artikel-20.jpg
24/Apr/2025

Pelayanan Kesehatan Terpadu

Definisi dan Konsep Dasar
Pelayanan Kesehatan Terpadu adalah sistem pelayanan yang menyatukan berbagai layanan kesehatan lintas disiplin untuk memberikan pendekatan holistik kepada pasien. Konsep pelayanan terpadu bertujuan agar setiap pasien menerima layanan kesehatan yang saling melengkapi dan mendukung, di mana semua komponen layanan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pasien secara menyeluruh, dari segi fisik, mental, hingga sosial. Contohnya, pasien yang dirawat di unit pelayanan terpadu akan mendapatkan intervensi medis dari dokter spesialis, perawatan dari perawat, dukungan psikologis dari psikolog, serta edukasi kesehatan.

Tujuan Utama

  1. Efisiensi Pelayanan: Meminimalkan fragmentasi layanan, sehingga pasien tidak perlu berpindah-pindah unit atau tempat untuk mendapatkan pelayanan yang berbeda.
  2. Pengalaman Pasien yang Optimal: Meningkatkan pengalaman pasien dengan menyediakan layanan komprehensif dalam satu sistem yang terkoordinasi.
  3. Pengurangan Risiko Komplikasi: Kolaborasi antar-disiplin membantu mencegah komplikasi dan memastikan bahwa penanganan pasien tetap konsisten di berbagai layanan.

Karakteristik Utama

  • Kolaboratif: Pelayanan ini melibatkan tim yang terdiri dari berbagai profesi kesehatan, seperti dokter spesialis, perawat, apoteker, psikolog, dan pekerja sosial.
  • Komprehensif dan Multi-disiplin: Selain layanan medis, pelayanan kesehatan terpadu mencakup pemantauan dan edukasi kesehatan yang bersifat preventif dan rehabilitatif.
  • Fokus pada Kesehatan Pasien secara Menyeluruh: Pendekatan pelayanan yang mencakup aspek bio-psiko-sosial pasien, sehingga pelayanan ini tidak hanya berfokus pada penyakit tetapi juga pada kondisi keseluruhan pasien.

Metode Implementasi di Rumah Sakit

  • Koordinasi Tim Medis dan Tim Pendukung: Pembentukan tim yang berisi tenaga kesehatan dari berbagai disiplin yang akan bekerja sama merumuskan rencana perawatan pasien.
  • Penggunaan Teknologi Informasi: Rekam medis elektronik (RME) dan sistem komunikasi antar-disiplin menjadi alat penting untuk memastikan informasi pasien terintegrasi dengan baik.
  • Pendekatan Proaktif: Dalam pelayanan terpadu, tenaga kesehatan berusaha mengidentifikasi dan mencegah permasalahan kesehatan lebih awal, sehingga setiap aspek kesehatan pasien tertangani sedini mungkin.

Contoh Layanan Terpadu di Rumah Sakit

  1. Pelayanan Kanker Terpadu: Pasien mendapatkan akses ke berbagai layanan, seperti diagnosis kanker, bedah onkologi, terapi radiasi, kemoterapi, terapi hormonal, dukungan psikologis, dan edukasi kesehatan secara terpadu.
  2. Layanan Kesehatan Mental Terpadu: Pasien yang memerlukan perawatan kesehatan mental dapat memperoleh bantuan dari psikiater, psikolog, terapis, pekerja sosial, dan perawat psikiatri dalam satu unit pelayanan.

Pelayanan Kesehatan Unggulan

Definisi dan Konsep Dasar
Pelayanan Kesehatan Unggulan adalah layanan spesialis atau sub-spesialis yang menjadi prioritas dan keunggulan dari suatu rumah sakit. Layanan ini dikelola dengan fokus pada pengembangan kompetensi tenaga medis, penggunaan teknologi canggih, serta peningkatan kualitas layanan. Biasanya, pelayanan ini dipilih dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan pasien dan analisis pasar, serta disesuaikan dengan visi dan misi rumah sakit.

Tujuan Utama

  1. Diferensiasi dari Kompetitor: Memberikan layanan yang unik dan berstandar tinggi untuk menarik lebih banyak pasien.
  2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Menghadirkan layanan yang didukung teknologi terkini dan tim ahli di bidangnya.
  3. Pusat Inovasi: Menjadi pusat inovasi layanan tertentu yang dapat meningkatkan reputasi rumah sakit di tingkat nasional maupun internasional.

Karakteristik Utama

  • Spesialisasi Tinggi: Didukung oleh tenaga ahli atau sub-spesialis di bidangnya yang memiliki pengalaman dan kompetensi unggul.
  • Teknologi Mutakhir: Rumah sakit menyediakan peralatan medis dan metode pengobatan terkini yang mendukung layanan unggulan.
  • Standar Kualitas yang Tinggi: Prosedur dan protokol pelayanan dirancang untuk mencapai hasil yang optimal dan berfokus pada keselamatan pasien.

Kriteria Penentuan Layanan Kesehatan Unggulan

  1. Permintaan Pasar: Rumah sakit akan mempertimbangkan jenis penyakit atau layanan yang banyak dibutuhkan di wilayahnya.
  2. Ketersediaan Sumber Daya dan Kapabilitas: Menentukan apakah rumah sakit memiliki sumber daya, baik berupa tenaga medis atau fasilitas, yang cukup untuk menjadi pusat layanan unggulan.
  3. Potensi Keberlanjutan: Memilih layanan yang memiliki prospek perkembangan yang baik dan bisa memberikan kontribusi ekonomi jangka panjang bagi rumah sakit.

