Sarana dan Prasarana Pendukung Pendidikan PPDS/Subspesialis (Kepmenkes 57/2026)

March 14, 2026 by AdminPERSIJATIM
Sarana-dan-Prasarana-Pendukung-Pendidikan-PPDS.png

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib memastikan ekosistem pendidikan PPDS/subspesialis berjalan aman, nyaman, dan terukur. Salah satu fondasinya adalah Standar 3.1 Sarana dan Prasarana Pendukung Pendidikandalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2026—yang menekankan kecukupan fasilitas sesuai kurikulum dan jumlah peserta didik, sekaligus kesiapan rumah sakit dalam proses penilaian (dokumen, observasi, dan wawancara).

Ringkasan Cepat Standar 3.1

Standar 3.1 mencakup lima area utama:

  • (3.1.1) Sarana prasarana pendukung pendidikan (ruang kelas, administrasi, sistem informasi, internet, arsip dokumen)
  • (3.1.2) Fasilitas jaga dan istirahat
  • (3.1.3) Akses makanan dan hidrasi
  • (3.1.4) Perpustakaan dan akses informasi terkini
  • (3.1.5) Akses fasilitas simulasi/skill lab untuk pelatihan keterampilan

Standar 3.1.1 Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pendidikan

Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung pendidikan yang memadai dan sesuai kebutuhan program, minimal meliputi:

  1. Ruang kelas
  2. Ruang administrasi pendidikan
  3. Sistem informasi pendidikan
  4. Teknologi informasi dan akses internet
  5. Sistem penyimpanan dan penelusuran kembali dokumen serta rekam administrasi pendidikan

Elemen penilaian yang biasanya dinilai

  • Dokumen pra-visitasi: bukti ketersediaan sarpras, standar internal, daftar inventaris, kebijakan pengelolaan dokumen pendidikan.
  • Observasi lapangan: pemeriksaan minimal 1 ruang kelas dan 1 ruang administrasi pendidikan (pembelajaran bisa berjalan dan dokumen tersimpan aman).
  • Wawancara: peserta didik dan/atau staf administrasi mengonfirmasi kecukupan ruang belajar dan fasilitas administrasi.

Tips implementasi cepat (praktis):

  • Pastikan ruang kelas punya perangkat presentasi dan kapasitas sesuai jumlah peserta.
  • Terapkan arsip pendidikan (fisik/digital) dengan kontrol akses dan pelacakan dokumen.

Standar 3.1.2 Fasilitas Jaga dan Istirahat

Rumah sakit wajib memastikan ruang jaga peserta didik:

  • amanbersih, dan dilengkapi memadai
  • dekat dengan area klinis
  • memiliki akses toilet
  • tersedia penyimpanan yang aman (misal loker/lemari)

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (standar fasilitas, inventaris, pemeliharaan).
  • Observasi lapangan minimal 1 ruang jaga (keselamatan dasar, kebersihan, kelengkapan, kedekatan area klinis).
  • Wawancara (pengalaman pengguna saat jaga).

Praktik baik: jadwalkan inspeksi kebersihan dan kelayakan fasilitas jaga secara periodik dengan bukti checklist.

Standar 3.1.3 Akses terhadap Makanan dan Hidrasi

Peserta didik yang bertugas wajib memiliki akses memadai terhadap:

  • makanan, dan
  • air minum,
    selama diwajibkan berada di rumah sakit—termasuk opsi di luar jam kerja bila relevan.

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (pengaturan layanan makanan, fasilitas pantry).
  • Observasi lapangan: ketersediaan pilihan makanan saat jam kerja/jaga, misalnya:
    • kantin yang buka,
    • mesin penjual otomatis,
    • pantry,
    • lemari es,
    • microwave.
  • Wawancara: peserta didik mengonfirmasi akses wajar terhadap makanan dan air minum.

Dampak mutu: akses nutrisi & hidrasi yang realistis membantu menurunkan kelelahan saat jaga dan menjaga keselamatan pasien.

Standar 3.1.4 Perpustakaan dan Akses Informasi

Perpustakaan dan akses informasi (fisik/elektronik) wajib menyediakan akses tepat waktu terhadap referensi medis terkini, termasuk:

  • pedoman klinis,
  • buku teks,
  • jurnal,
  • sumber daya berbasis bukti,

dan dapat diakses oleh peserta didik serta pendidik klinis.

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (daftar koleksi/akses elektronik, kebijakan akses).
  • Observasi lapangan: kunjungan ke perpustakaan/pusat sumber belajar dan/atau titik akses komputer.
  • Wawancara: konfirmasi ketersediaan dan aksesibilitas buku teks, jurnal, dan pedoman klinis yang diperlukan.

Saran cepat: buat daftar “referensi prioritas program” per departemen agar koleksi benar-benar relevan.

Standar 3.1.5 Akses terhadap Fasilitas Simulasi dan Pelatihan Keterampilan

Ruang simulasi/skill lab sebaiknya digunakan untuk mendukung:

  • keterampilan prosedural,
  • penanganan kegawatdaruratan,
  • pelayanan berbasis tim,
  • latihan komunikasi dan serah terima pasien.

Catatan penting: pusat simulasi tidak harus berlokasi di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama.

Elemen penilaian

  • Dokumen pra-visitasi (rencana penggunaan, inventaris alat, SOP).
  • Observasi lapangan: verifikasi keberadaan manekin, alat peraga, dan peralatan utama.
  • Wawancara: manajemen/pegawai area simulasi menjelaskan ketersediaan manekin, alat peraga, dan peralatan utama.

Nilai tambah: skill lab mempercepat penguasaan kompetensi dan mengurangi risiko saat praktik klinis nyata.

Sumber : Dr Galih Endradita M

AdminPERSIJATIM

Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.