KAJIAN RAMP DAN LIFT SEBAGAI TRANPORTASI VERTIKAL DAN JALUR EVAKUASI BENCANA DALAM PERMENKES NO 40 TAHUN 2022
January 26, 2023 by Admin PERSI JATIM faradilla

Peruntukan RAM
- Ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung di dalam Bangunan Gedung paling besar harus memiliki kelandaian 60, atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10
- Ram di luar bangunan gedung harus paling besar memiliki kelandaian 50atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12.
- Lebar efektif ram rumah sakit tidak boleh kurang dari 180 cm.
- Tepi pengaman (kanstin/low curb) paling rendah memiliki ketinggian 10 cm yang berfungsi sebagai pemandu arah bagi penyandang disabilitas netra dan penahan roda kursi roda agar tidak terperosok keluar ram.
- Permukaan datar awalan, akhiran ram, dan permukaan lantai ram harus bertekstur, tidak licin, dilengkapi dengan ubin peringatan dan paling sedikit memiliki panjang permukaan yang sama dengan lebar ram.
- Awalan/akhiran ram tidak disarankan berhadapan langsung dengan pintu masuk/keluar bangunan gedung.
- Setiap ram harus dilengkapi dengan permukaan datar (bordes) sebagai tempat beristirahat.
- Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang- kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 180 cm.
- Ram harus dilengkapi dengan 2 lapis pegangan rambat (handrail) yang menerus di kedua sisi dengan ketinggian 65 cm untuk anak-anak dan 80 cm untuk orang dewasa.
- Pegangan rambat (handrail) harus memenuhi standar ergonomis yang aman dan nyaman untuk digenggam serta bebas dari permukaan tajam dan kasar.
- Dalam hal pegangan rambat (handrail) dipasang berhimpitan dengan bidang dinding, jarak bebas antara dinding dengan pegangan rambat paling sedikit 5 cm.
- Ram pada jalur pedestrian (curb ramp) memiliki lebar paling sedikit 120 cm dengan kelandaian paling besar 60.
- Ram untuk pelayanan angkutan barang memiliki kelandaian paling besar 100 dengan lebar yang disesuaikan dengan fungsinya.
- Pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
- Ram harus terlindung dari cuaca.
Sumber: Lampiran Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017