Memahami Klinik Pratama dan Utama di Indonesia

artikel-2.png

Pemilik Klinik

Klinik dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.

  1. Klinik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berbentuk unit pelaksana teknis atau satuan kerja.
  2. Klinik yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat didirikan oleh orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Klinik yang didirikan oleh badan hukum dapat diselenggarakan dengan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Ketentuan mengenai penyelenggaraan klinik dengan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemampuan Pelayanan

Berdasarkan kemampuan pelayanan, klinik terdiri atas:

  1. Klinik pratama
    • Pelayanan dilaksanakan dalam bentuk
      • rawat jalan,
      • rawat inap,
      • pelayanan satu hari (one day care) dan/atau
      • pelayanan perawatan di rumah (home care)
    • Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.
  2. Klinik utama.
    • Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan berupa pelayanan spesialistik dan/atau subspesialistik

Klinik pratama dan klinik utama menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dan dapat menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat bersifat

  1. Promotif,
  2. Preventif,
  3. Kuratif,
  4. Rehabilitatif, dan/atau
  5. Paliatif.

Klinik pratama dan klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan lain, berupa:

  1. Pelayanan laboratorium;
  2. Pelayanan radiologi;
  3. Pelayanan kefarmasian; dan/atau
  4. Pelayanan kesehatan lainnya yang menunjang pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.

Berdasarkan penyelenggaraan pelayanan, klinik terdiri atas:

  1. Klinik rawat jalan
    • Klinik rawat jalan memberikan pelayanan kepada pasien untuk observasi, penegakan diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lain tanpa menginap
  2. Klinik rawat inap
    • Klinik rawat inap memberikan pelayanan kepada pasien untuk observasi, penegakan diagnosis, perawatan, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lain dengan menginap dan/atau tanpa menginap. Pelayanan rawat inap pada klinik diselenggarakan paling lama 5 (lima) hari. Apabila pelayanan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Pelayanan kesehatan yang diberikan di klinik harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan standar prosedur operasional. Setiap klinik wajib menyelenggarakan sistem rujukan dan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.