artikel-55.png

Jika dinding pemisah antara kedua lubang hidung miring atau bengkok, kondisi ini disebut dengan deviasi septum. Masalah ini bisa terjadi akibat kelainan bawaan atau cedera hidung. Septum yang menyimpang dapat menyebabkan hidung tersumbat dan sinusitis berulang pada kasus yang ekstrim. Septum hidung merupakan tulang rawan yang memisahkan lubang hidung kiri dan kanan. Penghalang tulang ini ditutupi lapisan lendir (mukosa) yang padat dengan pembuluh darah. Septum hidung biasanya memisahkan kedua lubang hidung secara merata. Namun, pada kasus septum yang menyimpang, tulang pemisah ini tidak membelah kedua lubang secara merata sehingga menyebabkan salah satu lubang menjadi lebih kecil.

Deviasi septum dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Kelainan bawaan

Jika dinding pemisah antara kedua lubang hidung miring atau bengkok, kondisi ini disebut dengan deviasi septum. Masalah ini bisa terjadi akibat kelainan bawaan atau cedera hidung.

  • Cedera pada hidung

Septum yang menyimpang dapat menyebabkan hidung tersumbat dan sinusitis berulang pada kasus yang ekstrim. Septum hidung merupakan tulang rawan yang memisahkan lubang hidung kiri dan kanan. Penghalang tulang ini ditutupi lapisan lendir (mukosa) yang padat dengan pembuluh darah. Septum hidung biasanya memisahkan kedua lubang hidung secara merata. Namun, pada kasus septum yang menyimpang, tulang pemisah ini tidak membelah kedua lubang secara merata sehingga menyebabkan salah satu lubang menjadi lebih kecil.

Gejala

Deviasi septum yang ringan jarang menimbulkan gejala sehingga penderitanya biasanya tidak menyadarinya. Sebaliknya, septum yang sangat menyimpang dapat menyumbat salah satu lubang hidung dan menghalangi aliran udara melalui hidung tersebut. Berikut ini adalah beberapa tanda-tanda deviasi septum lainnya:

  • Kemacetan di hidung
  • Mimisan yang sering terjadi
  • Sakit kepala atau rasa tidak nyaman pada wajah
  • Sulit bernapas melalui hidung.
  • Mendengkur saat tidur
  • Sulit untuk tidur.
  • Pilek dan sinusitis secara teratur

Penanganan

Metode pengobatan deviasi septum tergantung pada tingkat keparahan kondisi. Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat dilakukan :

  • Mengkonsumsi obat

Pada deviasi septum ringan, dokter dapat memberikan beberapa obat-obatan untuk meredakan gejala yang muncul.

  • Melakukan operasi

Pada deviasi septum ringan, dokter dapat memberikan beberapa obat-obatan untuk meredakan gejala yang muncul.


artikel-39.png

Penyebab gagap belum diketahui dengan pasti, tetapi sejumlah penelitian menunjukkan bahwa gagap terkait dengan empat faktor berikut ini :

  • Faktor Genetik

Gen yang spesifik menyebabkan gagap sebenarnya belum diketahui. Meski begitu, data menunjukkan bahwa hampir 60% penderita gagap juga memiliki anggota keluarga yang gagap.

  • Pertumbuhan atau Perkembangan Anak

Gagap umumnya terjadi pada anak-anak berusia di bawah 5 tahun. Hal ini terjadi karena belum sempurnanya kemampuan berbahasa atau berbicara pada anak, sehingga tergolong wajar.

  • Neurogenik

Gagap dapat dipengaruhi oleh gangguan pada otak, saraf, dan otot yang terlibat dalam kemampuan berbicara. Kondisi ini bisa disebabkan oleh kecelakaan, bisa juga akibat penyakit, seperti : stroke, cedera otak traumatis, atau penyakit Alzheimer.

