Apa-Saja-Gejala-Demensia.png
30/Jun/2026

Demensia bukan sekadar pikun karena usia. Faktanya, demensia bukanlah bagian normal dari proses penuaan. Menurut WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan Alzheimer’s Disease International, demensia adalah kumpulan gejala penurunan fungsi otak yang memengaruhi daya ingat, kemampuan berpikir, perilaku,hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Di tahap awal, gejala sering kali tidak disadari. Salah satunya adalah lupa hal-hal yang baru saja terjadi, seperti lupa menaruh barang dan menanyakan hal yang sama berulang-ulang. Kesulitan merencanakan kegiatan atau menyelesaikan tugas sederhana, seperti memasak resep yang biasa dbuat, juga bisa menjadi tanda demensia.

Lambat laun, orang dengan demensia dapat mengalami kebingungan akibat disorientasi terhadap waktu dan tempat, misalnya lupa hari, tanggal, bahkan jalan pulang di lingkungan yang sudah dikenal. Gangguan berkomunikasi juga umum terjadi, misalnya kesulitan menemukan kata yang tepat, atau memberikan jawaban yang tidak sesuai konteks. Beberapa orang juga mungkin mengalami perubahan suasana hati atau kepribadian. Orang yang biasanya ceria, menjadi gampang tersinggung, mudah curiga dan menuduh, atau tiba-tiba menarik diri dari keluarga dan teman.

Menurut Alzheimer Indonesia, mengenali gejala sejak awal sangat penting. Deteksi dini membantu keluarga memahami kondisi yang terjadi, menyesuaikan cara komunikasi, serta merancang perawatan yang lebih efektif dan penuh empati. Terapi dan dukungan yang tepat juga dapat membantu memperlambat perkembangan penyakit.

Jika Anda atau orang terdekat menunjukkan gejala seperti ini, segera konsultasikan ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat. Semakin cepat dikenali, semakin besar peluang untuk hidup dengan kualitas yang lebih baik.

 

Sumber : AyoSehat


Efek-Samping-Terapi-Kanker.png
25/Jun/2026

Apa yang Perlu Diketahui dan Dilakukan?

Menghadapi pengobatan kanker pada anak bukanlah hal yang mudah. Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh orang tua adalah mengenai efek samping terapi, agar dapat memberikan pendampingan yang tepat dan mendukung proses pemulihan anak.

Setiap anak akan mengalami efek samping yang berbeda-beda, tergantung jenis obat, dosis, dan kondisi tubuhnya. Efek ini merupakan bagian dari proses penghancuran sel kanker, bukan tanda pengobatan gagal. Tim medis akan terus memantau dan membantu mengurangi ketidaknyamanan tersebut.

 

Jenis Efek Samping Berdasarkan Jenis Pengobatan

1. Kemoterapi

  • Mual dan muntah
  • Rambut rontok
  • Kelelahan
  • Rentan terhadap infeksi
  • Anemia (kurang darah)
  • Penurunan nafsu makan
  • Sariawan
  • Perubahan kulit dan kuku
  • Gangguan pencernaan (diare atau konstipasi)
  • Gangguan pertumbuhan (jika jangka panjang)

2. Radiasi

  • Iritasi kulit di area penyinaran
  • Kelelahan
  • Gangguan pertumbuhan tulang atau jaringan yang terkena radiasi
  • Mual (jika radiasi di perut)
  • Gangguan belajar (jika di kepala)

3. Operasi

  • Nyeri di area operasi
  • Bengkak dan memar
  • Infeksi pada luka operasi
  • Gangguan fungsi organ (jika organ tertentu diangkat sebagian)

 

Namun penting untuk dipahami bahwa tidak semua anak akan mengalami efek samping yang sama, dan tidak semua efek samping akan muncul. Beberapa anak mungkin hanya mengalami efek ringan, sementara yang lain bisa mengalami efek samping yang lebih berat. Tim medis akan memantau kondisi anak secara berkala dan memberikan penanganan untuk mengurangi ketidaknyamanan atau risiko yang mungkin terjadi.

 

Tanda Bahaya yang Perlu Penanganan Medis Segera

Jika anak mengalami gejala di bawah ini, segera bawa ke IGD:

  • Demam tinggi (≥38°C)
  • Kejang
  • Sulit dibangunkan atau bicara kacau
  • Sesak napas atau nyeri dada berat
  • Pembengkakan wajah/leher saat berbaring
  • Muntah atau batuk darah
  • BAB berdarah atau hitam seperti kopi
  • Urin berwarna merah atau gelap pekat
  • Kelemahan mendadak pada tangan/kaki

 

Cara Mengatasi Efek Samping Umum

1. Mual dan Muntah

  • Berikan obat anti-mual sesuai resep dokter
  • Sajikan makanan ringan dan tidak berlemak
  • Hindari makanan berbau tajam
  • Pastikan anak tidak berperut kosong
  • Jaga suasana tenang dan nyaman

2. Kelelahan

  • Biarkan anak cukup istirahat
  • Hindari aktivitas berlebihan
  • Ajak anak melakukan aktivitas ringan (mewarnai, membaca)
  • Penuhi kebutuhan gizi dan cairan

3. Dehidrasi

  • Ciri dehidrasi: mulut kering, BAK jarang, urin gelap
  • Berikan air putih sedikit demi sedikit tetapi sering (misalnya setiap 15–30 menit).
  • Bisa juga diberikan oralit, jus encer, air kelapa, atau sup bening jika anak tidak muntah.
  • Hindari minuman bersoda, terlalu manis, atau berkafein.
  • Berikan makanan tinggi cairan : Sup, bubur encer, buah-buahan seperti semangka, jeruk, atau melon dapat membantu menambah cairan tubuh.

4. Infeksi

  • Cuci tangan rutin dengan sabun
  • Jaga lingkungan tetap bersih
  • Hindari kerumunan/orang sakit
  • Pastikan makanan matang sempurna
  • Jangan berbagi mainan atau alat makan

 

Peran Orang Tua dalam Mendampingi Anak

  • Pantau dan catat gejala anak setiap hari
  • Laporkan semua efek samping ke tim medis
  • Jangan menurunkan dosis atau menghentikan obat tanpa izin dokter
  • Berikan dukungan emosional, peluk dan dengarkan anak
  • Jadwalkan waktu bermain dan waktu tenang
  • Libatkan anak dalam aktivitas sesuai kemampuan agar tetap merasa “normal”

 

Kesehatan Mental Anak dan Keluarga

Efek samping tidak hanya dirasakan secara fisik, tapi juga secara emosional. Anak mungkin merasa:

  • Takut atau cemas
  • Marah
  • Bingung
  • Tidak nyaman dengan perubahan tubuh

Apa yang bisa orang tua lakukan?

  • Validasi perasaan anak (“Bunda tahu kamu lagi gak nyaman…”)
  • Ajak bicara secara terbuka sesuai usianya
  • Libatkan psikolog anak bila perlu
  • Cari dukungan komunitas atau kelompok sebaya

 

Catatan Penting

  • Tidak semua anak mengalami semua efek samping.
  • Efek samping bukan tanda bahwa pengobatan tidak berhasil.
  • Banyak efek samping dapat dikelola atau dicegah bila dikenali lebih awal.
  • Konsultasikan dengan dokter atau perawat secara berkala selama pengobatan berlangsung.

 

Sumber : AyoSehat


Diagnosis-dan-Tatalaksana-Penyakit-Virus-Hanta.png
24/Jun/2026

Gejala penyakit hanta virus biasanya tidak langsung muncul setelah terinfeksi karena masa inkubasi hantavirus bervariasi. WHO menyebut gejala biasanya mulai antara satu hingga delapan minggu setelah paparan. Untuk Andes virus, CDC menyebut gejala HPS dapat muncul 4 hingga 42 hari setelah paparan. Rentang ini penting karena pasien dan dokter sering lupa menelusuri paparan tikus beberapa minggu sebelumnya (CDC, 2026a; WHO, 2026a).

Gejala awal sering tidak khas. Pasien dapat mengalami demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, nyeri punggung, lemas, pusing, mual, muntah, diare, dan nyeri perut. Pada fase ini, hantavirus dapat terlihat seperti influenza, dengue, COVID-19, tifoid, leptospirosis, malaria, atau infeksi virus lain. Kuncinya adalah riwayat paparan: apakah pasien baru membersihkan gudang, rumah kosong, area banjir, kandang, sawah, pasar, kapal, atau tempat dengan banyak tikus?

Diagnosis banding

Diagnosis banding hantavirus harus disesuaikan dengan sindrom klinis dan epidemiologi setempat. Di Indonesia, diagnosis banding paling penting adalah dengue dan dengue berat, leptospirosis, tifoid, malaria, influenza, COVID-19, pneumonia virus, pneumonia bakterial, sepsis, rickettsiosis, scrub typhus, infeksi saluran kemih berat, pielonefritis, glomerulonefritis akut, sindrom nefritik, acute kidney injury karena sebab lain, dan demam berdarah virus lain bila ada riwayat perjalanan (WHO, 2026a).

Leptospirosis sering menjadi pembanding terdekat karena sama-sama terkait tikus, banjir, dan lingkungan. Dengue menjadi pembanding utama karena trombositopenia dan demam akut sangat umum di Indonesia. Malaria perlu dipertimbangkan di daerah endemis. COVID-19 dan influenza penting bila gejala respirasi dominan. Sepsis harus selalu dipikirkan pada pasien dengan hipotensi, laktat tinggi, gangguan kesadaran, atau disfungsi organ.

Kecurigaan hantavirus meningkat bila kombinasi gejala dan riwayatnya cocok: demam akut, nyeri otot, gejala gastrointestinal, paparan rodensia, trombositopenia, hemokonsentrasi, proteinuria/hematuria, kreatinin meningkat, oliguria, atau sesak napas yang memburuk cepat. Namun diagnosis pasti tetap membutuhkan pemeriksaan laboratorium spesifik.

Penegakan diagnosis pasti

Diagnosis pasti hantavirus ditegakkan dengan kombinasi riwayat paparan, gambaran klinis, pemeriksaan laboratorium rutin, dan uji spesifik. Riwayat harus menggali paparan rodensia, pekerjaan, lingkungan rumah, banjir, aktivitas membersihkan ruang tertutup, perjalanan, dan kontak dengan kasus yang diketahui. Pada Andes virus, riwayat kontak dekat dengan orang sakit juga penting (CDC, 2026a; WHO, 2026a).

Pemeriksaan spesifik utama adalah serologi, terutama deteksi IgM hantavirus atau peningkatan titer IgG. RT-PCR dapat mendeteksi RNA virus pada fase akut, terutama ketika viremia masih ada. Pada situasi wabah atau penelitian, whole genome sequencing dapat membantu karakterisasi strain, menelusuri hubungan antar-kasus, dan membedakan kemungkinan paparan lingkungan bersama dari penularan antarmanusia. Pemeriksaan jaringan dan imunohistokimia dapat dipertimbangkan pada kasus tertentu, terutama post-mortem atau penelitian (CDC, 2026c; Vial et al., 2023; WHO, 2026a).

