Keputusan BPRS Nomor 065 Tahun 2016 tentang Pembinaan Rumah Sakit melalui self assesment oleh BPRS Propinsi





Keputusan BPRS Nomor 065 Tahun 2016 tentang Pembinaan Rumah Sakit melalui self assesment oleh BPRS Propinsi





Rumah sakit dalam memberikan pelayanan, kerap sekali berhadapan dengan kasus yang sulit dan dilema etik dalam membuat keputusan. Kasus yang sulit merupakan kasus yang kompleks dimana pelayanan dilakukan oleh dokter spesialis berupa tim kerja yang dipimpin oleh DPJP utama. Peran DPJP Utama adalah sebagai koordinator proses pengelolaan asuhan medis bagi pasien ybs, dengan tugas menjaga terlaksananya asuhan medis komprehensif-terpadu-efektif, keselamatan pasien, komunikasi efektif, membangun sinergisme dengan mendorong penyesuaian pendapat semua DPJP. Sedangkan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah seorang dokter, sesuai dengan kewenangan klinisnya terkait penyakit pasien, memberikan asuhan medis lengkap (paket) kepada satu pasien dengan satu patologi / penyakit, dari awal pasien masuk sampai dengan akhir perawatan di rumah sakit.
Dilema etik adalah keadaan atau situasi dimana yang dihadapi seorang dokter, dokter diperhadapkan kepada pengambilan keputusan yang baik mengenai tindakan yang layak yang harus dilakukan kepada pasien. Dilema etik dapat timbul dari keputusan yang akan diambil memiliki dimensi etik yang komplek misalkan etik kedokteran dengan etik dan perilaku di rumah sakit.
Dalam penanganan asuhan medis tidak jarang dijumpai kesulitan dalam pengambilan keputusan etis sehingga diperlukan adanya suatu unit kerja yang dapat membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis tersebut. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 755 Tahun 2011 tentang komite medik disebutkan pertimbangan pembuatan keputusan etik diberikan oleh sub komite etik dan disiplin. Dimana Staf medis dapat meminta pertimbangan pengambilan keputusan etis pada suatu kasus pengobatan di rumah sakit melalui kelompok profesinya kepada komite medik. Subkomite etika dan disiplin profesi mengadakan pertemuan pembahasan kasus dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait yang kompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis tersebut.Namun ketentuan didalam Permenkes No 755 tahun 2011 tetap dalam konteks “pertimbangan” dimana DPJP menggunakan unsur pertimbangan dalam membuat keputusan. Unsur pertimbangan berbeda dengan unsur pembuatan keputusan.
Apabila kasus yang sulit dan dilema etik berkaitan pelayanan meminta dokter membuat keputusan yang bertentangan dengan etik dan moral, di Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, dilakukan dapat ditolak dan edukasi dilakukan komite etik dan hukum. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No 42 Tahun 2018, komite etik dan hukum rumah sakit dapat memberikan rekomendasi keputusan berkaitan dengan kasus sulit dan dilema etik apabila tidak bisa diputuskan oleh dokter.
Kesimpulannya :
apabila dokter menghadapi kasus sulit dan dilema etik, maka dokter dapat meminta pertimbangan pada Sub Komite Etik dan Disiplin dari komite medik, dan atau apabila rumah sakit memiliki dokter spesialis forensik medikolegal, maka kepada yang bersangkutan dokter dan atau DPJP meminta dibuatkan keputusan pada dilema etik dan kasus sulit. Pada keadaan kasus sulit dan dilema etik tidak bisa diputuskan, maka komite etik dan hukum dapat mengambil alih dan membuat keputusan sesuai ketentuan Permenkes No 42 Tahun 2018.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 ayat 4, pasal 122 ayat 4, dan Pasal 125 Menteri Kesehatan perlu menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Jenis fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 25 ayat 2. Pelayanan kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Yandokum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Pada akhirnya mereka yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum akan diminta memberikan keterangan dan keterangan ahli untuk membuat terang perkara hukum guna kepentingan hukum.
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilakukan pada orang hidup dan orang mati. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang hidup harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang mati harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
Pada pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum bagi orang yang mati, diperkenalkan dalam Pasal 16 ayat 5 dan 6 dengan istilah rujukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Rujukan ini diperlukan untuk melakukan skrinning aspek medikolegal, skrinning tersebut dilakukan terhadap mayat dengan tanda-tanda sebagai berikut:
Didalam Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) Pasal 32 disebutkan:
“Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku”
Kewajiban rumah sakit untuk memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja, pada hakikatnya adalah merupakan penerapan manajemen sumber daya manusia dalam organisasi rumah sakit secara profesional, handal, adil dan bijak, serta memperlakukan para karyawan rumah sakit sesuai dengan harkat, derajat dan martabatnya sebagai manusia. Termasuk dalam kesejahteraan karyawan, antara lain berupa
Pemberian kesempatan untuk memperoleh kemajuan, juga merupakan bagian dari kesejahteraan karyawan yang harus menjadi perhatian manajemen rumah sakit.
