Rambut-Rontok-pada-Anak-yang-Menjalani-Pengobatan-Kanker.png
10/Aug/2026

Rambut rontok adalah salah satu efek samping yang paling sering dialami anak selama pengobatan kanker, terutama saat menjalani kemoterapi atau radioterapi. Meski umum terjadi, banyak orang tua dan anak merasa cemas atau sedih saat menghadapinya. Memahami penyebab dan apa yang bisa dilakukan dapat membantu keluarga lebih siap.

 

Mengapa rambut bisa rontok?

  • Obat kanker bekerja dengan cara menyerang sel yang cepat membelah. Selain sel kanker, sel akar rambut juga termasuk sel yang tumbuh cepat. Karena itu, obat seperti kemoterapi bisa merusak akar rambut dan membuat rambut rontok.

  • Tidak semua obat kanker menyebabkan kerontokan; beberapa hanya membuat rambut menipis.

  • Pada radioterapi, rambut biasanya rontok hanya di area yang terkena sinar. Bila dosis radiasi tinggi, kerontokan bisa menetap, tetapi pada sebagian besar anak rambut akan tumbuh kembali beberapa bulan setelah pengobatan selesai.

Kapan rambut mulai rontok?

  • Kerontokan biasanya terjadi 2–4 minggu setelah kemoterapi dimulai. Rambut bisa rontok sedikit demi sedikit atau sekaligus.

  • Selain rambut kepala, alis, bulu mata, dan rambut tubuh juga bisa ikut rontok karena obat menyebar ke seluruh tubuh.

  • Setelah pengobatan selesai, rambut biasanya mulai tumbuh kembali dalam 2–3 bulan. Terkadang rambut baru lebih keriting, lebih halus, atau berbeda warna—ini adalah hal yang normal.

Obat yang sering menyebabkan rambut rontok

Beberapa obat kemoterapi diketahui memiliki risiko kerontokan yang tinggi, seperti doxorubicin, daunorubicin, cyclophosphamide, paclitaxel, docetaxel, dan ifosfamide. Faktor lain yang mempengaruhi kerontokan, antara lain dosis obat kemoterapi, cara pemberian, dan kombinasi obat kemoterapi yang digunakan.

Bagaimana membantu anak menghadapinya?

Rambut rontok bukan sekadar perubahan fisik—bagi banyak anak, ini terkait dengan rasa percaya diri dan identitas diri. Berikut hal yang bisa membantu:

Sebelum rambut rontok

  • Diskusikan dengan dokter apakah pengobatan yang diberikan berisiko menyebabkan kerontokan.

  • Persiapkan anak dengan penjelasan sederhana sesuai usia.

  • Beberapa keluarga memilih memotong pendek atau mencukur rambut untuk mengurangi dampak psikologis saat rambut mulai rontok.

  • Mulai mencari penutup kepala yang nyaman seperti topi, scarf, jilbab, atau wig anak.

Saat proses rontok

  • Gunakan sampo yang lembut dan sisir bergigi jarang.

  • Lindungi kulit kepala dari sinar matahari dengan topi atau sunscreen.

  • Biarkan anak memilih apakah ingin memakai penutup kepala atau tidak—kebebasan memilih memberi rasa kontrol pada anak.

Setelah pengobatan

Rambut akan tumbuh kembali secara bertahap. Tekstur awal mungkin berbeda, tetapi biasanya akan membaik seiring waktu.

Dukungan Emosional Itu Penting

Perubahan penampilan dapat berdampak besar pada perasaan anak, terutama remaja. Orang tua bisa membantu dengan memberikan dukungan emosional, memberi ruang anak untuk bercerita, dan bekerja sama dengan tim psikolog atau child life specialist bila diperlukan.

Sumber : AyoSehat


Struktur-Organisasi-Rumah-Sakit-dalam-Permenkes-Nomor-6-Tahun-2026-1200x1200.png
06/Aug/2026

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit membawa perubahan penting dalam pengaturan organisasi Rumah Sakit. Regulasi ini tidak menetapkan satu bentuk bagan organisasi yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh Rumah Sakit. Sebaliknya, Permenkes memberikan kerangka organisasi minimum yang dapat disesuaikan dengan tugas, fungsi, kebutuhan pelayanan, dan beban kerja masing-masing Rumah Sakit.

Pengaturan utama mengenai organisasi Rumah Sakit terdapat dalam Bab VI Pasal 37 sampai dengan Pasal 50. Namun, pemahaman mengenai struktur organisasi juga harus dikaitkan dengan ketentuan mengenai Dewan Pengawas dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 60 serta tata kelola Rumah Sakit dan peraturan internal dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 65.

Dengan demikian, struktur organisasi menurut Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya dipahami sebagai susunan jabatan, tetapi sebagai pembagian fungsi, kewenangan, tanggung jawab, hubungan kerja, koordinasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.

1. Prinsip dasar organisasi Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit wajib memiliki organisasi yang:

  • efektif;
  • efisien; dan
  • akuntabel.

Organisasi tersebut dibentuk untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit berdasarkan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik. Struktur organisasi juga harus disusun berdasarkan tugas dan fungsi Rumah Sakit.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37, yaitu:

  • Pasal 37 ayat (1): setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel;
  • Pasal 37 ayat (2): organisasi bertujuan mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik;
  • Pasal 37 ayat (3): organisasi Rumah Sakit disusun berdasarkan tugas dan fungsi Rumah Sakit.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentukan struktur organisasi tidak cukup hanya didasarkan pada kepentingan administratif atau pembagian jabatan. Setiap unsur organisasi harus mempunyai fungsi nyata yang mendukung pelayanan, mutu, keselamatan pasien, pengelolaan sumber daya, dan keberlanjutan operasional Rumah Sakit.

Struktur organisasi juga harus menghubungkan dua sistem tata kelola:

  1. tata kelola Rumah Sakit, yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi, keuangan, sumber daya manusia, operasional, dan pengawasan; serta
  2. tata kelola klinis, yang berkaitan dengan mutu profesi, kewenangan klinis, pelayanan berbasis bukti, manajemen risiko klinis, dan keselamatan pasien.

Sumber: Pasal 37 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

2. Unsur minimal organisasi Rumah Sakit

Struktur organisasi Rumah Sakit paling sedikit harus terdiri atas enam unsur, yaitu:

  1. unsur pimpinan;
  2. unsur pelayanan medis;
  3. unsur keperawatan;
  4. unsur penunjang medis dan nonmedis;
  5. unsur pelaksana administratif; dan
  6. unsur operasional.

Keenam unsur tersebut merupakan fungsi minimum yang harus tersedia dalam organisasi Rumah Sakit. Namun, Permenkes memberikan fleksibilitas karena unsur-unsur tersebut dapat digabungkan sesuai kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.

Dengan demikian, yang diwajibkan bukan banyaknya direktorat atau jabatan, tetapi keberadaan dan pelaksanaan keenam fungsi organisasi tersebut.

Sebagai contoh, Rumah Sakit dengan organisasi yang relatif besar dapat menempatkan setiap unsur dalam direktorat yang berbeda. Sebaliknya, Rumah Sakit dengan pelayanan dan beban kerja yang lebih terbatas dapat menggabungkan beberapa unsur di bawah satu pimpinan, sepanjang:

  • tugas setiap unsur tetap terlaksana;
  • kewenangannya jelas;
  • tidak terjadi tumpang tindih fungsi;
  • terdapat mekanisme koordinasi;
  • terdapat mekanisme pengawasan; dan
  • akuntabilitasnya dapat ditelusuri.

Sumber: Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

3. Unsur pimpinan Rumah Sakit

3.1. Kedudukan unsur pimpinan

Unsur pimpinan terdiri atas beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional Rumah Sakit.

Unsur pimpinan dapat dijabat oleh:

  • Tenaga Medis;
  • Tenaga Kesehatan; atau
  • tenaga profesional,

dengan syarat memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit.

Kompetensi manajemen tersebut dapat diperoleh melalui:

  • pendidikan;
  • pelatihan; dan/atau
  • pengalaman yang dapat digunakan dalam pengelolaan Rumah Sakit.

Khusus untuk pimpinan tertinggi Rumah Sakit, terdapat persyaratan tambahan berupa pengalaman bekerja di Rumah Sakit.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pimpinan Rumah Sakit tidak harus selalu berasal dari profesi tertentu. Akan tetapi, setiap orang yang menduduki unsur pimpinan harus mampu membuktikan kompetensi manajemen Rumah Sakit. Untuk pimpinan tertinggi, pengalaman bekerja di Rumah Sakit merupakan persyaratan wajib.

Sumber: Pasal 39 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

3.2. Fungsi unsur pimpinan

Unsur pimpinan mempunyai fungsi paling sedikit:

  1. menetapkan kebijakan penyelenggaraan;
  2. menyusun perencanaan, anggaran, dan program kerja;
  3. melakukan pengelolaan keuangan;
  4. melakukan pengelolaan pelayanan klinis dan nonklinis;
  5. melakukan pengelolaan sumber daya manusia;
  6. melakukan pengelolaan operasional;
  7. melakukan pengelolaan mutu pelayanan, termasuk keselamatan pasien;
  8. melakukan pengelolaan pendidikan, pelatihan, dan penelitian; serta
  9. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Unsur pimpinan karena itu tidak hanya bertanggung jawab atas aspek bisnis dan administratif. Tanggung jawab pimpinan juga mencakup mutu pelayanan, keselamatan pasien, pelayanan klinis, pendidikan, pelatihan, dan penelitian.

Hal tersebut menegaskan bahwa pimpinan Rumah Sakit merupakan pemegang akuntabilitas tertinggi atas integrasi kegiatan klinis dan nonklinis.

Sumber: Pasal 40 huruf a sampai dengan huruf i Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

4. Unsur pelayanan medis

Unsur pelayanan medis bertugas melaksanakan pelayanan medis di Rumah Sakit.

Dalam menjalankan tugas tersebut, unsur pelayanan medis mempunyai fungsi paling sedikit:

  • menyusun rencana pelayanan medis;
  • menyusun standar prosedur operasional;
  • menyelenggarakan pelayanan klinis yang bermutu;
  • melakukan koordinasi pelayanan medis; dan
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan dalam pelayanan:

  • rawat jalan;
  • rawat inap; dan
  • gawat darurat.

Unsur pelayanan medis merupakan unsur manajerial pelayanan yang memastikan bahwa seluruh pelayanan medis direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi secara sistematis.

Unsur pelayanan medis perlu dibedakan dari komite atau organisasi profesi. Unsur pelayanan medis menjalankan fungsi penyelenggaraan dan pengelolaan pelayanan medis, sedangkan komite menjalankan fungsi tertentu seperti peningkatan profesionalisme, mutu profesi, etik, atau keselamatan pasien.

Sumber: Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

5. Unsur keperawatan

Unsur keperawatan bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan.

