kehamilan dengan komorbiditas (hipertensi, preeklamsia dengan dan tanpa keterlibatan organ, preeklamsia dengan pemberatan, eklampsia dengan komplikasi, berat badan berlebih, obesitas, gizi kurang, anemia, infeksi, diabetes dengan dan tanpa komplikasi, kelainan jantung dengan mRisk WHO 1 sampai 4), perdarahan (antepartum dan postpartum), kehamilan pada ibu kritis, kelainan ukuran janin kecil masa kehamilan (KMK), makrosomia, intrauterine growth restriction (IUGR), intrauterine fetal death (IUFD)), kelainan darah (koagulopati) dan kelainan plasenta (plasenta previa non akreta, plasenta previa bekas SC, solusio plasenta dengan dan tanpa komplikasi (koagulopati), dan plasenta akreta ringan- berat), kelainan usia kehamilan (preterm dan postterm), kelainan jumlah janin (hamil ganda dan kehamilan multipel 3 atau lebih), riwayat permasalahan obstetrik (riwayat operasi rahim, riwayat gagal hamil), kelainan letak/presentasi janin, dan kelainan lainnya (gangguan koagulasi dan hematologi, autoimun dengan flare, acute respiratory distress syndrome (ARDS) dan gangguan pernapasan berat, acute fatty liver dan gangguan hepar, gangguan neurologis, keganasan, gangguan kejiwaan berat, komplikasi medis yang melibatkan 2 atau lebih sistem organ seperti kelainan jantung dan paru berat, cephalopelvic disproportion (CPD), ketuban pecah dini (KPD), gawat janin, janin dengan kelainan organ yang memerlukan intervensi bedah, gangguan air ketuban, prolaps tali pusat) serta tindakan penunjang pernapasan ECMO, CRRT; dan
    3. Pelayanan kesehatan anak/neonatus yaitu dengan kemampuan pelayanan untuk bayi prematur, asfiksia, kelainan bawaan, dan pelayanan tindakan lain.
    4. Pelayanan bayi prematur: persalinan caesar dengan berat bayi <1000 gr atau usia kehamilan <28 minggu, neonatus sakit ≤28 hari atau usia pasca konsepsi (postmenstrual age/PMA) ≤44 minggu dan optimalisasi kebutuhan nutrisi dan obat-obatan enteral (orogastric tube) dan parenteral (umbilical, peripherally inserted central catheter (PICC) dan akses pembuluh darah perifer) dalam waktu ≤96 jam. Pelayanan bayi asfiksia: gawat darurat napas dengan bantuan bantuan ventilasi non-invasif (high flow nasal (HFN), continuous positive airway pressure (CPAP) dan nasal intermittent positive pressure ventilation (NIPPV)) dan invasif (ventilator mekanik, High‐frequency oscillation (HFO) dan pemberian Nitric oxide) dalam waktu ≤96 jam.
    5. Pelayanan kelainan bawaan: tindakan bedah anak sederhana hingga kompleks, tindakan diagnosis dan tatalaksana bedah jantung anak dan intervensi non bedah jantung anak sederhana hingga kompleks, tindakan bedah pada bayi prematur, pemisahan kembar siam, tindakan bedah anak yang membutuhkan keahlian dokter multispesialistik dan subspesialistik dengan kompleksitas kasus yang tinggi, kelainan metabolik bawaan (rare disease), kelainan jantung (gagal jantung, demam rematik akut, penyakit jantung rematik, penyakit Kawasaki); dan Pelayanan tindakan lain: tindakan penunjang pernapasan extracorporeal membrane oxygenation (ECMO), continuous renal replacement therapy (CRRT), hemodialisa neonatus, dan pelayanan skrining dan tatalaksana kelainan mata dan telinga hidung tenggorok (THT);
  2. Memiliki sumber daya manusia:
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Neonatologi;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA);
    • Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh darah, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi Pediatrik dan Kongenital.
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Nutrisi dan Penyakit Metabolik;Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri Sosial-Tumbuh Kembang;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Infeksi dan Penyakit Tropik; Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Radiologi, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Pencitraan Anak, dan/atau Dokter Spesialis Radiologi dengan kualifikasi tambahan di bidang Radiologi Anak;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Neurologi;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Hematologi Onkologi;
    • Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Feto maternal;
    • Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Obstetri Ginekologi sosial;
    • Dokter Subspesialis Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskular Anestesi;
    • Dokter Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Intensive Care;
    • Dokter Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik Anestesi;
    • Dokter Subspesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik, dan/atau Dokter Spesialis Bedah Anak;
    • Dokter Subspesialis Mata dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri Onkologi Strabismus;
    • Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Telinga Hidung Tenggorok (THT) Komunitas;
    • Dokter Subspesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri;
    • Dokter Subspesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler, Dokter spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler dengan kualifikasi tambahan di bidang Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital, dan/atau Dokter spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler;
    • Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskuler, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah;
    • Dokter Spesialis Anak;
    • Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
    • Dokter Spesialis Bedah;
    • Dokter Spesialis Penyakit Dalam;
    • Dokter Spesialis Anestesi;
    • Dokter Spesialis Paru;
    • Dokter Spesialis Bedah Saraf Dokter Spesialis Mata;
    • Dokter Spesialis Saraf;
    • Dokter Spesialis Radiologi;
    • Dokter Spesialis Gizi Klinik; dan
    • Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik.

Strata Utama:

  1. Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan strata utama, merupakan rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak multispesialistik dan subspesialistik secara terintegrasi, meliputi:
    • Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Subspesialistik.
      1. Pelayanan kesehatan ibu yaitu dengan kemampuan pelayanan penanganan kehamilan dengan komorbiditas (hipertensi, preeklamsia tanpa keterlibatan organ, preeklamsia dengan pemberatan, eklampsia dengan komplikasi, berat badan berlebih, obesitas, gizi kurang, anemia, infeksi, diabetes dengan dan tanpa komplikasi, kelainan jantung dengan mRisk WHO 1 dan 2), perdarahan (antepartum dan postpartum), kelainan ukuran janin (KMK, makrosomia, IUGR/IUFD), kelainan darah (koagulopati) dan plasenta (plasenta previa non akreta, plasenta previa bekas SC, solusio plasenta dengan dan tanpa komplikasi (koagulopati) dan plasenta akreta ringan), kelainan usia kehamilan (preterm dan postterm), kelainan jumlah janin (hamil ganda dan kehamilan multipel 3 atau lebih), riwayat permasalahan obstetrik (riwayat operasi rahim, riwayat gagal hamil), kelainan letak/presentasi janin, dan kelainan lainnya (gangguan koagulasi dan hematologi, autoimun, ARDS dan gangguan pernapasan lain, acute fatty liver dan gangguan hepar, gangguan neurologis, CPD, KPD, gawat janin, janin dengan kelainan organ yang memerlukan intervensi bedah, gangguan air ketuban, prolaps tali pusat);
      • Pelayanan kesehatan anak yaitu dengan kemampuan pelayanan untuk bayi prematur, asfiksia dan kelainan bawaan.
      • Pelayanan bayi prematur: persalinan caesar dengan berat bayi ≥1000 gr atau usia kehamilan ≥28 minggu, dan optimalisasi kebutuhan nutrisi dan obat-obatan enteral (orogastric tube) dan parenteral (umbilical, PICC dan akses pembuluh darah perifer) dalam waktu ≤96 jam.
      • Pelayanan bayi asfiksia: gawat darurat napas dengan bantuan ventilasi non-invasif (HFN, CPAP dan NIPPV) dan invasif (ventilator mekanik dan HFO) dalam waktu ≤96 jam.
      • Pelayanan kelainan bawaan: tindakan bedah anak sederhana hingga kompleks, tindakan diagnosis dan tatalaksana bedah jantung anak dan intervensi non bedah jantung anak sederhana, tindakan bedah pada bayi prematur, kelainan jantung (gagal jantung, demam rematik akut, penyakit jantung rematik dan penyakit Kawasaki) dan pelayanan skrining kelainan mata dan telinga hidung tenggorok (THT);
  2. Memiliki sumber daya manusia:
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Neonatologi;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA);
    • Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh darah, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi Pediatrik dan Kongenital;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Nutrisi dan penyakit Metabolik;
    • Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Infeksi dan Penyakit Tropik;
    • Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Radiologi, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Pencitraan Anak, dan/atau Dokter Spesialis Radiologi dengan kualifikasi tambahan di bidang Radiologi Anak;
    • Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Feto maternal;
    • Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Obstetri Ginekologi Sosial;
    • Dokter Subspesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik; dan/atau Dokter spesialis Bedah Anak; Dokter Subspesialis Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskular Anestesi;
    • Dokter Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Intensive care;
    • Dokter Subspesialis Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik Anestesi;
    • Dokter Subspesialis Mata dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri Onkologi Strabismus;
    • Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Telinga Hidung Tenggorok (THT) Komunitas;
    • Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskuler, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah; Dokter Spesialis Anak; Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
    • Dokter Spesialis Bedah; Dokter Spesialis Penyakit Dalam; Dokter Spesialis Anestesi; Dokter Spesialis Radiologi;
    • Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler;
    • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Dokter Spesialis Saraf;
    • Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik;
    • Dokter Spesialis Gizi Klinik; dan
    • Dokter dengan kemampuan tatalaksana kegawataruratan maternal dan neonatal.