Sementara yang menyangkut keselamatan kerja adalah merupakan penerapan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketenaga-kerjaan khususnya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa di rumah sakit sangat banyak faktor-faktor yang membahayakan, baik itu berupa faktor mekanik yang dapat menimbulkan kecelakaan pada karyawan, faktor-faktor biologik, fisik, kimia dan sebagainya yang dapat mengancam kesehatan para karyawan. Semua ini merupakan kewajiban manajemen rumah sakit untuk melakukan pencegahannya lewat berbagai cara.
Pada tahun 2023, Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan, tarif INA CBGs dan Non INA CBGs pelayanan rumah sakit yang mengadakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan secara umum mengalami peningkatan. Proporsi kenaikan INA CBGs dan Non INA CBGs ditujukan untuk menyesuaikan dengan nilai ekonomi tarif dari ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2016.
Menilik pada kewajiban etik maka rumah sakit dipandang perlu dalam mengkaji peningkatan kesejahteraan staf yang bekerja di rumah sakit, mulai dari staf dokter, perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga non klinis.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:
Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tenaga Pengawas Kesehatan adalah aparatur sipil negara yang diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyelenggaraan Pengawasan di Bidang Kesehatan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan oleh masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan. Untuk menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan, pada setiap Satuan Kerja/Unit Kerja dibentuk jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan.
Pengaturan Pengawasan di Bidang Kesehatan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2018 ini dikecualikan untuk:
Objek Pengawasan di Bidang Kesehatan meliputi masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan
Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan. Tenaga Pengawas Kesehatan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas:
Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kot
Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan. Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan, Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dapat diberhentikan, apabila:
Pemberhentian sementara apabila:
Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan pemberhentian sementara dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.



Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana diarahkan untuk:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
Pembinaan dan pengawasan terdiri atas:
Keterlibatan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan keselamatan Pasien. Keterlibatan organisasi profesi, perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan. Organisasi kemasyarakatan lainnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang
bergerak di perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi perumahsakitan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Dalam melaksanakan pengawasan, tenaga pengawas berwenang:
Tenaga pengawas diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
Laporan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah pemberi pertzinan berusaha.
Pengaduan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. Pengaduan harus memenuhi persyaratan:
Pengaduan paling sedikit memuat:
Pengaduan disampaikan kepada Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah Sakit. Identitas pelapor wajib dirahasiakan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melakukan pemeriksaan dengan cara membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.
Tim panel paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota dari unsur:
Tim panel bertugas:
Tim panel dalam melakukan tugas verifikasi laporan dapat melalui surat menyurat dan/atau media komunikasi lain. Dalam melaksanakan tugas,tim panel berwenang:
Dalam melakukan tugas tim panel dibantu oleh sekretariat.
Bukti yang diperoleh tim panel dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:
Bukti dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim panel untuk:
Dalam hal laporan hasil kerja tim panel atau laporan hasil pemeriksaan akhir terbukti adanya pelanggaran, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perrzinan berusaha mengenakan sanksi admini stratif berupa teguran kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran. Teguran dibuat secara tertulis. Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima teguran
Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha dapat memberikan perpanjangan waktu kepada Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi paling lama 1 (satu) bulan.
Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu.Rumah Sakit tidak
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan (setelah mendapatkan denda), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
Integrasi vertikal (vertical integration) adalah upaya untuk memperluas dan memperkuat bisnis perumahsakitan dengan masuk tahap lain dalam skema rujukan saat ini di bawah kepemilikan atau kendali sebuah Rumah Sakit. Dengan kata lain, perusahaan masuk ke skema perujuk fasilitas kesehatan. ketentuan strategi ini dilakukan dengan cara pembentukan badan hukum baru yang terafiliasi dengan pemilik Rumah Sakit, strategi ini dilakukan untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit, dimana badan hukum Rumah Sakit hanya bisa memiliki badan Usaha perumahsakitan.
Tujuan integrasi vertikal kebelakang (backward) adalah mengamankan keputusan rujukan dan menangkap penciptaan nilai dan keuntungan di setiap rujukan. ada Kendala kajian regulasi rujukan manakala pelaksanaan skema rujukan itu menyebabkan kerugian pada Pasien, ketentuan ini ada pada Kode Etik Dokter dan regulasi rujukan yang diatur dalam Permenkes RI Nomor 01 Tahun 2012 dan regulasi sistem rujukan lainnya. Rujukan juga diatur dalam sistem rujukan berbasis online dan rujukan berbasis kompetensi. Strategi ini interasi vertikal kebelakang memungkinkan Rumah Sakit untuk memiliki kendali yang lebih tinggi terhadap rujukan, sehingga mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.
strategi integrasi tersebut juga memiliki kelemahan. Selain membutuhkan investasi yang besar, kegagalan juga muncul karena Rumah Sakit menjadi kurang fokus pada bisnis atau kompetensi inti mereka.