Contoh Pelayanan Kesehatan Unggulan di Rumah Sakit

  1. Unit Kardiologi dan Bedah Jantung: Rumah sakit dengan pelayanan unggulan di bidang kardiologi akan menyediakan prosedur canggih, seperti pemasangan stent, operasi bypass, dan bedah minimal invasif dengan teknologi terbaru.
  2. Layanan Fertilitas dan Bayi Tabung: Layanan ini dapat meliputi pemeriksaan dan pengobatan infertilitas, inseminasi buatan, hingga teknologi reproduksi berbantu.

Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan (Center of Excellence)

Definisi dan Konsep Dasar
Pusat Unggulan atau Center of Excellence (CoE) adalah unit pelayanan yang ditetapkan sebagai pusat rujukan nasional atau internasional di bidang tertentu. Biasanya, pusat ini dilengkapi dengan sumber daya terbaik, termasuk tenaga ahli terkemuka, fasilitas teknologi tinggi, dan sistem pelatihan yang komprehensif. Selain berfokus pada pelayanan pasien, pusat unggulan sering menjadi pionir dalam penelitian, pengembangan inovasi, dan pendidikan tenaga kesehatan di bidangnya.

Tujuan Utama

  1. Pusat Rujukan Nasional/Internasional: Menjadi destinasi utama bagi pasien yang membutuhkan layanan medis khusus yang tidak banyak tersedia di tempat lain.
  2. Pengembangan Keilmuan dan Teknologi: Berfokus pada penelitian dan inovasi untuk meningkatkan standar pelayanan dan mengembangkan teknologi baru.
  3. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan: Menyediakan program pendidikan, pelatihan, dan residensi bagi tenaga medis dari berbagai negara.

Karakteristik Utama

  • Akreditasi Internasional: Biasanya diakui oleh lembaga akreditasi internasional yang memberikan standar khusus bagi pelayanan kesehatan di tingkat global.
  • Inovasi Berkelanjutan: Center of Excellence selalu memperbarui metode, teknik pengobatan, dan teknologi untuk tetap menjadi yang terdepan.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pendidikan: Banyak center of excellence bekerja sama dengan universitas, lembaga penelitian, dan organisasi kesehatan internasional untuk penelitian dan pengembangan.

Komponen Penting dalam Pusat Unggulan

  1. Tenaga Kesehatan Terampil dan Berpengalaman: Tim kesehatan di pusat unggulan harus memiliki keahlian khusus yang mendalam di bidangnya.
  2. Fasilitas Teknologi Tinggi dan Canggih: Menggunakan peralatan medis terkini, seperti robot bedah, fasilitas radioterapi canggih, dan laboratorium klinis yang terintegrasi.
  3. Sistem Penelitian yang Kuat: Center of Excellence sering kali memiliki divisi penelitian yang terus-menerus mengembangkan terapi baru, teknik bedah, atau obat-obatan inovatif.

Contoh Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan di Rumah Sakit

  1. Pusat Kanker Nasional (National Cancer Center): Menyediakan semua layanan onkologi, mulai dari skrining kanker hingga perawatan paliatif, serta menjadi pusat penelitian dan pelatihan untuk tenaga kesehatan onkologi.
  2. Pusat Neurologi (Neurology Center): Mengelola pasien dengan gangguan neurologi kompleks seperti penyakit Parkinson, epilepsi, dan stroke, serta menjadi pusat pendidikan dan pengembangan inovasi pengobatan neurologi.

 

Tabel Perbandingan Pelayanan

Aspek Pelayanan Kesehatan Terpadu Pelayanan Kesehatan Unggulan Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan
Tujuan Mewujudkan pelayanan komprehensif melalui integrasi multi-disiplin Menyediakan layanan spesifik dengan kualitas tertinggi Menjadi pusat rujukan nasional/internasional
Skala Dalam lingkup rumah sakit atau regional Dalam lingkup nasional atau spesifik wilayah Nasional dan internasional
Kompleksitas Layanan Medium High Very High
Standar Kualitas Nasional, mengikuti protokol integrasi Tinggi, dengan fokus pada mutu layanan Sangat tinggi, dengan akreditasi internasional
Tenaga Kesehatan Multi-disiplin Ahli dalam bidang spesifik Ahli nasional/internasional dengan spesialisasi tinggi
Fasilitas Komprehensif, disesuaikan dengan kebutuhan terpadu Fasilitas canggih untuk layanan tertentu Teknologi canggih, dengan inovasi terbaru
Peran dalam Penelitian Sedikit, fokus pada layanan pasien Ada, biasanya terkait inovasi layanan unggulan Besar, terlibat dalam penelitian dan pelatihan nasional/internasional

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-17.jpg
23/Apr/2025

1. Pengertian Manajerial Keuangan

Manajerial keuangan melibatkan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan organisasi. Bagi pimpinan rumah sakit, kompetensi ini mencakup pemahaman mendalam tentang anggaran, pelaporan keuangan, analisis kinerja keuangan, dan strategi pengelolaan biaya.

2. Komponen-Komponen Kompetensi Manajerial Keuangan

  • Perencanaan Anggaran (Budgeting): Mampu menyusun dan mengelola anggaran yang realistis dan berorientasi pada tujuan jangka pendek dan panjang.
  • Pengelolaan Kas (Cash Management): Memastikan arus kas rumah sakit cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari serta rencana investasi masa depan.
  • Pelaporan Keuangan (Financial Reporting): Menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, termasuk laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas.
  • Analisis Kinerja Keuangan (Financial Performance Analysis): Menganalisis laporan keuangan untuk mengidentifikasi tren, masalah, dan peluang perbaikan.
  • Pengelolaan Biaya (Cost Management): Mengidentifikasi dan mengelola biaya agar tetap efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
  • Pemahaman Regulasi Keuangan (Regulatory Compliance): Memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan akuntansi yang berlaku.