Strata Madya:

  1. Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan strata madya, merupakan rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak spesialistik secara terintegrasi, meliputi:
    • Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Spesialistik
    • Pelayanan kesehatan ibu yaitu dengan kemampuan pelayanan penanganan kehamilan dengan komorbiditas (hipertensi, preeklamsia/eklampsia tanpa keterlibatan organ, berat badan berlebih, obesitas, anemia, gizi kurang, infeksi, diabetes tanpa komplikasi, kelainan jantung dengan mRisk WHO 1 dan 2), perdarahan (hemorragic antepartum dan hemorragic postpartum), kelainan ukuran janin (Kecil Masa kehamilan (KMK), makrosomia, Kematian Janin (IUGR/IUFD), kelainan plasenta (plasenta previa non akreta dan solusio plasenta tanpa komplikasi), kelainan usia kehamilan (preterm dan postterm), kelainan jumlah janin (kehamilan ganda), riwayat permasalahan obstetrik (riwayat operasi rahim, riwayat gagal hamil), kelainan letak/presentasi janin, dan kelainan lainnya (CPD, KPD, gawat janin, gangguan air ketuban, prolaps tali pusat).
    • Pelayanan kesehatan anak yaitu dengan kemampuan pelayanan untuk bayi prematur, asfiksia dan kelainan bawaan.
    • Pelayanan bayi prematur: persalinan caesar dengan berat bayi >1800 gr atau usia kehamilan >34 minggu, dan optimalisasi kebutuhan nutrisi dan obat-obatan enteral (orogastric tube) dan parenteral (umbilical dan akses pembuluh darah perifer) dalam waktu ≤96 jam.
    • Pelayanan bayi asfiksia: gawat darurat napas dengan bantuan ventilasi non-invasif (HFN dan CPAP) dan invasif (ventilator mekanik) dalam waktu ≤96 jam.
    • Pelayanan kelainan bawaan: tindakan bedah anak sederhana (seperti atresia ani letak rendah), tindakan diagnostik sederhana kelainan jantung (gagal jantung, demam rematik akut, penyakit jantung rematik, penyakit Kawasaki) dengan menggunakan echocardiography;
  2. Memiliki sumber daya manusia:
    • Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Neonatologi dan/atau Dokter Spesialis Anak;
    • Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
    • Dokter Spesialis Anestesi; Dokter Spesialis Penyakit Dalam;
    • Dokter Spesialis Bedah;
    • Dokter dengan kemampuan tatalaksana kegawataruratan maternal dan neonatal.

Tugas Koordinator Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 

  1. Merangkap sebagai rumah sakit pengampu.
  2. Koordinator pengampuan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yaitu Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
  3. Menyusun rencana strategis jejaring pengampuan dan upaya pencapaianya bersama antar koordinator jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak, yaitu Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta sesuai dengan indikator keberhasilan pengampuan.
  4. Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penguatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian translasional, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga.
  5. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terhadap:
    • target tahunan;
    • kebutuhan sumber daya manusia termasuk peningkatan kompetensinya; dan
    • perencanaan sarana, prasarana, dan peralatan,pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  6. Pemenuhan sumber daya manusia direncanakan rumah sakit dengan road map per tahun sampai mencapai target stratifikasi. Rumah sakit berkoordinasi dengan koordinator jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan rumah sakit pengampu di wilayahnya.

Perencanaan road map tersebut dapat berkoordinasi dan diawasi kesesuaiannya oleh Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan provinsi dan/atau kabupaten/kota. Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses akreditasi rumah sakit.

  • Menyusun standar prosedur operasional pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak, yang diacu oleh rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak disesuaikan dengan strata pelayanannya.
  • Melakukan koordinasi registrasi kesehatan ibu dan anak yang berbasis rumah sakit dan populasi melalui sistem pencatatan terpadu.
  • Melakukan monitoring evaluasi proses pelaksanaan pengampuan jejaring sesuai target pengampuan secara berkala melalui sistem pengampuan terpadu.
  • Memberikan feedback dan rekomendasi kepada rumah sakit diampu terkait progres pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tugas Rumah Sakit Pengampu 

  1. Melakukan pengampuan kepada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kewilayahan yang telah ditetapkan.
  2. Melakukan pembinaan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk bidang manajemen, pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Melakukan pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif sesuai dengan strata dan standar pelayanan.
  4. Melakukan pengembangan kemitraan dan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan, pendidikan dan penelitian pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  5. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada koordinator jejaring pelayanan kesehatan ibu dan anak terhadap:
    • pemenuhan target tahunan;
    • kebutuhan sumber daya manusia termasuk peningkatan kompetensinya; dan
    • sarana, prasarana, dan peralatan,yang dibutuhkan dalam pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  6. Menyusun rencana operasional dan strategis bisnis dalam pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  7. Melakukan registry kesehatan ibu dan anak yang berbasis rumah sakit dan populasi melalui sistem pencatatan terpadu.
  8. Menyediakan data penyakit kesehatan ibu dan anak yang menjadi kebutuhan dan analisis pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk rekomendasi kebijakan.
  9. Memberikan feedback dan rekomendasi kepada rumah sakit diampu terkait progres pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Koordinator Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Tugas Rumah Sakit yang Diampu 

  1. Menerima pengampuan dari rumah sakit pengampu dan melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif.
  2. Melakukan penguatan dan/atau pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk bidang manajemen, pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkoordinasi dengan rumah sakit pengampu.
  3. melakukan pengembangan kemitraan dan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan, pendidikan dan penelitian setelah berkoordinasi dengan rumah sakit pengampu.
  4. Melakukan registrasi kesehatan ibu dan anak yang berbasis rumah sakit dan populasi melalui sistem pencatatan terpadu.
  5. menyediakan data penyakit kesehatan ibu dan anak yang menjadi kebutuhan dan analisis pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk rekomendasi kebijakan menyediakan data beban kesehatan ibu dan anak yang menjadi kebutuhan dan analisis pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk rekomendasi kebijakan.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada rumah sakit pengampu yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Koordinator Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

Indikator Keberhasilan Pengampuan

Indikator yang menjadi acuan bagi rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak, meliputi:

  1. Indikator proses, terdiri atas: 
    • terlaksananya kegiatan pengampuan sesuai dengan target;
    • terlaksananya pelatihan kepada rumah sakit diampu;
    • terlaksananya program peningkatan kapasitas SDM Kesehatan;
    • persentase kelengkapan infrastruktur dan alat kesehatan yang mendukung kegiatan pengampuan;
    • terlaksananya program di rumah sakit yang diampu sesuai dengan program pengampuan;
    • terlaksananya penggunaan sistem informasi dalam kegiatan pengampuan. terlaksananya pelayanan emergensi sesuai dengan target:
      • response time UGD PONEK ≤ 5 menit;
      • response time pelayanan darah ≤ 1 jam;
      • response time pelayanan maternal neonatal di kamar bersalin ≤ 30 menit;
      • response time SC emergensi ≤ 30 menit; dan
      • terlaksananya respon terhadap hasil audit kematian ibu anak.
  2. Indikator outcome, terdiri atas: 
    • terdapat minimal 1 (satu) layanan rumah sakit dengan Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif dengan penanganan subspesialistik untuk komplikasi medik pada maternal dan neonatal di tiap provinsi;
    • terdapat minimal 1 layanan rumah sakit Pelayanan Obsetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di tiap kabupaten kota; penurunan angka kematian maternal di rumah sakit sebesar 40%; dan
    • penurunan angka kematian neonatal di rumah sakit sebesar 30%

artikel-2023-12-11T083414.916.png

Pendahuluan

Pelayanan utama di rumah sakit adalah pelayanan klinis (clinical care) yaitu pelayanan medis, keperawatan dan pelayanan klinis lainnya. Namun demikian, proses dan output pelayanan klinis justru sering mengalami variasi yang tidak perlu. Untuk meminimalisasi variasi output perlu adanya kendali mutu, salah satu alat kendali mutu yang dimaksud adalah audit medis/klinis. Di Indonesia hal ini diperkuat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 303 ayat 2, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dapat diselenggarakan audit Pelayanan Kesehatan.

Selain itu pada Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tata kelola klinis yang bailk adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi

  1. kepemimpinan klinis,
  2. audit klinis,
  3. data klinis,
  4. risiko klinis berbasis bukti,
  5. peningkatan kinerja,
  6. pengelolaan keluhan,
  7. mekanisme monitor hasil pelayanan,
  8. pengembangan profesional, dan
  9. akreditasi Rumah Sakit.

audit medis merupakan bagian dari audit klinis (clinical audit). Istilah clinical audit mulai diperkenalkan di lnggris sejak tahun 1993 sebagai sebuah kegiatan peningkatan mutu proses dan keluaran (output) dari pelayanan klinis. Kegiatan audit dilakukan dalam bentuk telaah sistematis terhadap pelayanan klinis yang telah diberikan dibandingkan dengan kriteria dan standar yangdinyatakan secara eksplisit dan diikuti dengan upaya perbaikan

Pengertian

  1. Audit Klinis adalah telaah sistematis mencakup kegiatan audit medis, audit keperawatan dan audit pelayanan klinis lainnya yang dilakukan secara terintegrasi oleh tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya, dengan menggunakan kriteria dan standar yang dinyatakan secara eksplisit dan diikuti dengan upaya perbaikan.
  2. Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis nya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
  3. Audit keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan profesi perawat dan bidan.
  4. Audit pelayanan klinis lainnya adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan klinis lainnya yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis nya yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan pemberi pelayanan klinis lainnya

Tujuan

Umum 

Tersedianya pedoman sebagai acuan dalam pelalrnanaan audit klinis terintegrasi di rumah sakit.

Khusus: 

  1. Mengetahui pentingnya pelaksanaan audit klinis yang harus terintegrasi diantara tenaga kesehatan pemberi pelayanan klinis dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit.
  2. Diketahuinya langka-langkah pelaksanaan audit klinis yang terintegrasi diantara tenaga kesehatan pemberi pelayanan klinis di rumah sakit.
  3. Diketahuinya peran dan fungsi masing-masing tenaga kesehatan pemberi pelayanan klinis di rumah sakit pada saat melakukan audit klinis.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pelaksanaan audit klinis terintegrasi merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari:

  1. Penetapan kriteria dan standar pelayanan klinis sesuai dengan topik audit.
  2. Pengukuran kesesuaian pelayanan yang telah diberikan dibandingkan dengan kriteria dan standar.
  3. Penerapan perubahan yang terkait langsung dengan hasil audit.
  4. Mengukur ulang (re-audit) kesesuaian untuk mengidentifikasi.

Siklus Audit Klinis 

Audit klinis harus dipandang sebagai suatu siklus atau rangkaian peningkatan mutu secara berkesinambungan. Terdapat siklus audit yang terdiri dari 6 (enam) langkah (gambar 1):

  1. Menentukan topik
  2. Menentukan kriteria
  3. Mengumpulkan data pelayanan yang selama ini telah diberikan
  4. Menganalisa data dengan cara membandingkan pelayanan yang telah diberikan dengan kriteria
  5. Menetapkan dan melaksanakan perubahan berdasarkan hasil temuan audit
  6. Melakukan re-audit untuk memastikan bahwa perubahan dilakukan dan mutu pelayanan telah meningkat

Gambar 2.1 Siklus Audit

Pengorganisasian 

Dalam melakukan audit klinis di rumah sakit terdapat 3 (tiga) bagian yang terlibat dengan tugas sebagai berikut:

  • Komite Medis, Komite Keperawatan, dan kelompok tenaga kesehatan lainnya yang bertugas menentukan topik audit dan memfasilitasi serta mengkoordinir jalannya proses audit klinis.
  • Tim Ad-hoc audit klinis atau dapat disebut sebagai tim kerja yang terdiri dari
    • Unsur Komite Medis,
    • Komite keperawatan dan
    • Tenaga kesehatan klinis lainnya

yang terlibat langsung dalam proses pelayanan sesuai topik audit. Tim ini dibentuk oleh Direktur rumah sakit. Setelah mendapatkan basil audit, tim ini juga bertugas untuk melakukan analisa dan menyusun rencana perbaikan.

  • Asisten Audit, yaitu staf rekam medis yang bertugas mencari dan mengolah data. Dalam hal ini staf rekam medis yang dipilih diharapkan sudah terlatih dan tidak berganti-ganti pada satu topik audit klinis.

Secara garis besar pelaksanaan kegiatan audit dimulai dengan rapat komite medis dan komite keperawatan untuk menetapkan topik audit. Setelah topik audit ditentukan maka dibentuklah tim ad-hoc audit klinis yang akan menentukan kriteria audit. Berdasarkan kriteria audit tersebut maka asisten audit mengambil data dari sejumlah rekam medis sekitar 30-100 rekam medis atau dihitung berdasarkan teknik sampling. Data pelayanan yang tidak sesuai dengan kriteria akan dianalisa pola dan penyebabnya serta disusun rencana perbaikannya oleh tim ad-hoc. Rencana perbaikan tersebut akan disampaikan kepada direktur rumah sakit untuk ditindaklanjuti.

Setelah rencana perbaikan selesai dilaksanakan maka tim ad-hoc akan melakukan audit ulang (re-audit) dengan menggunakan kriteria yang sama untuk melihat apakah telah terjadi perbaikan. Bila perbaikan telah terjadi/tercapai maka tim ad-hoc dapat dibubarkan dan rumah sakit dalam melaksanakan kegiatan audit dengan topik yang berbeda

Memilih dan menentukan topik audit 

Penentuan topik audit dilakukan pada Rapat koordinasi Komite Medis, Komite Keperawatan, komite pelayanan klinis lainnya dan perwakilan manajemen. Topik diambil berdasarkan data-data rutin rumah sakit seperti data kepuasan pasien, observasi proses pemberian layanan, morning report, laporan kejadian tidak diharapkan (KTD) serta masukan dari berbagai pihak, seperti manajemen, asuransi/BPJS dan unit-unit pelayanan.

