Badan Hukum Rumah Sakit: Kategori, Dasar Hukum, dan Pengelolaan Keuangan

Berdasarkan diagram tentang “Bahan tentang Badan Hukum dan Cara Penggunaan Pendapatan Rumah Sakit,” berikut adalah penjelasan mengenai badan hukum dan penggunaan pendapatan rumah sakit sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024:
1. Kategori Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan
Rumah sakit dalam diagram ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kepemilikannya:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Masyarakat (yang dibagi menjadi dua subkategori: Profit dan Nirlaba)
2. Rumah Sakit Milik Pemerintah Pusat
- Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 2 PP 28/2024
- Bentuk Badan Hukum: Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu.
- Pengelolaan Keuangan: Pola pengelolaan keuangan rumah sakit ini mengikuti pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
- Penggunaan Pendapatan: Berdasarkan Pasal 195 UU 17/2023 dan Pasal 818 Ayat 1 PP 28/2024, pendapatan rumah sakit ini dapat digunakan langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara.
3. Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah
- Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 3 PP 28/2024
- Bentuk Badan Hukum: Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi yang bersifat khusus.
- Pengelolaan Keuangan: Pola pengelolaan keuangan rumah sakit ini mengikuti pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Penggunaan Pendapatan: Sama dengan rumah sakit milik Pemerintah Pusat, pendapatan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dapat digunakan langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan pemerintah daerah.
4. Rumah Sakit Milik Masyarakat
Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat dibagi lagi menjadi dua kategori berdasarkan orientasi usahanya:
A. Rumah Sakit Berorientasi Profit
- Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 4 PP 28/2024
- Bentuk Badan Hukum: Berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan.
- Penggunaan Pendapatan: Pendapatan digunakan untuk pengembangan dan operasional rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Rumah Sakit Berorientasi Nirlaba
- Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 5 PP 28/2024
- Bentuk Badan Hukum: Berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya dapat bergerak di luar bidang Pelayanan Kesehatan.
- Penggunaan Pendapatan: Pendapatan dari rumah sakit ini, meskipun tidak berorientasi pada profit, tetap digunakan untuk tujuan operasional dan pengembangan, serta dapat dialokasikan untuk kegiatan di luar pelayanan kesehatan sesuai dengan misi nirlaba yang diemban.
5. Kesimpulan Umum
- Rumah sakit yang dimiliki oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, umumnya diatur dalam kerangka Badan Layanan Umum dengan aturan ketat mengenai penggunaan pendapatan untuk biaya operasional tanpa mempengaruhi pendapatan negara atau daerah.
- Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat, baik berorientasi profit maupun nirlaba, diberikan fleksibilitas dalam penggunaan pendapatan dengan tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan status hukum masing-masing.
Diagram ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana bentuk badan hukum dari rumah sakit menentukan pola pengelolaan keuangan dan penggunaan pendapatan. Pembagian yang dilakukan berdasarkan kepemilikan serta orientasi usaha (profit atau nirlaba) memberikan panduan penting bagi pemangku kepentingan rumah sakit dalam mengelola keuangan dan menjalankan operasional secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: Dr. Galih Endradita M