Pelaporan Dewan Pengawas Rumah Sakit kepada Kementerian Kesehatan

August 28, 2026 by AdminPERSIJATIM
Pelaporan-Dewan-Pengawas-Rumah-Sakit-kepada-Kementerian-Kesehatan-1200x1200.png

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menciptakan kewajiban pelaporan baru bagi Dewan Pengawas Rumah Sakit. Dewan Pengawas tidak lagi hanya melapor kepada pemilik Rumah Sakit setiap semester, tetapi juga wajib menyampaikan hasil pengawasan kepada Kementerian Kesehatan sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap Rumah Sakit yang telah memiliki Dewan Pengawas, baik Rumah Sakit pemerintah pusat, pemerintah daerah, BLU/BLUD, maupun Rumah Sakit masyarakat/swasta. Namun, Permenkes belum mengatur secara terperinci format, tanggal jatuh tempo, alamat unit penerima, dan sistem elektronik yang harus digunakan.

Karena itu, Rumah Sakit perlu segera menuangkan mekanisme pelaporan tersebut dalam peraturan internal Rumah Sakit dan tata kerja Dewan Pengawas.

Permenkes ini ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Juni 2026. Naskah resmi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

1. Dasar hukum utama

Pasal 54 ayat (3) mengatur bahwa Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada pemilik Rumah Sakit:

  • paling sedikit satu kali dalam satu semester; dan
  • sewaktu-waktu bila diperlukan.

Selanjutnya, Pasal 54 ayat (4) menambahkan:

Dewan Pengawas juga harus melaporkan hasil pengawasan Rumah Sakit ke Kementerian Kesehatan satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dengan demikian, terdapat dua jalur akuntabilitas:

Unsur Laporan kepada pemilik Laporan kepada Kementerian Kesehatan
Dasar hukum Pasal 54 ayat (3) Pasal 54 ayat (4)
Pelapor Dewan Pengawas Dewan Pengawas
Objek Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas Hasil pengawasan terhadap Rumah Sakit
Periodisitas Minimal sekali setiap semester Sekali setiap tahun
Pelaporan insidental Bila diperlukan Bila diperlukan
Kedudukan Akuntabilitas internal kepada pemilik Akuntabilitas regulatif kepada Pemerintah Pusat

Laporan semesteran kepada pemilik tidak menggantikan laporan tahunan kepada Kementerian Kesehatan. Sebaliknya, penyampaian laporan kepada Kementerian Kesehatan juga tidak menghapus kewajiban laporan kepada pemilik.

2. Perubahan penting dari ketentuan sebelumnya

Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 sebelumnya hanya mengatur laporan Dewan Pengawas kepada pemilik Rumah Sakit paling sedikit satu kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu atas permintaan pemilik.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026:

  1. mempertahankan laporan semesteran kepada pemilik;
  2. menambahkan laporan tahunan langsung kepada Kementerian Kesehatan;
  3. menggunakan frasa “sewaktu-waktu bila diperlukan”, tidak hanya “atas permintaan pemilik”; dan
  4. memperluas substansi pengawasan hingga tata kelola klinis, rencana strategis, penggunaan anggaran, dan kepatuhan hukum.

Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 telah dicabut, sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum utama. Status Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 pada JDIH Kemenkes

Perubahan tersebut menunjukkan terbentuknya mekanisme pengawasan berlapis:

flowchart TD
A[“Manajemen Rumah Sakit”] –> B[“Dewan Pengawas”]
B –> C[“Pemilik Rumah Sakit”]
B –> D[“Kementerian Kesehatan”]
D –> E[“Pembinaan dan pengawasan nasional”]
E –> A

Dewan Pengawas tetap bertanggung jawab kepada pemilik, tetapi hasil pengawasannya juga menjadi sumber informasi regulatif bagi Kementerian Kesehatan.