Topik audit dipilih dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pilih topik audit yang dapat diperbaiki. Jangan menghabiskan waktu mencaii topik pada area yang tidak mungkin/kecil kemungkinannya untuk dilakukan peningkatan.
  2. Pilih topik berdasarkan pelayanan/kegiatan/diagnosis yang jumlah kasusnya banyak, resiko tinggi, biaya tinggi dan sering menimbulkan masalah.
  3. Topik yang dipilih harus mendapat dukungan atau konsensus dari seluruh klinisi/semua anggota bagian.
  4. Topik yang dipilih harus telah memiliki pedoman pelayanan klinis, bisa ditingkat rumah sakit dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (PPK), tingkat nasional dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) atau tingkat internasional.

Topik audit dapat berupa diagnosis penyakit (berdasarkan kode ICD X) atau berupa tindakan medis (berdasarkan kode ICD IX CM). Topik audit juga dapat dibatasi pada instansi tertentu di rumah sakit (misalnya gawat darurat, rawat inap, rawat jalan, dan sebagainya). Bagi rumah sakit yang baru mulai menjalankan audit disarankan untuk melakukan audit pada kasus dengan 1 (satu) disiplin ilmu, namun dapat juga dilakukan audit dengan multi disiplin (misal Audit stroke hemoragic pada pasien penyakit jantung).

Secara umum, rumah sakit hanya disarankan melakukan audit klinis sebanyak 3-4 topik per tahun, karena bukan seberapa banyak jumlah audit yang dilakukan namun lebih penting adalah jumlah perbaikan atau peningkatan mutu yang telah dihasilkan dan peningkatan mutu memerlukan waktu untuk mewujudkannya.

Bila usulan topik audit terlalu banyak (misalnya lebih dari 4 topik) maka rumah sakit dapat membuat skala prioritas untuk menetapkan topik audit yang terpilih.

Contoh topik audit:

  1. audit klinis tata laksana demam tifoid pada dewasa
  2. audit klinis tata laksana demam dengue pada anak
  3. audit klinis tonsilektomi
  4. audit klinis sectio caesaria elektif
  5. audit klinis tata laksana stroke non haemoragik
  6. audit klinis tata laksana infrak miokard di IGD
  7. audit klinis tata laksana tuberkulosis paru di rawat jalan dan sebagainya

berlanjut


artikel-67.png

Definisi

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
  2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
  3. Rumah Sakit Kapal adalah rumah sakit yang menggunakan Kapal untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dalam jangka waktu tertentu dan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain

Tujuan

  1. memberikan pelayanan kesehatan serta meningkatkanaksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit
  2. memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal

Rumah Sakit Kapal dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat

Rumah Sakit Kapal yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan, dikecualikan bagi Rumah Sakit Kapal yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba

Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit Kapal harus memenuhi persyaratan terdiri atas:

  1. studi kelayakan;
  2. lokasi pelayanan;
  3. sarana, prasarana, dan peralatan;
  4. ketersediaan tempat tidur rawat inap;
  5. sumber daya manusia;
  6. jenis pelayanan kesehatan; dan
  7. kelaiklautan Kapal

Studi kelayakan terdiri atas dokumen yang memuat :

  1. rencana dan lokasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan
  2. kajian kemampuan pendanaan meliputi prakiraan jumlah kebutuhan dana, investasi, dan sumber pendanaan

Lokasi Pelayanan

Lokasi pelayanan harus memenuhi kriteria daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.

Sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana harus memenuhi aspek kelaiklautan Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memenuhi aspek kelaiklautan Kapal sarana dan prasarana juga harus memenuhi persyaratan teknis sarana dan prasarana Rumah Sakit Kapal

Peralatan pada Rumah Sakit Kapal terdiri atas:

  1. peralatan medis; dan
  2. peralatan nonmedis

Peralatan harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. Ketersediaan tempat tidur rawat inap pada Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Ketersediaan tempat tidur rawat inap dapat dipenuhi melalui kerjasama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit Kapal terdiri atas:

  1. awak Kapal
  2. sumber daya manusia kesehatan

Sumber daya manusia wajib mendapat pelatihan tentang aspek keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yangdiberikan oleh Rumah Sakit Kapal. Sumber daya manusia diangkat dan ditetapkan oleh pemilik atau pimpinan Rumah Sakit Kapal.

Akreditasi

Dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutupelayanan Rumah Sakit Kapal, wajib dilakukan Akreditasi. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit Kapal paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin untuk pertama kali. Akreditasi menggunakan standar Akreditasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ketentuan mengenai awak Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Sumber daya manusia kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Medis;
  2. Tenaga Kesehatan; dan
  3. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan

Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter gigi subspesialis

Tenaga Kesehatan terdiri atas:

  1. tenaga keperawatan;
  2. tenaga kefarmasian; dan
  3. Tenaga Kesehatan lain sesuai kebutuhan.

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memiliki surat tandaregistrasi dan surat izin praktik. Surat izin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan oleh Menteri.

Dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan, Rumah Sakit Kapal dapat menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas :

  1. pelayanan medik dan penunjang medik;
  2. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
  3. pelayanan kefarmasian; dan
  4. pelayanan penunjang

Pelayanan medik dan penunjang medik terdiri atas pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik. Selain pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik Rumah Sakit Kapal dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar.

Setiap Rumah Sakit Kapal harus memiliki organisasiyang efektif, efisien, dan akuntabel. Pengorganisasian Rumah Sakit Kapal terdiri atas:

  1. pengorganisasian unsur pelayanan kesehatan; dan
  2. pengorganisasian unsur pelayaran

Pengorganisasian unsur pelayanan kesehatan paling sedikit terdiri atas:

  1. unsur pimpinan;
  2. unsur pelayanan medis;
  3. unsur keperawatan;
  4. unsur penunjang medis dan nonmedis;
  5. unsur pelaksana administratif; dan
  6. unsur operasional.

Pengorganisasian unsur pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kapal ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit Kapal.

Perijinan Rumah Sakit Kapal

Setiap Rumah Sakit Kapal wajib memiliki izin sebelummenyelenggarakan pelayanan kesehatan. Izin diberikan oleh Menteri setelah Rumah Sakit Kapal memenuhi persyaratan. Dalam rangka pemberian izin, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin habis.

Untuk memperoleh izin, pimpinan Rumah Sakit Kapal mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan. Berdasarkan pengajuan permohonan , Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. Berdasarkan verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan dinyatakan belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan kepada Pimpinan Rumah Sakit Kapal.

Pimpinan Rumah Sakit Kapal harus menyampaikan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permintaan kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan diterima. Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pemenuhan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan , Direktur Jenderal memberikan atau menolak pemberian izin Rumah Sakit Kapal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan pelaksanaan verifikasi lapangan. Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal Rumah Sakit Kapal terdapat perubahanbadan hukum dan nama Rumah Sakit Kapal, pimpinan Rumah Sakit Kapal harus mengajukan perubahan izin dengan memenuhi persyaratan. Rumah Sakit Kapal tetap dapat melakukan pelayanan kesehatan selama proses perubahan badan hukum dan/atau perubahan nama Rumah Sakit Kapal, paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat perubahan badan hukum dan/atau perubahan nama Rumah Sakit Kapal.