Fungsi minimum unsur keperawatan meliputi:

  • menyusun rencana pelayanan keperawatan;
  • menyusun standar prosedur operasional;
  • menyelenggarakan tata kelola keperawatan yang bermutu;
  • melakukan koordinasi pelayanan keperawatan; dan
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Seperti unsur pelayanan medis, unsur keperawatan menjalankan tugas dan fungsinya pada pelayanan:

  • rawat jalan;
  • rawat inap; dan
  • gawat darurat.

Permenkes secara khusus menggunakan istilah tata kelola keperawatan yang bermutu. Hal ini berarti unsur keperawatan tidak hanya bertanggung jawab terhadap penempatan dan pengaturan jadwal perawat, tetapi juga terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan keperawatan.

Struktur keperawatan harus mampu memastikan:

  • perencanaan kebutuhan pelayanan;
  • koordinasi antarunit;
  • penerapan standar prosedur operasional;
  • pemantauan mutu pelayanan; dan
  • pelaporan hasil pelayanan keperawatan.

Sumber: Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

6. Unsur penunjang medis dan nonmedis

Unsur penunjang medis dan nonmedis bertugas melaksanakan pelayanan penunjang medis dan nonmedis di seluruh pelayanan Rumah Sakit.

Fungsi minimum unsur ini meliputi:

  1. menyusun rencana pelayanan penunjang medis dan nonmedis;
  2. menyusun standar prosedur operasional;
  3. melakukan tata kelola pelayanan penunjang medis dan nonmedis yang bermutu;
  4. melakukan koordinasi pelayanan penunjang medis dan nonmedis;
  5. melakukan manajemen produktivitas alat dan fasilitas dalam pelayanan; serta
  6. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan mengenai manajemen produktivitas alat dan fasilitas merupakan bagian penting. Artinya, unsur penunjang tidak hanya bertugas memastikan alat tersedia, tetapi juga memastikan alat dan fasilitas digunakan secara efektif untuk mendukung pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, unsur ini dapat mencakup pengelolaan berbagai pelayanan penunjang, seperti:

  • laboratorium;
  • radiologi;
  • kefarmasian;
  • pelayanan darah;
  • gizi;
  • rehabilitasi medik;
  • pemulasaraan jenazah;
  • sterilisasi sentral;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana; serta
  • pelayanan penunjang lainnya sesuai kemampuan Rumah Sakit.

Daftar tersebut harus disesuaikan dengan jenis pelayanan yang benar-benar diselenggarakan oleh Rumah Sakit.

Sumber: Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dikaitkan dengan Pasal 13 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

7. Unsur pelaksana administratif

Unsur pelaksana administratif bertugas melaksanakan pelayanan administrasi Rumah Sakit.

Fungsi yang paling sedikit harus diselenggarakan meliputi:

  • pengelolaan ketatausahaan;
  • pengelolaan keuangan dan aset;
  • perencanaan anggaran, program, dan kinerja;
  • pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • pengelolaan produktivitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pemberian remunerasi;
  • pengelolaan pendidikan dan pelatihan;
  • pengelolaan penelitian dan pengembangan;
  • pelayanan hukum dan kemitraan; serta
  • monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan ini memperluas fungsi administratif. Pelaksana administratif tidak hanya menangani surat-menyurat, keuangan, dan kepegawaian, tetapi juga mencakup:

  • produktivitas tenaga;
  • remunerasi;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • pelayanan hukum; dan
  • kemitraan.

Dengan demikian, Rumah Sakit harus menempatkan fungsi hukum dan kemitraan secara jelas dalam struktur organisasi. Fungsi tersebut dapat berada pada satu unit tersendiri atau digabungkan dengan fungsi administratif lainnya, sesuai kebutuhan dan beban kerja.

Namun, penggabungan tidak boleh menyebabkan fungsi hukum hanya bersifat reaktif ketika terjadi sengketa. Pelayanan hukum harus mendukung kepatuhan regulasi, penyusunan perjanjian, pengelolaan risiko hukum, perlindungan pasien, dan bantuan hukum bagi petugas Rumah Sakit.

Sumber: Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

8. Unsur operasional

Unsur operasional bertugas melaksanakan pelayanan operasional Rumah Sakit.

Fungsi minimum unsur operasional meliputi:

  1. pemasaran dan kehumasan;
  2. pengelolaan persediaan perbekalan kesehatan;
  3. pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas;
  4. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja;
  5. pengelolaan sistem informasi kesehatan;
  6. pengelolaan pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai lainnya; serta
  7. monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemasaran dan hubungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi operasional Rumah Sakit. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi pelayanan yang benar kepada masyarakat dan melaksanakan etika Rumah Sakit.

Sistem informasi kesehatan juga ditempatkan sebagai fungsi organisasi yang jelas. Sistem tersebut bukan sekadar perangkat teknologi informasi, tetapi harus mendukung pelayanan, pengambilan keputusan, pencatatan, pelaporan, mutu, keselamatan pasien, dan integrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Sumber: Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), dikaitkan dengan Pasal 36 huruf a dan huruf n serta Pasal 74 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

9. Bentuk unit dalam struktur organisasi Rumah Sakit

Untuk melaksanakan enam unsur organisasi tersebut, Rumah Sakit dapat membentuk:

  • direktorat;
  • departemen;
  • divisi;
  • instalasi;
  • unit kerja;
  • komite; dan/atau
  • satuan.

Pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.

Kata “dapat” dalam Pasal 46 menunjukkan bahwa Permenkes tidak mewajibkan seluruh Rumah Sakit memiliki semua bentuk unit tersebut. Rumah Sakit dapat memilih bentuk yang sesuai, tetapi harus tetap memastikan bahwa seluruh fungsi wajibnya terlaksana.

Sumber: Pasal 46 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

10. Direktorat sebagai unit struktural

Direktorat merupakan unit struktural yang menjalankan tugas dan fungsi manajerial.

Direktorat dipimpin oleh unsur pimpinan yang berkedudukan satu tingkat di bawah pimpinan tertinggi Rumah Sakit.

Karakteristik direktorat berdasarkan Pasal 47 adalah:

  • merupakan unit struktural;
  • memiliki kewenangan manajerial;
  • berada langsung di bawah pimpinan tertinggi; dan
  • dipimpin oleh bagian dari unsur pimpinan Rumah Sakit.

Direktorat dapat digunakan untuk mengelompokkan satu atau beberapa fungsi organisasi, misalnya pelayanan medis, keperawatan, penunjang, administrasi, atau operasional. Namun, nama dan jumlah direktorat tidak ditentukan secara seragam oleh Permenkes.

Pembentukan direktorat harus didasarkan pada:

  • kebutuhan pelayanan;
  • kompleksitas organisasi;
  • beban kerja;
  • kemampuan pelayanan;
  • jumlah dan jenis sumber daya manusia; dan
  • kebutuhan koordinasi serta pengendalian.

Sumber: Pasal 47 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

11. Departemen sebagai unit nonstruktural

Departemen merupakan unit nonstruktural yang melaksanakan tugas penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan.

Departemen mempunyai fungsi paling sedikit:

  • menyusun standar prosedur operasional;
  • mengevaluasi standar prosedur operasional;
  • meningkatkan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  • memberikan masukan kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai tata kelola klinis dan pelayanan; serta
  • melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan Rumah Sakit.

Departemen dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan. Keanggotaannya terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai karakteristik serta jenis pelayanan, dengan tetap memperhatikan integrasi pelayanan.

Departemen dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit.

Pembatasan paling penting terdapat dalam Pasal 48 ayat (5), yaitu bahwa departemen tidak berwenang dalam kebijakan yang bersifat manajerial.

Dengan demikian, departemen mempunyai peran profesional dan pengembangan pelayanan, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan pimpinan atau direktorat dalam bidang seperti:

  • anggaran;
  • penetapan organisasi;
  • pengangkatan pegawai;
  • pengadaan;
  • kontrak;
  • remunerasi;
  • kebijakan keuangan; atau
  • keputusan manajerial lainnya.

Pemisahan tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih antara kewenangan profesional klinis dan kewenangan manajemen.

Sumber: Pasal 48 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

12. Instalasi atau unit kerja

Instalasi atau unit kerja merupakan unit nonstruktural yang memberikan dukungan pelayanan.

Fungsi instalasi atau unit kerja paling sedikit meliputi:

  • pengelolaan pemberian Pelayanan Kesehatan;
  • pengelolaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana; dan
  • fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Rumah Sakit.

Instalasi atau unit kerja:

  • dibentuk sesuai kebutuhan Rumah Sakit;
  • dipimpin oleh seorang kepala; dan
  • kepala instalasi atau unit kerja diangkat serta ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit.

Instalasi atau unit kerja berbeda dari direktorat. Direktorat menjalankan fungsi manajerial sebagai unit struktural, sedangkan instalasi atau unit kerja merupakan unit nonstruktural yang secara langsung mengelola dukungan atau pelaksanaan pelayanan.

Hubungan instalasi dengan direktorat harus diatur secara jelas, terutama mengenai:

  • garis koordinasi;
  • kewenangan operasional;
  • pengelolaan sumber daya;
  • pemeliharaan fasilitas;
  • pelaporan kinerja; dan
  • evaluasi pelayanan.

Sumber: Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

13. Komite Rumah Sakit

Komite merupakan unit nonstruktural di Rumah Sakit.

Komite mempunyai tugas paling sedikit dalam bidang:

  1. peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
  2. peningkatan profesionalisme Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. pencegahan dan pengendalian infeksi serta resistensi antimikroba;
  4. pendidikan dan pelatihan;
  5. penyusunan formularium Rumah Sakit serta pengendalian terapi dan penggunaan obat secara rasional;
  6. penerapan etik, penelitian, dan hukum; serta
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko.

Permenkes tidak menentukan bahwa setiap tugas tersebut harus selalu dilaksanakan oleh satu komite tersendiri. Akan tetapi, seluruh fungsi yang disebutkan dalam Pasal 50 ayat (2) harus dipastikan keberadaannya dalam sistem organisasi Rumah Sakit.

Komite dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit.

Pengaturan lebih lanjut mengenai komite akan ditetapkan melalui pedoman teknis Menteri. Oleh karena itu, dalam masa penyesuaian, Rumah Sakit perlu memastikan kesinambungan pelaksanaan fungsi komite dan tidak meniadakan fungsi penting hanya karena peraturan lama mengenai nama atau bentuk komite tertentu telah dicabut.

Sumber: Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

14. Satuan pengawasan internal

Selain komite, Pasal 50 mengatur satuan sebagai unit nonstruktural Rumah Sakit.

Satuan mempunyai tugas paling sedikit:

  • menyusun rencana pengawasan internal;
  • memeriksa dan menilai efisiensi serta efektivitas bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • membuat laporan hasil pengawasan internal;
  • melakukan reviu, pengujian, dan evaluasi terhadap pengawasan internal serta sistem manajemen risiko;
  • memberikan rekomendasi perbaikan atau peningkatan tata kelola Rumah Sakit; dan
  • memantau, menganalisis, serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

Satuan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit.

