ARTIKEL.jpg

Definisi

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima

Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan  kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien.

Surat Rujukan adalah dokumen yang menjelaskan rujukan Pasien baik vertikal atau horizontal dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

  • Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukanberdasarkan

Kebutuhan medis Pasien

Kebutuhan medis Pasien ditentukan berdasarkan

  1. kriteria rujukan
    • kriteria rujukan meliputi keadaan pada Pasien yang membutuhkan upaya diagnostik, terapi, dan/atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk.
  2. kriteria rujuk balik
    • Kriteria rujuk balik meliputi keadaan pada Pasien yang telah selesai ditangani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih membutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
  3. Kriteria rujukan dan rujuk balik ditetapkan oleh Menteri.

Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada:

  1. jenis pelayanan kesehatan
  2. jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan

Jenis tenaga medis terdiri atas tenaga medis yang memiliki tingkat terdiri atas tenaga medis yang memiliki tingkat untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan

Jenis tenaga kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan yang memiliki tingkat kompetensi dan kewenangan yang dibutuhkan untuk dapat memberikan jenis pelayanan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan

sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana merupakan ketersediaan bangunan, ruang, dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku

sediaan farmasi dan alat kesehatan

Sediaan farmasi dan alat kesehatan merupakan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku

daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku

Sistem Rujukan

sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa

  1. jarak dan waktu tempuh
    • merupakan jarak dan/atau waktu tempuh paling singkat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke efisiensi, dan kondisi geografis
  2. pelayanan yang berkualitas, dan
  3. tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis Pasien dengan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikecualikan bagi Pasien dalam keadaan:

  1. gawat darurat
  2. kejadian luar biasa, wabah, dan darurat bencana
  3. keadaan tertentu lain yang ditetapkan oleh Menteri

Pasien dapat berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat, tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue), atau institusi lain.

Jenis rujukan pelayanan kesehatan perseorangan terdiri atas :

Rujukan vertikal

Rujukan vertikal dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien sesuai dengan kebutuhan medis Pasien

Rujukan horizontal

merupakan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang sama jenis fasilitas pelayanan kesehatannya tetapi memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk. Selain itu rujukan horizontal dilakukan pada kondisi:

  1. tenaga medis dan tenaga kesehatan berhalangan sementara dalam memberikan pelayanan
  2. sarana, prasarana, dan alat kesehatan sedang tidak dapat difungsikantidak tersedia sediaan farmasi sesuai jenis dan jumlah sesuai ketentuan
  3. keterbatasan daya tampung

Bila pelaksanaan rujukan horizontal tidak terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memenuhi ketentuan Pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan kesehatan lebih tinggi

rujuk balik

merupakan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih dibutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya

Penentuan rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan dilakukan oleh tenaga medis sebagai DPJP. Bila tidak tersedia tenaga medis penentuan rujukan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan

Jenis pelayanan kesehatan 

Jenis pelayanan kesehatan terdiri atas:

  1. pelayanan medis dan penunjang medis
  2. pelayanan keperawatan, dan/atau kebidanan
  3. pelayanan kefarmasian
  4. pelayanan kesehatan lain yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menangani keadaan kesehatan atau kondisi tertentu penyakit Pasien

Tata Cara Rujukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Perseorangan

  1. Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan jika terdapat paling sedikit 1 (satu) kriteria rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online.
  2. Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili.
  3. Persetujuan  diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan. Penjelasan paling sedikit berisi:
    • Diagnosis
    • Indikasi
    • Tindakan Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Dan Tujuannya
    • Risiko Dan Komplikasi Yang Mungkin Terjadi
    • Alternatif Tindakan Lain Dan Risikonya
    • Risiko Apabila Tindakan Tidak Dilakukan
    • Prognosis Setelah Memperoleh Tindakan
  4. Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan tidak dilakukan jika:
    • tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis keterbatasan sumber daya, kondisi geografis, dan/atau
    • terdapat penolakan dari Pasien atau keluarga Pasien
  5. Bila tidak dapat dilakukan rujukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dapat melakukan perawatan sesuai dengan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Jenis Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan berupa rujukan untuk pelayanan:

  1. Rawat jalan, dilakukan terhadap
    • Pasien dengan kondisi yang tidak memerlukan penanganan segera
    • Pasien yang rutin mendapatkan pelayanan, tindakan atau pengobatan selama jangka waktu tertentu dengan mengikuti prosedur tindakan
  2. Gawat darurat dilakukan terhadap
    • Pasien yang memerlukan penanganan segera
    • Pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut setelah diberikan tindakan kegawatdaruratan sampai kondisi Pasien stabil dan tidak tersedia fasilitas/ruangan
  3. Rawat Inap

Rujukan untuk pelayanan rawat inap dilaksanakan terhadap Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dan membutuhkan pelayanan rawat inap. Rujukan untuk pelayanan rawat inap dilakukan melalui

  1. poliklinik rawat jalan atau
  2. instalasi gawat darurat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan

Dalam pelaksanaan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan dikecualikan bila DPJP di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan menentukan kebutuhan pemeriksaan ulang terhadap pemeriksaan penunjang tertentu untuk penegakan diagnosis dan tata laksana sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.

