PERPANJANGAN IJIN RUMAH SAKIT DALAM PERMENKES NO 14 TAHUN 2021
May 22, 2023 by Admin PERSI JATIM faradilla

Perpanjangan Ijin Rumah Sakit dalam Permenkes No 14 Tahun 2021
Peryaratan Perubahan
Rumah Sakit harus melakukan perubahan izin usaha dalam hal terdapat perubahan:
- badan hukum;
- nama Rumah Sakit;
- kepemilikan modal;
- jenis Rumah Sakit;
- klasifikasi Rumah Sakit; dan/atau
- alamat Rumah Sakit.
Persyaratan Perubahan
- Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku;
- Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit;
- dokumen perubahan NIB; dan/atau
- Self assessment Rumah Sakit yang meliputi
- jenis pelayanan,
- sumber daya manusia, lihat Analisa Beban Kerja di Permenkes No 33 Tahun 2015
- fasilitas kesehatan lihat Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021
- peralatan lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
- sarana penunjang lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
Persyaratan Perpanjangan
- Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku.
- Dokumen Bukti Akreditasi.
- Pengisian Self assessment Rumah Sakit yang meliputi
- Jenis pelayanan
- sumber daya manusia lihat Analisa Beban Kerja di Permenkes No 33 Tahun 2015
- fasilitas kesehatan lihat Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021
- peralatan lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
- sarana penunjang lihat Permenkes No 40 Tahun 2022
- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru.
- Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diterbitkannya izin perpanjangan aktivitas Rumah Sakit