Interpretasi hasil harus hati-hati. Pemeriksaan terlalu dini dapat negatif. CDC menyatakan bahwa pada konteks New World hantavirus, bila serum dalam 72 jam pertama setelah gejala negatif untuk IgM dan IgG, spesimen kedua setelah lebih dari 72 jam perlu dipertimbangkan untuk menyingkirkan infeksi. RT-PCR juga memiliki jendela waktu; sensitivitas dapat menurun bila viremia rendah atau sudah melewati fase tertentu (CDC, 2026c).

Spesimen pasien berpotensi biohazard. WHO menekankan bahwa pengujian spesimen non-inaktif perlu dilakukan dengan containment biologis yang sesuai, dan pengiriman spesimen harus mengikuti sistem triple packaging (WHO, 2026a).

Pemeriksaan penunjang dan laboratorium

Pemeriksaan rutin berguna untuk menilai derajat keparahan dan organ yang terdampak. Pemeriksaan darah lengkap dapat menunjukkan trombositopenia, leukositosis atau leukopenia, hemokonsentrasi, dan limfosit atipikal atau imunoblas. Pemeriksaan fungsi ginjal dapat menunjukkan peningkatan ureum dan kreatinin. Urinalisis dapat menunjukkan proteinuria, hematuria, silinder urin, dan perubahan sedimen. Fungsi hati dapat menunjukkan peningkatan transaminase ringan hingga sedang (Koehler et al., 2022; Vial et al., 2023).

Pemeriksaan koagulasi, D-dimer, fibrinogen, CRP, prokalsitonin, laktat, gas darah, elektrolit, albumin, dan LDH membantu membedakan hantavirus dari sepsis, dengue berat, leptospirosis, atau pneumonia berat, sekaligus memantau risiko syok dan disfungsi organ. Pada HPS/HCPS, foto toraks dapat menunjukkan edema paru bilateral atau infiltrat interstisial-alveolar. CT dada dapat membantu bila gambaran klinis tidak jelas. Pada HFRS, USG ginjal dapat membantu menilai pembesaran ginjal, edema, atau komplikasi lain, meski tidak spesifik. Ekokardiografi bermanfaat pada syok atau dugaan keterlibatan jantung.

Pemeriksaan laboratorium tidak boleh berdiri sendiri. Pada fase awal, angka-angka dapat belum lengkap. Sebaliknya, ketika pasien memasuki fase kritis, perubahan dapat berlangsung cepat. Karena itu, monitoring serial lebih penting daripada satu hasil tunggal.

Biomarker: dari praktik klinis hingga riset masa depan

Biomarker paling praktis untuk fasilitas kesehatan adalah trombosit, hematokrit, kreatinin, ureum, proteinuria, hematuria, diuresis, saturasi oksigen, gas darah, dan tekanan darah. Kombinasi trombosit turun, hemokonsentrasi, kreatinin naik, dan riwayat paparan rodensia perlu menyalakan kecurigaan, walaupun dengue dan leptospirosis tetap harus diperiksa.

Biomarker riset yang banyak dibahas meliputi viral load, cell-free DNA, IL-6, IL-10, CXCL10/IP-10, suPAR, TGF-beta3, thrombomodulin, penanda aktivasi endotel, PTX3, aktivasi komplemen, D-dimer, dan mediator bradikinin. Cell-free DNA dapat mencerminkan kerusakan sel dan pada beberapa studi berkorelasi dengan keparahan. IL-6 terkait inflamasi, gagal ginjal, dan trombositopenia pada infeksi Puumala. Aktivasi komplemen dan bradikinin juga menjadi jalur penting dalam kebocoran vaskular (Koehler et al., 2022; Taylor et al., 2013; Vaheri et al., 2013).

Namun, biomarker riset belum otomatis menjadi alat rutin. Untuk Indonesia, prioritas realistis adalah memperkuat pemeriksaan dasar, serologi, RT-PCR rujukan, sistem rujukan, dan pengumpulan data klinis-laboratorium yang rapi. Biomarker canggih dapat dikembangkan melalui jejaring riset, tetapi keselamatan pasien tetap ditentukan oleh kewaspadaan klinis dan rujukan cepat.

Tabel 4. Biomarker dan makna klinisnya

Biomarker

Makna praktis

Status penggunaan

Trombosit turun

Tanda kebocoran vaskular/aktivasi platelet; juga terjadi pada dengue

Rutin

Hematokrit naik

Hemokonsentrasi akibat kebocoran plasma

Rutin

Kreatinin/ureum naik

Keterlibatan ginjal atau syok

Rutin

Proteinuria/hematuria

Petunjuk HFRS atau sindrom ginjal lain

Rutin

Hipoksia/gas darah abnormal

Keterlibatan paru dan risiko gagal napas

Rutin pada kasus sedang-berat

Viral load/RT-PCR

Konfirmasi molekuler dan fase akut

Rujukan/khusus

IL-6, suPAR, CXCL10, cell-free DNA

Prediksi keparahan dan patogenesis

Riset/terbatas

Komplemen, bradikinin, VEGFA/VE-cadherin

Jalur kebocoran vaskular

Riset

Tatalaksana nonfarmakologis

Pilar utama terapi hantavirus adalah perawatan suportif dini. WHO menyatakan tidak ada terapi spesifik berlisensi yang menyembuhkan hantavirus secara umum, dan perawatan berfokus pada pemantauan serta pengelolaan komplikasi respirasi, jantung, dan ginjal (WHO, 2026a). Karena fase kritis dapat berkembang cepat, keputusan rujukan tidak boleh menunggu pasien kolaps.

Pada HPS/HCPS, prioritas adalah oksigenasi, pemantauan hemodinamik, cairan yang sangat hati-hati, vasopresor bila syok, ventilasi mekanik bila gagal napas, serta pertimbangan ECMO pada kasus sangat berat di pusat dengan kemampuan tersebut. Manajemen cairan harus seimbang: terlalu sedikit dapat memperburuk perfusi organ, terlalu banyak dapat memperberat edema paru (Vial et al., 2023).

Pada HFRS, prioritas adalah pemantauan tekanan darah, diuresis, elektrolit, asam-basa, fungsi ginjal, status cairan, dan tanda perdarahan. Dialisis intermiten atau continuous renal replacement therapy dapat diperlukan pada gagal ginjal akut berat, hiperkalemia, asidosis berat, overload cairan, atau uremia. Hindari obat nefrotoksik bila memungkinkan.

Tatalaksana nonfarmakologis juga mencakup isolasi atau kewaspadaan infeksi sesuai konteks, edukasi keluarga, pelacakan paparan, dan perlindungan tenaga kesehatan. Pada sebagian besar hantavirus, risiko penularan antarmanusia rendah. Namun untuk Andes virus dan kasus dengan gejala respirasi berat, panduan CDC menyarankan airborne infection isolation room dan penggunaan gown, sarung tangan, pelindung mata, serta respirator N95 atau lebih tinggi bagi tenaga kesehatan (CDC, 2026c).

Tatalaksana farmakologis

Tidak ada antivirus yang secara konsisten terbukti dan digunakan luas sebagai standar global untuk semua penyakit hantavirus. Ribavirin pernah dipelajari terutama pada HFRS, dengan sinyal manfaat bila diberikan sangat dini pada beberapa konteks, khususnya Hantaan virus. Namun manfaatnya tidak konsisten pada semua hantavirus dan tidak terbukti jelas untuk fase kardiopulmoner HPS. Karena itu, ribavirin tidak boleh dipersepsikan sebagai obat ajaib dan penggunaannya harus mengikuti kebijakan nasional, ketersediaan, pertimbangan risiko-manfaat, serta konsultasi ahli (Brocato & Hooper, 2019; Vial et al., 2023).

Terapi lain seperti favipiravir, convalescent plasma, antibodi netralisasi, antibodi monoklonal, lactoferrin, vandetanib, inhibitor jalur vaskular, dan obat yang menarget permeabilitas endotel masih berada pada ranah riset, praklinis, uji terbatas, atau penggunaan khusus. Literatur menilai pendekatan imunoterapi dan antiviral sebagai horizon penting, tetapi belum menjadi terapi rutin untuk masyarakat luas (Afzal et al., 2023; Brocato & Hooper, 2019; Vial et al., 2023).

Transfusi trombosit atau plasma tidak diberikan hanya karena angka laboratorium rendah, tetapi berdasarkan indikasi klinis, perdarahan, prosedur invasif, dan pedoman setempat. Antibiotik dapat diberikan bila diagnosis banding bakteri seperti leptospirosis, sepsis, atau pneumonia bakterial masih mungkin, tetapi harus dievaluasi ulang setelah data klinis-laboratorium berkembang.

Tabel 5. Prinsip tatalaksana menurut sindrom

Sindrom

Fokus utama

Intervensi penting

HPS/HCPS ringan-sedang

Deteksi dini perburukan respirasi

Rawat, pemantauan saturasi, foto toraks, cairan hati-hati

HPS/HCPS berat

Gagal napas, edema paru, syok

ICU, oksigen, ventilasi, vasopresor, pertimbangan ECMO

HFRS ringan-sedang

Ginjal dan kebocoran vaskular

Pemantauan diuresis, elektrolit, kreatinin, cairan hati-hati

HFRS berat

Gagal ginjal, perdarahan, syok

ICU, dialisis/CRRT, koreksi elektrolit, transfusi sesuai indikasi

Dugaan Andes virus

Risiko kontak dekat

Isolasi sesuai panduan, APD tenaga kesehatan, pelacakan kontak

Terapi gen, terapi sel, CRISPR, dan stem cells

Sampai saat ini, tidak ada terapi gen, terapi sel, CRISPR, atau stem cells yang menjadi standar klinis untuk hantavirus. Ini perlu ditegaskan karena masyarakat mudah tergoda oleh klaim “teknologi tinggi” yang belum terbukti. Hantavirus adalah infeksi akut yang dapat memburuk cepat; target utamanya tersebar pada endotel dan organ vital; dan keselamatan pasien bergantung pada deteksi dini serta dukungan organ. Kondisi ini membuat terapi gen atau sel sangat menantang secara biologis, logistik, dan etik.

CRISPR lebih realistis dibaca sebagai alat riset, bukan terapi pasien saat ini. Ia dapat membantu peneliti memahami faktor host yang dibutuhkan virus, menguji gen yang memengaruhi respons imun, atau membangun model seluler. RNA interference atau siRNA pernah diteliti untuk menarget segmen S, M, atau L hantavirus, tetapi masih menghadapi masalah stabilitas, pengantaran ke jaringan target, keamanan, waktu pemberian, dan bukti klinis (Afzal et al., 2023; Brocato & Hooper, 2019).

Terapi sel imun atau stem cells juga belum memiliki dasar klinis yang cukup untuk hantavirus. Secara teori, modulasi inflamasi atau perbaikan jaringan terdengar menarik, tetapi pada infeksi akut, menekan respons imun dapat mengganggu kontrol virus, sedangkan meningkatkan respons imun dapat memperburuk kebocoran vaskular. Karena itu, klaim stem cells untuk hantavirus harus dianggap tidak terbukti sampai ada uji klinis yang sahih, transparan, dan diawasi etik.

Pesan publiknya tegas: teknologi masa depan penting untuk diteliti, tetapi pasien dengan demam, sesak, oliguria, atau perdarahan tidak boleh diarahkan ke terapi eksperimental komersial. Mereka perlu diagnosis, rujukan, oksigenasi, pemantauan, ICU bila perlu, dan dukungan organ.

