Jam Operasional Senin - Jumat | 08:00 - 16:00Kantor SekretariatRuko Este SquareJl. Dr. Ir. H. Soekarno No.56-58, Surabaya+623199011099sekretariat@persijatim.id
Pelayanan unggulan di rumah sakit adalah layanan khusus berkualitas tinggi yang berfokus pada satu bidang spesifik, bertujuan meningkatkan daya tarik rumah sakit bagi pasien lokal dengan investasi pada teknologi dan pelatihan dasar yang mendukung layanan tersebut. Sementara itu, pusat unggulan atau Center of Excellence adalah pusat rujukan yang lebih komprehensif, mencakup pelayanan klinis, riset, dan pendidikan untuk membangun reputasi di tingkat nasional atau internasional. Pusat unggulan dilengkapi dengan teknologi canggih, tenaga medis berkompetensi tinggi, fasilitas riset, serta program pendidikan lanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam inovasi medis dan pelatihan tenaga kesehatan
Tabel perbedaan antara cara membuat Pelayanan Unggulan dan Pusat Unggulan di rumah sakit:
Aspek
Pelayanan Unggulan
Pusat Unggulan (Center of Excellence)
Definisi
Layanan spesifik berkualitas tinggi yang menjadi daya tarik bagi pasien dan memiliki fokus pada perawatan klinis tertentu.
Pusat rujukan komprehensif yang mencakup pelayanan klinis, riset, dan pendidikan, dengan tujuan menjadi pusat rujukan nasional atau internasional.
Tujuan Utama
Menyediakan layanan kesehatan unggulan dalam satu bidang spesifik untuk meningkatkan daya tarik rumah sakit bagi pasien lokal.
Membangun pusat terintegrasi yang diakui secara nasional/internasional sebagai rujukan dan pengembangan inovasi di bidang tertentu.
Cakupan Layanan
Fokus pada satu atau beberapa layanan spesialis yang terbatas dan tidak melibatkan riset atau pendidikan lanjutan.
Cakupan luas dengan integrasi pelayanan, riset klinis, dan pendidikan untuk berbagai tingkat, menciptakan pusat keunggulan multidisiplin.
Kompleksitas Layanan
Menengah; melibatkan pelayanan berkualitas tinggi tetapi tidak memiliki program pendidikan atau penelitian intensif.
Tinggi; melibatkan teknologi canggih, riset berkelanjutan, serta pendidikan lanjutan bagi tenaga medis.
Pengembangan SDM
Fokus pada pelatihan dasar dan sertifikasi tenaga medis yang bekerja di bidang layanan spesifik.
Pelatihan intensif, program residensi, fellowship, serta sertifikasi internasional untuk tenaga medis, mendukung pendidikan dan riset.
Investasi Teknologi
Investasi terbatas pada teknologi untuk mendukung layanan tertentu, seperti MRI atau mesin USG untuk pelayanan radiologi.
Investasi besar pada teknologi canggih untuk mendukung layanan, riset, dan pendidikan, seperti laboratorium riset atau peralatan robotik.
Infrastruktur
Fasilitas klinis khusus untuk mendukung satu jenis layanan dengan ruang operasi atau ruang perawatan spesifik.
Fasilitas komprehensif, termasuk ruang riset, laboratorium klinis, ruang konferensi, dan ruang simulasi untuk pelatihan.
Standar Mutu dan Protokol
Standar mutu terbatas pada SOP klinis untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan spesifik, dengan audit internal.
Standar mutu tinggi yang mencakup SOP klinis, protokol riset, dan pendidikan, dengan audit eksternal dan akreditasi internasional (misalnya JCI).
Riset dan Inovasi
Terbatas pada inovasi klinis kecil dalam lingkup pelayanan spesifik, tanpa program riset besar.
Berfokus pada riset intensif dan inovasi, termasuk uji klinis dan pengembangan teknologi baru dalam kolaborasi dengan universitas atau lembaga riset.
Pendidikan
Pelatihan dasar untuk staf medis terkait dengan layanan unggulan.
Program pendidikan komprehensif untuk tenaga medis, termasuk fellowship, residensi, dan pelatihan lanjutan.
Strategi Branding
Fokus pemasaran lokal untuk meningkatkan daya tarik layanan bagi pasien di sekitar rumah sakit.
Strategi branding nasional atau internasional yang menonjolkan keunggulan pusat dalam inovasi dan pendidikan, menarik pasien dari berbagai wilayah.
Contoh Implementasi
Peningkatan layanan radiologi dengan teknologi MRI untuk diagnosa lebih akurat.
Pusat onkologi yang mencakup layanan kanker komprehensif, uji klinis, dan program pelatihan onkologi.
Tabel ini menunjukkan bahwa membangun pelayanan unggulan di rumah sakit berfokus pada layanan spesifik dengan teknologi dan pelatihan dasar, sedangkan pusat unggulan mencakup pendekatan yang lebih komprehensif dengan integrasi riset, pendidikan, dan teknologi berstandar internasional.