Fungsi satuan harus dibedakan dari fungsi komite manajemen risiko. Komite melaksanakan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, sedangkan satuan melakukan pengawasan internal serta mengevaluasi sistem manajemen risiko sebagai bagian dari fungsi assurance atau pengawasan.

Sumber: Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

15. Kedudukan Dewan Pengawas dalam tata kelola Rumah Sakit

Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Dewan Pengawas merupakan:

  • unit nonstruktural;
  • bersifat independen;
  • bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit; dan
  • mengambil keputusan secara kolektif kolegial.

Dewan Pengawas tidak berada di bawah pimpinan tertinggi Rumah Sakit. Kedudukannya berada dalam hubungan pertanggungjawaban kepada pemilik dan berfungsi mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit secara internal.

Fungsinya paling sedikit meliputi:

  • pengawasan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  • pengawasan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis;
  • persetujuan dan pengawasan rencana strategis;
  • persetujuan perencanaan dan penggunaan anggaran; dan
  • pelaksanaan tugas lain dari pemilik.

Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan untuk:

  • melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan Rumah Sakit;
  • menunjuk auditor eksternal; dan
  • mengusulkan pimpinan Rumah Sakit.

Karena menggunakan kata “dapat”, pembentukan Dewan Pengawas tidak diwajibkan oleh Permenkes ini untuk setiap Rumah Sakit. Apabila Rumah Sakit tidak memiliki Dewan Pengawas, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh pemilik atau organ lain sesuai struktur yang tersedia.

Sumber: Pasal 51, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

16. Struktur organisasi dalam Peraturan Internal Rumah Sakit

Struktur organisasi tidak cukup hanya dituangkan dalam bagan organisasi atau keputusan pengangkatan pejabat. Struktur tersebut harus menjadi bagian dari Peraturan Organisasi Rumah Sakit.

Peraturan Organisasi Rumah Sakit merupakan bagian dari Peraturan Internal Rumah Sakit dan mengatur hubungan antara pemilik atau pihak yang mewakili pemilik dengan pimpinan Rumah Sakit.

Peraturan Organisasi Rumah Sakit paling sedikit harus memuat:

  • identitas Rumah Sakit;
  • kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit; serta
  • struktur organisasi Rumah Sakit.

Bagian mengenai kepemilikan dan pengelolaan harus mengatur:

  • tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab pemilik;
  • tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Dewan Pengawas;
  • tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab kepala atau direktur Rumah Sakit;
  • tata cara pengambilan keputusan;
  • mekanisme pelaporan;
  • pelimpahan wewenang; dan
  • mekanisme koordinasi.

Bagian struktur organisasi harus menjelaskan:

  • susunan organisasi;
  • hubungan kerja antarunsur;
  • mekanisme koordinasi; serta
  • sistem pengendalian dan pengawasan internal.

Dengan demikian, Peraturan Organisasi Rumah Sakit harus menjawab lebih dari sekadar “siapa berada di bawah siapa”. Dokumen tersebut harus menjelaskan bagaimana kewenangan digunakan, siapa yang mengambil keputusan, kepada siapa setiap unsur bertanggung jawab, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan.

Sumber: Pasal 61 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 62, dan Pasal 63 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

17. Hubungan struktur organisasi dengan tata kelola klinis

Peraturan Internal Rumah Sakit tidak hanya terdiri atas Peraturan Organisasi Rumah Sakit, tetapi juga Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.

Peraturan tersebut mengatur tata kelola klinis untuk menjamin:

  • profesionalisme;
  • mutu pelayanan; dan
  • keselamatan pasien.

Materi minimumnya meliputi:

  1. pengorganisasian dan tata kerja staf medis serta staf Tenaga Kesehatan;
  2. kredensial dan penugasan klinis;
  3. pemeliharaan mutu profesi;
  4. etika dan disiplin profesi; serta
  5. pengembangan profesional berkelanjutan.

Pengorganisasian staf medis dan staf Tenaga Kesehatan harus mencakup:

  • struktur;
  • fungsi;
  • tugas;
  • kewenangan; dan
  • mekanisme koordinasi antarprofesi.

Ketentuan ini berarti terdapat dua lapis pengorganisasian yang harus saling terhubung:

  • struktur organisasi manajerial sebagaimana diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 50; dan
  • struktur tata kelola profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65.

Keduanya tidak boleh berjalan terpisah. Struktur manajemen membutuhkan dukungan profesional klinis, sedangkan tata kelola klinis membutuhkan dukungan kewenangan, sumber daya, dan pengawasan dari pimpinan Rumah Sakit.

Sumber: Pasal 61 ayat (2), Pasal 64, dan Pasal 65 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

18. Gambaran konseptual struktur organisasi

Berdasarkan ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, hubungan organisasi Rumah Sakit secara konseptual dapat digambarkan sebagai berikut:

Unsur organisasi minimum:

  • unsur pimpinan;
  • unsur pelayanan medis;
  • unsur keperawatan;
  • unsur penunjang medis dan nonmedis;
  • unsur pelaksana administratif; dan
  • unsur operasional.

Untuk menjalankan fungsi tersebut dapat dibentuk:

  • direktorat sebagai unit struktural;
  • departemen sebagai unit nonstruktural pengembangan pelayanan;
  • instalasi atau unit kerja sebagai unit nonstruktural pendukung pelayanan;
  • komite sebagai unit nonstruktural dengan fungsi profesional dan tata kelola tertentu; serta
  • satuan sebagai unit nonstruktural pengawasan internal.

Susunan tersebut bukan bagan yang diwajibkan secara seragam, tetapi gambaran hubungan berdasarkan kedudukan dan fungsi yang diatur dalam Permenkes.

Sumber: Pasal 38, Pasal 46 sampai dengan Pasal 50, serta Pasal 51 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

19. Karakter utama struktur organisasi menurut Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

a. Berbasis fungsi

Struktur organisasi disusun berdasarkan tugas dan fungsi Rumah Sakit, bukan hanya berdasarkan kelas, jumlah tempat tidur, atau bentuk kepemilikan.

Sumber: Pasal 37 ayat (3).

b. Memiliki unsur minimum

Setiap Rumah Sakit harus mempunyai enam unsur organisasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1).

Sumber: Pasal 38 ayat (1).

c. Fleksibel

Unsur organisasi dapat digabungkan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

Sumber: Pasal 38 ayat (2).

d. Membedakan unit struktural dan nonstruktural

Direktorat merupakan unit struktural, sedangkan departemen, instalasi, unit kerja, komite, dan satuan merupakan unit nonstruktural berdasarkan ketentuan masing-masing.

Sumber: Pasal 47 sampai dengan Pasal 50.

e. Memisahkan kewenangan manajerial dan profesional

Direktorat menjalankan fungsi manajerial, sedangkan departemen secara tegas tidak berwenang mengambil kebijakan manajerial.

Sumber: Pasal 47 dan Pasal 48 ayat (5).

f. Menempatkan pimpinan sebagai pemegang akuntabilitas

Pimpinan bertanggung jawab atas pelayanan klinis dan nonklinis, keuangan, sumber daya manusia, operasional, mutu, keselamatan pasien, pendidikan, penelitian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Sumber: Pasal 40.

g. Mengintegrasikan tata kelola organisasi dan klinis

Struktur organisasi harus mendukung tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.

Sumber: Pasal 37 ayat (2), Pasal 61, dan Pasal 64.

20. Implikasi bagi Rumah Sakit

Untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Rumah Sakit perlu melakukan beberapa langkah.

Pertama, memetakan enam unsur organisasi

Rumah Sakit harus memastikan bahwa fungsi pimpinan, pelayanan medis, keperawatan, penunjang, administrasi, dan operasional telah tersedia.

Kedua, mengevaluasi kebutuhan penggabungan unsur

Penggabungan harus didasarkan pada analisis kebutuhan dan beban kerja, bukan hanya untuk mengurangi jumlah jabatan.

Ketiga, memperjelas unit struktural dan nonstruktural

Setiap unit harus ditentukan status, tugas, fungsi, kewenangan, hubungan kerja, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Keempat, memisahkan kewenangan manajerial dan profesional

Departemen, komite, dan organisasi profesi tidak boleh mengambil alih keputusan yang menjadi kewenangan pimpinan. Sebaliknya, keputusan manajemen tidak boleh mengabaikan pertimbangan mutu profesi, etik, dan keselamatan pasien.

Kelima, memperbarui Peraturan Internal Rumah Sakit

Peraturan Organisasi Rumah Sakit serta Peraturan Staf Medis dan Staf Tenaga Kesehatan harus diselaraskan dengan struktur baru.

Keenam, menjaga kesinambungan fungsi komite

Perubahan nama, bentuk, atau susunan komite tidak boleh menyebabkan hilangnya fungsi mutu, keselamatan pasien, profesionalisme, PPI, resistensi antimikroba, pendidikan, formularium, etik, penelitian, hukum, dan manajemen risiko.

Ketujuh, memperjelas fungsi pengawasan

Hubungan antara pemilik, Dewan Pengawas, pimpinan tertinggi, satuan pengawasan internal, komite, dan unit pelaksana harus dituangkan secara tertulis.

Kesimpulan

Struktur organisasi Rumah Sakit dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dibangun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, tata kelola Rumah Sakit yang baik, dan tata kelola klinis yang baik.

Permenkes tidak mewajibkan satu bentuk organigram yang seragam. Regulasi menetapkan enam unsur organisasi minimum, tetapi memberikan ruang bagi Rumah Sakit untuk menggabungkan unsur dan membentuk direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite, dan/atau satuan sesuai kebutuhan serta beban kerja.

Fleksibilitas tersebut harus diikuti dengan kejelasan mengenai:

  • kewenangan;
  • tanggung jawab;
  • hubungan kerja;
  • koordinasi;
  • pelaporan;
  • pengendalian;
  • pengawasan; dan
  • pertanggungjawaban.

Karena itu, penyesuaian struktur organisasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti bagan organisasi. Rumah Sakit harus memperbarui Peraturan Internal Rumah Sakit, uraian tugas, matriks kewenangan, mekanisme koordinasi, sistem pengawasan, serta hubungan antara tata kelola organisasi dan tata kelola klinis.

Sumber utama: Bab VI Pasal 37–50, Bab VII Pasal 51–60, dan Bab VIII Pasal 61–65 Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Sumber : Dr Galih Endradita M


Pentingnya-Kesehatan-Gigi-dan-Mulut-pada-Lansia.png
25/Jul/2026

Masalah kesehatan gigi pada lansia atau individu yang berusia 60 tahun ke atas seringkali diabaikan, padahal kesehatan gigi memiliki peran yang sangat penting dalam kualitas hidup seseorang. Mengapa kesehatan gigi lansia perlu menjadi perhatian serius?

Fungsi Pengunyahan

Gigi memiliki peran penting dalam pengunyahan makanan. Kehilangan gigi atau kerusakan gigi dapat membuat pengunyahan menjadi sulit, yang akhirnya dapat mempengaruhi pencernaan dan asupan gizi lansia.