3. Siapa yang wajib melapor?

A. Rumah Sakit yang memiliki Dewan Pengawas

Semua Rumah Sakit yang telah membentuk Dewan Pengawas wajib menjalankan Pasal 54 ayat (4). Ketentuan tersebut tidak membedakan:

  • Rumah Sakit pemerintah pusat;
  • Rumah Sakit pemerintah daerah;
  • Rumah Sakit BLU;
  • Rumah Sakit BLUD;
  • Rumah Sakit milik yayasan, perkumpulan, atau persyarikatan;
  • Rumah Sakit berbentuk perseroan terbatas; maupun
  • Rumah Sakit penanaman modal.

Frasa “dewan pengawas juga harus” merupakan norma imperatif. Setelah Dewan Pengawas dibentuk, pelaporan bukan lagi pilihan.

B. Rumah Sakit yang tidak memiliki Dewan Pengawas

Pasal 51 ayat (1) menggunakan frasa “pemilik Rumah Sakit dapat membentuk dewan pengawas”. Berarti Permenkes ini sendiri tidak mewajibkan setiap Rumah Sakit membentuk Dewan Pengawas.

Pasal 55 menentukan bahwa bagi Rumah Sakit yang tidak memiliki Dewan Pengawas, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh pemilik atau organ lain sesuai struktur Rumah Sakit.

Namun, Pasal 55 tidak secara tegas memindahkan kewajiban Pasal 54 ayat (4) kepada pemilik atau organ lain. Oleh sebab itu:

  • Rumah Sakit tanpa Dewan Pengawas tidak mempunyai pelapor berdasarkan Pasal 54 ayat (4);
  • tetapi tetap wajib memenuhi pelaporan Rumah Sakit berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 74;
  • pemilik sebaiknya mengatur laporan hasil pengawasan oleh organ pengganti dalam peraturan organisasi Rumah Sakit.
C. Rumah Sakit BLU/BLUD

Pasal 60 menyatakan bahwa ketentuan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan Permenkes ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tentang BLU/BLUD.

Artinya, berlaku prinsip kumulatif:

  • laporan Dewan Pengawas kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 54 ayat (4); dan
  • laporan Dewan Pengawas berdasarkan regulasi keuangan BLU atau BLUD.

Laporan dalam rezim BLU/BLUD tidak otomatis menggantikan laporan Pasal 54 ayat (4), kecuali Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan integrasi pelaporannya. Regulasi BLU sendiri telah mengalami perubahan terakhir melalui PMK Nomor 76 Tahun 2025. JDIH Kementerian Keuangan

4. Apa yang harus dilaporkan?

Permenkes menggunakan istilah “hasil pengawasan Rumah Sakit”, bukan sekadar “laporan kegiatan Dewan Pengawas”. Oleh karena itu, laporan tidak cukup berisi:

  • jumlah rapat;
  • daftar kunjungan;
  • daftar surat yang diterima;
  • dokumentasi kegiatan; atau
  • ringkasan paparan Direksi.

Laporan harus memuat penilaian independen Dewan Pengawas atas penyelenggaraan Rumah Sakit.

Substansinya diturunkan dari fungsi Dewan Pengawas dalam Pasal 54 ayat (2):

Bidang pengawasan Substansi minimal
Kepatuhan hukum Perizinan, kewajiban Rumah Sakit, akreditasi, pelaporan, ketenagaan, kewenangan klinis, kontrak dan kepatuhan regulasi
Tata kelola Rumah Sakit Efektivitas struktur, pembagian kewenangan, pengendalian internal, manajemen risiko, konflik kepentingan dan tindak lanjut audit
Tata kelola klinis Mutu pelayanan, keselamatan pasien, audit klinis, kredensial, kewenangan klinis, risiko klinis, PPI dan penggunaan obat
Rencana strategis Kesesuaian program dengan Renstra, pencapaian indikator, pengembangan pelayanan, investasi dan hambatan strategis
Anggaran Kesesuaian perencanaan dan realisasi, efisiensi, kesehatan keuangan, risiko arus kas, pengadaan dan keberlanjutan pelayanan
Tugas lain dari pemilik Hasil pelaksanaan mandat khusus yang masih berkaitan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit
Kinerja pimpinan Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pimpinan Rumah Sakit berdasarkan Pasal 56
Tindak lanjut Status rekomendasi: selesai, dalam proses, terlambat, ditolak, atau belum dilaksanakan

Laporan idealnya menggunakan pola:

kriteria → kondisi/fakta → analisis kesenjangan → risiko → rekomendasi → tanggapan manajemen → target penyelesaian → status tindak lanjut.

5. Hubungan dengan laporan Rumah Sakit lainnya

Laporan Dewan Pengawas harus dibedakan dari dua laporan lain:

A. Laporan keuangan auditan

Pasal 73 mewajibkan Rumah Sakit menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Subjek pelapornya adalah Rumah Sakit, bukan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dapat menggunakan laporan auditan tersebut sebagai sumber penilaian, tetapi tidak boleh sekadar melampirkannya tanpa analisis.

B. Pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan

Pasal 74 mewajibkan setiap Rumah Sakit mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Permenkes belum secara eksplisit menyatakan bahwa laporan Pasal 54 ayat (4) harus disampaikan melalui sistem tersebut. Karena itu:

  • jangan menganggap pelaporan SIRS/Sistem Informasi Kesehatan telah menggantikan laporan Dewan Pengawas;
  • gunakan kanal elektronik khusus apabila telah ditetapkan Kementerian Kesehatan;
  • apabila belum tersedia, laporan sebaiknya dikirim melalui surat resmi dan dipastikan memperoleh bukti penerimaan.

6. Waktu pelaporan

Permenkes hanya menentukan:

  • sekali dalam setahun; dan
  • sewaktu-waktu bila diperlukan.

Permenkes belum menentukan:

  • tahun kalender atau tahun buku;
  • tanggal jatuh tempo;
  • batas waktu setelah tahun berakhir;
  • periode data yang harus dilaporkan; atau
  • tata cara laporan bagi Dewan Pengawas yang dibentuk di tengah tahun.
Rekomendasi pengaturan internal

Rumah Sakit dapat menetapkan:

  1. periode laporan tahunan: 1 Januari–31 Desember;
  2. penutupan data pengawasan: 30 November atau 31 Desember;
  3. persetujuan laporan melalui rapat pleno Dewan Pengawas;
  4. penyampaian laporan paling lambat akhir Februari tahun berikutnya; dan
  5. laporan segera untuk kondisi material, tanpa menunggu laporan tahunan.

Karena Permenkes mulai berlaku pada 12 Juni 2026, langkah paling aman adalah menyusun laporan transisional tahun 2026 yang mencakup sekurang-kurangnya periode 12 Juni–31 Desember 2026. Rumah Sakit tidak sebaiknya menunggu berakhirnya masa penyesuaian dua tahun untuk memulai pelaporan.

Pasal 83 memang memberikan masa penyesuaian penyelenggaraan Rumah Sakit paling lama dua tahun, tetapi tidak menyatakan bahwa seluruh kewajiban baru ditangguhkan sampai 12 Juni 2028.

7. Kapan laporan insidental harus disampaikan?

Frasa “sewaktu-waktu bila diperlukan” tidak dibatasi hanya apabila Kementerian Kesehatan meminta. Oleh karena itu, Dewan Pengawas seharusnya mempunyai kewajiban eskalasi secara proaktif ketika menemukan masalah material, misalnya:

  • kejadian sentinel atau risiko keselamatan pasien yang sangat serius;
  • pelanggaran perizinan atau penyelenggaraan pelayanan tanpa kemampuan yang dipersyaratkan;
  • risiko pencabutan atau penurunan status akreditasi;
  • dugaan fraud, korupsi, manipulasi laporan atau kerugian keuangan;
  • kondisi keuangan yang mengancam keberlangsungan pelayanan;
  • penghentian atau gangguan pelayanan esensial;
  • kegagalan sistem informasi, serangan siber, atau kebocoran data yang material;
  • konflik kepentingan pimpinan atau pemilik;
  • penolakan Direksi memberikan data kepada Dewan Pengawas;
  • kegagalan berulang melaksanakan rekomendasi;
  • penyimpangan besar terhadap Renstra atau anggaran; atau
  • keadaan lain yang memerlukan intervensi pembinaan dan pengawasan Kementerian Kesehatan.