  • Trauma Emosional (Psikogenik)

Meski jarang terjadi, gagap juga dapat terkait dengan trauma emosional. Kondisi ini biasanya terjadi pada orang dewasa yang mengalami stres berat, atau penyakit kejiwaan tertentu.


artikel-35.png

Tinggal di negara tropis membuat kamu terkena sinar matahari hampir sepanjang tahun. Bahkan pada periode tertentu, kondisi ini bisa menyebabkan berbagai macam keluhan, salah satunya sakit kepala dan pusing. Merasa sakit kepala saat cuaca panas tentu bisa mengganggu aktivitas.

Penyebab sakit kepala saat cuaca panas cukup beragam, di antaranya :

  • Paparan Suhu Panas
  • Dehidrasi
  • Sinar matahari yang menyilaukan

Supaya tidak mengalami sakit kepala ketika cuaca panas, lakukan beberapa tindakan berikut :

  • Hindari atau Batasi Paparan Sinar Matahari
  • Bawa Botol Air Saat Bepergian
  • Gunakan Proteksi Kepala
  • Lakukan Olahraga di Dalam Ruangan
  • Mengkonsumsi Obat Sakit Kepala

artikel-30.png

Pola asuh helikopter mengacu pada gaya pengasuhan di mana orang tua terus membayangi anak dengan berusaha mengontrol, memantau, dan ikut campur dalam kehidupan anak. Dengan kata lain, pola asuh helikopter adalah gaya pengasuhan hiperprotektif di mana orang tua terus-menerus berusaha untuk aktif dalam banyak aspek kehidupan anak-anaknya. Pola asuh seperti ini umumnya didasari oleh rasa cemas dan takut yang berlebihan dari orang tua terhadap bayinya yang baru lahir.

Wajar jika orang tua ingin melindungi anaknya dari segala bahaya, namun jika mentalitas ini digunakan secara berlebihan, bisa menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pendekatan pola asuh seperti helikopter parenting tidak dianjurkan karena dapat memberikan pengaruh terhadap tumbuh kembang anak baik jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga menyebabkan tumbuh kembang anak dengan ciri-ciri seperti :

  • Punya masalah emosional
  • Lebih mudah merasa frustrasi
  • Selalu menuntut keinginannya terpenuhi
  • Kurang berempati
  • Kurang bisa bersikap sosial
  • Lebih berisiko mengonsumsi obat resep dokter dan menyalahgunakan obat-obatan terlarang
  • Kurang percaya diri
  • Kurang mampu mengelola penyebab stres dalam hidup
  • Tingkat kecemasan dan depresi lebih tinggi

 

Penting bagi orang tua untuk secara berkala merenungkan dan menganalisis pendekatan pengasuhan yang telah mereka gunakan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam pola pengasuhan helikopter. Berikut beberapa hal yang sebaiknya Anda lakukan sebelum terlambat, antara lain :

  • Biasakan menyelesaikan masalah sendiri sejak kecil
  • Membiarkan anak berusaha sendiri dulu
  • Ajarkan dan biarkan anak melakukan pekrjaan yang bisa ia kerjakan

artikel-24.png

Hifema adalah kondisi berkumpulnya darah di dalam bilik mata depan (ruang antara kornea dan iris). Darah dapat menutupi sebagian besar atau seluruh iris dan pupil, sehingga menghalangi penglihatan kita sebagian atau bahkan seluruhnya. Hifema adalah kondisi yang biasanya terasa menyakitkan. Jika tidak diobati, kondisi ini dapat menyebabkan masalah penglihatan permanen. Biasanya penyebab hifema adalah trauma pada mata dan disertai dengan peningkatan tekanan intraokular (tekanan di dalam mata). Namun, kondisi ini juga dapat muncul tanpa peringatan pada anak-anak yang memiliki kondisi medis lain seperti anemia sel sabit atau hemofilia.

Gejala dan tanda hifema tergantung pada tingkat keparahannya. Beberapa keluhan yang mungkin muncul adalah :

  • Darah di mata
  • Tekanan pada bola mata meningkat
  • Mata sensitif terhadap cahaya (fotofobia)
  • Penglihatan kabur atau terhalang
  • Mata terasa sakit

Berdasarkan penyebabnya, hifema dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  • Traumatic hyphema

Traumatic hyphema disebabkan oleh cedera pada mata. Kondisi ini terjadi ketika mata mengalami benturan, misalnya akibat olahraga atau perkelahian. Cedera juga dapat terjadi akibat terjatuh atau kecelakaan.