Peyiapan Proses Rujukan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk sebelum melakukan rujukan harus:

  1. Melengkapi data administrasi dan data medis Pasien
  2. Melakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan
  3. Membuat Surat Rujukan secara elektronik

Surat Rujukan secara elektronik  paling sedikit memuat:

  1. Identitas Pasien
  2. Identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
  3. Identitas Unit Layanan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan
  4. Rekam Medis
  5. Alasan rujukan

Surat Rujukan Elektronik

Surat Rujukan secara elektronik dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien

  1. Memastikan Pasien yang akan dirujuk dalam kondisi stabil, siap untuk dirujuk, dan menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan. Alat transportasi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pelayanan evakuasi medis sesuai dengan ketentuan.
  2. Menjamin dan memastikan kebutuhan medis Pasien selama proses rujukan

Seluruh kegiatan rujukan harus dilakukan secara online/elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk harus memastikan bahwa Pasien tetap berada pada kondisi stabil selama pengantaran ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan.

Feedback Penerima Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus:

  1. melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk untukmemastikan kondisi Pasien yang dirujuk dapat diberikan pelayanan, dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan
  2. melakukan serah terima Pasien yang dirujuk
  3. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis Pasien sejak menerima rujukan

Terhadap Pasien dengan penyakit tertentu yang bersifat kronis, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat melakukan rujuk balik.

Transportasi Rujukan

Rujukan Pasien dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dapat menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan rujukan dengan mempertimbangkan kondisi Pasien dan ketersediaan alat transportasi. Rujukan terhadap Pasien yang memerlukan asuhan medis secara terus menerus harus dilakukan dengan ambulans yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan didampingi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten. Bila Dalam tidak terdapat ambulans rujukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan alat transportasi lain dengan tetap melakukan asuhan medis untuk menjaga kestabilan kondisi Pasien sesuai dengan ketentuan.

Pencatatan dan Pelaporan

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rujukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Pencatatan dan pelaporan paling sedikit terdiri atas:

  1. proporsi Pasien yang dirujuk terhadap seluruh Pasien yang dilayani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. proporsi rujukan Pasien yang mendapatkan pelayanan dari seluruh Pasien rujukan yang diterima
  3. proporsi Pasien yang dirujuk balik terhadap seluruh Pasien rujukan yang dilayani
  4. jenis penyakit yang paling banyak dirujuk atau rujuk balik
  5. response time (waktu tanggap) online permintaan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk

Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri ini. Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri dilaksanakan melalui Direktur Jenderal. Sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis
  2. penurunan dan/atau pencabutan status akreditasi

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-22.jpg

Pelayanan unggulan di rumah sakit adalah layanan khusus berkualitas tinggi yang berfokus pada satu bidang spesifik, bertujuan meningkatkan daya tarik rumah sakit bagi pasien lokal dengan investasi pada teknologi dan pelatihan dasar yang mendukung layanan tersebut. Sementara itu, pusat unggulan atau Center of Excellence adalah pusat rujukan yang lebih komprehensif, mencakup pelayanan klinis, riset, dan pendidikan untuk membangun reputasi di tingkat nasional atau internasional. Pusat unggulan dilengkapi dengan teknologi canggih, tenaga medis berkompetensi tinggi, fasilitas riset, serta program pendidikan lanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam inovasi medis dan pelatihan tenaga kesehatan

Tabel perbedaan antara cara membuat Pelayanan Unggulan dan Pusat Unggulan di rumah sakit:

Aspek Pelayanan Unggulan Pusat Unggulan (Center of Excellence)
Definisi Layanan spesifik berkualitas tinggi yang menjadi daya tarik bagi pasien dan memiliki fokus pada perawatan klinis tertentu. Pusat rujukan komprehensif yang mencakup pelayanan klinis, riset, dan pendidikan, dengan tujuan menjadi pusat rujukan nasional atau internasional.
Tujuan Utama Menyediakan layanan kesehatan unggulan dalam satu bidang spesifik untuk meningkatkan daya tarik rumah sakit bagi pasien lokal. Membangun pusat terintegrasi yang diakui secara nasional/internasional sebagai rujukan dan pengembangan inovasi di bidang tertentu.
Cakupan Layanan Fokus pada satu atau beberapa layanan spesialis yang terbatas dan tidak melibatkan riset atau pendidikan lanjutan. Cakupan luas dengan integrasi pelayanan, riset klinis, dan pendidikan untuk berbagai tingkat, menciptakan pusat keunggulan multidisiplin.
Kompleksitas Layanan Menengah; melibatkan pelayanan berkualitas tinggi tetapi tidak memiliki program pendidikan atau penelitian intensif. Tinggi; melibatkan teknologi canggih, riset berkelanjutan, serta pendidikan lanjutan bagi tenaga medis.
Pengembangan SDM Fokus pada pelatihan dasar dan sertifikasi tenaga medis yang bekerja di bidang layanan spesifik. Pelatihan intensif, program residensi, fellowship, serta sertifikasi internasional untuk tenaga medis, mendukung pendidikan dan riset.
Investasi Teknologi Investasi terbatas pada teknologi untuk mendukung layanan tertentu, seperti MRI atau mesin USG untuk pelayanan radiologi. Investasi besar pada teknologi canggih untuk mendukung layanan, riset, dan pendidikan, seperti laboratorium riset atau peralatan robotik.
Infrastruktur Fasilitas klinis khusus untuk mendukung satu jenis layanan dengan ruang operasi atau ruang perawatan spesifik. Fasilitas komprehensif, termasuk ruang riset, laboratorium klinis, ruang konferensi, dan ruang simulasi untuk pelatihan.
Standar Mutu dan Protokol Standar mutu terbatas pada SOP klinis untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan spesifik, dengan audit internal. Standar mutu tinggi yang mencakup SOP klinis, protokol riset, dan pendidikan, dengan audit eksternal dan akreditasi internasional (misalnya JCI).
Riset dan Inovasi Terbatas pada inovasi klinis kecil dalam lingkup pelayanan spesifik, tanpa program riset besar. Berfokus pada riset intensif dan inovasi, termasuk uji klinis dan pengembangan teknologi baru dalam kolaborasi dengan universitas atau lembaga riset.
Pendidikan Pelatihan dasar untuk staf medis terkait dengan layanan unggulan. Program pendidikan komprehensif untuk tenaga medis, termasuk fellowship, residensi, dan pelatihan lanjutan.
Strategi Branding Fokus pemasaran lokal untuk meningkatkan daya tarik layanan bagi pasien di sekitar rumah sakit. Strategi branding nasional atau internasional yang menonjolkan keunggulan pusat dalam inovasi dan pendidikan, menarik pasien dari berbagai wilayah.
Contoh Implementasi Peningkatan layanan radiologi dengan teknologi MRI untuk diagnosa lebih akurat. Pusat onkologi yang mencakup layanan kanker komprehensif, uji klinis, dan program pelatihan onkologi.

Tabel ini menunjukkan bahwa membangun pelayanan unggulan di rumah sakit berfokus pada layanan spesifik dengan teknologi dan pelatihan dasar, sedangkan pusat unggulan mencakup pendekatan yang lebih komprehensif dengan integrasi riset, pendidikan, dan teknologi berstandar internasional.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-12.jpg

Model pendirian pelayanan unggulan di rumah sakit dirancang untuk membangun layanan khusus dengan kualitas tinggi yang dapat memenuhi kebutuhan pasien secara optimal dan meningkatkan daya saing rumah sakit. Model ini mencakup lima tahap utama: analisis kebutuhan spesialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi, investasi teknologi dan infrastruktur, penerapan standar mutu dan protokol operasional, serta strategi branding, riset, dan inovasi. Tahap awal dimulai dengan analisis pasar dan epidemiologi untuk menentukan spesialisasi layanan yang paling dibutuhkan. Langkah berikutnya berfokus pada pengembangan SDM berkualifikasi tinggi melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi. Investasi dalam teknologi medis mutakhir serta peningkatan infrastruktur turut dilakukan untuk mendukung pelayanan berkualitas. Standarisasi protokol dan sistem manajemen mutu diterapkan untuk memastikan konsistensi dan keamanan dalam pelayanan. Strategi branding dan kolaborasi riset dilakukan untuk mempromosikan pelayanan unggulan dan mengembangkan inovasi berbasis data. Dengan implementasi yang komprehensif dan terstruktur, model ini diharapkan dapat menghasilkan pelayanan unggulan yang berstandar internasional dan menjadi pusat rujukan dalam bidang spesialisasinya

Berikut adalah model pendekatan yang sangat rinci, detil, dan lengkap untuk membangun pelayanan unggulan di rumah sakit. Pendekatan ini terbagi menjadi lima tahap yang berkesinambungan: Analisis Kebutuhan dan Spesialisasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kompetensi, Investasi Teknologi dan Infrastruktur, Standarisasi Mutu dan Protokol Pelayanan, serta Strategi Branding, Riset, dan Inovasi.

Analisis Kebutuhan dan Identifikasi Spesialisasi Unggulan

Langkah-Langkah Detil:

