KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI KONDISI DARURAT DAN BENCANA

Pengertian
Suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk meminimalkan dampak kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat keadaan darurat oleh karena kegagalan teknologi, ulah manusia atau bencana yang dapat terjadi setiap saat dan dimana saja (internal dan eksternal). Keadaan darurat adalah suatu keadaan tidak normal atau tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta benda atau merusak lingkungan sekitarnya.
Tujuan
Meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisidarurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, jiwa, bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung yang dapat mengganggu operasional serta menyebabkan kerusakan lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.
Langkah-Langkah
- Identifikasi risiko kondisi darurat atau bencanaMengidentifikasi potensi keadaan darurat di area kerja yang berasal dari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa.
- Penilaian analisa risiko kerentanan bencana
Menilai risiko keadaan darurat di area kerja yang berasaldari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa. Analisis kerentanan bencana terkait dengan bencana alam,teknologi, manusia, penyakit / wabah dan hazard material. - Pemetaan risiko kondisi darurat atau bencanaPemetaan risiko kondisi darurat atau bencana untuk menentukan skala prioritas.
- Pengendalian kondisi darurat atau bencana
- Menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana
- Membentuk Tim Tanggap Darurat atau Bencana
- Menyusun SPO tanggap darurat atau bencana antara lain:
- Kedaruratan keamanan
- Kedaruratan keselamatan
- Tumpahan bahan dan limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3)
- Kegagalan peralatan medik dan non medik
- Kelistrikan
- Ketersediaan air
- Sistem tata udara
- Menghadapi bencana internal dan eksternal
- Menyediakan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi.
- Menilai kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
- Memasang rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
- Simulasi kondisi darurat atau bencana.
- Simulasi kondisi darurat atau bencana berdasarkanpenilaian analisa risiko kerentanan bencana dilakukan terhadap keadaan, antara lain:
- Darurat air;
- Darurat listrik;
- Penculikan bayi;
- Ancaman bom;
- Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
- Kebocoran radiasi;
- Gangguan keamanan;
- Banjir;
- Gempa bumi.
- Memberikan pelatihan tanggap darurat atau bencana
- Melakukan uji coba (simulasi) kesiapan petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat yangdilakukan minimal 1 tahun sekali pada setiap gedung.
- Simulasi kondisi darurat atau bencana berdasarkanpenilaian analisa risiko kerentanan bencana dilakukan terhadap keadaan, antara lain:
Referensi
Permenkes Nomor 66 Tahun 2016