artikel-2025-03-21T143130.802.png

Tahun 2024

Berbagai negara di dunia telah berhasil mengelola sistem pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari cara mereka mengklasifikasikan rumah sakit dan bagaimana pengelolaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan populasi dan kondisi geografis negara masing-masing. Beberapa negara yang berhasil mengelola pelayanan kesehatan beserta sistem klasifikasi rumah sakit mereka :

1. Jerman

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Sistem Asuransi Kesehatan Bismarck: Jerman menerapkan sistem asuransi kesehatan wajib yang didanai oleh kontribusi pekerja dan majikan. Sistem ini menyediakan akses universal ke perawatan kesehatan berkualitas bagi seluruh warga negara.
  • Kualitas Layanan: Jerman dikenal karena kualitas layanan kesehatan yang tinggi, termasuk akses cepat ke dokter spesialis dan teknologi medis canggih. Hal ini membuat Jerman menjadi salah satu negara dengan tingkat kepuasan pasien yang tinggi.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Jerman

  • Universitätskliniken: Rumah sakit universitas yang merupakan pusat rujukan nasional untuk kasus-kasus kompleks. Mereka juga menjadi pusat penelitian medis dan pelatihan tenaga medis.
  • Maximalversorger (Rumah Sakit Tersier): Rumah sakit dengan kapasitas terbesar yang menyediakan semua jenis layanan medis dan bedah. Biasanya berada di kota besar dan melayani sebagai rujukan regional.
  • Regelversorger (Rumah Sakit Sekunder): Rumah sakit menengah yang menyediakan layanan medis umum, bedah, dan beberapa spesialisasi. Mereka melayani wilayah regional dan sering menjadi rujukan dari rumah sakit primer.
  • Grundversorger (Rumah Sakit Primer): Rumah sakit kecil yang menyediakan layanan kesehatan dasar, termasuk perawatan darurat dan perawatan medis umum. Biasanya berada di wilayah pedesaan dan kota kecil.

2. Inggris

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • National Health Service (NHS): NHS adalah sistem kesehatan yang didanai publik dan menyediakan layanan kesehatan gratis di titik penggunaan kepada semua warga negara Inggris. Sistem ini dikenal dengan aksesibilitas yang tinggi dan fokus pada pencegahan serta manajemen penyakit kronis.
  • Kesetaraan Akses: NHS memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari status sosial atau ekonomi, memiliki akses ke perawatan kesehatan yang diperlukan.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Inggris

  • NHS Trust Hospitals: Rumah sakit publik yang dikelola oleh NHS dan menyediakan layanan kesehatan komprehensif, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan layanan darurat. Rumah sakit ini biasanya dikelompokkan menjadi dua jenis:
    • Acute Trusts: Fokus pada perawatan medis dan bedah akut.
    • Foundation Trusts: Memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan dan keuangan, dengan fokus pada kualitas layanan dan inovasi.
  • Teaching Hospitals: Rumah sakit yang terafiliasi dengan universitas dan menjadi pusat pelatihan medis serta penelitian. Mereka juga berfungsi sebagai pusat rujukan untuk kasus-kasus medis yang kompleks.
  • Private Hospitals: Rumah sakit swasta yang menyediakan layanan kesehatan tambahan bagi mereka yang memiliki asuransi kesehatan pribadi atau membayar secara langsung. Rumah sakit ini menawarkan perawatan premium dengan fasilitas eksklusif.

3. Kanada

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Medicare: Sistem Medicare Kanada adalah sistem asuransi kesehatan universal yang dikelola oleh pemerintah federal dan provinsi. Sistem ini menjamin akses universal ke perawatan medis yang diperlukan tanpa biaya di titik penggunaan.
  • Fokus pada Kesehatan Publik: Kanada menekankan pada pencegahan penyakit dan promosi kesehatan, yang berkontribusi pada peningkatan harapan hidup dan penurunan angka kematian akibat penyakit menular.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Kanada

  • Academic Health Science Centres: Rumah sakit universitas yang menyediakan layanan kesehatan canggih dan menjadi pusat penelitian serta pelatihan medis.
  • Community Hospitals: Rumah sakit yang melayani komunitas lokal dengan layanan kesehatan dasar dan spesialisasi terbatas. Mereka menjadi tulang punggung sistem kesehatan di banyak wilayah Kanada.
  • Tertiary Care Hospitals: Rumah sakit yang menyediakan perawatan medis tersier, termasuk layanan spesialis yang canggih dan fasilitas perawatan intensif. Mereka biasanya menjadi pusat rujukan regional.
  • Rural Hospitals: Rumah sakit yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil, menyediakan layanan kesehatan dasar untuk populasi lokal yang jauh dari pusat urban. Mereka sering kali bekerja sama dengan pusat kesehatan komunitas untuk memberikan perawatan yang holistik.

4. Australia

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Medicare: Seperti Kanada, Australia juga menerapkan sistem Medicare, yang memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses ke layanan medis dasar tanpa biaya di titik penggunaan. Sistem ini didukung oleh kombinasi pendanaan publik dan swasta.
  • Integrasi Layanan Kesehatan: Australia berhasil mengintegrasikan layanan kesehatan publik dan swasta, memberikan pilihan kepada pasien untuk mendapatkan perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Australia

  • Public Hospitals: Dikelola oleh pemerintah negara bagian dan menyediakan layanan kesehatan yang didanai publik. Rumah sakit ini meliputi:
    • Tertiary Hospitals: Menyediakan layanan spesialis canggih dan menjadi pusat rujukan untuk kasus-kasus medis kompleks.
    • Secondary Hospitals: Menyediakan layanan kesehatan umum dengan beberapa spesialisasi yang melayani populasi regional.
  • Private Hospitals: Menyediakan layanan kesehatan tambahan dengan biaya lebih tinggi dan biasanya menawarkan fasilitas yang lebih nyaman serta waktu tunggu yang lebih singkat untuk prosedur tertentu.
  • Teaching Hospitals: Terafiliasi dengan universitas dan menjadi pusat pelatihan serta penelitian medis.

5. Swedia

a. Keberhasilan Pelayanan Kesehatan

  • Sistem Kesehatan Universal: Swedia memiliki salah satu sistem kesehatan paling efisien di dunia, dengan layanan yang didanai oleh pajak dan memberikan akses universal ke perawatan medis yang berkualitas.
  • Fokus pada Pencegahan dan Kesejahteraan: Swedia terkenal dengan pendekatannya yang holistik terhadap kesehatan, yang menekankan pada pencegahan penyakit dan kesejahteraan secara keseluruhan.

b. Klasifikasi Rumah Sakit di Swedia

  • County Hospitals: Rumah sakit yang dikelola oleh otoritas kesehatan daerah (county) dan menyediakan layanan kesehatan untuk populasi lokal, termasuk perawatan medis dasar dan spesialisasi umum.
  • Regional Hospitals: Menyediakan perawatan medis dan bedah yang lebih kompleks, serta menjadi pusat rujukan untuk rumah sakit yang lebih kecil. Mereka sering kali memiliki fasilitas penelitian dan pendidikan medis.
  • University Hospitals: Rumah sakit besar yang terkait dengan universitas dan menyediakan perawatan spesialis canggih, serta menjadi pusat penelitian medis dan pelatihan tenaga medis.