Model pendirian pelayanan unggulan di rumah sakit dirancang untuk membangun layanan khusus dengan kualitas tinggi yang dapat memenuhi kebutuhan pasien secara optimal dan meningkatkan daya saing rumah sakit. Model ini mencakup lima tahap utama: analisis kebutuhan spesialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi, investasi teknologi dan infrastruktur, penerapan standar mutu dan protokol operasional, serta strategi branding, riset, dan inovasi. Tahap awal dimulai dengan analisis pasar dan epidemiologi untuk menentukan spesialisasi layanan yang paling dibutuhkan. Langkah berikutnya berfokus pada pengembangan SDM berkualifikasi tinggi melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi. Investasi dalam teknologi medis mutakhir serta peningkatan infrastruktur turut dilakukan untuk mendukung pelayanan berkualitas. Standarisasi protokol dan sistem manajemen mutu diterapkan untuk memastikan konsistensi dan keamanan dalam pelayanan. Strategi branding dan kolaborasi riset dilakukan untuk mempromosikan pelayanan unggulan dan mengembangkan inovasi berbasis data. Dengan implementasi yang komprehensif dan terstruktur, model ini diharapkan dapat menghasilkan pelayanan unggulan yang berstandar internasional dan menjadi pusat rujukan dalam bidang spesialisasinya
Berikut adalah model pendekatan yang sangat rinci, detil, dan lengkap untuk membangun pelayanan unggulan di rumah sakit. Pendekatan ini terbagi menjadi lima tahap yang berkesinambungan: Analisis Kebutuhan dan Spesialisasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kompetensi, Investasi Teknologi dan Infrastruktur, Standarisasi Mutu dan Protokol Pelayanan, serta Strategi Branding, Riset, dan Inovasi.
Analisis Kebutuhan dan Identifikasi Spesialisasi Unggulan
Langkah-Langkah Detil:
Riset Kebutuhan Pasien dan Analisis Epidemiologi:
Kumpulkan data demografi dan epidemiologi di wilayah rumah sakit untuk mengetahui penyakit atau kebutuhan kesehatan yang sering muncul.
Identifikasi tren kesehatan regional yang membutuhkan pelayanan khusus, seperti prevalensi penyakit kardiovaskular, kanker, atau penyakit pernapasan.
Survei Kepuasan dan Kebutuhan Pasien:
Lakukan survei terhadap pasien dan komunitas sekitar untuk mengidentifikasi harapan, kebutuhan, dan tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang ada.
Hasil survei dapat membantu rumah sakit memahami pelayanan apa yang perlu ditingkatkan atau dikembangkan sebagai unggulan.
Analisis Kompetitor dan Layanan yang Kurang Tersedia:
Lakukan analisis kompetitor untuk mengetahui layanan unggulan di rumah sakit lain di wilayah yang sama. Identifikasi layanan yang belum atau sedikit tersedia, lalu analisis peluangnya untuk dikembangkan.
Pilih spesialisasi yang dapat menjadi ciri khas rumah sakit, misalnya ortopedi atau onkologi terpadu.
Penilaian Kapabilitas Internal Rumah Sakit:
Evaluasi fasilitas, tenaga medis, dan sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit untuk menentukan apakah spesialisasi yang dipilih dapat didukung.
Jika diperlukan, pertimbangkan peningkatan fasilitas atau rekrutmen tenaga ahli untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan tersebut.
Hasil yang Diharapkan:
Pemetaan kebutuhan spesialisasi unggulan yang sesuai dengan potensi dan visi rumah sakit.
Identifikasi layanan yang akan menjadi unggulan dan target pasar potensial untuk layanan tersebut.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kompetensi
Langkah-Langkah Detil:
Rekrutmen Tenaga Ahli di Bidang Spesialisasi:
Rekrut tenaga medis berkualifikasi tinggi, seperti dokter spesialis dan subspesialis, yang memiliki pengalaman dalam bidang yang dipilih.
Lakukan penawaran kompetitif untuk menarik tenaga medis dengan kualifikasi tinggi dari institusi ternama.
Penyusunan Program Pelatihan Rutin dan Berkelanjutan:
Kembangkan program pelatihan berkesinambungan untuk tenaga medis dan non-medis terkait dengan spesialisasi unggulan. Program dapat mencakup keterampilan klinis, penguasaan teknologi, dan pengembangan soft skills.
Program pelatihan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan institusi pendidikan atau penyedia sertifikasi medis internasional.
Sertifikasi dan Akreditasi SDM:
Fasilitasi sertifikasi atau akreditasi tambahan untuk tenaga medis dan staf non-medis agar memenuhi standar internasional di bidang spesialisasinya.
Contoh: Fasilitasi sertifikasi untuk tenaga kesehatan dalam penggunaan teknologi MRI untuk layanan diagnostik radiologi unggulan.
Pengembangan Tim Pendukung yang Kompeten:
Pastikan bahwa tim pendukung, termasuk perawat, teknisi laboratorium, dan staf administrasi, juga terlatih dalam prosedur khusus yang mendukung spesialisasi layanan.
Adakan pelatihan khusus dan program penyegaran secara berkala untuk tim pendukung ini.
Hasil yang Diharapkan:
Terbentuknya tim medis dan non-medis yang kompeten dan ahli di bidangnya, siap mendukung kualitas pelayanan unggulan.
SDM yang memiliki sertifikasi dan kemampuan berstandar internasional untuk memberikan pelayanan terbaik.
Investasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur
Langkah-Langkah Detil:
Pengadaan Teknologi Medis Mutakhir Sesuai Spesialisasi:
Tentukan kebutuhan teknologi medis yang spesifik untuk mendukung pelayanan unggulan. Misalnya, untuk layanan unggulan kardiologi, investasikan dalam peralatan angiografi canggih atau mesin elektrokardiogram (EKG) terkini.
Lakukan survei vendor dan pilih pemasok peralatan medis yang memiliki reputasi baik dan layanan purna jual yang handal.
Peremajaan Infrastruktur Fisik:
Tingkatkan infrastruktur fisik, termasuk ruang operasi, ruang rawat, dan ruang pemulihan khusus, yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan internasional.
Bangun atau renovasi area layanan sesuai dengan spesifikasi spesialisasi unggulan, seperti ruang isolasi tekanan negatif untuk layanan penyakit infeksi.
Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi:
Gunakan sistem rekam medis elektronik (Electronic Medical Record/EMR) untuk memudahkan penyimpanan dan akses data pasien secara cepat dan aman.
