keputusan.png

Rumah sakit dalam memberikan pelayanan, kerap sekali berhadapan dengan kasus yang sulit dan dilema etik dalam membuat keputusan. Kasus yang sulit merupakan kasus yang kompleks dimana pelayanan dilakukan oleh dokter spesialis berupa tim kerja yang dipimpin oleh DPJP utama. Peran DPJP Utama adalah sebagai koordinator proses pengelolaan asuhan medis bagi pasien ybs, dengan tugas menjaga terlaksananya asuhan medis komprehensif-terpadu-efektif, keselamatan pasien, komunikasi efektif, membangun sinergisme dengan mendorong penyesuaian pendapat semua DPJP. Sedangkan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah seorang dokter, sesuai dengan kewenangan klinisnya terkait penyakit pasien, memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi / penyakit, dari awal pasien masuk sampai dengan akhir perawatan di rumah sakit.

Dilema etik adalah keadaan atau situasi dimana yang dihadapi seorang dokter, dokter diperhadapkan kepada pengambilan keputusan yang baik mengenai tindakan yang layak yang harus dilakukan kepada pasien. Dilema etik dapat timbul dari keputusan yang akan diambil memiliki dimensi etik yang komplek misalkan etik kedokteran dengan etik dan perilaku di rumah sakit.

Dalam penanganan asuhan medis tidak jarang dijumpai kesulitan dalam pengambilan keputusan etis sehingga diperlukan adanya suatu unit kerja yang dapat membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis tersebut. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 755 Tahun 2011 tentang komite medik disebutkan pertimbangan pembuatan keputusan etik diberikan oleh sub komite etik dan disiplin. Dimana Staf medis dapat meminta pertimbangan pengambilan keputusan etis pada suatu kasus pengobatan di rumah sakit melalui kelompok profesinya kepada komite medik. Subkomite etika dan disiplin profesi mengadakan pertemuan pembahasan kasus dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait yang kompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis tersebut.Namun ketentuan didalam Permenkes No 755 tahun 2011 tetap dalam konteks “pertimbangan” dimana DPJP menggunakan unsur pertimbangan dalam membuat keputusan. Unsur pertimbangan berbeda dengan unsur pembuatan keputusan.

Apabila rumah sakit memiliki dokter spesialis forensik dan medikolegal, berdasarkan ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 66 tahun 2020 menjelaskan tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal. Didalam ketentuan tersebut, kasus dilema etik dan keputusan etik pada kasus yang sulit dapat dimintakan keputusan pada dokter spesialis forensik dan medikolegal, dalam perspektif “dimintakan keputusan” maka terjadi proses alih tanggungjawab terhadap konseksuensi keputusan yang diberikan. Pada akhirnya dokter spesialis forensik medikolegal dapat dimintakan keterangan ahli sebagaimana tersebut didalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP
Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”

Kewenangan klinis dokter spesialis forensik medikolegal berkaitan pembuatan keputusan etik meliputi:

  1. Pembuatan Keputusan Etik pada kasus klinis sulit
  2. Pembuatan Keputusan Etik pada
    • reproduksi,
    • awal kehidupan dan teknologi reproduksi,
    • transgender
  3. Pembuatan Keputusan Etik pada
    • Dilema di Akhir Kehidupan,
    • DNR,
    • withdrawing- withholding, dan
    • penentuan mati otak/MBO
  4. Penyelenggaran sidang etik, disiplin dan medikolegal (hukum kedokteran)

Apabila kasus yang sulit dan dilema etik berkaitan pelayanan meminta dokter membuat keputusan yang bertentangan dengan etik dan moral, di Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, dilakukan dapat ditolak dan edukasi dilakukan komite etik dan hukum. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 42 Tahun 2018, komite etik dan hukum rumah sakit dapat memberikan rekomendasi keputusan berkaitan dengan kasus sulit dan dilema etik apabila tidak bisa diputuskan oleh dokter.