Negara-negara seperti Jerman, Inggris, Kanada, Australia, dan Swedia telah berhasil mengelola pelayanan kesehatan dengan baik melalui sistem klasifikasi rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Keberhasilan mereka dalam menyediakan akses universal, meningkatkan kualitas layanan, dan mengintegrasikan berbagai jenis rumah sakit dalam satu sistem yang kohesif, menunjukkan bahwa klasifikasi rumah sakit yang baik adalah kunci dalam memastikan keberhasilan pelayanan kesehatan. Model pengelolaan dan klasifikasi ini bisa dijadikan contoh bagi negara lain yang ingin memperbaiki sistem kesehatannya.

Contoh Implementasi dan Dampak

  1. Jerman: Universitätskliniken yang menyediakan perawatan spesialis dan menjadi pusat inovasi medis telah berkontribusi pada tingginya kualitas layanan kesehatan di Jerman. Sistem ini memastikan bahwa pasien yang memerlukan perawatan medis kompleks mendapatkan layanan terbaik.
  2. Inggris: NHS Trust Hospitals yang terdesentralisasi namun terkoordinasi dengan baik memungkinkan distribusi sumber daya kesehatan secara merata di seluruh negeri. Ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke layanan kesehatan yang setara, tidak peduli di mana mereka tinggal.
  3. Kanada: Dengan klasifikasi rumah sakit yang mencakup Academic Health Science Centres hingga Rural Hospitals, Kanada memastikan bahwa layanan kesehatan tersedia di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan kesehatan antara populasi urban dan pedesaan.
  4. Australia: Integrasi antara public dan private hospitals memungkinkan fleksibilitas dalam pilihan perawatan, memberikan pasien opsi yang lebih luas dan meningkatkan keseluruhan kepuasan layanan kesehatan.
  5. Swedia: County Hospitals dan Regional Hospitals yang tersebar di seluruh negeri memungkinkan Swedia untuk memberikan perawatan kesehatan yang efisien dan merata, sementara University Hospitals memastikan ketersediaan perawatan medis canggih dan inovatif.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-24.png

Hak Akses ke Fasyankes

Setiap ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau (Pasal 7)

Hak Bayi dan Anak Bebas dari Diskriminasi dan Tindak Kekerasan

Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. Upaya pelindungan bayi dan anak dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan (Pasal 20)

Penjelasan Pasal 20 Ayat 1

Pelindungan bayi dan anak dilakukan dalam ketentuan ini antara lain:

  1. bayi dan anak dalam situasi darurat;
  2. bayi dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  3. bayi dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  4. bayi dan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  5. bayi dan anak yang menjadi korban pornografi;
  6. bayi dan anak dengan Human Immunodeficiency Virus / Aquired Immunodeficieny Syndrome (HIV / AIDS ) ;
  7. bayi dan anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  8. bayi dan anak korban kekerasan verbal, fisik, dan/atau psikis;
  9. bayi dan anak korban kejahatan seksual;
  10. bayi dan anak korban jaringan terorisme;
  11. bayi dan anak penyandang disabilitas;
  12. bayi dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  13. bayi dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya;
  14. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  15. anak yang berhadapan dengan hukum.

Hak Bayi akan ASI Eklusif

Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Indikasi medis ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat. (Pasal 24)

Penjelasan Pasal 24

“air susu ibu eksklusif” adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain

Hak Ibu Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Eklusif

Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi. (Pasal 26)

Hak Remaja Berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan Remaja

Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Partisipasi dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja. (Pasal 51)

Hak Penyandang Disabilitas

Setiap penyandang disabilitas berhak (Pasal 84):

  1. memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
  2. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas;
  3. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  4. memperoleh alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
  5. memperoleh pelindungan dari kecelakaan akibat kerja, tindak kekerasan, dan perdagangan orang;
  6. memperoleh Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
  7. memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis;
  8. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek; dan
  9. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung, dan akses terhadap bantuan

Hak Akses Kesehatan Reproduksi

Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi (Pasal 107 Ayat 2)

Hak Pemulihan Akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Setiap Orang berhak menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual. (Pasal 115)

Hak Pasien Berisiko Gangguan Jiwa

Orang yang Berisiko berhak (Pasal 147)

  1. mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
  2. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
  3. memperoleh lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
  4. memperoleh akses sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.

Hak ODGJ

ODGJ berhak (Pasal 148)

  1. mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
  2. mendapatkan jaminan atas ketersediaan Obat termasuk Obat psikofarmaka sesuai dengan indikasi medis;
  3. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, kecuali yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan;
  4. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
  5. mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna;
  6. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
  7. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya dan hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan

Hak Pekerja dalam PP 28 tahun 2024

Pekerja berhak mendapatkan Upaya Kesehatan kerja. Orang lain di tempat kerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja saat berada di lingkungan tempat kerja. Pekerja wajib berpartisipasi aktif menjaga Kesehatan, menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman, serta menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Orang lain di tempat kerja wajib berpartisipasi menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja (Pasal 242)

Hak donor hidup pada transplantasi organ

Setiap donor hidup pada transplantasi organ berhak (Pasal 344)

  1. mengetahui identitas resipien atas persetujuan resipien;
  2. dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan selama perawatan transplantasi organ;
  3. memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ; dan
  4. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor sampai sebelum tindakan persiapan operasi transplantasi organ dimulai.

Hak calon donor mati pada transplantasi organ

Setiap calon donor mati pada transplantasi organ berhak (Pasal 355):

  1. dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan setelah ditetapkan mati batang otak/mati otak;
  2. memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ;
  3. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor mati semasa hidupnya;
  4. memilih jenis organ yang akan didonorkan pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon donor mati; dan
  5. dibebaskan dari biaya pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-17.png

Mengelola pelayanan BPJS Kesehatan memerlukan pengambilan keputusan yang kritis oleh direktur rumah sakit untuk memastikan efisiensi, kepatuhan, dan kualitas layanan. Berikut adalah penjelasan tentang aspek-aspek utama dalam pengambilan keputusan kritis ini:

Aspek Keputusan Kritis

Efisiensi Operasional

  • Manajemen Sumber Daya: Direktur harus memastikan bahwa sumber daya seperti tenaga medis, obat-obatan, dan peralatan medis dikelola dengan efisien untuk mengoptimalkan pelayanan.
  • Pengendalian Biaya: Mengambil keputusan untuk meminimalkan biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan, seperti memilih pemasok yang lebih ekonomis atau menggunakan teknologi yang lebih efisien.

Kepatuhan Terhadap Regulasi

  • Memastikan Kepatuhan: Mengambil keputusan yang memastikan rumah sakit mematuhi semua regulasi BPJS Kesehatan, termasuk tarif layanan, prosedur klaim, dan standar pelayanan.
  • Pengelolaan Dokumen: Memastikan bahwa dokumentasi yang diperlukan untuk klaim BPJS dikelola dengan baik dan akurat untuk menghindari penolakan klaim atau sanksi.

Kualitas Pelayanan

  • Peningkatan Kualitas: Mengimplementasikan program peningkatan kualitas pelayanan, seperti pelatihan berkala untuk tenaga medis dan peningkatan fasilitas.
  • Monitoring dan Evaluasi: Mengambil keputusan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan, termasuk umpan balik dari pasien, untuk terus memperbaiki kualitas layanan.

Manajemen Risiko

  • Identifikasi Risiko: Mengidentifikasi potensi risiko yang terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan, seperti risiko keuangan, hukum, dan operasional.
  • Mitigasi Risiko: Mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak risiko tersebut, seperti mengimplementasikan kontrol internal yang ketat dan pelatihan kepatuhan.