  • Riset Kebutuhan Pasien dan Analisis Epidemiologi:
    • Kumpulkan data demografi dan epidemiologi di wilayah rumah sakit untuk mengetahui penyakit atau kebutuhan kesehatan yang sering muncul.
    • Identifikasi tren kesehatan regional yang membutuhkan pelayanan khusus, seperti prevalensi penyakit kardiovaskular, kanker, atau penyakit pernapasan.
  • Survei Kepuasan dan Kebutuhan Pasien:
    • Lakukan survei terhadap pasien dan komunitas sekitar untuk mengidentifikasi harapan, kebutuhan, dan tingkat kepuasan terhadap pelayanan yang ada.
    • Hasil survei dapat membantu rumah sakit memahami pelayanan apa yang perlu ditingkatkan atau dikembangkan sebagai unggulan.
  • Analisis Kompetitor dan Layanan yang Kurang Tersedia:
    • Lakukan analisis kompetitor untuk mengetahui layanan unggulan di rumah sakit lain di wilayah yang sama. Identifikasi layanan yang belum atau sedikit tersedia, lalu analisis peluangnya untuk dikembangkan.
    • Pilih spesialisasi yang dapat menjadi ciri khas rumah sakit, misalnya ortopedi atau onkologi terpadu.
  • Penilaian Kapabilitas Internal Rumah Sakit:
    • Evaluasi fasilitas, tenaga medis, dan sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit untuk menentukan apakah spesialisasi yang dipilih dapat didukung.
    • Jika diperlukan, pertimbangkan peningkatan fasilitas atau rekrutmen tenaga ahli untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan tersebut.

Hasil yang Diharapkan:

  • Pemetaan kebutuhan spesialisasi unggulan yang sesuai dengan potensi dan visi rumah sakit.
  • Identifikasi layanan yang akan menjadi unggulan dan target pasar potensial untuk layanan tersebut.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kompetensi

Langkah-Langkah Detil:

  • Rekrutmen Tenaga Ahli di Bidang Spesialisasi:
    • Rekrut tenaga medis berkualifikasi tinggi, seperti dokter spesialis dan subspesialis, yang memiliki pengalaman dalam bidang yang dipilih.
    • Lakukan penawaran kompetitif untuk menarik tenaga medis dengan kualifikasi tinggi dari institusi ternama.
  • Penyusunan Program Pelatihan Rutin dan Berkelanjutan:
    • Kembangkan program pelatihan berkesinambungan untuk tenaga medis dan non-medis terkait dengan spesialisasi unggulan. Program dapat mencakup keterampilan klinis, penguasaan teknologi, dan pengembangan soft skills.
    • Program pelatihan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan institusi pendidikan atau penyedia sertifikasi medis internasional.
  • Sertifikasi dan Akreditasi SDM:
    • Fasilitasi sertifikasi atau akreditasi tambahan untuk tenaga medis dan staf non-medis agar memenuhi standar internasional di bidang spesialisasinya.
    • Contoh: Fasilitasi sertifikasi untuk tenaga kesehatan dalam penggunaan teknologi MRI untuk layanan diagnostik radiologi unggulan.
  • Pengembangan Tim Pendukung yang Kompeten:
    • Pastikan bahwa tim pendukung, termasuk perawat, teknisi laboratorium, dan staf administrasi, juga terlatih dalam prosedur khusus yang mendukung spesialisasi layanan.
    • Adakan pelatihan khusus dan program penyegaran secara berkala untuk tim pendukung ini.

Hasil yang Diharapkan:

  • Terbentuknya tim medis dan non-medis yang kompeten dan ahli di bidangnya, siap mendukung kualitas pelayanan unggulan.
  • SDM yang memiliki sertifikasi dan kemampuan berstandar internasional untuk memberikan pelayanan terbaik.

Investasi Teknologi dan Pengembangan Infrastruktur

Langkah-Langkah Detil:

  • Pengadaan Teknologi Medis Mutakhir Sesuai Spesialisasi:
    • Tentukan kebutuhan teknologi medis yang spesifik untuk mendukung pelayanan unggulan. Misalnya, untuk layanan unggulan kardiologi, investasikan dalam peralatan angiografi canggih atau mesin elektrokardiogram (EKG) terkini.
    • Lakukan survei vendor dan pilih pemasok peralatan medis yang memiliki reputasi baik dan layanan purna jual yang handal.
  • Peremajaan Infrastruktur Fisik:
    • Tingkatkan infrastruktur fisik, termasuk ruang operasi, ruang rawat, dan ruang pemulihan khusus, yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan internasional.
    • Bangun atau renovasi area layanan sesuai dengan spesifikasi spesialisasi unggulan, seperti ruang isolasi tekanan negatif untuk layanan penyakit infeksi.
  • Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi:
    • Gunakan sistem rekam medis elektronik (Electronic Medical Record/EMR) untuk memudahkan penyimpanan dan akses data pasien secara cepat dan aman.
    • Pasang sistem manajemen informasi rumah sakit (Hospital Information System/HIS) yang terhubung dengan unit terkait untuk meningkatkan koordinasi antar-layanan dan efisiensi operasional.
  • Penyediaan Ruang Edukasi dan Penelitian:
    • Siapkan fasilitas untuk pelatihan dan penelitian terkait spesialisasi unggulan, termasuk ruang edukasi dan laboratorium untuk mendukung kegiatan riset klinis.

Hasil yang Diharapkan:

  • Tersedianya fasilitas dan teknologi medis berkualitas tinggi yang mendukung layanan unggulan rumah sakit.
  • Infrastruktur yang sesuai standar internasional dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pasien dan tenaga medis.

Standarisasi Mutu Pelayanan dan Penerapan Protokol Operasional

Langkah-Langkah Detil:

  • Pengembangan dan Implementasi Protokol Pelayanan (SOP):
    • Buat SOP terperinci untuk setiap prosedur di layanan unggulan, mencakup alur pelayanan dari pendaftaran pasien hingga evaluasi pasca-perawatan.
    • Libatkan tim medis dan ahli manajemen mutu dalam perumusan SOP untuk memastikan bahwa protokol mencerminkan praktik terbaik dan berfokus pada keselamatan pasien.
  • Sistem Manajemen Mutu Berkelanjutan:
    • Terapkan sistem manajemen mutu, seperti Total Quality Management (TQM), dengan siklus perbaikan berkelanjutan (Plan-Do-Check-Act).
    • Adakan evaluasi dan audit berkala untuk menilai kualitas layanan, kepatuhan SOP, dan identifikasi potensi perbaikan.
  • Pengukuran Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators/KPI):
    • Tentukan KPI spesifik untuk menilai kinerja layanan unggulan, seperti tingkat keberhasilan perawatan, waktu respons, dan tingkat kepuasan pasien.
    • Gunakan hasil evaluasi KPI untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan layanan serta menetapkan rencana perbaikan.
  • Kepatuhan Akreditasi dan Sertifikasi Internasional:
    • Pastikan pelayanan unggulan memenuhi persyaratan akreditasi nasional (KARS) atau internasional (JCI), seperti standar keamanan pasien, kebersihan, dan manajemen risiko.
    • Lakukan audit eksternal secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan mendapatkan sertifikasi tambahan jika diperlukan.

Hasil yang Diharapkan:

  • SOP dan protokol pelayanan unggulan yang ketat, efisien, dan sesuai standar internasional.
  • Manajemen mutu yang berkelanjutan untuk memastikan pelayanan unggulan selalu mencapai atau melampaui standar kualitas yang ditetapkan.

Strategi Branding, Riset, dan Inovasi

Langkah-Langkah Detil:

  • Kampanye Pemasaran Terfokus:
    • Buat kampanye pemasaran yang mempromosikan keunggulan layanan, baik melalui media cetak, online, atau program kemitraan dengan organisasi lokal.
    • Bangun kepercayaan pasien melalui testimoni pasien, kisah sukses, atau studi kasus yang menunjukkan keunggulan pelayanan.
  • Kolaborasi Riset dengan Institusi Pendidikan dan Lembaga Penelitian:
    • Jalin kerjasama dengan universitas, lembaga penelitian, atau organisasi kesehatan untuk pengembangan riset klinis di bidang spesialisasi unggulan.
    • Fasilitasi program residensi atau fellowship untuk tenaga medis dalam spesialisasi tersebut agar rumah sakit juga dikenal sebagai pusat pendidikan dan pelatihan.
  • Pengembangan dan Adopsi Inovasi Baru:
    • Adopsi teknologi dan prosedur medis terbaru yang didukung oleh penelitian klinis untuk terus meningkatkan efektivitas layanan.
    • Buat program inovasi yang berkelanjutan, seperti uji klinis atau pengembangan alat diagnostik baru, guna meningkatkan kualitas layanan.
  • Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat:
    • Adakan seminar, lokakarya, atau webinar terkait layanan unggulan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan menarik lebih banyak pasien.
    • Program edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perawatan kesehatan yang terfokus pada spesialisasi yang dipilih.

Hasil yang Diharapkan:

  • Peningkatan reputasi rumah sakit sebagai pusat unggulan yang berstandar internasional.
  • Keberlanjutan dalam inovasi dan pengembangan pelayanan unggulan melalui riset dan kolaborasi.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-20.jpg

Pelayanan Kesehatan Terpadu

Definisi dan Konsep Dasar
Pelayanan Kesehatan Terpadu adalah sistem pelayanan yang menyatukan berbagai layanan kesehatan lintas disiplin untuk memberikan pendekatan holistik kepada pasien. Konsep pelayanan terpadu bertujuan agar setiap pasien menerima layanan kesehatan yang saling melengkapi dan mendukung, di mana semua komponen layanan bersinergi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pasien secara menyeluruh, dari segi fisik, mental, hingga sosial. Contohnya, pasien yang dirawat di unit pelayanan terpadu akan mendapatkan intervensi medis dari dokter spesialis, perawatan dari perawat, dukungan psikologis dari psikolog, serta edukasi kesehatan.

Tujuan Utama

  1. Efisiensi Pelayanan: Meminimalkan fragmentasi layanan, sehingga pasien tidak perlu berpindah-pindah unit atau tempat untuk mendapatkan pelayanan yang berbeda.
  2. Pengalaman Pasien yang Optimal: Meningkatkan pengalaman pasien dengan menyediakan layanan komprehensif dalam satu sistem yang terkoordinasi.
  3. Pengurangan Risiko Komplikasi: Kolaborasi antar-disiplin membantu mencegah komplikasi dan memastikan bahwa penanganan pasien tetap konsisten di berbagai layanan.

