DASAR-DASAR KEWAJIBAN ETIK RUMAH SAKIT DI INDONESIA
January 26, 2023 by Admin PERSI JATIM faradilla

Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai berikut:
- Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (Pasal 2)
- Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien (Pasal 13 ayat 3)
- Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 meliputi :
- (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
- (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
- Pasal 56 ayat (5) huruf (g) Dewan pengawas rumah sakit mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan
- Pasal 60 huruf (c) tugas badan pengawas propinsi mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan
Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 sebagai berikut :
- Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (k) meliputi:
- (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
- (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
- Pasal 42 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
- melakukan komrrnikasi, informasi, dan edukasi; dan
- membuat peraturan internal Rumah Sakit.
- Pasal 47 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (n) dilakukan dengan
- menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
- menerapkan panduan etik dan perilaku;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
- Pasal 47 ayat (2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku.
AD (anggaran dasar ) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:
- Pasal 19 ayat 1 dan 2
- Dalam rangka pembinaan etika rumah sakit serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit dibentuk MAKERSI di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah.
- Keputusan MAKERSI dalam penegakkan etika rumah sakit bersifat otonom
ART (anggaran rumah tangga) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:
- Pasal 12
- MAKERSI merupakan organ yang dibentuk di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah untuk menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan penegakan implementasi etika perumahsakitan serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit.
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MAKERSI dan MAKERSI Wilayah bertanggung jawab untuk:
- melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang ditetapkan Kongres;
- melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik rumah sakit, termasuk perilaku anggota yang melanggar kehormatan dan marwah rumah sakit;
- memperjuangkan agar etik rumah sakit dapat ditegakkan di Indonesia;
- memberikan saran dan masukan kepada Pengurus PERSI di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah;
- memberikan arahan atau fatwa mengenai kondisi terkini perumahsakitan yang berkaitan dengan persoalan etika rumah sakit; dan
- melakukan kerja sama sinergis dengan majelis atau dewan etik profesi di bidang kesehatan.
- MAKERSI di tingkat Pusat memiliki kewenangan untuk membuat fatwa etik sesuai kebutuhan dan perkembangan perumahsakitan.
- MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh Unit/Bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit.