Kusta-Bisa-Sembuh-Temukan-Dini-dan-Obati-Sampai-Tuntas.png
17/Mar/2026

Kementerian Kesehatan RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat eliminasi kusta di Indonesia melalui strategi deteksi dini, pengobatan tuntas, serta pemberian pencegahan bagi kontak erat pasien. Hal ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Kusta Sedunia yang diselenggarakan di auditorium Siwabessy gedung Prof. Sujudi Kemenkes RI pada Rabu (11/3).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa kusta merupakan penyakit menular yang telah ada sejak ribuan tahun lalu dan sering dikaitkan dengan stigma serta diskriminasi di masyarakat. Padahal secara ilmiah, penyakit ini disebabkan oleh bakteri dan dapat disembuhkan.

“Kusta ini sering diasosiasikan dengan negara miskin karena sejak ribuan tahun lalu penyakit ini tidak bisa dijelaskan secara ilmiah sehingga muncul berbagai stigma. Padahal sekarang kita sudah tahu penyebabnya adalah bakteri dan obatnya sudah tersedia,” ujar Menkes Budi.

Ia menekankan bahwa strategi utama dalam mengendalikan kusta adalah dengan menemukan kasus sebanyak mungkin agar dapat segera diobati dan menghentikan penularan.

“Jangan takut jika kasus yang ditemukan banyak. Justru itu menunjukkan sistem deteksi kita bekerja dengan baik. Temukan sebanyak-banyaknya agar bisa segera diobati, karena obatnya ada dan pengobatannya bisa selesai,” kata Menkes.

Menurut Menkes, pengobatan kusta relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan apabila pasien menjalani terapi secara rutin hingga tuntas.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memperkuat skrining kusta melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) agar kasus dapat ditemukan lebih dini di masyarakat.

“Strateginya jelas: temukan sebanyak-banyaknya, obati sampai selesai, dan berikan pencegahan kepada kontak erat pasien. Dengan cara ini penularan bisa dihentikan,” ujar Menkes.

Khusus di wilayah Indonesia Timur, Kemenkes juga mendorong pemeriksaan tambahan untuk mendeteksi kemungkinan resistensi obat melalui pemeriksaan genetik, sehingga pasien dapat segera mendapatkan terapi yang tepat.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menyampaikan bahwa peringatan Hari Kusta Sedunia menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen nasional dalam menghapus stigma serta mempercepat eliminasi penyakit ini.

“Peringatan Hari Kusta Sedunia merupakan momentum global untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, serta menghapus stigma dan diskriminasi terhadap orang yang pernah mengalami kusta,” ujar dr. Andi.

Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan peringatan tahun ini meliputi skrining mandiri keluarga, lomba penulisan bagi jurnalis, hingga puncak acara yang diisi dengan kampanye edukasi dan pemberian penghargaan kepada fasilitas kesehatan yang aktif menemukan kasus baru.

Penghargaan diberikan kepada beberapa puskesmas yang berhasil menemukan kasus kusta baru terbanyak, antara lain di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Brebes, dan Kota Jayapura.

“Melalui peringatan Hari Kusta Sedunia tahun ini, kami menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat sinergi nasional menuju eliminasi kusta serta Indonesia bebas stigma terhadap penyintas kusta,” kata dr. Andi.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memeriksakan diri jika menemukan gejala kusta, serta mendukung upaya penghapusan stigma agar pasien dapat memperoleh pengobatan secara cepat dan tuntas.

 

Sumber : Kemenkes


Waspada-Campak-Jelang-Libur-Lebaran-Kemenkes-Percepat-Imunisasi-Anak-di-Wilayah-Risiko.png
16/Mar/2026

Kementerian Kesehatan RI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran. Mobilitas masyarakat yang meningkat dan potensi kerumunan dinilai dapat memperbesar risiko penularan penyakit menular, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.

Hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat 10.453 suspek campak dengan 8.372 kasus dan 6 kematian. Selain itu, terdapat 45 kejadian luar biasa (KLB) campak di 29 kabupaten/kota pada 11 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni, menyampaikan bahwa tren kasus campak sempat meningkat pada Januari 2026, namun mulai menunjukkan penurunan sepanjang Februari.

“Tren kasus suspek campak meningkat pada Januari dan mulai menurun sepanjang Februari 2026. Hingga minggu ke-8 tahun ini tercatat lebih dari sepuluh ribu suspek campak. Pemerintah terus melakukan respons cepat untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar dr. Andi Saguni dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, pada Jumat (6/3).

Meski tren mulai menurun, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan menjelang libur panjang Lebaran karena mobilitas masyarakat dan aktivitas berkumpul dapat meningkatkan risiko penularan.

“Menjelang mudik Lebaran, mobilitas masyarakat akan meningkat dan potensi kerumunan lebih besar. Karena itu masyarakat perlu tetap waspada terhadap penularan campak, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap,” tambahnya.

Sebagai langkah pengendalian, Kementerian Kesehatan mempercepat pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch Up Campaign (imunisasi kejar) campak-rubella (MR) di wilayah terdampak maupun wilayah berisiko. Program ini dilaksanakan di 102 kabupaten/kota dengan sasaran utama anak usia 9–59 bulan selama Maret 2026.

Pelayanan imunisasi dilakukan melalui berbagai titik layanan untuk menjangkau lebih banyak anak, seperti puskesmas, posyandu, satuan pendidikan (PAUD dan TK), tempat ibadah, hingga pos pelayanan mudik.

“Kami mengajak para orang tua untuk segera memeriksa status imunisasi anak dan melengkapinya jika belum lengkap. Imunisasi merupakan perlindungan paling efektif untuk mencegah anak tertular campak,” kata dr. Andi.

Selain imunisasi, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan sabun, menerapkan etika batuk, serta menggunakan masker saat berada di kerumunan.

“Apabila anak mengalami gejala campak atau sedang sakit, sebaiknya tidak bepergian terlebih dahulu dan segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Mengurangi kontak dengan orang lain juga penting untuk mencegah penularan lebih luas,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian campak sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, dukungan lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam memastikan cakupan imunisasi minimal 95 persen guna membentuk kekebalan kelompok dan mencegah penyebaran penyakit.

 

Sumber : Kemkes


Sarana-dan-Prasarana-Pendukung-Pendidikan-PPDS.png
14/Mar/2026

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib memastikan ekosistem pendidikan PPDS/subspesialis berjalan aman, nyaman, dan terukur. Salah satu fondasinya adalah Standar 3.1 Sarana dan Prasarana Pendukung Pendidikandalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2026—yang menekankan kecukupan fasilitas sesuai kurikulum dan jumlah peserta didik, sekaligus kesiapan rumah sakit dalam proses penilaian (dokumen, observasi, dan wawancara).