Hubungan dengan Stakeholders

  • Komunikasi dengan BPJS Kesehatan: Memastikan komunikasi yang efektif dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah klaim, perubahan regulasi, dan peningkatan layanan.
  • Kolaborasi dengan Pihak Ketiga: Mengambil keputusan untuk menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, seperti pemasok atau penyedia layanan lain, yang dapat mendukung pelayanan BPJS Kesehatan.

Contoh Keputusan Kritis

Pemilihan Sistem Informasi Kesehatan

  • Keputusan: Memilih sistem informasi kesehatan yang dapat mengintegrasikan data pasien dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi proses klaim.
  • Dampak: Mengurangi kesalahan administrasi, mempercepat proses klaim, dan meningkatkan kepuasan pasien serta pendapatan rumah sakit dari klaim BPJS yang lebih cepat disetujui.

Strategi Pengendalian Biaya

  • Keputusan: Mengimplementasikan program pengendalian biaya seperti pembelian obat generik atau penggunaan peralatan medis yang lebih ekonomis tetapi tetap berkualitas.
  • Dampak: Mengurangi biaya operasional, memungkinkan rumah sakit tetap dapat memberikan layanan berkualitas tinggi dengan tarif BPJS yang tetap.

Peningkatan Kualitas Pelayanan

  • Keputusan: Mengadakan pelatihan berkala untuk tenaga medis mengenai protokol BPJS Kesehatan dan standar pelayanan.
  • Dampak: Meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi kesalahan medis, dan meningkatkan kepuasan serta kepercayaan pasien.

Pengelolaan Risiko Keuangan

  • Keputusan: Menyusun anggaran yang mencakup cadangan untuk klaim BPJS yang belum dibayar dan mengembangkan strategi untuk mengelola arus kas dengan lebih efektif.
  • Dampak: Menghindari masalah keuangan yang bisa mengganggu operasional rumah sakit dan memastikan kelangsungan layanan BPJS Kesehatan.

Perbaikan Proses Klaim

  • Keputusan: Mengembangkan tim khusus untuk menangani proses klaim BPJS, memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur dipenuhi dengan tepat.
  • Dampak: Meningkatkan tingkat persetujuan klaim, mengurangi penolakan klaim, dan mempercepat aliran dana dari BPJS ke rumah sakit.

Pendekatan dalam Pengambilan Keputusan Kritis

Data-Driven Decision Making:

  • Analisis Data: Menggunakan data historis dan analisis tren untuk membuat keputusan yang lebih baik dan berdasarkan fakta.
  • Pengukuran Kinerja: Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) untuk mengukur efisiensi dan efektivitas keputusan yang diambil.

Kolaborasi Tim:

  • Tim Multidisiplin: Melibatkan tim multidisiplin dalam pengambilan keputusan untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan solusi yang lebih komprehensif.
  • Umpan Balik Internal: Mengumpulkan umpan balik dari staf medis dan non-medis untuk memahami tantangan di lapangan dan mengembangkan solusi yang praktis.

Penyusunan Protokol dan SOP:

  • Standarisasi Proses: Mengembangkan dan memperbarui protokol serta standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan regulasi BPJS dan best practices.
  • Pelatihan Rutin: Melakukan pelatihan rutin bagi seluruh staf untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap protokol dan SOP yang ada.

Pengambilan keputusan kritis oleh direktur rumah sakit dalam pelayanan BPJS Kesehatan memerlukan pendekatan yang sistematis dan berbasis data. Keputusan harus mempertimbangkan efisiensi operasional, kepatuhan terhadap regulasi, kualitas pelayanan, manajemen risiko, dan hubungan dengan stakeholder. Dengan strategi yang tepat, rumah sakit dapat memberikan pelayanan BPJS Kesehatan yang berkualitas tinggi sambil menjaga stabilitas keuangan dan operasional.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-3.png

Definisi

Audit kematian adalah proses evaluasi retrospektif terhadap kasus kematian untuk menilai apakah perawatan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar rumah sakit, serta untuk mengidentifikasi peluang perbaikan dalam sistem pelayanan. Audit ini bertujuan untuk:

  • Menganalisis penyebab kematian secara menyeluruh.
  • Menilai efektivitas dan kesesuaian tindakan medis.
  • Mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi hasil perawatan.
  • Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kualitas layanan.

Ruang Lingkup

Panduan ini digunakan oleh semua staf klinis, termasuk dokter, perawat, tim manajemen risiko, dan tim peningkatan mutu rumah sakit. Formulir ini mencakup seluruh data pasien dan tindakan medis yang diberikan selama perawatan pasien hingga terjadi kematian.

Kebijakan Rumah Sakit

  • Komitmen Rumah Sakit: Rumah sakit berkomitmen untuk melaksanakan audit kematian secara berkala dan konsisten sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan.
  • Kerahasiaan: Semua informasi dan data pasien yang dikumpulkan selama audit harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan internal peningkatan kualitas.
  • Tim Audit: Tim audit ditunjuk secara resmi oleh rumah sakit dan terdiri dari dokter, perawat, dan perwakilan dari manajemen risiko.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Hasil audit harus dilaporkan ke manajemen rumah sakit, diikuti dengan tindakan perbaikan yang perlu dilaksanakan sesuai rekomendasi.

Tatalaksana Pengisian Formulir Audit Kematian

Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk pengisian formulir audit kematian:

Data Pasien

Tujuan: Memastikan informasi dasar pasien untuk memudahkan identifikasi dan pemahaman konteks klinis.

  • Nama Pasien: Tulis nama lengkap pasien sesuai data rekam medis.
  • No. Rekam Medis: Isi nomor rekam medis pasien untuk akses catatan klinis lebih lanjut.
  • Jenis Kelamin: Tandai jenis kelamin pasien (Laki-laki/Perempuan).
  • Usia: Masukkan usia pasien dalam tahun pada saat kematian.
  • Alamat: Tulis alamat lengkap pasien, sesuai dengan catatan rekam medis.
  • Tanggal Masuk: Tanggal ketika pasien pertama kali dirawat di rumah sakit, sebagai awal perjalanan klinis.
  • Tanggal dan Waktu Kematian: Catat waktu (tanggal dan jam) ketika pasien dinyatakan meninggal.
  • Tempat Kematian: Identifikasi lokasi kematian pasien di dalam rumah sakit (IGD, ICU, ruang rawat inap, dll).

Data Klinis dan Diagnosa

Tujuan: Memahami kondisi klinis yang menyebabkan kematian, komorbiditas, dan faktor klinis lainnya.

  • Diagnosa Utama: Sebutkan diagnosa utama yang terkait langsung dengan kematian pasien, sesuai dengan catatan medis dan kode ICD.
  • Diagnosa Penyerta: Catat diagnosa sekunder atau penyakit komorbid yang mempengaruhi kondisi pasien.
  • Riwayat Penyakit Sebelumnya: Jika pasien memiliki riwayat penyakit sebelumnya, tuliskan riwayat lengkapnya untuk memahami latar belakang klinis.
  • Penyebab Kematian: Cantumkan penyebab kematian sesuai dengan standar ICD (International Classification of Diseases).
  • Kondisi Kritis: Tulis deskripsi apakah pasien pernah mengalami kondisi kritis selama dirawat dan kapan, termasuk waktu dan jenis intervensi yang diberikan.

Riwayat Pengobatan dan Tindakan

Tujuan: Mendokumentasikan pengobatan dan prosedur yang diberikan untuk memahami alur perawatan pasien.

