Kumpulan UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan

artikel-1.png

Pasien mempunyai hak (Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan):

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasien mempunyai kewajiban (Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan):

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewajiban (Pasal 173 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang Kesehatan
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien;
  3. Menyelenggarakan rekam medis;
  4. Mengirimkan laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan;
  5. Melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan;
  6. Mengintegrasikan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam suatu sistem sebagai upaya mengatasi permasalahan Kesehatan di daerah; dan
  7. Membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan.

 

Dalam Kesehatan, Setiap Orang berhak (Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
  2. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
  3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
  4. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
  5. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan;
  6. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab;
  7. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan;
  8. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
  9. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
  10. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
  11. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.

 

Dalam kesehatan, Setiap Orang berkewajiban (Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya;
  2. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
  4. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
  5. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
  6. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

 

Hak Ibu dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 40:

  • Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau

 

Hak Bayi untuk ASI Eklusif UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 42 ayat 1:

  • Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

 

Hak Bayi dan anak dalam Imunisasi UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 44 ayat 2:

  • Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi

 

Hak Remaja dalam Kesehatan Remaja UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 50 ayat 3:

  • Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Dewasa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 51 ayat 2:

  • Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

Pelayanan Kesehatan termasuk

  1. Pelayanan Kesehatan reproduksi dan
  2. skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.

 

Hak Kesehatan Lanjut Usia dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 52 ayat 3 :

  1. Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 53 ayat 3:

  1. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

 

Hak Kesehatan Reproduksi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 55 :

  1. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna aSama;
  2. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungiawabkan ; dan
  3. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.

 

Hak Kesehatan Keluarga Berencana UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 63 ayat 3:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana

 

Hak Kesehatan Jiwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76 ayat 1:

  1. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan
  2. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa.

 

Hak Kesehatan dalam Transplantasi Organ UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 130 ayat 1 dan 2:

  1. Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.

 

Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan berdasarkan pada

  1. kedaruratan medis dan/ atau
  2. keberlangsungan hidup.

 

Hak Kesehatan dalam Pelayanan Kedokteran untuk kepentingan hukum UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 154:

  1. Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

 

Kewajiban Rumah Sakit dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 189 ayat 1:

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagr masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan da-lam melayani Pasien;
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia
  10. Melaksanakan sistem rujukan
  11. Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

 

Rumah Sakit mempunyai hak (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 191) :

  1. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
  4. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  6. mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan
  7. mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berhak (Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;
  2. memperoleh waktu istirahat;
  3. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mendapat pelindungan dari kekerasan lisik, mental, dan perundungan; dan
  5. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.

 

Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan berkewajiban (Pasal 219 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023):

  1. menjaga keselamatan Pasien;
  2. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Pasien;
  3. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
  4. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak (pasal 273 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023) :

  1. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
  2. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
  3. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mendapatkan pelindirngan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
  5. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
  7. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
  9. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274):

  1. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
  2. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
  3. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
  4. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
  5. merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

 

Hak dalam Rekam Medik Pasal 297 UU Nomor 17 Tahun 2023 :

  1. Dokumen rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan
  2. Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis

 

Hak Pemilik data dalam Sistem Informasi kesehatan ( UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 351 ayat 3) :

  1. Mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data Kesehatan individu;
  2. Mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan;
  3. Meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan mengirimkan datanya ke penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan lainnya;
  4. Meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas persetqiuan pemilik data; dan
  5. Mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.

 

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.