3. Urgensi Penguasaan Kompetensi Manajerial Keuangan

  • Keberlanjutan Finansial: Pengelolaan keuangan yang baik memastikan rumah sakit dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tidak mengalami krisis keuangan.
  • Pengambilan Keputusan yang Informed: Data keuangan yang akurat membantu pimpinan membuat keputusan strategis yang didasarkan pada kondisi keuangan nyata.
  • Efisiensi Operasional: Mengelola biaya secara efektif membantu rumah sakit menjalankan operasi dengan lebih efisien dan mengalokasikan sumber daya dengan tepat.
  • Kepatuhan dan Transparansi: Memenuhi standar akuntansi dan regulasi keuangan memastikan rumah sakit terhindar dari sanksi hukum dan mempertahankan kepercayaan publik.
  • Daya Saing: Manajemen keuangan yang baik memungkinkan rumah sakit untuk berinvestasi dalam teknologi baru, pelatihan staf, dan fasilitas yang meningkatkan daya saing.

4. Contoh Penerapan di Rumah Sakit

  • Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pimpinan rumah sakit menetapkan anggaran tahunan yang mencakup semua departemen, dengan alokasi yang jelas untuk perawatan pasien, pengembangan fasilitas, pelatihan staf, dan kegiatan penelitian. Pengendalian anggaran dilakukan dengan memantau pengeluaran secara berkala dan menyesuaikan alokasi jika diperlukan.
  • Manajemen Arus Kas: Direktur keuangan mengimplementasikan sistem manajemen arus kas yang ketat untuk memastikan bahwa rumah sakit memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar gaji staf, membeli peralatan medis, dan menutupi biaya operasional lainnya.
  • Pelaporan Keuangan Reguler: Rumah sakit menyusun laporan keuangan bulanan yang mencakup pendapatan, pengeluaran, dan arus kas. Laporan ini dibahas dalam rapat manajemen untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian.
  • Analisis Kinerja Keuangan: Pimpinan rumah sakit melakukan analisis mendalam terhadap rasio keuangan seperti rasio profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas untuk menilai kesehatan keuangan rumah sakit dan mengidentifikasi tren yang memerlukan tindakan.
  • Pengelolaan Biaya: Rumah sakit mengimplementasikan program pengendalian biaya yang mencakup pengadaan efisien, negosiasi kontrak dengan pemasok, dan optimasi penggunaan sumber daya untuk mengurangi biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pimpinan memastikan semua praktik keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti standar akuntansi dan persyaratan pelaporan dari kementerian kesehatan dan badan pengawas.

5. Studi Kasus Penerapan Manajerial Keuangan

  • Studi Kasus 1: Sebuah rumah sakit menghadapi masalah likuiditas karena arus kas yang tidak stabil. Direktur keuangan mengimplementasikan sistem manajemen arus kas yang memprioritaskan pembayaran pemasok utama dan gaji staf, serta mengembangkan rencana untuk memperbaiki penagihan kepada pasien dan asuransi. Hasilnya, rumah sakit mampu menjaga operasi yang stabil dan mengurangi utang jangka pendek.
  • Studi Kasus 2: Dalam upaya mengurangi biaya operasional, rumah sakit melakukan analisis mendalam terhadap semua pengeluaran dan menemukan bahwa biaya untuk pemasok alat medis bisa dikurangi dengan melakukan tender terbuka. Setelah mengimplementasikan strategi ini, rumah sakit berhasil menghemat 15% dari total biaya pengadaan.
  • Studi Kasus 3: Sebuah rumah sakit besar menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan pelaporan keuangan dari kementerian kesehatan. Pimpinan mengadakan pelatihan bagi staf akuntansi dan mengadopsi perangkat lunak keuangan terbaru untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan. Langkah ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengurangi risiko penalti dari otoritas.

Dengan kompetensi manajerial keuangan yang kuat, pimpinan rumah sakit dapat mengelola sumber daya dengan lebih efisien, memastikan keberlanjutan operasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


artikel-15.jpg
21/Apr/2025

Beban Kerja

Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang
dilakukan, yaitu:

  • kapasitas tempat tidur dan Bed Occupancy Rate (BOR);
  • jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan (manajemen, klinik dan produksi);
  • jumlah Resep atau formulir permintaan Obat (floor stock) per hari; dan
  • volume Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.

Penghitungan Beban Kerja

Apoteker pada Rawat Inap

Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap yang meliputi

  • pelayanan farmasi manajerial
  • pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas sebagai berikut:
    • pengkajian resep,
    • penelusuran riwayat penggunaan Obat,
    • rekonsiliasi Obat,
    • pemantauan terapi Obat,
    • pemberian informasi Obat, konseling,
    • edukasi dan
    • visite,

idealnya dibutuhkan tenaga
Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien.

Apoteker Pada Unit Rawat Jalan

Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi

  • pelayanan farmasi menajerial
  • pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas
    • pengkajian Resep,
    • penyerahan Obat,
    • Pencatatan Penggunaan Obat (PPP) dan
    • konseling,
  • idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 50 pasien.

Apoteker Pada Unit Lain

kebutuhan tenaga Apoteker juga diperlukan untuk pelayanan farmasi
yang lain seperti di

  • unit logistik medik/distribusi,
  • unit produksi steril/aseptic dispensing,
  • unit pelayanan informasi Obat dan lain-lain

tergantung pada jenis aktivitas dan
tingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi.