Setiap Rumah Sakit Kapal wajib melakukan registrasi keKementerian Kesehatan paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh izin, dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Registrasi dilakukan untuk memperoleh kode Rumah Sakit Kapal. Rumah Sakit Kapal yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan di suatu daerah wajib melapor kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat.

permenkes-33-2023


artikel.png

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas

Definisi

  1. Bangunan Pintar atau Bangunan Gedung Cerdas yang selanjutnya disebut BGC adalah Bangunan Gedung Hijau yang menerapkan sistem manajemen bangunan pintar yang responsif terhadap konteks kawasan, lingkungan kearifan lokal, dan kebutuhan pengguna yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung dan sistem keamanan dengan menggunakan teknologi tinggi yang terintegrasi dan bekerja secara otomatis sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, fungsi, dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya
  2.  Sistem Manajemen Bangunan Pintar yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Bangunan Gedung (building management system) pada BGC adalah sistem automasi yang digunakan untuk memantau dan mengendalikan secara terintegrasi sistem mekanikal, elektrikal, dan/atau teknologi BGC.
  3. Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Prinsib Bangunan Gedung Cerdas

Bekerja secara otomatis

BGC menggunakan sistem automasi untuk memantau dan mengendalikan berbagai elemen dalam Bangunan Gedung agar beroperasi secara optimal, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.

Saling terhubung dan terintegrasi

BGC melibatkan penggunaan teknologi tinggi yang saling terhubung dan terintegrasi antar-elemen di dalam Bangunan Gedung, antara Bangunan Gedung dengan kawasan dan kota, melalui suatu jaringan komunikasi data.

Penerapan manajemen energi terpadu

BGC melibatkan penggunaan sistem manajemen energi yang terintegrasi untuk mengoptimalkan penggunaan energi, dengan cara mengurangi konsumsi energi yang tidak perlu dan mengidentifikasi peluang penghematan. Termasuk di dalamnya berupa pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk meminimalkan dampak lingkungan dari penggunaan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui.

Perlindungan dari ancaman siber

BGC dilengkapi dengan sistem keamanan yang dapat melindungi BGC dari ancaman siber (peretasan) baik dalam bentuk serangan melalui jaringan maupun melalui perangkat.

Penggunaan analitik data dan pembelajaran mesin (machine learning)

BGC menggunakan analitik data dan teknik pembelajaran mesin untuk mengumpulkan, menganalisis, dan memanfaatkan data yang dihasilkan oleh berbagai elemen Bangunan Gedung untuk mengidentifikasi masalah dan mengambil tindakan yang tepat, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja operasionalnya.

Berorientasi kepada kepuasan pengguna

BGC mengutamakan pemenuhan kebutuhan pengguna dalam aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup pengguna. Pemenuhan kebutuhan pengguna tersebut dapat dicapai melalui pengaturan lingkungan binaan di dalam dan sekitar Bangunan Gedung yang meliputi lingkungan termal dan visual, penyediaan air minum, pengelolaan sampah dan air limbah, serta keamanan fisik pengguna, dengan bantuan teknologi cerdas.

Bersifat fleksibel

Kesiapan BGC di masa depan melibatkan pertimbangan skalabilitas dan fleksibilitas. Infrastruktur harus mengakomodasi kemajuan teknologi dan kebutuhan pengguna yang berkembang.

Pemantauan berkelanjutan

Pemantauan berkelanjutan dan pemeliharaan berkala harus dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masalah, mengoptimalkan kinerja, dan memperpanjang umur sistem BGC. SOP pemantauan dan pemeliharaan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.

Bersifat inklusif

BGC harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk Pemilik, Pengelola, dan Pengguna Bangunan Gedung. Edukasi dan peningkatan kesadaran pengguna diperlukan untuk mendorong upaya kolaboratif dalam implementasi BGC

untuk Bangunan Gedung RS Kelas A dan B

Rumah Sakit dikategorikan sebagai kelas 9A dengan kualifikasi

  1. Sistem Alarm Kebencanaan dan Pemberitahuan Massal (W)
  2. Sistem Pengawasan (D)
  3. Sistem Kontrol Akses (D)
  4. Sistem Distribusi Video dan papan digital (D)
  5. Sistem Audio Visual (S)
  6. Sistem Jaringan Akses dan antena terdistribusi (D6)
  7. Sistem Kelistrikan (W)
  8. Sistem Pencahayaan (W)
  9. Sistem Pengondisian Udara (W1)
  10. Sistem Ventilasi (W6)
  11. Sistem Penyediaan Air Minum(D)
  12. Sistem Pengelolaan Air Limbah (D)
  13. Ssistem Pengelolaan Sampah (D)
  14. Sistem Transportasi Dalam Gedung (W8)
  15. Sistem Parkir (D6)
  16. Sistem Pengelolaan Utilitas (D6)

SISTEM MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG (BUILDING MANAGEMENT SYSTEM) PADA BGC

Sistem Manajemen Bangunan Gedung atau Building Management System (BMS) pada BGC dapat memberikan data terkait peralatan ataukomponen tertentu dalam sistem Bangunan Gedung sertamemberikan alarm jika terjadi masalah atau gangguan. BMSumumnya disediakan oleh penyedia jasa sistem automasi Bangunan Gedung, dan dapat diakses melalui stasiun-kerja atau perangkatnirkabel dan juga akses internet.

 Sistem Alarm Kebencanaan dan Pemberitahuan Massal

Sistem alarm kebencanaan merupakan sistem keselamatan utama untuk setiap Bangunan Gedung. Sistem ini dapat mengurangi kemungkinan cedera atau kehilangan nyawa dan membatasi kerusakan akibat bencana seperti kebakaran, gempa bumi, atau bencana lainnya.

Sistem pemberitahuan massal digunakan untuk memberikan informasi dan instruksi secara langsung kepada penghuni pada kondisi darurat. Sistem ini dapat menggunakan berbagai teknologi seperti pengeras suara, papan tanda digital, peringatan pada tampilan komputer, pesan teks SMS, siaran radio, TV kabel,ponsel, lampu strobo, dan paging.

Sistem alarm kebencanaan dan pemberitahuan massal harus dapat terhubung dengan jaringan kawasan dan sistem kota cerdas

Sistem Kamera Pengawas

Sistem kamera pengawas juga dikenal sebagai sistem closed-circuit television systems (CCTV), merupakan salah satu bagian dari sistem keamanan dan keselamatan suatu Bangunan Gedung. Sistem keamanan dan keselamatan yang terintegrasi juga melibatkan elemen BGC lainnya seperti sistem kontrol akses dan deteksi gangguan (intrusion).

Sistem Kontrol Akses

Sistem kontrol akses merupakan salah satu pendukung pada sistem keamanan untuk mengontrol dan membatasi pengguna Bangunan Gedung yang keluar/masuk ke area tertentu melalui pintu khusus yang terkontrol. Termasuk di dalamnya yaitu sistem penghitungan orang untuk menghitung jumlah orang yang masuk atau keluar dari suatu ruang atau Bangunan Gedung. Sistem penghitung orang dapat dimanfaatkan untuk manajemen pengunjung atau menghitung jumlah orang yang evakuasi ketika dalam keadaan darurat.

Sistem Distribusi Video dan Papan Informasi Digital

Sistem distribusi video dan papan informasi digital merupakan teknologi yang digunakan untuk merekam, mengedit, dan memutar video. Sistem ini digunakan dalam berbagai aplikasi seperti pengawasan keamanan, produksi film dan televisi, serta konferensi video. Internet Protocol Television (IPTV) merupakan teknologi yang memungkinkan penyiaran televisi melalui jaringan internet, serta dapat menyediakan saluran televisi langsung atau konten on-demand melalui koneksi internet. Pada Bangunan Gedung komersial, distribusi video ditempatkan di area umum seperti pintu masuk, kafetaria, ruang pertemuan, lif, ruang kelas, dan lain sebagainya.

Papan informasi digital merupakan teknologi yang digunakan untuk menampilkan konten multimedia pada layar digital seperti monitor atau layar LED. Selain digunakan untuk pemasaran dan promosi di tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan atau perkantoran, teknologi ini juga merupakan sistem komunikasi yang efektif, langsung, dan dinamis, sekaligus sebagai sarana informasi, hiburan, pengiklanan yang dapat meningkatkan pengalaman menyeluruh pengguna Bangunan Gedung. Salah satu penggunaan teknologi ini yaitu untuk keselamatan, di mana sistem papan informasi menambah alarm kebakaran dan membangun sistem otomatisasi.

