artikel-4.png

Pada Penghujung bulan Agustus tahun 2023, Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, telah di undangkan dan berlaku sejak ditetapkan (8 Agustus 2023). Undang Undang ini merubah definisi rumah sakit menjadi lebih detail, disebutkan Pada Pasal 1 Angka (10) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Definisi ini memberikan konsekuensi bahwasanya rumah sakit perlu mempersiapkan pelayanan paliatif sebagai jenis layanan klinis di rumah sakit.

Perawatan paliatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus keluarga dalam menghadapi masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa dan progresif. Perawatan ini dilakukan melalui pencegahan dan tindakan guna meringankan nyeri, masalah fisik dan sosial, serta spiritual yang dihadapi pasien selama menjalani pengobatan.

Selain dari itu, Pelayanan kesehatan tradisional juga disebutkan dalam Pasal 161 ayat 2 dapat dilakukan di rumah sakit, sehingga rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan tradisional. Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas

  1. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan
  2. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan

Pelayanan Kesehatan tradisional meliputi

  1. pelayanan promotif,
  2. preventif,
  3. kuratif,
  4. rehabilitatif, dan/ atau
  5. paliatif

Pelayanan Kesehatan dasar juga dapat hadir di rumah sakit, melalui Pasal 184 ayat 2 disebutkan:

“Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan f atau subspesialistik, Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar”

Pelayanan kesehatan dasar merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan merupakan kontak pertama penduduk dengan sistem pelayanan kesehatan, mencakup kegiatan promotif dan preventif, penilaian kesehatan (assessments), diagnosis dan pengobatan untuk kondisi akut dan kronis, serta pelayanan rehabilitasi.

Pelayanan medis dasar didalam edaran kementrian kesehatan, pelayanan medis dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi. Hal ini merubah skema pelayanan di rumah sakit dimana pelayanan medis spesialistik dan subspesialistik.

Rumah sakit perlu mempersiakan ke-3 pelayanan di rumah sakit yang meliputi pelayanan paliatif, pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan dasar, diperlukan kajian strategis untuk menetapkan ke-3 hal ini menjadi lini produk pelayanan klinis di rumah sakit.

Oleh : dr. Galih Endradita M, Sp.FM, FISQua


artikel-1.png

Pasien mempunyai hak (Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan):

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasien mempunyai kewajiban (Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan):

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewajiban (Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang Kesehatan
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien;
  3. Menyelenggarakan rekam medis;
  4. Mengirimkan laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan;
  5. Melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan;
  6. Mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah; dan
  7. Membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan.

 

Dalam Kesehatan, Setiap Orang berhak (Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
  2. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
  4. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
  5. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
  6. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
  7. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan;
  8. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
  9. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
  10. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
  11. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.

 

Dalam kesehatan, Setiap Orang berkewajiban (Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
  2. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
  4. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
  5. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
  6. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

 

Hak Ibu dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 40:

  • Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau

 

Hak Bayi untuk ASI Eklusif UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 42 ayat 1:

  • Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

 

Hak Bayi dan anak dalam Imunisasi UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 44 ayat 2:

  • Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi

 

Hak Remaja dalam Kesehatan Remaja UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 50 ayat 3:

  • Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Dewasa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 51 ayat 2:

  • Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pelayanan Kesehatan termasuk

  1. Pelayanan Kesehatan reproduksi dan
  2. skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.

 

Hak Kesehatan Lanjut Usia dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 52 ayat 3 :

  1. Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 53 ayat 3:

  1. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Reproduksi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 55 :

  1. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama;
  2. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan
  3. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

 

Hak Kesehatan Keluarga Berencana UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 63 ayat 3:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana

 

Hak Kesehatan Jiwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76 ayat 1:

  1. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan
  2. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa.

 

Hak Kesehatan dalam Transplantasi Organ UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 130 ayat 1 dan 2:

  1. Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.

 

Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan berdasarkan pada

  1. kedaruratan medis dan/ atau
  2. keberlangsungan hidup.