Apoteker pada Unit Kerja Lain

diperlukan juga masing-masing 1 (satu) orang Apoteker untuk kegiatan Pelayanan Kefarmasian di ruang tertentu, yaitu:

  • Unit Gawat Darurat;
  • Intensive Care Unit (ICU)/Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)/Neonatus Intensive Care Unit (NICU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU);
  • Pelayanan Informasi Obat;

Mengingat kekhususan Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit gawat darurat, maka
diperlukan pedoman teknis mengenai Pelayanan Kefarmasian
pada unit rawat intensif dan unit rawat darurat yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-landscape-5-1200x675.png
17/Apr/2025

Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat
penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap
menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu.
Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat
menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan.

Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:

  • Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
    • Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
    • Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
    • Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggungjawab ruangan.
    • Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
    • Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di floor stock.
  • Sistem Resep Perorangan
    • Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
  • Sistem Unit Dosis
    • Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.
  • Sistem Kombinasi
    • Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c diatas.

Unit Dose Dispensing (UDD)

Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau
Resep individu yang mencapai 18%.

Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan:

  • efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada; dan
  • metode sentralisasi atau desentralisasi.

Referensi

Permenkes No 76 Tahun 2016

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-3.jpg
15/Apr/2025

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk
paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku

Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker
harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.

Persyaratan administrasi meliputi:

  • nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien;
  • nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter;
  • tanggal Resep; dan
  • ruangan/unit asal Resep.

Persyaratan Farmasetik

  • nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan
  • dosis dan Jumlah Obat;
  • stabilitas; dan
  • aturan dan cara penggunaan.

Persyaratan klinis meliputi:

  • ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat;
  • duplikasi pengobatan;
  • alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD

Ada tidaknya kontra indikasi

Ada tidaknya interaksi obat

Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur
pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).

Referensi

Permenkes No 76 Tahun 2016

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-11.jpg
14/Apr/2025

Plan-Do-Check-Action (PDCA) adalah metode manajemen yang digunakan untuk kontrol kualitas dan peningkatan berkelanjutan. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh Walter Shewhart dan kemudian dipopulerkan oleh W. Edwards Deming. PDCA adalah pendekatan sistematis yang membantu organisasi untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah, meningkatkan proses, dan mencapai hasil yang lebih baik.

PDCA sering disebut sebagai siklus karena proses ini berulang dan berkelanjutan. Siklus ini terdiri dari empat tahap utama:

  1. Plan (Rencanakan)
  2. Do (Laksanakan)
  3. Check (Periksa)
  4. Action (Tindaklanjuti)

Tahap-Tahap PDCA

1. Plan (Rencanakan)

Pada tahap ini, organisasi merencanakan apa yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi masalah atau area yang memerlukan perbaikan.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan untuk memahami masalah lebih baik.
  • Analisis Data: Menganalisis data untuk menemukan akar penyebab masalah.
  • Penetapan Tujuan: Menetapkan tujuan yang jelas dan terukur untuk perbaikan.
  • Perencanaan Tindakan: Mengembangkan rencana tindakan yang spesifik untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Do (Laksanakan)

Pada tahap ini, organisasi melaksanakan rencana yang telah dibuat pada tahap “Plan”. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Pelaksanaan Rencana: Melaksanakan tindakan yang telah direncanakan.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada staf yang terlibat agar mereka memahami dan dapat melaksanakan rencana dengan baik.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data selama pelaksanaan untuk memantau kemajuan dan dampak dari tindakan yang diambil.

3. Check (Periksa)

Pada tahap ini, organisasi memeriksa hasil dari pelaksanaan tindakan. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Evaluasi Hasil: Mengevaluasi hasil dari tindakan yang telah diambil dengan membandingkannya dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Analisis Data: Menganalisis data yang telah dikumpulkan selama pelaksanaan untuk menentukan apakah ada perbaikan yang signifikan.
  • Identifikasi Kesenjangan: Mengidentifikasi kesenjangan antara hasil aktual dan tujuan yang telah ditetapkan.

4. Action (Tindaklanjuti)

Pada tahap ini, organisasi mengambil tindakan berdasarkan temuan dari tahap “Check”. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Tindakan Korektif: Mengambil tindakan korektif jika hasil tidak sesuai dengan tujuan.
  • Standarisasi Perbaikan: Jika perbaikan berhasil, standarisasi proses baru tersebut agar dapat diterapkan secara berkelanjutan.
  • Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk perbaikan berkelanjutan.

Penerapan PDCA di Rumah Sakit

1. Plan (Rencanakan)

  • Identifikasi Masalah: Contohnya, masalah waktu tunggu pasien di poliklinik yang terlalu lama.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang waktu tunggu pasien dari pendaftaran hingga konsultasi dokter.
  • Analisis Data: Menganalisis data untuk menemukan titik-titik bottleneck yang menyebabkan waktu tunggu lama.
  • Penetapan Tujuan: Menetapkan tujuan untuk mengurangi waktu tunggu pasien sebesar 30% dalam waktu 6 bulan.
  • Perencanaan Tindakan: Merencanakan tindakan seperti peningkatan jumlah loket pendaftaran, penambahan tenaga medis, dan optimalisasi jadwal dokter.

2. Do (Laksanakan)

  • Pelaksanaan Rencana: Melakukan penambahan loket pendaftaran, menambah jumlah tenaga medis, dan mengatur ulang jadwal dokter.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan bagi petugas pendaftaran dan tenaga medis tentang prosedur baru.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang waktu tunggu pasien setelah perubahan diterapkan.

3. Check (Periksa)

  • Evaluasi Hasil: Mengevaluasi apakah waktu tunggu pasien berkurang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Analisis Data: Menganalisis data waktu tunggu baru untuk melihat apakah ada perbaikan.
  • Identifikasi Kesenjangan: Mengidentifikasi kesenjangan jika waktu tunggu masih belum sesuai dengan target.

