Peran Rumah Sakit dalam Tata Kelola SDM Kesehatan

artikel-2025-03-15T104547.556.png

Peran rumah sakit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang dilengkapi dengan rujukan pasal dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan:

Penyediaan SDM yang Kompeten:
Rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang menunjukkan mereka telah memenuhi syarat kompetensi yang diatur oleh pemerintah​.

Pembinaan dan Pengembangan SDM:
Rumah sakit bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2). Pasal ini menyebutkan bahwa rumah sakit harus meningkatkan peran Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui pelatihan, peningkatan kualitas, serta advokasi dalam mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan​.
Selain itu, dalam Pasal 53, pemerintah dan rumah sakit juga berperan dalam mendorong partisipasi tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu​.

Penjaminan Kepatuhan terhadap Etika dan Standar:
Rumah sakit wajib memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan mematuhi kode etik profesi serta standar pelayanan yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Pasal ini menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar praktik akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin praktik​.

Pengelolaan Sistem Rujukan dan Koordinasi:
Rumah sakit berperan dalam mengelola sistem rujukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3), yang menyebutkan bahwa rumah sakit wajib menyelenggarakan dan mengoordinasikan sistem rujukan serta sistem informasi kesehatan untuk memastikan kelancaran pelayanan​.

Sistem Informasi dan Pencatatan:
Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa rumah sakit harus melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua data terkait SDM kesehatan, termasuk kinerja dan kebutuhan pengembangan mereka, tercatat dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan​.

Pelaksanaan Pelayanan Berbasis Kompetensi:
Rumah sakit harus memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang mereka miliki, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh rumah sakit harus dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dalam bidangnya​. Pasal ini juga menyebutkan bahwa upaya kesehatan ibu, bayi, dan anak, serta layanan lainnya, harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai.

Pengaturan dan Pemantauan Kompetensi melalui Sertifikasi:
Rumah sakit harus memastikan bahwa tenaga kesehatan yang dipekerjakan memiliki sertifikasi kompetensi, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi, yang menjadi syarat utama bagi mereka untuk menjalankan praktik kesehatan​. Ini bertujuan untuk menjaga mutu layanan kesehatan yang diberikan.

Pengembangan dan Pendidikan Berkelanjutan:
Rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan kapasitas tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pelatihan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 36. Pasal ini mengatur bahwa tenaga kesehatan yang menerima bantuan pendidikan dan pelatihan dari produsen atau distributor alat kesehatan wajib memberikan pernyataan tertulis bahwa bantuan tersebut tidak mempengaruhi keberhasilan pemberian layanan kesehatan kepada pasien​. Hal ini untuk memastikan bahwa pelatihan dan pengembangan yang diberikan tidak mempengaruhi integritas dan independensi tenaga kesehatan.

Dukungan terhadap Program Kesehatan Nasional:
Rumah sakit berperan aktif dalam mendukung program-program kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 47 ayat (1), disebutkan bahwa rumah sakit wajib mendukung kebijakan pemerintah yang terkait dengan kesehatan nasional, termasuk dalam pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak, program vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya​.

Partisipasi dalam Program Kesehatan Masyarakat:
Pasal 60 menjelaskan bahwa rumah sakit juga bertanggung jawab untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan kesehatan dewasa. Hal ini termasuk pengelolaan tenaga kesehatan di rumah sakit untuk mendukung pelayanan kesehatan dewasa dan layanan primer di tingkat komunitas​.

Pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
Rumah sakit memiliki peran penting dalam memberdayakan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien. Dalam Pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi upaya kesehatan remaja dan upaya kesehatan lainnya. Rumah sakit juga wajib menyediakan dukungan berupa fasilitas dan pelatihan yang sesuai agar tenaga kesehatan dapat berfungsi dengan optimal​.

Tanggung Jawab dalam Sistem Rujukan:
Rumah sakit memainkan peran penting dalam sistem rujukan kesehatan yang efisien dan efektif, sesuai dengan Pasal 5 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan di rumah sakit dilakukan secara terintegrasi, meliputi layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Rumah sakit harus mampu mengoordinasikan rujukan kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan lain yang lebih sesuai​.

Penyediaan Layanan Pelatihan untuk Tenaga Kesehatan:
Rumah sakit juga berperan dalam menjadi pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Rumah sakit dapat memberikan bantuan pelatihan dan pengembangan untuk tenaga pendukung kesehatan, dengan tujuan memperluas kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan yang tersedia, sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih menyeluruh dan bermutu​.

Penyediaan Fasilitas Pendukung SDM:
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), rumah sakit bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Fasilitas ini termasuk tempat kerja yang aman, sumber daya teknologi kesehatan, serta dukungan administratif yang memadai​.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kesehatan:
Dalam Pasal 43 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan rumah sakit, bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap tenaga kesehatan yang berperan dalam mendukung program-program kesehatan nasional, termasuk program air susu ibu eksklusif. Ini mencakup evaluasi kinerja dan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap standar operasional yang ditetapkan​.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan SDM Kesehatan:
Dalam Pasal 22 ayat (2), masyarakat juga dilibatkan dalam mendukung tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit, terutama dalam hal pemantauan kesehatan bayi dan anak, serta penyediaan dukungan sosial untuk mendukung kesehatan masyarakat. Ini memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan dengan melibatkan tenaga kesehatan dan masyarakat​.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.