Potensi teknologi omics

Teknologi omics dapat menjadi lensa baru untuk memahami hantavirus. Genomics dan whole genome sequencing dapat membaca jenis virus, mutasi, dan hubungan kekerabatan antar-sampel. Metagenomics dapat membantu menemukan virus dari sampel lingkungan atau rodensia tanpa asumsi terlalu sempit. Transcriptomics membaca gen inang yang aktif selama infeksi. Proteomics memetakan perubahan protein virus dan inang. Metabolomics menangkap perubahan metabolit, energi, stres oksidatif, dan inflamasi. Immunomics melihat pola antibodi, sitokin, sel T, sel B, dan respons imun lain.

Dalam surveilans, omics dapat membantu Indonesia menjawab pertanyaan penting: virus apa yang beredar pada rodensia lokal, wilayah mana yang berisiko, apakah strain yang muncul terkait Seoul virus atau varian lain, dan bagaimana hubungan antara ekologi tikus, banjir, sanitasi, serta kasus manusia. Jika data genom virus digabung dengan data geospasial, iklim, kepadatan tikus, sanitasi, dan klinis, Indonesia dapat membangun sistem peringatan dini yang lebih cerdas (Tian & Stenseth, 2019; Vial et al., 2023).

Dalam klinik, omics berpotensi menemukan biomarker yang memprediksi pasien mana yang akan memburuk. Ini penting karena fase awal hantavirus sangat mirip penyakit lain. Panel biomarker yang baik dapat membantu dokter memutuskan siapa yang cukup dipantau, siapa yang harus dirujuk, dan siapa yang membutuhkan ICU lebih awal. Namun, omics harus melengkapi, bukan menggantikan, keterampilan klinis dasar dan pemeriksaan laboratorium rutin.

Herbal dan jamu untuk hantavirus

Indonesia memiliki tradisi jamu yang kaya. Jahe, kunyit, temulawak, meniran, sambiloto, serai, dan berbagai tanaman obat mengandung senyawa bioaktif yang sering diteliti untuk potensi antioksidan, antiinflamasi, atau imunomodulator. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti klinis kuat bahwa herbal atau jamu tertentu dapat membunuh hantavirus, menurunkan viral load, mencegah HFRS/HPS, atau menggantikan perawatan medis.

Karena itu, jamu hanya boleh ditempatkan sebagai pendukung kebugaran umum pada orang yang aman mengonsumsinya, bukan sebagai terapi hantavirus. Klaim “jamu antivirus hantavirus” perlu ditolak bila tidak didukung uji klinis. Pasien dengan demam tinggi, sesak napas, urine berkurang, perdarahan, penurunan kesadaran, atau riwayat kontak dengan tikus harus segera diperiksa tenaga kesehatan. Menunda rujukan karena mengandalkan jamu dapat berbahaya.

Keamanan juga penting. Beberapa herbal dapat berinteraksi dengan obat antikoagulan, antiplatelet, obat diabetes, obat tekanan darah, atau obat rutin lain. Pasien hamil, menyusui, anak kecil, lansia rapuh, pasien gangguan hati, gangguan ginjal, batu empedu, maag berat, atau riwayat alergi perlu lebih hati-hati. Dalam hantavirus, ginjal dan pembuluh darah dapat terdampak; karena itu penggunaan herbal pekat tanpa pengawasan medis dapat menambah risiko.

Di Indonesia, pencegahan hantavirus tidak harus dimulai dari teknologi mahal. Ia dapat dimulai dari makanan yang tertutup, gudang yang berventilasi, sampah yang dikelola, selokan yang dibersihkan, APD untuk pekerja berisiko, dan dokter yang menanyakan riwayat paparan tikus. Omics, CRISPR, antibodi monoklonal, vaksin, dan antiviral tetap penting sebagai horizon riset. Namun untuk hari ini, senjata paling dekat adalah kebersihan ekologis, surveilans, literasi risiko, dan rujukan medis tepat waktu.

Hantavirus bukan sekadar kisah tikus dan debu. Ia adalah pengingat bahwa kesehatan adalah perjanjian harian antara tubuh, lingkungan, ilmu pengetahuan, dan tanggung jawab bersama.

 

Sumber : AyoSehat


Memahami-Virus-Ebola.png
24/Jun/2026

Hampir lima dekade sejak pertama kali ditemukan pada tahun 1976 di Zaire (kini Republik Demokratik Kongo), Ebola virus (Orthoebolavirus zairense, disingkat EBOV) tetap menjadi salah satu patogen paling menakutkan yang pernah dikenal umat manusia. Namun, ketakutan itu seharusnya tidak hanya berhenti pada gambar-gambar dramatis pasien berdarah yang kerap beredar di media. Ada dimensi ilmiah yang jauh lebih dalam, lebih kompleks, dan lebih penting untuk dipahami baik oleh komunitas saintifik maupun masyarakat luas.

Lebih dari Sekadar “Virus Penyebab Pendarahan”

Selama bertahun-tahun, Ebola virus disease (EVD) dikenal sebagai “demam berdarah Ebola” (Ebola hemorrhagic fever). Namun istilah itu kini dianggap tidak lagi tepat. Manifestasi pendarahan sebenarnya hanya terjadi pada kurang dari separuh pasien yang terinfeksi, dan tidak ada korelasi langsung antara pendarahan dan tingkat keparahan penyakit. Spektrum klinis EVD jauh lebih luas: mencakup encephalitis, disfungsi hepatik dan renal, gangguan kardiovaskular, bahkan gangguan pendengaran dan penglihatan yang dapat menetap pada para penyintas. Pergeseran terminologi dari “hemorrhagic fever” ke “Ebola virus disease” mencerminkan pemahaman ilmiah yang semakin matang tentang multisistemik virus ini.

Angka fatalitas kasusnya (case fatality rate) bervariasi antara 25–90% tergantung wabah dan strain, dengan EBOV jenis Zaire yang paling mematikan. Wabah terbesar sepanjang sejarah terjadi antara 2013–2016 di Afrika Barat, mencatat hampir 29.000 kasus dan sekitar 11.300 kematian. Lebih mengkhawatirkan lagi, antara 2021 hingga 2025 terjadi serangkaian wabah berturut-turut—termasuk EBOV di Uganda (2021), Sudan virus di Guinea (2022), Marburg di Guinea (2023), Marburg di Rwanda (2024), dan wabah Sudan ebolavirus di Uganda yang berakhir April 2025 mengindikasikan bahwa ancaman filovirus terhadap umat manusia sama sekali belum mereda.

Arsitektur Virus yang Elegan namun Berbahaya

Secara struktural, EBOV adalah virus RNA untai negatif (negative-sense single-stranded RNA), berbentuk filamentus khas dengan ukuran hingga 14.000 nm, dan hanya mengkode tujuh protein struktural. Kesederhanaan genomik ini justru yang membuat EBOV sangat efisien: dengan hanya tujuh gen, virus ini mampu memanipulasi hampir seluruh jalur pertahanan seluler inangnya.

Proses masuknya virus ke sel inang dimulai dari ikatan glikoprotein (GP1,2) dengan berbagai reseptor permukaan sel termasuk C-type lectins, integrin, dan TIM-1 dilanjutkan dengan makropinositosis, pemrosesan GP oleh katepsin L dan B dalam endosom, dan akhirnya pengikatan GP ke reseptor endosomal Niemann-Pick C1 (NPC1) yang memicu fusi membran. Begitu ribonukleoprotein virus masuk ke sitoplasma, mesin replikasi virus mulai bekerja, dengan VP35 sebagai kofaktor polimerase yang krusial.

Senjata Utama EBOV: Imunosupresi Sistemik

Yang membuat EBOV begitu mematikan bukan semata kemampuan replikasinya, melainkan kapasitasnya untuk melumpuhkan sistem imun inang secara menyeluruh. Di jantung strategi imunevasif ini terdapat protein VP35 (viral protein 35), yang selama 25 tahun terakhir telah menjadi fokus penelitian intensif.

VP35 berfungsi sebagai antagonis interferon tipe I yang sangat kuat. Mekanismenya multifaset: VP35 mengikat dsRNA yang dihasilkan selama replikasi viral sehingga menghalangi sensor seluler RIG-I dan MDA5 dari mengenali PAMPs viral; VP35 juga berinteraksi langsung dengan PACT, TBK1, IKKε, dan menginduksi sumoilasi IRF-3 dan IRF-7 secara efektif memutus seluruh rangkaian sinyal yang berujung pada produksi interferon. Domain kunci untuk fungsi ini adalah interferon inhibitory domain (IID) di ujung C-terminus VP35, khususnya residu dalam central basic patch (R312 dan sekelilingnya) yang berinteraksi dengan dsRNA melalui end-capping unik yang meniru cara RIG-I mengenali PAMP.

Akibat suppression VP35 terhadap maturasi sel dendritik, aktivasi sel T CD4⁺ dan CD8⁺ pun terganggu, ekspansi sel B terhambat, dan sel NK tidak teraktivasi optimal. Inilah yang menciptakan cytokine storm paradoksal: inflamasi berlebihan di satu sisi, namun respons imun adaptif yang lumpuh di sisi lain. Sel makrofag dan sel dendritik yang terinfeksi mengsekresi sitokin pro-inflamasi (IL-1, IL-6, TNF) secara masif, merusak integritas endotel, menyebabkan kebocoran vaskular, dan berujung pada disseminated intravascular coagulation (DIC) serta kegagalan multi-organ.

Kulit: “Pintu Tersembunyi” yang Baru Ditemukan

Sebuah pemahaman baru yang menarik muncul dari penelitian terkini: kulit manusia bukan sekadar media transmisi pasif EBOV, melainkan target aktif infeksi dan sumber penyebaran virus yang bermakna. EBOV dapat menginfeksi sel-sel kulit dan menggunakannya sebagai reservoir sebelum viremia masif terjadi sebuah temuan yang memiliki implikasi besar bagi strategi pengendalian wabah, diagnosis dini, dan pengembangan terapi topikal. Ini sekaligus menjelaskan mengapa kontak dengan jenazah penderita EVD menjadi vektor transmisi yang sangat efisien.

Potensi Terapi

Selama beberapa dekade, belum ada terapi spesifik untuk EVD. Kini peta itu mulai berubah. FDA telah menyetujui dua terapi antibodi monoklonal: Inmazeb (atoltivimab/maftivimab/odesivimab) dan Ebanga (ansuvimab/MAb114), keduanya menarget glikoprotein EBOV pada tahap masuk. Dalam uji klinis PALM (Pamoja Tulinde Maisha) di Kongo, MAb114 dan REGN-EB3 menunjukkan tingkat kelangsungan hidup 64,9% dan 66,5%—jauh melampaui remdesivir (46,9%).

Namun tantangan tetap ada. Antibodi monoklonal yang ada hanya efektif melawan EBOV strain Zaire, tidak memberikan perlindungan lintas spesies terhadap Sudan virus, BDBV, atau Marburg.