Ringkasan Cepat Standar 3.1

Standar 3.1 mencakup lima area utama:

  • (3.1.1) Sarana prasarana pendukung pendidikan (ruang kelas, administrasi, sistem informasi, internet, arsip dokumen)
  • (3.1.2) Fasilitas jaga dan istirahat
  • (3.1.3) Akses makanan dan hidrasi
  • (3.1.4) Perpustakaan dan akses informasi terkini
  • (3.1.5) Akses fasilitas simulasi/skill lab untuk pelatihan keterampilan

Standar 3.1.1 Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pendidikan

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung pendidikan yang memadai dan sesuai kebutuhan program, minimal meliputi:

  1. Ruang kelas
  2. Ruang administrasi pendidikan
  3. Sistem informasi pendidikan
  4. Teknologi informasi dan akses internet
  5. Sistem penyimpanan dan penelusuran kembali dokumen serta rekam administrasi pendidikan

Elemen penilaian yang biasanya dinilai

  • Dokumen pra-visitasi: bukti ketersediaan sarpras, standar internal, daftar inventaris, kebijakan pengelolaan dokumen pendidikan.
  • Observasi lapangan: pemeriksaan minimal 1 ruang kelas dan 1 ruang administrasi pendidikan (pembelajaran bisa berjalan dan dokumen tersimpan aman).
  • Wawancara: peserta didik dan/atau staf administrasi mengonfirmasi kecukupan ruang belajar dan fasilitas administrasi.

Tips implementasi cepat (praktis):

  • Pastikan ruang kelas punya perangkat presentasi dan kapasitas sesuai jumlah peserta.
  • Terapkan arsip pendidikan (fisik/digital) dengan kontrol akses dan pelacakan dokumen.

Standar 3.1.2 Fasilitas Jaga dan Istirahat

Rumah sakit wajib memastikan ruang jaga peserta didik:

  • amanbersih, dan dilengkapi memadai
  • dekat dengan area klinis
  • memiliki akses toilet
  • tersedia penyimpanan yang aman (misal loker/lemari)

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (standar fasilitas, inventaris, pemeliharaan).
  • Observasi lapangan minimal 1 ruang jaga (keselamatan dasar, kebersihan, kelengkapan, kedekatan area klinis).
  • Wawancara (pengalaman pengguna saat jaga).

Praktik baik: jadwalkan inspeksi kebersihan dan kelayakan fasilitas jaga secara periodik dengan bukti checklist.

Standar 3.1.3 Akses terhadap Makanan dan Hidrasi

Peserta didik yang bertugas wajib memiliki akses memadai terhadap:

  • makanan, dan
  • air minum,
    selama diwajibkan berada di rumah sakit—termasuk opsi di luar jam kerja bila relevan.

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (pengaturan layanan makanan, fasilitas pantry).
  • Observasi lapangan: ketersediaan pilihan makanan saat jam kerja/jaga, misalnya:
    • kantin yang buka,
    • mesin penjual otomatis,
    • pantry,
    • lemari es,
    • microwave.
  • Wawancara: peserta didik mengonfirmasi akses wajar terhadap makanan dan air minum.

Dampak mutu: akses nutrisi & hidrasi yang realistis membantu menurunkan kelelahan saat jaga dan menjaga keselamatan pasien.

Standar 3.1.4 Perpustakaan dan Akses Informasi

Perpustakaan dan akses informasi (fisik/elektronik) wajib menyediakan akses tepat waktu terhadap referensi medis terkini, termasuk:

  • pedoman klinis,
  • buku teks,
  • jurnal,
  • sumber daya berbasis bukti,

dan dapat diakses oleh peserta didik serta pendidik klinis.

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (daftar koleksi/akses elektronik, kebijakan akses).
  • Observasi lapangan: kunjungan ke perpustakaan/pusat sumber belajar dan/atau titik akses komputer.
  • Wawancara: konfirmasi ketersediaan dan aksesibilitas buku teks, jurnal, dan pedoman klinis yang diperlukan.

Saran cepat: buat daftar “referensi prioritas program” per departemen agar koleksi benar-benar relevan.

Standar 3.1.5 Akses terhadap Fasilitas Simulasi dan Pelatihan Keterampilan

Ruang simulasi/skill lab sebaiknya digunakan untuk mendukung:

  • keterampilan prosedural,
  • penanganan kegawatdaruratan,
  • pelayanan berbasis tim,
  • latihan komunikasi dan serah terima pasien.

Catatan penting: pusat simulasi tidak harus berlokasi di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama.

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (rencana penggunaan, inventaris alat, SOP).
  • Observasi lapangan: verifikasi keberadaan manekin, alat peraga, dan peralatan utama.
  • Wawancara: manajemen/pegawai area simulasi menjelaskan ketersediaan manekin, alat peraga, dan peralatan utama.

Nilai tambah: skill lab mempercepat penguasaan kompetensi dan mengurangi risiko saat praktik klinis nyata.

Sumber : Dr Galih Endradita M


Pendidikan-PPDS-Kesejahteraan-Anti-Perundungan-Duty-Hours-Layanan-Dukungan-dan-Imbalan-Jasa.png
11/Mar/2026

Pendidikan dokter spesialis/subspesialis (PPDS) adalah proses pembelajaran klinis dengan tekanan tinggi: tanggung jawab layanan, risiko keselamatan pasien, ritme jaga, serta dinamika hierarki di lingkungan klinis. Karena itu, Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib membangun sistem yang melindungi kesejahteraan peserta didiksekaligus memastikan proses pendidikan berlangsung aman, bermartabat, dan akuntabel.

Standar 1.5 menegaskan enam pilar: (1) kesejahteraan peserta didik, (2) pencegahan perundungan dan pelecehan, (3) dukungan keselamatan dan kebutuhan dasar, (4) pengaturan jam kerja (duty hours), (5) akses layanan dukungan yang rahasia, dan (6) imbalan jasa pelayanan bagi peserta didik.

Artikel ini merangkum substansi Standar 1.5 menjadi panduan praktis yang mudah dipahami dan siap dijadikan materi website rumah sakit pendidikan.

1) Standar 1.5.1 – Kesejahteraan Peserta Didik: Fondasi Lingkungan Belajar yang Aman

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib menjamin kesejahteraan peserta didik melalui langkah-langkah berikut:

  1. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, saling menghormati, dan suportif.
  2. Mencegah serta menangani perundungan, pelecehan, dan perlakuan tidak semestinya.
  3. Mengatur beban kerja dan jam kerja peserta didik.
  4. Menyediakan sistem pelaporan masalah serta akses terhadap layanan dukungan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta didik di semua lokasi pendidikan yang digunakan rumah sakit, termasuk rumah sakit jejaring.

Apa yang biasanya dinilai saat visitasi?

  • Observasi lapangan: informasi kesejahteraan yang mudah terlihat di area klinis/pendidikan (poster, kontak penting, saluran pelaporan).
  • Wawancara: manajemen/Ketua UFP/Ketua Prodi mampu menjelaskan upaya penjaminan kesejahteraan peserta didik.

