KAJIAN MAKERSI PERSI WILAYAH DAPAT MENERIMA PELIMPAHAN KASUS ETIK YANG TIDAK BISA DISELESAIKAN DI TINGKAT RUMAH SAKIT

Didalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga PERSI yang disahkan konggres XV tahun 2021 Pasal 12 ayat 4
“ MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh unit/bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit”
Rumah sakit melalui ketentuan Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahsakitan memiliki kewajiban untuk melaksanakan etik rumah sakit. Pelaksanaan kewajiban etik tersebut melalui pembentukan komite etik dan hukum rumah sakit sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum. Didalam ketentuan tersebut komite etik dan hukum rumah sakit memiliki kewenangan yang tersebut dalam pasal 11 Permenkes No 42 tahun 2018 ayat 1 huruf g yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah sakit. Selain kewenangan tersebut, disebutkan fungsi komite etik dan hukum melakukan penelusuran dan penindaklanjutan kasus etik pelayanan dan etika penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal rumah sakit serta penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkuta atau kasus etika antar profesi.
Didalam melaksanakan tugas dan fungsi komite etik dan hukum berwenang untuk :
-
-
-
- menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit;
- melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi; dan
- memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
-
-
Didalam membuat keputusan etik terkadang dijumpai komite etik dan hukum menghadapi dilema etik dalam membuat keputusan, apabila timbul dilema sehingga tidak dapat membuat keputusan, disarankan sesuai AD ART PERSI maka kasus etik tersebut dilimpahkan ke MAKERSI PERSI Wilayah Jawa Timur.