  • Spontaneous hyphema

Spontaneous hyphema adalah hifema yang terjadi akibat kondisi medis, seperti :

    • Pembentukan pembuluh darah abnormal akibat retinopati diabetik  atau iskemia
    • Kanker mata melanoma
    • Tumor mata
    • Leukimia
    • Peradangan di lapisan tengah mata (uveitis)
    • Gangguan pembekuan darah, seperti hemofilia dan penyakit Von Willebrand
    • Infeksi mata akibat virus herpes
    • Komplikasi pascaoperasi mata, seperti iris tergores saat implan lensa
    • Riwayat operasi mata
    • Kelainan darah, seperti thalasemia
    • Anemia sel sabit

artikel-18.png

Galih Endradita M, Edy Suyanto

Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit PERSI Wilayah Jawa Timur

Definisi

Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat (Pasal 1 Angka 10). Didalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Gawat Darurat diartikan sebagai keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan (Pasal 1 Angka 24).

Implementasi Hak Kesehatan dalam Pelayanan Gawat Darurat

Pada keadaan gawat darurat, pelaksanaan hak kesehatan setiap orang untuk menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab, tidak berlaku dalam keadaan gawat darurat (Pasal 4 ayat 2). Selain itu hak kesehatan setiap orang untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap tidak berlaku pada keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat (Pasal 4 ayat 3).

Tanggungjawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. Dalam kondisi Gawat Darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan (Pasal 174 ayat 1 dan 2).

Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban berkaitan pelayanan gawat darurat adalah memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya dan melaksanakan fungsi sosial antara lain (Pasal 189 Ayat 1 huruf c dan f).

  1. Memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin,
  2. Pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka,
  3. Ambulans gratis,
  4. Pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau
  5. Bakti sosial bagi misi kemanusiaan

 

Tanggungjawab Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Gawat Darurat

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi (Pasal 275 ayat 1 dan 2). Ketentuan ini menutup celah ganti rugi atau tuntutan perdata, namun tidak menggugurkan tuntutan pidana. Agak berbeda dengan rumah sakit, Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia (Pasal 192 ayat 2)

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 203 sampai dengan 309 disebutkan proses pidana atau perdata ditentukan oleh rekomendasi majelis disiplin yang dibentuk kementrian kesehatan.Dalam rangka penegakan disiplin profesi Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Majelis ini dapat bersifat pernanen atau ad.hoc. Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis. Pelanggaran disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diberikan sanksi disiplin berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut
  3. Penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
  4. Rekomendasi pencabutan SIP

Hasil pemeriksaan bersifat mengikat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan kembati kepada Menteri dalam hal:

  1. Ditemukan bukti baru;
  2. Kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
  3. Terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.

Berikut ketentuan-ketentuan dalam Majelis

  1. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis
  2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis

 

Rekomendasi dari majelis diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis. Rekomendasi dari majelis diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.

 

Rekomendasi majelis tersebut berupa:

  1. Rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  2. Rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Rekomendasi diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila majelis tidak memberikan rekomendasi dalam jangka waktu 14 (empat belas hari), majelis dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana.

Ketentuan rekomendasi tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.

Pada keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya. Keadaan tertentu termasuk didalamnya penanganan kegawatdaruratan medis (Pasal 286 ayat 2 huruf c). Pada  keadaan Pasien membutuhkan tindakan dan pasien tersebut tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan (Pasal 293 ayat 9). Sebaliknya apabila ditemukan ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka proses tindakan kegawatdaruratan memerlukan persetujuan.

 

Persetujuan Tindakan Pada Gawat Darurat

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah Pasien yang bersangkutan. Apabila Pasien tidak cakap atau berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain, oleh

  1. suami/istri,
  2. ayah/ ibu kandung,
  3. anak kandung, atau
  4. saudara kandung yang telah dewasa.