  • Pengobatan Utama yang Diberikan: Jelaskan secara spesifik obat atau terapi utama yang diberikan, misalnya obat antiplatelet, antibiotik, atau terapi lainnya.
  • Prosedur Medis yang Dilakukan: Sebutkan prosedur medis yang telah dilakukan pada pasien, seperti intubasi, resusitasi, operasi, dll.
  • Komplikasi yang Terjadi: Catat komplikasi yang muncul selama perawatan yang mungkin berkontribusi pada kematian.
  • Catatan Kondisi Klinis: Tulis perkembangan atau perubahan kondisi klinis pasien secara bertahap, misalnya apakah pasien menunjukkan tanda-tanda perbaikan, stabil, atau memburuk.

Waktu dan Kesesuaian Proses

Tujuan: Menilai ketepatan waktu dalam pemberian perawatan dan apakah sesuai dengan protokol rumah sakit.

  • Waktu Respon dari Gejala Awal ke Pengobatan: Catat berapa lama waktu yang dibutuhkan dari timbulnya gejala hingga tindakan medis pertama diberikan.
  • Kesesuaian Tindakan dengan Protokol Klinik: Tandai apakah tindakan medis yang dilakukan sesuai dengan standar dan protokol yang ada.
  • Kendala dalam Penanganan: Jika ada keterlambatan atau kendala lain, identifikasi penyebabnya, seperti keterbatasan alat medis, keterbatasan tenaga medis, atau kondisi lingkungan.

Komunikasi dan Informasi

Tujuan: Menilai efektivitas komunikasi antara tim medis dan apakah keluarga pasien mendapatkan informasi yang cukup.

  • Komunikasi Internal: Tentukan apakah komunikasi antar departemen berjalan dengan baik, khususnya dalam hal koordinasi penanganan pasien.
  • Informasi kepada Keluarga: Catat apakah keluarga pasien telah diberikan informasi lengkap dan akurat terkait kondisi pasien selama perawatan.
  • Catatan atau Masukan dari Keluarga: Jika keluarga pasien memberikan keluhan, saran, atau tanggapan, catat semua masukan ini untuk evaluasi lebih lanjut.

Faktor Penyebab Kematian

Tujuan: Mengidentifikasi faktor-faktor utama yang berkontribusi pada kematian pasien.

  • Faktor Klinis (Penyakit): Catat penyakit primer dan komorbiditas yang dapat memengaruhi kematian pasien.
  • Faktor Layanan: Evaluasi apakah ada keterbatasan fasilitas atau tenaga medis yang mempengaruhi hasil perawatan.
  • Faktor Pasien: Tentukan faktor yang terkait dengan kondisi pasien, seperti usia lanjut, status gizi, dan kepatuhan terhadap pengobatan.
  • Faktor Eksternal: Jelaskan faktor lain seperti lingkungan fisik, sosial, atau ekonomi pasien yang memengaruhi hasil perawatan.

Evaluasi Pelayanan

Tujuan: Menilai kualitas layanan yang diberikan dan mencatat temuan terkait pelayanan yang dapat ditingkatkan.

  • Kesesuaian Pelayanan dengan Standar: Tentukan apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar rumah sakit atau SOP yang berlaku.
  • Masalah yang Ditemukan dalam Layanan: Jika ada masalah yang diidentifikasi selama audit, tuliskan secara spesifik untuk evaluasi lanjut.
  • Rekomendasi Perbaikan: Berdasarkan temuan, berikan rekomendasi perbaikan yang relevan untuk mencegah kejadian serupa.
  • Tindakan yang Telah atau Akan Dilakukan: Jelaskan tindakan atau rencana perbaikan yang akan diambil oleh rumah sakit untuk mencegah masalah yang sama di masa depan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Tujuan: Menyimpulkan penyebab dan faktor yang berkontribusi pada kematian serta memberikan rekomendasi pencegahan.

  • Kesimpulan Umum: Tuliskan ringkasan singkat tentang penyebab kematian berdasarkan data yang dikumpulkan.
  • Rekomendasi Khusus: Rekomendasikan langkah-langkah khusus yang dapat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
  • Kebutuhan Audit Lanjutan: Tandai apakah perlu dilakukan audit tambahan atau tindak lanjut untuk mengkaji kasus ini secara mendalam.

Tim Audit

Tujuan: Memastikan pelaksanaan audit dilakukan oleh tim yang berkompeten.

  • Ketua Tim Audit: Catat nama ketua tim audit, termasuk jabatan jika diperlukan.
  • Anggota Tim: Tulis nama-nama anggota tim yang terlibat dalam proses audit ini.
  • Tanggal Pelaksanaan Audit: Masukkan tanggal audit dilakukan untuk kepentingan dokumentasi dan pelaporan.

langkah-langkah rinci analisis audit kematian di rumah sakit beserta pendekatan untuk mengevaluasi data dan menyusun rekomendasi perbaikan:


  • Langkah 1: Identifikasi dan Pemahaman Kasus
  1. Kumpulkan Data Dasar: Periksa data dasar pasien (usia, jenis kelamin, diagnosa utama dan penyerta, riwayat penyakit, dan tempat kematian).
    • Contoh: Pasien pria, usia 65 tahun, masuk dengan diagnosa utama infark miokard akut dan komorbid diabetes mellitus tipe 2.
  2. Identifikasi Kategori Klinis Kematian: Kategorikan jenis kematian, apakah kematian diharapkan atau tidak diharapkan (misalnya, pasien dengan penyakit terminal atau kematian mendadak).
    • Contoh: Kematian tidak diharapkan karena pasien mengalami kondisi akut yang seharusnya bisa ditangani lebih lanjut di ICU.
  3. Analisis Data Klinis dan Diagnosa: Tinjau diagnosa utama dan penyerta, serta riwayat penyakit pasien untuk memahami apakah faktor-faktor ini berkontribusi pada hasil akhir.
    • Contoh: Diagnosa utama (infark miokard akut) sangat berisiko tinggi bagi pasien usia lanjut dengan komorbid diabetes mellitus dan hipertensi.

  • Langkah 2: Evaluasi Riwayat Pengobatan dan Tindakan
  1. Pemeriksaan Pengobatan dan Prosedur yang Diberikan: Analisis apakah terapi utama dan prosedur yang dilakukan sesuai dengan protokol standar untuk kondisi klinis pasien.
    • Contoh: Pasien diberikan obat antiplatelet dan antihipertensi sesuai standar, tetapi mungkin membutuhkan intervensi lebih cepat atau lebih agresif seperti pemasangan stent dalam kasus infark akut.
  2. Analisis Komplikasi yang Terjadi: Tinjau apakah ada komplikasi selama perawatan yang dapat berpengaruh pada hasil akhir.
    • Contoh: Pasien mengalami syok kardiogenik, yang merupakan komplikasi serius dari infark miokard dan memerlukan penanganan cepat.
  3. Catatan Kondisi Klinis: Tinjau perubahan kondisi klinis pasien (misalnya apakah stabil, menurun, atau memburuk) untuk menentukan respons terhadap perawatan yang diberikan.
    • Contoh: Kondisi pasien menurun meskipun sudah diberikan pengobatan optimal, mengindikasikan bahwa perawatan mungkin tidak cukup agresif untuk menangani kondisi kritis ini.