 

Hak Kesehatan dalam Pelayanan Kedokteran untuk kepentingan hukum UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 154:

  1. Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Kewajiban Rumah Sakit dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 189 ayat 1:

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagr masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan da-lam melayani Pasien;
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia
  10. Melaksanakan sistem rujukan
  11. Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

 

Rumah Sakit mempunyai hak (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 191) :

  1. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
  4. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  6. mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan
  7. mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berhak (Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;
  2. memperoleh waktu istirahat;
  3. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mendapat pelindungan dari kekerasan lisik, mental, dan perundungan; dan
  5. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.

 

Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berkewajiban (Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. menjaga keselamatan Pasien;
  2. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Pasien;
  3. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
  4. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak (pasal 273 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023) :

  1. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
  2. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
  3. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mendapatkan pelindirngan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
  5. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
  7. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
  9. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274):

  1. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
  2. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  3. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
  4. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
  5. merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

 

Hak dalam Rekam Medik Pasal 297 UU Nomor 17 Tahun 2023 :

  1. Dokumen rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan
  2. Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis

 

Hak Pemilik data dalam Sistem Informasi kesehatan ( UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 351 ayat 3) :

  1. Mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data Kesehatan individu;
  2. Mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan;
  3. Meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan mengirimkan datanya ke penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan lainnya;
  4. Meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetqiuan pemilik data; dan
  5. Mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.

 


Lansia-susah-tidur.png

Gangguan tidur seringkali dialami oleh orang dewasa maupun lansia. Namun paling sering terjadi pada lansia hal ini terjadi lantaran Terdapat banyak perubahan fisiologi yang normal pada lansia. Perubahan ini tidak bersifat patologis, tetapi dapat membuat lansia lebih rentan terhadap beberapa penyakit. Perubahan terjadi terus menerus seiring usia. Susah tidur pada lansia merupakan keadaan dimana individu mengalami suatu perubahan dalam kuantitas dan kualitas pola istirahatnya yang menyebabkan rasa tidak nyaman atau mengganggu gaya hidup yang di inginkan. Gangguan tidur pada lansia jika tidak segera ditangani akan berdampak serius dan akan menjadi gangguan tidur yang kronis.

Beberapa faktor gangguan tidur pada lansia, yaitu :

  • status kesehatan
  • penggunaan obat-obatan
  • kondisi lingkungan
  • stres psikologis
  • diet/nutrisi
  • gaya hidup

Jenis-Penyakit-Akibat-Merokok.png

Untuk bisa lebih memahami mengenai bahaya dari merokok itu sendiri, berikut adalah beberapa penyakit akibat merokok yang penting untuk kamu ketahui, diantaranya adalah:

  • Menyebabkan kemandulan dan impotensi
  • Menyebabkan stroke dan serangan jantung
  • Menyebabakan kanker leher rahim dan keguguran pada wanita.
  • Menyebabakan penyakit paru kronis
  • Merusak gigi dan menimbulkan bau mulut yang tidak sedap.

Serangan-Jantung.png

Menurut studi, pencegahan dini serangan jantung, juga serangan jantung yang berulang adalah dengan hidup sehat. Bergerak dan berolahraga secara teratur penting bagi penderita sakit jantung. Karena ini mendorong peredaran darah di jantung. Dianjurkan untuk sedikitnya melangkah 10.000 kali per hari.

Berikut tanda-tanda serangan jantung :

  • Kelelahan ekstrem
  • Gangguan tidur
  • Napas tersengal
  • Gangguan pencernaan
  • Meningkatnya kecemasan
  • Kesemutan

Menurut studi terbaru, pencegahan terbaik adalah dengan langkah terarah sejak jauh hari dan perhatikan tanda-tandanya.


