PANDUAN PELAKSANAAN SIDANG/PANEL SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN KOMITE MEDIK

sidang.png

Latar Belakang

  • Per KKI Nomor 66 Tahun 2020, Penyelenggaraan sidang etik, disiplin, dan medikolegal (Hukum Kedokteran) level kompetensi 3
  • Menguasai pengetahuan teoritis dari keterampilan, berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung, serta berlatih keterampilan tersebut pada alat peraga.
  • Pelaksanaan di Rumah Sakit
    1. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, Ketentuan Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2018
    2. Komite Medik, Sub Komite Etik dan Disiplin, Ketentuan Permenkes 755 Tahun 2011

Tatalaksana

  • Kepala/direktur rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja subkomite disiplin dan etika profesi berdasarkan masukan komite medis dan bertanggungjawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara
  • Subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang staf medis yang memiliki surat penugasan klinis (clinical appointment) di rumah sakit tersebut dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda
  • Panel Pimpinan Sidang Etik dan Disiplin
    • Penegakan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yang dibentuk oleh ketua subkomite etika dan disiplin profesi.
    • Panel terdiri 3 (tiga) orang staf medis atau lebih dalam jumlah ganjil
      • 1(satu) orang dari subkomite etik dan disiplin profesi yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda dari yang diperiksa
      • 2(dua) orang atau lebih staf medis dari disiplin ilmu yang sama dengan yang diperiksa dapat berasal dari dalam rumah sakit atau luar rumah sakit, baik atas permintaan komite medik dengan persetujuan kepala/direktur rumah sakit atau kepala/direktur rumah sakit terlapor
      • Panel tersebut dapat juga melibatkan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit.

Sidang I (Pertama) : Sidang Pemeriksaan Aduan

Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan perilaku profesional adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Sumber Laporan
    • Notifikasi (laporan) yang berasal dari perorangan, antara lain:
      • manajemen rumah sakit;
      • staf medis lain;
      • tenaga kesehatan lain atau tenaga non kesehatan;
      • pasien atau keluarga pasien.
    • Notifikasi (laporan) yang berasal dari non perorangan berasal dari:
      • hasil konferensi kematian;
      • hasil konferensi klinis.
  • Pemeriksaan Perkara (Dasar Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi). Keadaan dan situasi yang dapat digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang staf medis adalah hal-hal yang menyangkut, antara lain:
    • kompetensi klinis;
    • penatalaksanaan kasus medis;
    • pelanggaran disiplin profesi;
    • penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit;
    • ketidakmampuan bekerja sama dengan staf rumah sakit yang dapat membahayakan pasien

Apakah Aduan diterima / Ditolak ? Ditentukan dalam sidang pemeriksaan aduan.

Sidang II (Kedua) Sidang Etik dan Disiplin Profesi

Pimpinan Persidangan:

  1. dilakukan oleh panel pendisiplinan profesi;
  2. Pembuatan Keputusan melalui proses pembuktian;
  3. Notulensi dilakukan pencatatan oleh petugas sekretariat komite medik;

Mekanisme Persidangan:

  1. terlapor dapat didampingi oleh personil dari rumah sakit tersebut;
  2. panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan;
  3. seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel disiplin profesi bersifat tertutup dan pengambilan keputusannya bersifat rahasia.

Sidang ke III (ketiga) Pembuatan Keputusan

  1. Keputusan sidang/panel diambil berdasarkan suara terbanyak (untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran etik dan disiplin profesi kedokteran di rumah sakit)
  2. Bilamana terlapor merasa keberatan dengan keputusan sidang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatannya dengan memberikan bukti baru kepada subkomite etika dan disiplin yang kemudian akan membentuk panel baru.
    • Keputusan ini bersifat final dan dilaporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite medik.
  3. Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesional
    • Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi pada staf medis oleh subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit berupa:
      1. peringatan tertulis;
      2. limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege);
      3. bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk pelayanan medis tersebut;
      4. pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) sementara atau selamanya.
  4. Pelaksanaan Keputusan
    • Keputusan subkomite etika dan disiplin profesi tentang pemberian tindakan disiplin profesi diserahkan kepada kepala/direktur rumah sakitoleh ketua komite medik sebagai rekomendasi, selanjutnya kepala/direktur rumah sakit melakukan eksekusi.

Kepustakaan  :

  • Permenkes RI Nomor 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Rumah Sakit
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan
  • Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Oleh Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.