  • Langkah 3: Analisis Waktu dan Kesesuaian Proses
  1. Evaluasi Waktu Respon dari Gejala Awal ke Tindakan: Tinjau berapa lama waktu yang dihabiskan dari gejala awal hingga tindakan medis pertama diberikan.
    • Contoh: Jika pasien mengalami keterlambatan dalam mendapat perawatan di IGD karena waktu tunggu atau kendala lainnya, hal ini perlu dicatat.
  2. Penilaian Kesesuaian dengan Protokol Klinis: Periksa apakah tindakan medis sesuai dengan protokol klinis yang ada, khususnya pada situasi darurat.
    • Contoh: Jika penanganan tidak sesuai protokol karena tenaga medis tidak siap, perbaikan diperlukan di sistem koordinasi atau pelatihan tenaga medis.
  3. Identifikasi Kendala dalam Penanganan: Cari tahu apakah ada faktor yang menghambat penanganan optimal (misalnya, keterbatasan fasilitas, kekurangan staf, atau kendala logistik).
    • Contoh: Keterlambatan dalam memindahkan pasien ke ICU karena keterbatasan ruang ICU, atau kurangnya ketersediaan alat yang dibutuhkan.

  • Langkah 4: Evaluasi Komunikasi dan Informasi
  1. Efektivitas Komunikasi Antar Departemen: Analisis apakah komunikasi antar tim medis berjalan efektif, khususnya dalam kondisi kritis.
    • Contoh: Jika ada kekurangan komunikasi antara IGD dan ICU yang menyebabkan keterlambatan penanganan, perbaikan perlu dilakukan pada sistem komunikasi.
  2. Informasi kepada Keluarga Pasien: Tinjau apakah keluarga pasien telah mendapat informasi yang cukup terkait kondisi pasien.
    • Contoh: Jika keluarga merasa tidak cukup diberi informasi, rumah sakit mungkin perlu memperbaiki proses pemberian informasi dan keterlibatan keluarga.
  3. Catatan Masukan dari Keluarga: Catat dan evaluasi masukan dari keluarga yang dapat memberikan perspektif tambahan mengenai layanan yang diberikan.
    • Contoh: Jika keluarga memberikan keluhan terkait respons lambat atau keterbatasan informasi, ini menjadi masukan penting untuk perbaikan interaksi antara tenaga medis dan keluarga.

  • Langkah 5: Analisis Faktor Penyebab Kematian
  1. Evaluasi Faktor Klinis (Penyakit): Tentukan apakah penyakit utama atau penyerta memberikan risiko tinggi yang tidak bisa diatasi.
    • Contoh: Infark miokard akut pada pasien dengan diabetes dan hipertensi meningkatkan risiko, namun perawatan intensif dapat memitigasi risiko ini.
  2. Evaluasi Faktor Layanan: Tentukan apakah faktor layanan, seperti keterbatasan fasilitas atau jumlah tenaga medis, memengaruhi hasil akhir.
    • Contoh: Keterbatasan fasilitas ICU mungkin memperpanjang waktu tunggu pasien yang membutuhkan perawatan intensif.
  3. Evaluasi Faktor Pasien: Identifikasi apakah faktor pasien, seperti usia lanjut atau kepatuhan pada pengobatan, berkontribusi pada kematian.
    • Contoh: Usia lanjut dan komorbiditas tinggi pada pasien mungkin meningkatkan risiko kematian, namun tidak meniadakan kebutuhan tindakan optimal.
  4. Evaluasi Faktor Eksternal: Pertimbangkan faktor eksternal lainnya yang mungkin berpengaruh, misalnya kondisi sosial atau lingkungan fisik pasien.
    • Contoh: Jika pasien datang dari area dengan akses kesehatan terbatas, ini mungkin memengaruhi kondisi awal pasien saat tiba di rumah sakit.

  • Langkah 6: Kesimpulan dan Rekomendasi
  1. Kesimpulan Umum: Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, rangkum penyebab kematian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
    • Contoh Kesimpulan: Pasien mengalami infark miokard akut yang ditangani dengan standar protokol, namun mengalami komplikasi syok kardiogenik yang memerlukan perawatan intensif yang lebih cepat. Faktor usia dan komorbiditas memperberat kondisi.
  2. Rekomendasi untuk Perbaikan Proses:
    • Fasilitas dan Sumber Daya: Tambahkan jumlah ruang ICU atau tingkatkan sistem koordinasi antar unit untuk menghindari keterlambatan penanganan kasus kritis.
    • Pelatihan Tenaga Medis: Pelatihan tambahan bagi tenaga medis di IGD untuk respons cepat pada kondisi infark akut dan syok kardiogenik.
    • Prosedur Komunikasi: Meningkatkan prosedur komunikasi antar departemen, khususnya pada kondisi darurat.
    • Pemberian Informasi kepada Keluarga: Rancang prosedur pemberian informasi secara berkala kepada keluarga pasien dalam kondisi kritis.
  3. Tindakan Lanjutan dan Pemantauan:
    • Audit Berkelanjutan: Lakukan audit lanjutan pada pasien dengan kondisi serupa dalam 3 bulan ke depan untuk memantau implementasi perbaikan.
    • Pembuatan Protokol Baru: Pertimbangkan pembaruan protokol di IGD terkait penanganan infark akut dan penanganan komplikasi yang lebih proaktif.
    • Laporan Manajemen Risiko: Laporkan hasil audit ke manajemen risiko dan manajemen puncak rumah sakit untuk persetujuan tindakan perbaikan.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-2025-03-15T104547.556.png

Peran rumah sakit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang dilengkapi dengan rujukan pasal dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan:

Penyediaan SDM yang Kompeten:
Rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang menunjukkan mereka telah memenuhi syarat kompetensi yang diatur oleh pemerintah​.

Pembinaan dan Pengembangan SDM:
Rumah sakit bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2). Pasal ini menyebutkan bahwa rumah sakit harus meningkatkan peran Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui pelatihan, peningkatan kualitas, serta advokasi dalam mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan​.
Selain itu, dalam Pasal 53, pemerintah dan rumah sakit juga berperan dalam mendorong partisipasi tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu​.

Penjaminan Kepatuhan terhadap Etika dan Standar:
Rumah sakit wajib memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan mematuhi kode etik profesi serta standar pelayanan yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar praktik akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin praktik​.

Pengelolaan Sistem Rujukan dan Koordinasi:
Rumah sakit berperan dalam mengelola sistem rujukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3), yang menyebutkan bahwa rumah sakit wajib menyelenggarakan dan mengoordinasikan sistem rujukan serta sistem informasi kesehatan untuk memastikan kelancaran pelayanan​.

Sistem Informasi dan Pencatatan:
Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa rumah sakit harus melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua data terkait SDM kesehatan, termasuk kinerja dan kebutuhan pengembangan mereka, tercatat dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan​.

Pelaksanaan Pelayanan Berbasis Kompetensi:
Rumah sakit harus memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang mereka miliki, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh rumah sakit harus dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dalam bidangnya​. Pasal ini juga menyebutkan bahwa upaya kesehatan ibu, bayi, dan anak, serta layanan lainnya, harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai.

Pengaturan dan Pemantauan Kompetensi melalui Sertifikasi:
Rumah sakit harus memastikan bahwa tenaga kesehatan yang dipekerjakan memiliki sertifikasi kompetensi, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi, yang menjadi syarat utama bagi mereka untuk menjalankan praktik kesehatan​. Ini bertujuan untuk menjaga mutu layanan kesehatan yang diberikan.