2) Standar 1.5.2 – Pencegahan Perundungan dan Pelecehan: Sistem, Bukan Sekadar Imbauan

Dalam pendidikan spesialis/subspesialis, rumah sakit wajib mencegah dan menangani perundungan (bullying) dan pelecehan terhadap peserta didik. Upaya pencegahan dan penanganan diatur dalam pedoman khusus dan mewajibkan rumah sakit untuk:

  1. Mensosialisasikan nilai budaya akademik, etika profesi, dan sikap profesional sesuai kode etik.
  2. Bekerja sama dengan institusi pendidikan melalui pakta integritas yang ditandatangani staf RS dan peserta didik.
  3. Menciptakan dan memelihara lingkungan belajar yang kondusif, aman, nyaman, bebas perundungan/pelecehan.
  4. Menyediakan informasi yang jelas dan peringatan yang mudah terlihat bahwa perundungan dilarang, termasuk saluran pelaporan.
  5. Memberikan dukungan kepada korban melalui tim konseling dan layanan kesehatan untuk mengantisipasi perburukan fisik/psikologis.
  6. Melakukan supervisi kegiatan pembelajaran untuk mencegah perundungan dan perlakuan tidak semestinya.
  7. Menyediakan unit pelaporan khusus atau saluran yang mudah diakses peserta didik.
  8. Memastikan laporan didokumentasikan, ditelaah, dan ditindaklanjuti tepat waktu, adil, transparan.
  9. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Melindungi korban dan/atau saksi dari tindakan balasan, termasuk bantuan hukum bila diperlukan, serta menjamin mereka dapat melanjutkan pendidikan secara aman dan bebas intimidasi.

Apa yang biasanya diminta saat visitasi?

  • Dokumen: kebijakan pencegahan perundungan/pelecehan + bukti sosialisasi (materi orientasi, surat elektronik, dsb.).
  • Observasi: poster/tanda/pemberitahuan daring yang jelas tentang larangan perundungan dan saluran pelaporan.
  • Wawancara: pimpinan RS/UFP/Prodi mampu menjelaskan cara melapor dan menunjukkan keyakinan laporan akan ditindaklanjuti.

3) Standar 1.5.3 – Dukungan bagi Peserta Didik: Keselamatan Fisik, Kebutuhan Dasar, dan Anti-Retaliasi

Rumah sakit wajib memastikan dua hal besar:

(1) Keselamatan fisik dan pemenuhan kebutuhan dasar

Peserta didik harus memiliki:

  • akses ruang jaga yang aman dan memadai,
  • akses makanan yang sesuai selama bertugas,
  • sistem keamanan di seluruh lokasi pendidikan.

Langkah keamanan dan keselamatan pribadi termasuk perlindungan dari kekerasan pasien/keluarga pasien wajib disediakan di area kerja dan belajar peserta didik, termasuk area parkir, ruang jaga, area rumah sakit dan institusi, serta fasilitas terkait.

(2) Sistem pelaporan yang terlindungi dan bebas tindakan balasan

Peserta didik harus dapat melapor perundungan/pelecehan/perlakuan tidak semestinya melalui sistem yang:

  • memungkinkan pelaporan secara terlindungi,
  • bebas tindakan balasan,
  • memiliki tindak lanjut yang jelas dan terdokumentasi.

Apa yang biasanya dinilai saat visitasi?

  • Observasi: pengaturan keamanan (pengendalian akses, pencahayaan area parkir/ruang jaga, dsb.).
  • Wawancara peserta didik: mampu menjelaskan cara melapor dan merasa aman melapor tanpa takut pembalasan.

4) Standar 1.5.4 – Jam Kerja (Duty Hours): Melindungi Peserta Didik dan Keselamatan Pasien

Untuk mendukung kesejahteraan peserta didik dan keselamatan pasien, rumah sakit wajib memiliki kebijakan beban kerja dan jam kerja yang bertujuan:

a) melindungi kesehatan fisik dan mental peserta didik;
b) menjaga mutu dan keselamatan pelayanan rumah sakit;
c) menjamin kenyamanan dan keselamatan pasien.

Ketentuan jam kerja wajib:

  • mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi,
  • dipantau berkala oleh rumah sakit dan masing-masing program,
  • disesuaikan bila ditemukan pelanggaran atau pola beban kerja berlebihan.

Apa yang biasanya diminta saat visitasi?

  • Dokumen: kebijakan tertulis jam kerja yang selaras regulasi + bukti pemantauan minimal sekali (ringkasan/log duty hours).
  • Wawancara: peserta didik paham batas jam kerja dan tahu cara menyampaikan kekhawatiran; manajemen/UFP/Prodi mampu menjelaskan mekanisme pemantauan.

5) Standar 1.5.5 – Akses Layanan Dukungan Kesejahteraan: Rahasia, Aman, Tanpa Konsekuensi Akademik

Peserta didik berhak atas:
a) layanan konseling dan dukungan psikologis yang bersifat rahasia;
b) mekanisme pelaporan rahasia untuk perlakuan tidak semestinya, perundungan, pelecehan, atau ancaman lain.

Rumah sakit wajib:

  • memastikan peserta didik mengetahui layanan dukungan dan cara mengaksesnya,
  • melindungi kerahasiaan pengguna layanan,
  • menjamin upaya mencari dukungan/melapor tidak menimbulkan kerugian akademik maupun profesional.

Apa yang biasanya dinilai saat visitasi?

  • Observasi: informasi layanan dukungan tersedia di area belajar klinis (poster/l/intranet).
  • Wawancara peserta didik: mampu menyebutkan minimal satu layanan dukungan dan merasa aman memanfaatkannya.

6) Standar 1.5.6 – Imbalan Jasa Pelayanan: Pengakuan atas Tugas Klinis Peserta Didik

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib memberikan imbalan jasa kepada peserta didik atas pelayanan klinis yang diberikan sebagai bagian dari proses pendidikan.

Ketentuannya menekankan:

  1. adanya kebijakan tertulis yang mengatur imbalan jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. besaran imbalan sebanding dengan tingkat tanggung jawab dan tugas klinis peserta didik.

Apa yang biasanya diminta saat visitasi?

  • Dokumen: kebijakan tertulis atau contoh perjanjian kerja yang menyatakan peserta didik menerima imbalan jasa atas pekerjaan klinis.

Checklist Praktis Kesiapan Implementasi Standar 1.5

Agar siap dinilai melalui dokumen, observasi, dan wawancara, rumah sakit dapat menyiapkan paket minimum berikut:

  1. Kebijakan kesejahteraan peserta didik (termasuk lingkungan belajar aman dan suportif).
  2. Kebijakan pencegahan perundungan & pelecehan + bukti sosialisasi.
  3. Pakta integritas (staf RS dan peserta didik) bersama institusi pendidikan.
  4. Saluran pelaporan khusus yang mudah diakses + SOP tindak lanjut (tepat waktu, adil, transparan).
  5. Perlindungan anti-retaliasi (jaminan perlindungan korban/saksi).
  6. Pengaturan keamanan fisik (akses kontrol, pencahayaan parkir, keamanan ruang jaga, dll.).
  7. Kebijakan duty hours + bukti pemantauan (contoh log/ringkasan).
  8. Layanan dukungan rahasia (konseling/psikologis) + informasi akses di area klinis/intranet.
  9. Kebijakan imbalan jasa + dokumen/perjanjian terkait.