Kesehatan Mulut dan Kesehatan Umum

Kesehatan mulut yang buruk dapat berdampak pada kesehatan umum. Infeksi gigi atau penyakit gusi yang tidak diobati dapat menyebabkan masalah serius seperti penyakit jantung, diabetes, dan gangguan pernapasan.

Kualitas Hidup

Kehilangan gigi pada lansia dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan. Ini termasuk perasaan malu, tegang, penurunan selera makan, risiko malnutrisi, tidur terganggu, kesulitan sosialisasi, isolasi, kesulitan konsentrasi, dan bahkan ketidakmampuan untuk bekerja dengan optimal.

Ketahui Kehilangan Gigi dan Penyebabnya

Kehilangan gigi adalah masalah umum pada lansia, dan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Penyebab utama kehilangan gigi termasuk kerusakan gigi akibat karies dan penyakit periodontal (penyakit gusi).

Pencegahan Kerusakan Gigi pada Lansia

Melakukan upaya pencegahan adalah kunci untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut pada lansia. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil:

1. Menjaga Kebersihan Gigi dan Mulut

Sikat gigi secara teratur minimal dua kali sehari pagi dan malam sebelum tidur dan bersihkan gusi dengan baik. Jika gigi sudah tidak ada, membersihkan gusi serta lidah secara teratur dengan kapas yang dicelupkan dalam air hangat untuk menghindari penumpukan sisa  makanan dan dapat mencegah pertumbuhan jamur.

2. Pola Makan yang Sehat

Hindari makanan yang mengandung gula berlebihan, yang dapat merusak gigi. Pilih makanan sehat untuk kesehatan gigi yang lebih baik.

3. Pemilihan Makanan yang Tepat

Lansia harus memilih makanan yang mudah dikunyah dan dicerna. Pilihan makanan yang tepat dapat membantu menghindari masalah pencernaan dan asupan gizi yang memadai.

4. Menjaga Kebersihan Gigi Palsu

Jika menggunakan gigi palsu, bersihkan dengan lembut di bawah air mengalir dan rendam dalam air bersih saat tidur.

5. Deteksi Dini Kelainan Mukosa

Penting untuk mendeteksi dini perubahan atau kelainan pada mulut. Hal ini dapat membantu dalam pencegahan penyakit lebih serius dan keganasan. Pemeriksaan rutin oleh dokter gigi sangat penting.

6. Pemeriksaan Gigi Rutin

Rutin berkonsultasi dengan dokter gigi di, puskesmas, atau rumah sakit setidaknya setiap 6 bulan untuk mendeteksi kelainan mulut sejak dini.

 

Dari ulasan di atas, jelas bahwa menjaga kesehatan gigi dan mulut sangat penting untuk lansia. Dengan memiliki setidaknya 20 gigi berfungsi, mereka dapat menjaga kemampuan pengunyahan yang baik dan asupan gizi yang seimbang.

Pencegahan dan perawatan gigi yang tepat adalah kunci untuk menjaga kualitas hidup lansia. Selain itu, menjalani gaya hidup sehat dengan pola makan yang baik dan aktivitas fisik yang cukup juga akan membantu mereka hidup lebih lama, sehat, dan berarti.

Sumber : AyoSehat


Kenali-Gejala-Stroke-Dengan-SeGeRa-Ke-RS.png
24/Jul/2026

Stroke merupakan penyakit yang datangnya tanpa pandang bulu. Hal ini lantaran penyakit stroke bisa menyerang siapa saja mulai dari remaja hingga lansia. Kenali gejala stroke agar dapat segera mendapat  penanganan yang tepat.

Gejala-Gejala Stroke

Dengan mengenali gejala stroke, seseorang dapat merasakan berbagai macam dampak mulai dari kecacatan fisik hingga kematian. Berikut ini beberapa gejala stroke yang sering disebut dengan “SeGeRa Ke RS” :

1. Se

Gejala atau ciri utama yang sering dirasakan oleh orang-orang sebelum terkena serangan stroke yaitu senyum tidak simetris. Senyum tidak simetris berarti seseorang saat tersenyum hanya mengarah pada satu sisi. Gejala senyum tidak simetris membuat seseorang cenderung sering tersedak dan kesulitan untuk minum.

2. Ge

Penyakit stroke identik dengan kelumpuhan pada bagian tubuh tertentu atau bahkan keseluruhan. Ge atau gerak tubuh melemah secara mendadak menjadi pertanda datangnya penyakit stroke. Orang yang tubuhnya mendadak melemah biasanya cenderung lemas dan susah untuk bergerak.

3. Ra

Bicara pelo/tiba-tiba tidak dapat bicara/tidak mengerti kata-kata/bicara tidak nyambung. Penderita stroke biasanya mendadak kesulitan berbicara ataupun kata yang diucapkan tidak jelas orang-orang menyebut gejala ini sebagai pelo.

4. Ke

Kebas pada tubuh juga menjadi salah satu gejala stroke yang umum dialami oleh penderitanya. Tidak hanya kebas, penderita stroke akan mengalami gejala seperti separuh tubuh terasa kesemutan sehingga sulit untuk dikendalikan hingga digerakkan.

5. R

Rabun pada mata yang terjadi secara tiba-tiba bisa juga menjadi pertanda datangnya penyakit stroke. Gejala ini perlu diperiksakan lebih lanjut untuk memastikan apakah rabun biasa atau petanda timbulnya penyakit stroke.

6. S

Sakit kepala hebat yang belum pernah dirasakan sebelumnya turut menjadi tanda timbulnya penyakit stroke. Rasa pusing sebagai gejala stroke disertai dengan Tremor hingga sempoyongan. Gejala ini dipicu oleh gangguan keseimbangan pada tubuh sehingga terasa berputar dan gerakan sulit dikoordinasi.

 

Penanganan Bila Terjadi Gejala

Bila beberapa gejala stroke tersebut terjadi, sebaiknya segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penanganan sehingga dampak yang ditimbulkan tidak fatal.

Semakin cepat penderita stroke dibawa ke rumah sakit, maka dapat membantu mengurangi resiko kematian dan kecacatan permanen. Pertolongan pada penderita stroke atau periode emas penyakit tersebut sekitar 4,5 jam.

Oleh sebab itu, jika seseorang sudah mengalami beberapa gejala yang diyakini sebagai pertanda penyakit stroke harus segera mendapat penanganan. Penanganan yang cepat membuat proses penyembuhan lebih cepat dan potensi kesembuhan cukup tinggi.

Sumber : AyoSehat


Catatan-Kaki-Permenkes-Nomor-6-tahun-2026-1200x1200.png
20/Jul/2026

Hal yang perlu kita pikirkan …

1. Permenkes ini merupakan regulasi konsolidasi besar

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan parsial. Regulasi ini menggabungkan berbagai bidang yang sebelumnya tersebar dalam sedikitnya 21 peraturan, meliputi:

  • klasifikasi dan perizinan;
  • tata kelola;
  • komite;
  • dewan pengawas;
  • pendidikan;
  • penelitian;
  • mutu;
  • sistem informasi;
  • tarif;
  • bangunan dan prasarana;
  • kewajiban Rumah Sakit; dan
  • sanksi.

Dampaknya, Rumah Sakit tidak cukup hanya mengganti daftar dasar hukum pada kebijakan. Rumah Sakit harus melakukan rekonstruksi menyeluruh terhadap sistem tata kelola.

Dokumen yang harus diperiksa ulang mencakup:

  • peraturan internal Rumah Sakit;
  • struktur organisasi;
  • uraian tugas;
  • tata hubungan kerja;
  • surat keputusan komite;
  • pedoman kredensial;
  • pedoman mutu;
  • kebijakan pelaporan;
  • kebijakan tarif;
  • kerja sama pendidikan;
  • tata kelola penelitian;
  • dan mekanisme pengawasan pemilik.

2. Klasifikasi bergeser ke kemampuan setiap kelompok pelayanan

Pasal 12 menempatkan klasifikasi pada kemampuan pelayanan yang dinilai berdasarkan:

  • diagnosis;
  • prosedur;
  • kompetensi tenaga;
  • sarana;
  • prasarana; dan
  • peralatan.

Klasifikasi pelayanan dinyatakan sebagai:

  • dasar;
  • madya;
  • utama;
  • paripurna.

Implikasinya, penilaian Rumah Sakit akan semakin bersifat service-based dan capability-based, bukan hanya berdasarkan jumlah tempat tidur atau keberadaan spesialis tertentu.

Rumah Sakit perlu memiliki daftar yang dapat membuktikan:

  1. diagnosis yang mampu ditangani;
  2. prosedur yang mampu dilakukan;
  3. tenaga yang memiliki kompetensi;
  4. kewenangan klinis masing-masing tenaga;
  5. alat yang tersedia dan laik pakai;
  6. kesiapan sarana dan prasarana;
  7. kesinambungan layanan 24 jam apabila dipersyaratkan.

Nama layanan saja tidak cukup. Rumah Sakit harus membuktikan kemampuan operasionalnya.

3. Perizinan tidak lagi dapat dipisahkan dari kelayakan pelayanan

Perizinan tidak hanya memeriksa dokumen badan hukum. Persyaratan izin terhubung langsung dengan:

  • kajian kebutuhan;
  • kajian kelayakan;
  • tata ruang;
  • keselamatan lingkungan;
  • bangunan;
  • alat kesehatan;
  • jumlah tempat tidur;
  • klasifikasi pelayanan;
  • SDM;
  • ICU; dan
  • akses kegawatdaruratan.

Ketentuan pengembangan pelayanan pada lokasi lain memberikan fleksibilitas, tetapi hanya dapat dilakukan apabila:

  • masih dalam satu kabupaten/kota;
  • akses terhadap kegawatdaruratan dan pelayanan intensif dijamin; dan
  • ada persetujuan Menteri.

Artinya, klinik satelit, gedung layanan tambahan, pusat kanker, pusat dialisis, atau pusat diagnostik milik Rumah Sakit yang berada di lokasi terpisah harus dikaji kembali status hukumnya.

4. ICU menjadi pelayanan fundamental Rumah Sakit rawat inap

Pasal 15 menyatakan Rumah Sakit yang memberikan rawat inap intensif harus memiliki ICU. Secara sistematis, rawat inap Rumah Sakit terdiri atas rawat inap intensif dan nonintensif, dan ICU menjadi bentuk minimal pelayanan intensif.

Selain itu:

  • pelayanan isolasi harus tersedia pada rawat inap intensif;
  • pelayanan isolasi juga harus tersedia pada rawat inap nonintensif;
  • Rumah Sakit khusus mata, THT, atau gigi dan mulut tetap harus mempunyai satu tempat tidur ICU dengan ventilator.

