Jenis Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Penurunan Status Akreditasi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025

May 5, 2026 by AdminPERSIJATIM
Jenis-Pelanggaran-yang-Dapat-Menyebabkan-Penurunan-Status-Akreditasi-Rumah-Sakit-1200x1200.png

Penurunan status akreditasi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan SDM Kesehatan. Dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, penurunan status akreditasi tidak hanya dikaitkan dengan mutu pelayanan klinis, tetapi juga dengan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap kewajiban pencegahan perundungan, validasi persyaratan Surat Izin Praktik, pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing.

Dengan demikian, akreditasi tidak hanya mencerminkan pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mencerminkan tata kelola organisasi, kepatuhan hukum, perlindungan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, dan pengendalian risiko dalam pengelolaan SDM Kesehatan.

1. Tidak Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dasar hukum:
Pasal 272 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jo. Pasal 296 Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Jenis pelanggaran pertama yang dapat menyebabkan penurunan status akreditasi adalah apabila pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 272 ayat (1), pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan upaya pencegahan perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Perundungan tersebut dapat dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pegawai lainnya.

Berdasarkan Pasal 272 ayat (2), upaya pencegahan perundungan tersebut meliputi kewajiban untuk:

  1. menyusun pedoman dan standar prosedur operasional pencegahan dan penanganan perundungan;
  2. memasukkan substansi pencegahan dan penanganan perundungan peserta didik ke dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan;
  3. membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan;
  4. menyediakan kanal pengaduan internal pelaporan perundungan;
  5. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan perundungan;
  6. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan; dan
  7. melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan dan pelayanan.

Berdasarkan Pasal 272 ayat (3), tim pencegahan dan penanganan perundungan memiliki tugas membantu pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan serta menetapkan kategori sanksi. Selanjutnya, Pasal 272 ayat (4) mengatur bahwa tim tersebut dapat terdiri dari unsur bidang SDM, institusi pendidikan, komite Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, serta unsur lain sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, pelanggaran dapat terjadi apabila Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

  1. tidak memiliki pedoman pencegahan dan penanganan perundungan;
  2. tidak memiliki SPO pencegahan dan penanganan perundungan;
  3. tidak memasukkan substansi pencegahan perundungan dalam pedoman pendidikan;
  4. tidak membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan;
  5. membentuk tim, tetapi tim tidak bekerja efektif;
  6. tidak menyediakan kanal pengaduan internal;
  7. tidak melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan perundungan;
  8. tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung;
  9. tidak melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan dan pelayanan;
  10. tidak menindaklanjuti laporan perundungan secara patut.

Berdasarkan Pasal 296, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Sanksi tersebut meliputi:

  1. sanksi ringan, berupa kewajiban membuat action plan pencegahan dan penanganan perundungan;
  2. sanksi sedang, berupa penurunan status akreditasi dan/atau pembekuan kegiatan pendidikan pada program studi terjadinya perundungan selama 6 bulan;
  3. sanksi berat, berupa penurunan status akreditasi, pencabutan status Rumah Sakit pendidikan, dan/atau penghentian kegiatan pendidikan pada program studi terjadinya perundungan secara permanen.

Dengan demikian, kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan perundungan dapat menjadi dasar hukum penurunan status akreditasi.

2. Tidak Melaksanakan Validasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan SIP Sesuai Ketentuan

Dasar hukum:
Pasal 151 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 152 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 289 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Jenis pelanggaran kedua adalah pelanggaran dalam pelaksanaan validasi kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan Surat Izin Praktik atau SIP.

Berdasarkan Pasal 151 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktik. Pasal 151 ayat (2) mengatur bahwa permohonan tersebut disertai keterangan permohonan SIP untuk tempat praktik kesatu, kedua, atau ketiga.

