medical-equipment.png

Pengertian

Peralatan medis merupakan sarana pelayanan di Rumah Sakit dalam memberikan tindakan kepada pasiennya, perawatan, dan pengobatan yang digunakan untuk diagnosa, terapi, rehablitasi dan penelitian medik baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya memastikan sistem peralatan medis aman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit

Tujuan

Melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit dari potensi bahaya peralatan medis baik saat digunakan maupun saat tidak digunakan.

Jenis Kegiatan

  1. Memastikan tersedianya daftar inventaris seluruh peralatan medis
  2. Memastikan penandaan pada peralatan medis yang digunakan dan yang tidak digunakan.
  3. Memastikan dilaksanakanya Inspeksi berkala.
  4. Memastikan dilakukan uji fungsi dan uji coba peralatan
  5. Memastikan dilakukan pemeliharaan promotif dan pemeliharaan terencana pada peralatan medis
  6. Memastikan petugas yang memelihara dan menggunakan peralatan medis kompeten dan terlatih

oleh Dr. Galih Endradita M


laboratory.png

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Yankes No 2976 Tahun 2022

Laboratorium Medis adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien terkait dengan diagnosis, tatalaksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Standar minimal laboratorium medis adalah spesifikasi teknis yang mengatur batas minimal yang dibutuhkan sebuah laboratorium medis dalam melakukan proses perizinan. Standar Minimal laboratorium medis hanya berlaku selama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha, selanjutnya laboratorium medis harus memenuhi sesuai dengan pedoman standar pelayanan laboratorium medis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

Pada saat pengajuan awal laboratorium Medis mengajukan izin Laboratorium Medis Khusus dan tahun berikutnya mengajukan kembali izin laboratorium khusus jenis lainnya yang berbeda dapat dilakukan dengan tidak harus memiliki gedung yang terpisah (boleh dalam satu gedung dengan hanya penambahan izin operasional)

Jenis persyaratan yang diatur dalam standar minimal laboratorium medis adalah

  1. Persyaratan Minimal Bangunan dan Sarana Laboratorium Medis
  2. Persyaratan Minimal Peralatan Laboratorium Medis
  3. Persyaratan Minimal SDM (Sumber Daya Manusia) Laboratorium Medis
  4. Persyaratan Minimal Pelayanan (Jenis Pemeriksaan) Laboratorium Medis

Profil Laboratorium Medis

  1. Laboratorium adalah suatu bangunan yang di dalamnya dilengkapi denganperalatan dan bahan-bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, kegiatan pengujian/tes/pemeriksaan, kalibrasi, dan/atau produksi bahan tertentu.
  2. Laboratorium Medis adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien terkait dengan skrining, diagnosis, tatalaksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit.
  3. Laboratorium Medis Umum adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien melalui pemeriksaan patologi klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan patologi anatomik sesuai dengan klasifikasinya. Laboratorium medis umum terbagi menjadi Laboratorium medis umum pratama dan laboratorium medis Utama.
  4. Laboratorium Medis Khusus adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien melalui pemeriksaan pada salah satu bidang yaitu patologi klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, atau patologi anatomik sesuai dengan klasifikasinya. Laboratorium Khusus juga terbagi menjadi laboratorium medis khusus pratama dan laboratorium medis khusus utama.

Data Bangunan Dan Sarana

Bagi Laboratorium Medis yang berada di dalam Klinik Pratama maupun Utama yang tidak memiliki izin operasional tambahan hanya dapat melakukan pelayanan laboratorium setara dengan pelayanan Puskesmas dan hanya dapat memberikan pelayanan untuk kebutuhan internal Klinik dan tidak diperbolehkan menerima permintaan pemeriksaan laboratorium yang berasal dari pasien di luar Klinik.

Bagi Laboratorium yang berada dalam Klinik dapat meningkatkan pelayanannya melebihi pelayanan laboratorium Puskesmas namun harus mendapatkan izin Operasional dan hanya laboratorium pada Klinik Utama yang dapat meningkatkan pelayanan dan mendapatkan izin operasional dan diperbolehkan berada dalam satu gedung (klinik dan Lab dalam satu gedung dan satu manajemen) sehingga laboratorium yang berada dalam Klinik Utama yang mendapatkan izin operasional dapat menerima layanan pemeriksaan laboratorium dari luar Klinik.