Karakteristik Utama

  • Kolaboratif: Pelayanan ini melibatkan tim yang terdiri dari berbagai profesi kesehatan, seperti dokter spesialis, perawat, apoteker, psikolog, dan pekerja sosial.
  • Komprehensif dan Multi-disiplin: Selain layanan medis, pelayanan kesehatan terpadu mencakup pemantauan dan edukasi kesehatan yang bersifat preventif dan rehabilitatif.
  • Fokus pada Kesehatan Pasien secara Menyeluruh: Pendekatan pelayanan yang mencakup aspek bio-psiko-sosial pasien, sehingga pelayanan ini tidak hanya berfokus pada penyakit tetapi juga pada kondisi keseluruhan pasien.

Metode Implementasi di Rumah Sakit

  • Koordinasi Tim Medis dan Tim Pendukung: Pembentukan tim yang berisi tenaga kesehatan dari berbagai disiplin yang akan bekerja sama merumuskan rencana perawatan pasien.
  • Penggunaan Teknologi Informasi: Rekam medis elektronik (RME) dan sistem komunikasi antar-disiplin menjadi alat penting untuk memastikan informasi pasien terintegrasi dengan baik.
  • Pendekatan Proaktif: Dalam pelayanan terpadu, tenaga kesehatan berusaha mengidentifikasi dan mencegah permasalahan kesehatan lebih awal, sehingga setiap aspek kesehatan pasien tertangani sedini mungkin.

Contoh Layanan Terpadu di Rumah Sakit

  1. Pelayanan Kanker Terpadu: Pasien mendapatkan akses ke berbagai layanan, seperti diagnosis kanker, bedah onkologi, terapi radiasi, kemoterapi, terapi hormonal, dukungan psikologis, dan edukasi kesehatan secara terpadu.
  2. Layanan Kesehatan Mental Terpadu: Pasien yang memerlukan perawatan kesehatan mental dapat memperoleh bantuan dari psikiater, psikolog, terapis, pekerja sosial, dan perawat psikiatri dalam satu unit pelayanan.

Pelayanan Kesehatan Unggulan

Definisi dan Konsep Dasar
Pelayanan Kesehatan Unggulan adalah layanan spesialis atau sub-spesialis yang menjadi prioritas dan keunggulan dari suatu rumah sakit. Layanan ini dikelola dengan fokus pada pengembangan kompetensi tenaga medis, penggunaan teknologi canggih, serta peningkatan kualitas layanan. Biasanya, pelayanan ini dipilih dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan pasien dan analisis pasar, serta disesuaikan dengan visi dan misi rumah sakit.

Tujuan Utama

  1. Diferensiasi dari Kompetitor: Memberikan layanan yang unik dan berstandar tinggi untuk menarik lebih banyak pasien.
  2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Menghadirkan layanan yang didukung teknologi terkini dan tim ahli di bidangnya.
  3. Pusat Inovasi: Menjadi pusat inovasi layanan tertentu yang dapat meningkatkan reputasi rumah sakit di tingkat nasional maupun internasional.

Karakteristik Utama

  • Spesialisasi Tinggi: Didukung oleh tenaga ahli atau sub-spesialis di bidangnya yang memiliki pengalaman dan kompetensi unggul.
  • Teknologi Mutakhir: Rumah sakit menyediakan peralatan medis dan metode pengobatan terkini yang mendukung layanan unggulan.
  • Standar Kualitas yang Tinggi: Prosedur dan protokol pelayanan dirancang untuk mencapai hasil yang optimal dan berfokus pada keselamatan pasien.

Kriteria Penentuan Layanan Kesehatan Unggulan

  1. Permintaan Pasar: Rumah sakit akan mempertimbangkan jenis penyakit atau layanan yang banyak dibutuhkan di wilayahnya.
  2. Ketersediaan Sumber Daya dan Kapabilitas: Menentukan apakah rumah sakit memiliki sumber daya, baik berupa tenaga medis atau fasilitas, yang cukup untuk menjadi pusat layanan unggulan.
  3. Potensi Keberlanjutan: Memilih layanan yang memiliki prospek perkembangan yang baik dan bisa memberikan kontribusi ekonomi jangka panjang bagi rumah sakit.

Contoh Pelayanan Kesehatan Unggulan di Rumah Sakit

  1. Unit Kardiologi dan Bedah Jantung: Rumah sakit dengan pelayanan unggulan di bidang kardiologi akan menyediakan prosedur canggih, seperti pemasangan stent, operasi bypass, dan bedah minimal invasif dengan teknologi terbaru.
  2. Layanan Fertilitas dan Bayi Tabung: Layanan ini dapat meliputi pemeriksaan dan pengobatan infertilitas, inseminasi buatan, hingga teknologi reproduksi berbantu.

Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan (Center of Excellence)

Definisi dan Konsep Dasar
Pusat Unggulan atau Center of Excellence (CoE) adalah unit pelayanan yang ditetapkan sebagai pusat rujukan nasional atau internasional di bidang tertentu. Biasanya, pusat ini dilengkapi dengan sumber daya terbaik, termasuk tenaga ahli terkemuka, fasilitas teknologi tinggi, dan sistem pelatihan yang komprehensif. Selain berfokus pada pelayanan pasien, pusat unggulan sering menjadi pionir dalam penelitian, pengembangan inovasi, dan pendidikan tenaga kesehatan di bidangnya.