Dalam keadaan Gawat Darurat, untuk menyelamatkan nyawa Pasien, tidak diperlukan persetujuan (Penjelasan Pasal 293 ayat 1). Agak berbeda dengan ketentuan pasal 293 ayat 9, dalam hal keadaan Pasien memerlukan persetujuan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan. Sebaliknya apabila pada saat akan melakukan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan gawat darurat, pada saat keadaan tersebut adaa pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka tindakan tersebut memerlukan persetujuan tindakan.

 

Tanggungjawab Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 438 ayat 1).

Apabila perbuatan tersebut mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 438 ayat 2).

 

Kesimpulan :

  1. Implementasi atau pelaksanaan hak kesehatan sangat dipengaruhi oleh keadaan gawat darurat, hak kemandirian dalam menentukan sendiri pelayanan kesehatan serta hak menerima dan menolak tindakan tidak berlaku dalam keadaan gawat darurat.

Namun ketentuan ini tidak konsisten bilamana berkaitan dengan persetujuan tindakan pada pasal 293 ayat 9: Dalam hal keadaan Pasien memerlukan persetujuan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai persetujuan, tidak diperlukan persetujuan tindakan.

Sebaliknya apabila pada saat akan melakukan tindakan, pasien tidak cakap dan memerlukan tindakan gawat darurat, pada saat keadaan tersebut adaa pihak yang dapat dimintai persetujuan, maka tindakan tersebut memerlukan persetujuan tindakan.

  1. Pelayanan gawat daruran wajib diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanannya masing-masing. Fasilitas pelayanan kesehatan menunda dengan alasan apapun berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada keadaan gawat darurat.
  2. Tindakan gawat darurat yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penyelamatan nyawa terhindar dari tuntutan ganti rugi, namun tidak menggugurkan tuntutan pidana dikemudian hari. Namun agak berbeda dengan rumah sakit, rumah sakit tidak dapat dituntut dalam tugas menyelamatkan nyawa termasuk gawat darurat didalamnya.
  3. Proses penuntutan pidana ataupun perdata pada tenaga medis, ditentukan oleh rekomendasi Majelis disiplin, rekomendasi majelis dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  4. Majelis Disiplin diwajibkan menyelesaikan rekomendasi dalam waktu 14 (empat belas) hari, apabila lebih maka dianggap majelis telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan atas tindak pidana
  5. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi Gawat Darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan dipidana sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2023.

 

Demikian kajian ini dibuat untuk memberikan gambaran upaya melakukan advokasi kesehatan dan atau memberikan masukan pada pembuatan Rancagan peraturan pelaksana baik peraturan pemerintah atau peraturan lain.


artikel-9.png

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah di undangkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 8 Agustus 2023. Undang Undang ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hal yang hangat didiskusikan sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan adalah kajian Hukum Perumahsakitan dan peran PERSI sebagai asosiasi perumahsakitan di Indonesia. Berikut adalah himpunan ketentuan dalam Undang Undang Kesehatan:

  1. Pasal 430

Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  1. Pasal 431

Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. Pasal 432
    • Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    • Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Pasal 433

Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  1. Pasal 436
    • Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  1. Pasal 437

Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  1. Pasal 438
    • Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dalam Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    • Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  1. Pasal 442

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  1. Pasal 447
    • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A, Pasal 430 sampai dengan Pasal 435, Pasa1 437, Pasal 442, Pasal 444, Pasal 445, dan Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.
    • Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:
      1. 000.0O0.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun;
      2. 000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
      3. 000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
    • Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
    • Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
      1. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi
      2. diterima sebagai kebijakan korporasi dan/ atau
      3. digunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
  1. Pasal 448
    • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Pasal 430 sampai dengan Pasal 435, Pasal 437, PasaJ442,Pasal 444, Pasal 445, dan Pasal 446 dilakukan oleh korporasi, selain dikenai pidana denda, korporasi juga dikenai pidana tambahan berupa:
      1. pembayaran ganti rugi
      2. pencabutan izin tertentu dan/atau
      3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi.