Persyaratan Minimal Bangunan Dan Sarana Laboratorium Medis Umum

dapat dilihat pada Kepdirjen yang dimaksudkan

sk-dirjen-standar-minimal-izin-usaha-laboratorium-medis

oleh Dr. Galih Endradita M


ruang-rs.png

Permenkes No 40 Tahun 2022 tentang Ketentuan Persyaratan Baru dalam Teknik Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan di Indonesia

Tujuan

  1. mewujudkan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit yang fungsional serta sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan memenuhi standar pelayanan, kemampuan pelayanan, dan persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai;
  2. mewujudkan tertib pengelolaan bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menjamin keandalan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan;dan
  3. meningkatkan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis.

Setiap rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta baik dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat memperoleh perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit.

Pemenuhan persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit juga digunakan sebagai dasardalam perencanaan dan pengembangan rumah sakit.

Pemberlakukan

bangunan rumah sakit yang telah berdiri dan operasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. rumah sakit yang sudah memiliki perizinan berusaha/izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung secara fisik, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung rumah sakit yang tertib, efektif dan efisien.

Ketentuan mengenai keandalan Bangunan Gedung mengacu kepada peraturan perundangan terkait tentang Bangunan Gedung dan standar teknis lainnya sesuai bidang terkait.

Lahan dan Akses Bangunan

  1. Secara geografis lokasi rumah sakit tidak berada pada area berbahaya atau rawan terhadap bencana.
  2. Kontur lahan rumah sakit relatif datar dan siap dikembangkan dengan permukaan lahan di atas peil banjir.
  3. Luas lahan kawasan rumah sakit harus memperhatikan fasilitas parkir, area terbuka untuk penanganan bencana.
  4. Tersedia lahan/area untuk parkir dengan kapasitas minimal 20% dari luas total bangunan (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan). Penyediaan lahan parkir tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
  5. Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas, dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku.
  6. Blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik yang mengutamakan keselamatan pasien, mengedepankan fungsi ruang kegawatdaruratan, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.
  7. Lahan bangunan rumah sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses/pintu yang jelas.
  8. Akses lahan yang jelas, paling sedikit untuk akses utama, akses pelayanan gawat darurat dan akses untuk penunjang pelayanan di rumah sakit.
  9. Akses/pintu utama, harus terlihat dengan jelas agar pasien dan pengantar pasien mudah mengenali pintu masuk utama.
  10. Akses/pintu pelayanan gawat darurat, harus mudah diakses dan mempunyai ciri khusus.
  11. Akses/pintu layanan penunjang, harus memiliki kemudahan akses ke area pelayanan penunjang seperti dapur gizi, laundry, ruang mekanik dan daerah penyimpanan persediaan/gudang penerimaan barang logistik dari luar.
  12. Akses/pintu bangunan direncanakan sesuai fungsi dan kebutuhanaktivitas ruangan dengan memperhatikan ukuran, jumlah danpeletakan.
  13. Apabila rumah sakit berada dalam satu bangunan yang memilikifungsi selain rumah sakit, maka bangunan rumah sakit harus memiliki batas yang jelas, dilengkapi akses/pintu, jalan dan halaman parkir kendaraan yang terpisah dengan bangunan fungsi lain, dan memiliki keandalan teknis bangunan rumah sakit tersendiri dengan memperhatikan fungsi pelayanan rumah sakit.

Tata Bangunan

  1. Tata letak bangunan (site plan)harus memenuhi syarat zonasiberdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
  2. Orientasi bangunan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengendalian arah, kapasitas, dan kuat cahaya sinar matahari dan aliran udara yang dapat masuk ke dalam bangunan. Untuk memperluas ventilasi alami dan optimalisasi cahaya matahari dan aliran udara, maka pertimbangan dalam desain yaitu rancangan bentuk, ukuran dan perletakan massa dan fasad bangunan yang memanjang dengan orientasi bidang bukaan/jendela-jendela menghadap utara-selatan dan jendela- jendela pada fasad timur-barat di hindari serta jarak bebas antar bangunan yang cukup lebar sehingga memungkinkan cahaya dan aliran udara dapat masuk bangunan.
  3. Bangunan dengan fungsi untuk pelayanan penyakit infeksi emerging direkomendasikan berada terpisah dengan bangunan untuk pelayanan lainnya dengan jarak antar bangunan sesuai dengan kriteria desain pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
  4. Bangunan untuk fungsi pelayanan pasien penyakit infeksi yang mengandalkan ventilasi alami, maka massa bangunannya direkomendasikan tidak gemuk /bentang besar, supaya aliran udara dapat menembus ke dalam bangunan dan bertukar dengan hembusan aliran udara dari sisi yang berlawanan (cross ventilation).

Arsitektur Bangunan

Penampilan Bangunan Gedung

Pemilihan bentuk dan material yang digunakan harus memperhatikan fungsi ruang, penerapan kriteria bangunan gedung hijau, kemudahan konstruksi dan pemeliharaan.

