Pengkajian Resep di Pelayanan Farmasi Rumah Sakit

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk
paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku
Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker
harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi meliputi:
- nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien;
- nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter;
- tanggal Resep; dan
- ruangan/unit asal Resep.
Persyaratan Farmasetik
- nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan
- dosis dan Jumlah Obat;
- stabilitas; dan
- aturan dan cara penggunaan.
Persyaratan klinis meliputi:
- ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat;
- duplikasi pengobatan;
- alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD
Ada tidaknya kontra indikasi
Ada tidaknya interaksi obat
Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur
pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).
Referensi
Permenkes No 76 Tahun 2016
Sumber: Dr. Galih Endradita M