Tindakan-Hidup-Bersih-Dan-Sehat-Di-Tempat-Umum.png

Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya. Berikut tindakan yang yang mencerminkan hidup bersih dan sehat :

  • Penggunaan air bersih
  • Membuang sampah pada tempatnya
  • Tidak merokok di tempat umum
  • Tidak meludah sembarangan
  • Memberantas jentik nyamuk

Pencegahan-Risiko-Penyakit-Kronis-Dengan-Olahraga.png

Melakukan tindakan preventif atau  pencegahan dari sebuah penyakit menular maupun tidak menular, merupakan hal utama yang harus disadari oleh banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan selain lebih menurunkan risiko penyakit yang diderita, namun juga membuat hidup jauh lebih sehat. Salah satu tindakan preventif tersebut adalah dengan melakukan olahraga. Menurut sebagian orang, olahraga merupakan kegiatan yang melelahkan. Namun dibalik itu semua, selama tidak berlebihan, olahraga merupakan kegiatan sangat penting untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan meminimalisir risiko penyakit kronis pada tubuh kita.


Apa-Itu-Limfoma.png

Limfoma merupakan salah satu penyakit yang banyak ditemukan pada usia remaja hingga lansia. Limfoma adalah istilah umum untuk berbagai tipe kanker darah yang muncul dalam sistem limfatik, sehingga dapat menyebabkan pembesaran kelenjar getah bening. Menurut tipenya, limfoma dibagi menjadi 2, yaitu  limfoma hodgkin dan limfoma non-hodgkin. Limfoma Hodgkin terjadi karena adanya mutasi sel B pada sistem limfatik, dengan hasil deteksi yaitu dengan adanya sel abnormal Reed-Stenberg dalam sel kanker. Sedangkan Limfoma Non-Hodgkin terjadi karena adanya mutasi DNA pada sel B dan sel T pada sistem limfatik.

Gejala Limfoma

  • Pembengkakan pada kelenjar getah bening, yang biasanya terjadi pada leher, ketiak, dan lipatan paha
  • Suhu tubuh naik dan turun
  • Demam berulang dan keringat berlebihan pada malam hari
  • Sesak nafas dan batuk
  • Mudah lelah
  • Pembesaran amandel
  • Penurunan berat badan

lanjut-usia.png

Ada nih beberapa tips agar sehat sampai tua. Dengan menjaga kesehatan mulai dari sekarang, dapat menjamin kesehatan kita walaupun sudah tua. Apa saja tipsnya?

Tips Sehat Sampai Tua

  • Makan makanan yang bergizi seperti makan sayur dan buah sebanyak 400 gram/ 5 porsi dalam sehari
  • Rutin melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit per hari atau 150 menit/ minggu
  • Stop merokok atau menghindari paparan rokok dan residu rokok
  • Stop mengkonsumsi alkohol
  • Menjaga dan memantau berat badan agar tetap ideal
  • Melakukan cek tekanan darah, gula darah dan indek masa tubuh secara berkala

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : upk.kemkes.go.id


Perpanjangan-Ijin-Rumah-Sakit.png

Perpanjangan Ijin Rumah Sakit dalam Permenkes No 14 Tahun 2021

Peryaratan Perubahan

Rumah Sakit harus melakukan perubahan izin usaha dalam hal terdapat perubahan:

  1. badan hukum;
  2. nama Rumah Sakit;
  3. kepemilikan modal;
  4. jenis Rumah Sakit;
  5. klasifikasi Rumah Sakit; dan/atau
  6. alamat Rumah Sakit.

Persyaratan Perubahan

  1. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;
  2. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;
  3. dokumen perubahan NIB; dan/atau
  4. Self assessment Rumah Sakit yang meliputi
    1. jenis pelayanan,
    2. sumber daya manusia, lihat Analisa Beban Kerja di Permenkes No 33 Tahun 2015
    3. fasilitas kesehatan lihat Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021
    4. peralatan lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
    5. sarana penunjang lihat Permenkes No 40 Tahun 2022

Persyaratan Perpanjangan

  1. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku.
  2. Dokumen Bukti Akreditasi.
  3. Pengisian Self assessment Rumah Sakit yang meliputi
    1. Jenis pelayanan
    2. sumber daya manusia lihat Analisa Beban Kerja di Permenkes No 33 Tahun 2015
    3. fasilitas kesehatan lihat Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021
    4. peralatan lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
    5. sarana penunjang lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
  4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
  5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
  6. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit

 

 


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.