Di sinilah obat molekul kecil (small molecule drugs) menawarkan potensi yang lebih luas. Serangkaian kandidat sedang dikembangkan yang menarget berbagai tahap siklus hidup virus: inhibitor makropinositosis, inhibitor katepsin, inhibitor NPC1, inhibitor fusi melalui internal fusion loop GP, hingga inhibitor replikasi seperti remdesivir, galidesivir, dan obeldesivir. Menariknya, obeldesivir—prodrug oral dari GS-441524—telah menunjukkan efikasi 100% pada primata non-manusia yang terinfeksi Sudan virus letal, dengan uji fase 1 pada manusia sehat yang menjanjikan.

Strategi lain yang sangat menarik adalah penargetan VP35 sebagai target terapeutik. Tolcapone, sebuah obat FDA-approved untuk penyakit Parkinson, diidentifikasi sebagai inhibitor interaksi VP35-NP dengan aktivitas pan-filoviral. Aptamer RNA yang menarget domain IID VP35 juga menunjukkan kemampuan menginhibisi kompleks polimerase EBOV dalam uji minigenome. Ini mengindikasikan bahwa selain jalur masuk virus, mementalahkan strategi imunevasif EBOV melalui VP35 adalah pendekatan terapeutik yang menjanjikan.

Di ranah obat-obatan yang direpurposing, studi dari CDC menemukan bahwa mayoritas (63%) senyawa yang menunjukkan aktivitas anti-EBOV dalam skrining sel sebenarnya bekerja melalui induksi fosfolipidosis (PLD) atau gangguan homeostasis kolesterol—mekanisme yang mengintervensi pengolahan endosomal yang krusial bagi masuknya EBOV. Temuan ini penting untuk menyaring kandidat obat yang benar-benar menarget jalur spesifik viral versus yang hanya memberikan efek seluler non-spesifik.

Pendekatan One Health: Ebola adalah Masalah Ekosistem

Tidak ada upaya pengendalian EVD yang lengkap tanpa perspektif One Health. EBOV adalah virus zoonotik yang diyakini bereservoar di kelelawar buah (Pteropodidae), dengan primata non-manusia sebagai inang amplifikasi sebelum terjadinya spillover ke manusia. Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada isolat EBOV yang berhasil diperoleh dari hewan liar reservoir sesungguhnya virus ini masih menjadi tanda tanya besar. Tanpa pemahaman ekologi yang komprehensif tentang siklus transmisi EBOV di alam, setiap upaya pencegahan pada dasarnya masih bersifat reaktif.

Dimensi antropologis juga tidak bisa diabaikan. Kepercayaan lokal, praktik pemakaman tradisional, dan dinamika sosial komunitas di Afrika Tengah dan Barat sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan respons wabah. Strategi pengendalian terbaik secara teknis pun akan gagal jika tidak dibangun di atas kepercayaan komunitas, keterlibatan tokoh adat, dan komunikasi yang menghormati konteks budaya lokal.

Masih Banyak yang Belum Kita Pahami

EBOV telah mengajarkan kita bahwa virus yang secara genomik “sederhana” bisa memiliki biologi yang sangat rumit. Dalam 25 tahun terakhir, penelitian terhadap VP35 saja telah mengungkapkan peran multifungsional protein ini—dari kofaktor polimerase, pembentuk inclusion bodies melalui phase separation, penghambat maturasi sel dendritik, hingga regulator koagulasi melalui jalur CREB1. Namun masih banyak yang belum dipahami: bagaimana modifikasi pasca-translasional VP35 mengatur fungsinya secara dinamis sepanjang siklus infeksi, apa peran daerah intrinsically disordered (IDR) VP35, dan bagaimana virus ini berhasil bertahan dan menular kembali dari semen penyintas bahkan 482 hari setelah onset penyakit.

Memahami Ebola bukan hanya soal ilmu pengetahuan murni. Ini adalah kewajiban kemanusiaan. Setiap wabah yang terjadi di pedalaman Afrika bisa, dalam hitungan hari di era penerbangan global, menjadi ancaman internasional. Investasi dalam penelitian dasar, pengembangan obat, vaksin lintas-spesies, surveilans ekologi, dan penguatan kapasitas laboratorium di negara-negara endemik adalah investasi dalam keamanan kesehatan global kita semua. EBOV tidak menunggu kita siap dan sudah waktunya kita berhenti sekadar bertahan dan mulai benar-benar memahaminya. (dr. Dito Anurogo, M.Sc., Ph.D.)

 

Sumber : AyoSehat


Rekomendasi-Perubahan-Pimpinan-Rumah-Sakit-dalam-Ketentuan-Teguran-Tertulis-Kemkes-dalam-Permenkes-Nomor-6-Tahun-2026-Pasal-79-ayat-6--1200x1200.png
23/Jun/2026

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa perintah yang dimuat dalam penetapan teguran tertulis dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit (Pasal 79 ayat (7) Permenkes 6/2026).

Ketentuan tersebut tidak dapat dibaca sebagai norma yang berdiri sendiri. Norma ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan mengenai kompetensi pimpinan, tanggung jawab manajerial, tata kelola Rumah Sakit, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif yang telah dibangun sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan demikian, dasar pemikiran hukum dari ketentuan tersebut bukan semata-mata memberikan kewenangan untuk memberhentikan seseorang dari jabatan, melainkan menyediakan instrumen korektif apabila pelanggaran Rumah Sakit berhubungan dengan kegagalan kepemimpinan dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan perbaikan administratif biasa.

 

Pimpinan Rumah Sakit Harus Memiliki Kompetensi Manajemen

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terlebih dahulu menetapkan bahwa setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan yang dibutuhkan (Pasal 175 ayat (1) UU 17/2023).

Untuk Rumah Sakit, unsur pimpinan dapat dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau tenaga profesional, tetapi seluruhnya harus memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit (Pasal 186 ayat (2) UU 17/2023).

Norma tersebut menunjukkan bahwa kompetensi manajemen bukan sekadar persyaratan administratif pada saat pengangkatan. Kompetensi manajemen merupakan prasyarat untuk menjalankan fungsi kepemimpinan Rumah Sakit. Oleh karena itu, ketika terjadi kegagalan serius atau berulang dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, penilaian terhadap kemampuan pimpinan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembinaan dan pengawasan.

 

PP Nomor 28 Tahun 2024 Memperjelas Kedudukan dan Tanggung Jawab Pimpinan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan kembali bahwa unsur pimpinan Rumah Sakit harus dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit (Pasal 827 ayat (1) PP 28/2024).

Pimpinan tertinggi Rumah Sakit harus berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan pemilik Rumah Sakit tidak diperbolehkan merangkap sebagai pimpinan Rumah Sakit (Pasal 827 ayat (2) dan ayat (3) PP 28/2024).

Pemisahan antara pemilik dan pimpinan memperlihatkan adanya dua fungsi yang berbeda. Pemilik menjalankan fungsi kepemilikan dan pengawasan sesuai dengan bentuk badan hukum Rumah Sakit, sedangkan pimpinan bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit. Pemilik tidak dapat mengambil alih secara langsung jabatan pimpinan ketika terjadi persoalan manajemen.

PP Nomor 28 Tahun 2024 selanjutnya menjelaskan bahwa pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah kepala, direktur, atau sebutan lain sebagai pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 877 ayat (2) PP 28/2024).

Tugas dan tanggung jawab pimpinan mencakup pembinaan terhadap:

  1. pengelolaan Pelayanan Kesehatan;
  2. kepegawaian;
  3. pengelolaan keuangan;
  4. pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan; serta
  5. pengelolaan pelayanan lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    (Pasal 877 ayat (3) PP 28/2024).

Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan untuk mendukung organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk mencapai tata kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tata kelola klinis yang baik (Pasal 877 ayat (4) PP 28/2024).

Dengan demikian, hukum menempatkan pimpinan sebagai pusat pertanggungjawaban manajerial dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.

 

Kompetensi Pimpinan Berkaitan Langsung dengan Kinerja dan Mutu Pelayanan

Kompetensi manajemen kesehatan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas kompetensi manajerial dan kompetensi teknis (Pasal 879 PP 28/2024).

Kompetensi manajerial merupakan kemampuan pimpinan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan. Kompetensi tersebut diukur berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan yang diikuti, dan/atau pengalaman kepemimpinan (Pasal 880 ayat (1) dan ayat (2) PP 28/2024).

Kompetensi manajerial paling sedikit mencakup kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan (Pasal 880 ayat (3) PP 28/2024).

Sementara itu, kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang berkaitan secara spesifik dengan Pelayanan Kesehatan yang diberikan dan pelayanan lain yang mendukungnya (Pasal 881 ayat (1) PP 28/2024).

Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan hubungan langsung antara kompetensi pimpinan dengan:

  • kinerja organisasi;
  • mutu pelayanan;
  • keselamatan Pasien;
  • pengelolaan sumber daya;
  • pengambilan keputusan; dan
  • akuntabilitas Rumah Sakit.

Oleh sebab itu, kegagalan Rumah Sakit dalam memenuhi kewajiban tertentu dapat mencerminkan tidak berjalannya fungsi kepemimpinan dan pengendalian manajemen.

 

Pelanggaran Kewajiban Rumah Sakit Menimbulkan Konsekuensi Administratif

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan berbagai kewajiban Rumah Sakit, antara lain memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu, menjaga standar mutu, menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan etika Rumah Sakit, menjalankan program pemerintah, serta menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (Pasal 189 ayat (1) UU 17/2023).

Pelanggaran atas kewajiban Rumah Sakit tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 189 ayat (2) UU 17/2023).

PP Nomor 28 Tahun 2024 kemudian menentukan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban Rumah Sakit, yaitu:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. denda administratif; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit
    (Pasal 853 ayat (1) PP 28/2024).

Sanksi tersebut dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 853 ayat (2) PP 28/2024).

Dengan demikian, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tidak menciptakan kewenangan pengenaan teguran tertulis dari awal. Dasar pengenaan sanksi administratif telah dibentuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan diperjelas dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut tahapan, kondisi, dan isi perintah dalam pengenaan sanksi tersebut.

 

Pimpinan sebagai Titik Kendali Penyelenggaraan Rumah Sakit

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengharuskan setiap Rumah Sakit memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk mencapai tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik (Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes 6/2026).

Unsur pimpinan terdiri atas beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional Rumah Sakit. Unsur pimpinan tersebut harus memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit, sedangkan pimpinan tertinggi harus mempunyai pengalaman bekerja di Rumah Sakit (Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Permenkes 6/2026).

Ketentuan tersebut menempatkan pimpinan bukan hanya sebagai pemegang jabatan formal. Pimpinan merupakan pihak yang bertanggung jawab memastikan bahwa operasional Rumah Sakit berjalan sesuai dengan peraturan, standar pelayanan, prinsip mutu, keselamatan Pasien, serta tata kelola yang baik.

Kegagalan yang terus berulang dapat menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi hanya berada pada tingkat prosedur atau unit pelayanan, tetapi telah mencapai tingkat kepemimpinan dan sistem pengendalian organisasi.

 

Teguran Tertulis Memuat Perintah Korektif

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan bahwa Rumah Sakit yang melanggar kewajiban tertentu dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian atau pencabutan status akreditasi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit (Pasal 79 ayat (1) Permenkes 6/2026).

