uu.png

Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (Pasal 2)
  2. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien (Pasal 13 ayat 3)
  3. Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 meliputi :
    • (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    • (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
  4. Pasal 56 ayat (5) huruf (g) Dewan pengawas rumah sakit mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan
  5. Pasal 60 huruf (c) tugas badan pengawas propinsi mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (k) meliputi:
    1. (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    2. (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
  2. Pasal 42 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
    1. melakukan komrrnikasi, informasi, dan edukasi; dan
    2. membuat peraturan internal Rumah Sakit.
  3. Pasal 47 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (n) dilakukan dengan
    1. menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
    2. menerapkan panduan etik dan perilaku;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
  4. Pasal 47 ayat (2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku.

AD (anggaran dasar ) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pasal 19 ayat 1 dan 2
    1. Dalam rangka pembinaan etika rumah sakit serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit dibentuk MAKERSI di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah.
    2. Keputusan MAKERSI dalam penegakkan etika rumah sakit bersifat otonom

ART (anggaran rumah tangga) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pasal 12
  2. MAKERSI merupakan organ yang dibentuk di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah untuk menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan penegakan implementasi etika perumahsakitan serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MAKERSI dan MAKERSI Wilayah bertanggung jawab untuk:
    1. melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang ditetapkan Kongres;
    2. melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik rumah sakit, termasuk perilaku anggota yang melanggar kehormatan dan marwah rumah sakit;
    3. memperjuangkan agar etik rumah sakit dapat ditegakkan di Indonesia;
    4. memberikan saran dan masukan kepada Pengurus PERSI di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah;
    5. memberikan arahan atau fatwa mengenai kondisi terkini perumahsakitan yang berkaitan dengan persoalan etika rumah sakit; dan
    6. melakukan kerja sama sinergis dengan majelis atau dewan etik profesi di bidang kesehatan.
  4. MAKERSI di tingkat Pusat memiliki kewenangan untuk membuat fatwa etik sesuai kebutuhan dan perkembangan perumahsakitan.
  5. MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh Unit/Bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit.

oleh Dr. Galih Endradita M


laboratory.png

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Yankes No 2976 Tahun 2022

Laboratorium Medis adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien terkait dengan diagnosis, tatalaksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Standar minimal laboratorium medis adalah spesifikasi teknis yang mengatur batas minimal yang dibutuhkan sebuah laboratorium medis dalam melakukan proses perizinan. Standar Minimal laboratorium medis hanya berlaku selama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha, selanjutnya laboratorium medis harus memenuhi sesuai dengan pedoman standar pelayanan laboratorium medis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

Pada saat pengajuan awal laboratorium Medis mengajukan izin Laboratorium Medis Khusus dan tahun berikutnya mengajukan kembali izin laboratorium khusus jenis lainnya yang berbeda dapat dilakukan dengan tidak harus memiliki gedung yang terpisah (boleh dalam satu gedung dengan hanya penambahan izin operasional)

Jenis persyaratan yang diatur dalam standar minimal laboratorium medis adalah

  1. Persyaratan Minimal Bangunan dan Sarana Laboratorium Medis
  2. Persyaratan Minimal Peralatan Laboratorium Medis
  3. Persyaratan Minimal SDM (Sumber Daya Manusia) Laboratorium Medis
  4. Persyaratan Minimal Pelayanan (Jenis Pemeriksaan) Laboratorium Medis

Profil Laboratorium Medis

  1. Laboratorium adalah suatu bangunan yang di dalamnya dilengkapi denganperalatan dan bahan-bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, kegiatan pengujian/tes/pemeriksaan, kalibrasi, dan/atau produksi bahan tertentu.
  2. Laboratorium Medis adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien terkait dengan skrining, diagnosis, tatalaksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit.
  3. Laboratorium Medis Umum adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien melalui pemeriksaan patologi klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan patologi anatomik sesuai dengan klasifikasinya. Laboratorium medis umum terbagi menjadi Laboratorium medis umum pratama dan laboratorium medis Utama.
  4. Laboratorium Medis Khusus adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien melalui pemeriksaan pada salah satu bidang yaitu patologi klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, atau patologi anatomik sesuai dengan klasifikasinya. Laboratorium Khusus juga terbagi menjadi laboratorium medis khusus pratama dan laboratorium medis khusus utama.

Data Bangunan Dan Sarana

Bagi Laboratorium Medis yang berada di dalam Klinik Pratama maupun Utama yang tidak memiliki izin operasional tambahan hanya dapat melakukan pelayanan laboratorium setara dengan pelayanan Puskesmas dan hanya dapat memberikan pelayanan untuk kebutuhan internal Klinik dan tidak diperbolehkan menerima permintaan pemeriksaan laboratorium yang berasal dari pasien di luar Klinik.

Bagi Laboratorium yang berada dalam Klinik dapat meningkatkan pelayanannya melebihi pelayanan laboratorium Puskesmas namun harus mendapatkan izin Operasional dan hanya laboratorium pada Klinik Utama yang dapat meningkatkan pelayanan dan mendapatkan izin operasional dan diperbolehkan berada dalam satu gedung (klinik dan Lab dalam satu gedung dan satu manajemen) sehingga laboratorium yang berada dalam Klinik Utama yang mendapatkan izin operasional dapat menerima layanan pemeriksaan laboratorium dari luar Klinik.

Persyaratan Minimal Bangunan Dan Sarana Laboratorium Medis Umum

dapat dilihat pada Kepdirjen yang dimaksudkan

sk-dirjen-standar-minimal-izin-usaha-laboratorium-medis

oleh Dr. Galih Endradita M


ruang-rs.png

Permenkes No 40 Tahun 2022 tentang Ketentuan Persyaratan Baru dalam Teknik Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan di Indonesia

Tujuan

  1. mewujudkan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit yang fungsional serta sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan memenuhi standar pelayanan, kemampuan pelayanan, dan persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai;
  2. mewujudkan tertib pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menjamin keandalan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan;dan
  3. meningkatkan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis.

Setiap rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta baik dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat memperoleh perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit.

Pemenuhan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit juga digunakan sebagai dasardalam perencanaan dan pengembangan rumah sakit.

Pemberlakukan

bangunan rumah sakit yang telah berdiri dan operasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. rumah sakit yang sudah memiliki perizinan berusaha/izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung secara fisik, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung rumah sakit yang tertib, efektif dan efisien.

Ketentuan mengenai keandalan Bangunan Gedung mengacu kepada peraturan perundangan terkait tentang Bangunan Gedung dan standar teknis lainnya sesuai bidang terkait.

Lahan dan Akses Bangunan

  1. Secara geografis lokasi rumah sakit tidak berada pada area berbahaya atau rawan terhadap bencana.
  2. Kontur lahan rumah sakit relatif datar dan siap dikembangkan dengan permukaan lahan di atas peil banjir.
  3. Luas lahan kawasan rumah sakit harus memperhatikan fasilitas parkir, area terbuka untuk penanganan bencana.
  4. Tersedia lahan/area untuk parkir dengan kapasitas minimal 20% dari luas total bangunan (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan). Penyediaan lahan parkir tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
  5. Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas, dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku.
  6. Blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik yang mengutamakan keselamatan pasien, mengedepankan fungsi ruang kegawatdaruratan, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.
  7. Lahan bangunan rumah sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses/pintu yang jelas.
  8. Akses lahan yang jelas, paling sedikit untuk akses utama, akses pelayanan gawat darurat dan akses untuk penunjang pelayanan di rumah sakit.
  9. Akses/pintu utama, harus terlihat dengan jelas agar pasien dan pengantar pasien mudah mengenali pintu masuk utama.
  10. Akses/pintu pelayanan gawat darurat, harus mudah diakses dan mempunyai ciri khusus.
  11. Akses/pintu layanan penunjang, harus memiliki kemudahan akses ke area pelayanan penunjang seperti dapur gizi, laundry, ruang mekanik dan daerah penyimpanan persediaan/gudang penerimaan barang logistik dari luar.
  12. Akses/pintu bangunan direncanakan sesuai fungsi dan kebutuhanaktivitas ruangan dengan memperhatikan ukuran, jumlah danpeletakan.
  13. Apabila rumah sakit berada dalam satu bangunan yang memilikifungsi selain rumah sakit, maka bangunan rumah sakit harus memiliki batas yang jelas, dilengkapi akses/pintu, jalan dan halaman parkir kendaraan yang terpisah dengan bangunan fungsi lain, dan memiliki keandalan teknis bangunan rumah sakit tersendiri dengan memperhatikan fungsi pelayanan rumah sakit.