Tujuan Utama

  1. Pusat Rujukan Nasional/Internasional: Menjadi destinasi utama bagi pasien yang membutuhkan layanan medis khusus yang tidak banyak tersedia di tempat lain.
  2. Pengembangan Keilmuan dan Teknologi: Berfokus pada penelitian dan inovasi untuk meningkatkan standar pelayanan dan mengembangkan teknologi baru.
  3. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan: Menyediakan program pendidikan, pelatihan, dan residensi bagi tenaga medis dari berbagai negara.

Karakteristik Utama

  • Akreditasi Internasional: Biasanya diakui oleh lembaga akreditasi internasional yang memberikan standar khusus bagi pelayanan kesehatan di tingkat global.
  • Inovasi Berkelanjutan: Center of Excellence selalu memperbarui metode, teknik pengobatan, dan teknologi untuk tetap menjadi yang terdepan.
  • Kolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pendidikan: Banyak center of excellence bekerja sama dengan universitas, lembaga penelitian, dan organisasi kesehatan internasional untuk penelitian dan pengembangan.

Komponen Penting dalam Pusat Unggulan

  1. Tenaga Kesehatan Terampil dan Berpengalaman: Tim kesehatan di pusat unggulan harus memiliki keahlian khusus yang mendalam di bidangnya.
  2. Fasilitas Teknologi Tinggi dan Canggih: Menggunakan peralatan medis terkini, seperti robot bedah, fasilitas radioterapi canggih, dan laboratorium klinis yang terintegrasi.
  3. Sistem Penelitian yang Kuat: Center of Excellence sering kali memiliki divisi penelitian yang terus-menerus mengembangkan terapi baru, teknik bedah, atau obat-obatan inovatif.

Contoh Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan di Rumah Sakit

  1. Pusat Kanker Nasional (National Cancer Center): Menyediakan semua layanan onkologi, mulai dari skrining kanker hingga perawatan paliatif, serta menjadi pusat penelitian dan pelatihan untuk tenaga kesehatan onkologi.
  2. Pusat Neurologi (Neurology Center): Mengelola pasien dengan gangguan neurologi kompleks seperti penyakit Parkinson, epilepsi, dan stroke, serta menjadi pusat pendidikan dan pengembangan inovasi pengobatan neurologi.

 

Tabel Perbandingan Pelayanan

Aspek Pelayanan Kesehatan Terpadu Pelayanan Kesehatan Unggulan Pelayanan Kesehatan Pusat Unggulan
Tujuan Mewujudkan pelayanan komprehensif melalui integrasi multi-disiplin Menyediakan layanan spesifik dengan kualitas tertinggi Menjadi pusat rujukan nasional/internasional
Skala Dalam lingkup rumah sakit atau regional Dalam lingkup nasional atau spesifik wilayah Nasional dan internasional
Kompleksitas Layanan Medium High Very High
Standar Kualitas Nasional, mengikuti protokol integrasi Tinggi, dengan fokus pada mutu layanan Sangat tinggi, dengan akreditasi internasional
Tenaga Kesehatan Multi-disiplin Ahli dalam bidang spesifik Ahli nasional/internasional dengan spesialisasi tinggi
Fasilitas Komprehensif, disesuaikan dengan kebutuhan terpadu Fasilitas canggih untuk layanan tertentu Teknologi canggih, dengan inovasi terbaru
Peran dalam Penelitian Sedikit, fokus pada layanan pasien Ada, biasanya terkait inovasi layanan unggulan Besar, terlibat dalam penelitian dan pelatihan nasional/internasional

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-17.jpg

1. Pengertian Manajerial Keuangan

Manajerial keuangan melibatkan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan organisasi. Bagi pimpinan rumah sakit, kompetensi ini mencakup pemahaman mendalam tentang anggaran, pelaporan keuangan, analisis kinerja keuangan, dan strategi pengelolaan biaya.

2. Komponen-Komponen Kompetensi Manajerial Keuangan

  • Perencanaan Anggaran (Budgeting): Mampu menyusun dan mengelola anggaran yang realistis dan berorientasi pada tujuan jangka pendek dan panjang.
  • Pengelolaan Kas (Cash Management): Memastikan arus kas rumah sakit cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari serta rencana investasi masa depan.
  • Pelaporan Keuangan (Financial Reporting): Menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, termasuk laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas.
  • Analisis Kinerja Keuangan (Financial Performance Analysis): Menganalisis laporan keuangan untuk mengidentifikasi tren, masalah, dan peluang perbaikan.
  • Pengelolaan Biaya (Cost Management): Mengidentifikasi dan mengelola biaya agar tetap efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
  • Pemahaman Regulasi Keuangan (Regulatory Compliance): Memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan akuntansi yang berlaku.