Konsekuensinya, Rumah Sakit tidak dapat menganggap ICU sekadar layanan tambahan. ICU menjadi bagian dari sistem keselamatan Rumah Sakit, terutama untuk:

  • kegawatan pascaoperasi;
  • perburukan pasien rawat inap;
  • kegawatan di rawat jalan;
  • stabilisasi sebelum rujukan;
  • dan pengelolaan komplikasi.

Kesiapan ICU harus dinilai bukan hanya berdasarkan ruangan, tetapi juga berdasarkan:

  • dokter;
  • perawat kompeten;
  • ventilator;
  • gas medis;
  • monitor;
  • obat emergensi;
  • laboratorium;
  • radiologi;
  • transfusi;
  • sistem rujukan; dan
  • respons 24 jam.

5. Kerja sama dengan pihak ketiga dibatasi pada pelayanan tertentu

Pasal 13 hanya secara eksplisit memperbolehkan kerja sama pihak ketiga untuk:

  • pelayanan darah;
  • gizi;
  • pemulasaraan jenazah;
  • sterilisasi sentral; dan
  • pemeliharaan sarana, prasarana, serta alat kesehatan.

Pelayanan berikut tidak dimasukkan dalam kelompok yang dapat dialihkan melalui ketentuan tersebut:

  • medik;
  • intensif;
  • bedah;
  • keperawatan atau kebidanan;
  • kefarmasian;
  • laboratorium;
  • radiologi.

Implikasi hukumnya, kerja sama operasional untuk pelayanan inti perlu diperiksa sangat hati-hati. Kerja sama tidak boleh menghilangkan:

  • tanggung jawab Rumah Sakit;
  • kendali klinis;
  • kewenangan direktur;
  • pengendalian mutu;
  • perlindungan pasien; dan
  • akuntabilitas perizinan.

6. Pimpinan Rumah Sakit tidak harus berasal dari profesi tertentu, tetapi harus kompeten

Pimpinan dapat berasal dari:

  • Tenaga Medis;
  • Tenaga Kesehatan; atau
  • tenaga profesional lainnya.

Namun, terdapat dua syarat penting:

  1. mempunyai kompetensi manajemen Rumah Sakit; dan
  2. pimpinan tertinggi mempunyai pengalaman bekerja di Rumah Sakit.

Dengan demikian, fokus norma berada pada kompetensi dan pengalaman, bukan semata-mata gelar profesi.

Rumah Sakit harus mempunyai bukti:

  • pendidikan manajemen;
  • pelatihan;
  • pengalaman jabatan;
  • riwayat pekerjaan;
  • penilaian kompetensi; dan
  • penetapan kewenangan pimpinan.

7. Organisasi boleh disederhanakan, tetapi fungsi tidak boleh hilang

Pasal 38 memperbolehkan penggabungan unsur organisasi berdasarkan kebutuhan atau beban kerja. Akan tetapi, penggabungan struktur tidak berarti fungsi dapat dihapus.

Rumah Sakit tetap harus memastikan adanya penanggung jawab untuk:

  • pelayanan medis;
  • keperawatan;
  • penunjang;
  • administrasi;
  • operasional;
  • mutu;
  • risiko;
  • pendidikan;
  • penelitian;
  • hukum;
  • pengadaan;
  • sistem informasi;
  • dan keselamatan kerja.

Prinsip yang tepat adalah:

Struktur dapat diringkas, tetapi fungsi, kewenangan, akuntabilitas, dan pelaporannya harus tetap jelas.

Rumah Sakit kecil tidak harus mempunyai banyak direktorat, tetapi harus mempunyai pembagian fungsi yang dapat ditelusuri.

8. Perbedaan departemen dan instalasi harus ditegaskan

Permenkes membedakan:

Departemen

  • unit nonstruktural;
  • berorientasi pada penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan;
  • berperan dalam SPO, kompetensi, dan tata kelola klinis;
  • tidak berwenang mengambil kebijakan manajerial.

Instalasi atau unit kerja

  • unit nonstruktural;
  • berorientasi pada pengelolaan operasional pelayanan;
  • mengelola sarana dan prasarana;
  • dipimpin kepala instalasi atau kepala unit.

Karena itu, Rumah Sakit sebaiknya tidak mencampurkan fungsi:

  • kepala departemen sebagai pemimpin profesional atau klinis; dengan
  • kepala instalasi sebagai pengelola operasional.

Kepala departemen memberikan arah profesional dan pengembangan layanan, sedangkan keputusan manajerial tetap berada dalam jalur pimpinan struktural.

9. Tata kelola komite berubah dari berbasis nama menjadi berbasis fungsi

Permenkes ini mencabut regulasi khusus mengenai:

  • Komite Medik;
  • Komite Keperawatan;
  • Komite Mutu;
  • Komite Etik dan Hukum.

Pasal 50 tidak menetapkan secara rinci nama seluruh komite, tetapi menetapkan fungsi yang harus tersedia.

Fungsi tersebut meliputi:

  • mutu;
  • keselamatan pasien;
  • profesionalisme tenaga;
  • PPI;
  • resistensi antimikroba;
  • pendidikan;
  • formularium;
  • penggunaan obat rasional;
  • etik;
  • penelitian;
  • hukum; dan
  • manajemen risiko.

Implikasinya, Rumah Sakit mendapatkan fleksibilitas membentuk komite sesuai kebutuhan. Namun, fleksibilitas ini tidak boleh menyebabkan fungsi penting kehilangan independensi atau kompetensi.

Strategi yang aman adalah:

  1. mempertahankan fungsi yang sudah berjalan;
  2. menilai beban kerja dan kompleksitas Rumah Sakit;
  3. menetapkan komite atau tim secara proporsional;
  4. menghindari konflik kepentingan;
  5. menetapkan jalur pelaporan langsung kepada direktur;
  6. menunggu dan menyesuaikan dengan pedoman teknis komite yang akan ditetapkan Menteri.

10. Kredensial diperluas kepada staf Tenaga Kesehatan

Peraturan internal tidak lagi hanya mengatur staf medis. Pasal 64–65 secara tegas mengatur:

  • staf medis; dan
  • staf Tenaga Kesehatan.

Dengan demikian, kredensial dan penugasan klinis harus mencakup profesi yang memberikan pelayanan klinis sesuai kewenangannya, misalnya:

  • dokter;
  • dokter gigi;
  • perawat;
  • bidan;
  • apoteker;
  • tenaga teknis kefarmasian;
  • tenaga laboratorium;
  • radiografer;
  • fisioterapis;
  • nutrisionis;
  • dan tenaga kesehatan lain.

Rumah Sakit memerlukan sistem yang membedakan:

  • kompetensi berdasarkan pendidikan;
  • kompetensi berdasarkan pelatihan;
  • kewenangan profesi;
  • kewenangan klinis yang diberikan Rumah Sakit;
  • batasan pelayanan;
  • supervisi; dan
  • evaluasi berkala.

Ini merupakan salah satu perubahan tata kelola klinis paling penting dalam regulasi tersebut.

11. Peraturan internal menjadi “konstitusi” internal Rumah Sakit

Pasal 61 menempatkan peraturan internal sebagai acuan penyusunan seluruh peraturan dan kebijakan internal.

Hierarki internal yang tepat menjadi:

  1. peraturan internal Rumah Sakit;
  2. peraturan atau keputusan pemilik;
  3. peraturan atau keputusan direktur;
  4. pedoman dan panduan;
  5. standar prosedur operasional;
  6. instruksi kerja;
  7. formulir dan bukti pelaksanaan.

Peraturan internal harus mengatur secara jelas:

  • siapa yang menetapkan kebijakan;
  • siapa yang mengelola;
  • siapa yang mengawasi;
  • siapa yang memberi rekomendasi klinis;
  • siapa yang mengambil keputusan darurat;
  • siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan risiko;
  • mekanisme pelimpahan wewenang;
  • mekanisme penyelesaian konflik;
  • dan mekanisme pertanggungjawaban.

Peraturan internal yang hanya menyalin struktur organisasi tidak lagi memadai.

12. Dewan pengawas bersifat opsional dalam Permenkes, tetapi dapat menjadi wajib berdasarkan ketentuan lain

Pasal 51 menggunakan kata “dapat membentuk”, sehingga berdasarkan Permenkes ini dewan pengawas tidak otomatis diwajibkan bagi setiap Rumah Sakit.

Namun, untuk Rumah Sakit BLU atau BLUD, ketentuan keuangan negara atau keuangan daerah dapat mewajibkan keberadaan dewan pengawas.

Karena itu, analisis kewajiban harus mempertimbangkan:

  • bentuk kepemilikan;
  • status BLU atau BLUD;
  • nilai pendapatan;
  • ketentuan pemerintah daerah;
  • anggaran dasar badan hukum; dan
  • peraturan pemilik.

Apabila tidak terdapat dewan pengawas, pemilik tetap wajib memastikan adanya mekanisme pengawasan.

13. Kewenangan dewan pengawas sangat strategis

Dewan pengawas tidak hanya menerima laporan. Dewan pengawas mempunyai peran terhadap:

  • kepatuhan hukum;
  • tata kelola klinis;
  • rencana strategis;
  • anggaran;
  • evaluasi direktur;
  • auditor eksternal;
  • dan pengusulan pimpinan Rumah Sakit.

Oleh sebab itu, anggota dewan pengawas harus memahami:

  • perumahsakitan;
  • tata kelola klinis;
  • keselamatan pasien;
  • keuangan;
  • risiko;
  • hukum;
  • dan strategi pelayanan.

Dewan pengawas yang hanya bersifat simbolis tidak memenuhi semangat peraturan ini.

14. Rumah Sakit Pendidikan memasuki sistem akuntabilitas yang lebih kuat

Beberapa kewajiban baru atau diperkuat meliputi:

  • kontrak kerja peserta didik;
  • pengaturan jam dan beban kerja;
  • pencegahan perundungan;
  • pemeliharaan kesehatan jiwa;
  • imbalan jasa pelayanan;
  • rekam kegiatan digital;
  • rekam supervisi;
  • unit fungsional pendidikan;
  • dan pengampuan pelayanan kesehatan.

Peserta didik tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai tenaga tambahan. Kedudukan peserta didik harus diatur melalui:

  • kompetensi;
  • kewenangan;
  • supervisi;
  • tanggung jawab;
  • keselamatan pasien;
  • perlindungan peserta didik;
  • dan dokumentasi kegiatan.

Kegagalan melaksanakan kewajiban dapat menyebabkan pengalihan pendidikan hingga pencabutan status Rumah Sakit Pendidikan.

15. Penelitian menjadi fungsi institusional, bukan kegiatan individual

Seluruh penelitian di Rumah Sakit harus melalui clinical research unit dan dikoordinasikan dengan clinical research center.

Konsekuensinya, penelitian tidak cukup hanya memperoleh persetujuan etik. Rumah Sakit harus mempunyai tata kelola yang mencakup:

  • izin pimpinan;
  • persetujuan etik;
  • perjanjian penggunaan data atau spesimen;
  • registrasi penelitian;
  • pengamanan data;
  • monitoring penelitian;
  • pembiayaan;
  • publikasi;
  • pelaporan hasil;
  • dan pembagian kekayaan intelektual.

