KAJIAN RAMP DAN LIFT SEBAGAI TRANPORTASI VERTIKAL DAN JALUR EVAKUASI BENCANA DALAM PERMENKES NO 40 TAHUN 2022

lift-rs.jpg

 

Peruntukan RAM

  1. Ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung di dalam Bangunan Gedung paling besar harus memiliki kelandaian 60, atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10
  2. Ram di luar bangunan gedung harus paling besar memiliki kelandaian 50atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12.
  3. Lebar efektif ram rumah sakit tidak boleh kurang dari 180 cm.
  4. Tepi pengaman (kanstin/low curb) paling rendah memiliki ketinggian 10 cm yang berfungsi sebagai pemandu arah bagi penyandang disabilitas netra dan penahan roda kursi roda agar tidak terperosok keluar ram.
  5. Permukaan datar awalan, akhiran ram, dan permukaan lantai ram harus bertekstur, tidak licin, dilengkapi dengan ubin peringatan dan paling sedikit memiliki panjang permukaan yang sama dengan lebar ram.
  6. Awalan/akhiran ram tidak disarankan berhadapan langsung dengan pintu masuk/keluar bangunan gedung. 
  7. Setiap ram harus dilengkapi dengan permukaan datar (bordes) sebagai tempat beristirahat.
  8. Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang- kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 180 cm.
  9. Ram harus dilengkapi dengan 2 lapis pegangan rambat (handrail) yang menerus di kedua sisi dengan ketinggian 65 cm untuk anak-anak dan 80 cm untuk orang dewasa.
  10. Pegangan rambat (handrail) harus memenuhi standar ergonomis yang aman dan nyaman untuk digenggam serta bebas dari permukaan tajam dan kasar. 
  11. Dalam hal pegangan rambat (handrail) dipasang berhimpitan dengan bidang dinding, jarak bebas antara dinding dengan pegangan rambat paling sedikit 5 cm.
  12. Ram pada jalur pedestrian (curb ramp) memiliki lebar paling sedikit 120 cm dengan kelandaian paling besar 60.
  13. Ram untuk pelayanan angkutan barang memiliki kelandaian paling besar 100 dengan lebar yang disesuaikan dengan fungsinya.
  14. Pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
  15. Ram harus terlindung dari cuaca.

 

Sumber: Lampiran Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017

 

 

oleh Dr. Galih Endradita M

 

Admin PERSI JATIM faradilla

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.