Pasang sistem manajemen informasi rumah sakit (Hospital Information System/HIS) yang terhubung dengan unit terkait untuk meningkatkan koordinasi antar-layanan dan efisiensi operasional.
Penyediaan Ruang Edukasi dan Penelitian:
Siapkan fasilitas untuk pelatihan dan penelitian terkait spesialisasi unggulan, termasuk ruang edukasi dan laboratorium untuk mendukung kegiatan riset klinis.
Hasil yang Diharapkan:
Tersedianya fasilitas dan teknologi medis berkualitas tinggi yang mendukung layanan unggulan rumah sakit.
Infrastruktur yang sesuai standar internasional dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pasien dan tenaga medis.
Standarisasi Mutu Pelayanan dan Penerapan Protokol Operasional
Langkah-Langkah Detil:
Pengembangan dan Implementasi Protokol Pelayanan (SOP):
Buat SOP terperinci untuk setiap prosedur di layanan unggulan, mencakup alur pelayanan dari pendaftaran pasien hingga evaluasi pasca-perawatan.
Libatkan tim medis dan ahli manajemen mutu dalam perumusan SOP untuk memastikan bahwa protokol mencerminkan praktik terbaik dan berfokus pada keselamatan pasien.
Sistem Manajemen Mutu Berkelanjutan:
Terapkan sistem manajemen mutu, seperti Total Quality Management (TQM), dengan siklus perbaikan berkelanjutan (Plan-Do-Check-Act).
Adakan evaluasi dan audit berkala untuk menilai kualitas layanan, kepatuhan SOP, dan identifikasi potensi perbaikan.
Pengukuran Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators/KPI):
Tentukan KPI spesifik untuk menilai kinerja layanan unggulan, seperti tingkat keberhasilan perawatan, waktu respons, dan tingkat kepuasan pasien.
Gunakan hasil evaluasi KPI untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan layanan serta menetapkan rencana perbaikan.
Kepatuhan Akreditasi dan Sertifikasi Internasional:
Pastikan pelayanan unggulan memenuhi persyaratan akreditasi nasional (KARS) atau internasional (JCI), seperti standar keamanan pasien, kebersihan, dan manajemen risiko.
Lakukan audit eksternal secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan mendapatkan sertifikasi tambahan jika diperlukan.
Hasil yang Diharapkan:
SOP dan protokol pelayanan unggulan yang ketat, efisien, dan sesuai standar internasional.
Manajemen mutu yang berkelanjutan untuk memastikan pelayanan unggulan selalu mencapai atau melampaui standar kualitas yang ditetapkan.
Strategi Branding, Riset, dan Inovasi
Langkah-Langkah Detil:
Kampanye Pemasaran Terfokus:
Buat kampanye pemasaran yang mempromosikan keunggulan layanan, baik melalui media cetak, online, atau program kemitraan dengan organisasi lokal.
Bangun kepercayaan pasien melalui testimoni pasien, kisah sukses, atau studi kasus yang menunjukkan keunggulan pelayanan.
Kolaborasi Riset dengan Institusi Pendidikan dan Lembaga Penelitian:
Jalin kerjasama dengan universitas, lembaga penelitian, atau organisasi kesehatan untuk pengembangan riset klinis di bidang spesialisasi unggulan.
Fasilitasi program residensi atau fellowship untuk tenaga medis dalam spesialisasi tersebut agar rumah sakit juga dikenal sebagai pusat pendidikan dan pelatihan.
Pengembangan dan Adopsi Inovasi Baru:
Adopsi teknologi dan prosedur medis terbaru yang didukung oleh penelitian klinis untuk terus meningkatkan efektivitas layanan.
Buat program inovasi yang berkelanjutan, seperti uji klinis atau pengembangan alat diagnostik baru, guna meningkatkan kualitas layanan.
Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat:
Adakan seminar, lokakarya, atau webinar terkait layanan unggulan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan menarik lebih banyak pasien.
Program edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perawatan kesehatan yang terfokus pada spesialisasi yang dipilih.
Hasil yang Diharapkan:
Peningkatan reputasi rumah sakit sebagai pusat unggulan yang berstandar internasional.
Keberlanjutan dalam inovasi dan pengembangan pelayanan unggulan melalui riset dan kolaborasi.
Definisi dan Konsep Dasar
Pelayanan Kesehatan Terpadu adalah sistem pelayanan yang menyatukan berbagai layanan kesehatan lintas disiplin untuk memberikan pendekatan holistik kepada pasien. Konsep pelayanan terpadu bertujuan agar setiap pasien menerima layanan kesehatan yang saling melengkapi dan mendukung, di mana semua komponen layanan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pasien secara menyeluruh, dari segi fisik, mental, hingga sosial. Contohnya, pasien yang dirawat di unit pelayanan terpadu akan mendapatkan intervensi medis dari dokter spesialis, perawatan dari perawat, dukungan psikologis dari psikolog, serta edukasi kesehatan.
Tujuan Utama
Efisiensi Pelayanan: Meminimalkan fragmentasi layanan, sehingga pasien tidak perlu berpindah-pindah unit atau tempat untuk mendapatkan pelayanan yang berbeda.
Pengalaman Pasien yang Optimal: Meningkatkan pengalaman pasien dengan menyediakan layanan komprehensif dalam satu sistem yang terkoordinasi.
Pengurangan Risiko Komplikasi: Kolaborasi antar-disiplin membantu mencegah komplikasi dan memastikan bahwa penanganan pasien tetap konsisten di berbagai layanan.
Karakteristik Utama
Kolaboratif: Pelayanan ini melibatkan tim yang terdiri dari berbagai profesi kesehatan, seperti dokter spesialis, perawat, apoteker, psikolog, dan pekerja sosial.
Komprehensif dan Multi-disiplin: Selain layanan medis, pelayanan kesehatan terpadu mencakup pemantauan dan edukasi kesehatan yang bersifat preventif dan rehabilitatif.
Fokus pada Kesehatan Pasien secara Menyeluruh: Pendekatan pelayanan yang mencakup aspek bio-psiko-sosial pasien, sehingga pelayanan ini tidak hanya berfokus pada penyakit tetapi juga pada kondisi keseluruhan pasien.
Metode Implementasi di Rumah Sakit
Koordinasi Tim Medis dan Tim Pendukung: Pembentukan tim yang berisi tenaga kesehatan dari berbagai disiplin yang akan bekerja sama merumuskan rencana perawatan pasien.
Penggunaan Teknologi Informasi: Rekam medis elektronik (RME) dan sistem komunikasi antar-disiplin menjadi alat penting untuk memastikan informasi pasien terintegrasi dengan baik.
Pendekatan Proaktif: Dalam pelayanan terpadu, tenaga kesehatan berusaha mengidentifikasi dan mencegah permasalahan kesehatan lebih awal, sehingga setiap aspek kesehatan pasien tertangani sedini mungkin.
Contoh Layanan Terpadu di Rumah Sakit
Pelayanan Kanker Terpadu: Pasien mendapatkan akses ke berbagai layanan, seperti diagnosis kanker, bedah onkologi, terapi radiasi, kemoterapi, terapi hormonal, dukungan psikologis, dan edukasi kesehatan secara terpadu.
Layanan Kesehatan Mental Terpadu: Pasien yang memerlukan perawatan kesehatan mental dapat memperoleh bantuan dari psikiater, psikolog, terapis, pekerja sosial, dan perawat psikiatri dalam satu unit pelayanan.
Pelayanan Kesehatan Unggulan
Definisi dan Konsep Dasar
Pelayanan Kesehatan Unggulan adalah layanan spesialis atau sub-spesialis yang menjadi prioritas dan keunggulan dari suatu rumah sakit. Layanan ini dikelola dengan fokus pada pengembangan kompetensi tenaga medis, penggunaan teknologi canggih, serta peningkatan kualitas layanan. Biasanya, pelayanan ini dipilih dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan pasien dan analisis pasar, serta disesuaikan dengan visi dan misi rumah sakit.
Tujuan Utama
Diferensiasi dari Kompetitor: Memberikan layanan yang unik dan berstandar tinggi untuk menarik lebih banyak pasien.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Menghadirkan layanan yang didukung teknologi terkini dan tim ahli di bidangnya.
Pusat Inovasi: Menjadi pusat inovasi layanan tertentu yang dapat meningkatkan reputasi rumah sakit di tingkat nasional maupun internasional.
Karakteristik Utama
Spesialisasi Tinggi: Didukung oleh tenaga ahli atau sub-spesialis di bidangnya yang memiliki pengalaman dan kompetensi unggul.
Teknologi Mutakhir: Rumah sakit menyediakan peralatan medis dan metode pengobatan terkini yang mendukung layanan unggulan.
Standar Kualitas yang Tinggi: Prosedur dan protokol pelayanan dirancang untuk mencapai hasil yang optimal dan berfokus pada keselamatan pasien.
Kriteria Penentuan Layanan Kesehatan Unggulan
Permintaan Pasar: Rumah sakit akan mempertimbangkan jenis penyakit atau layanan yang banyak dibutuhkan di wilayahnya.
Ketersediaan Sumber Daya dan Kapabilitas: Menentukan apakah rumah sakit memiliki sumber daya, baik berupa tenaga medis atau fasilitas, yang cukup untuk menjadi pusat layanan unggulan.
Potensi Keberlanjutan: Memilih layanan yang memiliki prospek perkembangan yang baik dan bisa memberikan kontribusi ekonomi jangka panjang bagi rumah sakit.
Contoh Pelayanan Kesehatan Unggulan di Rumah Sakit
Unit Kardiologi dan Bedah Jantung: Rumah sakit dengan pelayanan unggulan di bidang kardiologi akan menyediakan prosedur canggih, seperti pemasangan stent, operasi bypass, dan bedah minimal invasif dengan teknologi terbaru.
Layanan Fertilitas dan Bayi Tabung: Layanan ini dapat meliputi pemeriksaan dan pengobatan infertilitas, inseminasi buatan, hingga teknologi reproduksi berbantu.
Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan (Center of Excellence)
Definisi dan Konsep Dasar
Pusat Unggulan atau Center of Excellence (CoE) adalah unit pelayanan yang ditetapkan sebagai pusat rujukan nasional atau internasional di bidang tertentu. Biasanya, pusat ini dilengkapi dengan sumber daya terbaik, termasuk tenaga ahli terkemuka, fasilitas teknologi tinggi, dan sistem pelatihan yang komprehensif. Selain berfokus pada pelayanan pasien, pusat unggulan sering menjadi pionir dalam penelitian, pengembangan inovasi, dan pendidikan tenaga kesehatan di bidangnya.
Tujuan Utama
Pusat Rujukan Nasional/Internasional: Menjadi destinasi utama bagi pasien yang membutuhkan layanan medis khusus yang tidak banyak tersedia di tempat lain.
Pengembangan Keilmuan dan Teknologi: Berfokus pada penelitian dan inovasi untuk meningkatkan standar pelayanan dan mengembangkan teknologi baru.
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan: Menyediakan program pendidikan, pelatihan, dan residensi bagi tenaga medis dari berbagai negara.
Karakteristik Utama
Akreditasi Internasional: Biasanya diakui oleh lembaga akreditasi internasional yang memberikan standar khusus bagi pelayanan kesehatan di tingkat global.
Inovasi Berkelanjutan: Center of Excellence selalu memperbarui metode, teknik pengobatan, dan teknologi untuk tetap menjadi yang terdepan.
Kolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pendidikan: Banyak center of excellence bekerja sama dengan universitas, lembaga penelitian, dan organisasi kesehatan internasional untuk penelitian dan pengembangan.
Komponen Penting dalam Pusat Unggulan
Tenaga Kesehatan Terampil dan Berpengalaman: Tim kesehatan di pusat unggulan harus memiliki keahlian khusus yang mendalam di bidangnya.
Fasilitas Teknologi Tinggi dan Canggih: Menggunakan peralatan medis terkini, seperti robot bedah, fasilitas radioterapi canggih, dan laboratorium klinis yang terintegrasi.
Sistem Penelitian yang Kuat: Center of Excellence sering kali memiliki divisi penelitian yang terus-menerus mengembangkan terapi baru, teknik bedah, atau obat-obatan inovatif.
Contoh Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan di Rumah Sakit
Pusat Kanker Nasional (National Cancer Center): Menyediakan semua layanan onkologi, mulai dari skrining kanker hingga perawatan paliatif, serta menjadi pusat penelitian dan pelatihan untuk tenaga kesehatan onkologi.
Pusat Neurologi (Neurology Center): Mengelola pasien dengan gangguan neurologi kompleks seperti penyakit Parkinson, epilepsi, dan stroke, serta menjadi pusat pendidikan dan pengembangan inovasi pengobatan neurologi.
Tabel Perbandingan Pelayanan
Aspek
Pelayanan Kesehatan Terpadu
Pelayanan Kesehatan Unggulan
Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan
Tujuan
Mewujudkan pelayanan komprehensif melalui integrasi multi-disiplin
Menyediakan layanan spesifik dengan kualitas tertinggi
Menjadi pusat rujukan nasional/internasional
Skala
Dalam lingkup rumah sakit atau regional
Dalam lingkup nasional atau spesifik wilayah
Nasional dan internasional
Kompleksitas Layanan
Medium
High
Very High
Standar Kualitas
Nasional, mengikuti protokol integrasi
Tinggi, dengan fokus pada mutu layanan
Sangat tinggi, dengan akreditasi internasional
Tenaga Kesehatan
Multi-disiplin
Ahli dalam bidang spesifik
Ahli nasional/internasional dengan spesialisasi tinggi
Fasilitas
Komprehensif, disesuaikan dengan kebutuhan terpadu
Fasilitas canggih untuk layanan tertentu
Teknologi canggih, dengan inovasi terbaru
Peran dalam Penelitian
Sedikit, fokus pada layanan pasien
Ada, biasanya terkait inovasi layanan unggulan
Besar, terlibat dalam penelitian dan pelatihan nasional/internasional
Manajerial keuangan melibatkan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan organisasi. Bagi pimpinan rumah sakit, kompetensi ini mencakup pemahaman mendalam tentang anggaran, pelaporan keuangan, analisis kinerja keuangan, dan strategi pengelolaan biaya.
Perencanaan Anggaran (Budgeting): Mampu menyusun dan mengelola anggaran yang realistis dan berorientasi pada tujuan jangka pendek dan panjang.
Pengelolaan Kas (Cash Management): Memastikan arus kas rumah sakit cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari serta rencana investasi masa depan.
Pelaporan Keuangan (Financial Reporting): Menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, termasuk laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas.
Analisis Kinerja Keuangan (Financial Performance Analysis): Menganalisis laporan keuangan untuk mengidentifikasi tren, masalah, dan peluang perbaikan.
Pengelolaan Biaya (Cost Management): Mengidentifikasi dan mengelola biaya agar tetap efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Pemahaman Regulasi Keuangan (Regulatory Compliance): Memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan akuntansi yang berlaku.
Keberlanjutan Finansial: Pengelolaan keuangan yang baik memastikan rumah sakit dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tidak mengalami krisis keuangan.
Pengambilan Keputusan yang Informed: Data keuangan yang akurat membantu pimpinan membuat keputusan strategis yang didasarkan pada kondisi keuangan nyata.
Efisiensi Operasional: Mengelola biaya secara efektif membantu rumah sakit menjalankan operasi dengan lebih efisien dan mengalokasikan sumber daya dengan tepat.
Kepatuhan dan Transparansi: Memenuhi standar akuntansi dan regulasi keuangan memastikan rumah sakit terhindar dari sanksi hukum dan mempertahankan kepercayaan publik.
Daya Saing: Manajemen keuangan yang baik memungkinkan rumah sakit untuk berinvestasi dalam teknologi baru, pelatihan staf, dan fasilitas yang meningkatkan daya saing.
4. Contoh Penerapan di Rumah Sakit
Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pimpinan rumah sakit menetapkan anggaran tahunan yang mencakup semua departemen, dengan alokasi yang jelas untuk perawatan pasien, pengembangan fasilitas, pelatihan staf, dan kegiatan penelitian. Pengendalian anggaran dilakukan dengan memantau pengeluaran secara berkala dan menyesuaikan alokasi jika diperlukan.
Manajemen Arus Kas: Direktur keuangan mengimplementasikan sistem manajemen arus kas yang ketat untuk memastikan bahwa rumah sakit memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar gaji staf, membeli peralatan medis, dan menutupi biaya operasional lainnya.
Pelaporan Keuangan Reguler: Rumah sakit menyusun laporan keuangan bulanan yang mencakup pendapatan, pengeluaran, dan arus kas. Laporan ini dibahas dalam rapat manajemen untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian.
Analisis Kinerja Keuangan: Pimpinan rumah sakit melakukan analisis mendalam terhadap rasio keuangan seperti rasio profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas untuk menilai kesehatan keuangan rumah sakit dan mengidentifikasi tren yang memerlukan tindakan.
Pengelolaan Biaya: Rumah sakit mengimplementasikan program pengendalian biaya yang mencakup pengadaan efisien, negosiasi kontrak dengan pemasok, dan optimasi penggunaan sumber daya untuk mengurangi biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pimpinan memastikan semua praktik keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti standar akuntansi dan persyaratan pelaporan dari kementerian kesehatan dan badan pengawas.
5. Studi Kasus Penerapan Manajerial Keuangan
Studi Kasus 1: Sebuah rumah sakit menghadapi masalah likuiditas karena arus kas yang tidak stabil. Direktur keuangan mengimplementasikan sistem manajemen arus kas yang memprioritaskan pembayaran pemasok utama dan gaji staf, serta mengembangkan rencana untuk memperbaiki penagihan kepada pasien dan asuransi. Hasilnya, rumah sakit mampu menjaga operasi yang stabil dan mengurangi utang jangka pendek.
Studi Kasus 2: Dalam upaya mengurangi biaya operasional, rumah sakit melakukan analisis mendalam terhadap semua pengeluaran dan menemukan bahwa biaya untuk pemasok alat medis bisa dikurangi dengan melakukan tender terbuka. Setelah mengimplementasikan strategi ini, rumah sakit berhasil menghemat 15% dari total biaya pengadaan.
Studi Kasus 3: Sebuah rumah sakit besar menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan pelaporan keuangan dari kementerian kesehatan. Pimpinan mengadakan pelatihan bagi staf akuntansi dan mengadopsi perangkat lunak keuangan terbaru untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan. Langkah ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengurangi risiko penalti dari otoritas.
Dengan kompetensi manajerial keuangan yang kuat, pimpinan rumah sakit dapat mengelola sumber daya dengan lebih efisien, memastikan keberlanjutan operasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang
dilakukan, yaitu:
kapasitas tempat tidur dan Bed Occupancy Rate (BOR);
jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan (manajemen, klinik dan produksi);
jumlah Resep atau formulir permintaan Obat (floor stock) per hari; dan
volume Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Penghitungan Beban Kerja
Apoteker pada Rawat Inap
Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap yang meliputi
pelayanan farmasi manajerial
pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas sebagai berikut:
pengkajian resep,
penelusuran riwayat penggunaan Obat,
rekonsiliasi Obat,
pemantauan terapi Obat,
pemberian informasi Obat, konseling,
edukasi dan
visite,
idealnya dibutuhkan tenaga
Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien.
Apoteker Pada Unit Rawat Jalan
Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi
pelayanan farmasi menajerial
pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas
pengkajian Resep,
penyerahan Obat,
Pencatatan Penggunaan Obat (PPP) dan
konseling,
idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 50 pasien.
Apoteker Pada Unit Lain
kebutuhan tenaga Apoteker juga diperlukan untuk pelayanan farmasi
yang lain seperti di
unit logistik medik/distribusi,
unit produksi steril/aseptic dispensing,
unit pelayanan informasi Obat dan lain-lain
tergantung pada jenis aktivitas dan
tingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi.
Apoteker pada Unit Kerja Lain
diperlukan juga masing-masing 1 (satu) orang Apoteker untuk kegiatan Pelayanan Kefarmasian di ruang tertentu, yaitu:
Unit Gawat Darurat;
Intensive Care Unit (ICU)/Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)/Neonatus Intensive Care Unit (NICU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU);
Pelayanan Informasi Obat;
Mengingat kekhususan Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit gawat darurat, maka
diperlukan pedoman teknis mengenai Pelayanan Kefarmasian
pada unit rawat intensif dan unit rawat darurat yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat
penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap
menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu.
Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat
menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan.
Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:
Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggungjawab ruangan.
Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di floor stock.
Sistem Resep Perorangan
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
Sistem Unit Dosis
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.
Sistem Kombinasi
Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c diatas.
Unit Dose Dispensing (UDD)
Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau
Resep individu yang mencapai 18%.
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan:
efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada; dan
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk
paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku
Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker
harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi meliputi:
nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien;
nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter;
tanggal Resep; dan
ruangan/unit asal Resep.
Persyaratan Farmasetik
nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan
dosis dan Jumlah Obat;
stabilitas; dan
aturan dan cara penggunaan.
Persyaratan klinis meliputi:
ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat;
duplikasi pengobatan;
alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD
Ada tidaknya kontra indikasi
Ada tidaknya interaksi obat
Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur
pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).
Plan-Do-Check-Action (PDCA) adalah metode manajemen yang digunakan untuk kontrol kualitas dan peningkatan berkelanjutan. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh Walter Shewhart dan kemudian dipopulerkan oleh W. Edwards Deming. PDCA adalah pendekatan sistematis yang membantu organisasi untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah, meningkatkan proses, dan mencapai hasil yang lebih baik.
PDCA sering disebut sebagai siklus karena proses ini berulang dan berkelanjutan. Siklus ini terdiri dari empat tahap utama:
Plan (Rencanakan)
Do (Laksanakan)
Check (Periksa)
Action (Tindaklanjuti)
Tahap-Tahap PDCA
1. Plan (Rencanakan)
Pada tahap ini, organisasi merencanakan apa yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:
Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi masalah atau area yang memerlukan perbaikan.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan untuk memahami masalah lebih baik.
Analisis Data: Menganalisis data untuk menemukan akar penyebab masalah.
Penetapan Tujuan: Menetapkan tujuan yang jelas dan terukur untuk perbaikan.
Perencanaan Tindakan: Mengembangkan rencana tindakan yang spesifik untuk mencapai tujuan tersebut.
2. Do (Laksanakan)
Pada tahap ini, organisasi melaksanakan rencana yang telah dibuat pada tahap “Plan”. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:
Pelaksanaan Rencana: Melaksanakan tindakan yang telah direncanakan.
Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada staf yang terlibat agar mereka memahami dan dapat melaksanakan rencana dengan baik.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data selama pelaksanaan untuk memantau kemajuan dan dampak dari tindakan yang diambil.
3. Check (Periksa)
Pada tahap ini, organisasi memeriksa hasil dari pelaksanaan tindakan. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:
Evaluasi Hasil: Mengevaluasi hasil dari tindakan yang telah diambil dengan membandingkannya dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Analisis Data: Menganalisis data yang telah dikumpulkan selama pelaksanaan untuk menentukan apakah ada perbaikan yang signifikan.
Identifikasi Kesenjangan: Mengidentifikasi kesenjangan antara hasil aktual dan tujuan yang telah ditetapkan.
4. Action (Tindaklanjuti)
Pada tahap ini, organisasi mengambil tindakan berdasarkan temuan dari tahap “Check”. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:
Tindakan Korektif: Mengambil tindakan korektif jika hasil tidak sesuai dengan tujuan.
Standarisasi Perbaikan: Jika perbaikan berhasil, standarisasi proses baru tersebut agar dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk perbaikan berkelanjutan.
Penerapan PDCA di Rumah Sakit
1. Plan (Rencanakan)
Identifikasi Masalah: Contohnya, masalah waktu tunggu pasien di poliklinik yang terlalu lama.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang waktu tunggu pasien dari pendaftaran hingga konsultasi dokter.
Analisis Data: Menganalisis data untuk menemukan titik-titik bottleneck yang menyebabkan waktu tunggu lama.
Penetapan Tujuan: Menetapkan tujuan untuk mengurangi waktu tunggu pasien sebesar 30% dalam waktu 6 bulan.
Perencanaan Tindakan: Merencanakan tindakan seperti peningkatan jumlah loket pendaftaran, penambahan tenaga medis, dan optimalisasi jadwal dokter.
2. Do (Laksanakan)
Pelaksanaan Rencana: Melakukan penambahan loket pendaftaran, menambah jumlah tenaga medis, dan mengatur ulang jadwal dokter.
Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan bagi petugas pendaftaran dan tenaga medis tentang prosedur baru.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang waktu tunggu pasien setelah perubahan diterapkan.
3. Check (Periksa)
Evaluasi Hasil: Mengevaluasi apakah waktu tunggu pasien berkurang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Analisis Data: Menganalisis data waktu tunggu baru untuk melihat apakah ada perbaikan.
Identifikasi Kesenjangan: Mengidentifikasi kesenjangan jika waktu tunggu masih belum sesuai dengan target.
4. Action (Tindaklanjuti)
Tindakan Korektif: Jika waktu tunggu masih belum sesuai, mengambil tindakan tambahan seperti penambahan sistem antrian elektronik.
Standarisasi Perbaikan: Jika perbaikan berhasil, standarisasi prosedur baru dan membuat SOP (Standard Operating Procedure) untuk pelaksanaannya.
Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk masalah lain atau peningkatan lebih lanjut.
Kesimpulan
PDCA adalah alat yang efektif untuk perbaikan berkelanjutan di rumah sakit. Dengan mengikuti siklus ini, rumah sakit dapat secara sistematis mengidentifikasi masalah, mengimplementasikan perbaikan, mengevaluasi hasil, dan membuat tindakan korektif yang diperlukan. Penerapan PDCA yang konsisten membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan kepuasan pasien.
Didalam ketentuan PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 821 dosebutkan, pelayanan kesehatan di rumah sakit meliputi :
pelayanan medik
pelayanan intensif
pelayanan bedah
pelayanan keperawatan dan atau kebidanan
pelayanan kefarmasian
pelayanan laboratorium
pelayanan radiologi
pelayanan darah
pelayanan gizi
pemulasaran jenazah
pelayanan sterilisasi sentral
pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan
pelayanan 1 sd 12 dapat dilakukan apabila rumah sakit memiliki ketersediaan atau ketercukupan sesuai dengan standar meliputi:
sarana dan prasarana (berupa gedung ataupun bangunan pelayanan sesuai standar)
SDM Kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga non kesehatan)
Sistem pelayanan (regulasi, prosedur dan lainnya)
bila rumah sakit telah memiliki sarana dan parasarana, SDM kesehatan dan prosedur ketika memberikan pelayanan maka rumah sakit memilih jenis rumah sakit meliputi:
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang atau jenis penyakit
rumah sakit memberikan pelayanan pada satu bidang atau satu jenis penyakit
pada rumah sakit yang memilih memberikan pelayanan pada satu bidang atau jenis penyakit maka dapat memilih :
disiplin ilmu tertentu
golongan umur
organ
jenis penyakit
kekhususan lainnya
pada saat ini menentukan pelayanan satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, tetap rumah sakit tersebut memiliki minimal pelayanan 1 sd 12 sesuai pasal 821 PP 28/2024 (pelayanan kesehatan paling sedikit)
Selanjutnya tentang klasifikasi rumah sakit
Pemerintah melalui pasal 820 PP 28 tahun 2024 mengklasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan meliputi :
jenis pelayanan
sarana dan prasarana
peralatan kesehatan
sumber daya manusia
jenis pelayanan akan merujuk pada istilah Rumah Sakit Umum (semua penyakit) dan rumah sakit khusus (satu penyakit atau satu bidang tertentu).
dikarenakan pelayanan minimal rumah sakit meliputi 1 sd 12 maka, klasifikasi rumah sakit tentu dikalsifikasikan pada kemampuan atas pelayanan yang dimiliki. melihat kekuatan pelayanan tentu akan merujuk pada kekuatan rumah sakit sebagai berikut:
rumah sakit pusat rujukan nasional
rumah sakit pusat rujukan propinsi
rumah sakit pusat rujukan kabupaten dan kota
rumah sakit yang berada pada komunitas atau kecamatan
rumah sakit sebagai pusat rujukan mulai dari nasional, propinsi dan kabupaten kota tentu akan ditentukan oleh :
jumlah tenaga medis spesialis dan spesialistik
jumlah peralatan kesehatan ataupun teknologi tinggi
jenis dan kapasitas pelayanan yang dimiliki
Rumah Sakit di Komunitas
berbicara tentang rumah sakit di komunitas atau kecamatan adalah memiliki minimal pelayanan dan minimal SDM kesehatan.