4. Action (Tindaklanjuti)

  • Tindakan Korektif: Jika waktu tunggu masih belum sesuai, mengambil tindakan tambahan seperti penambahan sistem antrian elektronik.
  • Standarisasi Perbaikan: Jika perbaikan berhasil, standarisasi prosedur baru dan membuat SOP (Standard Operating Procedure) untuk pelaksanaannya.
  • Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk masalah lain atau peningkatan lebih lanjut.

Kesimpulan

PDCA adalah alat yang efektif untuk perbaikan berkelanjutan di rumah sakit. Dengan mengikuti siklus ini, rumah sakit dapat secara sistematis mengidentifikasi masalah, mengimplementasikan perbaikan, mengevaluasi hasil, dan membuat tindakan korektif yang diperlukan. Penerapan PDCA yang konsisten membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan kepuasan pasien.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-2025-03-25T092245.549.png
25/Mar/2025

Didalam ketentuan PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 821 dosebutkan, pelayanan kesehatan di rumah sakit meliputi :

  1. pelayanan medik
  2. pelayanan intensif
  3. pelayanan bedah
  4. pelayanan keperawatan dan atau kebidanan
  5. pelayanan kefarmasian
  6. pelayanan laboratorium
  7. pelayanan radiologi
  8. pelayanan darah
  9. pelayanan gizi
  10. pemulasaran jenazah
  11. pelayanan sterilisasi sentral
  12. pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan

pelayanan 1 sd 12 dapat dilakukan apabila rumah sakit memiliki ketersediaan atau ketercukupan sesuai dengan standar meliputi:

  1. sarana dan prasarana (berupa gedung ataupun bangunan pelayanan sesuai standar)
  2. SDM Kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga non kesehatan)
  3. Sistem pelayanan (regulasi, prosedur dan lainnya)

bila rumah sakit telah memiliki sarana dan parasarana, SDM kesehatan dan prosedur ketika memberikan pelayanan maka rumah sakit memilih jenis rumah sakit meliputi:

  1. rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang atau jenis penyakit
  2. rumah sakit memberikan pelayanan pada satu bidang atau satu jenis penyakit

pada rumah sakit yang memilih memberikan pelayanan pada satu bidang atau jenis penyakit maka dapat memilih :

  1. disiplin ilmu tertentu
  2. golongan umur
  3. organ
  4. jenis penyakit
  5. kekhususan lainnya

pada saat ini menentukan pelayanan satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, tetap rumah sakit tersebut memiliki minimal pelayanan 1 sd 12 sesuai pasal 821 PP 28/2024 (pelayanan kesehatan paling sedikit)

Selanjutnya tentang klasifikasi rumah sakit

Pemerintah melalui pasal 820 PP 28 tahun 2024 mengklasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan meliputi :

  1. jenis pelayanan
  2. sarana dan prasarana
  3. peralatan kesehatan
  4. sumber daya manusia

jenis pelayanan akan merujuk pada istilah Rumah Sakit Umum (semua penyakit) dan rumah sakit khusus (satu penyakit atau satu bidang tertentu).

dikarenakan pelayanan minimal rumah sakit meliputi 1 sd 12 maka, klasifikasi rumah sakit tentu dikalsifikasikan pada kemampuan atas pelayanan yang dimiliki. melihat kekuatan pelayanan tentu akan merujuk pada kekuatan rumah sakit sebagai berikut:

  1. rumah sakit pusat rujukan nasional
  2. rumah sakit pusat rujukan propinsi
  3. rumah sakit pusat rujukan kabupaten dan kota
  4. rumah sakit yang berada pada komunitas atau kecamatan

rumah sakit sebagai pusat rujukan mulai dari nasional, propinsi dan kabupaten kota tentu akan ditentukan oleh :

  1. jumlah tenaga medis spesialis dan spesialistik
  2. jumlah peralatan kesehatan ataupun teknologi tinggi
  3. jenis dan kapasitas pelayanan yang dimiliki

Rumah Sakit di Komunitas

berbicara tentang rumah sakit di komunitas atau kecamatan adalah memiliki minimal pelayanan dan minimal SDM kesehatan.

misalkan rumah sakit dikomunitas tentu memiliki kemampuan minimal pelayanan yaitu 1 sd 12 sesuai pasal 821 PP 28/2024 dengan kriteria sebagai berikut :

  1. pelayanan medis : rumah sakit memiliki sejumlah dokter umum
  2. pelayanan intensif : rumah sakit memiliki 1 dokter dengan kompetensi intensif yaitu dokter anestesi
  3. pelayanan bedah : rumah sakit memiliki 1 dokter bedah, dalam hal ini Bedah Umum
  4. pelayanan keperawatan dan atau kebidanan : rumah sakit memiliki rawat inap
  5. pelayanan farmasi : rumah sakit memiliki apoteker dan asisten apoteker
  6. pelayanan laboratorium : rumah sakit memiliki dokter patologi klinik dan analis medis
  7. pelayanan radiologi : rumah sakit memiliki dokter radiologi dan radiografer
  8. pelayanan darah : rumah sakit memiliki dokter patologi klinik dan analis medis
  9. pelayanan gizi : rumah sakit memiliki dokter spesialis gizi klinik dan S1 gizi termasuk tata boga didalam nya
  10. pelayanan pemulasaran jenazah: rumah sakit memiliki tenaga penunjang kesehatan untuk staf melakukan pemulasaran jenazah
  11. pelayanan sterilisasi sentral : rumah sakit memiliki tenaga penunjang kesehatan yang bekerja di sterilisasi sentral
  12. pelayanan pemeliharaan sarana termasuk alkes didalamnya : rumah sakit memiliki staf yang merupakan ahli elektromedik

bila dirangkum kebutuhan SDM kesehatan minimal meliputi :