Teguran tertulis dapat dikenakan dalam hal Rumah Sakit:

  1. melakukan pelanggaran berulang;
  2. telah mendapatkan teguran lisan; dan/atau
  3. tidak melaksanakan perintah dalam teguran lisan
    (Pasal 79 ayat (5) Permenkes 6/2026).

Penetapan teguran tertulis harus berisi perintah, jangka waktu pemenuhan perintah, serta kewajiban untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Teguran tertulis dapat diberikan paling banyak dua kali (Pasal 79 ayat (6) Permenkes 6/2026).

Perintah dalam penetapan teguran tertulis tersebut dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit (Pasal 79 ayat (7) Permenkes 6/2026).

Frasa “dapat berupa” menunjukkan bahwa perubahan pimpinan bukan akibat otomatis dari setiap teguran tertulis. Perintah tersebut merupakan salah satu pilihan tindakan korektif yang dapat digunakan apabila terdapat hubungan antara pelanggaran Rumah Sakit dengan kegagalan fungsi kepemimpinan atau manajerial.

 

Perubahan Pimpinan Bukan Jenis Sanksi yang Berdiri Sendiri

Secara sistematis, perubahan pimpinan Rumah Sakit bukan jenis sanksi administratif yang berdiri sendiri.

Jenis sanksinya tetap berupa teguran tertulis. Perubahan pimpinan merupakan isi perintah yang dicantumkan dalam penetapan teguran tertulis (Pasal 79 ayat (1) huruf b, ayat (6) huruf a, dan ayat (7) Permenkes 6/2026).

Perbedaan ini penting karena:

  1. subjek yang dikenai sanksi administratif adalah Rumah Sakit;
  2. penetapan sanksi ditujukan untuk memulihkan kepatuhan Rumah Sakit;
  3. perubahan pimpinan merupakan tindakan perbaikan tata kelola;
  4. pelaksana perubahan pimpinan tetap organ yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan sesuai bentuk kepemilikan dan badan hukum Rumah Sakit.

Dengan konstruksi tersebut, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih kewenangan internal pemilik Rumah Sakit. Pemerintah memerintahkan agar Rumah Sakit melakukan koreksi kepemimpinan, sedangkan proses pengangkatan dan pemberhentiannya dilaksanakan oleh organ yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Rumah Sakit.

 

Peran Pemilik dan Dewan Pengawas dalam Melaksanakan Perintah

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada dewan pengawas untuk:

  1. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan Rumah Sakit;
  2. menunjuk auditor eksternal; dan
  3. mengusulkan pimpinan Rumah Sakit
    (Pasal 56 Permenkes 6/2026).

Peraturan organisasi Rumah Sakit juga harus mengatur hubungan antara pemilik atau pihak yang mewakili pemilik dengan pimpinan Rumah Sakit (Pasal 62 ayat (1) Permenkes 6/2026).

Peraturan organisasi tersebut harus memuat tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab pemilik, dewan pengawas, serta kepala atau direktur Rumah Sakit. Di dalamnya juga harus diatur tata cara pengambilan keputusan, pelaporan, pelimpahan wewenang, dan mekanisme koordinasi (Pasal 63 ayat (3) Permenkes 6/2026).

Oleh karena itu, apabila teguran tertulis memuat perintah perubahan pimpinan, pelaksanaannya harus diproses melalui mekanisme tata kelola yang berlaku, antara lain melalui:

  • evaluasi kinerja pimpinan;
  • pemeriksaan atau audit;
  • pembahasan oleh dewan pengawas;
  • pengajuan usul kepada pemilik;
  • keputusan organ yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan; dan
  • pengangkatan pimpinan pengganti yang memenuhi persyaratan kompetensi.

Pemilik Rumah Sakit tidak boleh menyelesaikan perintah tersebut dengan merangkap sendiri sebagai pimpinan karena perangkapan tersebut dilarang (Pasal 827 ayat (3) PP 28/2024).

 

Hubungan dengan Kegagalan Fungsi Manajerial

Logika hukum perubahan pimpinan terlihat semakin jelas dalam ketentuan mengenai pelanggaran yang menimbulkan akibat serius.

Sanksi administratif dapat dikenakan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran Rumah Sakit terbukti menimbulkan, antara lain:

  1. kematian Pasien;
  2. kecacatan atau kerusakan organ permanen;
  3. kerugian yang berdampak luas bagi Pelayanan Kesehatan;
  4. penyimpangan pengelolaan keuangan atau kerugian keuangan Rumah Sakit;
  5. kegagalan pelaksanaan fungsi manajerial yang mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha atau menimbulkan dampak langsung terhadap keselamatan Pasien; dan/atau
  6. keterlibatan pimpinan Rumah Sakit dalam tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
    (Pasal 80 Permenkes 6/2026).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegagalan fungsi manajerial telah ditempatkan secara tegas sebagai salah satu keadaan yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif serius.

Apabila kegagalan pelayanan, mutu, keselamatan Pasien, pengelolaan keuangan, atau kepatuhan terhadap peraturan berasal dari keputusan dan pengendalian pimpinan, mempertahankan pimpinan yang sama dapat menghambat pelaksanaan tindakan perbaikan. Dalam keadaan demikian, perubahan pimpinan menjadi instrumen untuk memulihkan tata kelola dan menjamin keberlanjutan operasional Rumah Sakit.

 

Batasan Penerapan Perintah Perubahan Pimpinan

Perintah perubahan pimpinan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Penerapannya harus memperhatikan beberapa batasan.

Pertama, harus terdapat pelanggaran Rumah Sakit yang dapat dibuktikan dan termasuk dalam lingkup ketentuan yang dapat dikenai sanksi.

Kedua, harus terdapat alasan yang menunjukkan hubungan antara pelanggaran dan pelaksanaan fungsi pimpinan atau kegagalan manajerial.

Ketiga, perintah harus dituangkan dalam penetapan teguran tertulis dan disertai jangka waktu pemenuhan perintah (Pasal 79 ayat (6) huruf a Permenkes 6/2026).

Keempat, keputusan harus menjelaskan pimpinan atau bagian dari unsur pimpinan yang harus diubah. Hal ini penting karena unsur pimpinan Rumah Sakit dapat terdiri atas beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional Rumah Sakit (Pasal 39 ayat (1) Permenkes 6/2026).

Kelima, proses penggantian harus dilaksanakan oleh pejabat atau organ yang berwenang sesuai dengan bentuk Rumah Sakit, status kepegawaian, anggaran dasar badan hukum, dan peraturan internal Rumah Sakit.

Keenam, pimpinan pengganti harus memenuhi persyaratan kompetensi manajemen Rumah Sakit dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Kesimpulan

Ketentuan mengenai perintah perubahan pimpinan Rumah Sakit dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mempunyai rangkaian dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan kewajiban kompetensi pimpinan, persyaratan unsur pimpinan Rumah Sakit, kewajiban Rumah Sakit, dan konsekuensi administratif atas pelanggaran.

PP Nomor 28 Tahun 2024 menjabarkan tanggung jawab pimpinan dalam pengelolaan pelayanan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta tata kelola. PP tersebut juga menetapkan teguran tertulis sebagai salah satu bentuk sanksi administratif terhadap Rumah Sakit.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 kemudian mengatur bahwa teguran tertulis harus memuat perintah korektif dan jangka waktu pelaksanaannya. Dalam keadaan yang relevan dengan kegagalan kepemimpinan atau fungsi manajerial, perintah tersebut dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit.

Dengan demikian, perubahan pimpinan bukanlah sanksi personal yang berdiri sendiri dan bukan pula kewenangan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit. Perubahan pimpinan merupakan instrumen korektif dalam sanksi administratif yang ditujukan untuk:

  1. menghentikan pelanggaran;
  2. memulihkan kepatuhan;
  3. memperbaiki tata kelola;
  4. melindungi keselamatan Pasien;
  5. menjaga mutu pelayanan; dan
  6. menjamin keberlanjutan operasional Rumah Sakit.

Bahwa pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengendalikan penyelenggaraan Rumah Sakit harus dapat dievaluasi dan diubah apabila kegagalan kepemimpinannya menjadi penyebab atau penghambat perbaikan terhadap pelanggaran Rumah Sakit.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Ketentuan-Penyesuaian-Dan-Penurunan-Status-Akreditasi-Fasilitas-Pelayanan-Kesehatan-Dalam-Peraturan-Menteri-Kesehatan-Nomor-13-Tahun-2025-1200x1200.png
23/Jun/2026

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menempatkan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Status akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga berhubungan dengan kepatuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap ketentuan mengenai:

  1. pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri;
  2. pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing;
  3. validasi kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan Surat Izin Praktik;
  4. Hubungan Kerja dan Hubungan Kemitraan;
  5. struktur dan skala Upah;
  6. pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  7. mitigasi potensi permasalahan hukum;
  8. pemberian bantuan hukum; serta
  9. pencegahan dan penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    (Pasal 287, Pasal 289, Pasal 292, Pasal 293, dan Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Terhadap pelanggaran dalam bidang-bidang tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 menggunakan dua bentuk sanksi yang secara langsung berhubungan dengan akreditasi, yaitu:

  1. penyesuaian status akreditasi; dan
  2. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kedua istilah tersebut digunakan untuk kelompok pelanggaran yang berbeda. Oleh karena itu, penerapannya harus memperhatikan ketentuan substantif yang dilanggar, subjek yang bertanggung jawab, tahapan pengenaan sanksi, dan akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran.

 

Kedudukan Akreditasi sebagai Instrumen Kepatuhan

Akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 mempunyai keterkaitan langsung dengan tata kelola Sumber Daya Manusia Kesehatan. Hal ini terlihat dari dijadikannya beberapa aspek pengelolaan ketenagaan sebagai parameter penilaian akreditasi atau sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap status akreditasi.

Perbandingan jumlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja berdasarkan Hubungan Kerja dengan tenaga yang bekerja berdasarkan Hubungan Kemitraan secara tegas dinyatakan sebagai salah satu parameter penilaian akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 217 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Selain menjadi parameter penilaian, status akreditasi juga digunakan sebagai instrumen penegakan administratif. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pimpinannya dapat dikenai penyesuaian atau penurunan status akreditasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 (Pasal 287, Pasal 289, Pasal 292, Pasal 293, dan Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Dengan demikian, kepatuhan terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeliharaan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Perbedaan Penyesuaian dan Penurunan Status Akreditasi

1. Penyesuaian status akreditasi

Istilah penyesuaian status akreditasi digunakan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap:

  1. pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai Hubungan Kerja dan struktur serta skala Upah; dan
  2. pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar kewajiban pelindungan hukum, mitigasi permasalahan hukum, dan pemberian bantuan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
    (Pasal 292 ayat (1) huruf c dan Pasal 293 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penyesuaian status akreditasi pada kedua kelompok pelanggaran tersebut merupakan bagian dari tahapan sanksi yang dapat berlanjut sampai dengan pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan apabila pelanggaran tetap berulang dan tidak diperbaiki (Pasal 292 ayat (5) dan Pasal 293 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

2. Penurunan status akreditasi

Istilah penurunan status akreditasi digunakan terhadap:

  1. pelanggaran dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing;
  2. pelanggaran kewajiban validasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SIP; dan
  3. kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan upaya pencegahan dan penanganan Perundungan
    (Pasal 287 ayat (1) huruf e, Pasal 289 ayat (1) huruf c, dan Pasal 296 huruf b serta huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penurunan status akreditasi merupakan konsekuensi administratif yang secara langsung mengurangi status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan pelanggaran dan persyaratan yang ditentukan dalam masing-masing pasal.