Sistem Audio Visual

Sistem audio visual mencakup sejumlah peralatan, standar teknis, dan teknologi yang dapat berkembang dengan cepat. Sistem audio visual dapat diterapkan pada seluruh area Bangunan Gedung, namun sebagian dirancang untuk kebutuhan khusus untuk ruangan tertentu seperti auditorium, ruang rapat, ruang kelas, dan lainnya.

Sistem Jaringan Akses Kabel dan Antena Terdistribusi

Sistem jaringan akses kabel merupakan sistem jaringan yang memberikan layanan telekomunikasi ke pelanggan berupa TV kabel, telepon rumah, dan akses internet menggunakan akses kabel fiber optik. Sistem jaringan akses kabel harus stabil dan menjamin kualitas layanan yang baik.

Antena terdistribusi merupakan sistem yang digunakan untuk meningkatkan cakupan sinyal seluler di dalam Bangunan Gedung. Sistem ini terdiri dari beberapa antena kecil yang ditempatkan di seluruh Bangunan Gedung dan terhubung ke pusat distribusi. Antena terdistribusi digunakan untuk meningkatkan kualitas sinyal seluler, Wi-Fi, komunikasi publik, sistem identifikasi frekuensi radio/Radio Frequency Identification (RFID), paging, dan perangkat nirkabel lainnya.

Sistem Kelistrikan

Sistem kelistrikan mencakup sistem manajemen daya listrik yang dirancang untuk mengelola, mengawasi, dan mengoptimalkan penggunaan energi listrik di dalam Bangunan Gedung secara efisien. Sistem ini dapat mengelola permintaan (demand response) yang mengatur konsumsi listrik berdasarkan ketersediaan pasokan dan harga listrik.

Sistem manajemen daya listrik memantau sistem distribusi listrik, memberikan data konsumsi listrik secara keseluruhan dan secara spesifik, kualitas daya listrik, serta alarm peristiwa (event alarm). Sistem ini mengurangi konsumsi dan biaya listrik dengan mengurangi beban daya berdasarkan ambang batas yang ditentukan.

Sistem Pencahayaan

Sistem pencahayaan pada BGC memanfaatkan teknologi dan automasi dalam mengoptimalkan pencahayaan pada Bangunan Gedung untuk kenyamanan, efisiensi energi, dan produktivitas penghuni. Sistem pencahayaan pada BGC mencegah pemakaian lampu yang tidak terkontrol dan menyebabkan pemborosan energi pada Bangunan Gedung.

Sistem Pengondisian Udara

Sistem pengondisian udara menjaga kondisi udara di dalam Bangunan Gedung dengan mengendalikan suhu udara, kelembapan udara, dan aliran udara untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, efisien, dan optimal bagi pengguna. Sistem pengondisian udara juga berperan dalam mengelola sebagian besar penggunaan energi pada Bangunan Gedung dan mengendalikan asap ketika terjadi kebakaran.

Sistem pengondisian udara dilengkapi dengan teknologi yang terintegrasi dan bekerja secara otomatis untuk mengoptimalkan kinerjanya. Sistem ini harus mampu merespons berbagai kondisi di luar dan di dalam Bangunan Gedung, seperti cuaca, waktu operasional, tingkat penghunian, dan fungsi ruang untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna dan memaksimalkan efisiensi penggunaan energi.

Sistem Ventilasi

Sistem ventilasi pada BGC merupakan teknologi cerdas yang dirancang untuk memastikan sirkulasi udara dalam ruangan lebih sehat dan nyaman sesuai dengan kebutuhan penghuni dan operasi Bangunan Gedung, dengan tetap mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan energi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dalam ruangan dan menjaga keseimbangan sirkulasi udara sehingga dapat meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas penghuni.

Sistem Penyediaan Air Minum

Sistem penyediaan air minum pada BGC merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk menyediakan dan mengontrol penggunaan air di dalam Bangunan Gedung secara cerdas dan efisien. Sistem ini menggunakan teknologi yang terintegrasi untuk memantau, mengatur, dan mengoptimalkan penggunaan air dengan mudah dan akurat.

Target penggunaan sistem penyediaan air minum cerdas meliputi:

  1. Efisiensi penggunaan air
  2. Efisiensi biaya operasional
  3. Menjamin kualitas air minum sesuai standar baku mutu.

Sistem Pengelolaan Air Limbah

Sistem pengelolaan air limbah pada BGC merupakan sistem yang dapat memantau pengelolaan air limbah secara waktu-nyata dan daring. Jika Bangunan Gedung terletak di area layanan air limbah kota, maka sistem pemantauan air limbah secara otomatis diterapkan mulai dari plambing air limbah sampai ke unit pengumpulan. Jika Bangunan Gedung memiliki IPAL, maka sistem pemantauan air limbah secara otomatis diterapkan mulai dari plambing air limbah sampai unit pengolahan.

Sistem Pengelolaan Sampah

Sistem pengelolaan sampah pada BGC merupakan sistem yang dapat mengatur penanganan sampah secara otomatis. Sistem dilengkapi dengan sensor level yang mampu mendeteksi tingkat pengisian wadah sampah (bin) apabila sudah penuh dan menginformasikan untuk segera diangkut.

Strategi sistem pengelolaan sampah pada BGC sebagai berikut:

  1. Pewadahan sampah sesuai jenis sampah dan pengumpulan sampah berdasarkan sampah terpilah berbasis IoT,
  2. Efisiensi rute pengumpulan sampah dalam Bangunan Gedung menuju TPS 3R, dan
  3. Edukasi terhadap operator, penghuni, dan pengunjungBangunan Gedung tentang pengelolaan sampah 3R.

Target penerapan sistem pengelolaan sampah pada BGC sebagaiberikut:

  1. Pemilahan sampah dari sumbernya,
  2. Efisiensi pengumpulan dan pengangkutan sampah, dan
  3. Pencegahan pencemaran lingkungan sekitar.

Sistem Transportasi dalam Gedung

Sistem transportasi dalam gedung terdiri dari lif, eskalator, dan travelator. Sistem lif, eskalator, dan travelator cerdas dapat memantau kinerja, memprediksi waktu pemeliharaan, peningkatan keamanan, dan menganalisis perilaku pengguna untuk efisiensi energi. Khusus lif cerdas, terdapat fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengendalikan dan memantau dari jarak jauh.

Sistem Parkir

Sistem parkir merupakan sistem yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memudahkan pengguna mencari tempat parkir yang tersedia. Sistem ini dapat memberikan informasi secara waktu-nyata tentang ketersediaan tempat parkir, memandu pengguna menuju tempat parkir yang kosong, dan melakukan reservasi tempat parkir secara daring.

Sistem parkir cerdas merupakan sistem yang menggunakan teknologi Internet of Things (IoT) untuk memantau dan mengelola ruang parkir secara otomatis. Dengan menggunakan sensor dan perangkat lunak yang terhubung ke internet, sistem parkir cerdas dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem parkir serta memberikan kenyamanan bagi pengguna kendaraan.

Sistem Pengelolaan Utilitas

Sistem pengelolaan utilitas merupakan sistem terpadu dari BGC yang menggabungkan beberapa fungsi manajemen operasional fasilitas dan sistem teknologi (Gambar I.33). Sistem ini berupa konfigurasi berbasis server yang dikombinasikan dengan stasiun- kerja, yang dapat dilengkapi dengan perangkat nirkabel. Sistem pengelolaan utilitas fokus pada proses bisnis pengelolaan fasilitas dan aset, dan membantu mengelola pesanan layanan, inventaris, pengadaan, dan aset.