Ketentuan ini berlaku luas, termasuk bagi Rumah Sakit yang bukan Rumah Sakit Pendidikan.

Rumah Sakit kecil tetap perlu menentukan unit atau fungsi yang bertanggung jawab terhadap penelitian, meskipun volumenya rendah.

16. Laporan keuangan audit menjadi kewajiban nasional

Pasal 73 mengharuskan setiap Rumah Sakit menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun.

Subjeknya tidak dibatasi hanya pada:

  • Rumah Sakit pemerintah;
  • BLU;
  • BLUD; atau
  • Rumah Sakit besar.

Secara normatif, kewajiban berlaku bagi setiap Rumah Sakit.

Implikasinya:

  • laporan keuangan harus disusun sesuai standar;
  • pengendalian internal harus memadai;
  • transaksi dengan pihak terafiliasi harus transparan;
  • aset dan persediaan harus dapat diverifikasi;
  • pengadaan harus terdokumentasi;
  • pendapatan per layanan harus dapat ditelusuri;
  • dan audit harus selesai tepat waktu.

Kegagalan menyampaikan laporan audit termasuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi Pasal 79.

17. Sistem informasi menjadi instrumen kepatuhan hukum

Pasal 74 tidak hanya mengharuskan pelaporan data tertentu, tetapi semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit.

Hal ini menuntut integrasi data:

  • pelayanan;
  • mutu;
  • insiden keselamatan;
  • SDM;
  • sarana dan prasarana;
  • keuangan;
  • pendidikan;
  • penelitian;
  • perizinan;
  • dan program pemerintah.

Pelaporan tidak lagi dapat dikelola secara terpisah oleh masing-masing PIC tanpa pengendalian pusat.

Rumah Sakit perlu memiliki satu tata kelola pelaporan yang memuat:

Unsur pengendalian Isi minimal
Nama laporan Jenis laporan yang diwajibkan
Dasar hukum Pasal atau regulasi sumber
PIC Penanggung jawab utama
PIC pengganti Pengganti ketika PIC tidak tersedia
Periode Harian, bulanan, triwulan, semester, tahunan
Batas waktu Tenggat pengiriman
Status Belum dibuat, terkirim, diterima, dikoreksi
Bukti Tangkapan layar, tanda terima, nomor registrasi
Rekonsiliasi Kesesuaian dengan data internal
Tindak lanjut Koreksi atau penyelesaian temuan

18. Empat kelompok kewajiban menjadi pusat risiko sanksi

Pasal 79 secara langsung menghubungkan sanksi berat dengan pelanggaran terhadap:

  1. Pasal 36 — kewajiban Rumah Sakit;
  2. Pasal 67 — peningkatan mutu;
  3. Pasal 73 — laporan keuangan audit;
  4. Pasal 74 — pencatatan dan pelaporan.

Ini penting karena Pasal 36 memuat 20 kewajiban yang sangat luas.

Dengan demikian, risiko sanksi tidak hanya muncul akibat malapraktik klinis. Risiko juga dapat muncul karena:

  • tidak melaksanakan program pemerintah;
  • tidak memiliki peraturan internal;
  • pelaporan tidak lengkap;
  • mutu tidak berjalan;
  • laporan keuangan tidak disampaikan;
  • sarana disabilitas tidak tersedia;
  • sistem bencana tidak berjalan;
  • atau hak pasien tidak terlindungi.

19. Akreditasi berubah menjadi instrumen penegakan hukum administratif

Dalam Pasal 79, status akreditasi dapat:

  • disesuaikan; atau
  • dicabut,

sebagai sanksi administratif.

Artinya, akreditasi tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan mutu, tetapi dapat menjadi bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan.

Rumah Sakit harus mengintegrasikan:

  • kepatuhan perizinan;
  • mutu;
  • pelaporan;
  • keuangan;
  • tata kelola;
  • dan akreditasi.

Tidak lagi aman apabila tim akreditasi bekerja sendiri sementara pelaporan keuangan, perizinan, atau sistem informasi tidak terkendali.

20. Pimpinan Rumah Sakit dapat diperintahkan untuk diganti

Pasal 79 ayat (7) menyebutkan bahwa perintah dalam teguran tertulis dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kegagalan kepatuhan dapat dinilai sebagai kegagalan kepemimpinan, bukan hanya kegagalan teknis unit.

Direktur harus mempunyai sistem untuk:

  • menerima laporan risiko;
  • memastikan tindak lanjut;
  • memantau kepatuhan;
  • memverifikasi pelaporan;
  • mengevaluasi pimpinan unit; dan
  • melaporkan kepada pemilik atau dewan pengawas.

Direktur tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab kepada PIC.

21. Sanksi dapat langsung diberikan tanpa tahapan

Pasal 80 memperbolehkan sanksi tidak berjenjang apabila terdapat akibat serius.

Rumah Sakit tidak selalu memperoleh kesempatan:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. denda;
  4. penyesuaian akreditasi;
  5. pencabutan izin.

Dalam keadaan tertentu, otoritas dapat langsung menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Ini menjadikan risiko berikut sebagai risiko strategis:

  • kematian yang terkait kegagalan sistem;
  • kecacatan permanen;
  • kerugian keuangan;
  • penyimpangan pengelolaan;
  • kegagalan fungsi manajerial;
  • dan tindak pidana pimpinan.

22. Pemberitaan media dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan

Pelanggaran dapat diketahui melalui pemberitaan media yang dapat ditelusuri kebenarannya.

Implikasinya, pengelolaan pengaduan dan komunikasi publik tidak boleh dipisahkan dari manajemen risiko.

Setiap pemberitaan perlu:

  • dicatat;
  • diverifikasi;
  • dianalisis;
  • ditindaklanjuti;
  • dilaporkan kepada direktur;
  • dan disimpan bukti penyelesaiannya.

Masalah reputasi dapat berkembang menjadi pemeriksaan administratif apabila pemberitaan menunjukkan dugaan pelanggaran.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Tips-Penting-bagi-Pengguna-Ponsel-untuk-Merawat-Kesehatan-Mata.png
17/Jul/2026

Menatap ponsel atau tablet selama berjam-jam bisa mengganggu kesehatan mata.. bagaimana kita menyikapinya?

Mata merupakan organ vital pada manusia, mata sangat penting bagi kita dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Namun tidak semua orang memiliki kesadaran untuk menjaga kesehatan mata. Menjaga kesehatan mata sebenarnya merupakan hal yang cukup mudah untuk kita lakukan.

Gangguan pada mata tidak berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang, namun saat mata mengalami gangguan maka akan berpengaruh pada kualitas hidup seseorang. Aktifitas sehari-sehari akan menjadi sangat terganggu saat kita mengalami gangguan pada mata.

Tahukah kamu menatap telepon selular atau computer dapat mempengaruhi kesehatan mata. Pada dasarnya, berfokus pada objek yang sama, menatap ke satu arah secara terus-menerus dan dalam jarak sama dapat membawa efek buruk pada otot-otot mata, Kebiasaan sehari-hari ini seringkali secara tanpa sadar sering mempengaruhi kesehatan mata kita, dan bisa merusak penglihatan.

Profesor Chris Lohmann yang bekerja di rumah sakit Universitas Teknik München, Jerman, mengatakan kebiasaan ini meningkatkan risiko berkurangnya ketajaman penglihatan jarak jauh.

“Biasanya, kita mengedipkan mata setiap 10 detik. Tapi jika menatap layar, kita hanya kedip setiap 30 atau 40 detik,” ujar Profesor Chris Lohmann.

Berkurangnya refleks berkedip membuat mata lelah. Lapisan air mata terkoyak, dan mata mulai terasa gatal atau kering. Mata pun kehilangan kemampuan untuk berfokus.

Sobat, ternyata kebiasaan melihat dekat dengan menggunakan gadget, berisiko terhadap mata lelah yang bila dilakukan terus menerus akan berisiko terhadap gangguan penglihatan. Berikut tips bagi sobat CERDIK semua tips untuk menjaga kesehatan mata.

 

Beberapa tips menjaga kesehatan mata

  1. Jaga jarak pandang 
    Pada saat menggunakan gawai, pastikan kamu tetap menjaga jarak pandang yang aman yakni sekitar 40–50 centimeter dari layar. Dengan menjauhkan mata dari layar gawai, maka paparan cahaya yang diterima mata dari layar gawai dapat berkurang.
  2. Kurangi kecerahan layar 
    Adapun tips menjaga kesehatan mata di era digital lainnya ialah dengan mengurangi tingkat kecerahan layar pada gawai yang sedang digunakan. Hal ini juga dapat membantu mata agar tidak cepat lelah akibat paparan cahaya dari layar gawai atau ponsel pintar.
  3. Melakukan rule 20 : 20 : 20 saat menggunakan gadget  
    Penggunaan gadget terlalu lama dapat meningkatkan resiko kerusakan pada mata, hal itu dikenal dengan Computer Vision Syndrome (CVS). CVS ini dapat menyebabkan mata kering, sakit kepala, serta nyeri leher. Untuk mencegah hal tersebut dapat melakukan tips 20 : 20 : 20, yaitu mengalihkan pandangan setelah menatap layar selama 20 menit, sejauh 20 kaki atau 6 m, alihkan pandangan selama 20 detik.
  4. Relaksasi mata 
    Selain itu, untuk mengurangi beban kerja mata, kamu juga dapat melakukan relaksasi mata dengan cara menggosok-gosok kedua tangan. Lalu meletakkan hangatnya tangan di atas kelopak mata yang dipejam atau dengan memijat pelan kedua pelipis.
  5. Harus bisa membatasi waktu
    Jadi meski sudah melakukan hal-hal di atas, tetapi jika kamu bermain gawai cukup lama, maka hal itu juga sama saja tidak ada artinya. Maka dari itu, durasi penggunaan gawai dapat dibatasi maksimal selama 2 jam, kemudian istirahat selama 10 menit sampai 15 menit.

Para pengguna gadget… Ingat untuk tetap menjaga kesehatan mata, untuk mencegah gangguan penglihatan.

Sumber : AyoSehat


Hal-Hal-yang-Harus-Diketahui-Para-Orang-Tua-Seputar-Diare-Pada-Anak.png
16/Jul/2026

Di musim seperti ini, Penyakit “Diare” sangat mudah terjadi, apalagi pada anak. Diare adalah kondisi yang ditandai dengan meningkatnya frekuensi buang air besar (BAB), dan tekstur feses yang lebih cair (mencret). Sebagai Orangtua, perlu mengetahui penyebab hingga cara mengatasi penyakit pencernaan ini pada anak.

 

Penyebab diare pada anak

Secara umum, penyebab diare pada anak adalah karena infeksi virus atau bakteri, seperti rotavirus dan bakteri salmonella. Terkadang, diare pada anak bisa disebabkan oleh parasit, seperti giardia. Namun, kasus ini lebih jarang terjadi.