Pasal 151 ayat (3) menyebutkan bahwa penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota memperhatikan persyaratan pengajuan SIP, kuota, dan sanksi administratif. Pasal 151 ayat (4) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan menambah persyaratan. Pasal 151 ayat (5) mengatur bahwa informasi terkait kuota dan sanksi administratif dimuat dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Berdasarkan Pasal 152 ayat (1), terhadap permohonan penerbitan SIP dilakukan validasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan. Pasal 152 ayat (2) mengatur bahwa validasi dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan pembaruan data di Sistem Informasi Kesehatan. Pasal 152 ayat (3) mengatur bahwa verifikasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, pelanggaran dapat terjadi apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

  1. tidak melakukan validasi kelengkapan persyaratan permohonan SIP;
  2. terlambat melakukan validasi melebihi 3 hari kerja;
  3. melakukan validasi secara tidak lengkap;
  4. melakukan validasi tanpa pemeriksaan data yang memadai;
  5. tidak menindaklanjuti pembaruan data Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
  6. tidak memiliki sistem internal pemantauan validasi SIP;
  7. membiarkan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktik tanpa proses validasi yang benar;
  8. melakukan pelanggaran validasi SIP secara berulang.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan validasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (2), teguran lisan dikenakan apabila pertama kali melakukan pelanggaran, berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberikan paling banyak 2 kali.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (3), teguran tertulis dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran lisan, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran lisan.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (4), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang dan telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis.

Dengan demikian, kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan validasi SIP sesuai ketentuan dapat menyebabkan penurunan status akreditasi, terutama apabila pelanggaran terjadi berulang atau tidak ditindaklanjuti setelah teguran tertulis.

3. Pelanggaran Kewajiban dalam Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI Lulusan Luar Negeri

Dasar hukum:
Pasal 117 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Jenis pelanggaran berikutnya berkaitan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri atau WNI LLN yang melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau adaptasi.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau adaptasi wajib:

  1. melaksanakan tugas;
  2. mencapai target kinerja;
  3. mencapai target kehadiran di Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan; dan
  4. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelanggaran dapat terjadi apabila:

  1. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan WNI LLN tidak melaksanakan tugas;
  2. tidak mencapai target kinerja;
  3. tidak mencapai target kehadiran;
  4. bekerja di luar kewenangan klinis;
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan membiarkan peserta adaptasi bekerja di luar kewenangan;
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memiliki sistem pengawasan peserta adaptasi;
  7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mengendalikan praktik keprofesian peserta adaptasi;
  8. pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai peserta adaptasi, pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikenakan dengan ketentuan:

  1. pelanggaran berulang;
  2. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis; dan/atau
  3. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, pelanggaran dalam pengelolaan peserta adaptasi WNI LLN dapat menyebabkan penurunan status akreditasi apabila menunjukkan kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam mengawasi, mengendalikan, atau memastikan praktik sesuai kewenangan klinis.

4. Pelanggaran oleh Pembimbing atau Pendamping dalam Proses Penambahan Kompetensi atau Adaptasi

Dasar hukum:
Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 118 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi pembimbing dalam proses penambahan kompetensi atau pendamping dalam proses adaptasi wajib:

  1. melakukan pengawasan atas praktik keprofesian dan penilaian kinerja; dan
  2. memberikan laporan hasil pengawasan dan penilaian kinerja kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi.

Pelanggaran dapat terjadi apabila pembimbing atau pendamping:

  1. tidak melakukan pengawasan praktik keprofesian;
  2. tidak melakukan penilaian kinerja;
  3. tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan;
  4. tidak menyampaikan laporan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. tidak menyampaikan laporan kepada komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi;
  6. membiarkan peserta adaptasi melakukan praktik di luar kewenangan;
  7. tidak melaporkan pelanggaran peserta adaptasi;
  8. lalai melakukan pengawasan sehingga menimbulkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), pembimbing atau pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pembimbing/pendamping, pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (5), pemberhentian sebagai pembimbing/pendamping atau sebagai peserta adaptasi dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis, dan/atau pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan apabila pelanggaran tersebut berulang, tidak diperbaiki setelah teguran tertulis, atau berdampak pada kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, pembimbing atau pendamping bukan hanya memiliki peran akademik atau administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengendalian mutu dan keselamatan pelayanan. Kegagalan pembimbing atau pendamping dalam menjalankan pengawasan dapat berimplikasi pada status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5. Pelanggaran Larangan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI Lulusan Luar Negeri

Dasar hukum:
Pasal 119 jo. Pasal 287 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 119, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang didayagunakan dilarang:

  1. melakukan Praktik Mandiri selama masa penambahan kompetensi dan/atau adaptasi;
  2. melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP sesuai dengan tempat praktik; dan
  3. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran dapat terjadi apabila peserta adaptasi WNI LLN melakukan Praktik Mandiri, melakukan praktik tanpa SIP sesuai tempat praktik, atau melakukan kegiatan lain yang dilarang.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan/atau
  3. pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan.