Sistem pengelolaan utilitas terdiri dari serangkaian modul perangkat lunak yang memungkinkan Pemilik atau manajer fasilitas memilih modul berdasarkan kebutuhan manajemen operasional dan fasilitas. Modul-modul tersebut mencakup pengelolaan pesanan layanan, inventaris, pengadaan, dan aset. Akses ke beberapa atau banyak sistem pengelolaan utilitas juga dapat dicapai melalui akses internet.

Instrumen Penilaian Bangunan Gedung Rumah Sakit

Daftar Pembuktian Dokumen

logo BCG

Plakat Gedung CERDAS

 


artikel-18.png

Galih Endradita M, Edy Suyanto

Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit PERSI Wilayah Jawa Timur

Definisi

Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat (Pasal 1 Angka 10). Didalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Gawat Darurat diartikan sebagai keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan (Pasal 1 Angka 24).

Implementasi Hak Kesehatan dalam Pelayanan Gawat Darurat

Pada keadaan gawat darurat, pelaksanaan hak kesehatan setiap orang untuk menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, tidak berlaku dalam keadaan gawat darurat (Pasal 4 ayat 2). Selain itu hak kesehatan setiap orang untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap tidak berlaku pada keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat (Pasal 4 ayat 3).

Tanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Dalam kondisi Gawat Darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan (Pasal 174 ayat 1 dan 2).

Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban berkaitan pelayanan gawat darurat adalah memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya dan melaksanakan fungsi sosial antara lain (Pasal 189 Ayat 1 huruf c dan f).

  1. Memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin,
  2. Pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka,
  3. Ambulans gratis,
  4. Pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau
  5. Bakti sosial bagi misi kemanusiaan

 

Tanggungjawab Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Gawat Darurat

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi (Pasal 275 ayat 1 dan 2). Ketentuan ini menutup celah ganti rugi atau tuntutan perdata, namun tidak menggugurkan tuntutan pidana. Agak berbeda dengan rumah sakit, Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia (Pasal 192 ayat 2)

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 203 sampai dengan 309 disebutkan proses pidana atau perdata ditentukan oleh rekomendasi majelis disiplin yang dibentuk kementrian kesehatan.Dalam rangka penegakan disiplin profesi Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Majelis ini dapat bersifat pernanen atau ad.hoc. Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis. Pelanggaran disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diberikan sanksi disiplin berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut
  3. Penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
  4. Rekomendasi pencabutan SIP

Hasil pemeriksaan bersifat mengikat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal:

  1. Ditemukan bukti baru;
  2. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
  3. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.

Berikut ketentuan-ketentuan dalam Majelis

  1. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
  2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis

 

Rekomendasi dari majelis diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis. Rekomendasi dari majelis diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.

 

Rekomendasi majelis tersebut berupa:

  1. Rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  2. Rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Rekomendasi diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu 14 (empat belas hari), majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.

Ketentuan rekomendasi tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.

Pada keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya. Keadaan tertentu termasuk didalamnya penanganan kegawatdaruratan medis (Pasal 286 ayat 2 huruf c). Pada  keadaan Pasien membutuhkan tindakan dan pasien tersebut tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan (Pasal 293 ayat 9). Sebaliknya apabila ditemukan ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka proses tindakan kegawatdaruratan memerlukan persetujuan.

 

Persetujuan Tindakan Pada Gawat Darurat

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah Pasien yang bersangkutan. Apabila Pasien tidak cakap atau berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain, oleh

  1. suami/istri,
  2. ayah/ ibu kandung,
  3. anak kandung, atau
  4. saudara kandung yang telah dewasa.

Dalam keadaan Gawat Darurat, untuk menyelamatkan nyawa Pasien, tidak diperlukan persetujuan (Penjelasan Pasal 293 ayat 1). Agak berbeda dengan ketentuan pasal 293 ayat 9, dalam hal keadaan Pasien memerlukan persetujuan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan. Sebaliknya apabila pada saat akan melakukan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan gawat darurat, pada saat keadaan tersebut adaa pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka tindakan tersebut memerlukan persetujuan tindakan.

 

Tanggungjawab Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 438 ayat 1).

Apabila perbuatan tersebut mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 438 ayat 2).

 

Kesimpulan :

  1. Implementasi atau pelaksanaan hak kesehatan sangat dipengaruhi oleh keadaan gawat darurat, hak kemandirian dalam menentukan sendiri pelayanan kesehatan serta hak menerima dan menolak tindakan tidak berlaku dalam keadaan gawat darurat.

Namun ketentuan ini tidak konsisten bilamana berkaitan dengan persetujuan tindakan pada pasal 293 ayat 9: Dalam hal keadaan Pasien memerlukan persetujuan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan.

Sebaliknya apabila pada saat akan melakukan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan gawat darurat, pada saat keadaan tersebut adaa pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka tindakan tersebut memerlukan persetujuan tindakan.

  1. Pelayanan gawat daruran wajib diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanannya masing-masing. Fasilitas pelayanan kesehatan menunda dengan alasan apapun berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada keadaan gawat darurat.
  2. Tindakan gawat darurat yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penyelamatan nyawa terhindar dari tuntutan ganti rugi, namun tidak menggugurkan tuntutan pidana dikemudian hari. Namun agak berbeda dengan rumah sakit, rumah sakit tidak dapat dituntut dalam tugas menyelamatkan nyawa termasuk gawat darurat didalamnya.
  3. Proses penuntutan pidana ataupun perdata pada tenaga medis, ditentukan oleh rekomendasi Majelis disiplin, rekomendasi majelis dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  4. Majelis Disiplin diwajibkan menyelesaikan rekomendasi dalam waktu 14 (empat belas) hari, apabila lebih maka dianggap majelis telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana
  5. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan dipidana sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2023.

 

Demikian kajian ini dibuat untuk memberikan gambaran upaya melakukan advokasi kesehatan dan atau memberikan masukan pada pembuatan Rancagan peraturan pelaksana baik peraturan pemerintah atau peraturan lain.


artikel-9.png

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah di undangkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 8 Agustus 2023. Undang Undang ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hal yang hangat didiskusikan sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan adalah kajian Hukum Perumahsakitan dan peran PERSI sebagai asosiasi perumahsakitan di Indonesia. Berikut adalah himpunan ketentuan dalam Undang Undang Kesehatan:

  1. Pasal 430

Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  1. Pasal 431

Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. Pasal 432
    • Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    • Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Pasal 433

Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  1. Pasal 436
    • Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  1. Pasal 437

Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  1. Pasal 438
    • Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dalam Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Pasal 442

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  1. Pasal 447
    • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A, Pasal 430 sampai dengan Pasal 435, Pasa1 437, Pasal 442, Pasal 444, Pasal 445, dan Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.
    • Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
      1. 000.0O0.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;
      2. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
      3. 000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
    • Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
    • Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
      1. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi
      2. diterima sebagai kebijakan korporasi dan/ atau
      3. digunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
  1. Pasal 448
    • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Pasal 430 sampai dengan Pasal 435, Pasal 437, PasaJ442,Pasal 444, Pasal 445, dan Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, selain dikenai pidana denda, korporasi juga dikenai pidana tambahan berupa:
      1. pembayaran ganti rugi
      2. pencabutan izin tertentu dan/atau
      3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi.