Standar 1.5 menegaskan bahwa mutu pendidikan PPDS tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan peserta didik. Rumah sakit pendidikan harus memiliki sistem yang nyata: pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan yang aman, pengaturan jam kerja, dukungan psikologis yang rahasia, keamanan fisik, hingga kebijakan imbalan jasa yang adil. Dengan begitu, lingkungan belajar menjadi kondusif, profesional, dan pada akhirnya memperkuat keselamatan pasien.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Kebijakan-Penjaminan-Mutu-dan-Laporan-Penjaminan-Mutu.png
09/Mar/2026

1) Penjaminan mutu dikoordinasikan oleh bidang penjaminan mutu pendidikan di UFP

Rumah sakit wajib mengembangkan dan melaksanakan upaya penjaminan mutu pendidikan spesialis/subspesialis yang dikoordinasikan oleh bidang penjaminan mutu pendidikan dalam UFP. Peran kuncinya adalah:

  • merancang indikator mutu pendidikan,
  • menyusun instrumen dan prosedur pemantauan,
  • serta mengintegrasikan mutu pendidikan ke dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) rumah sakit.

Dengan kata lain: mutu pendidikan PPDS tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari mutu institusi.

2) Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Standar 1.2.1 membagi sistem penjaminan mutu menjadi dua:

A. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
SPMI adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan secara sistematis oleh UFP pada setiap Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama untuk mengendalikan dan meningkatkan pelaksanaan pendidikan secara terencana dan berkelanjutan. Siklusnya meliputi:

  1. penetapan standar pendidikan spesialis/subspesialis,
  2. pelaksanaan standar,
  3. evaluasi pelaksanaan,
  4. pengendalian serta tindakan korektif bila standar tidak terpenuhi,
  5. peningkatan standar.

Siklus ini harus berjalan berkesinambungan, baik di tingkat program studi maupun institusi.

B. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Rumah sakit mengikuti sistem akreditasi nasional dan/atau internasional sesuai ketentuan yang berlaku.

3) Bukti yang biasanya diminta (elemen penilaian)

Agar siap visitasi, rumah sakit perlu menyiapkan minimal:

  • penetapan standar pendidikan sesuai program studi,
  • pedoman penjaminan mutu internal pendidikan spesialis/subspesialis,
  • dan kemampuan staf penjaminan mutu menjelaskan contoh penerapan penjaminan mutu pada PPDS (dibuktikan lewat wawancara).

Standar 1.2.2: Indikator Mutu Pendidikan yang Berfokus pada PPDS

Standar 1.2.2 menegaskan: SPMI pendidikan spesialis/subspesialis wajib secara eksplisit memiliki indikator-indikator mutu yang terkait dengan lingkungan pembelajaran klinis.

Indikator minimal mencakup enam area berikut:

  1. Sumber daya pendidikan
  2. Kecukupan dan kesesuaian supervisi
  3. Keselamatan pasien, pelaporan insiden, dan tindak lanjutnya
  4. Beban kerja dan jam kerja peserta didik
  5. Kesejahteraan peserta didik dan pendidik klinis
  6. Keterlibatan peserta didik dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien

Yang sering terlupakan: indikator harus “siap dikelola”

Untuk setiap indikator, rumah sakit harus menetapkan:

  • sumber data (dari mana datanya diambil),
  • frekuensi pengumpulan (harian/mingguan/bulanan/semester),
  • metode analisis (trend, perbandingan unit, audit kepatuhan, RCA, dll.),
  • penanggung jawab pengumpulan dan pelaporan.

Contoh format sederhana “paket indikator” (yang bisa Anda adopsi)

Anda bisa membuat matriks indikator seperti ini:

  • Nama indikator
  • Definisi operasional
  • Target/ambang
  • Sumber data
  • Frekuensi
  • Metode analisis
  • PIC
  • Output laporan
  • Rencana tindak lanjut bila tidak tercapai

Elemen penilaian menekankan adanya bukti rumah sakit telah menetapkan seperangkat indikator, dan pada wawancara, pimpinan UFP/Prodi/GMEC mampu menjelaskan bagaimana indikator diimplementasikan serta dinilai dampaknya terhadap proses pendidikan.

Standar 1.2.3: Pemanfaatan Data Mutu oleh Tata Kelola Program Pendidikan

Memiliki indikator saja tidak cukup. Data mutu harus dipakai untuk pengambilan keputusan pendidikan.

Standar 1.2.3 mengatur tiga hal penting:

1) Laporan ringkasan diterima secara berkala, minimal setahun sekali

UFP dan Tim Pengarah UFP (GME Committee/GMEC) wajib menerima laporan ringkasan indikator serta hasil penjaminan mutu internal dan eksternal dalam interval yang ditetapkan, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.

Praktiknya, banyak rumah sakit memilih pola triwulan/semester agar perbaikan bisa lebih cepat.

2) Temuan harus dibahas dan ditindaklanjuti dengan rencana aksi terdokumentasi

Setiap temuan (kekurangan/ketidaksesuaian) wajib:

  • dibahas,
  • ditetapkan akar masalahnya (bila diperlukan),
  • dibuat rencana aksi yang terdokumentasi.

3) Rencana aksi dan tindak lanjut harus masuk notulen dan dokumen relevan

Semua rencana aksi dan tindak lanjutnya harus tercermin dalam:

  • notulen rapat GMEC, dan/atau
  • dokumen lain yang relevan dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan.

Dalam wawancara, pimpinan UFP/Prodi/GMEC diharapkan mampu memberi contoh perubahan/perbaikan yang dilakukan berdasarkan pemanfaatan data mutu.

Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam pendidikan spesialis dilaksanakan secara sistematis oleh unit fungsional pendidikan (UFP) di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama untuk mengendalikan dan meningkatkan pelaksanaan pendidikan secara terencana dan berkelanjutan.

Berikut adalah rincian mekanisme pelaksanaannya:

Siklus Kegiatan Utama:

SPMI dijalankan melalui lima tahapan utama yang dilakukan secara berkesinambungan, baik di tingkat program studi maupun institusi, yaitu:

    1. Penetapan standar pendidikan spesialis/subspesialis.

    2. Pelaksanaan standar yang telah ditetapkan.

    3. Evaluasi pelaksanaan standar tersebut.

    4. Pengendalian serta tindakan korektif apabila ditemukan standar yang tidak terpenuhi.

    5. Peningkatan standar secara berkelanjutan.

Pengelolaan dan Koordinasi:

Upaya penjaminan mutu ini dikoordinasikan oleh bidang penjaminan mutu pendidikan dalam unit fungsional pendidikan. Bidang ini bertanggung jawab untuk merancang indikator, instrumen, dan prosedur pemantauan, serta mengintegrasikannya ke dalam SPMI rumah sakit secara keseluruhan.

Indikator Mutu yang Dipantau:

Sistem ini wajib mencakup indikator-indikator spesifik yang berfokus pada lingkungan pembelajaran klinis, meliputi:

    ◦ Sumber daya pendidikan.

    ◦ Kecukupan dan kesesuaian supervisi.

