Hak dan Kewajiban Pasien dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024

Hak Akses ke Fasyankes
Setiap ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau (Pasal 7)
Hak Bayi dan Anak Bebas dari Diskriminasi dan Tindak Kekerasan
Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. Upaya pelindungan bayi dan anak dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan (Pasal 20)
Penjelasan Pasal 20 Ayat 1
Pelindungan bayi dan anak dilakukan dalam ketentuan ini antara lain:
- bayi dan anak dalam situasi darurat;
- bayi dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
- bayi dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- bayi dan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- bayi dan anak yang menjadi korban pornografi;
- bayi dan anak dengan Human Immunodeficiency Virus / Aquired Immunodeficieny Syndrome (HIV / AIDS ) ;
- bayi dan anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
- bayi dan anak korban kekerasan verbal, fisik, dan/atau psikis;
- bayi dan anak korban kejahatan seksual;
- bayi dan anak korban jaringan terorisme;
- bayi dan anak penyandang disabilitas;
- bayi dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
- bayi dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya;
- anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
- anak yang berhadapan dengan hukum.
Hak Bayi akan ASI Eklusif
Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Indikasi medis ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat. (Pasal 24)
Penjelasan Pasal 24
“air susu ibu eksklusif” adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain
Hak Ibu Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Eklusif
Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi. (Pasal 26)
Hak Remaja Berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan Remaja
Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Partisipasi dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja. (Pasal 51)
Hak Penyandang Disabilitas
Setiap penyandang disabilitas berhak (Pasal 84):
- memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
- memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas;
- memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
- memperoleh alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
- memperoleh pelindungan dari kecelakaan akibat kerja, tindak kekerasan, dan perdagangan orang;
- memperoleh Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
- memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis;
- memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek; dan
- memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung, dan akses terhadap bantuan
Hak Akses Kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi (Pasal 107 Ayat 2)
Hak Pemulihan Akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Setiap Orang berhak menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual. (Pasal 115)
Hak Pasien Berisiko Gangguan Jiwa
Orang yang Berisiko berhak (Pasal 147)
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
- memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
- memperoleh lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
- memperoleh akses sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Hak ODGJ
ODGJ berhak (Pasal 148)
- mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
- mendapatkan jaminan atas ketersediaan Obat termasuk Obat psikofarmaka sesuai dengan indikasi medis;
- memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, kecuali yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan;
- memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
- mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna;
- mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
- mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya dan hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan
Hak Pekerja dalam PP 28 tahun 2024
Pekerja berhak mendapatkan Upaya Kesehatan kerja. Orang lain di tempat kerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja saat berada di lingkungan tempat kerja. Pekerja wajib berpartisipasi aktif menjaga Kesehatan, menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman, serta menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Orang lain di tempat kerja wajib berpartisipasi menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja (Pasal 242)
Hak donor hidup pada transplantasi organ
Setiap donor hidup pada transplantasi organ berhak (Pasal 344)
- mengetahui identitas resipien atas persetujuan resipien;
- dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan selama perawatan transplantasi organ;
- memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ; dan
- mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor sampai sebelum tindakan persiapan operasi transplantasi organ dimulai.
Hak calon donor mati pada transplantasi organ
Setiap calon donor mati pada transplantasi organ berhak (Pasal 355):
- dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan setelah ditetapkan mati batang otak/mati otak;
- memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ;
- mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor mati semasa hidupnya;
- memilih jenis organ yang akan didonorkan pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon donor mati; dan
- dibebaskan dari biaya pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit.
Sumber: Dr. Galih Endradita M