Pengembangan dan Pendidikan Berkelanjutan:
Rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pelatihan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 36. Pasal ini mengatur bahwa tenaga kesehatan yang menerima bantuan pendidikan dan pelatihan dari produsen atau distributor alat kesehatan wajib memberikan pernyataan tertulis bahwa bantuan tersebut tidak mempengaruhi keberhasilan pemberian layanan kesehatan kepada pasien​. Hal ini untuk memastikan bahwa pelatihan dan pengembangan yang diberikan tidak mempengaruhi integritas dan independensi tenaga kesehatan.

Dukungan terhadap Program Kesehatan Nasional:
Rumah sakit berperan aktif dalam mendukung program-program kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 47 ayat (1), disebutkan bahwa rumah sakit wajib mendukung kebijakan pemerintah yang terkait dengan kesehatan nasional, termasuk dalam pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak, program vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya​.

Partisipasi dalam Program Kesehatan Masyarakat:
Pasal 60 menjelaskan bahwa rumah sakit juga bertanggung jawab untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kesehatan dewasa. Hal ini termasuk pengelolaan tenaga kesehatan di rumah sakit untuk mendukung pelayanan kesehatan dewasa dan layanan primer di tingkat komunitas​.

Pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
Rumah sakit memiliki peran penting dalam memberdayakan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Dalam Pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi upaya kesehatan remaja dan upaya kesehatan lainnya. Rumah sakit juga wajib menyediakan dukungan berupa fasilitas dan pelatihan yang sesuai agar tenaga kesehatan dapat berfungsi dengan optimal​.

Tanggung Jawab dalam Sistem Rujukan:
Rumah sakit memainkan peran penting dalam sistem rujukan kesehatan yang efisien dan efektif, sesuai dengan Pasal 5 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan di rumah sakit dilakukan secara terintegrasi, meliputi layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Rumah sakit harus mampu mengoordinasikan rujukan kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan lain yang lebih sesuai​.

Penyediaan Layanan Pelatihan untuk Tenaga Kesehatan:
Rumah sakit juga berperan dalam menjadi pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Rumah sakit dapat memberikan bantuan pelatihan dan pengembangan untuk tenaga pendukung kesehatan, dengan tujuan memperluas kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan yang tersedia, sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih menyeluruh dan bermutu​.

Penyediaan Fasilitas Pendukung SDM:
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), rumah sakit bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Fasilitas ini termasuk tempat kerja yang aman, sumber daya teknologi kesehatan, serta dukungan administratif yang memadai​.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kesehatan:
Dalam Pasal 43 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan rumah sakit, bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap tenaga kesehatan yang berperan dalam mendukung program-program kesehatan nasional, termasuk program air susu ibu eksklusif. Ini mencakup evaluasi kinerja dan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap standar operasional yang ditetapkan​.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan SDM Kesehatan:
Dalam Pasal 22 ayat (2), masyarakat juga dilibatkan dalam mendukung tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit, terutama dalam hal pemantauan kesehatan bayi dan anak, serta penyediaan dukungan sosial untuk mendukung kesehatan masyarakat. Ini memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan dengan melibatkan tenaga kesehatan dan masyarakat​.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-4.png

Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan di Indonesia diatur melalui rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efisien, tepat, dan terkoordinasi. Sistem ini diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah detail lebih lanjut mengenai aspek-aspek penting dari sistem ini:

1. Definisi Penting:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk: Fasilitas kesehatan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis pasien dan perlu merujuk ke fasilitas dengan kemampuan lebih tinggi.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan: Fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dan kemampuan medis lebih tinggi untuk menangani pasien yang dirujuk.
Surat Rujukan: Dokumen fisik atau elektronik yang digunakan untuk merujuk pasien secara vertikal atau horizontal antar fasilitas kesehatan.

2. Kriteria Rujukan dan Rujuk Balik:
Rujukan: Dilakukan jika fasilitas perujuk tidak dapat memenuhi kebutuhan medis pasien karena keterbatasan fasilitas, kompetensi tenaga medis, alat kesehatan, atau ketersediaan obat. Fasilitas penerima rujukan memiliki kemampuan lebih tinggi untuk menangani pasien.
Rujuk Balik: Dilakukan ketika pasien yang telah mendapatkan perawatan di fasilitas rujukan lebih tinggi, tetapi masih membutuhkan tindak lanjut perawatan di fasilitas perujuk atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kriteria khusus rujukan meliputi:

Keadaan pasien yang membutuhkan upaya diagnostik atau terapi yang tidak bisa diberikan di fasilitas perujuk.
Keadaan di mana fasilitas perujuk tidak memiliki sumber daya atau kompetensi untuk melanjutkan perawatan.

3. Jenis-Jenis Rujukan:
Rujukan Vertikal: Dilakukan dari fasilitas dengan kemampuan pelayanan yang lebih rendah (misalnya, Puskesmas) ke fasilitas dengan kemampuan lebih tinggi (misalnya, Rumah Sakit). Biasanya untuk pasien dengan kondisi kompleks yang memerlukan penanganan spesialis.
Rujukan Horizontal: Dilakukan antar fasilitas kesehatan dengan tingkat pelayanan yang sama tetapi dengan kompetensi yang berbeda. Misalnya, ketika fasilitas perujuk tidak memiliki alat diagnostik atau obat yang diperlukan, tetapi fasilitas penerima memiliki fasilitas tersebut.
Rujuk Balik: Setelah pasien menerima perawatan yang dibutuhkan di fasilitas rujukan, pasien dapat dirujuk kembali ke fasilitas semula untuk perawatan lanjutan, khususnya untuk penyakit kronis atau pemulihan.

4. Pertimbangan dalam Proses Rujukan:
Proses rujukan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor:

Kebutuhan Medis: Kebutuhan pasien berdasarkan kondisi medisnya menjadi faktor utama dalam rujukan.
Kemampuan Fasilitas: Kompetensi fasilitas kesehatan dalam hal tenaga medis, sarana prasarana, obat-obatan, dan alat kesehatan juga dipertimbangkan.
Aksesibilitas: Rujukan harus memperhatikan jarak dan waktu tempuh antara fasilitas perujuk dan fasilitas penerima rujukan, terutama dalam situasi darurat.
Kondisi Geografis: Rujukan juga memperhitungkan medan atau situasi geografis yang dapat memengaruhi waktu respon dan efektivitas pelayanan.

5. Situasi Pengecualian dalam Rujukan:
Rujukan bisa dikecualikan dalam kondisi tertentu, seperti:

Kondisi Gawat Darurat: Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak memerlukan proses rujukan formal dan bisa langsung diterima di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, atau Bencana: Dalam situasi darurat bencana atau wabah, proses rujukan difasilitasi untuk memastikan keselamatan pasien, tanpa memperhatikan urutan formal rujukan.
Kondisi Tertentu Lainnya: Dalam kasus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, seperti keterbatasan transportasi medis atau sumber daya lainnya.

6. Pelaksanaan Rujukan:
Rujukan untuk pasien rawat jalan dilakukan bagi pasien yang tidak membutuhkan penanganan segera, namun membutuhkan pemeriksaan rutin atau terapi tertentu.
Rujukan Gawat Darurat: Dilakukan untuk pasien yang membutuhkan penanganan segera. Setelah kondisi pasien stabil, jika fasilitas tidak memiliki kemampuan atau ruangan, pasien dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi.
Rujukan Rawat Inap: Dilakukan untuk pasien yang sudah diperiksa dan membutuhkan perawatan inap di fasilitas yang lebih tinggi.
Prosedur Pelaksanaan:

Fasilitas perujuk harus berkomunikasi dengan fasilitas penerima rujukan, menyiapkan Surat Rujukan secara elektronik, dan memastikan kondisi pasien stabil sebelum dipindahkan.
Pasien harus dirawat sesuai kebutuhan medis selama proses rujukan, dan jika diperlukan, menggunakan ambulans atau alat transportasi lain yang dilengkapi dengan tenaga medis.

