Penyesuaian Status Akreditasi Rumah Sakit dan Faskes Lain dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

May 6, 2026 by AdminPERSIJATIM
Penyesuaian-Status-Akreditasi-Rumah-Sakit-dan-Faskes-Lain-dalam-PP-Nomor-28-Tahun-2024-1200x1200.png

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan kewajiban setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PP ini berlaku sejak 26 Juli 2024 dan merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam konteks Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain, ketentuan ini penting karena mutu pelayanan tidak lagi dipahami hanya sebagai kegiatan internal organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan hukum. Kegagalan melakukan peningkatan mutu dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk penyesuaian status akreditasi.

Dasar Hukum Penyesuaian Status Akreditasi

Dasar utama pengaturan penyesuaian status akreditasi terdapat dalam Pasal 885 dan Pasal 897 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pasal 885 ayat (1) mengatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Pasal 897 ayat (1) mengatur bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penyesuaian status akreditasi; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dengan demikian, penyesuaian status akreditasi adalah salah satu bentuk sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Makna Peningkatan Mutu Internal

Pasal 885 ayat (2) mengatur bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui tiga instrumen utama, yaitu:

  1. pengukuran dan pelaporan indikator mutu;
  2. pelaporan insiden keselamatan pasien; dan
  3. manajemen risiko.

Ketiga instrumen tersebut merupakan fondasi sistem mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Artinya, Rumah Sakit, klinik, puskesmas, laboratorium kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya wajib memiliki sistem yang memastikan mutu pelayanan diukur, insiden keselamatan pasien dilaporkan, dan risiko dikelola secara aktif.

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mengukur indikator mutu, tidak melaporkan insiden keselamatan pasien, atau tidak menjalankan manajemen risiko, maka fasilitas tersebut dapat dinilai tidak melakukan peningkatan mutu internal sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 885 ayat (2).

Makna Peningkatan Mutu Eksternal

Pasal 885 ayat (3) mengatur bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui:

  1. registrasi;
  2. lisensi; dan
  3. akreditasi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa akreditasi adalah bagian dari mekanisme peningkatan mutu eksternal. Akreditasi bukan hanya penilaian administratif, tetapi merupakan instrumen pembuktian bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, tata kelola, dan kepatuhan regulasi.

Dengan demikian, apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memenuhi kewajiban registrasi, lisensi, atau akreditasi, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan dalam melaksanakan peningkatan mutu eksternal.

Kewajiban Tata Kelola oleh Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 885 ayat (4) menegaskan bahwa dalam melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyusun dan melaksanakan tata kelola di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Ketentuan ini memiliki makna penting. Peningkatan mutu bukan hanya tugas komite mutu, tim keselamatan pasien, atau unit tertentu. Peningkatan mutu merupakan tanggung jawab tata kelola pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memastikan adanya:

  1. kebijakan peningkatan mutu;
  2. struktur organisasi mutu dan keselamatan pasien;
  3. sistem pengukuran indikator mutu;
  4. sistem pelaporan insiden keselamatan pasien;
  5. sistem manajemen risiko;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  7. tindak lanjut perbaikan berkelanjutan;
  8. dokumentasi dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menyusun dan melaksanakan tata kelola tersebut, maka kegagalan ini dapat menjadi bagian dari penilaian ketidakpatuhan terhadap kewajiban peningkatan mutu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Bentuk Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Penyesuaian Status Akreditasi

Berdasarkan Pasal 885 dan Pasal 897, bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan penyesuaian status akreditasi antara lain sebagai berikut:

No. Bentuk Pelanggaran Dasar Pasal Konsekuensi
1 Tidak melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus dan berkesinambungan Pasal 885 ayat (1) jo. Pasal 897 ayat (1) Teguran lisan, teguran tertulis, penyesuaian status akreditasi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha
2 Tidak melakukan pengukuran dan pelaporan indikator mutu Pasal 885 ayat (2) huruf a jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat dinilai sebagai kegagalan peningkatan mutu internal
3 Tidak melakukan pelaporan insiden keselamatan pasien Pasal 885 ayat (2) huruf b jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat berimplikasi pada penyesuaian status akreditasi
4 Tidak melaksanakan manajemen risiko Pasal 885 ayat (2) huruf c jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat dinilai sebagai kegagalan tata kelola mutu dan keselamatan
5 Tidak menjalankan peningkatan mutu eksternal melalui registrasi, lisensi, dan akreditasi Pasal 885 ayat (3) jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat berimplikasi pada penyesuaian status akreditasi dan/atau pencabutan perizinan
6 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menyusun dan melaksanakan tata kelola mutu Pasal 885 ayat (4) jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat menjadi dasar sanksi administratif
7 Ketidakpatuhan ditemukan melalui monitoring dan evaluasi, pengaduan, atau pemberitaan media Pasal 897 ayat (3) Dapat menjadi dasar teguran lisan, teguran tertulis, atau penyesuaian status akreditasi

Dasar Pengenaan Sanksi

Pasal 897 ayat (3) mengatur bahwa sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penyesuaian status akreditasi dapat dikenakan berdasarkan:

  1. hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan;
  2. pengaduan; dan/atau
  3. pemberitaan media elektronik atau media cetak.

Ketentuan ini memperluas sumber informasi yang dapat menjadi dasar pengenaan sanksi. Artinya, ketidakpatuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak hanya dapat ditemukan melalui pengawasan formal, tetapi juga dapat berasal dari pengaduan masyarakat, pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, atau informasi yang muncul dalam pemberitaan media.

Dengan demikian, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain harus memastikan bahwa sistem mutu dan keselamatan pasien berjalan secara nyata, bukan hanya siap pada saat survei akreditasi.

Implikasi bagi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain

Ketentuan ini membawa beberapa implikasi penting.

Pertama, status akreditasi dapat berubah apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menjalankan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Akreditasi bukan status yang bersifat statis, tetapi dapat disesuaikan apabila ditemukan ketidakpatuhan.

Kedua, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki tanggung jawab langsung dalam tata kelola mutu. Kegagalan sistem mutu tidak dapat hanya dibebankan kepada unit mutu atau komite mutu.

Ketiga, indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko harus menjadi sistem kerja rutin. Ketiganya harus terdokumentasi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.

Keempat, pengaduan dan pemberitaan media dapat menjadi pemicu pengenaan sanksi. Oleh karena itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki sistem respons cepat terhadap keluhan, insiden, dan isu publik yang berkaitan dengan mutu pelayanan.

Kelima, penyesuaian status akreditasi dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan publik, kerja sama pembiayaan, jejaring rujukan, dan keberlanjutan operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Strategi Pencegahan Penyesuaian Status Akreditasi

Untuk mencegah penyesuaian status akreditasi, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain perlu menjalankan langkah-langkah berikut:

  1. menetapkan kebijakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
  2. memastikan indikator mutu diukur, dianalisis, dilaporkan, dan ditindaklanjuti;
  3. memperkuat sistem pelaporan insiden keselamatan pasien tanpa budaya menyalahkan;
  4. menerapkan manajemen risiko di seluruh unit pelayanan dan unit penunjang;
  5. memastikan registrasi, lisensi, dan akreditasi selalu sesuai ketentuan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi internal secara berkala;
  7. menindaklanjuti hasil audit, survei internal, pengaduan, dan temuan pengawasan;
  8. memperkuat dokumentasi bukti pelaksanaan mutu;
  9. memastikan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terlibat aktif dalam tata kelola mutu;
  10. membangun mekanisme respons terhadap pengaduan dan pemberitaan media.

Penyesuaian status akreditasi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan instrumen sanksi administratif bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal. Ketentuan ini menegaskan bahwa akreditasi bukan hanya hasil survei periodik, tetapi bagian dari sistem pengawasan mutu yang terus berjalan.

Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain harus memahami bahwa peningkatan mutu adalah kewajiban hukum, kewajiban manajerial, dan kewajiban etik. Pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, manajemen risiko, registrasi, lisensi, akreditasi, serta tata kelola pimpinan merupakan satu kesatuan yang harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.