Upaya Kesehatan dalam Bentuk Telemedisine dalam Regulasi di Indonesia

artikel-2025-03-08T113517.938.png

Telehealth

Telekesehatan merupakan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jarak jauh dengan pemberian pelayanan klinis dan nonklinis. Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada merupakan konsultasi klinis dan konsultasi hasil pemeriksaan penunjang (Ps 557).

Pemberian pelayanan nonklinis berupa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif serta sistem informasi dan administrasi Kesehatan.

Persyaratan untuk menyelenggarakan Telekesehatan meliputi:

  1. sumber daya manusia;
  2. sarana dan prasarana;
  3. peralatan; dan
  4. aplikasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk penyelenggaraan Telekesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Telemedisine

Definisi

Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital (Ps 1 Angka 28).

Penyelenggaraan/ Telemedisin meliputi layanan (Ps 558):

  1. antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  2. antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat.

Penyelenggaraan Telemedisin antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan Telemedisin yang dilaksanakan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan satu dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain untuk menegakkan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera.

  1. Penyelenggaraan Telemedisin antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat merupakan Telemedisin yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan untuk kepentingan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera.
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyelenggarakan Telemedisin terdiri atas:
    • Rumah Sakit;
    • Puskesmas;
    • klinik;
    • praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
    • laboratorium Kesehatan; dan
    • apotek.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Telemedisin harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
    • infrastuktur;
    • jenis pelayanan;
    • sumber daya manusia; dan
    • standar klinis.

Infrastruktur merupakan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya Telemedisin. Infrastruktur terdiri atas infrastruktur (Ps 559):

  1. sarana
    • Sarana merupakan bangunan atau ruang yang digunakan dalam melakukan penyelenggaraan Telemedisin, yang dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan.
  2. prasarana
    • Prasarana meliputi listrik, jaringan internet yang memadai, dan prasarana lain yang mendukung penyelenggaraan Telemedisin
  3. perangkat.
    • Perangkat meliputi perangkat lunak dan perangkat keras dalam mendukung penyelenggaraan Telemedisin.
    • Sarana, prasarana, dan perangkat harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat lunak merupakan aplikasi yang mendukung penyelenggaraan Telemedisin dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Telemedisin dapat mengembangkan dan menggunakan

  1. aplikasi mandiri
    • aplikasi harus teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Registrasi aplikasi mandiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
  2. aplikasi milik pemerintah atau swasta.

Jenis Pelayanan Primer dari Telemedisin

Jenis pelayanan, meliputi:

  1. telekonsultasi
    • Telekonsultasi merupakan pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan/ saran tata laksana.
  2. telefarmasi
    • Telefarmasi merupakan pelayanan kefarmasian melalui penggunaan teknologi komunikasi dan sistem informasi kepada Pasien dalam jarak jauh.
  3. pelayanan Telemedisin lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Pelayanan Telemedisin
    • Pelayanan Telemedisin lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan semua pelayanan konsultasi dengan Telemedisin sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan pada penyelenggaraan Telemedisin diatur dengan Peraturan Menteri

STR dan SIP dalam Telemedisin

Sumber daya manusia terdiri atas (Pasal 562):

  1. Tenaga Medis;
  2. Tenaga Kesehatan; dan
  3. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan penyelenggaraan Telemedisin wajib memiliki STR dan SIP. Ketentuan lebih lanjut mengenai STR dan SIP dalam penyelenggaraan Telemedisin diatur dengan Peraturan Menteri.

Standar Pelayanan Klinis

Standar klinis terdiri atas:

  1. standar prosedur operasional dan ruang lingkup pelayanan
    • Standar prosedur operasional berupa prosedur pemberian pelayanan Telemedisin
    • Ruang lingkup pelayanan merupakan jenis pelayanan atau tindakan yang dapat diberikan melalui Telemedisin yang didasarkan pada standar profesi
  2. komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien
    •  Komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien merupakan kemampuan pemberi pelayanan dalam melakukan komunikasi dengan Pasien
  3. kerahasiaan Pasien
    •  Kerahasiaan Pasien  merupakan kewajiban penyelenggara Telemedisin untuk memastikan data dan informasi Pasien terlindungi

Jenis Pelayanan yang dapat di Telemedisin

Pelayanan Lanjut Usia

Pelayanan lanjut usia dilaksanakan secara proaktif untuk menjangkau sebanyak mungkin sasaran lanjut usia termasuk melalui (Ps 72 ayat 2):

  1. kunjungan rumah,
  2. Telekesehatan, dan
  3. Telemedisin

Pelayanan Konseling dan Intervensi Farmakologis Berhentik Merokok

Layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok dapat menggunakan layanan (Ps 460 ayat 3)

  1. Telekesehatan dan
  2. Telemedisin

Penentuan Tujuan Rujukan

Dalam menentukan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan primer dapat menggunakan Telemedisin (Ps 520 ayat 6)

Pelayanan di daerah tertinggal atau terpencil

Modifikasi Pelayanan Kesehatan yang dilakukan di kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil berupa (Pasal 542 ayat 3):

  1. Pelayanan Kesehatan bergerak;
  2. Pelayanan Kesehatan gugus pulau;
  3. Pelayanan Kesehatan berbasis
    • Telekesehatan
    • Telemedisin
  4. modifikasi Pelayanan Kesehatan lain.

Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan. Teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Ps 549)

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin (Pasal 550).

  1. Telekesehatan terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
  2. Pemberian pelayanan klinis dilakukan melalui Telemedisin

Dalam mendukung penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin yang berkualitas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan (Ps 554)

  1. sarana,
  2. prasarana, dan/atau
  3. peralatan.

Ruangan pelayanan untuk penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin dapat

  1. berdiri sendiri atau
  2. terintegrasi dengan ruangan Pelayanan Kesehatan lainnya.

Penyediaan jaringan internet dan jaringan listrik sesuai standar kebutuhan layanan digital.

Penyelenggara Telekesehatan dan Telemedisin dalam memberikan pelayanan dapat menggunakan aplikasi. Aplikasi merupakan aplikasi Telekesehatan dan Telemedisin dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Telekesehatan dan Telemedisin dapat (Ps 555):

  1. mengembangkan dan menggunakan aplikasi mandiri ataupun
  2. menggunakan aplikasi milik pemerintah atau swasta.

Dalam hal penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi mandiri harus teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan mengenai registrasi aplikasi yang dikembangkan secara mandiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung terselenggaranya Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur (Ps 556). Infrastruktur meliputi

  1. listrik,
  2. jaringan internet, dan
  3. infrastruktur lainnya guna mendukung terselenggaranya Upaya Kesehatan

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.