misalkan rumah sakit dikomunitas tentu memiliki kemampuan minimal pelayanan yaitu 1 sd 12 sesuai pasal 821 PP 28/2024 dengan kriteria sebagai berikut :
pelayanan medis : rumah sakit memiliki sejumlah dokter umum
pelayanan intensif : rumah sakit memiliki 1 dokter dengan kompetensi intensif yaitu dokter anestesi
pelayanan bedah : rumah sakit memiliki 1 dokter bedah, dalam hal ini Bedah Umum
pelayanan keperawatan dan atau kebidanan : rumah sakit memiliki rawat inap
pelayanan farmasi : rumah sakit memiliki apoteker dan asisten apoteker
pelayanan laboratorium : rumah sakit memiliki dokter patologi klinik dan analis medis
pelayanan radiologi : rumah sakit memiliki dokter radiologi dan radiografer
pelayanan darah : rumah sakit memiliki dokter patologi klinik dan analis medis
pelayanan gizi : rumah sakit memiliki dokter spesialis gizi klinik dan S1 gizi termasuk tata boga didalam nya
pelayanan pemulasaran jenazah: rumah sakit memiliki tenaga penunjang kesehatan untuk staf melakukan pemulasaran jenazah
pelayanan sterilisasi sentral : rumah sakit memiliki tenaga penunjang kesehatan yang bekerja di sterilisasi sentral
pelayanan pemeliharaan sarana termasuk alkes didalamnya : rumah sakit memiliki staf yang merupakan ahli elektromedik
bila dirangkum kebutuhan SDM kesehatan minimal meliputi :
4 dokter umum
1 dokter spesialis anestesi
1 dokter spesialis bedah umum
1 dokter spesialis penyakit dalam
1 dokter spesialis anak
apoteker dan asisten apoteker sesuai kebutuhan
1 orang spesialis patologi klinik dan Analis sesuai kebutuhan
1 dokter spesialis radiologi dan radiografer sesuai kebutuhan
1 dokter spesialis gizi klinik dan staf gizi sesuai kebutuhan
staf penunjang kesehatan untuk pemulasaran jenazah sesuai kebutuhan
staf penunjang kesehatan untuk sterilisasi sentral sesuai kebutuhan
1 ahli elektromedik dan staf pemeliharaan sesuai kebutuhan
Berdasarkan diagram tentang “Bahan tentang Badan Hukum dan Cara Penggunaan Pendapatan Rumah Sakit,” berikut adalah penjelasan mengenai badan hukum dan penggunaan pendapatan rumah sakit sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2024:
1. Kategori Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan
Rumah sakit dalam diagram ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kepemilikannya:
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Masyarakat (yang dibagi menjadi dua subkategori: Profit dan Nirlaba)
2. Rumah Sakit Milik Pemerintah Pusat
Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 2 PP 28/2024
Bentuk Badan Hukum: Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Pusat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu.
Pengelolaan Keuangan: Pola pengelolaan keuangan rumah sakit ini mengikuti pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Penggunaan Pendapatan: Berdasarkan Pasal 195 UU 17/2023 dan Pasal 818 Ayat 1 PP 28/2024, pendapatan rumah sakit ini dapat digunakan langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara.
3. Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 3 PP 28/2024
Bentuk Badan Hukum: Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi yang bersifat khusus.
Pengelolaan Keuangan: Pola pengelolaan keuangan rumah sakit ini mengikuti pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penggunaan Pendapatan: Sama dengan rumah sakit milik Pemerintah Pusat, pendapatan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dapat digunakan langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan pemerintah daerah.
4. Rumah Sakit Milik Masyarakat
Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat dibagi lagi menjadi dua kategori berdasarkan orientasi usahanya:
A. Rumah Sakit Berorientasi Profit
Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 4 PP 28/2024
Bentuk Badan Hukum: Berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan.
Penggunaan Pendapatan: Pendapatan digunakan untuk pengembangan dan operasional rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Rumah Sakit Berorientasi Nirlaba
Dasar Hukum: Pasal 817 ayat 5 PP 28/2024
Bentuk Badan Hukum: Berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya dapat bergerak di luar bidang Pelayanan Kesehatan.
Penggunaan Pendapatan: Pendapatan dari rumah sakit ini, meskipun tidak berorientasi pada profit, tetap digunakan untuk tujuan operasional dan pengembangan, serta dapat dialokasikan untuk kegiatan di luar pelayanan kesehatan sesuai dengan misi nirlaba yang diemban.
5. Kesimpulan Umum
Rumah sakit yang dimiliki oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, umumnya diatur dalam kerangka Badan Layanan Umum dengan aturan ketat mengenai penggunaan pendapatan untuk biaya operasional tanpa mempengaruhi pendapatan negara atau daerah.
Rumah sakit yang dimiliki oleh masyarakat, baik berorientasi profit maupun nirlaba, diberikan fleksibilitas dalam penggunaan pendapatan dengan tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan status hukum masing-masing.
Diagram ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana bentuk badan hukum dari rumah sakit menentukan pola pengelolaan keuangan dan penggunaan pendapatan. Pembagian yang dilakukan berdasarkan kepemilikan serta orientasi usaha (profit atau nirlaba) memberikan panduan penting bagi pemangku kepentingan rumah sakit dalam mengelola keuangan dan menjalankan operasional secara sesuai dengan peraturan yang berlaku.