 

Didalam AD ART PERSI 2021 Pasal 9 disebutkan:

“PERSI bertujuan untuk mewujudkan pelayanan rumah sakit yang profesional, berorientasi pada mutu, kebutuhan medis dan keselamatan pasien, dan mampu bersaing di tingkat Internasional dengan cara memfasilitasi, memberdayakan, mengadvokasi, mengonsolidasi, serta melindungi hak anggota PERSI”

 

Berkaitan dengan tugas dan fungsi, berkaitan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan meliputi:

  1. Menghimpun dan mewakili rumah sakit-rumah sakit di Indonesia dengan menghormati kedaulatan rumah sakit masing-masing;
  2. Menyukseskan program Pemerintah dalam bidang kesehatan pada umumnya dan rumah sakit pada khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional;
  3. Memberdayakan pengelolaan rumah sakit demi peningkatan pelayanan rumah sakit atau pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan;
  4. Berperan secara aktif dalam meningkatkan posisi tawar (bargaining position) rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Membina dan mengawasi mutu rumah sakit melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait;
  6. Membantu perumahsakitan menghadapi berbagai tantangan nasional dan internasional, dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien; dan
  7. Mengembangkan aliansi strategis guna memperjuangkan kepentingan anggota PERSI dan meningkatkan daya saing perumahsakitan di Indonesia.

 

Pengurus PERSI Wilayah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertugas diantaranya:

  1. Mengelola organisasi PERSI di tingkat Provinsi dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus Pusat
  2. Memberikan masukkan untuk perumusan kebijakan atau pengembangan perumahsakitan kepada Pengurus PERSI Pusat
  3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk kemajuan dan pengembangan rumah sakit anggota
  4. Advokasi kebijakan kesehatan dibidang perumahsakitan kepada pejabat yang berwenang
  5. Menjalin kerja sama dengan semua stakeholder Kesehatan yang ada di tingkat Provinsi

Hadirnya regulasi perumahsakitan dalam Undang Undang Kesehatan, PERSI membantu rumah sakit menghadapi tantangan nasional dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Selain itu rumah sakit mengembangkan aliansi strategis guna memperjuangkan kepentingan anggota PERSI dan meningkatkan daya saing perumahsakitan di Indonesia. Berikut adalah identifikasi tantangan berkaitan hukum meliputi :

  1. Turut serta mendorong pelaksanaan program pemberian air susu ibu eksklusif (Pasal 430)
  2. Tidak memperjualbelikan darah dan produk darah diluar ketentuan yang berlaku (Pasal 431)
  3. Tidak mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh (Pasal 432 ayat 1)
  4. Tidak memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh (Pasal 432 ayat 2)
  5. Mendorong kepatuhan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok (Pasal 437)
  6. Memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat (Pasal 438)
  7. Melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas seseorang (Pasal 433)
  8. Tidak memperkerjakan orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (Pasal 436)
  9. Tidak mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP (Pasal 442)
  10. Pemilik atau korporasi menjaga kepatuhan rumah sakit pada Perundang Undangan yang berlaku karena pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.(Pasal 447 dan Pasal 448)

artikel-4.png

Pada Penghujung bulan Agustus tahun 2023, Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, telah di undangkan dan berlaku sejak ditetapkan (8 Agustus 2023). Undang Undang ini merubah definisi rumah sakit menjadi lebih detail, disebutkan Pada Pasal 1 Angka (10) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Definisi ini memberikan konsekuensi bahwasanya rumah sakit perlu mempersiapkan pelayanan paliatif sebagai jenis layanan klinis di rumah sakit.

Perawatan paliatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus keluarga dalam menghadapi masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa dan progresif. Perawatan ini dilakukan melalui pencegahan dan tindakan guna meringankan nyeri, masalah fisik dan sosial, serta spiritual yang dihadapi pasien selama menjalani pengobatan.

Selain dari itu, Pelayanan kesehatan tradisional juga disebutkan dalam Pasal 161 ayat 2 dapat dilakukan di rumah sakit, sehingga rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan tradisional. Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas

  1. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
  2. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan

Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi

  1. pelayanan promotif,
  2. preventif,
  3. kuratif,
  4. rehabilitatif, dan/ atau
  5. paliatif

Pelayanan Kesehatan dasar juga dapat hadir di rumah sakit, melalui Pasal 184 ayat 2 disebutkan:

“Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan f atau subspesialistik, Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar”

Pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan merupakan kontak pertama penduduk dengan sistem pelayanan kesehatan, mencakup kegiatan promotif dan preventif, penilaian kesehatan (assessments), diagnosis dan pengobatan untuk kondisi akut dan kronis, serta pelayanan rehabilitasi.

Pelayanan medis dasar didalam edaran kementrian kesehatan, pelayanan medis dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi. Hal ini merubah skema pelayanan di rumah sakit dimana pelayanan medis spesialistik dan subspesialistik.

Rumah sakit perlu mempersiakan ke-3 pelayanan di rumah sakit yang meliputi pelayanan paliatif, pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan dasar, diperlukan kajian strategis untuk menetapkan ke-3 hal ini menjadi lini produk pelayanan klinis di rumah sakit.

Oleh : dr. Galih Endradita M, Sp.FM, FISQua


artikel-1.png

Pasien mempunyai hak (Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan):

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasien mempunyai kewajiban (Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan):

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewajiban (Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang Kesehatan
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien;
  3. Menyelenggarakan rekam medis;
  4. Mengirimkan laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan;
  5. Melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan;
  6. Mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah; dan
  7. Membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan.

 

Dalam Kesehatan, Setiap Orang berhak (Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
  2. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
  4. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
  5. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
  6. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
  7. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan;
  8. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
  9. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
  10. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
  11. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.

 

Dalam kesehatan, Setiap Orang berkewajiban (Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
  2. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
  4. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
  5. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
  6. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

 

Hak Ibu dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 40:

  • Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau

 

Hak Bayi untuk ASI Eklusif UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 42 ayat 1:

  • Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

 

Hak Bayi dan anak dalam Imunisasi UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 44 ayat 2:

  • Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi

 

Hak Remaja dalam Kesehatan Remaja UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 50 ayat 3:

  • Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Dewasa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 51 ayat 2:

  • Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pelayanan Kesehatan termasuk

  1. Pelayanan Kesehatan reproduksi dan
  2. skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.

 

Hak Kesehatan Lanjut Usia dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 52 ayat 3 :

  1. Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 53 ayat 3:

  1. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Reproduksi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 55 :

  1. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama;
  2. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan
  3. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

 

Hak Kesehatan Keluarga Berencana UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 63 ayat 3:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana

 

Hak Kesehatan Jiwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76 ayat 1:

  1. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan
  2. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa.

 

Hak Kesehatan dalam Transplantasi Organ UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 130 ayat 1 dan 2:

  1. Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.

 

Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan berdasarkan pada

  1. kedaruratan medis dan/ atau
  2. keberlangsungan hidup.

 

Hak Kesehatan dalam Pelayanan Kedokteran untuk kepentingan hukum UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 154:

  1. Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Kewajiban Rumah Sakit dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 189 ayat 1:

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagr masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan da-lam melayani Pasien;
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia
  10. Melaksanakan sistem rujukan
  11. Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

 

Rumah Sakit mempunyai hak (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 191) :

  1. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
  4. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  6. mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan
  7. mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berhak (Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;
  2. memperoleh waktu istirahat;
  3. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mendapat pelindungan dari kekerasan lisik, mental, dan perundungan; dan
  5. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.

 

Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berkewajiban (Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. menjaga keselamatan Pasien;
  2. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Pasien;
  3. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
  4. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak (pasal 273 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023) :

  1. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
  2. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
  3. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mendapatkan pelindirngan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
  5. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
  7. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
  9. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274):

  1. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
  2. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  3. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
  4. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
  5. merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

 

Hak dalam Rekam Medik Pasal 297 UU Nomor 17 Tahun 2023 :

  1. Dokumen rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan
  2. Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis

 

Hak Pemilik data dalam Sistem Informasi kesehatan ( UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 351 ayat 3) :

  1. Mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data Kesehatan individu;
  2. Mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan;
  3. Meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan mengirimkan datanya ke penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan lainnya;
  4. Meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetqiuan pemilik data; dan
  5. Mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.

 


Copyright by Markbro 2023. All rights reserved.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?