Peraturan internal perlu menentukan batas materialitas dan waktu eskalasi, misalnya 3 × 24 jam, 7 hari kerja, atau segera setelah fakta awal cukup terverifikasi, bergantung pada tingkat risikonya.

8. Siapa yang menandatangani laporan?

Permenkes tidak menetapkan secara eksplisit tata cara penandatanganan. Namun, Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.

Karena itu, mekanisme yang paling kuat adalah:

  • laporan dibahas dan disetujui dalam rapat Dewan Pengawas;
  • persetujuan dicatat dalam risalah rapat;
  • laporan ditandatangani ketua dan seluruh anggota; atau
  • ditandatangani ketua atas nama Dewan Pengawas berdasarkan keputusan rapat.

Sekretaris Dewan Pengawas hanya mengelola ketatausahaan. Pasal 57 ayat (3) menegaskan bahwa sekretaris bukan anggota dan tidak dapat bertindak sebagai Dewan Pengawas. Dengan demikian, sekretaris tidak boleh:

  • mengambil keputusan substansial;
  • mengubah kesimpulan Dewan Pengawas;
  • menandatangani laporan sebagai pengganti Dewan Pengawas; atau
  • menyampaikan opini pengawasan atas namanya sendiri.

Direktur Rumah Sakit dapat memberikan tanggapan manajemen, tetapi tidak semestinya menyunting atau menghapus temuan Dewan Pengawas.

9. Kepada siapa laporan ditujukan?

Pasal 54 ayat (4) hanya menyebut “Kementerian Kesehatan”, tanpa menentukan unit penerima.

Secara administratif, sampai terdapat petunjuk resmi, laporan dapat ditujukan kepada:

Menteri Kesehatan Republik Indonesia
c.q. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan

Penentuan tersebut merupakan langkah administratif yang rasional karena Permenkes mendefinisikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan sebagai pejabat yang melaksanakan kebijakan pengelolaan kesehatan lanjutan. Namun, ini bukan alamat yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 54 ayat (4).

Laporan sebaiknya ditembuskan kepada:

  • pemilik Rumah Sakit;
  • kepala/direktur Rumah Sakit untuk pelaksanaan rekomendasi;
  • dinas kesehatan sesuai kewenangannya, apabila dipersyaratkan ketentuan daerah; dan
  • kementerian/lembaga pembina atau pejabat pengelola keuangan untuk BLU/BLUD apabila diwajibkan regulasi sektoral.

Tembusan kepada pihak tersebut tidak menggantikan penyampaian langsung kepada Kementerian Kesehatan.

10. Kerahasiaan laporan

Laporan Dewan Pengawas dapat mengandung:

  • data pasien;
  • informasi insiden keselamatan pasien;
  • informasi medis;
  • hasil audit;
  • dugaan fraud;
  • data keuangan;
  • informasi ketenagaan; dan
  • masalah hukum yang belum selesai.

Karena itu, laporan harus menggunakan prinsip minimum necessary:

  • data pasien disajikan teragregasi atau dideidentifikasi;
  • nama pasien tidak dicantumkan kecuali secara hukum benar-benar diperlukan;
  • dugaan pelanggaran dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi;
  • lampiran sensitif diberi klasifikasi terbatas atau rahasia;
  • akses dan distribusi dokumen dicatat;
  • pengiriman menggunakan kanal resmi dan aman; serta
  • laporan utama dapat dipisahkan dari lampiran rahasia.

Pasal 74 ayat (2) juga menegaskan bahwa dokumen pencatatan dan pelaporan harus dijaga kerahasiaannya.

11. Konsekuensi apabila tidak melapor

Hal penting yang harus dibaca secara cermat: Pasal 79 yang mengatur sanksi administratif tidak mencantumkan Pasal 54 ayat (4) sebagai pelanggaran yang secara langsung dikenai jenjang sanksi.

Pasal 79 secara khusus merujuk pelanggaran terhadap:

  • Pasal 36 ayat (1);
  • Pasal 67 ayat (1);
  • Pasal 73 ayat (1); dan
  • Pasal 74 ayat (1).