Tata Bangunan

  1. Tata letak bangunan (site plan)harus memenuhi syarat zonasiberdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
  2. Orientasi bangunan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengendalian arah, kapasitas, dan kuat cahaya sinar matahari dan aliran udara yang dapat masuk ke dalam bangunan. Untuk memperluas ventilasi alami dan optimalisasi cahaya matahari dan aliran udara, maka pertimbangan dalam desain yaitu rancangan bentuk, ukuran dan perletakan massa dan fasad bangunan yang memanjang dengan orientasi bidang bukaan/jendela-jendela menghadap utara-selatan dan jendela- jendela pada fasad timur-barat di hindari serta jarak bebas antar bangunan yang cukup lebar sehingga memungkinkan cahaya dan aliran udara dapat masuk bangunan.
  3. Bangunan dengan fungsi untuk pelayanan penyakit infeksi emerging direkomendasikan berada terpisah dengan bangunan untuk pelayanan lainnya dengan jarak antar bangunan sesuai dengan kriteria desain pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
  4. Bangunan untuk fungsi pelayanan pasien penyakit infeksi yang mengandalkan ventilasi alami, maka massa bangunannya direkomendasikan tidak gemuk /bentang besar, supaya aliran udara dapat menembus ke dalam bangunan dan bertukar dengan hembusan aliran udara dari sisi yang berlawanan (cross ventilation).

Arsitektur Bangunan

Penampilan Bangunan Gedung

Pemilihan bentuk dan material yang digunakan harus memperhatikan fungsi ruang, penerapan kriteria bangunan gedung hijau, kemudahan konstruksi dan pemeliharaan.

Tata Ruang Dalam

  1. Pemanfaatan ruang dalam bangunan, harus efisien danefektif sesuai fungsi ruang.
  2. Tata letak ruang dalam bangunan harus memenuhi syaratzonasi berdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
  3. Alur kegiatan pasien, petugas, pengunjung, dan barang (bersih dan kotor) harus direncanakan dengan jelas dalam rangka pengendalian dan pencegahan infeksi.
  4. Tata letak furnitur/perabot dan partisi interior tidak boleh menghalangi/membatasi bukaan jendela/pintu untuk aliran udara dan cahaya serta sirkulasi aktifitas pengguna. Tata letak furnitur/perabot dikaitkan dengan posisi bukaan ventilasi juga tidak boleh memungkinkan terjadinya aliran udara dari pasien ke petugas.
  5. Pemanfaatan ruang dalam mengacu pada kenyamanan ruang gerak dan aspek kemudahan yang menerapkan desain universal sesuai peraturan perundangan terkait tentang Bangunan Gedung.
  6. Letak ruang fungsi pelayanan kritis dan tindakan sebaiknya tidak lebih dari lantai empat, terutama di daerah yang rawan terhadap bencana.

Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung di dalam dan di luar lingkungannya;

Pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Peruntukan Bangunan Gedung

Peruntukan Bangunan Gedung Rumah Sakit merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.