 

Penyesuaian Status Akreditasi karena Pelanggaran Hubungan Kerja dan Struktur Upah

1. Kewajiban mengutamakan Hubungan Kerja

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja wajib mengutamakan Hubungan Kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada saat yang sama, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja wajib meminimalkan penggunaan Hubungan Kemitraan (Pasal 217 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Perbandingan jumlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja berdasarkan Hubungan Kerja dengan tenaga yang bekerja berdasarkan Hubungan Kemitraan menjadi salah satu parameter penilaian akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 217 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Rasio maksimal Hubungan Kemitraan dibandingkan dengan Hubungan Kerja pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan (Pasal 217 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pola hubungan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari aspek yang dinilai dalam akreditasi.

2. Pembatasan penggunaan Hubungan Kemitraan

Hubungan Kemitraan hanya dapat digunakan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mempunyai kualifikasi, spesialisasi, dan/atau kompetensi tertentu dengan jumlah yang terbatas (Pasal 218 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Hak dan kewajiban antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja dalam Hubungan Kemitraan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama (Pasal 218 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja berdasarkan Hubungan Kemitraan berhak memperoleh kompensasi berupa Imbalan Jasa dan/atau bentuk lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (Pasal 218 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Meskipun Pasal 292 secara langsung menyebut pelanggaran terhadap Pasal 217 dan Pasal 219, ketentuan Pasal 218 tetap menjadi bagian penting dalam mengatur batas penggunaan Hubungan Kemitraan.

3. Kewajiban menyusun struktur dan skala Upah

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur dan skala Upah dengan memperhatikan kemampuan serta produktivitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 219 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Struktur dan skala Upah wajib diinformasikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Struktur dan skala Upah tersebut juga harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 219 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penyusunan struktur dan skala Upah harus mempertimbangkan:

  1. jenjang karier profesional;
  2. kompetensi;
  3. masa kerja; dan/atau
  4. lingkungan kerja
    (Pasal 219 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Tahapan penyusunan struktur dan skala Upah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 219 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

4. Sanksi administratif

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 217 dan Pasal 219 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penyesuaian status akreditasi; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    (Pasal 292 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Teguran lisan dikenakan apabila pelanggaran dilakukan untuk pertama kali. Teguran lisan berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali (Pasal 292 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Teguran tertulis dikenakan apabila:

  1. terjadi pelanggaran berulang;
  2. pelanggar telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran lisan;
  3. teguran tertulis berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. teguran tertulis diberikan paling banyak 1 (satu) kali
    (Pasal 292 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penyesuaian status akreditasi dikenakan dengan ketentuan:

  1. terjadi pelanggaran berulang;
  2. pelanggar telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis; dan/atau
  3. keputusan sanksi berisi ketetapan penyesuaian status akreditasi dan perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
    (Pasal 292 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Apabila pelanggaran tetap dilakukan secara berulang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah mendapatkan sanksi penyesuaian status akreditasi, dapat dikenakan pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 292 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

 

Penyesuaian Status Akreditasi karena Pelanggaran Pelindungan Hukum

1. Kewajiban pelindungan hukum dalam rangka pencegahan

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pelindungan hukum dalam rangka pencegahan melalui penetapan dan sosialisasi:

  1. pedoman pelayanan;
  2. standar prosedur operasional;
  3. panduan praktik klinik;
  4. jalur klinis atau clinical pathway;
  5. jenis Pelayanan Kesehatan yang dapat dilimpahkan kewenangannya; dan
  6. pedoman perilaku pegawai, termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
    (Pasal 250 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan Evaluasi Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Kredensial serta menerbitkan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis (Pasal 250 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga wajib memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:

  1. mempunyai STR dan SIP;
  2. menjalankan praktik keprofesian sesuai kewenangan klinis;
  3. memperoleh persetujuan tindakan dari Pasien dan/atau keluarga Pasien, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan; dan
  4. bekerja dalam lingkungan yang aman secara fisik, mental, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya
    (Pasal 250 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Selain itu, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib:

  1. membuat kanal pengaduan Pasien dan/atau keluarga Pasien;
  2. melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara tepat;
  3. membuat kanal pengaduan internal terhadap tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan;
  4. menindaklanjuti pengaduan internal secara tepat;
  5. melakukan mitigasi risiko terhadap tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan; dan
  6. memfasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi secara proporsional
    (Pasal 250 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan hanya menjalankan praktik keprofesian pada satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memfasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi secara penuh (Pasal 250 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Dalam melaksanakan pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat membentuk unit yang berfungsi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum (Pasal 250 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

2. Pelindungan terhadap penghentian pelayanan

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan (Pasal 251 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghentikan Pelayanan Kesehatan karena keadaan tersebut harus mendapatkan pelindungan hukum dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat (Pasal 251 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penghentian Pelayanan Kesehatan tersebut tidak dapat dilakukan apabila pelayanan yang diberikan merupakan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan dalam keadaan gawat darurat dan/atau bencana (Pasal 251 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

3. Mitigasi potensi permasalahan hukum

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum yang kemungkinan dihadapi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 252 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Mitigasi dapat dilakukan melalui:

  1. penanganan keluhan Pasien dan/atau keluarga Pasien secara tepat dan cepat;
  2. pendekatan kekeluargaan dengan Pasien dan/atau keluarga Pasien; dan/atau
  3. pembinaan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan pelanggaran etika dan disiplin
    (Pasal 252 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penanganan keluhan dapat dilakukan dengan mendengarkan secara aktif keluhan Pasien dan/atau keluarga Pasien serta mencari solusi dan memberikan jawaban atas keluhan tersebut (Pasal 252 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

4. Kewajiban pemberian bantuan hukum

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan bantuan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam bentuk:

  1. konsultasi hukum; dan/atau
  2. pendampingan dalam penyelesaian sengketa
    (Pasal 260 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Bantuan hukum dapat diberikan oleh unsur internal atau eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 260 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi (Pasal 260 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Bantuan hukum dari eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melibatkan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau manfaat pelindungan tanggung gugat profesi yang dimiliki oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 260 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

5. Sanksi administratif

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 250, Pasal 251 ayat (2), Pasal 252, dan Pasal 260 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penyesuaian status akreditasi; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    (Pasal 293 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Teguran lisan dikenakan apabila pelanggaran dilakukan untuk pertama kali, berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali (Pasal 293 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Teguran tertulis dikenakan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, pelanggar telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran lisan. Teguran tertulis diberikan paling banyak 1 (satu) kali (Pasal 293 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penyesuaian status akreditasi dikenakan apabila:

  1. terjadi pelanggaran berulang;
  2. pelanggar telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan teguran tertulis; dan/atau
  3. sanksi berisi ketetapan penyesuaian status akreditasi dan perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
    (Pasal 293 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pencabutan perizinan berusaha dapat dikenakan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah mendapatkan sanksi penyesuaian status akreditasi (Pasal 293 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

 

Penurunan Status Akreditasi dalam Pendayagunaan Tenaga Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Warga Negara Asing

1. Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI lulusan luar negeri

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau adaptasi wajib:

  1. melaksanakan tugas;
  2. mencapai target kinerja;
  3. mencapai target kehadiran di Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan; dan
  4. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    (Pasal 117 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut dapat diberikan insentif dan hak lainnya selama mengikuti penambahan kompetensi dan/atau adaptasi (Pasal 117 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan sesuai kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 117 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

2. Kewajiban pembimbing dan pendamping

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi pembimbing dalam proses penambahan kompetensi atau pendamping dalam proses adaptasi wajib:

  1. melakukan pengawasan atas praktik keprofesian;
  2. melakukan penilaian kinerja; dan
  3. memberikan laporan hasil pengawasan serta penilaian kinerja kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi
    (Pasal 118 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pembimbing atau pendamping berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 118 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

3. Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di Indonesia wajib:

  1. memiliki Sertifikat Kompetensi, STR, SIP dan/atau surat penugasan, atau surat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal;
  2. bekerja sesuai kewenangan klinis; dan
  3. memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan
    (Pasal 120 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dilarang:

  1. melakukan Praktik Mandiri;
  2. melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP yang sesuai dengan tempat praktik; dan
  3. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
    (Pasal 120 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

4. Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing wajib:

  1. mempunyai kontrak kerja;
  2. memastikan dipenuhinya persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan;
  3. memfasilitasi Pelatihan bahasa Indonesia; dan
  4. menugaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagai pendamping untuk kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian
    (Pasal 120 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

5. Penurunan status akreditasi

Pelanggaran terhadap kewajiban pendayagunaan tenaga lulusan luar negeri dan tenaga warga negara asing dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. pemberhentian sebagai pembimbing, pendamping, atau peserta adaptasi;
  4. pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan; dan/atau
  5. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    (Pasal 287 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan apabila:

  1. terjadi pelanggaran berulang;
  2. telah diberikan teguran tertulis dan/atau perintah dalam teguran tertulis tidak dilaksanakan; dan/atau
  3. pelanggaran kewajiban mengakibatkan kerugian Pasien, gangguan Pelayanan Kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum
    (Pasal 287 ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

 

Penurunan Status Akreditasi karena Pelanggaran Validasi Permohonan SIP

1. Pengajuan permohonan SIP

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktik (Pasal 151 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Permohonan penerbitan SIP harus disertai keterangan bahwa permohonan tersebut ditujukan untuk tempat praktik kesatu, kedua, atau ketiga (Pasal 151 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota memperhatikan persyaratan pengajuan SIP, kuota, dan sanksi administratif (Pasal 151 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan menambah persyaratan pengajuan SIP di luar persyaratan yang telah ditentukan (Pasal 151 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

2. Validasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan permohonan penerbitan SIP, dilakukan validasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan (Pasal 152 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Validasi dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan pembaruan data dalam Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 152 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Verifikasi terhadap persyaratan permohonan SIP diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (Pasal 152 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila dokumen tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, permohonan ditolak, tetapi pemohon dapat mengajukan kembali permohonan SIP (Pasal 153 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

3. Sanksi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan validasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SIP dapat dikenai:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    (Pasal 289 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Teguran lisan dikenakan apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan pertama kali melakukan pelanggaran. Teguran tersebut berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali (Pasal 289 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Teguran tertulis dikenakan apabila:

  1. terjadi pelanggaran berulang;
  2. telah diberikan teguran lisan dan/atau perintah dalam teguran lisan tidak dilaksanakan;
  3. teguran berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. teguran tertulis diberikan paling banyak 1 (satu) kali
    (Pasal 289 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penurunan status akreditasi dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis (Pasal 289 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

 

Penurunan Status Akreditasi karena Kegagalan Mencegah dan Menangani Perundungan

1. Bentuk Perundungan

Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber merupakan Perundungan yang menyebabkan kerugian material, pelanggaran terhadap keyakinan agama dan budaya, pengucilan, atau diskriminasi yang tidak termasuk dalam kategori Perundungan fisik, verbal, dan siber serta dapat menimbulkan gangguan psikologis (Pasal 270 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Perundungan tersebut meliputi:

  1. pembiayaan atau iuran yang tidak wajar di luar ketentuan resmi dalam proses pendidikan dan pelayanan;
  2. fasilitasi kepada konsulen, senior, keluarga konsulen, atau keluarga senior di luar kegiatan akademik;
  3. fasilitasi kepada pimpinan, atasan, senior, atau keluarganya di luar tugas sebagai pegawai;
  4. pemaksaan tindakan yang tidak sesuai dengan keyakinan agama atau budaya;
  5. diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, almamater, dan kekeluargaan; dan/atau
  6. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    (Pasal 270 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Gangguan psikologis yang ditimbulkan dapat berupa gangguan psikologis ringan, sedang, atau berat (Pasal 270 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

2. Sanksi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan Perundungan dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Sanksi ringan berupa kewajiban membuat action plan pencegahan dan penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 296 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Sanksi sedang berupa:

  1. penurunan status akreditasi; dan/atau
  2. pembekuan kegiatan pendidikan pada program studi tempat terjadinya Perundungan selama 6 (enam) bulan
    (Pasal 296 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Sanksi berat berupa:

  1. penurunan status akreditasi;
  2. pencabutan status Rumah Sakit pendidikan; dan/atau
  3. penghentian kegiatan pendidikan pada program studi tempat terjadinya Perundungan secara permanen
    (Pasal 296 huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Dengan demikian, kegagalan melakukan pencegahan dan penanganan Perundungan dapat berdampak langsung terhadap status akreditasi dan keberlangsungan kegiatan pendidikan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Pola Pengenaan Sanksi

1. Pola sanksi bertahap

Pada pelanggaran mengenai Hubungan Kerja, struktur dan skala Upah, pelindungan hukum, bantuan hukum, dan validasi persyaratan SIP, pengenaan sanksi pada prinsipnya dilakukan secara bertahap, yaitu:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. penyesuaian atau penurunan status akreditasi
    (Pasal 289, Pasal 292, dan Pasal 293 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Untuk pelanggaran Pasal 217 dan Pasal 219 serta pelanggaran Pasal 250, Pasal 251 ayat (2), Pasal 252, dan Pasal 260, tahapan sanksi dapat dilanjutkan dengan pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 292 ayat (5) dan Pasal 293 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

2. Pelanggaran berulang

Pelanggaran berulang menjadi dasar utama peningkatan sanksi dari teguran lisan menjadi teguran tertulis, kemudian menjadi penyesuaian atau penurunan status akreditasi (Pasal 287 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 292 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

3. Tidak melaksanakan perintah dalam sanksi sebelumnya

Tidak dilaksanakannya perintah yang tercantum dalam teguran lisan atau teguran tertulis merupakan dasar untuk meningkatkan tingkat sanksi administratif (Pasal 287 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 292 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

4. Pelanggaran yang menimbulkan dampak

Dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan luar negeri serta tenaga warga negara asing, penurunan status akreditasi juga dapat dikenakan apabila pelanggaran menimbulkan:

  1. kerugian Pasien;
  2. gangguan Pelayanan Kesehatan; dan/atau
  3. pelanggaran hukum
    (Pasal 287 ayat (7) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

5. Sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran Perundungan

Pelanggaran kewajiban pencegahan dan penanganan Perundungan tidak menggunakan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana beberapa pelanggaran lainnya. Sanksi diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat (Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

 

Ringkasan Ketentuan

Bidang pelanggaran Ketentuan substantif Bentuk sanksi akreditasi Dasar sanksi
Pendayagunaan tenaga WNI lulusan luar negeri dan tenaga warga negara asing Kewajiban tenaga, pembimbing, pendamping, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penurunan status akreditasi Pasal 117, Pasal 118, Pasal 120, dan Pasal 287
Validasi kelengkapan persyaratan SIP Validasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama 3 hari kerja Penurunan status akreditasi Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 289
Hubungan Kerja dan struktur serta skala Upah Mengutamakan Hubungan Kerja dan menyusun struktur serta skala Upah Penyesuaian status akreditasi Pasal 217, Pasal 219, dan Pasal 292
Pelindungan hukum dan mitigasi permasalahan hukum Pelindungan hukum, kanal pengaduan, mitigasi, dan penanganan keluhan Penyesuaian status akreditasi Pasal 250, Pasal 251 ayat (2), Pasal 252, dan Pasal 293
Bantuan hukum Konsultasi hukum, pendampingan sengketa, dan alokasi anggaran Penyesuaian status akreditasi Pasal 260 dan Pasal 293
Pencegahan dan penanganan Perundungan Kewajiban mencegah dan menangani Perundungan Penurunan status akreditasi Pasal 272 dan Pasal 296

 

Implikasi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Untuk mencegah penyesuaian atau penurunan status akreditasi, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan telah diterapkan dan didokumentasikan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu melakukan pemetaan terhadap seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Hubungan Kerja dan Hubungan Kemitraan. Penggunaan Hubungan Kemitraan harus dibatasi pada tenaga dengan kualifikasi, spesialisasi, atau kompetensi tertentu dan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama (Pasal 217 dan Pasal 218 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Struktur dan skala Upah harus disusun, ditetapkan, diterapkan, diinformasikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta dituangkan dalam Perjanjian Kerja (Pasal 219 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga harus memastikan bahwa proses validasi persyaratan permohonan SIP dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pembaruan data dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 152 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Dalam aspek pelindungan hukum, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempunyai:

  1. pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional;
  2. panduan praktik klinik dan jalur klinis;
  3. ketentuan pelimpahan kewenangan;
  4. pedoman perilaku pegawai;
  5. mekanisme Kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis;
  6. kanal pengaduan Pasien;
  7. kanal pengaduan internal;
  8. program mitigasi kekerasan, pelecehan, dan Perundungan;
  9. pelindungan tanggung gugat profesi;
  10. mekanisme penanganan keluhan;
  11. layanan konsultasi dan pendampingan hukum; serta
  12. alokasi anggaran untuk proses hukum dan ganti rugi
    (Pasal 250, Pasal 252, dan Pasal 260 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memastikan dipenuhinya persyaratan kompetensi, registrasi, perizinan, ketenagakerjaan, kewenangan klinis, kontrak kerja, Pelatihan bahasa Indonesia, pendampingan, serta alih teknologi dan alih keahlian (Pasal 120 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Dalam pencegahan dan penanganan Perundungan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kebijakan, kanal pelaporan, mekanisme tindak lanjut, mitigasi risiko, pelindungan terhadap korban dan pelapor, serta action plan yang dapat diterapkan dan dievaluasi (Pasal 250 ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

 

Catatan Redaksional Pasal 292

Dalam naskah Pasal 292 ayat (5) yang diberikan, pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan disebut sebagai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Namun, Pasal 292 ayat (1) hanya terdiri atas huruf a sampai dengan huruf d. Pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan tercantum dalam Pasal 292 ayat (1) huruf d.

Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian rujukan internal dalam Pasal 292 ayat (5). Dalam penggunaan dan pengutipan resmi, bunyi naskah peraturan tetap harus dipertahankan, sedangkan ketidaksesuaian rujukan tersebut perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi atau perbaikan resmi dari pembentuk peraturan.

 

Penutup

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 menjadikan status akreditasi sebagai instrumen penegakan kepatuhan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Penyesuaian dan penurunan status akreditasi dapat dikenakan bukan hanya karena persoalan pelayanan klinis, tetapi juga karena ketidakpatuhan dalam hubungan ketenagakerjaan, pengupahan, perizinan praktik, pendayagunaan tenaga lulusan luar negeri dan tenaga warga negara asing, pelindungan hukum, bantuan hukum, serta pencegahan dan penanganan Perundungan.

Penyesuaian status akreditasi digunakan terhadap pelanggaran ketentuan mengenai Hubungan Kerja, struktur dan skala Upah, pelindungan hukum, mitigasi permasalahan hukum, dan bantuan hukum (Pasal 292 dan Pasal 293 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Penurunan status akreditasi digunakan terhadap pelanggaran dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan luar negeri dan warga negara asing, pelaksanaan validasi persyaratan SIP, serta pencegahan dan penanganan Perundungan (Pasal 287, Pasal 289, dan Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).

Pelanggaran yang dilakukan secara berulang, tidak diperbaiki setelah teguran, tidak menindaklanjuti perintah dalam sanksi sebelumnya, atau menimbulkan kerugian Pasien dan gangguan Pelayanan Kesehatan dapat menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap status akreditasi.

Oleh karena itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menempatkan kepatuhan terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai bagian integral dari tata kelola, manajemen risiko, mutu pelayanan, keselamatan Pasien, serta pemeliharaan status akreditasi.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Bagaimana-Mencegah-Infeksi-Selama-Kemoterapi.png
09/Jun/2026

Mengapa Pencegahan Infeksi Itu Penting?

Kemoterapi bekerja dengan menghancurkan sel kanker yang tumbuh cepat. Namun, efek sampingnya adalah turunnya daya tahan tubuh anak, karena sel-sel darah putih yang berperan melawan infeksi ikut berkurang.
Akibatnya, anak menjadi lebih mudah tertular atau mengalami infeksi — bahkan dari kuman yang ringan sekalipun. Karena itu, menjaga kebersihan dan mencegah infeksi adalah bagian penting dari perawatan anak selama menjalani kemoterapi.

Mengapa anak rentan infeksi saat kemoterapi?

Beberapa faktor membuat anak sangat rentan infeksi selama kemo:

  • Jumlah sel darah putih menurun (neutropenia), sehingga tubuh sulit melawan kuman.

  • Kemoterapi melemahkan sistem imun dan membunuh sel‑sel imun penting.

  • Nutrisi dan kondisi tubuh menurun karena mual, muntah, dan kurang nafsu makan.

Infeksi bisa datang dari kuman di udara, makanan, atau sentuhan tangan yang tidak bersih, sehingga kebersihan dan pencegahan sangat penting

 

Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua di Rumah?

  1. Membatasi Aktivitas dan Paparan 

Selama beberapa hari setelah kemoterapi (terutama saat jumlah sel darah putih rendah/neutropenia), anak lebih rentan terhadap infeksi. Yang bisa dilakukan:

    • Hindari tempat ramai seperti sekolah, taman bermain, pusat perbelanjaan, atau acara yang melibatkan banyak anak.
    • Batasi aktivitas di luar rumah sesuai anjuran dokter dan durasi neutropenia anak.
    • Hindari kontak dengan orang yang sedang batuk, pilek, demam, atau memiliki penyakit menular seperti campak atau cacar air.
    • Gunakan masker saat anak harus berada di tempat umum atau saat ada anggota keluarga yang kurang sehat.

 

  1. Kebersihan Rumah dan Lingkungan

Menjaga kebersihan lingkungan membantu menurunkan risiko infeksi.

    • Bersihkan rumah secara rutin, terutama area yang sering disentuh seperti gagang pintu, saklar lampu, meja, dan remote TV
    • Cuci mainan anak secara berkala.
    • Pastikan peralatan makan dan minum dicuci dengan bersih menggunakan sabun dan air mengalir.
    • Jaga ventilasi rumah agar sirkulasi udara baik.

