Kajian-tentang-Kesatuan-Lokasi-pada-Bangunan-Rumah-Sakit-dalam-Permenkes-Nomor-40-tahun-2022.png
03/Oct/2025

Secara regulasi idealnya tidak boleh rumah sakit terpisah oleh jalan raya umum dalam Permenkes Nomor 40 tahun 2022, karena prinsip utama adalah:

  1. Kesatuan lokasi → lahan dan bangunan harus berada dalam satu kesatuan lokasi yang saling terhubung sesuai tata ruang.
  2. Keselamatan pasien → adanya pemisahan oleh jalan raya dapat menimbulkan risiko besar dalam transportasi pasien gawat darurat, evakuasi bencana, serta menghambat integrasi pelayanan.
  3. Kewajiban integrasi fisik → blok bangunan RS harus berada dalam satu kawasan yang terhubung secara fisikdan aman.

Namun, dalam praktik di beberapa daerah ada rumah sakit yang berkembang dengan lahan terpisah (misalnya dipisahkan oleh jalan lingkungan atau jalan kota). Dalam kasus ini, syarat yang berlaku:

  • Harus ada akses penghubung yang aman dan permanen, seperti jembatan penghubung (skybridge) atau terowongan (underpass) yang memungkinkan akses langsung pasien, staf, dan logistik tanpa melintasi jalan umum.
  • Penghubung tersebut harus memenuhi standar keselamatan pasien, akses evakuasi, dan keamanan lingkungan.
  • Tetap wajib sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) serta ketentuan perizinan bangunan dari pemerintah daerah.

Jadi, bangunan RS tidak boleh terpisah oleh jalan raya tanpa penghubung aman. Jika memang harus, maka harus dibangun skybridge/terowongan sehingga secara fungsi dianggap satu kesatuan lokasi.

Dapatkah satu entitas Rumah Sakit (RS) menempatkan blok bangunan pada dua bidang tanah yang dipisahkan jalan umum, sepanjang tetap memenuhi ketentuan “satu kesatuan lokasi/area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik”?

Kerangka Hukum

  1. PP No. 28 Tahun 2024 (Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan). PP ini menjadi payung pengaturan teknis perumahsakitan yang selanjutnya dijabarkan dalam Permenkes sektor rumah sakit.
  2. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
    • Pasal 23 ayat (2): “Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.” (teks eksplisit).
  3. Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan RS.
    • Ketentuan teknis rinci terdapat pada Lampiran. Dokumen ini adalah pembaruan rezim teknis yang mencabut/menggantikan pengaturan lama (PMK 24/2016) dan menegaskan prinsip blok bangunan berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik dengan prioritas keselamatan pasien, IGD, perawatan intensif, dan keselamatan lingkungan.
  4. (Historis) Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan RS (dirujuk sebagai referensi teknis terdahulu; kini konteksnya telah diperbarui oleh PMK 40/2022). Ketentuan rencana blok bangunan mengacu pada tata ruang wilayah (RTRW) dan intensitas bangunan.
  5. Prinsip RTRW/RTBL Daerah. Lokasi RS harus sesuai peruntukan ruang dan ketentuan bangunan daerah (RTRW/RTBL).

Analisa Regulasi

A. Makna “satu area yang terintegrasi dan saling terhubung (secara fisik)”

  • Norma PMK 3/2020 Pasal 23(2) menuntut kesatuan area dan keterhubungan fisik antarblok. Norma teknis di PMK 40/2022 (Lampiran) mempertegas bahwa keterhubungan fisik tersebut harus mengutamakan keselamatan pasien serta alur IGD dan perawatan intensif. Dengan demikian, pemisahan oleh jalan umum tidak otomatis dilarang, tetapi hanya dapat diterima bila RS menjamin keterhubungan fisik yang aman, permanen, dan setara fungsi (misal skybridge/underpass yang didesain untuk transport pasien, evakuasi, dan logistik medis).

B. Konsekuensi bila dipisahkan oleh jalan umum

  • Bila dua bidang tanah RS dipisahkan jalan lingkungan/jalan kota/jalan nasional, maka tanpa penghubung RS dianggap tidak memenuhi asas “satu area yang terintegrasi dan saling terhubung”. Kepatuhan baru tercapai apabila tersedia sarana penghubung fisik yang:
    1. Tertutup, aman, dan steril (memungkinkan transfer pasien termasuk ICU/neonatal/isolasi tanpa paparan lalu lintas umum);
    2. Memenuhi persyaratan keselamatan (rute evakuasi, proteksi kebakaran, keandalan struktur/ME, akses disabilitas);
    3. Mendukung alur IGD & kritikal (akses cepat menuju IGD/OK/ICU), sesuai prioritas yang ditekankan di PMK 40/2022 (Lampiran).

C. Kesesuaian Tata Ruang & Perizinan

  • Selain keterhubungan fisik, peruntukan lokasi kedua bidang tanah harus sesuai RTRW/RTBL. Keduanya harus sah sebagai lahan fasilitas kesehatan, termasuk izin mendirikan/operasional RS yang merujuk PMK 3/2020 dan ketentuan RTRW daerah.

Posisi Hukum

  1. Pada prinsipnya, RS harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik. Ini tidak terpenuhi bila blok bangunan hanya “berhadapan” di dua sisi jalan tanpa penghubung yang aman.
  2. Diperbolehkan secara kondisional apabila RS menyediakan penghubung fisik permanen (contoh: skybridge/underpass) yang memenuhi standar keselamatan pasien, evakuasi, dan layanan kritikalsebagaimana spirit teknis PMK 40/2022. Dengan demikian, kedua bidang tanah secara fungsional menjadi satu area.
  3. Wajib patuh RTRW/RTBL dan perizinan setempat, termasuk penetapan fungsi lahan, intensitas, ketinggian, dan jarak bebas bangunan.

Rekomendasi Teknis–Regulatif untuk Desain & Perizinan

Gunakan butir berikut sebagai checklist saat merencanakan RS yang lahannya dipisahkan jalan umum:

  • Pembuktian “satu area”: Gambar rencana blok yang menegaskan penghubung fisik permanen(skybridge/underpass) lengkap dengan spesifikasi lebar, kemiringan, kapasitas beban tandu/bed mover, lift stretcher, dan akses disabilitas.
  • Prioritas IGD/Intensif: Pastikan jarak–waktu tempuh dari IGD ke OK/ICU  standar internal RS, dengan rute tertutup dan steril. (Sejalan dengan prioritas keselamatan pada Lampiran PMK 40/2022).
  • Keselamatan kebakaran & evakuasi: Pisahkan rute evakuasi pasien dari publik; lengkapi sprinkler, deteksi asap, pressurized corridor, dan titik kumpul pada kedua sisi. (Prinsip keandalan bangunan RS dalam PMK 40/2022).
  • Alur steril & infeksi: Disain alur ganda (pasien–staf–barang/linen/limbah) yang tidak bersilangan, termasuk pada penghubung. (Best practice/rujukan teknis RS).
  • Kepatuhan RTRW/RTBL & akses: Pastikan zonasi kesehatan pada kedua bidang, pemisahan akses utama–IGD–servis, serta persetujuan penyelenggara jalan untuk struktur melintas (bila skybridge).
  • Perizinan berusaha/operasional: Susun narasi kesatuan area dalam dokumen perizinan RS (sesuai PMK 3/2020), dilampiri analisis risiko dan rencana mitigasi operasional pada penghubung.

Kesimpulan

  • Boleh secara kondisional. RS tidak boleh terpisah oleh jalan tanpa keterhubungan fisik yang aman.
  • Jika harus melewati jalan, maka wajib ada skybridge/underpass yang menjadikan keduanya satu area terintegrasi, memprioritaskan keselamatan pasien, serta patuh RTRW/RTBL.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Permintaan-Pasien-dan-Keluarga-dipahami-sesuai-Pasal-189-dan-192-UU-Nomor-17-Kesehatan-2023.png
02/Oct/2025

Pasal 189 dan Pasal 192 merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Pasal 189 ayat (1) huruf k mengatur kewajiban Rumah Sakit, yaitu menolak keinginan pasien apabila bertentangan dengan standar profesi, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 192 ayat (1) menegaskan bahwa Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien/keluarga menolak atau menghentikan pengobatan yang bisa berakibat kematian pasien, asalkan penjelasan medis sudah diberikan secara komprehensif.

Artinya, dua pasal ini saling melengkapi:

satu sisi mengatur batas kewajiban RS dalam mengikuti keinginan pasien, dan sisi lain memberi perlindungan hukum bagi RS bila pasien menolak terapi setelah informed consent yang memadai.

Pasal 189 ayat (1) huruf k – UU No. 17 Tahun 2023

  • Substansi: Rumah sakit wajib menolak keinginan pasien bila permintaan tersebut:
    • Bertentangan dengan standar profesi (contoh: prosedur yang tidak diakui atau berbahaya).
    • Bertentangan dengan etika medis.
    • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

👉 Artinya, rumah sakit tidak boleh mengakomodasi permintaan pasien yang melanggar hukum/etika/standar medis, misalnya meminta tindakan medis yang tidak sesuai indikasi atau bertentangan dengan hukum (contoh: euthanasia).

Pasal 192 ayat (1) – UU No. 17 Tahun 2023

  • Substansi: Rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum bila pasien/keluarga:
    • Menolak pengobatan, atau
    • Menghentikan pengobatan yang sedang berlangsung,
      meskipun keputusan tersebut berpotensi menyebabkan kematian pasien,
      asalkan rumah sakit/dokter sudah memberikan penjelasan medis yang komprehensif (informed consent).

👉 Artinya, perlindungan hukum bagi RS berlaku bila dokter sudah menjalankan kewajiban memberikan informasi dengan lengkap dan terdokumentasi.

Keterpaduan Kedua Pasal

  • Pasal 189 → Membatasi rumah sakit agar tidak sembarangan mengikuti permintaan pasien.
  • Pasal 192 → Memberikan perlindungan hukum bila pasien/keluarga mengambil keputusan menolak/menghentikan terapi, setelah diberikan informasi lengkap.

Keduanya menciptakan keseimbangan:

  • RS wajib tetap berpegang pada standar profesi & hukum,
  • Pasien/keluarga tetap berhak menentukan pilihan,
  • RS terlindungi secara hukum bila prosedur informed consent dilakukan dengan benar dan terdokumentasi (misalnya lewat form pemberian informasi & form penolakan/penghentian pengobatan yang tadi kita buat)

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Rumah Sakit

1. Membangun Sistem Informed Consent yang Kuat

  • Pastikan setiap tindakan medis yang signifikan (terutama berisiko tinggi) didahului dengan pemberian informasi medis komprehensif.
  • Gunakan form standar pemberian informasi dengan checklist (diagnosis, manfaat, risiko, konsekuensi jika ditolak, alternatif, biaya).
  • DPJP wajib menjelaskan secara langsung, jelas, dan dapat dipahami oleh pasien/keluarga.
  • Dokumentasi harus ditandatangani oleh pasien/keluarga, DPJP, dan saksi RS.

2. Menolak Permintaan yang Tidak Sesuai Standar (Pasal 189)

  • Buat SOP penolakan permintaan pasien bila bertentangan dengan standar profesi, etika, atau hukum.
  • Contoh kasus: pasien minta antibiotik tanpa indikasi, minta tindakan ilegal (euthanasia), atau prosedur berbahaya tanpa dasar medis.
  • Dokter wajib memberikan alasan tertulis mengapa permintaan ditolak, agar transparan dan bisa dipahami pasien.

3. Mekanisme Penolakan/Penghentian Pengobatan oleh Pasien (Pasal 192)

  • Bila pasien/keluarga menolak atau menghentikan pengobatan:
    1. Pastikan dokter telah memberikan informasi medis lengkap.
    2. Minta pasien/keluarga mengisi Form Pernyataan Penolakan/Penghentian Pengobatan (dengan alasan checklist).
    3. Dokter dan saksi RS ikut menandatangani form sebagai bukti dokumentasi.
    4. Simpan form tersebut sebagai bagian dari rekam medis pasien.

4. Perlindungan Hukum Rumah Sakit

  • Dengan dokumentasi lengkap, RS terlindungi secara hukum bila terjadi akibat medis serius (misalnya kematian pasien).
  • Pastikan semua dokumen tersimpan di rekam medis dan mudah diakses bila diperlukan untuk pembuktian hukum.
  • RS wajib melakukan audit internal secara berkala atas kepatuhan pemberian informasi dan dokumentasi penolakan.

5. Edukasi dan Pelatihan SDM

  • Adakan pelatihan rutin bagi dokter dan perawat tentang:
    • Teknik komunikasi efektif dalam memberikan informasi medis.
    • Cara mengisi dan menjelaskan form pemberian informasi & form penolakan.
    • Etika dan hukum terkait permintaan pasien.
  • Libatkan tim hukum/medikolegal RS untuk memberi simulasi kasus.

6. Monitoring & Evaluasi

  • Komite Medik / Komite Etik & Hukum RS harus memantau kasus-kasus penolakan atau penghentian pengobatan.
  • Laporan harus ditinjau secara berkala untuk evaluasi kepatuhan dan pencegahan sengketa hukum.
  • Bila ada pola tertentu (misalnya banyak pasien menolak terapi karena biaya), RS bisa merumuskan langkah korektif (subsidi, BPJS, rujukan).

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


rokok-ketengan.png
19/Sep/2025

Indonesia sedang menghadapi ancaman yang pelan namun pasti menggerogoti masa depan bangsanya, berupa kecanduan rokok di kalangan anak dan remaja. Di tengah potensi besar yang dimiliki generasi muda, realitasnya justru menyedihkan, kecemasan sosial, tekanan hidup, dan akses rokok yang kian mudah menjadikan rokok sebagai “pelarian” instan yang menyesatkan. Salah satu wajah paling berbahaya dari fenomena ini adalah maraknya penjualan rokok ketengan, yang menjadi pintu masuk ketergantungan nikotin bagi anak-anak usia sekolah dasar.

 

Rokok Ketengan: Murah, Tapi Mematikan

Fenomena bocah berseragam sekolah dasar membeli satu atau dua batang rokok di warung, seakan menjadi hal biasa di berbagai sudut negeri. Padahal, inilah awal dari lingkaran kecanduan yang tak mudah diputus. Dengan harga hanya seribu atau dua ribu rupiah, anak-anak bisa merasakan nikotin yang seharusnya tidak pernah menyentuh paru-paru mereka.
Nikotin yang masuk ke tubuh anak tidak hanya menimbulkan ketergantungan, tetapi juga merusak sistem saraf, paru-paru, jantung, bahkan perkembangan otak yang sangat krusial di usia remaja, mengingat organ tubuh remaja belum berkembang optimal, sehingga masuknya nikotin di dalam tubuhnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan organ tubuhnya.. Lebih parah lagi, perilaku merokok menjadi “normal” dalam lingkungan sosial mereka, dengan menguatkan identitas palsu bahwa perokok adalah bagian dari kelompok yang keren, dewasa, dan pemberani. Padahal pada kenyataannya justru sebaliknya, mereka sedang membangun masa depan yang adiksi dan rapuh.

 

Generasi Cemas dalam Kabut Nikotin

Tekanan hidup modern, mulai dari beban akademik, tuntutan sosial, ketidakpastian masa depan, hingga pengaruh media sosial semakin membuat remaja kita hidup dalam bayang-bayang kecemasan kolektif. Dalam situasi seperti ini, rokok kerap tampil sebagai “obat penenang” sesaat yang justru memperburuk kondisi.
Remaja yang mulai merokok tidak hanya kehilangan kesehatan, tetapi juga daya pikir jernih, semangat eksplorasi, dan potensi diri yang seharusnya berkembang maksimal. Mereka menjadi generasi yang lelah sebelum berjuang, generasi yang menggenggam ketakutan lebih erat daripada mimpi. Akibatnya, Indonesia dapat kehilangan bonus demografi bukan karena tidak punya anak muda, tapi karena anak-anak muda tersebut terjebak dalam kecanduan dan ketidakberdayaan.

 

Adiksi Bukan Lagi Masalah Pribadi, Tapi Masalah Bangsa

Masalah merokok pada remaja bukan sekadar isu kesehatan. Ini merupakan persoalan nasional yang menyangkut kualitas sumber daya manusia dan ketahanan bangsa. Setiap batang rokok yang dihisap anak-anak hari ini, bisa berarti hilangnya satu inovator, satu pemimpin, atau satu agen perubahan di masa depan.
Data menunjukkan, semakin muda seseorang mulai merokok, semakin sulit ia berhenti. Dampaknya akan menjadi risiko penyakit kronis di usia produktif, penurunan daya pikir, dan beban ekonomi pada negara. Satu generasi yang sakit-sakitan akan menjadi beban sistem kesehatan, memperlambat kemajuan, dan mengancam daya saing bangsa di panggung global.

 

Solusi: Saatnya Kita Bicara

Tanggung jawab menyelamatkan generasi muda dari rokok tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau keluarga. Ini adalah tugas kolektif kita semua. Pemerintah harus bertindak tegas dengan melarang penjualan rokok ketengan dan menegakkan sanksi bagi pelanggar, khususnya warung-warung di sekitar sekolah. Sekolah perlu menjadi tempat aman, bukan hanya dari kekerasan, tetapi juga dari pengaruh zat adiktif. Pendidikan atau edukasi bahaya rokok harus dikemas dengan cara kreatif, relevan, dan berbasis empati. Orang tua dan guru wajib menjadi teladan. Tidak cukup hanya melarang, tapi harus hadir sebagai pendengar dan pemberi arah saat anak-anak mencari jati diri serta menjadi teladan bagi generasi muda.
Masyarakat pun harus ikut menjaga lingkungan. Menegur penjual rokok ketengan kepada anak-anak bukan hanya hak, tapi tanggung jawab moral kita sebagai warga negara. Remaja sendiri juga perlu diberi ruang untuk menyalurkan energi mereka, bisa melalui seni, olahraga, kewirausahaan, atau kegiatan sosial. Mereka butuh panggung untuk merasa bermakna, bukan pelarian semu melalui rokok.

 

Penutup: Jangan Biarkan Generasi Ini Hilang dalam Asap

Generasi emas tidak lahir dari paru-paru yang gelap oleh nikotin, tetapi dari visi yang bersih, semangat yang menyala, dan tubuh yang sehat. Kita tidak boleh membiarkan mimpi besar Indonesia kandas karena abainya kita hari ini. Rokok ketengan memang kecil bentuknya, tapi dampaknya besar dan mematikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari karena gagal bertindak sekarang. Jika kita ingin Indonesia hebat di masa depan, maka hari ini kita harus berani berkata: cukup sudah rokok merampas masa depan anak-anak kita
Saatnya bersatu keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk menyelamatkan generasi ini dari kecanduan. Bukan hanya demi paru-paru yang sehat, tapi demi bangsa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing di mata dunia. Stop merokok, stop adiksi.

 

Sumber : AyoSehat


Campak-dan-Rubella-Masih-Ada-Tapi-Anak-Bisa-Aman-dengan-Imunisasi-Lengkap.png
18/Sep/2025

Banyak orang mengira penyakit campak dan rubella sudah tidak ada di Indonesia. Padahal, masih ada beberapa kasus campak dan rubella di beberapa daerah di Indonesia. Campak dan rubella merupakan penyakit yang sangat menular dan berbahaya jika tidak mendapatkan penanganan tepat.

Apa Itu Campak dan Rubella?

Campak merupakan salah satu penyakit yang kerap kali membuat orang tua khawatir karena penyebarannya yang cepat dan sering terjadi pada anak. Campak disebabkan oleh infeksi virus melalui percikan air liur saat penderita batuk atau bersin, kontak langsung dengan penderita, dan benda yang terkontaminasi virus campak. Campak biasanya ditandai dengan:

  1. Pilek atau flu disertai batuk dan sakit tenggorokan

  2. Demam tinggi, bisa hingga 40 derajat

  3. Mata yang menjadi kemerahan, mudah berair, dan sensitif terhadap cahaya

  4. Ruam di area kepala (wajah dan telinga) yang kemudian menyebar ke seluruh tubuh

  5. Bintik-bintik kecil di dalam bagian dalam mulut

 

Sedangkan, rubella atau sering disebut sebagai “Campak Jerman” disebabkan oleh infeksi virus rubella yang menyebabkan gangguan pada kulit dan kelenjar getah bening. Rubella juga biasanya ditularkan melalui udara, saat penderitanya batuk atau bersin. Namun, rubella juga bisa ditularkan dari ibu ke janinnya. Biasanya gejala rubella relatif ringan pada anak. Beberapa gejalanya adalah:

  1. Ruam selama tiga hari di bagian wajah yang juga menyebar ke bagian tubuh lain.

  2. Demam ringan

  3. Sakit kepala

  4. Kelenjar getah bening membengkak

  5. Nyeri sendi dan otot, biasanya dialami oleh penderita remaja atau dewasa

  6. Sakit tenggorokan

 

Bagaimana Cara Agar Si Kecil Tidak Terkena Campak dan Rubella?

Tidak ada pengobatan khusus untuk campak dan rubella, sehingga langkah pencegahan menjadi sangat penting agar si kecil terhindar dari bahaya kedua penyakit dan komplikasi yang mungkin terjadi. Campak dan Rubella bisa dicegah dengan dua cara:

  1. Pemberian imunisasi MR (Measles, Rubella)

  2. Menjaga kebersihan dan menghindari sumber bibit penyakit. Selalu cuci tangan secara rutin dan hindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi.

 

Jadwal Imunisasi MR

Imunisasi MR dianjurkan untuk diberikan saat anak berusia 9-12 bulan. Agar pertahanan kekebalan tubuhnya semakin kuat, anak juga dianjurkan untuk mendapatkan imunisasi MR booster pada usia 18 bulan dan saat anak kelas 1 SD (usia 5-6 tahun).

Di Mana Kita Bisa Mendapatkan Imunisasi MR?

Anda bisa mengimunisasi anak Anda secara gratis di:

  1. Puskesmas

  2. Posyandu

  3. Rumah sakit, banyak rumah sakit yang melayani pemberian imunisasi secara gratis, khususnya rumah sakit di bawah naungan pemerintah.

  4. Klinik kesehatan yang bekerjasama dengan pemerintah.

  5. Sekolah pada program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah)

 

Sumber : AyoSehat


Gunakan-Obat-Antibiotik-dengan-Bijak-Cegah-Resistensi.png
17/Sep/2025

Penyakit infeksi merupakan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu tingginya penyakit infeksi mengakibatkan tingginya penggunaan antibiotik. Namun, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan resistensi antibiotik, suatu masalah kesehatan global yang memerlukan perhatian serius.

Apa Itu Resistensi Antibiotik?

Resistensi antibiotik atau kebal terhadap efek antibiotik terjadi saat bakteri tidak lagi merespon efektif terhadap antibiotik yang seharusnya menghentikan pertumbuhan atau membunuh bakteri. Masalah ini semakin memburuk karena banyak orang yang mendapatkan antibiotik tanpa resep dokter dan kurang pemahaman tentang cara penggunaannya.

Masyarakat perlu memahami bahwa antibiotik hanya efektif melawan bakteri, bukan virus atau jamur. Jadi,hanya gunakan antibiotik saat diperlukan dan dengan resep dokter tentunya. Jangan menyimpan antibiotik yang tidak terpakai di rumah atau memberikannya kepada orang lain.

Faktor-Faktor yang Meningkatkan Risiko Resistensi Antibiotik

Resistensi antibiotik menjadi permasalahan serius dalam dunia kesehatan, dan pemahaman terhadap faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko resistensi menjadi kunci dalam upaya pencegahan.

Salah satu penyebab utama resistensi antibiotik adalah penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk minum antibiotik untuk penyakit yang disebabkan oleh virus, seperti batuk pilek, dan penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan diagnosis penyakit.

Selain itu, penggunaan antibiotik yang tidak teratur, seperti memberi jeda waktu 1-2 hari, juga dapat menjadi faktor risiko resistensi antibiotik.

Ketidakpatuhan dalam menghabiskan seluruh resep antibiotik sesuai dengan waktu yang disarankan oleh dokter juga memberikan peluang bagi bakteri untuk mengembangkan resistensi.

Melalui pemahaman mendalam terhadap penyebab ini, kita dapat mengambil langkah-langkah preventif yang lebih efektif dalam mengatasi resistensi antibiotik.

Cara Penggunaan Antibiotik yang Tepat:

  • Konsultasi dengan Dokter: Hindari membeli antibiotik tanpa resep dokter.

  • Diagnosa yang Akurat: Pastikan antibiotik digunakan untuk infeksi bakteri, bukan virus atau jamur.

  • Habiskan Sesuai Aturan: Jangan berhenti minum antibiotik sebelum habis, meskipun gejala telah mereda.

  • Jangan Menyimpan Sisa Obat: Hindari menyimpan antibiotik yang tidak terpakai di rumah.

  • Jangan Memberikan kepada Orang Lain: Antibiotik yang diresepkan untuk seseorang tidak boleh diberikan kepada orang lain.

Mengapa Antibiotik Harus Dihabiskan Sesuai Resep?

Pentingnya menyelesaikan seluruh resep antibiotik menjadi faktor kunci dalam eradicating bakteri penyebab infeksi secara tuntas. Dengan menyelesaikan resep antibiotik secara penuh, kita dapat meminimalkan peluang bakteri untuk mengalami mutasi atau mengembangkan resistensi, sehingga pengobatan pada kunjungan berikutnya tetap efektif.

Selain itu, resistensi antibiotik merupakan ancaman serius bagi kesehatan global, di mana penghentian prematur pengobatan dapat meningkatkan risiko bakteri yang selamat mengembangkan mekanisme pertahanan, merugikan efektivitas antibiotik pada masa mendatang.

Mencegah resistensi antibiotik juga melibatkan upaya untuk mencegah bakteri menjadi lebih kuat. Bakteri yang selamat dari pengobatan antibiotik cenderung mengalami perkembangan yang membuatnya lebih tangguh.

Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang antibiotik dan penggunaannya yang bijak menjadi kunci dalam mengatasi resistensi antibiotik. Disiplin dalam mengikuti aturan penggunaan obat sesuai anjuran dokter menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah dampak buruk dari resistensi antibiotik.

Sumber : AyoSehat


Kewajiban-Rumah-Sakit-dalam-Pelayanan-Darurat.png
16/Sep/2025

Landasan Normatif

UU 17/2023 mengatur Gawat Darurat sebagai keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis/psikologis segera demi penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan (Pasal 1 angka 24). Dengan pengertian ini, setiap penundaan pelayanan kesehatan dapat berimplikasi hukum, etik, dan pidana.

Hak Pasien dan Hak Setiap Orang

  • Hak Universal atas Pelayanan Darurat (Pasal 4 ayat (2) & (3)):
    Dalam keadaan gawat darurat, pasien tidak dapat menolak pertolongan tertentu, dan tenaga medis wajib bertindak meskipun tanpa persetujuan.
  • Tanpa Persetujuan dalam Keadaan Darurat (Pasal 293):
    Menegaskan prinsip implied consent → dokter dapat langsung melakukan tindakan penyelamatan nyawa tanpa menunggu tanda tangan pasien/keluarga.

Analisis: Hak pasien dilindungi sekaligus dibatasi secara proporsional. Pada kondisi normal, pasien berhak menolak tindakan, tetapi dalam gawat darurat hak ini ditangguhkan demi protection of life (perlindungan nyawa).

Kewajiban Rumah Sakit

  • Larangan Menolak Pasien Darurat (Pasal 174): Fasilitas kesehatan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa, tidak boleh menolak pasien, meminta uang muka, atau menunda karena administrasi.
  • Kewajiban Sosial RS (Pasal 189): Rumah sakit harus memberikan pelayanan gawat darurat tanpa diskriminasi, tanpa uang muka, bahkan untuk pasien tidak mampu.

Analisis: Rumah sakit tidak hanya institusi layanan tetapi juga memikul fungsi sosial. Penolakan pasien darurat bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran administratif sekaligus pidana.

Kewajiban Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan

  • Wajib Pertolongan Pertama (Pasal 275 ayat (1)): Dokter/perawat wajib memberi pertolongan pertama pada pasien gawat darurat.
  • Imunitas Hukum (Pasal 275 ayat (2)): Tindakan penyelamatan nyawa tidak dapat dituntut ganti rugi sepanjang dilakukan sesuai standar profesi.

Analisis: Pasal ini memberi perlindungan hukum bagi tenaga medis agar tidak ragu bertindak. Selama tindakan dilakukan dengan good faith dan standar profesi, tenaga medis bebas dari risiko gugatan perdata.

Sanksi Pidana

  • Pasal 438 ayat (1): Tidak memberi pertolongan pertama → pidana 2 tahun atau denda Rp200 juta.
  • Pasal 438 ayat (2): Jika mengakibatkan kecacatan/kematian → pidana 10 tahun atau denda Rp2 miliar.

Analisis:

  • Norma ini menekankan ultimum remedium (pidana sebagai senjata terakhir) untuk mencegah RS/tenaga medis abai terhadap pasien darurat.
  • Sanksi diperberat bila akibatnya fatal, sehingga mencerminkan asas causal liability (pertanggungjawaban karena akibat).

Dimensi Etik & Disiplin

Selain norma hukum positif, gawat darurat terkait erat dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan standar profesi. Dokter yang menolak pasien gawat darurat melanggar:

  1. Etik → kewajiban moral menolong tanpa diskriminasi.
  2. Disiplin → melanggar ketentuan dalam MDP
  3. Hukum → terancam sanksi administratif & pidana.

Analisis: Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap kewajiban darurat dapat menimbulkan triple sanction: etik, disiplin, dan hukum pidana.

Implikasi Praktis bagi Rumah Sakit

  • Sistem Triage & SOP: RS wajib memiliki sistem triase gawat darurat yang jelas agar tenaga medis dapat segera bertindak tanpa hambatan administratif.
  • Pendanaan: RS harus menyiapkan mekanisme subsidi silang atau klaim BPJS untuk menutup biaya pelayanan darurat pasien tidak mampu.
  • Audit & Pengawasan: Penolakan pasien gawat darurat berpotensi menjadi temuan hukum dan audit BPJS.
  • Pendidikan Tenaga Medis: Pelatihan etika kedaruratan perlu dikuatkan agar tenaga medis paham batasan hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.

Kesimpulan

  1. Gawat darurat adalah prioritas hukum tertinggi dalam pelayanan kesehatan menurut UU 17/2023.
  2. Pasien memiliki hak absolut untuk ditolong, meskipun hak lain (hak menolak, hak persetujuan) bisa dikesampingkan demi nyawa.
  3. Rumah sakit dan tenaga medis wajib memberi pertolongan segera tanpa diskriminasi, tanpa uang muka, tanpa hambatan administrasi.
  4. Tenaga medis mendapat perlindungan hukum bila bertindak sesuai standar profesi.
  5. Ada sanksi pidana tegas bagi RS/tenaga medis yang menolak memberikan pelayanan darurat.

 

Sumber : Dr. Galih Endradita M


Skrining-Hiperlasia-Adrenal-Kongenital-S-HAK.png
15/Sep/2025

Apa itu?

  • Skrining HAK adalah skrining yang dilakukan untuk mendeteksi adanya kelainan genetik pada kelenjar adrenal yang dapat mempengaruhi produksi hormon kortisol, aldosteron dan androgen.
  • Kortisol adalah hormon yang memiliki peran penting dalam kesehatan tubuh, menjaga agar gula darah dan tekanan darah normal dan untuk melawan stress.
  • Aldosteron berfungsi untuk mengatur garam dalam tubuh.
  • Androgen berfungsi sebagai hormon seks laki-laki, sehingga memiliki peran untuk mengontrol tanda-tanda seks sekunder.

Apa dampaknya apabila tidak dilakukan?

  • Dampak terhadap anak
    Dampak dapat bervariasi tergantung pada tipe, tingkat keparahan, waktu diagnose dan pengobatan yang diberikan. Dampak apabila tidak segera dilakukan skrining dan terlambat diagnosis berupa:

    • Meningkatkan risiko kematian
    • Gangguan pertumbuhan
    • Permasalahan mental emosional, psikososial dan identitas gender
    • Sering keluar masuk rumah sakit akibat kekurangan grama dan kadar gula darah dibawah normal
    • Gangguan pubertas beruba perbatas dini yang berdampak pada ertumbuhan lebih cepat tetapi menjadi pendek pada saat akhir pertumbuhan.
    • Infertilitas pada perempuan dan laki-laki (akibat adanya tumor jinak di testis/ testicular adrenal rest tumor)
  • Dampak terhadap keluarga
    • Kecemasan dan stres emosional terkait kondisi perawatan dan pengobatan yang terus menerus, dan pemantauan kegawatan anak HAK.
    • Pengobatan jangka panjang, perawatan medis dan konsultasi ke RS menimbulkan beban finansial yang tinggi disertai dengan adanya kehilangan produktivitas kerja orang tua karena waktu yang tersita untuk pendampingan anak HAK.
    • Penyesuaian gaya hidup termasuk pembatasan aktivitas dan penyesuaian rutinitas sehari-hari untuk memastikan kesehatan anak.
    • Stigma dari masyarakat pada keluarga yang anaknya menyandang HAK terutama jika terjadi genitalia ambigu dan virilisasi yang menimbulkan permasalahan identitas gender di masyarakat.

Kapan dan dimana dilakukan

  • Skrining HAK dilakukan pada Bayi Baru Lahir usia 48 sd 72 Jam. Jika kondisi tertentu dapat dilakukan pada usia lebih dari 24 jam dan maksimal kurang dari 14 hari.
  • Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih

Bagaimana pelaksanaan skrining

  • Skrining dilakukan dengan mengambil sampel darah dari tumit bayi
  • Sampel darah tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk pemeriksaan kadar 17-OHP
Sumber : AyoSehat

Skrining-Hipotiroid-Kongenital-SHK.png
13/Sep/2025

Apa itu SHK?

SHK adalah kegiatan untuk memilah bayi yang kemungkinan menderita Hipotiroid Kongenital dari bayi-bayi sehat.

Hipotiroid Kongenital adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir.

Apa Kelenjar Tiroid?

Kelenjar yang terletak di leher bagian depan yang berfungsi untuk menghasilkan hormon tiroid

Fungsi Hormon Tiroid

Untuk membantu metabolisme tubuh, pertumbuhan, dan perkembangan sistem syaraf pusat. Jika kelenjar tiroid tidak mampu memproduksi hormon tiroid dengan baik maka akan terjadi kondisi hipotiroid

Apa dampaknya apabila tidak dilakukan?

  • Bagi Anak:
    Bila tidak segera dideteksi dan diobati maka bayi akan mengalami kecacatan yang sangat merugikan kehidupannya. Anak akan mengalami gangguan pertumbuhan fisik secara keseluruhan dan keterbelakangan mental
  • Bagi Keluarga:
    Keluarga yang memiliki anak dengan Hipotiroid Kongenital akan berdampak secara:

    • Ekonomi
      Akan membebani karena harus mendapatkan pendidikan, pengasuhan dan pengawasan yang khusus.
    • Psikososial
      Keluarga rentan terhadap lingkungan sosial karena rendah diri dan menjadi stigma dalam keluarga dan Masyarakat
    • Produktivitas keluarga menurun karena harus mengasuh anak dengan Hipotiiroid Kongenital

Kapan dan dimana dilakukan?

  • Skrining Hipotiroid Kongenital dilakukan pada Bayi Baru Lahir usia 48 sd 72 Jam. Jika kondisi tertentu dapat dilakukan pada usia lebih dari 24 jam dan maksimal kurang dari 14 hari.
  • Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih

Bagaimana pelaksanaan skrining

  • Skrining dilakukan dengan mengambil sampel darah dari tumit bayi.
  • Sampel darah tersebut dikirimkan ke laboratorium untuk diuji tingkat hormon tiroid

 

Sumber : AyoSehat


Skrining-Bayi-Baru-Lahir.png
12/Sep/2025

Pengertian

Skrining Bayi Baru Lahir (SBBL) merupakan pemeriksaan awal untuk mendeteksi kondisi atau permasalahan kesehatan yang mungkin tidak terlihat pada bayi baru lahir.

Skrining SHK, HAK dan G6PD dilakukan dalam 1 kali pengambilan sampel darah bayi.

Manfaat

Manfaatnya SBBL :

  • Mengetahui secara dini permasalahan Kesehatan sebelum adanya gejala, sehingga dapat ditindak lanjuti lebih awal
  • Mencegah atau mengurangi risiko komplikasi jangka panjang dengan memberikan perawatan yang diperlukan secara dini
  • Meningkatkan kualitas hidup bayi dengan mendeteksi dan mengatasi permasalahan Kesehatan lebih awal yang dapat mengganggu tumbuh kembang

Jenis Skrining

  • Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK)
  • Skrining Penyakit Jantung Bawaan Kritis (PJB Kritis)
  • Skrining Hiperlasia Adrenal Kongenital (S-HAK)
  • Skrining Glucose-6-phosphate dehydrogenase (G6PD)
  • Skrining Pendengaran

 

Sumber : AyoSehat


Gejala-Dan-Pencegahan-Chikungunya.png
11/Sep/2025

Apa itu Chikungunya?

Chikungunya merupakan penyakit tropis yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus. Jika virus yang masuk ke dalam tubuh adalah virus Chikungunya, orang yang terinfeksi dapat mengalami beberapa gejala seperti:

  • Demam

  • Badan terasa lemas

  • Nyeri pada sendi dan tulang yang lama hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Gejala ini biasanya muncul segera setelah terinfeksi, namun sering juga infeksi virus ini tanpa gejala. Perjalanan chikungunya, digambarkan memiliki fase akut yang diikuti oleh fase pasca-akut (antara 1-3 bulan) dan fase kronis (Setelah 3 bulan). Gejala tersebut dapat berlangsung lama setelah terinfeksi dan dapat menyebabkan kerugian yang signifikan dalam hal kualitas hidup dan produktivitas ekonomi yang berhubungan dengan kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk mencegah gigitan nyamuk dengan lingkungan tetap bersih untuk mengurangi tempat nyamuk berkembang biak.

 

Segera Tangani Chikungunya

Saat ini, belum tersedia pengobatan antivirus khusus Chikungunya. Jika seseorang terkena Chikungunya, penanganan yang dapat dilakukan adalah untuk menghilangkan gejala, dengan beristirahat, mengganti cairan yang hilang, dan pemberian obat-obatan untuk meredakan nyeri sendi.

 

Pencegahan Chikungunya

Chikungunya dapat dicegah dengan menerapkan menjaga lingkungan tetap bersih untuk mengurangi tempat nyamuk berkembang biak. Lakukan 3M Plus (Menguras penampungan air secara rutin, menutup rapat tempat penyimpanan air, mendaur ulang atau membuang barang bekas, Plus: Menggunakan obat nyamuk dan memasang kawat anti-nyamuk di ventilasi rumah), memastikan saluran air tidak tersumbat, dan dapat menaburkan bubuk abate pada penampungan air.

Sumber : AyoSehat


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.