Secara langsung, Pasal 287 ayat (2) tidak menyebutkan penurunan status akreditasi sebagai sanksi terhadap pelanggaran larangan oleh WNI LLN. Namun, apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan ikut membiarkan, memfasilitasi, tidak mengawasi, atau gagal mencegah praktik yang dilarang tersebut, maka aspek kelembagaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban pengawasan sebagaimana Pasal 117 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), dan Pasal 287 ayat (1) serta ayat (7).

Dengan demikian, pelanggaran larangan oleh WNI LLN dapat menjadi risiko akreditasi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan apabila terdapat pembiaran, kegagalan pengawasan, atau dampak terhadap keselamatan pasien, pelayanan kesehatan, dan hukum.

6. Pelanggaran Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Dasar hukum:
Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 120 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di Indonesia wajib:

  1. memiliki Sertifikat Kompetensi, STR, SIP dan/atau surat penugasan, atau surat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal;
  2. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan.

Pelanggaran dapat terjadi apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing:

  1. tidak memiliki Sertifikat Kompetensi;
  2. tidak memiliki STR;
  3. tidak memiliki SIP sesuai tempat praktik;
  4. tidak memiliki surat penugasan atau surat persetujuan sesuai ketentuan;
  5. bekerja di luar kewenangan klinis;
  6. tidak memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan;
  7. tetap didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan meskipun belum memenuhi persyaratan;
  8. melakukan praktik yang berisiko terhadap keselamatan pasien, mutu pelayanan, atau kepatuhan hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi dapat dikenakan apabila pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah teguran tertulis, dan/atau pelanggaran kewajiban tersebut mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, pendayagunaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing tanpa pemenuhan dokumen, kewenangan klinis, dan ketentuan ketenagakerjaan dapat menjadi dasar penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

7. Pelanggaran Larangan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Dasar hukum:
Pasal 120 ayat (3) jo. Pasal 287 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 120 ayat (3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan dilarang:

  1. melakukan Praktik Mandiri;
  2. melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP sesuai dengan tempat praktik; dan
  3. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran dapat terjadi apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing melakukan Praktik Mandiri, melakukan praktik tanpa SIP sesuai tempat praktik, atau melakukan kegiatan lain yang dilarang.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan.

Secara langsung, Pasal 287 ayat (2) tidak mencantumkan penurunan status akreditasi sebagai sanksi atas pelanggaran larangan oleh tenaga warga negara asing. Namun, apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan membiarkan, memfasilitasi, atau gagal mengendalikan pelanggaran tersebut, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana Pasal 120 ayat (4) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).

Dengan demikian, pelanggaran larangan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat menjadi risiko penurunan status akreditasi apabila terdapat kegagalan sistem Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan kepatuhan regulatif.

8. Pelanggaran Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Dasar hukum:
Pasal 120 ayat (4) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 120 ayat (4), Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing wajib:

  1. mempunyai kontrak kerja dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing;
  2. memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan;
  3. memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing; dan
  4. menugaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagai pendamping yang sesuai kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing.

Pelanggaran dapat terjadi apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

  1. tidak memiliki kontrak kerja dengan tenaga warga negara asing;
  2. tidak memastikan pemenuhan persyaratan ketenagakerjaan;
  3. tidak memastikan pemenuhan persyaratan teknis bidang kesehatan;
  4. tidak memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia;
  5. tidak menugaskan pendamping WNI;
  6. menugaskan pendamping yang tidak sesuai dengan kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian;
  7. tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tenaga warga negara asing;
  8. tidak memiliki dokumentasi pendayagunaan tenaga warga negara asing;
  9. membiarkan tenaga warga negara asing bekerja tanpa pemenuhan persyaratan;
  10. tidak mengendalikan ruang lingkup kewenangan klinis tenaga warga negara asing.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (4) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikenakan apabila:

  1. pelanggaran berulang;
  2. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis; dan/atau
  3. pelanggaran kewajiban mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajiban dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat dikenai penurunan status akreditasi.