    ◦ Keselamatan pasien, pelaporan insiden, dan tindak lanjutnya.

    ◦ Beban kerja dan jam kerja peserta didik.

    ◦ Kesejahteraan peserta didik dan pendidik klinis.

    ◦ Keterlibatan peserta didik dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Pemanfaatan Data dan Pelaporan:

Untuk setiap indikator, rumah sakit harus menetapkan sumber data, frekuensi pengumpulan, metode analisis, dan pihak yang bertanggung jawab. Unit Fungsional Pendidikan dan Tim Pengarah UFP (GME Committee) wajib menerima laporan ringkasan hasil penjaminan mutu ini sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Tindak Lanjut Hasil:

Temuan dari hasil penjaminan mutu harus dibahas dan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi yang terdokumentasi. Rencana aksi serta bukti perbaikannya harus dicatat dalam notulen rapat tim pengarah UFP sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola program pendidikan

indikator utama yang secara eksplisit harus dicakup dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan peserta didik dalam lingkungan pembelajaran klinis meliputi:

  1. Beban Kerja dan Jam Kerja: Pengaturan dan pemantauan beban kerja serta jam kerja peserta didik untuk memastikan mereka tidak bekerja melampaui batas yang wajar.
  2. Kesejahteraan Peserta Didik: Indikator yang secara khusus memantau kondisi kesejahteraan (well-being) peserta didik selama menjalani pendidikan.
  3. Kecukupan dan Kesesuaian Supervisi: Memastikan adanya bimbingan yang memadai dan sesuai dari pendidik klinis, yang secara langsung berdampak pada keselamatan peserta didik saat melakukan tindakan medis.
  4. Keselamatan Pasien dan Pelaporan Insiden: Hal ini mencakup keterlibatan peserta didik dalam pelaporan insiden serta tindak lanjutnya, yang menciptakan lingkungan belajar yang aman dan transparan.
  5. Keterlibatan dalam Peningkatan Mutu: Peserta didik wajib dilibatkan dalam kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit pendidikan.
  6. Sumber Daya Pendidikan: Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar dengan aman dan efektif.

Rumah sakit penyelenggara utama wajib menetapkan sumber data, frekuensi pengumpulan, metode analisis, serta pihak yang bertanggung jawab untuk setiap indikator tersebut guna memastikan pemantauan yang berkelanjutan. Hasil dari pemantauan indikator-indikator ini kemudian dilaporkan kepada Unit Fungsional Pendidikan dan Tim Pengarah UFP (GME Committee) setidaknya satu kali setahun untuk ditindaklanjuti dengan rencana aksi jika ditemukan ketidaksesuaian

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Kesehatan-Finansial-Rumah-Sakit-Memahami-EBITDA-dalam-Penetapan-Rumah-Sakit-Pendidikan.png
06/Mar/2026

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/57/2026 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, Jejaring Rumah Sakit, dan Wahana Pendidikan, aspek kesehatan finansial rumah sakit menjadi salah satu perhatian penting. Pada Standar 1.3, kesehatan keuangan rumah sakit dinilai menggunakan indikator EBITDA.

Apa Itu EBITDA?

EBITDA merupakan singkatan dari Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization. Dalam konteks penilaian rumah sakit, EBITDA dipahami sebagai:

surplus atau defisit sebelum pendapatan (beban) keuangan dan pajak, kemudian ditambah dengan beban penyusutanbeban amortisasi, serta penyisihan piutang tak tertagih.

Dengan pendekatan ini, EBITDA membantu menggambarkan kinerja operasional inti rumah sakit, karena mengurangi pengaruh beban bunga, pajak, serta beban nonkas tertentu yang dapat membuat gambaran kinerja tampak “lebih buruk” atau “lebih baik” dibanding realitas operasionalnya.

Rumus EBITDA

Secara operasional, rumus yang digunakan adalah:

EBITDA = Surplus atau Defisit sebelum Pendapatan (Beban) Keuangan dan Pajak

  • Beban Penyusutan dan Amortisasi
  • Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Rumus ini menekankan bahwa kesehatan finansial tidak hanya dilihat dari hasil akhir laba/rugi, tetapi dari kemampuan rumah sakit menciptakan surplus dari aktivitas operasionalnya, sekaligus mempertimbangkan komponen nonkas dan pencadangan piutang.

Penjelasan Komponen Rumus

Agar tidak terjadi salah tafsir dalam penghitungan, berikut penjelasan setiap komponen:

1) Surplus atau Defisit sebelum Pendapatan (Beban) Keuangan dan Pajak

Komponen ini adalah selisih pendapatan dan beban yang berasal dari seluruh kegiatan operasional dan nonoperasional/lainnya, sebelum memperhitungkan pendapatan (beban) keuangan dan pajak.

Intinya: ini menggambarkan “hasil usaha” rumah sakit sebelum faktor pendanaan dan pajak memengaruhi angka.

2) Beban Penyusutan

Beban penyusutan adalah beban nonkas yang dialokasikan dari aset tetap berwujud (misalnya bangunan, peralatan medis, kendaraan) selama masa manfaatnya.

Penyusutan tidak mengurangi kas secara langsung pada periode berjalan, namun penting untuk menggambarkan penurunan nilai aset secara akuntansi.

3) Beban Amortisasi

Beban amortisasi adalah beban nonkas yang dialokasikan dari aset tetap tidak berwujud (misalnya perangkat lunak, hak paten, lisensi) selama masa manfaatnya.

Prinsipnya serupa dengan penyusutan, tetapi objeknya adalah aset tidak berwujud.

4) Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Penyisihan piutang tak tertagih adalah cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi piutang yang tidak dapat ditagih, sehingga nilai piutang yang disajikan mencerminkan posisi piutang yang wajar dan realistis untuk ditagih.

Dalam praktik rumah sakit, komponen ini menjadi penting karena banyak pendapatan berasal dari pihak penjamin (asuransi/BPJS/korporasi) yang memiliki risiko keterlambatan pembayaran atau dispute klaim.

Elemen Penilaian Standar 1.3

Standar ini tidak hanya menilai angka, tetapi juga bukti dan konfirmasi lapangan. Elemen penilaiannya mencakup:

1. Dokumen Pra-Visitasi

Rumah sakit perlu menunjukkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dengan kriteria utama:

  • EBITDA positif dalam 5 tahun, dan
  • pendapatan rumah sakit terus meningkat.

Dokumen audit menjadi penguat bahwa data keuangan dapat dipercaya, konsisten, dan memenuhi prinsip akuntabilitas.

2. Observasi Lapangan

Tim penilai dapat melakukan observasi untuk memastikan kondisi operasional dan dukungan manajemen selaras dengan gambaran kinerja keuangan yang tercermin dalam laporan.

3. Wawancara

Pada tahap wawancara, pimpinan atau penanggung jawab keuangan rumah sakit harus mampu:

  • mengonfirmasi status kesehatan keuangan rumah sakit, serta
  • menjelaskan bahwa rencana pengembangan PPDS mempertimbangkan status keuangan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan fungsi pendidikan tidak dilakukan tanpa perhitungan, melainkan berbasis kemampuan finansial agar program berkelanjutan.