Kesimpulannya :

apabila dokter menghadapi kasus sulit dan dilema etik, maka dokter dapat meminta pertimbangan pada Sub Komite Etik dan Disiplin dari komite medik, dan atau apabila rumah sakit memiliki dokter spesialis forensik medikolegal, maka kepada yang bersangkutan dokter dan atau DPJP meminta dibuatkan keputusan pada dilema etik dan kasus sulit. Pada keadaan kasus sulit dan dilema etik tidak bisa diputuskan, maka komite etik dan hukum dapat mengambil alih dan membuat keputusan sesuai ketentuan Permenkes No 42 Tahun 2018.

oleh Dr. Galih Endradita M


pelayanan-kedokteran.png

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 ayat 4, pasal 122 ayat 4, dan Pasal 125 Menteri Kesehatan perlu menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Jenis fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 25 ayat 2. Pelayanan kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Yandokum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Pada akhirnya mereka yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum akan diminta memberikan keterangan dan keterangan ahli untuk membuat terang perkara hukum guna kepentingan hukum.

 

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilakukan pada orang hidup dan orang mati. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang hidup harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:

  1. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal
    • diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal
    • Bila tidak terdapat dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal, Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan.
  2. pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup;
    • Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup berupa Yandokum yang berhubungan dengan pelayanan gawat darurat, untuk penanganan kondisi atau gangguan kesehatan yang terjadi
    • Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup dilaksanakan secara multidisiplin
  3. sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan merupakan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang
    • pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; dan b. pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup
  4. standar prosedur operasional Yandokum, merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti.

 

Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang mati harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:

  1. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal
    • diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal
    • Dalam hal tidak terdapat dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan
  2. Sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan. Prasarana dan peralatan kesehatan merupakan prasarana dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal. Sarana paling sedikit meliputi
    • ruang autopsi,
    • laboratorium forensik, dan
    • ruang pemulasaraan jenazah
  3. Standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti.

Sistem Rujukan Pelayanan

Pada pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang yang mati, diperkenalkan dalam Pasal 16 ayat 5 dan 6 dengan istilah rujukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Rujukan ini diperlukan untuk melakukan skrinning aspek medikolegal, skrinning tersebut dilakukan terhadap mayat dengan tanda-tanda sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan mengarah kepada peristiwa pidana yang ditemukan tanda kematian tidak wajar atau mencurigakan terutama apabila kematian tidak disaksikan oleh tenaga medis/tenaga kesehatan, dan/atau terjadi di luar fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Pemeriksaan terhadap mayat pada kasus yang harus dilaporkan kepada pihak kepolisian yang meliputi :
    • kematian tokoh publik atau kematian yang telah menjadi perhatian publik;
    • temuan mayat yang identitasnya belum dapat dipastikan;
    • temuan mayat yang tidak diketahui keluarganya;
    • temuan kerangka manusia atau diduga kerangka manusia;
    • kecelakaan transportasi darat, udara, dan laut;
    • kematian massal;
    • kematian yang berhubungan dengan tempat kerja;
    • kematian pada kegiatan olahraga/pertandingan;
    • kematian pada anak yang diduga akibat kekerasan;
    • penelantaran yang mengakibatkan kematian terhadap anak;
    • kematian akibat perundungan;
    • kematian warga binaan di rutan atau lapas;
    • kematian pada pelayanan kesehatan tradisional empiris;
    • kematian yang diduga akibat bunuh diri; dan
    • kasus kematian lain yang berkaitan dengan proses hukum atau dapat diduga berpotensi bermasalah hukum.

Oleh Dr. Galih Endradita M


etika-rs.png

Didalam Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) Pasal 32 disebutkan:

“Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku”

Kewajiban rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja, pada hakikatnya adalah merupakan penerapan manajemen sumber daya manusia dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adil dan bijak, serta memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat, derajat dan martabatnya sebagai manusia. Termasuk dalam kesejahteraan karyawan, antara lain berupa

  1. Penetapan upah/imbalan materi yang memadai sesuai dengan prestasi yang diberikan oleh masing-masing karyawan kepada rumah sakit,
  2. Pemberian berbagai jaminan dan atau tunjangan sosial,
  3. Tunjangan-tunjangan khusus sesuai dengan profesi yang dimilikinya dan tugas pekerjaannya, yang antara lain
    1. tugas pekerjaan yang mengandung risiko,
    2. membahayakan bagi keselamatan dirinya dan atau
    3. mengancam kesehatannya.

Pemberian kesempatan untuk memperoleh kemajuan, juga merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan yang harus menjadi perhatian manajemen rumah sakit.

Sementara yang menyangkut keselamatan kerja adalah merupakan penerapan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa di rumah sakit sangat banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanik yang dapat menimbulkan kecelakaan pada karyawan, faktor-faktor biologik, fisik, kimia dan sebagainya yang dapat mengancam kesehatan para karyawan. Semua ini merupakan kewajiban manajemen rumah sakit untuk melakukan pencegahannya lewat berbagai cara.

Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan, tarif INA CBGs dan Non INA CBGs pelayanan rumah sakit yang mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan secara umum mengalami peningkatan. Proporsi kenaikan INA CBGs dan Non INA CBGs ditujukan untuk menyesuaikan dengan nilai ekonomi tarif dari ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2016.

Menilik pada kewajiban etik maka rumah sakit dipandang perlu dalam mengkaji peningkatan kesejahteraan staf yang bekerja di rumah sakit, mulai dari staf dokter, perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga non klinis.

oleh Dr. Galih Endradita M


medical-personel.png

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

  1. Pengawasan yang bersifat teknis medis merupakan audit medis secara eksternal.
  2. Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.

 

Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:

  1. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
  2. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  3. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  4. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  5. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
  6. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian; dan
  7. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

 

Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tenaga Pengawas Kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penyelenggaraan Pengawasan di Bidang Kesehatan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan. Untuk menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan, pada setiap Satuan Kerja/Unit Kerja dibentuk jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan.

Pengaturan Pengawasan di Bidang Kesehatan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2018 ini dikecualikan untuk:

  1. pengawasan obat dan makanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pengawasan intern yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Objek Pengawasan di Bidang Kesehatan meliputi masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan

  1. Sumber daya meliputi:
    1. Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan;
    2. Perbekalan Kesehatan termasuk Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
    3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    4. Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
    5. Teknologi dan Produk Teknologi Kesehatan.
  2. Upaya Kesehatan meliputi:
    1. pelayanan kesehatan;
    2. pelayanan kesehatan tradisional;
    3. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
    4. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
    5. kesehatan reproduksi;
    6. keluarga berencana;
    7. kesehatan sekolah;
    8. kesehatan olahraga;
    9. pelayanan kesehatan pada bencana;
    10. pelayanan darah;
    11. kesehatan gigi dan mulut;
    12. penanggulangan gangguan penglihatan dan
    13. gangguan pendengaran;
    14. kesehatan matra;
    15. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    16. pengamanan makanan dan minuman;
    17. pengamanan zat adiktif;
    18. bedah mayat;
    19. kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat;
    20. perbaikan gizi;
    21. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
    22. kesehatan lingkungan; dan/atau
    23. kesehatan kerja.

Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. Tenaga Pengawas Kesehatan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Pengawas Kesehatan pusat;
  2. Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi; dan
  3. Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota.

Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kot

Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan. Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan, Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
  2. memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun di bidang kesehatan;
  3. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a;
  4. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
  5. berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1)/ diploma IV (D-IV);
  6. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis sesuai dengan tugas pengawasan;
  7. tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung;
  8. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan usaha di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan pemerintah; dan
  10. penilaian prestasi kinerja Aparatur Sipil Negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dapat diberhentikan, apabila:

  1. pindah tugas atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan;
  2. melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan;
  4. berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan objek pengawasan di bidang kesehatan; atau
  5. tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pemberhentian sementara apabila:

  1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; atau
  2. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana.

Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan pemberhentian sementara dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.

oleh Dr. Galih Endradita M


pengawasan.png

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana diarahkan untuk:

  1. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
  2. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  3. keselamatan Pasien;
  4. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  5. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran;
  2. teguran tertulis;
  3. denda; dan/atau
  4. pencabutan perizinan Rumah Sakit.

Pembinaan dan pengawasan terdiri atas:

  1. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit;
  2. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit;
  3. perizinan Rumah Sakit;
  4. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan
  5. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.

Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien. Keterlibatan organisasi profesi, perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan. Organisasi kemasyarakatan lainnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang
bergerak di perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

  1. Pengawasan yang bersifat teknis medis merupakan audit medis secara eksternal.
  2. Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan merupakan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja keuangan Rumah Sakit.

Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:

  1. memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan lingkup pengawasan;
  2. memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  3. memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  4. memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup pengawasan;
  5. mewawancarai pihak terkait sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
  6. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian; dan
  7. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:

  1. pengaduan;
  2. pemberitaan media elektronik/media cetak, merupakan pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya
  3. hasil monitoring dan evaluasi.

Laporan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah pemberi pertzinan berusaha.

Pengaduan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. Pengaduan harus memenuhi persyaratan:

  1. dilakukan secara tertulis; dan
  2. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya.

