Persyaratan Gelar dan Sertifikat Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan

artikel-5.png

Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan (Ps 590):

  1. ijazah dan gelar untuk diploma tiga, sarjana, dan diploma empat/ sarjana terapan; atau
  2. Sertifikat Profesi dan gelar untuk pendidikan profesi.

ljazah, Sertifikat Profesi, dan gelar diberikan oleh perguruan tinggi.  Dalam hal pendidikan profesi  merupakan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/ subspesialis, Sertifikat Profesi dan gelar diberikan oleh perguruan tinggi bersama dengan mitra Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU bersama dengan mitra perguruan tinggi.

Uji Kompetensi Program Pendidikan Spesialis dan Sub Spesialis

Peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.

  1. Peserta didik pendidikan profesi pada program spesialis/subspesialis harusmengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bekerja sama dengan Kolegium.
  2. Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak memiliki Kolegium, uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Peserta didik pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh Sertifikat Kompetensi (Ps 592).

  1. Peserta didik pendidikan profesi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi.
  2. Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
  3. Sertifikat Kompetensi untuk program pendidikan spesialis dan subspesialis diterbitkan oleh Kolegium

Sumpah Profesi

Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi wajib mengangkat sumpah profesi sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Sumpah profesi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah profesi diatur dengan Peraturan Menteri

Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Profesi dapat diberikan STR atau pembaharuan STR oleh Konsil atas nama Menteri yang berlaku seumur hidup. Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR dapat menjalankan praktik profesi setelah mendapatkan SIP (Pasal 594).

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.