Standar Ini Penting untuk Rumah Sakit Pendidikan

Menjadi rumah sakit pendidikan tidak hanya menuntut kesiapan klinis dan akademik, tetapi juga ketahanan finansial. Program pendidikan (termasuk PPDS) membutuhkan:

  • pembiayaan sarana prasarana,
  • dukungan SDM dan supervisi,
  • penguatan tata kelola mutu dan keselamatan,
  • serta keberlangsungan operasional rumah sakit.

Dengan menilai EBITDA dan tren pendapatan, Standar 1.3 membantu memastikan rumah sakit memiliki daya dukung ekonomi untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan secara stabil.

EBITDA dalam Standar 1.3 menjadi indikator penting untuk menilai kesehatan finansial rumah sakit sebagai bagian dari penetapan rumah sakit pendidikan. Rumah sakit perlu menyiapkan perhitungan yang tepat, dokumen audit yang kuat, serta kemampuan pimpinan untuk menjelaskan kondisi finansial dan kaitannya dengan rencana pengembangan pendidikan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Standar-Ruang-Utilitas-Kotor-SpoelhoekDirty-UtilityDisposal-di-Rumah-Sakit.png
04/Mar/2026

Ruang utilitas kotor—sering disebut spoelhoekdirty utilitysluice room, atau disposal room—adalah ruang penunjang yang krusial untuk menjaga pemisahan alur bersih–kotor, mencegah penularan infeksi, serta memastikan limbah cairdari aktivitas pelayanan pasien ditangani dengan benar sesuai ketentuan kesehatan lingkungan.

1) Pengertian dan fungsi spoelhoek

Dalam pedoman teknis sarana-prasarana rumah sakit, spoelhoek dijelaskan sebagai fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien, terutama yang berupa cairan. Bentuknya dapat berupa bak/kloset yang dilengkapi leher angsa (water seal) untuk mencegah bau dan vektor.

Secara operasional, ruang ini dipakai untuk:

  • pembuangan urin, feses cair, cairan bilasan bedpan/urinal, dan cairan kotor sejenis;
  • pembilasan awal wadah/alat yang terkontaminasi sebelum proses lanjutan;
  • mendukung alur kerja layanan (rawat inap, intensif, OK, dsb.) agar area perawatan tetap higienis.

2) Posisi ruang dan zonasi (pemisahan bersih–kotor)

Ruang utilitas kotor harus berada pada zona/area kotor dan diupayakan terhubung dengan alur/korridor kotor, bukan jalur publik atau jalur bersih. Prinsip ini konsisten dengan pendekatan desain pencegahan infeksi: aktivitas “kotor” dipusatkan pada ruang khusus untuk mencegah kontaminasi silang ke area pelayanan utama.

3) Luas ruang (minimum) dan pertimbangan perencanaan

Beberapa pedoman teknis unit rumah sakit mencantumkan ketentuan luas yang perlu diperhatikan:

  • Pada standar teknis unit tertentu, ruang utilitas kotor disebut minimal 6 m².
  • Pada tabel kebutuhan ruang sarana-prasarana tertentu, tercantum rentang ± 4–6 m² untuk gudang/ruang kotor (spoelhoek/dirty utility) sesuai konteks unit.

Praktik perencanaan yang aman: gunakan angka ≥ 6 m² sebagai target minimum (lebih “ketat”), lalu sesuaikan lagi dengan beban layanan (jumlah tempat tidur, intensitas tindakan, pola kerja CSSD/laundry, dan volume limbah cair).

4) Sarana dan perlengkapan minimal

Berbagai pedoman menyebutkan komponen penting berikut (istilah dapat berbeda antar dokumen, namun fungsinya setara):

a. Komponen utama pembuangan & pembilasan

  • Spoelhoek/sluice (bak/kloset) dengan water seal.
  • Slang pembilas (untuk pembilasan aman/terkendali).

b. Sink untuk pekerjaan utilitas

  • Sloop/sluice sink dan/atau service sink (untuk pekerjaan pembersihan utilitas, bukan untuk cuci tangan klinis).
  • Keran air bersih (sink) untuk mencuci area kerja/alat yang sesuai peruntukannya.

c. Opsi alat

  • Bila tersedia, dapat menggunakan bedpan washer untuk meningkatkan kontrol higienis dan menurunkan paparan percikan (penerapannya mengikuti kajian risiko dan kebutuhan layanan).

d. Catatan dimensi yang sering dipakai

  • Pada salah satu acuan tabel sarpras, dicantumkan tinggi bibir kloset ± 80–100 cm dari permukaan lantai (untuk ergonomi kerja).

5) Persyaratan bangunan dan kemudahan pembersihan

Karena ruang ini berisiko tinggi tercemar, prinsip utamanya adalah mudah dibersihkan dan tidak menimbulkan genangan. Pedoman teknis unit menekankan penggunaan material yang mendukung pembersihan efektif (misalnya lantai mudah dibersihkan dan meminimalkan celah).
Sebagai praktik baik, pastikan juga:

  • terdapat drainase yang memadai untuk menghindari genangan dan percikan meluas;
  • permukaan tidak licin dan tahan air (untuk keselamatan kerja dan kebersihan).

6) Koneksi pembuangan: wajib aman dan menuju sistem pengolahan

Ruang utilitas kotor menghasilkan air limbah yang harus ditangani sebagai bagian dari sistem pengelolaan air limbah fasilitas:

  • Pedoman teknis unit menyatakan pembuangan air limbah dari utilitas kotor disalurkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah sakit.
  • Secara regulatif, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengelola air limbah melalui penyaluran–pengolahan–pemeriksaan dan memastikan efluen memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
  • Permenkes 2/2023 juga menekankan kebutuhan pretreatment untuk sumber air limbah tertentu (mis. laundry, lab, radiologi tertentu) sebelum masuk sistem pengolahan air limbah domestik/SPALD.

Dari sisi baku mutu lingkungan, ketentuan Baku Mutu Air Limbah Domestik menetapkan ambang batas parameter (mis. pH, BOD, COD, TSS, minyak & lemak, amoniak, total coliform) dan secara eksplisit mencakup pelayanan kesehatan sebagai salah satu kategori yang dikenai baku mutu tersebut.