7. Sistem Rujukan Terintegrasi:
Sistem rujukan ini didukung oleh teknologi informasi yang terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mencatat dan melaporkan semua proses rujukan secara terintegrasi. Sistem ini memungkinkan:

Transfer data medis secara cepat dan aman antara fasilitas kesehatan.
Pencatatan dan pemantauan real-time terhadap kemampuan fasilitas kesehatan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja rujukan.

8. Pencatatan dan Pelaporan:
Setiap fasilitas kesehatan yang terlibat dalam rujukan harus mencatat dan melaporkan pelaksanaan rujukan melalui sistem informasi terintegrasi. Data yang harus dilaporkan meliputi:

Proporsi pasien yang dirujuk.
Proporsi pasien yang dirujuk balik.
Jenis penyakit yang paling banyak dirujuk.
Waktu tanggap terhadap permintaan rujukan.

9. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah:
Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan sistem rujukan secara nasional, termasuk pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan.
Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem rujukan di wilayahnya, termasuk penyediaan sumber daya, pembinaan, serta kerja sama antar daerah untuk meningkatkan aksesibilitas.

10. Pendanaan:
Pendanaan untuk penyelenggaraan sistem rujukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber sah lainnya yang sesuai dengan peraturan.

11. Pembinaan dan Pengawasan:
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan dapat berupa advokasi, sosialisasi, dan evaluasi kinerja rujukan secara berkala.

Sanksi Administratif: Fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan rujukan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan atau pencabutan status akreditasi, hingga rekomendasi pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

12. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN):
Sistem rujukan diintegrasikan ke dalam SIKN untuk memastikan pertukaran data secara cepat, akurat, dan aman antar fasilitas kesehatan yang terlibat. SIKN juga memastikan interoperabilitas antar sistem informasi rujukan lainnya.

Sistem rujukan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan perseorangan di Indonesia, memastikan pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya di fasilitas kesehatan yang tepat, dan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan kesehatan.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-6.png

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. Rahasia Kesehatan pribadi Pasien terdiri atas (Pasal 788 PP 28/2024):

  1. identitas Pasien
  2. data dan Informasi Kesehatan Pasien yang meliputi
    • hasil anamnesis,
    • pemeriksaan fisik,
    • pemeriksaan penunjang,
    • penegakan diagnosis,
    • pengobatan dan/atau tindakan Pelayanan Kesehatan; dan
    • hal lain yang berkenaan dengan Pasien.

Rahasia Kesehatan pribadi Pasien merupakan bagian dari rekam medis.

Semua pihak pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien meliputi (Pasal 789 PP 28/2024):

  1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  2. pimpinan dan manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan Pelayanan Kesehatan
  4. tenaga lainnya yang memiliki data dan Informasi Kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  5. pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien berupa rekam medis (Pasal 790 PP 28/2024) sesuai dengan ketentuan pembukaan rekam medis Pasal 783 PP No 28 Tahun 2024 yaitu:

  • atas persetujuan Pasien.
    • Permintaan pembukaan isi rekam medis harus dilakukah secara tertulis. Permintaan pembukaan isi rekam medis dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Pembukaan isi rekam medis dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan
    • Dalam hal Pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi rekam medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Keluarga terdekat meliputi
      • suami atau istri,
      • anak yang sudah dewasa,
      • orang tua kandung, dan/atau
      • saudara kandung Pasien.
    • Selain keluarga terdekat persetujuan pembukaan isi rekam medis dilakukan oleh ahli waris.
    • Apabila keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat memberikan persetujuan (persetujuan tidak diperlukan) karena 
      • tidak diketahui keberadaannya,
      • tidak cakap secara hukum,
      • meninggal dunia, atau
      • tidak ada
  • tidak atas persetujuan Pasien.
    • Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan Pasien dilakukan untuk kepentingan:
      • pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
      • permintaan Pasien sendiri; dan/atau administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan.
      • Pembukaan isi rekam medis harus dilakukan secara tertulis dan/atau elektronik melalui persetujuan umum pada saat registrasi Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pembukaan isi rekam medis tidak atas persetujuan Pasien dilakukan untuk kepentingan (Pasal 783):

  1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
  2. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
  3. pendidikan dan penelitian secara terbatas;
  4. upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan
  5. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permintaan pembukaan isi rekam medis dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang atas kepentingan

  • Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien selain rekam medis, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 ayat (2) PP No 28 Tahun 2024. Rahasia Kesehatan Pasien dapat dilakukan pembukaan untuk kepentingan:
    • pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum
    • penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana
    • kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas
    • upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien
    • permintaan Pasien sendiri
    • kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/atau
    • kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menjaga rahasia Kesehatan pribadi Pasien, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 791 PP 28/2024).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penyedia penyimpanan data harus menanggulangi dan menanggapi insiden keamanan siber dalam bentuk penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (Pasal 792 PP 28/2024).

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-5.png

Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan (Ps 590):

  1. ijazah dan gelar untuk diploma tiga, sarjana, dan diploma empat/ sarjana terapan; atau
  2. Sertifikat Profesi dan gelar untuk pendidikan profesi.

ljazah, Sertifikat Profesi, dan gelar diberikan oleh perguruan tinggi.  Dalam hal pendidikan profesi  merupakan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/ subspesialis, Sertifikat Profesi dan gelar diberikan oleh perguruan tinggi bersama dengan mitra Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU bersama dengan mitra perguruan tinggi.

Uji Kompetensi Program Pendidikan Spesialis dan Sub Spesialis

Peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.

  1. Peserta didik pendidikan profesi pada program spesialis/subspesialis harusmengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bekerja sama dengan Kolegium.
  2. Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak memiliki Kolegium, uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Peserta didik pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh Sertifikat Kompetensi (Ps 592).

  1. Peserta didik pendidikan profesi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi.
  2. Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
  3. Sertifikat Kompetensi untuk program pendidikan spesialis dan subspesialis diterbitkan oleh Kolegium

Sumpah Profesi

Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi wajib mengangkat sumpah profesi sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Sumpah profesi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah profesi diatur dengan Peraturan Menteri

Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Profesi dapat diberikan STR atau pembaharuan STR oleh Konsil atas nama Menteri yang berlaku seumur hidup. Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR dapat menjalankan praktik profesi setelah mendapatkan SIP (Pasal 594).

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-2.png

Pemilik Klinik

Klinik dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.