Intensitas Bangunan Gedung

Intensitas Bangunan Gedung Rumah Sakit merupakan pemenuhan terhadap:

  1. Kepadatan dan ketinggian Bangunan GedungKepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung Rumah Sakit meliputi:
    a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
    b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB).c) Ketinggian Bangunan Gedung (KBG). d) Koefisien Daerah Hijau (KDH).
    e) Koefisien Tapak Basement (KTB).
  2. Jarak bebas Bangunan Gedung
    Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung Rumah Sakit meliputi:

    1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan garis sempadanlainnya (jalan, sungai, pantai, dan lain-lain)
    2. Jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
    3. Jarak antar-Bangunan Gedung.
  3. Setiap Bangunan Gedung Rumah Sakit yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL yang disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kebutuhan Total Luas Lantai Bangunan

Perhitungan perkiraaan kebutuhan total luas lantai bangunan rumah sakit minimal 80 m2 per tempat tidur yang dimiliki oleh rumah sakit. Luasan dapat bertambah disesuaikan kapasitas dan kebutuhan pelayanan rumah sakit serta pengembangan ruang-ruang penunjang pelayanan.

oleh Dr. Galih Endradita M


tenaga-medis.png

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Ke Luar Negeri

  1. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
  2. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri 

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi meliputi:
  • penilaian kelengkapan administratif
  • penilaian kemampuan praktik dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif.

Dalam rangka penilaian kemampuan praktik dilakukan penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi. Penyetaraan kompetensi bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Kesehatan di Indonesia.

2. Penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi dilakukan oleh Menteri. Hasil uji kompetensi berupa:

  • kompeten

Dalam hal hasil uji kompetensi berupa kompeten, Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • belum kompeten.

Dalam hal hasil uji kompetensi berupa belum kompeten, Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri mengikuti penambahan kompetensi melalui program fellowship atau pelatihan.

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR adaptasi dan SIP adaptasi.

STR adaptasi dan SIP adaptasi diterbitkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan STR adaptasi dan SIP adaptasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Adaptasi merupakan bagian akhir penilaian praktik dan dimanfaatkan dalam upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Dikecualikan dari ketentuan, bagi:

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang:
  • merupakan lulusan dari institusi pendidikan tertentu di luar negeri atau lulusan dari negara tertentu;
  • telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri; atau merupakan pakar dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan; dan
  • Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang:
  • telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri
  • merupakan pakar dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan, yang akan didayagunakan di Indonesia, dilakukan evaluasi kompetensi melalui penilaian portofolio.

Lulusan dari institusi pendidikan tertentu di luar negeri atau lulusan dari negara tertentu, telah melakukan praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri atau merupakan pakar dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

STR dan SIP

Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP.

Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, dengan ketentuan:

  1. Terdapat permintaan dari pengguna Tenaga Kesehatan warga negara asing
  2. Untuk pelayanan dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan
  3. Untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIP.

STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri berlaku sepanjang STR sementara masih berlaku. Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah mendapatkan izin tinggal tetap dan akan berpraktik di Indonesia, dapat diberikan STR.

STR Sementara

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis di Indonesia wajib memiliki STR sementara. STR sementara berlaku selama masa pendidikan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentutidak memerlukan STR sementara. Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu harus mendapat persetujuan dari Menteri. Persetujuan diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

pendayagunaan-tenaga-kesehatan-asing-dalam-ruu-kesehatan

oleh Dr. Galih Endradita M


lift-rs.jpg

 

Peruntukan RAM

  1. Ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung di dalam Bangunan Gedung paling besar harus memiliki kelandaian 60, atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10
  2. Ram di luar bangunan gedung harus paling besar memiliki kelandaian 50atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12.
  3. Lebar efektif ram rumah sakit tidak boleh kurang dari 180 cm.
  4. Tepi pengaman (kanstin/low curb) paling rendah memiliki ketinggian 10 cm yang berfungsi sebagai pemandu arah bagi penyandang disabilitas netra dan penahan roda kursi roda agar tidak terperosok keluar ram.
  5. Permukaan datar awalan, akhiran ram, dan permukaan lantai ram harus bertekstur, tidak licin, dilengkapi dengan ubin peringatan dan paling sedikit memiliki panjang permukaan yang sama dengan lebar ram.
  6. Awalan/akhiran ram tidak disarankan berhadapan langsung dengan pintu masuk/keluar bangunan gedung. 
  7. Setiap ram harus dilengkapi dengan permukaan datar (bordes) sebagai tempat beristirahat.
  8. Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang- kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 180 cm.
  9. Ram harus dilengkapi dengan 2 lapis pegangan rambat (handrail) yang menerus di kedua sisi dengan ketinggian 65 cm untuk anak-anak dan 80 cm untuk orang dewasa.
  10. Pegangan rambat (handrail) harus memenuhi standar ergonomis yang aman dan nyaman untuk digenggam serta bebas dari permukaan tajam dan kasar. 
  11. Dalam hal pegangan rambat (handrail) dipasang berhimpitan dengan bidang dinding, jarak bebas antara dinding dengan pegangan rambat paling sedikit 5 cm.
  12. Ram pada jalur pedestrian (curb ramp) memiliki lebar paling sedikit 120 cm dengan kelandaian paling besar 60.
  13. Ram untuk pelayanan angkutan barang memiliki kelandaian paling besar 100 dengan lebar yang disesuaikan dengan fungsinya.
  14. Pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
  15. Ram harus terlindung dari cuaca.