  1. 4 dokter umum
  2. 1 dokter spesialis anestesi
  3. 1 dokter spesialis bedah umum
  4. 1 dokter spesialis penyakit dalam
  5. 1 dokter spesialis anak
  6. apoteker dan asisten apoteker sesuai kebutuhan
  7. 1 orang spesialis patologi klinik dan Analis sesuai kebutuhan
  8. 1 dokter spesialis radiologi dan radiografer sesuai kebutuhan
  9. 1 dokter spesialis gizi klinik dan staf gizi sesuai kebutuhan
  10. staf penunjang kesehatan untuk pemulasaran jenazah sesuai kebutuhan
  11. staf penunjang kesehatan untuk sterilisasi sentral sesuai kebutuhan
  12. 1 ahli elektromedik dan staf pemeliharaan sesuai kebutuhan

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-3-1.png
24/Mar/2025

Berdasarkan diagram tentang “Bahan tentang Badan Hukum dan Cara Penggunaan Pendapatan Rumah Sakit,” berikut adalah penjelasan mengenai badan hukum dan penggunaan pendapatan rumah sakit sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024:

1. Kategori Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan

Rumah sakit dalam diagram ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kepemilikannya:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Masyarakat (yang dibagi menjadi dua subkategori: Profit dan Nirlaba)

2. Rumah Sakit Milik Pemerintah Pusat

  • Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 2 PP 28/2024
  • Bentuk Badan Hukum: Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu.
  • Pengelolaan Keuangan: Pola pengelolaan keuangan rumah sakit ini mengikuti pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
  • Penggunaan Pendapatan: Berdasarkan Pasal 195 UU 17/2023 dan Pasal 818 Ayat 1 PP 28/2024, pendapatan rumah sakit ini dapat digunakan langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara.

3. Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah

  • Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 3 PP 28/2024
  • Bentuk Badan Hukum: Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi yang bersifat khusus.
  • Pengelolaan Keuangan: Pola pengelolaan keuangan rumah sakit ini mengikuti pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Penggunaan Pendapatan: Sama dengan rumah sakit milik Pemerintah Pusat, pendapatan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dapat digunakan langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan pemerintah daerah.

4. Rumah Sakit Milik Masyarakat

Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat dibagi lagi menjadi dua kategori berdasarkan orientasi usahanya:

A. Rumah Sakit Berorientasi Profit

  • Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 4 PP 28/2024
  • Bentuk Badan Hukum: Berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan.
  • Penggunaan Pendapatan: Pendapatan digunakan untuk pengembangan dan operasional rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Rumah Sakit Berorientasi Nirlaba

  • Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 5 PP 28/2024
  • Bentuk Badan Hukum: Berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya dapat bergerak di luar bidang Pelayanan Kesehatan.
  • Penggunaan Pendapatan: Pendapatan dari rumah sakit ini, meskipun tidak berorientasi pada profit, tetap digunakan untuk tujuan operasional dan pengembangan, serta dapat dialokasikan untuk kegiatan di luar pelayanan kesehatan sesuai dengan misi nirlaba yang diemban.

5. Kesimpulan Umum

  • Rumah sakit yang dimiliki oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, umumnya diatur dalam kerangka Badan Layanan Umum dengan aturan ketat mengenai penggunaan pendapatan untuk biaya operasional tanpa mempengaruhi pendapatan negara atau daerah.
  • Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat, baik berorientasi profit maupun nirlaba, diberikan fleksibilitas dalam penggunaan pendapatan dengan tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan status hukum masing-masing.

Diagram ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana bentuk badan hukum dari rumah sakit menentukan pola pengelolaan keuangan dan penggunaan pendapatan. Pembagian yang dilakukan berdasarkan kepemilikan serta orientasi usaha (profit atau nirlaba) memberikan panduan penting bagi pemangku kepentingan rumah sakit dalam mengelola keuangan dan menjalankan operasional secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-2025-03-21T143130.802.png
21/Mar/2025

Tahun 2024

Berbagai negara di dunia telah berhasil mengelola sistem pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari cara mereka mengklasifikasikan rumah sakit dan bagaimana pengelolaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan populasi dan kondisi geografis negara masing-masing. Beberapa negara yang berhasil mengelola pelayanan kesehatan beserta sistem klasifikasi rumah sakit mereka :

1. Jerman

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Sistem Asuransi Kesehatan Bismarck: Jerman menerapkan sistem asuransi kesehatan wajib yang didanai oleh kontribusi pekerja dan majikan. Sistem ini menyediakan akses universal ke perawatan kesehatan berkualitas bagi seluruh warga negara.
  • Kualitas Layanan: Jerman dikenal karena kualitas layanan kesehatan yang tinggi, termasuk akses cepat ke dokter spesialis dan teknologi medis canggih. Hal ini membuat Jerman menjadi salah satu negara dengan tingkat kepuasan pasien yang tinggi.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Jerman

  • Universitätskliniken: Rumah sakit universitas yang merupakan pusat rujukan nasional untuk kasus-kasus kompleks. Mereka juga menjadi pusat penelitian medis dan pelatihan tenaga medis.
  • Maximalversorger (Rumah Sakit Tersier): Rumah sakit dengan kapasitas terbesar yang menyediakan semua jenis layanan medis dan bedah. Biasanya berada di kota besar dan melayani sebagai rujukan regional.
  • Regelversorger (Rumah Sakit Sekunder): Rumah sakit menengah yang menyediakan layanan medis umum, bedah, dan beberapa spesialisasi. Mereka melayani wilayah regional dan sering menjadi rujukan dari rumah sakit primer.
  • Grundversorger (Rumah Sakit Primer): Rumah sakit kecil yang menyediakan layanan kesehatan dasar, termasuk perawatan darurat dan perawatan medis umum. Biasanya berada di wilayah pedesaan dan kota kecil.