 

Didalam AD ART PERSI 2021 Pasal 9 disebutkan:

“PERSI bertujuan untuk mewujudkan pelayanan rumah sakit yang profesional, berorientasi pada mutu, kebutuhan medis dan keselamatan pasien, dan mampu bersaing di tingkat Internasional dengan cara memfasilitasi, memberdayakan, mengadvokasi, mengonsolidasi, serta melindungi hak anggota PERSI”

 

Berkaitan dengan tugas dan fungsi, berkaitan dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan meliputi:

  1. Menghimpun dan mewakili rumah sakit-rumah sakit di Indonesia dengan menghormati kedaulatan rumah sakit masing-masing;
  2. Menyukseskan program Pemerintah dalam bidang kesehatan pada umumnya dan rumah sakit pada khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional;
  3. Memberdayakan pengelolaan rumah sakit demi peningkatan pelayanan rumah sakit atau pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan;
  4. Berperan secara aktif dalam meningkatkan posisi tawar (bargaining position) rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan rujukan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional;
  5. Membina dan mengawasi mutu rumah sakit melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait;
  6. Membantu perumahsakitan menghadapi berbagai tantangan nasional dan internasional, dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien; dan
  7. Mengembangkan aliansi strategis guna memperjuangkan kepentingan anggota PERSI dan meningkatkan daya saing perumahsakitan di Indonesia.

 

Pengurus PERSI Wilayah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertugas diantaranya:

  1. Mengelola organisasi PERSI di tingkat Provinsi dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengurus Pusat
  2. Memberikan masukkan untuk perumusan kebijakan atau pengembangan perumahsakitan kepada Pengurus PERSI Pusat
  3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk kemajuan dan pengembangan rumah sakit anggota
  4. Advokasi kebijakan kesehatan dibidang perumahsakitan kepada pejabat yang berwenang
  5. Menjalin kerja sama dengan semua stakeholder Kesehatan yang ada di tingkat Provinsi

Hadirnya regulasi perumahsakitan dalam Undang Undang Kesehatan, PERSI membantu rumah sakit menghadapi tantangan nasional dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Selain itu rumah sakit mengembangkan aliansi strategis guna memperjuangkan kepentingan anggota PERSI dan meningkatkan daya saing perumahsakitan di Indonesia. Berikut adalah identifikasi tantangan berkaitan hukum meliputi :

  1. Turut serta mendorong pelaksanaan program pemberian air susu ibu eksklusif (Pasal 430)
  2. Tidak memperjualbelikan darah dan produk darah diluar ketentuan yang berlaku (Pasal 431)
  3. Tidak mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh (Pasal 432 ayat 1)
  4. Tidak memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh (Pasal 432 ayat 2)
  5. Mendorong kepatuhan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok (Pasal 437)
  6. Memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat (Pasal 438)
  7. Melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas seseorang (Pasal 433)
  8. Tidak memperkerjakan orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian (Pasal 436)
  9. Tidak mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP (Pasal 442)
  10. Pemilik atau korporasi menjaga kepatuhan rumah sakit pada Perundang Undangan yang berlaku karena pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi.(Pasal 447 dan Pasal 448)

artikel-5.png

Halitosis atau bau mulut adalah kondisi bau atau odor yang tidak disukai sewaktu terhembus udara, tanpa melihat apakah substansi odor berasal dari oral ataupun berasal dari non-oral. Kondisi mulut yang memicu terjadi bau mulut ialah kurangnya aliran saliva, meningkatnya bakteri gram negatif Anaerob, meningkatnya jumlah protein makanan, pH rongga mulut yang lebih bersifat alkali / basa dan meningkatnya jumlah sel-sel mati dan sel epitel Nekrotik didalam mulut. Halitosis / bau mulut yang tidak sedap yang dapat disebabkan karena adanya Volatile Sulfur Compounds (VSCs).