Tiga alternatif untuk integrasi vertikal adalah:
Biasanya, Rumah Sakit melalui badan hukum baru pemilik mengadopsi strategi integrasi vertikal untuk mendapatkan kontrol yang lebih kuat atas jaringan rujukan. Dan rincian keuntungan dari integrasi vertikal adalah sebagai berikut:
Di sisi lain, integrasi vertikal juga mengandung sejumlah kelemahan berikut:
integrasi vertikal dapat juga menghambat persaingan karena dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pesaing untuk mengakses sistem rujukan atau jalur distribusi yang dibutuhkan untuk memberikan Pelayanan. Selain itu integrasi vertikal juga dapat mengurangi ketersediaan rujukan dan meningkatkan modal yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar. Atau dengan kata lain integrasi vertikal dapat menimbulkan hambatan untuk masuk ke sebuah pasar Pelayanan.
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No.5 Tahun 1999”) mengatur perjanjian integrasi vertikal dalam pasal 14 yang berbunyi:
”Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”
Bila kita perhatikan isi ketentuan pasal 14 UU No.5 Tahun 1999, tampak dengan jelas bahwa kaidah yang digunakan untuk menganalisis pasal ini adalah diperlukannya bukti-bukti yang menunjukkan telah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Integrasi vertikal memiliki efek pro- competitive dan anti-competitive sehingga hanya integrasi vertikal yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat yang akan dilarang.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawsi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. sebagai salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999 (pasal 35 huruf f). pedoman ini diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pasal-pasal dan hal-hal lainnya yang belum diperinci dalam UU No. 5 Tahun 1999. dengan adanay pedoman tersebut, diharapkan para pelaku usaha dan stakeholders lainnya dapat menyesuaikan dirinya dengan pedoman sehingga tidak melanggar persaingan usaha sebagaimana diatur oleh UU No. 5 Tahun 1999. Dengan demikian penyusunan Pedoman Pelaksanaan tentang Integrasi Vertikal (untuk selanjutnya disebut Pedoman) adalah merupakan salah satu bentuk atau upaya untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai ketentuan pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999.
Mekanisme pemeriksaan pada upaya pendisiplinan perilaku profesional adalah sebagai berikut:
Apakah Aduan diterima / Ditolak ? Ditentukan dalam sidang pemeriksaan aduan.
Pimpinan Persidangan:
Mekanisme Persidangan:
Kepustakaan :
Suatu rangkaian kegiatan yang dirancang untuk meminimalkan dampak kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat keadaan darurat oleh karena kegagalan teknologi, ulah manusia atau bencana yang dapat terjadi setiap saat dan dimana saja (internal dan eksternal). Keadaan darurat adalah suatu keadaan tidak normal atau tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta benda atau merusak lingkungan sekitarnya.
Meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisidarurat dan bencana yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, jiwa, bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung yang dapat mengganggu operasional serta menyebabkan kerusakan lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.
Referensi
Permenkes Nomor 66 Tahun 2016
Didalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga PERSI yang disahkan konggres XV tahun 2021 Pasal 12 ayat 4
“ MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh unit/bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit”
Rumah sakit melalui ketentuan Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahsakitan memiliki kewajiban untuk melaksanakan etik rumah sakit. Pelaksanaan kewajiban etik tersebut melalui pembentukan komite etik dan hukum rumah sakit sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum. Didalam ketentuan tersebut komite etik dan hukum rumah sakit memiliki kewenangan yang tersebut dalam pasal 11 Permenkes No 42 tahun 2018 ayat 1 huruf g yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah sakit. Selain kewenangan tersebut, disebutkan fungsi komite etik dan hukum melakukan penelusuran dan penindaklanjutan kasus etik pelayanan dan etika penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal rumah sakit serta penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkuta atau kasus etika antar profesi.
Didalam melaksanakan tugas dan fungsi komite etik dan hukum berwenang untuk :
Didalam membuat keputusan etik terkadang dijumpai komite etik dan hukum menghadapi dilema etik dalam membuat keputusan, apabila timbul dilema sehingga tidak dapat membuat keputusan, disarankan sesuai AD ART PERSI maka kasus etik tersebut dilimpahkan ke MAKERSI PERSI Wilayah Jawa Timur.