2. Inggris

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • National Health Service (NHS): NHS adalah sistem kesehatan yang didanai publik dan menyediakan layanan kesehatan gratis di titik penggunaan kepada semua warga negara Inggris. Sistem ini dikenal dengan aksesibilitas yang tinggi dan fokus pada pencegahan serta manajemen penyakit kronis.
  • Kesetaraan Akses: NHS memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari status sosial atau ekonomi, memiliki akses ke perawatan kesehatan yang diperlukan.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Inggris

  • NHS Trust Hospitals: Rumah sakit publik yang dikelola oleh NHS dan menyediakan layanan kesehatan komprehensif, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan layanan darurat. Rumah sakit ini biasanya dikelompokkan menjadi dua jenis:
    • Acute Trusts: Fokus pada perawatan medis dan bedah akut.
    • Foundation Trusts: Memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan dan keuangan, dengan fokus pada kualitas layanan dan inovasi.
  • Teaching Hospitals: Rumah sakit yang terafiliasi dengan universitas dan menjadi pusat pelatihan medis serta penelitian. Mereka juga berfungsi sebagai pusat rujukan untuk kasus-kasus medis yang kompleks.
  • Private Hospitals: Rumah sakit swasta yang menyediakan layanan kesehatan tambahan bagi mereka yang memiliki asuransi kesehatan pribadi atau membayar secara langsung. Rumah sakit ini menawarkan perawatan premium dengan fasilitas eksklusif.

3. Kanada

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Medicare: Sistem Medicare Kanada adalah sistem asuransi kesehatan universal yang dikelola oleh pemerintah federal dan provinsi. Sistem ini menjamin akses universal ke perawatan medis yang diperlukan tanpa biaya di titik penggunaan.
  • Fokus pada Kesehatan Publik: Kanada menekankan pada pencegahan penyakit dan promosi kesehatan, yang berkontribusi pada peningkatan harapan hidup dan penurunan angka kematian akibat penyakit menular.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Kanada

  • Academic Health Science Centres: Rumah sakit universitas yang menyediakan layanan kesehatan canggih dan menjadi pusat penelitian serta pelatihan medis.
  • Community Hospitals: Rumah sakit yang melayani komunitas lokal dengan layanan kesehatan dasar dan spesialisasi terbatas. Mereka menjadi tulang punggung sistem kesehatan di banyak wilayah Kanada.
  • Tertiary Care Hospitals: Rumah sakit yang menyediakan perawatan medis tersier, termasuk layanan spesialis yang canggih dan fasilitas perawatan intensif. Mereka biasanya menjadi pusat rujukan regional.
  • Rural Hospitals: Rumah sakit yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil, menyediakan layanan kesehatan dasar untuk populasi lokal yang jauh dari pusat urban. Mereka sering kali bekerja sama dengan pusat kesehatan komunitas untuk memberikan perawatan yang holistik.

4. Australia

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Medicare: Seperti Kanada, Australia juga menerapkan sistem Medicare, yang memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses ke layanan medis dasar tanpa biaya di titik penggunaan. Sistem ini didukung oleh kombinasi pendanaan publik dan swasta.
  • Integrasi Layanan Kesehatan: Australia berhasil mengintegrasikan layanan kesehatan publik dan swasta, memberikan pilihan kepada pasien untuk mendapatkan perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Australia

  • Public Hospitals: Dikelola oleh pemerintah negara bagian dan menyediakan layanan kesehatan yang didanai publik. Rumah sakit ini meliputi:
    • Tertiary Hospitals: Menyediakan layanan spesialis canggih dan menjadi pusat rujukan untuk kasus-kasus medis kompleks.
    • Secondary Hospitals: Menyediakan layanan kesehatan umum dengan beberapa spesialisasi yang melayani populasi regional.
  • Private Hospitals: Menyediakan layanan kesehatan tambahan dengan biaya lebih tinggi dan biasanya menawarkan fasilitas yang lebih nyaman serta waktu tunggu yang lebih singkat untuk prosedur tertentu.
  • Teaching Hospitals: Terafiliasi dengan universitas dan menjadi pusat pelatihan serta penelitian medis.

5. Swedia

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Sistem Kesehatan Universal: Swedia memiliki salah satu sistem kesehatan paling efisien di dunia, dengan layanan yang didanai oleh pajak dan memberikan akses universal ke perawatan medis yang berkualitas.
  • Fokus pada Pencegahan dan Kesejahteraan: Swedia terkenal dengan pendekatannya yang holistik terhadap kesehatan, yang menekankan pada pencegahan penyakit dan kesejahteraan secara keseluruhan.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Swedia

  • County Hospitals: Rumah sakit yang dikelola oleh otoritas kesehatan daerah (county) dan menyediakan layanan kesehatan untuk populasi lokal, termasuk perawatan medis dasar dan spesialisasi umum.
  • Regional Hospitals: Menyediakan perawatan medis dan bedah yang lebih kompleks, serta menjadi pusat rujukan untuk rumah sakit yang lebih kecil. Mereka sering kali memiliki fasilitas penelitian dan pendidikan medis.
  • University Hospitals: Rumah sakit besar yang terkait dengan universitas dan menyediakan perawatan spesialis canggih, serta menjadi pusat penelitian medis dan pelatihan tenaga medis.