 

Sumber: Lampiran Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017

 

 

oleh Dr. Galih Endradita M

 


penyerahan-bendera-persi.jpg

Rumah sakit memiliki kewajiban yang tersebut di Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) untuk menjaga asas kepantasan di rumah sakit sehingga staf di
rumah sakit memiliki kewajiban menjaga kepantasan dalam berperilaku. Perilaku yang pantas adalah perilaku yang mendukung kepentingan pasien, membantu
pelaksanaan asuhan pasien, dan ikut serta berperan mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan perumahsakitan. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit harus mengikuti kode etik perilaku yang tercantum dalam peraturan internal staf rumah sakit.

      Kode etik perilaku merupakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman perilaku di rumah sakit. Kode etik perilaku bertujuan membantu menciptakan dan mempertahankan integritas, membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, dan dimana setiap orang dihargai dan dihormati martabatnya setara sebagai anggota tim asuhan pasien. Tenaga kesehatan dapat dikenakan sangsi apabila berperilaku tidak pantas.

Tenaga kesehatan di rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan non diskriminatif disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah No
47 Tahun 2021 disebutkan rumah sakit memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Pada pasal 33 Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit dilakukan melalui:
a. pelaksanaan standar mutu penyelenggaraan Rumah Sakit
b. dalam penerapan standar keamanan dan keselamatan Pasien
c. pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit
d. pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.

Pendekatan untuk menjaga rumah sakit memberikan pelayanan yang tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan didekati menggunakan pendekatan manajemen resiko. Pada pendekatan ini, disebutkan rumah sakit melakukan identifikasi resiko, pada ketentuan Permenkes Nomor 25 tahun 2019 disebutkan ada risiko yang berkaitan dengan perilaku :
a. Risiko kebijakan : risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan organisasi baik internal maupun ekternal yang berdampak langsung terhadap organisasi rumah sakit.
b. Risiko reputasi : risiko yang disebabkan menurunnya kepercayaan peblik/masyarakat yang bersumber dari persepsi negatif organisasi rumah sakit.

Rumah sakit diharapkan menurunkan potensi terjadinya perilaku yang membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan
kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.
a. Upaya menjaga rumah sakit dapat melalui pembuatan regulasi dan pelaksanaan prosedur pelayanan tidak diarahkan untuk terafiliasi pada ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan
b. Upaya menjega rumah sakit untuk tidak terlibat pada diskusi diskusi yang mengarah pada hal hal yang diluar aspek perumahsakitan dan pelayanan kesehatan.

Kesimpulan :
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat diharapkan mampu menjaga agar pelayanan tidak mengarah pada yang diskriminatif melalui pendekatan manajemen risiko, dimana diskusi dan bahasan di rumah sakit senantiasa tetap pada upaya memberikan pelayanan dan upaya meningkatkan mutu manajemen rumah sakit.


Desain-tanpa-judul-1.png

Menjaga berat badan agar selalu ideal adalah dambaan setiap orang, namun terkadang konsumsi makanan yang sembarangan bisa mengakibatkan berat badan naik tak terkendali. Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu menurunkan atau menjaga berat badan tetap ideal :

1. Rencanakan ke depan
Menjaga berat badan juga membutuhkan perencanaan makan yang baik, bahkan di saat datang ke pesta. Makanan enak yang berlimpah saat pesta mungkin dapat menarik minat, namun ingatlah berat badan yang sudah berhasil dicapai. Solusinya, pergilah ke pesta tidak dengan perut kosong. Makanlah sedikit dan jangan berlama-lama di meja makanan.