Penyebab halitosis antara lain :

  • Makanan atau Minuman
  • Kebersihan Mulut yang Tidak Terjaga
  • Pola Makan
  • Infeksi pada Mulut
  • Mulut Kering
  • Kebiasaan Merokok dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
  • Kondisi Kesehatan
  • Obat-obatan
  • Kehamilan

Gejala halitosis antara lain :

  • Sering merasa tidak enak dalam mulut
  • Orang lain berkomentar tentang bau nafas, kemudian menawarkan sejenis permen atau obat penyedap bau napas
  • Tanpa sadar, penderita halitosis sering menggunakan produk penghilang bau mulut, penyegar napas atau semacamnya
  • Orang lain tidak mau berdekatan saat berbicara
  • Penderita halitosis merasakan mulut kering atau air liur lebih kental daripada biasanya

 

 


artikel-1.png

Demensia adalah sindrom akibat penyakit otak yang didapat. Hal Ini ditandai dengan penurunan progresif dalam ingatan dan area kognitif lainnya yang cukup parah, mengganggu kehidupan sehari-hari dan fungsi mandiri. penurunan yang signifikan dari tingkat kinerja sebelumnya dalam satu atau lebih area kognitif, termasuk perhatian yang kompleks, fungsi eksekutif, pembelajaran dan memori, bahasa, motorik perseptual, atau kognisi sosial. defisit kognitif mengganggu kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.

Gejala Demensia

Gejala kognitif dan perilaku demensia dibedakan dari kondisi sementara atau dapat diobati, diantaranya :

  • Delirium keadaan kebingungan akut yang terkait dengan gangguan kognitif sementara, tetapi dapat dibalik.
  • Penurunan memori terkait usia
  • Kondisi lain yang memiliki gejala tidak konsisten atau bersifat sementara dan/atau dapat diobati, seperti, infeksi (infeksi saluran kemih, meningitis, sifilis), toksisitas (akibat obat, paparan logam beracun), kekurangan vitamin B-12, gangguan metabolisme, disfungsi hormona, pseudodementia karena gangguan kejiwaan

Tidak setiap orang dengan demensia akan mengalami semua gejala, dan gejala dapat bervariasi tergantung pada penyebab neurologis yang mendasarinya dan perbedaan individu. Gejala terbagi menjadi empat, yaitu :

  • Kemampuan Atensi/Perhatian

Mudah terganggu, Kesulitan fokus, Penurunan kecepatan pemrosesan informasi, pemikiran/pemrosesan membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya

  • Kemampuan Memori

Defisit memori episodic, Defisit memori jangka pendek/kerja, cepat melupakan informasi yang baru dilihat atau didengar, Kesulitan mengingat nama keluarga dan teman, Kesulitan memperoleh dan mengingat informasi baru

  • Kemampuan Persepsi

Kesulitan menyelesaikan aktivitas yang sebelumnya dikenal atau bernavigasi di lingkungan yang akrab, Tidak mampu mengenali orang yang dikenal, objek umum, suara, dan sebagainya, Tidak mampu untuk menemukan objek dalam pandangan langsung, terlepas dari ketajaman visual, Kesulitan visuo-perseptual lainnya

  • Kemampuan Bahasa

Bahasa berulang/perseverative, Kesulitan menemukan kata ditandai dengan latensi yang panjang, paraphasias, dan substitusi kata, Kesalahan tata Bahasa, Penggunaan jargon dan kehilangan ucapan yang bermakna, Gangguan kemampuan untuk menyusun bahasa tertulis yang bermakna, Kesulitan mengikuti dan mempertahankan percakapan, Defisit pemahaman Bahasa, Kesulitan mengikuti perintah bertahan


artikel-10.png

Rumah adalah salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sebagai tempat membina keluarga, tempat berlindung dari iklim dan tempat menjaga kesehatan keluarga. Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Manfaat Rumah Sehat dan Bersih :

  • Menurunkan stress
  • Menghalau timbulnya penyebaran penyakit
  • Mencegah berkumpulnya tikus dan serangga
  • Mengurangi risiko alergi dan kambuhnya asma
  • Memperbaiki Mood
  • Terhindar dari Demam Berdarah Dengue (DBD)
  • Menjaga kualitas tidur
  • Lebih produktif

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.