Pengaduan paling sedikit memuat:

  1. identitas pelapor;
  2. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
  3. jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit;
  4. waktu pelanggaran dilakukan;
  5. kronologis peristiwa yang diadukan; dan
  6. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

Pengaduan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit. Identitas pelapor wajib dirahasiakan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.

Tim panel paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur:

  1. Kementerian, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;
  2. organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan
  3. badan pengawas Rumah Sakit; dan

Tim panel bertugas:

  1. menerima dan meneliti laporan;
  2. mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
  3. mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
  4. melakukan verifikasi laporan;
  5. melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
  6. melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan
  7. membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi.

Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan dapat melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lain. Dalam melaksanakan tugas,tim panel berwenang:

  1. melakukan pemeriksaan dokumen;
  2. mendalami informasi kepada semua pihak yang
  3. terlibat atau yang mengetahui kejadian;
  4. mengamankan barang bukti;
  5. melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
  6. berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan
  7. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi.

Dalam melakukan tugas tim panel dibantu oleh sekretariat.

Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:

  1. surat dan/atau dokumen;
  2. keterangan saksi;
  3. keterangan ahli;
  4. pengakuan terlapor; dan/atau
  5. barang bukti fisik.

Bukti dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk:

  1. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi administratif; atau
  2. memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran.

Dalam hal laporan hasil kerja tim panel atau laporan hasil pemeriksaan akhir terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perrzinan berusaha mengenakan sanksi admini stratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. Teguran dibuat secara tertulis. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima teguran

Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan.

Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu.Rumah Sakit tidak
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda.

  1. Sanksi denda paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Besaran sanksi denda dihitung sesuai dengan jumlah pelanggaran. Perhitungan besaran sanksi denda untuk setiap 1 (satu) jenis pelanggaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak menerima sanksi denda.
  3. Denda disetorkan kepada kas negara atau kas daerah sesuai dengan perizinan berusaha yang diperoleh pelaku usaha perumahsakitan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan (setelah mendapatkan denda), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

oleh Dr. Galih Endradita M


bisnis-rs.png

Integrasi vertikal (vertical integration) adalah upaya untuk memperluas dan memperkuat bisnis perumahsakitan dengan masuk tahap lain dalam skema rujukan saat ini di bawah kepemilikan atau kendali sebuah Rumah Sakit. Dengan kata lain, perusahaan masuk ke skema perujuk fasilitas kesehatan. ketentuan strategi ini dilakukan dengan cara pembentukan badan hukum baru yang terafiliasi dengan pemilik Rumah Sakit, strategi ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit, dimana badan hukum Rumah Sakit hanya bisa memiliki badan Usaha perumahsakitan.

Tujuan integrasi vertikal kebelakang (backward) adalah mengamankan keputusan rujukan dan menangkap penciptaan nilai dan keuntungan di setiap rujukan. ada Kendala kajian regulasi rujukan manakala pelaksanaan skema rujukan itu menyebabkan kerugian pada Pasien, ketentuan ini ada pada Kode Etik Dokter dan regulasi rujukan yang diatur dalam Permenkes RI Nomor 01 Tahun 2012 dan regulasi sistem rujukan lainnya. Rujukan juga diatur dalam sistem rujukan berbasis online dan rujukan berbasis kompetensi. Strategi ini interasi vertikal kebelakang memungkinkan Rumah Sakit untuk memiliki kendali yang lebih tinggi terhadap rujukan, sehingga mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

strategi integrasi tersebut juga memiliki kelemahan. Selain membutuhkan investasi yang besar, kegagalan juga muncul karena Rumah Sakit menjadi kurang fokus pada bisnis atau kompetensi inti mereka.

Tiga cara integrasi vertikal ke belakang

Tiga alternatif untuk integrasi vertikal adalah:

  1. Merger
  2. Akuisisi, atau
  3. Pengembangan internal.

Keuntungan dan kelemahan integrasi vertikal

Biasanya, Rumah Sakit melalui badan hukum baru pemilik mengadopsi strategi integrasi vertikal untuk mendapatkan kontrol yang lebih kuat atas jaringan rujukan. Dan rincian keuntungan dari integrasi vertikal adalah sebagai berikut:

  • Penjualan dan profitabilitas yang lebih tinggi. Rumah Sakit dapat menangkap lebih banyak laba dan nilai di setiap rujukan. Paska integrasi berarti mengkonsolidasikan pendapatan dan keuntungan, yang mana sebelumnya dinikmati oleh institusi perujuk.
  • Biaya produksi yang lebih rendah. Di bawah satu kontrol, Rumah Sakit dapat menghemat biaya terkait dengan produksi, transportasi, inspeksi kualitas input, dan waktu pengiriman.
  • Mengurangi ketergantungan terhadap sistem rujukan. Itu penting ketika pihak eksternal mengalami kesulitan keuangan atau kegagalan bisnis. Dengan demikian, integrasi mengurangi gangguan karena pihak eksternal tidak dapat diandalkan.
  • Posisi tawar yang lebih kuat. Melalui integrasi, sistem rujukan di bawah kendali Rumah Sakit. Rumah Sakit mungkin memiliki ruang untuk menegosiasikan spesifikasi kualitas, harga; yang mana mungkin tidak mereka dapatkan sebelum integrasi.
  • Memperoleh umpan balik pelanggan. Rumah Sakit mendapatkan informasi tentang pemasaran dan persaingan, yang mana berguna untuk mengembangkan produk baru dan memberikan penawaran yang unggul.
  • Meningkatkan keandalan. Misalnya, Rumah Sakit memastikan produk sampai ke pelanggan sesuai pesanan dan tepat waktu dengan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pasokan, produksi dan distribusi.
  • Membangun kekuatan pasar dan hambatan masuk. Rumah Sakit dapat memonopoli pasar di seluruh rantai dan memberikan akses yang lebih sedikit kepada pesaing.

Di sisi lain, integrasi vertikal juga mengandung sejumlah kelemahan berikut:

  • Mengalihkan perhatian bisnis. Rumah Sakit memiliki berbagai bisnis di luar kompetensi inti, membuat proses koordinasi lebih kompleks. Mereka kehilangan fokus pada bisnis inti. Bisnis yang berbeda membutuhkan keahlian yang berbeda untuk menciptakan nilai dan keuntungan.
  • Menambah risiko. Masuk ke bisnis baru berarti menambah risiko bisnis, tidak hanya menambah keuntungan potensial.
  • Pengelolaan menjadi lebih kompleks. Operasi menjadi lebih gemuk dan birokrasi menjadi lebih rumit, sehingga lebih sulit untuk mengatur dan mengkoordinasikan proses bisnis. Itu juga mengurangi fleksibilitas Rumah Sakit dalam menanggapi dinamika persaingan dan permintaan.
  • Membutuhkan modal besar. Rumah Sakit harus menginvestasikan banyak modal untuk mengambil alih badan Usaha lain atau mendirikan badan hukum baru. Seringkali, perusahaan mendanainya melalui utang, yang mana meningkatkan leverage keuangan. Ketika integrasi gagal menciptakan nilai yang lebih besar daripada biaya modal, itu menurunkan nilai Rumah Sakit.
  • Inefisiensi operasi. memastikan perujuk mungkin lebih murah dan efisien. Karena lebih fokus, perujuk dapat mencapai skala peningkatan pendapatan dan keunggulan kompetitif yang lebih baik, misalnya karena dapat menjangkau penjualan dan pelanggan yang lebih luas. Inefisiensi juga muncul karena pemilik tidak memiliki fokus bisnis inti.
  • Rentan terhadap kegagalan internal. Kegagalan di satu rantai rujukan mengganggu operasional secara keseluruhan. Jika terpaksa mengalihdayakan ke pihak eksternal, itu akan menambah biaya.

integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses sistem rujukan atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk memberikan Pelayanan. Selain itu integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan rujukan dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar. Atau dengan kata lain integrasi vertikal dapat menimbulkan hambatan untuk masuk ke sebuah pasar Pelayanan.

Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No.5 Tahun 1999”) mengatur perjanjian integrasi vertikal dalam pasal 14 yang berbunyi:

”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Bila kita perhatikan isi ketentuan pasal 14 UU No.5 Tahun 1999, tampak dengan jelas bahwa kaidah yang digunakan untuk menganalisis pasal ini adalah diperlukannya bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Integrasi vertikal memiliki efek pro- competitive dan anti-competitive sehingga hanya integrasi vertikal yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat yang akan dilarang.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawsi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. sebagai salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999 (pasal 35 huruf f). pedoman ini diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pasal-pasal dan hal-hal lainnya yang belum diperinci dalam UU No. 5 Tahun 1999. dengan adanay pedoman tersebut, diharapkan para pelaku usaha dan stakeholders lainnya dapat menyesuaikan dirinya dengan pedoman sehingga tidak melanggar persaingan usaha sebagaimana diatur oleh UU No. 5 Tahun 1999. Dengan demikian penyusunan Pedoman Pelaksanaan tentang Integrasi Vertikal (untuk selanjutnya disebut Pedoman) adalah merupakan salah satu bentuk atau upaya untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai ketentuan pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999.

oleh Dr. Galih Endradita M


sidang.png

Latar Belakang

  • Per KKI Nomor 66 Tahun 2020, Penyelenggaraan sidang etik, disiplin, dan medikolegal (Hukum Kedokteran) level kompetensi 3
  • Menguasai pengetahuan teoritis dari keterampilan, berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung, serta berlatih keterampilan tersebut pada alat peraga.
  • Pelaksanaan di Rumah Sakit
    1. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, Ketentuan Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2018
    2. Komite Medik, Sub Komite Etik dan Disiplin, Ketentuan Permenkes 755 Tahun 2011

Tatalaksana

  • Kepala/direktur rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja subkomite disiplin dan etika profesi berdasarkan masukan komite medis dan bertanggungjawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara
  • Subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang staf medis yang memiliki surat penugasan klinis (clinical appointment) di rumah sakit tersebut dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda
  • Panel Pimpinan Sidang Etik dan Disiplin
    • Penegakan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yang dibentuk oleh ketua subkomite etika dan disiplin profesi.
    • Panel terdiri 3 (tiga) orang staf medis atau lebih dalam jumlah ganjil
      • 1(satu) orang dari subkomite etik dan disiplin profesi yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda dari yang diperiksa
      • 2(dua) orang atau lebih staf medis dari disiplin ilmu yang sama dengan yang diperiksa dapat berasal dari dalam rumah sakit atau luar rumah sakit, baik atas permintaan komite medik dengan persetujuan kepala/direktur rumah sakit atau kepala/direktur rumah sakit terlapor
      • Panel tersebut dapat juga melibatkan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit.

Sidang I (Pertama) : Sidang Pemeriksaan Aduan

Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan perilaku profesional adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Sumber Laporan
    • Notifikasi (laporan) yang berasal dari perorangan, antara lain:
      • manajemen rumah sakit;
      • staf medis lain;
      • tenaga kesehatan lain atau tenaga non kesehatan;
      • pasien atau keluarga pasien.
    • Notifikasi (laporan) yang berasal dari non perorangan berasal dari:
      • hasil konferensi kematian;
      • hasil konferensi klinis.
  • Pemeriksaan Perkara (Dasar Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi). Keadaan dan situasi yang dapat digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang staf medis adalah hal-hal yang menyangkut, antara lain:
    • kompetensi klinis;
    • penatalaksanaan kasus medis;
    • pelanggaran disiplin profesi;
    • penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit;
    • ketidakmampuan bekerja sama dengan staf rumah sakit yang dapat membahayakan pasien

Apakah Aduan diterima / Ditolak ? Ditentukan dalam sidang pemeriksaan aduan.

Sidang II (Kedua) Sidang Etik dan Disiplin Profesi

Pimpinan Persidangan:

  1. dilakukan oleh panel pendisiplinan profesi;
  2. Pembuatan Keputusan melalui proses pembuktian;
  3. Notulensi dilakukan pencatatan oleh petugas sekretariat komite medik;

Mekanisme Persidangan:

  1. terlapor dapat didampingi oleh personil dari rumah sakit tersebut;
  2. panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan;
  3. seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel disiplin profesi bersifat tertutup dan pengambilan keputusannya bersifat rahasia.

Sidang ke III (ketiga) Pembuatan Keputusan

  1. Keputusan sidang/panel diambil berdasarkan suara terbanyak (untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran etik dan disiplin profesi kedokteran di rumah sakit)
  2. Bilamana terlapor merasa keberatan dengan keputusan sidang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatannya dengan memberikan bukti baru kepada subkomite etika dan disiplin yang kemudian akan membentuk panel baru.
    • Keputusan ini bersifat final dan dilaporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite medik.
  3. Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesional
    • Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi pada staf medis oleh subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit berupa:
      1. peringatan tertulis;
      2. limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege);
      3. bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk pelayanan medis tersebut;
      4. pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) sementara atau selamanya.
  4. Pelaksanaan Keputusan
    • Keputusan subkomite etika dan disiplin profesi tentang pemberian tindakan disiplin profesi diserahkan kepada kepala/direktur rumah sakitoleh ketua komite medik sebagai rekomendasi, selanjutnya kepala/direktur rumah sakit melakukan eksekusi.