7) Tata kelola operasional

Agar ruang spoelhoek benar-benar berfungsi menurunkan risiko infeksi dan risiko lingkungan, rumah sakit umumnya menerapkan SOP ringkas berikut:

  1. Pemisahan alat/aktivitas: pekerjaan kotor hanya di ruang utilitas kotor; tidak dilakukan di pantry/perawat station/koridor.
  2. APD & keselamatan percikan: petugas memakai APD sesuai risiko (sarung tangan, apron, pelindung wajah bila ada percikan).
  3. Pembilasan terkontrol: gunakan slang pembilas/bedpan washer (bila ada) dengan teknik mengurangi aerosol/percikan.
  4. Pembersihan & disinfeksi rutin: jadwal harian dan terminal cleaning; fokus pada area kontak tinggi.
  5. Manajemen air limbah: pastikan aliran pipa tertutup, tidak bocor, dan terhubung ke sistem pengolahan; lakukan pemantauan sesuai ketentuan

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Koordinasi-Kepesertaan-Aktif-dalam-Program-Jaminan-Kesehatan-Peran-FKRTL-BPJS-Kesehatan-dan-Asuransi-Kesehatan-Tambahan-dalam-Kepmenkes-1117-tahun-2025.png
02/Mar/2026

Pelaksanaan mekanisme selisih biaya antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan melalui KAPJmembutuhkan kepastian bahwa peserta benar-benar aktif dalam program jaminan kesehatan. Karena itu, ketentuan koordinasi kepesertaan aktif menegaskan pembagian peran dan tanggung jawab antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL)BPJS Kesehatan, dan Asuransi Kesehatan Tambahan.

Tujuannya jelas: memastikan pelayanan berjalan lancar, peserta memperoleh informasi sebelum tindakan/layanan diberikan, serta meminimalkan kendala administrasi saat klaim dan pembayaran selisih biaya dilakukan.

Mengapa Koordinasi Kepesertaan Aktif Itu Penting?

Dalam praktik pelayanan, peserta yang memiliki asuransi tambahan kerap memanfaatkan skema selisih biaya untuk menutup komponen pembiayaan yang tidak ditanggung penuh oleh BPJS. Namun skema ini hanya dapat berjalan jika:

  • status kepesertaan BPJS aktif, dan
  • peserta memahami ketentuan selisih biaya sesuai polis asuransi tambahan.

Koordinasi kepesertaan aktif menjadi fondasi agar proses verifikasi, pelayanan, dan klaim tidak terhambat.

1) Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL)

FKRTL memiliki dua kewajiban utama:

a. Memastikan peserta adalah peserta aktif

FKRTL wajib memastikan bahwa peserta jaminan kesehatan yang:

  • memiliki polis asuransi kesehatan tambahan, dan
  • akan memanfaatkan pelayanan dengan mekanisme selisih biaya melalui KAPJ,

merupakan peserta aktif program jaminan kesehatan.

b. Memberikan informasi sebelum pelayanan diberikan

FKRTL juga wajib memberikan informasi kepada peserta atau keluarga peserta mengenai:

  • ketentuan selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan melalui KAPJ,

sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman terkait komponen biaya dan mekanisme penagihan.

2) Peran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki peran kunci dalam edukasi dan status kepesertaan:

a. Sosialisasi mekanisme pembayaran selisih biaya melalui KAPJ

BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi pelaksanaan pembayaran selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan melalui KAPJ kepada:

  • peserta jaminan kesehatan, atau
  • anggota keluarganya.

b. Aktivasi atau reaktivasi peserta

BPJS Kesehatan juga melakukan:

  • aktivasi, atau
  • reaktivasi peserta,

agar status peserta dapat kembali memenuhi syarat menerima layanan dan menjalankan mekanisme koordinasi pembiayaan.

3) Peran Asuransi Kesehatan Tambahan

Asuransi kesehatan tambahan juga memikul tanggung jawab verifikasi dan transparansi informasi:

a. Memastikan nasabah adalah peserta aktif jaminan kesehatan

Asuransi kesehatan tambahan memastikan nasabahnya merupakan peserta aktif program jaminan kesehatan.

b. Memberikan informasi ketentuan pembayaran selisih biaya dan isi polis

Asuransi kesehatan tambahan wajib memberikan informasi kepada peserta atau keluarga peserta mengenai:

  • ketentuan pembayaran selisih biaya melalui KAPJ,
  • termasuk hal-hal lain yang tertuang dalam polis,

sebelum peserta menerima pelayanan kesehatan.

Ketentuan koordinasi kepesertaan aktif menegaskan bahwa mekanisme selisih biaya melalui KAPJ bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga soal kepastian status peserta dan keterbukaan informasi sebelum pelayanan diberikan. Dengan pembagian peran yang jelas antara FKRTL, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan tambahan, diharapkan proses pelayanan dan klaim menjadi lebih tertib, cepat, dan minim sengketa.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Koordinasi-Sistem-Tagihan-Satu-Pintu-Integrasi-BPJS-Kesehatan-dan-Asuransi-Kesehatan-Tambahan-Kepmenkes-1117_2025.png
25/Feb/2026

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 mengatur mekanisme koordinasi sistem tagihan satu pintu untuk memperkuat keterpaduan layanan pembiayaan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan. Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya integrasi sistem informasi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut agar proses verifikasi, klaim, dan selisih biaya berjalan lebih efisien, aman, dan transparan.

Apa itu Koordinasi Sistem Tagihan Satu Pintu?

Koordinasi sistem tagihan satu pintu adalah pendekatan di mana tagihan dan proses terkait pembiayaan pelayanan kesehatan dikelola melalui sistem yang terintegrasi, sehingga:

  • data kepesertaan dapat diverifikasi lebih cepat,
  • koordinasi pembayaran selisih biaya lebih tertib,
  • proses klaim lebih jelas,
  • dan pelaporan dapat tersambung dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut

Dalam ketentuan ini, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (misalnya rumah sakit rujukan/lanjutan) wajib melakukan integrasi sistem informasi, yaitu:

  1. terhubung dengan sistem yang dimiliki asuransi kesehatan tambahan,
  2. terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan, dan
  3. terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Tujuannya agar alur pembiayaan, verifikasi, dan klaim berjalan dalam satu ekosistem data yang konsisten.

Kapan Integrasi Ini Dijalankan?

Integrasi sistem informasi tersebut dilaksanakan setelah sistem integrasi antar penyelenggara jaminan (BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan) telah terlaksana.

Artinya, ada prasyarat bahwa integrasi antar pihak penjamin harus terlebih dahulu berjalan, baru kemudian fasilitas pelayanan kesehatan mengintegrasikan sistemnya secara penuh.

Prinsip dan Ketentuan Pertukaran Data

Agar integrasi berlangsung tertib dan terlindungi, pertukaran data antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan harus memenuhi ketentuan berikut:

1) Berlandaskan asas penting

Pertukaran data dilakukan berdasarkan asas:

  • keterpaduan,
  • kerahasiaan,
  • keamanan, dan
  • kemanfaatan data.

2) Data yang dipertukarkan bersifat spesifik untuk kebutuhan pembiayaan

Data yang dipertukarkan adalah data yang digunakan untuk:

  • verifikasi kepesertaan,
  • koordinasi selisih biaya, dan
  • pembayaran klaim.

3) Akses data dari BPJS Kesehatan kepada asuransi kesehatan tambahan

BPJS Kesehatan memberikan akses data berupa:

  • data kepesertaan,
  • jumlah besaran klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,
  • status keaktifan,
  • serta informasi lain yang relevan dengan pelaksanaan selisih biaya.

4) Akses data dari asuransi kesehatan tambahan kepada BPJS Kesehatan

Asuransi kesehatan tambahan memberikan akses data kepada BPJS Kesehatan berupa:

  • data nasabah asuransi kesehatan tambahan yang menggunakan mekanisme pembayaran selisih biaya melalui KAPJ.