Oleh karena itu, secara tekstual tidak tepat menyatakan bahwa tidak menyampaikan laporan Dewan Pengawas otomatis mengakibatkan:

  • denda;
  • penurunan atau pencabutan akreditasi; atau
  • pencabutan perizinan berusaha.

Akan tetapi, ketiadaan sanksi khusus tidak menjadikan kewajiban tersebut boleh diabaikan. Kelalaian melapor dapat:

  1. menjadi temuan pembinaan dan pengawasan Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 76;
  2. menunjukkan ketidakpatuhan Dewan Pengawas terhadap peraturan;
  3. menjadi dasar evaluasi atau pemberhentian anggota berdasarkan peraturan internal atau regulasi BLU/BLUD;
  4. memperburuk pertanggungjawaban apabila laporan sengaja ditahan untuk menyembunyikan pelanggaran;
  5. menjadi bukti lemahnya tata kelola pada proses akreditasi atau audit; dan
  6. menimbulkan tanggung jawab apabila kelalaian pengawasan menyebabkan risiko serius tidak ditangani.

Dengan demikian, risikonya terutama berupa risiko tata kelola, reputasi, pembinaan, evaluasi jabatan, dan pertanggungjawaban atas kegagalan pengawasan—bukan sanksi otomatis Pasal 79.

12. Sistematika laporan yang disarankan

Laporan tahunan Dewan Pengawas dapat disusun sebagai berikut:

  1. Halaman judul dan identitas Rumah Sakit.
  2. Surat pengantar kepada Kementerian Kesehatan.
  3. Lembar pengesahan Dewan Pengawas.
  4. Ringkasan eksekutif.
  5. Dasar hukum dan periode pengawasan.
  6. Komposisi, independensi, dan pernyataan konflik kepentingan.
  7. Metode pengawasan dan sumber bukti.
  8. Hasil pengawasan kepatuhan hukum.
  9. Hasil pengawasan tata kelola Rumah Sakit.
  10. Hasil pengawasan tata kelola klinis.
  11. Pengawasan Renstra dan indikator kinerja.
  12. Pengawasan perencanaan dan penggunaan anggaran.
  13. Evaluasi kinerja pimpinan Rumah Sakit.
  14. Hasil audit internal dan eksternal.
  15. Risiko utama Rumah Sakit.
  16. Kejadian material dan laporan insidental.
  17. Rekomendasi Dewan Pengawas.
  18. Tanggapan Direksi.
  19. Matriks tindak lanjut.
  20. Kesimpulan dan opini Dewan Pengawas.
  21. Lampiran bukti pendukung.

Opini akhir dapat menggunakan kategori internal, misalnya:

  • memadai;
  • memadai dengan perbaikan;
  • memerlukan perbaikan material;
  • tidak memadai; atau
  • tidak dapat disimpulkan karena keterbatasan bukti.

13. Tindakan yang perlu segera dilakukan Rumah Sakit

Prioritas penyesuaian adalah:

  1. merevisi peraturan internal Rumah Sakit sesuai Pasal 58 dan Pasal 63;
  2. menetapkan SOP pelaporan Dewan Pengawas;
  3. menentukan periode, batas waktu, materialitas, dan mekanisme laporan insidental;
  4. menetapkan daftar data yang wajib diberikan Direksi, SPI, komite, dan unit kerja;
  5. membuat format laporan tahunan dan matriks tindak lanjut;
  6. memastikan laporan ditetapkan secara kolektif kolegial;
  7. menetapkan mekanisme perlindungan kerahasiaan;
  8. memastikan bukti penerimaan dari Kementerian Kesehatan tersimpan;
  9. menyusun laporan transisional tahun 2026; dan
  10. mengintegrasikan laporan Permenkes dengan kewajiban BLU/BLUD tanpa mencampuradukkan subjek dan tujuan pelaporannya.

Inti kebijakan yang sebaiknya dimasukkan ke dalam peraturan internal adalah bahwa Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi, independensi, ketepatan waktu, keandalan bukti, dan pemantauan tindak lanjut laporan; sedangkan Direksi wajib menyediakan data tetapi tidak boleh mengintervensi kesimpulan pengawasan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.