Kepustakaan  :

  • Permenkes RI Nomor 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Rumah Sakit
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan
  • Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Oleh Dr. Galih Endradita M


emergency.png

Pengertian

Suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk meminimalkan dampak kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat keadaan darurat oleh karena kegagalan teknologi, ulah manusia atau bencana yang dapat terjadi setiap saat dan dimana saja (internal dan eksternal). Keadaan darurat adalah suatu keadaan tidak normal atau tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta benda atau merusak lingkungan sekitarnya.

Tujuan

Meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisidarurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, jiwa, bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung yang dapat mengganggu operasional serta menyebabkan kerusakan lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.

Langkah-Langkah

  1. Identifikasi risiko kondisi darurat atau bencanaMengidentifikasi potensi keadaan darurat di area kerja yang berasal dari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa.
  2. Penilaian analisa risiko kerentanan bencana
    Menilai risiko keadaan darurat di area kerja yang berasaldari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa. Analisis kerentanan bencana terkait dengan bencana alam,teknologi, manusia, penyakit / wabah dan hazard material.
  3. Pemetaan risiko kondisi darurat atau bencanaPemetaan risiko kondisi darurat atau bencana untuk menentukan skala prioritas.
  4. Pengendalian kondisi darurat atau bencana
    • Menyusun pedoman tanggap darurat atau bencana
    • Membentuk Tim Tanggap Darurat atau Bencana
    • Menyusun SPO tanggap darurat atau bencana antara lain:
      1. Kedaruratan keamanan
      2. Kedaruratan keselamatan
      3. Tumpahan bahan dan limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3)
      4. Kegagalan peralatan medik dan non medik
      5. Kelistrikan
      6. Ketersediaan air
      7. Sistem tata udara
      8. Menghadapi bencana internal dan eksternal
    • Menyediakan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi.
    • Menilai kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.
    • Memasang rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
  5. Simulasi kondisi darurat atau bencana.
    • Simulasi kondisi darurat atau bencana berdasarkanpenilaian analisa risiko kerentanan bencana dilakukan terhadap keadaan, antara lain:
      1. Darurat air;
      2. Darurat listrik;
      3. Penculikan bayi;
      4. Ancaman bom;
      5. Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
      6. Kebocoran radiasi;
      7. Gangguan keamanan;
      8. Banjir;
      9. Gempa bumi.
    • Memberikan pelatihan tanggap darurat atau bencana
    • Melakukan uji coba (simulasi) kesiapan petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat yangdilakukan minimal 1 tahun sekali pada setiap gedung.

Referensi

Permenkes Nomor 66 Tahun 2016

oleh Dr. Galih Endradita M


uu.png

Didalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga PERSI yang disahkan konggres XV tahun 2021 Pasal 12 ayat 4

“ MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh unit/bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit”

Rumah sakit melalui ketentuan Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahsakitan memiliki kewajiban untuk melaksanakan etik rumah sakit. Pelaksanaan kewajiban etik tersebut melalui pembentukan komite etik dan hukum rumah sakit sesuai ketentuan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum. Didalam ketentuan tersebut komite etik dan hukum rumah sakit memiliki kewenangan yang tersebut dalam pasal 11 Permenkes No 42 tahun 2018 ayat 1 huruf g yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah sakit. Selain kewenangan tersebut, disebutkan fungsi komite etik dan hukum melakukan penelusuran dan penindaklanjutan kasus etik pelayanan dan etika penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal rumah sakit serta penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkuta atau kasus etika antar profesi.

Didalam melaksanakan tugas dan fungsi komite etik dan hukum berwenang untuk :

        1. menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit;
        2. melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi; dan
        3. memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan

Didalam membuat keputusan etik terkadang dijumpai komite etik dan hukum menghadapi dilema etik dalam membuat keputusan, apabila timbul dilema sehingga tidak dapat membuat keputusan, disarankan sesuai AD ART PERSI maka kasus etik tersebut dilimpahkan ke MAKERSI PERSI Wilayah Jawa Timur.


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.