Jika Integrasi Antar Penjamin Belum Berjalan

Kepmenkes ini juga mengantisipasi kondisi transisi. Jika integrasi sistem informasi sebagaimana ketentuan antar penjamin belum berjalan, maka integrasi sistem informasi tetap dapat dilakukan melalui kesepakatan antara:

  • fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut,
  • asuransi kesehatan tambahan, dan
  • BPJS Kesehatan.

Ini membuka ruang implementasi bertahap sambil menunggu sistem integrasi nasional antar penjamin berjalan sepenuhnya.

Dampak bagi Rumah Sakit dan Penyelenggara Jaminan

Penerapan koordinasi sistem tagihan satu pintu berpotensi memberikan manfaat nyata, seperti:

  • mengurangi duplikasi input data,
  • mempercepat verifikasi peserta,
  • memperjelas mekanisme selisih biaya,
  • meningkatkan akuntabilitas klaim,
  • serta memperkuat pelaporan dan integrasi dengan sistem kesehatan nasional.

Namun, implementasinya menuntut kesiapan:

  • infrastruktur TI rumah sakit,
  • interoperabilitas sistem,
  • keamanan data (termasuk kontrol akses),
  • dan tata kelola pertukaran data yang jelas.

Ketentuan koordinasi sistem tagihan satu pintu dalam Kepmenkes No. 1117 Tahun 2025 menegaskan arah transformasi digital pembiayaan kesehatan: terintegrasi, aman, dan terstandardisasi. Rumah sakit dan penyelenggara jaminan perlu menyiapkan strategi integrasi sistem informasi sejak dini agar koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan berjalan efektif.

Sumber : Dr Galih Endradita M


Sumber-Daya-Manusia-SDM-Penyelenggara-Pelayanan-Dialisis-Ketentuan-Minimal-dan-Prinsip-Kepatuhan-dalam-Permenkes-13-tahun-2025.png
24/Feb/2026

Pelayanan dialisis adalah layanan berisiko tinggi (high risk service) yang menuntut ketepatan klinis, keselamatan pasien, serta pengendalian infeksi yang ketat. Karena itu, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fondasi utama: bukan hanya soal jumlah, tetapi juga kompetensi, kewenangan, dan legalitas praktik seluruh tenaga yang terlibat.

Artikel ini merangkum ketentuan SDM penyelenggara pelayanan dialisis secara sistematis agar mudah dipahami dan dapat dijadikan acuan operasional untuk klinik/rumah sakit penyelenggara dialisis.

1. SDM Wajib Kompeten dan Berwenang

Setiap tenaga yang bekerja dalam layanan dialisis harus memiliki kompetensi dan kewenangan yang relevan dengan tugasnya. Artinya:

  • Penugasan klinis harus sesuai kompetensi (credential & privilege).
  • Kewenangan klinis (clinical privilege) perlu jelas dan terdokumentasi.
  • Penempatan tenaga tidak boleh “asal ada”, karena berdampak langsung pada mutu dan keselamatan pasien.

Dalam konteks tata kelola, prinsip ini menegaskan bahwa layanan dialisis tidak bisa dijalankan hanya dengan SDM umum tanpa pelatihan/kompetensi yang sesuai.

2. STR dan SIP: Legalitas Praktik adalah Kewajiban

Seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam penyelenggaraan dialisis wajib memiliki:

  • Surat Tanda Registrasi (STR), dan
  • Surat Izin Praktik (SIP)

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini bukan sekadar administrasi, melainkan syarat legal agar tindakan pelayanan dialisis memiliki dasar yang sah. Praktik tanpa STR/SIP yang sesuai dapat menimbulkan risiko hukum bagi tenaga, pimpinan fasilitas, maupun institusi.

3. Komposisi Minimal Tenaga Medis dalam Layanan Dialisis

Ketentuan mengatur bahwa Tenaga Medis dalam penyelenggaraan pelayanan dialisis paling sedikit harus mencakup unsur berikut.

a. Dokter Penyakit Dalam dengan Kompetensi Tambahan

Pelayanan dialisis minimal melibatkan:

  • Dokter dengan kompetensi penyakit dalam, dengan kompetensi tambahan ginjal hipertensi dan/atau kompetensi tambahan dialisis dasar.

Hal ini menegaskan bahwa dialisis harus berada dalam kendali klinis dokter yang memiliki kompetensi relevan, bukan sekadar dokter umum tanpa kompetensi khusus.

b. Skema Jika Hanya Ada Dokter dengan Kompetensi Dialisis Dasar

Jika di fasilitas hanya tersedia:

  • Dokter penyakit dalam dengan kompetensi tambahan dialisis dasar,

maka wajib ada:

  • Dokter penyakit dalam dengan kompetensi tambahan konsultan ginjal hipertensi sebagai supervisor penjamin mutu.

Skema ini menjaga mutu layanan pada masa awal operasional atau masa transisi ketersediaan SDM.

c. Masa Monitoring Supervisor Penjamin Mutu

Supervisor penjamin mutu tersebut melakukan monitoring:

  • paling lama 1 (satu) tahun setelah izin diterbitkan.

Ini menunjukkan bahwa peran supervisi bukan formalitas, tetapi mekanisme pembinaan mutu pada fase awal penyelenggaraan layanan dialisis.

d. Dokter Terlatih Dialisis dan Kegawatdaruratan

Fasilitas wajib memiliki minimal:

  • 1 (satu) orang dokter yang telah mengikuti pelatihan dialisis dan pelatihan kegawatdaruratan.

Ketentuan ini penting karena dialisis memiliki risiko kejadian akut (misalnya hipotensi berat, reaksi dialiser, gangguan ritme jantung, akses vaskular bermasalah) sehingga kesiapan emergensi harus melekat pada SDM.

4. Tenaga Keperawatan Dialisis: Jumlah Minimal dan Rasio Layanan

Selain dokter, inti operasional dialisis berada pada tenaga keperawatan. Ketentuannya:

  • Tenaga keperawatan dengan kompetensi dialisis paling sedikit 3 (tiga) orang.
  • 1 (satu) orang perawat dapat menangani 3 (tiga) pasien untuk setiap sesi.

Implikasinya bagi manajemen:

  • Jadwal layanan harus disusun berdasarkan kapasitas riil perawat kompeten.
  • Penambahan shift atau penambahan mesin dialisis harus diikuti perencanaan SDM agar rasio tetap aman.

5. Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung

Ketentuan juga mewajibkan ketersediaan:

  • Tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan, serta
  • Tenaga pendukung/penunjang kesehatan.

Kategori ini dapat mencakup (disesuaikan kebutuhan layanan dan kebijakan fasilitas), misalnya: petugas IPCN/IPCLN, analis, petugas CSSD, farmasi, petugas kebersihan terlatih PPI, teknisi elektromedis, administrasi layanan, hingga petugas pengelolaan limbah. Intinya, dialisis perlu ekosistem pendukung agar mutu dan keselamatan berjalan konsisten.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.