Negara-negara seperti Jerman, Inggris, Kanada, Australia, dan Swedia telah berhasil mengelola pelayanan kesehatan dengan baik melalui sistem klasifikasi rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Keberhasilan mereka dalam menyediakan akses universal, meningkatkan kualitas layanan, dan mengintegrasikan berbagai jenis rumah sakit dalam satu sistem yang kohesif, menunjukkan bahwa klasifikasi rumah sakit yang baik adalah kunci dalam memastikan keberhasilan pelayanan kesehatan. Model pengelolaan dan klasifikasi ini bisa dijadikan contoh bagi negara lain yang ingin memperbaiki sistem kesehatannya.

Contoh Implementasi dan Dampak

  1. Jerman: Universitätskliniken yang menyediakan perawatan spesialis dan menjadi pusat inovasi medis telah berkontribusi pada tingginya kualitas layanan kesehatan di Jerman. Sistem ini memastikan bahwa pasien yang memerlukan perawatan medis kompleks mendapatkan layanan terbaik.
  2. Inggris: NHS Trust Hospitals yang terdesentralisasi namun terkoordinasi dengan baik memungkinkan distribusi sumber daya kesehatan secara merata di seluruh negeri. Ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke layanan kesehatan yang setara, tidak peduli di mana mereka tinggal.
  3. Kanada: Dengan klasifikasi rumah sakit yang mencakup Academic Health Science Centres hingga Rural Hospitals, Kanada memastikan bahwa layanan kesehatan tersedia di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan kesehatan antara populasi urban dan pedesaan.
  4. Australia: Integrasi antara public dan private hospitals memungkinkan fleksibilitas dalam pilihan perawatan, memberikan pasien opsi yang lebih luas dan meningkatkan keseluruhan kepuasan layanan kesehatan.
  5. Swedia: County Hospitals dan Regional Hospitals yang tersebar di seluruh negeri memungkinkan Swedia untuk memberikan perawatan kesehatan yang efisien dan merata, sementara University Hospitals memastikan ketersediaan perawatan medis canggih dan inovatif.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-24.png
20/Mar/2025

Hak Akses ke Fasyankes

Setiap ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau (Pasal 7)

Hak Bayi dan Anak Bebas dari Diskriminasi dan Tindak Kekerasan

Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. Upaya pelindungan bayi dan anak dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan (Pasal 20)

Penjelasan Pasal 20 Ayat 1

Pelindungan bayi dan anak dilakukan dalam ketentuan ini antara lain:

  1. bayi dan anak dalam situasi darurat;
  2. bayi dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  3. bayi dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  4. bayi dan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  5. bayi dan anak yang menjadi korban pornografi;
  6. bayi dan anak dengan Human Immunodeficiency Virus / Aquired Immunodeficieny Syndrome (HIV / AIDS ) ;
  7. bayi dan anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  8. bayi dan anak korban kekerasan verbal, fisik, dan/atau psikis;
  9. bayi dan anak korban kejahatan seksual;
  10. bayi dan anak korban jaringan terorisme;
  11. bayi dan anak penyandang disabilitas;
  12. bayi dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  13. bayi dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya;
  14. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  15. anak yang berhadapan dengan hukum.

Hak Bayi akan ASI Eklusif

Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Indikasi medis ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat. (Pasal 24)

Penjelasan Pasal 24

“air susu ibu eksklusif” adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain

Hak Ibu Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Eklusif

Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi. (Pasal 26)

Hak Remaja Berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan Remaja

Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Partisipasi dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja. (Pasal 51)

Hak Penyandang Disabilitas

Setiap penyandang disabilitas berhak (Pasal 84):

  1. memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
  2. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas;
  3. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  4. memperoleh alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
  5. memperoleh pelindungan dari kecelakaan akibat kerja, tindak kekerasan, dan perdagangan orang;
  6. memperoleh Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
  7. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis;
  8. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek; dan
  9. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung, dan akses terhadap bantuan

Hak Akses Kesehatan Reproduksi

Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi (Pasal 107 Ayat 2)

Hak Pemulihan Akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setiap Orang berhak menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual. (Pasal 115)

Hak Pasien Berisiko Gangguan Jiwa

Orang yang Berisiko berhak (Pasal 147)

  1. mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
  2. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
  3. memperoleh lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
  4. memperoleh akses sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.

Hak ODGJ

ODGJ berhak (Pasal 148)

  1. mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
  2. mendapatkan jaminan atas ketersediaan Obat termasuk Obat psikofarmaka sesuai dengan indikasi medis;
  3. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, kecuali yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan;
  4. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
  5. mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna;
  6. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
  7. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya dan hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan

Hak Pekerja dalam PP 28 tahun 2024

Pekerja berhak mendapatkan Upaya Kesehatan kerja. Orang lain di tempat kerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja saat berada di lingkungan tempat kerja. Pekerja wajib berpartisipasi aktif menjaga Kesehatan, menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman, serta menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Orang lain di tempat kerja wajib berpartisipasi menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja (Pasal 242)

Hak donor hidup pada transplantasi organ

Setiap donor hidup pada transplantasi organ berhak (Pasal 344)

  1. mengetahui identitas resipien atas persetujuan resipien;
  2. dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan selama perawatan transplantasi organ;
  3. memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ; dan
  4. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor sampai sebelum tindakan persiapan operasi transplantasi organ dimulai.

Hak calon donor mati pada transplantasi organ

Setiap calon donor mati pada transplantasi organ berhak (Pasal 355):

  1. dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan setelah ditetapkan mati batang otak/mati otak;
  2. memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ;
  3. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor mati semasa hidupnya;
  4. memilih jenis organ yang akan didonorkan pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon donor mati; dan
  5. dibebaskan dari biaya pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.