Tata Ruang Dalam

  1. Pemanfaatan ruang dalam bangunan, harus efisien danefektif sesuai fungsi ruang.
  2. Tata letak ruang dalam bangunan harus memenuhi syaratzonasi berdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
  3. Alur kegiatan pasien, petugas, pengunjung, dan barang (bersih dan kotor) harus direncanakan dengan jelas dalam rangka pengendalian dan pencegahan infeksi.
  4. Tata letak furnitur/perabot dan partisi interior tidak boleh menghalangi/membatasi bukaan jendela/pintu untuk aliran udara dan cahaya serta sirkulasi aktifitas pengguna. Tata letak furnitur/perabot dikaitkan dengan posisi bukaan ventilasi juga tidak boleh memungkinkan terjadinya aliran udara dari pasien ke petugas.
  5. Pemanfaatan ruang dalam mengacu pada kenyamanan ruang gerak dan aspek kemudahan yang menerapkan desain universal sesuai peraturan perundangan terkait tentang Bangunan Gedung.
  6. Letak ruang fungsi pelayanan kritis dan tindakan sebaiknya tidak lebih dari lantai empat, terutama di daerah yang rawan terhadap bencana.

Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung di dalam dan di luar lingkungannya;

Pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Peruntukan Bangunan Gedung

Peruntukan Bangunan Gedung Rumah Sakit merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.

Intensitas Bangunan Gedung

Intensitas Bangunan Gedung Rumah Sakit merupakan pemenuhan terhadap:

  1. Kepadatan dan ketinggian Bangunan GedungKepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung Rumah Sakit meliputi:
    a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
    b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB).c) Ketinggian Bangunan Gedung (KBG). d) Koefisien Daerah Hijau (KDH).
    e) Koefisien Tapak Basement (KTB).
  2. Jarak bebas Bangunan Gedung
    Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung Rumah Sakit meliputi:

    1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan garis sempadanlainnya (jalan, sungai, pantai, dan lain-lain)
    2. Jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
    3. Jarak antar-Bangunan Gedung.
  3. Setiap Bangunan Gedung Rumah Sakit yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL yang disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Kebutuhan Total Luas Lantai Bangunan

Perhitungan perkiraaan kebutuhan total luas lantai bangunan rumah sakit minimal 80 m2 per tempat tidur yang dimiliki oleh rumah sakit. Luasan dapat bertambah disesuaikan kapasitas dan kebutuhan pelayanan rumah sakit serta pengembangan ruang-ruang penunjang pelayanan.

oleh Dr. Galih Endradita M


lift-rs.jpg

 

Peruntukan RAM

  1. Ram untuk Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung di dalam Bangunan Gedung paling besar harus memiliki kelandaian 60, atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:10
  2. Ram di luar bangunan gedung harus paling besar memiliki kelandaian 50atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12.
  3. Lebar efektif ram rumah sakit tidak boleh kurang dari 180 cm.
  4. Tepi pengaman (kanstin/low curb) paling rendah memiliki ketinggian 10 cm yang berfungsi sebagai pemandu arah bagi penyandang disabilitas netra dan penahan roda kursi roda agar tidak terperosok keluar ram.
  5. Permukaan datar awalan, akhiran ram, dan permukaan lantai ram harus bertekstur, tidak licin, dilengkapi dengan ubin peringatan dan paling sedikit memiliki panjang permukaan yang sama dengan lebar ram.
  6. Awalan/akhiran ram tidak disarankan berhadapan langsung dengan pintu masuk/keluar bangunan gedung. 
  7. Setiap ram harus dilengkapi dengan permukaan datar (bordes) sebagai tempat beristirahat.
  8. Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang- kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 180 cm.
  9. Ram harus dilengkapi dengan 2 lapis pegangan rambat (handrail) yang menerus di kedua sisi dengan ketinggian 65 cm untuk anak-anak dan 80 cm untuk orang dewasa.
  10. Pegangan rambat (handrail) harus memenuhi standar ergonomis yang aman dan nyaman untuk digenggam serta bebas dari permukaan tajam dan kasar. 
  11. Dalam hal pegangan rambat (handrail) dipasang berhimpitan dengan bidang dinding, jarak bebas antara dinding dengan pegangan rambat paling sedikit 5 cm.
  12. Ram pada jalur pedestrian (curb ramp) memiliki lebar paling sedikit 120 cm dengan kelandaian paling besar 60.
  13. Ram untuk pelayanan angkutan barang memiliki kelandaian paling besar 100 dengan lebar yang disesuaikan dengan fungsinya.
  14. Pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
  15. Ram harus terlindung dari cuaca.

 

Sumber: Lampiran Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017

 

 

oleh Dr. Galih Endradita M

 


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.