9. Pelanggaran yang Mengakibatkan Kerugian Pasien, Gangguan Pelayanan Kesehatan, dan/atau Pelanggaran Hukum

Dasar hukum:
Pasal 287 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Selain pelanggaran berulang atau ketidakpatuhan setelah teguran tertulis, penurunan status akreditasi juga dapat dikenakan apabila pelanggaran kewajiban mengakibatkan:

  1. kerugian pasien;
  2. gangguan pelayanan kesehatan; dan/atau
  3. pelanggaran hukum.

Ketentuan ini secara tegas tampak dalam Pasal 287 ayat (7), yang mengatur bahwa penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Contoh pelanggaran yang dapat masuk dalam kategori ini antara lain:

  1. peserta adaptasi WNI LLN bekerja di luar kewenangan klinis sehingga merugikan pasien;
  2. tenaga warga negara asing melakukan praktik tanpa SIP sesuai tempat praktik;
  3. tenaga warga negara asing bekerja tanpa persyaratan teknis bidang kesehatan;
  4. pembimbing atau pendamping tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi kerugian pasien;
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan membiarkan praktik keprofesian tanpa dasar kewenangan yang sah;
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak melakukan validasi SIP sehingga tenaga yang tidak memenuhi persyaratan tetap berpraktik;
  7. tidak adanya sistem pencegahan perundungan menyebabkan korban mengalami kerugian fisik, psikis, akademik, profesional, atau hukum;
  8. pelanggaran tata kelola SDM menyebabkan gangguan terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Dalam konteks ini, penurunan status akreditasi berfungsi sebagai sanksi administratif terhadap kegagalan sistemik Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menjaga keselamatan pasien, kepatuhan hukum, dan mutu pelayanan.

10. Pelanggaran Berulang dan Tidak Melaksanakan Perintah Teguran Tertulis

Dasar hukum:
Pasal 287 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7); serta Pasal 289 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Penurunan status akreditasi juga dapat dikenakan apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pelanggaran berulang atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis.

Dalam Pasal 287 dan Pasal 289, mekanisme sanksi administratif pada prinsipnya dilakukan secara bertahap, yaitu:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. sanksi lanjutan, termasuk penurunan status akreditasi.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (3) dan Pasal 289 ayat (2), teguran lisan diberikan untuk pelanggaran pertama dan berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) dan Pasal 289 ayat (3), teguran tertulis diberikan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran lisan, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran lisan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7) dan Pasal 289 ayat (4), penurunan status akreditasi dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran tertulis, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis.

Dengan demikian, pelanggaran administratif yang semula tampak ringan dapat berkembang menjadi dasar penurunan status akreditasi apabila tidak diperbaiki, dilakukan berulang, atau tidak ditindaklanjuti sesuai perintah pejabat yang berwenang.

Kesimpulan

Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan penurunan status akreditasi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan pencegahan dan penanganan perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) sampai dengan ayat (4) jo. Pasal 296.
  2. Tidak menyediakan pedoman, SPO, tim, kanal pengaduan, edukasi, sarana prasarana, dan pengawasan perundungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (2) jo. Pasal 296.
  3. Tidak melaksanakan validasi kelengkapan persyaratan permohonan SIP paling lama 3 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 289 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
  4. Melakukan pelanggaran berulang dalam validasi SIP atau tidak melaksanakan perintah teguran tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 ayat (4).
  5. Tidak mengawasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI lulusan luar negeri yang sedang mengikuti penambahan kompetensi dan/atau adaptasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  6. Membiarkan peserta adaptasi bekerja di luar kewenangan klinis, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 117 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  7. Pembimbing atau pendamping tidak melakukan pengawasan, penilaian kinerja, dan pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (5), dan ayat (7).
  8. Mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing tanpa pemenuhan persyaratan kompetensi, STR, SIP, surat penugasan, surat persetujuan, kewenangan klinis, atau ketentuan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memiliki kontrak kerja dengan tenaga warga negara asing, tidak memastikan persyaratan ketenagakerjaan dan teknis kesehatan, tidak memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia, atau tidak menugaskan pendamping WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (4) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  10. Pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (7).

Dengan demikian, penurunan status akreditasi dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai konsekuensi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang gagal menjalankan tata kelola SDM Kesehatan secara aman, patuh hukum, profesional, dan berorientasi pada perlindungan pasien serta mutu pelayanan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.