  1. Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berbentuk unit pelaksana teknis atau satuan kerja.
  2. Klinik yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat didirikan oleh orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Klinik yang didirikan oleh badan hukum dapat diselenggarakan dengan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Ketentuan mengenai penyelenggaraan klinik dengan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemampuan Pelayanan

Berdasarkan kemampuan pelayanan, klinik terdiri atas:

  1. Klinik pratama
    • Pelayanan dilaksanakan dalam bentuk
      • rawat jalan,
      • rawat inap,
      • pelayanan satu hari (one day care) dan/atau
      • pelayanan perawatan di rumah (home care)
    • Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.
  2. Klinik utama.
    • Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan berupa pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik

Klinik pratama dan klinik utama menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dan dapat menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat bersifat

  1. Promotif,
  2. Preventif,
  3. Kuratif,
  4. Rehabilitatif, dan/atau
  5. Paliatif.

Klinik pratama dan klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan lain, berupa:

  1. Pelayanan laboratorium;
  2. Pelayanan radiologi;
  3. Pelayanan kefarmasian; dan/atau
  4. Pelayanan kesehatan lainnya yang menunjang pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Berdasarkan penyelenggaraan pelayanan, klinik terdiri atas:

  1. Klinik rawat jalan
    • Klinik rawat jalan memberikan pelayanan kepada pasien untuk observasi, penegakan diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lain tanpa menginap
  2. Klinik rawat inap
    • Klinik rawat inap memberikan pelayanan kepada pasien untuk observasi, penegakan diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lain dengan menginap dan/atau tanpa menginap. Pelayanan rawat inap pada klinik diselenggarakan paling lama 5 (lima) hari. Apabila pelayanan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Pelayanan kesehatan yang diberikan di klinik harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar prosedur operasional. Setiap klinik wajib menyelenggarakan sistem rujukan dan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-2025-03-08T113517.938.png

Telehealth

Telekesehatan merupakan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jarak jauh dengan pemberian pelayanan klinis dan nonklinis. Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada merupakan konsultasi klinis dan konsultasi hasil pemeriksaan penunjang (Ps 557).

Pemberian pelayanan nonklinis berupa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif serta sistem informasi dan administrasi Kesehatan.

Persyaratan untuk menyelenggarakan Telekesehatan meliputi:

  1. sumber daya manusia;
  2. sarana dan prasarana;
  3. peralatan; dan
  4. aplikasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk penyelenggaraan Telekesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Telemedisine

Definisi

Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital (Ps 1 Angka 28).

Penyelenggaraan/ Telemedisin meliputi layanan (Ps 558):

  1. antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  2. antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat.

Penyelenggaraan Telemedisin antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan Telemedisin yang dilaksanakan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan satu dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain untuk menegakkan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera.

  1. Penyelenggaraan Telemedisin antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat merupakan Telemedisin yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan untuk kepentingan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera.
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyelenggarakan Telemedisin terdiri atas:
    • Rumah Sakit;
    • Puskesmas;
    • klinik;
    • praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
    • laboratorium Kesehatan; dan
    • apotek.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Telemedisin harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
    • infrastuktur;
    • jenis pelayanan;
    • sumber daya manusia; dan
    • standar klinis.

Infrastruktur merupakan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya Telemedisin. Infrastruktur terdiri atas infrastruktur (Ps 559):

  1. sarana
    • Sarana merupakan bangunan atau ruang yang digunakan dalam melakukan penyelenggaraan Telemedisin, yang dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan.
  2. prasarana
    • Prasarana meliputi listrik, jaringan internet yang memadai, dan prasarana lain yang mendukung penyelenggaraan Telemedisin
  3. perangkat.
    • Perangkat meliputi perangkat lunak dan perangkat keras dalam mendukung penyelenggaraan Telemedisin.
    • Sarana, prasarana, dan perangkat harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat lunak merupakan aplikasi yang mendukung penyelenggaraan Telemedisin dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Telemedisin dapat mengembangkan dan menggunakan

  1. aplikasi mandiri
    • aplikasi harus teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Registrasi aplikasi mandiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
  2. aplikasi milik pemerintah atau swasta.

Jenis Pelayanan Primer dari Telemedisin

Jenis pelayanan, meliputi:

  1. telekonsultasi
    • Telekonsultasi merupakan pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan/ saran tata laksana.
  2. telefarmasi
    • Telefarmasi merupakan pelayanan kefarmasian melalui penggunaan teknologi komunikasi dan sistem informasi kepada Pasien dalam jarak jauh.
  3. pelayanan Telemedisin lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Pelayanan Telemedisin
    • Pelayanan Telemedisin lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan semua pelayanan konsultasi dengan Telemedisin sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan pada penyelenggaraan Telemedisin diatur dengan Peraturan Menteri

STR dan SIP dalam Telemedisin

Sumber daya manusia terdiri atas (Pasal 562):

  1. Tenaga Medis;
  2. Tenaga Kesehatan; dan
  3. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan penyelenggaraan Telemedisin wajib memiliki STR dan SIP. Ketentuan lebih lanjut mengenai STR dan SIP dalam penyelenggaraan Telemedisin diatur dengan Peraturan Menteri.

Standar Pelayanan Klinis

Standar klinis terdiri atas:

  1. standar prosedur operasional dan ruang lingkup pelayanan
    • Standar prosedur operasional berupa prosedur pemberian pelayanan Telemedisin
    • Ruang lingkup pelayanan merupakan jenis pelayanan atau tindakan yang dapat diberikan melalui Telemedisin yang didasarkan pada standar profesi
  2. komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien
    •  Komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien merupakan kemampuan pemberi pelayanan dalam melakukan komunikasi dengan Pasien
  3. kerahasiaan Pasien
    •  Kerahasiaan Pasien  merupakan kewajiban penyelenggara Telemedisin untuk memastikan data dan informasi Pasien terlindungi

Jenis Pelayanan yang dapat di Telemedisin

Pelayanan Lanjut Usia

Pelayanan lanjut usia dilaksanakan secara proaktif untuk menjangkau sebanyak mungkin sasaran lanjut usia termasuk melalui (Ps 72 ayat 2):

  1. kunjungan rumah,
  2. Telekesehatan, dan
  3. Telemedisin

Pelayanan Konseling dan Intervensi Farmakologis Berhentik Merokok

Layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok dapat menggunakan layanan (Ps 460 ayat 3)

  1. Telekesehatan dan
  2. Telemedisin

Penentuan Tujuan Rujukan

Dalam menentukan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan primer dapat menggunakan Telemedisin (Ps 520 ayat 6)

Pelayanan di daerah tertinggal atau terpencil

Modifikasi Pelayanan Kesehatan yang dilakukan di kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil berupa (Pasal 542 ayat 3):

  1. Pelayanan Kesehatan bergerak;
  2. Pelayanan Kesehatan gugus pulau;
  3. Pelayanan Kesehatan berbasis
    • Telekesehatan
    • Telemedisin
  4. modifikasi Pelayanan Kesehatan lain.

Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan. Teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Ps 549)

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin (Pasal 550).

  1. Telekesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
  2. Pemberian pelayanan klinis dilakukan melalui Telemedisin

Dalam mendukung penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin yang berkualitas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan (Ps 554)

  1. sarana,
  2. prasarana, dan/atau
  3. peralatan.

Ruangan pelayanan untuk penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin dapat

  1. berdiri sendiri atau
  2. terintegrasi dengan ruangan Pelayanan Kesehatan lainnya.

Penyediaan jaringan internet dan jaringan listrik sesuai standar kebutuhan layanan digital.

Penyelenggara Telekesehatan dan Telemedisin dalam memberikan pelayanan dapat menggunakan aplikasi. Aplikasi merupakan aplikasi Telekesehatan dan Telemedisin dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Telekesehatan dan Telemedisin dapat (Ps 555):

  1. mengembangkan dan menggunakan aplikasi mandiri ataupun
  2. menggunakan aplikasi milik pemerintah atau swasta.

Dalam hal penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi mandiri harus teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan mengenai registrasi aplikasi yang dikembangkan secara mandiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung terselenggaranya Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur (Ps 556). Infrastruktur meliputi

  1. listrik,
  2. jaringan internet, dan
  3. infrastruktur lainnya guna mendukung terselenggaranya Upaya Kesehatan

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.