Kebersihan lingkungan dan sanitasi yang buruk dapat meningkatkan risiko anak terkena diare. Sebab, anak bisa saja mengonsumsi makanan atau minuman yang telah terkontaminasi oleh mikroorganisme penyebab diare.

Penyebab lain diare pada anak adalah tidak dapat mencerna makanan tertentu (intoleransi makanan), alergi makanan tertentu, reaksi obat-obatan tertentu, penyakit saluran pencernaan, keracunan makanan, masalah di cara kerja saluran pencernaan, dan operasi perut.

 

Gejala diare pada anak

Setelah mengetahui penyebab diare pada anak, perlu juga menyadari gejala-gejala yang mungkin terjadi, agar bisa memberikan perawatan sesegera mungkin.

Selain karakteristik feses yang terlalu cair, terdapat beberapa ciri-ciri diare pada anak yang dapat muncul.

Berikut adalah sejumlah gejala diare pada anak, yang bisa diidentifikasi:

  • Demam
  • Menggigil
  • Feses yang mengandung darah
  • Rasa sakit di perut
  • Mual atau muntah
  • Buang air besar yang tidak dapat dikontrol
  • Kembung di perut
  • Dehidrasi karena kehilangan cairan tubuh.

Dehidrasi berat dapat memberi tekanan pada jantung dan paru-paru. Dalam kasus terburuk bisa menyebabkan syok yang mengancam jiwa.

Jika mencret pada anak dirasa mengganggu atau semakin memburuk, segeralah berkonsultasi dengan dokter.

 

Jenis diare pada anak

Berdasarkan lama berlangsungnya, jenis diare pada anak dibedakan menjadi dua.

  • Diare akut

Diare akut berlangsung selama 1-2 hari, kemudian akan hilang dengan sendirinya. Kondisi ini dapat disebabkan oleh mengonsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi bakteri, atau bisa jadi terjadi jika anak sakit karena virus.

  • Diare kronis

Diare kronis berlangsung selama beberapa minggu. Kondisi ini dapat disebabkan oleh masalah kesehatan, seperti sindrom iritasi usus besar, kolitis ulseratif, penyakit Crohn, penyakit celiac, atau penyakit usus lainnya.

Diare pada balita dan anak yang parah dapat menandakan masalah serius. Jangan sampai anak terlambat mendapat penanganan yang tepat.

Cara mengatasi diare pada anak

Penanganan diare pada anak bergantung pada gejala, kondisi kesehatan umum, dan seberapa parah diarenya. Namun, pastikan anak tetap terhidrasi karena diare bisa menyebabkan ia kehilangan banyak cairan.

Berikut adalah cara mengatasi diare pada anak:

  • Jangan memberikan minuman bersoda ataupun jus karena dapat memperparah diare pada anak.
  • Jangan hanya memberikan air mineral kepada anak, tetapi berikan larutan elektrolit-glukosa yang memiliki kandungan air, garam, dan gula yang seimbang, seperti oralit, atau air kelapa agar anak tidak mengalami dehidrasi. Dehidrasi merupakan salah satu permasalahan utama dari diare pada anak dan pemberian larutan elektrolit-glukosa dapat mengatasi dehidrasi dengan baik.
  • Jika usia si kecil masih di bawah 6 bulan, berikan ASI atau susu formula untuk mengatasi diare dan muntah pada anak.
  • Berikan zinc untuk mengembalikan gizi yang hilang pada anak dan melindunginya dari diare.
  • Jika diare pada anak disebabkan oleh infeksi bakteri, berikan antibiotik sesuai dengan anjuran dokter.
  • Lakukan vaksinasi rotavirus.

Itulah beberapa cara menghentikan diare pada anak yang bisa orangtua lakukan. Jika gejala semakin berat atau disertai gejala lainnya, seperti sesak napas, kejang, atau hilang kesadaran, segera bawa anak ke klinik atau rumah sakit terdekat.

 

Cara mencegah diare pada anak

Selain memahami cara menyembuhkan diare pada anak, pencegahannya pun perlu diketahui agar tidak terjadi kejadian berulang.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk mencegah penyakit saluran pencernaan ini:

  • Pemberian vaksin rotavirus kepada anak.
  • Mengajarkan anak untuk rajin mencuci tangan dengan sabun dan air, terutama sebelum makan dan setelah buang air besar (BAB).
  • Menjaga kebersihkan lingkungan rumah, terutama kamar mandi.
  • Cuci sayur dan buah dengan baik sebelum memberikannya pada anak.
  • Cuci peralatan masak dengan baik, terutama setelah digunakan untuk memotong daging atau ayam mentah.
  • Langsung masukkan daging mentah ke kulkas setelah dibeli.
  • Tidak memberikan susu yang belum melewati proses pembunuhan bakteri.
  • Tidak memberikan daging, ikan dan bahan makanan lain yang masih mentah atau belum dimasak.
  • Konsumsilah makanan yang sehat dan bersih.
  • Batasi anak untuk mengonsumsi makanan yang dibeli di luar rumah karena tidak terjamin kebersihannya.

Walaupun terkadang dapat sembuh dengan sendirinya, diare pada anak bukanlah sesuatu yang sepele. Jaga buah hati dengan sepenuh hati agar pencernaan sikecil senantiasa sehat.

Sumber : AyoSehat


Cegah-Pegal-Selama-Bekerja-Dengan-Peregangan-Sederhana.png
15/Jul/2026

Meski hanya terlihat duduk di hadapan komputer, namun bekerja dengan posisi ini juga sangat berisiko mengalami pegal terutama di bagian punggung dan tulang ekor. Kebiasaan duduk dalam waktu yang lama, dan tidak melakukan peregangan secara berkala menjadi kunci penyebab sakit punggung yang banyak dialami oleh karyawan yang bekerja di kantor.

Sebelum terlambat, melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir terkena sakit punggung atau pegal-pegal adalah hal yang utama. Selain agar tidak mengganggu selama pekerjaan, tapi juga agar lebih mudah ditangani. Berikut adalah 3 macam gerakan untuk mencegah pegal dan sakit punggung selama bekerja di hadapan komputer, diantaranya adalah:

  1. Melakukan peregangan badan seperti kepala, pinggul hingga punggung dan ditahan selama 8-10 detik.

  2. Squat ringan

  3. Mengangkat dan menurunkan kaki dengan posisi duduk.

Dengan menjalankan 3 gerakan untuk mencegah pegal tersebut, diharapkan mampu memberikan rasa nyaman dan sehat dalam menjalankan aktivitas di kantor. Jangan lupa untuk tetap mengkonsumsi cukup air agar terhindar dari dehidrasi.

Tetap jaga protokol kesehatan selama di kantor dengan menerapkan 5 M seperti Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, dan Menghindari kerumunan serta bersegera dalam mengikuti program vaksinasi untuk meminimalisir kematian dan hospitalisasi akibat paparan Covid-19.

Sumber : AyoSehat


Apakah-Memungkinkan-Sp.FM-praktik-tanpa-SIP-di-rumah-sakit-1200x1200.png
14/Jul/2026

Jawaban normatifnya: tidak dimungkinkan menjadikan Permenkes 38 Tahun 2022 sebagai dasar bagi dokter spesialis forensik dan medikolegal untuk praktik di rumah sakit tanpa SIP di rumah sakit tersebut.

Permenkes 38/2022 tidak memuat pengecualian bahwa dokter forensik medikolegal boleh melakukan praktik Yandokum di rumah sakit tanpa SIP. Permenkes ini hanya mengatur bahwa pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilakukan pada Fasyandokum, dan Fasyandokum pada dasarnya merupakan bagian dari rumah sakit. Dasar pasalnya adalah Pasal 8 ayat (1): “Fasyandokum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian dari rumah sakit.”

Untuk Yandokum bagi orang hidup, Permenkes 38/2022 mensyaratkan adanya pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal, serta menyebut bahwa pelayanan tersebut diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal. Dasarnya adalah Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 ayat (1). Dalam hal tidak terdapat dokter spesialis forensik dan medikolegal, Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan, sebagaimana Pasal 11 ayat (2).

Untuk Yandokum bagi orang mati, ketentuan yang sama juga muncul dalam Pasal 15 ayat (1) huruf aPasal 15 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (3). Artinya, Permenkes 38/2022 bicara tentang siapa yang kompeten/berwenang secara layanan Yandokum, tetapi tidak sedang membebaskan kewajiban perizinan praktik dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, hasil pelayanan Yandokum dikeluarkan oleh Fasyandokum, bukan semata-mata oleh dokter secara personal. Hal ini terlihat dari Pasal 23 ayat (1): berdasarkan pemeriksaan Yandokum, Fasyandokum memberikan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat keterangan ahli kepada peminta keterangan ahli.

Dengan demikian, Permenkes 38/2022 tidak dapat dibaca sebagai dasar praktik lintas rumah sakit tanpa SIP. Untuk praktik profesi dokter, ketentuan SIP tetap merujuk pada rezim perizinan tenaga medis. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP, dan permohonan SIP diajukan pada kabupaten/kota tempat tenaga medis/tenaga kesehatan menjalankan praktiknya. Pemerintah juga menjelaskan berdasarkan PP 28/2024 bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik, sehingga bila dokter praktik di lebih dari satu tempat, SIP-nya harus sesuai dengan masing-masing tempat praktik.

Kesimpulan:
Dokter spesialis forensik dan medikolegal tidak cukup hanya memiliki kompetensi Sp.FM atau kewenangan klinis untuk praktik Yandokum di suatu rumah sakit. Untuk melakukan praktik pelayanan di rumah sakit tersebut, dokter tetap harus memiliki SIP pada rumah sakit/tempat praktik tersebut, kecuali jika ada pengaturan khusus lain di luar Permenkes 38/2022 yang secara eksplisit memberikan pengecualian. Permenkes 38/2022 sendiri tidak menyediakan pengecualian itu.

Sumber : Dr Galih Endradita M


Rencana-Pengobatan-Kanker-Anak-1200x1200.png
13/Jul/2026

Pengobatan kanker anak adalah serangkaian tindakan medis yang diberikan untuk menghancurkan sel-sel kanker dalam tubuh anak. Tujuannya adalah membantu anak sembuh dan bisa kembali hidup sehat.

 

Bagaimana cara kanker diobati?

Pengobatan kanker pada anak tidak hanya satu jenis. Setiap anak dapat menerima satu atau kombinasi beberapa terapi, tergantung pada jenis kanker, stadium atau tingkat penyebaran, kondisi umum anak, serta rencana terapi dari tim dokter.

Secara umum, terdapat lima kelompok utama terapi kanker pada anak.

  1. Kemoterapi

Kemoterapi adalah pemberian obat untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel kanker di seluruh tubuh. Obat dapat diberikan melalui infus, suntikan, diminum, atau pada jenis kanker tertentu disuntikkan ke cairan tulang belakang. Hampir semua kanker anak memerlukan kemoterapi sebagai bagian utama terapi. Tujuannya adalah menghancurkan sel kanker, mengecilkan tumor, serta mencegah penyebaran atau kekambuhan.