2. Beri penghargaan
Penghargaan kecil penting untuk menjaga motivasi diri setelah mencapai target. Namun daripada memberikan penghargaan berupa makanan, lebih baik berikan pakaian baru dengan ukuran lebih kecil atau perawatan tubuh. Memberi penghargaan diri sendiri bukan harus menguras dompet kok, mandi air hangat, menonton TV, atau jalan-jalan juga sudah merupakan bentuk penghargaan.

3. Jaga makanan tetap segar dan menyenangkan
Selama menurunkan berat badan, mungkin orang jenuh dengan jenis makanan yang disantap. Untuk membuat makan tetap segar dan menyenangkan, maka cobalah lebih kreatif dalam menciptakan variasi makanan sehat. Kombinasi dengan makanan sehat asal negara lain juga bisa dijadikan pilihan.

4. Jangan lupakan kebiasaan sehat
Kebiasaan sehat yang sudah dibangun selama program penurunan berat badan harusnya tetap dilakukan meskipun sudah berhasil. Misalnya, sarapan sehat atau olahraga.

5. Cukup tiga gigit
Sajian makanan lezat, terlebih yang belum pernah diicip sebelumnya, memang mengundang selera. Namun jika makanan tersebut tinggi kalori, maka cobalah dengan sekedar tiga gigit dan hentikan makan.

6. Pantau makanan
Catat makanan yang diasup setiap hari. Sehingga, ketika terjadi peningkatan berat badan kembali, dengan mudah Anda bisa mengetahui makanan apa yang patut disalahkan dan harus dihindari.

7. Tingkatkan intensitas olahraga
Studi menunjukkan orang yang berhasil menjaga berat badan adalah orang yang mampu tetap berolahraga di tengah kesibukannya. Agar tidak bosan, cobalah kelas aerobik baru atau jenis olahraga baru.

Sumber : RS. Lukas


web-persi-6.png

ESWL (Extracorporeal shock wave lithotripsy) merupakan tindakan pemecahan batu saluran kencing (ginjal, ureter) dengan gelombang kejut (Shock Wave) TANPA PEMBEDAHAN. Efektif menghancurkan batu dengan diameter < 2 cm. Batu akan pecah menjadi fragmen yang kecil sekali sehingga dapat keluar spontan bersama air kencing.

RS ‘Aisyiyah Bojonegoro melayani tindakan ESWL maupun operasi terbuka, baik untuk pasien umum ataupun pasien BPJS/ KIS. Jika anda memiliki keluhan diatas silahkan berkonsultasi dengan dokter spesialis urologi kami.

Jadwal Praktek :
Senin – Kamis (08.00 – 12.00 WIB)
Jumat – Sabtu (08.00 – 11.00 WIB)

sumber : RSA Bojonegoro


web-persi-5.png

Alhamdulillah, RSI Aisyiyah Malang mendapat penghargaan sebagai Rumah Sakit Berkomitmen Memberikan Pelayanan Pasien Covid-19, seperti yang disampaikan Humas RSI Aisyiyah Malang, Rianah, SE.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur RSI Aisyiyah Malang, dr. Muhammad Mansur, M.Kes. saat menghadiri Rakerwil MPKU ke 39 di Sidoarjo, Jumat lalu (29/07)

Penghargaan sebagai Rumah Sakit Berkomitmen Memberikan Pelayanan Pasien Covid-19 menjadi salah satu bentuk apresiasi yang diberikan atas pelayanan yang diberikan oleh RSI Aisyiyah Malang.

RSI Aisyiyah Malang dipilih menjadi salah satu rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Malang. Melalui kepercayaan dan penghargaan yang diberikan, RSI Aisyiyah Malang berkomitmen untuk terus berusaha dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi RSI Aisyiyah Malang untuk menjadi lebih baik dengan terus meningkatkan pelayanan. (humas)

 


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.