 

  1. Nutrisi dan Kebersihan Tubuh

Daya tahan tubuh anak juga dipengaruhi oleh asupan dan kebersihan diri.

    • Pastikan anak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum makan, setelah dari toilet, dan setelah beraktivitas di luar rumah
    • Mandikan anak secara teratur dan jaga kebersihan kuku serta mulut.
    • Sajikan makanan yang dimasak hingga matang sempurna.
    • Hindari makanan mentah atau setengah matang seperti sushi, telur setengah matang, atau daging yang belum matang.
    • Pastikan makanan diolah dan disimpan secara higienis.

 

  1. Perawatan Luka dan Pemeriksaan Rutin

    • Segera bersihkan luka kecil dengan air bersih dan antiseptik.
    • Tutup luka dengan kasa atau plester bersih bila diperlukan.
    • Periksa area bekas suntikan atau infus secara rutin, apakah ada kemerahan, bengkak, atau nyeri.
    • Datang kontrol sesuai jadwal yang diberikan dokter.

 

  1. Tanda Infeksi yang Perlu Segera Dibawa ke Rumah Sakit

Jangan menunda pemeriksaan bila muncul tanda-tanda berikut:

    • Demam (terutama suhu ≥ 38°C.
    • Batuk, pilek berat, atau nyeri tenggorokan
    • Luka bernanah atau kemerahan yang memburuk
    • Anak tampak sangat lemas, pucat, atau tidak mau makan dan minum
    • Menggigil atau tampak sangat tidak nyaman

Jika muncul salah satu tanda tersebut, segera bawa anak ke rumah sakit atau hubungi dokter yang merawat. Jangan menunggu hingga kondisi memburuk.

 

Sumber : AyoSehat


Tinjau-Hilirisasi-SK-Plasma-Menkes-Budi-Dorong-Lompatan-Besar-Kemandirian-Obat-Nasional.png
08/Jun/2026

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, melakukan kunjungan kerja ke fasilitas hilirisasi milik SK Plasma Core Indonesia pada Rabu (3/6/). Kunjungan ini dilakukan guna meninjau langsung kesiapan komersialisasi pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia.

Dalam arahannya, Menkes Budi menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi kemitraan strategis ini melalui integrasi ekosistem kelembagaan pemerintah agar proses hilirisasi berjalan optimal.

“Kami pasti akan mendukung penuh dan mencari cara terbaik untuk menstrukturkan kerjasama ini dengan baik. Pemerintah dapat bergerak melalui integrasi dengan institusi seperti Danantara, maupun sinergi dengan holding BUMN farmasi seperti Bio Farma”, Ujar Menkes Budi.

Lebih lanjut, Menkes Budi memastikan kerja sama ini benar-benar berjalan dan memberikan dampak nyata, bukan sekadar tanda tangan di atas kertas.

”Ke depan, kita akan menyusun peta jalan jangka panjang industri layanan kesehatan Indonesia untuk 5, 15, hingga 30 tahun mendatang yang mencakup sektor farmasi, layanan rumah sakit, hingga alat kesehatan. Jika kita bisa mengulang kecepatan pembangunan pabrik plasma ini untuk produksi bahan baku obat lokal, vaksin, dan obat inovatif lainnya, ketahanan kesehatan kita akan sangat kuat,” Lanjutnya.

Apresiasi pemerintah terhadap efisiensi regulasi dan kecepatan eksekusi di lapangan terbukti dari lini masa proyek yang berjalan masif sejak perubahan regulasi dilakukan pada tahun 2023, hingga ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2027.

Menanggapi dukungan penuh dari Kemenkes, Presiden Direktur SKPlasma Core Indonesia Hyunho Roh menyatakan kesiapannya untuk melangkah ke fase berikutnya, termasuk pengembangan bank plasma di Indonesia serta riset farmasi tingkat lanjut.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan berkelanjutan dari Kementerian Kesehatan. Saat pertama kali kami datang ke Kemenkes untuk meminta izin usaha, kami berjanji akan membangun pabrik fraksionasi plasma ini dalam waktu dua tahun, dan hari ini pabrik tersebut telah selesai dibangun. Saat ini kami sedang menunggu proses komersialisasi,” Ujar Hyunho.

SKPlasma Core Indonesia siap memulai perjalanan baru bersama Indonesia, tidak hanya untuk pengumpulan plasma melalui bank plasma, tetapi juga mengembangkan industri baru di bidang farmasi, manufaktur API lokal, serta pengembangan vaksin.

“Jika Kemenkes memberikan kesempatan berikutnya, kami akan memberikan kemampuan terbaik kami untuk menjaga komitmen tersebut,” ungkap Hyunho.

Melalui kunjungan ini, Kemenkes akan terus mengawal regulasi dari sisi hulu hingga hilir, dengan fokus jangka pendek pada penguatan sisi pasokan (supply side) di pusat-pusat plasma (plasma centers) nasional demi menjamin ketersediaan bahan baku secara berkelanjutan.

 

Sumber : Kemkes


Mengenal-Penyakit-Virus-Hanta-dari-Hewan-Pengerat.png
05/Jun/2026

Rodensia atau hewan pengerat memiliki peran utama dalam penularan penyakit seperti leptospirosis dan pes. Salah satu penyakit zoonosis berbahaya lainnya yang juga disebarkan oleh rodensia, namun belum banyak dikenal oleh masyarakat adalah penyakit virus Hanta. Penyebab penyakit virus Hanta adalah virus dari genus Orthohantavirus.  Tikus dan celurut menjadi reservoir utama penyakit ini. Jenis tikus yang terkonfirmasi sebagai reservoir virus Hanta di Indonesia adalah Rattus norvegicus (tikus got) dan  R.tanezumi (tikus rumah). Jenis tikus lain yang menjadi reservoir adalah R. tiomanicus (tikus belukar), R.exulans (tikus ladang), R. argentiventer (tikus sawah), Mus musculus (mencit rumah), Bandicota indica (tikus wirok), dan Maxomys surifer.

 Keberadaan dan sebaran Orthohantavirus pada reservoir di Indonesia telah dilaporkan di berbagai wilayah dan habitat di Indonesia. Tikus yang terkonfirmasi sebagai reservoir virus Hanta merupakan jenis tikus yang dapat ditemukan di lingkungan rumah, sawah, ladang, hingga hutan, Penularan penyakit terjadi melalui kontak langsung dengan reservoir utama, ekskresinya (saliva, urin, feses) yang mengenai kulit yang luka atau membrane mukosa pada mata, mulut, dan hidung, maupun secara aerosol (debu atau partikel halus yang terkontaminasi). Hingga saat ini, penularan antar manusia belum pernah terlaporkan.

Kasus penyakit virus Hanta pada manusia masih belum banyak diketahui di Indonesia. Penyakit virus Hanta sendiri menyebabkan dua macam gejala klinis, yaitu Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS). Tipe HFRS tersebar luas di dunia, terutama di wilayah Eropa dan Asia, dengan masa inkubasi 1-2 minggu dan angka kematian 5-15%, sedangkan tipe HPS hanya ditemukan di Benua Amerika, dengan masa inkubasi berkisar 14 – 17 hari dan angka kematian 60%.

Strain Seoul Virus (SEOV)  penyebab tipe HFRS menjadi strain virus yang paling sering ditemukan di Indonesia. Strain ini menyebabkan manifestasi klinis sedang, di antaranya demam, Sakit kepala, nyeri punggung dan perut, mual, kemerahan pada mata, dan ruam. Pada tahap lebih lanjut, dapat terjadi oliguria dan anuria, perdarahan sistem pencernaan, gangguan sistem pernafasan dan sistem saraf.

Pencegahan utama penyakit virus Hanta adalah menghindari kontak manusia dan hewan pengerat, serta mengendalikan jumlah hewan pengerat di lingkungan rumah. Beberapa pencegahan lain yang dapat dilakukan adalah :

  1. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan

  2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) (masker, sarung tangan, dan alas kaki) ketika membersihkan rumah dan lingkungan yang dilalui hewan pengerat

  3. Membersihkan kotoran, urin, dan sekreta lain dari tikus dengan disinfektan

  4. Tidak menyentuh hewan pengerat secara langsung baik yang hidup atau mati. Apabila kontak dengan hewan pengerat, gunakan disinfektan dan APD lengkap.

  5. Melakukan pengelolaan sampah dengan benar

  6. Menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (40-60 detik) atau menggunakan cairan antiseptik (20-30 detik)

Penyakit virus Hanta di Indonesia perlu diantisipasi mengingat jenis reservoir yang ditemukan cukup beragam dan tersebar di berbagai tipe habitat. Penyakit ini dapat berpotensi menyebabkan suatu wabah apabila reservoirnya tidak dikendalikan. Tindakan pencegahan dapat di lakukan dari lingkungan terkecil kita, yaitu lingkungan rumah.

Sumber : AyoSehat


Kemoterapi.png
30/May/2026

Apa itu Kemoterapi?

Kemoterapi, atau sering disebut “kemo”, adalah pengobatan kanker menggunakan obat-obatan khusus yang bekerja untuk membunuh sel kanker atau menghambat pertumbuhannya.

 

Bagaimana Kemoterapi Bekerja?

Kemoterapi bekerja dengan beberapa cara untuk membantu menyembuhkan anak dari kanker:

  1. Menghambat Pertumbuhan Sel Kanker

Menghentikan pembelahan sel-sel kanker yang tumbuh dengan cepat.

  1. Membunuh Sel Kanker

Menghancurkan sel-sel kanker agar tidak bisa hidup dan berkembang.

  1. Mencegah Penyebaran (Metastasis)

Mencegah sel kanker menyebar ke organ lain.

  1. Mengurangi Ukuran Tumor

Mengecilkan massa kanker sebelum dilakukan operasi atau pengobatan lainnya.

  1. Bekerja Secara Sistemik

Obat kemoterapi menyebar ke seluruh tubuh melalui aliran darah, sehingga dapat menjangkau sel kanker di berbagai tempat.

Pengobatan kemoterapi sering kali digunakan dalam kombinasi dengan jenis pengobatan lainnya seperti operasi atau radioterapi, tergantung pada jenis kanker, stadium penyakit, dan respons individu anak terhadap pengobatan. Penting untuk berkonsultasi dengan tim medis yang merawat untuk memahami lebih lanjut tentang cara kerja kemoterapi dan harapan pengobatan untuk anak Anda.

 

Bagaimana Kemoterapi diberikan?

Kemoterapi bisa diberikan dengan beberapa cara, tergantung kondisi anak dan protokol pengobatan dari dokter:

  • Melalui infus (langsung ke pembuluh darah)
  • Melalui suntikan
  • Melalui obat minum (tablet atau sirup)

Setelah memahami apa itu kemoterapi dan bagaimana cara kerjanya, orang tua mungkin bertanya:
“Bagaimana dokter menentukan obat, dosis, dan jadwal pengobatan untuk anak saya?”

Di sinilah peran protokol kemoterapi menjadi sangat penting. Protokol membantu dokter merancang pengobatan yang paling aman dan efektif untuk setiap anak, sesuai dengan jenis kankernya.

 

Sumber : AyoSehat


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.