  1. Radioterapi

Radioterapi menggunakan sinar berenergi tinggi untuk membunuh atau mengecilkan sel kanker di area tertentu. Terapi ini bertujuan mengecilkan tumor, mengontrol kanker di lokasi tertentu, serta mencegah kekambuhan lokal. Pada anak, penggunaannya direncanakan dengan sangat hati-hati karena radiasi dapat memengaruhi tumbuh kembang, fungsi hormon (endokrin), dan fungsi organ. Oleh karena itu, dosis dan area penyinaran dibatasi seminimal mungkin.

  1. Operasi/Pembedahan

Operasi merupakan tindakan bedah untuk mengangkat tumor atau jaringan yang terkena kanker. Tindakan ini biasanya dilakukan pada tumor padat seperti tumor otak, ginjal, tulang, atau jaringan lunak. Tujuannya adalah mengangkat tumor sebanyak mungkin sehingga peluang kesembuhan lebih besar dan terapi lain seperti kemoterapi atau radioterapi dapat bekerja lebih efektif.

  1. Terapi Target dan/atau Imunoterapi (termasuk sel CAR-T)

Terapi Target:

Obat yang dirancang untuk menyerang target spesifik pada sel kanker, seperti mutasi gen atau protein tertentu. Terapi ini bekerja lebih terarah sehingga diharapkan mengurangi kerusakan pada jaringan sehat. Tujuannya adalah menghambat pertumbuhan kanker secara lebih spesifik dengan efek samping yang lebih minimal pada sel sehat.

  1. Imunoterapi

Terapi yang membantu atau menguatkan sistem kekebalan tubuh anak agar dapat mengenali dan menghancurkan sel kanker. Tujuannya adalah membantu tubuh anak melawan kanker dengan memanfaatkan sistem kekebalannya sendiri.

  1. CAR-T Cell

Bentuk khusus imunoterapi di mana sel imun anak diambil, dimodifikasi di laboratorium agar lebih kuat melawan kanker, lalu dimasukkan kembali ke dalam tubuh. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan sel imun agar lebih efektif menghancurkan sel kanker, terutama pada kasus yang sulit diobati atau kambuh.

  1. Transplantasi sumsum tulang (Stem cell/bone marrow transplant)

Transplantasi sumsum tulang adalah prosedur untuk mengganti sel sumsum yang rusak dengan sel sehat, baik yang berasal dari pasien sendiri (autologous) maupun dari donor (allogeneic). Tindakan ini bertujuan mengembalikan produksi sel darah yang normal, memungkinkan pemberian kemoterapi dosis tinggi, serta membantu mengatasi kanker yang agresif atau kambuh.

Jenis Terapi

Penjelasan Singkat

Tujuan

Kemoterapi

Pemberian obat untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel kanker di seluruh tubuh. Obat dapat diberikan melalui infus, suntikan, diminum, atau pada kondisi tertentu disuntikkan ke cairan tulang belakang.

Menghancurkan sel kanker, mengecilkan tumor, serta mencegah penyebaran atau kekambuhan.

Radioterapi

Pengobatan dengan sinar berenergi tinggi yang diarahkan ke bagian tubuh tertentu yang terdapat kanker. Pada anak dilakukan dengan perencanaan yang sangat hati-hati agar tidak mengganggu tumbuh kembang.

Mengecilkan tumor dan mengendalikan kanker di lokasi tertentu dengan tetap menjaga keselamatan pertumbuhan anak.

Operasi (Pembedahan)

Tindakan bedah untuk mengangkat tumor atau jaringan yang terkena kanker, terutama pada tumor padat seperti di otak, ginjal, tulang, atau jaringan lunak.

Mengangkat tumor sebanyak mungkin agar peluang kesembuhan lebih besar dan terapi lain dapat bekerja lebih efektif.

Terapi Target

Obat yang dirancang untuk menyerang bagian atau perubahan tertentu pada sel kanker, seperti mutasi gen atau protein tertentu, sehingga kerjanya lebih terarah.

Menghambat pertumbuhan kanker secara lebih spesifik dengan efek samping yang lebih minimal pada sel sehat.

Imunoterapi

Terapi yang membantu atau memperkuat sistem kekebalan tubuh anak agar dapat mengenali dan menghancurkan sel kanker.

Membantu tubuh anak melawan kanker dengan memanfaatkan sistem kekebalannya sendiri.

CAR-T Cell

Bentuk khusus imunoterapi di mana sel imun anak diambil, dimodifikasi di laboratorium agar lebih kuat melawan kanker, lalu dimasukkan kembali ke dalam tubuh.

Meningkatkan kemampuan sel imun agar lebih efektif menghancurkan sel kanker, terutama pada kasus yang sulit diobati atau kambuh.

Transplantasi Sumsum Tulang

Prosedur untuk mengganti sel sumsum tulang yang rusak dengan sel sehat, baik dari pasien sendiri maupun dari donor.

Mengembalikan produksi sel darah yang normal, memungkinkan terapi dosis tinggi, dan membantu mengatasi kanker yang agresif atau kambuh.

Apa Itu Rencana Perawatan (Treatment Plan)?

Setiap anak akan mendapatkan treatment plan, yaitu rencana pengobatan yang dibuat khusus oleh tim dokter.

Walaupun jenis kankernya sama, rencana tiap anak bisa berbeda. Ada anak yang cukup dengan satu jenis terapi, ada yang perlu kombinasi.

Dokter akan menentukan rencana berdasarkan:

  • Jenis kanker yang dialami anak

  • Lokasi kanker (organ asal, kanker primer)

  • Ukuran kanker dan seberapa jauh pertumbuhannya (stadium)

  • Apakah kanker sudah menyebar ke bagian tubuh lain (metastasis)

  • Sifat khusus dari sel kanker (misalnya hasil pemeriksaan laboratorium tertentu)

  • Kondisi umum anak, usia, dan riwayat kesehatan lain

  • Pilihan pengobatan yang tersedia, termasuk jika ada uji klinis yang sesuai

 

Siapa yang menyusun rencana pengobatan?

Perawatan kanker anak tidak dilakukan oleh satu orang dokter saja, tetapi oleh tim medis yang bekerja bersama. Setiap tenaga kesehatan punya peran penting untuk membantu anak mendapatkan pengobatan terbaik dan menjaga kesehatannya selama proses pengobatan.

 

Berikut beberapa tenaga kesehatan yang biasanya terlibat dalam perawatan anak dengan kanker:

  • Dokter spesialis kanker anak (onkologi anak)

Dokter utama yang mengatur dan memantau pengobatan, seperti kemoterapi atau terapi lain yang dibutuhkan.

  • Dokter bedah

Menangani tindakan operasi, misalnya untuk mengambil sampel jaringan (biopsi) atau mengangkat tumor.

  • Dokter radioterapi

Memberikan terapi radiasi bila diperlukan.

  • Dokter radiologi 

Membantu menegakkan diagnosis melalui pemeriksaan pencitraan (seperti USG, CT scan, atau MRI),

  • Dokter patologi (klinik dan anatomi)

Memeriksa darah dan jaringan di laboratorium untuk memastikan jenis kanker dan melihat hasil pengobatan.

  • Perawat onkologi atau koordinator perawatan kanker

Menemani anak dan keluarga selama pengobatan, memberikan obat dan kemoterapi, serta membantu menjelaskan apa yang akan dilakukan. Mereka juga menjadi penghubung antara keluarga dan tim dokter.

  • Ahli gizi

Membantu menjaga asupan makanan agar anak tetap kuat dan nutrisinya terpenuhi selama menjalani pengobatan.

  • Psikolog dan pekerja sosial medis

Memberikan dukungan emosional untuk anak dan keluarga, membantu menghadapi stres, serta menghubungkan dengan layanan bantuan jika diperlukan.

  • Dokter umum (GP)

Biasanya akan tetap terlibat, terutama setelah pengobatan selesai, untuk memantau kesehatan anak secara menyeluruh.

  • Fisioterapis atau terapis okupasi

Membantu anak beradaptasi kembali dengan aktivitas sehari-hari, misalnya bila ada perubahan kemampuan gerak setelah pengobatan atau operasi.

Semua tenaga kesehatan ini bekerja bersama dalam tim yang disebut “tim multidisiplin” (multidisciplinary team). Mereka akan berdiskusi secara berkala untuk menentukan rencana pengobatan yang paling tepat dan aman bagi setiap anak.

Tahapan dalam Rencana Perawatan

  1. Tahap Diagnosis

Pemeriksaan lengkap untuk mengetahui jenis kanker, stadium, dan kondisi umum anak.

  1. Tahap Pengobatan Utama

Bisa berupa kemoterapi, operasi, atau radioterapi, tergantung jenis dan stadium kanker. Seringkali kombinasi beberapa metode pengobatan..

  1. Tahap Perawatan Lanjutan (Maintenance)

Setelah kanker utama diatasi, anak tetap perlu obat/terapi lanjutan agar sel kanker tidak muncul kembali.

  1. Tahap Pemantauan

Anak akan rutin diperiksa (kontrol) untuk memantau efek samping pengobatan, kondisi kesehatan (pertumbuhan dan perkembangan anak), dan kemungkinan kekambuhan.

 

Apakah kepatuhan pengobatan sangat penting ?

Untuk benar-benar membunuh semua sel kanker, pengobatan harus dijalankan sesuai jadwal hingga selesai.

Pada awal pengobatan, kondisi anak bisa terlihat lebih lemah atau sakit dari sebelumnya. Ini adalah reaksi yang wajar karena kemoterapi mulai bekerja melawan sel kanker. Meski terasa berat, ini adalah masa paling penting dan anak akan mulai membaik setelah melewati fase awal ini.

Setelah kemoterapi, anak bisa merasa tidak enak badan untuk beberapa waktu. Ini hal yang normal. Tetap lanjutkan pengobatan sesuai anjuran dokter.

Walaupun anak terlihat sudah sehat setelah beberapa waktu, bukan berarti semua sel kanker sudah hilang. Masih ada kemungkinan sel kanker tersisa di tubuh. Karena itu, pengobatan harus tetap dilanjutkan sampai tuntas.

Jika anak membawa pulang obat, satu orang dewasa harus bertanggung jawab penuh untuk memberi obat secara teratur agar tidak ada dosis yang terlewat.

⚠️ Menghentikan pengobatan terlalu cepat — baik karena anak terlihat memburuk atau sudah tampak sembuh — bisa menyebabkan kanker kambuh. Pengobatan ulang akan jauh lebih sulit, lebih berat, dan harapan sembuh akan lebih kecil.

Karena itu, selesaikan seluruh rangkaian pengobatan. Ini adalah peluang terbaik anak untuk sembuh sepenuhnya.

Sumber : AyoSehat


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.