3. Urgensi Penguasaan Kompetensi Manajerial Keuangan

  • Keberlanjutan Finansial: Pengelolaan keuangan yang baik memastikan rumah sakit dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tidak mengalami krisis keuangan.
  • Pengambilan Keputusan yang Informed: Data keuangan yang akurat membantu pimpinan membuat keputusan strategis yang didasarkan pada kondisi keuangan nyata.
  • Efisiensi Operasional: Mengelola biaya secara efektif membantu rumah sakit menjalankan operasi dengan lebih efisien dan mengalokasikan sumber daya dengan tepat.
  • Kepatuhan dan Transparansi: Memenuhi standar akuntansi dan regulasi keuangan memastikan rumah sakit terhindar dari sanksi hukum dan mempertahankan kepercayaan publik.
  • Daya Saing: Manajemen keuangan yang baik memungkinkan rumah sakit untuk berinvestasi dalam teknologi baru, pelatihan staf, dan fasilitas yang meningkatkan daya saing.

4. Contoh Penerapan di Rumah Sakit

  • Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pimpinan rumah sakit menetapkan anggaran tahunan yang mencakup semua departemen, dengan alokasi yang jelas untuk perawatan pasien, pengembangan fasilitas, pelatihan staf, dan kegiatan penelitian. Pengendalian anggaran dilakukan dengan memantau pengeluaran secara berkala dan menyesuaikan alokasi jika diperlukan.
  • Manajemen Arus Kas: Direktur keuangan mengimplementasikan sistem manajemen arus kas yang ketat untuk memastikan bahwa rumah sakit memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar gaji staf, membeli peralatan medis, dan menutupi biaya operasional lainnya.
  • Pelaporan Keuangan Reguler: Rumah sakit menyusun laporan keuangan bulanan yang mencakup pendapatan, pengeluaran, dan arus kas. Laporan ini dibahas dalam rapat manajemen untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian.
  • Analisis Kinerja Keuangan: Pimpinan rumah sakit melakukan analisis mendalam terhadap rasio keuangan seperti rasio profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas untuk menilai kesehatan keuangan rumah sakit dan mengidentifikasi tren yang memerlukan tindakan.
  • Pengelolaan Biaya: Rumah sakit mengimplementasikan program pengendalian biaya yang mencakup pengadaan efisien, negosiasi kontrak dengan pemasok, dan optimasi penggunaan sumber daya untuk mengurangi biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pimpinan memastikan semua praktik keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti standar akuntansi dan persyaratan pelaporan dari kementerian kesehatan dan badan pengawas.

5. Studi Kasus Penerapan Manajerial Keuangan

  • Studi Kasus 1: Sebuah rumah sakit menghadapi masalah likuiditas karena arus kas yang tidak stabil. Direktur keuangan mengimplementasikan sistem manajemen arus kas yang memprioritaskan pembayaran pemasok utama dan gaji staf, serta mengembangkan rencana untuk memperbaiki penagihan kepada pasien dan asuransi. Hasilnya, rumah sakit mampu menjaga operasi yang stabil dan mengurangi utang jangka pendek.
  • Studi Kasus 2: Dalam upaya mengurangi biaya operasional, rumah sakit melakukan analisis mendalam terhadap semua pengeluaran dan menemukan bahwa biaya untuk pemasok alat medis bisa dikurangi dengan melakukan tender terbuka. Setelah mengimplementasikan strategi ini, rumah sakit berhasil menghemat 15% dari total biaya pengadaan.
  • Studi Kasus 3: Sebuah rumah sakit besar menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan pelaporan keuangan dari kementerian kesehatan. Pimpinan mengadakan pelatihan bagi staf akuntansi dan mengadopsi perangkat lunak keuangan terbaru untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan. Langkah ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengurangi risiko penalti dari otoritas.

Dengan kompetensi manajerial keuangan yang kuat, pimpinan rumah sakit dapat mengelola sumber daya dengan lebih efisien, memastikan keberlanjutan operasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


artikel-15.jpg

Beban Kerja

Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang
dilakukan, yaitu:

  • kapasitas tempat tidur dan Bed Occupancy Rate (BOR);
  • jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan (manajemen, klinik dan produksi);
  • jumlah Resep atau formulir permintaan Obat (floor stock) per hari; dan
  • volume Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.

Penghitungan Beban Kerja

Apoteker pada Rawat Inap

Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap yang meliputi

  • pelayanan farmasi manajerial
  • pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas sebagai berikut:
    • pengkajian resep,
    • penelusuran riwayat penggunaan Obat,
    • rekonsiliasi Obat,
    • pemantauan terapi Obat,
    • pemberian informasi Obat, konseling,
    • edukasi dan
    • visite,

idealnya dibutuhkan tenaga
Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien.

Apoteker Pada Unit Rawat Jalan

Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi

  • pelayanan farmasi menajerial
  • pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas
    • pengkajian Resep,
    • penyerahan Obat,
    • Pencatatan Penggunaan Obat (PPP) dan
    • konseling,
  • idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 50 pasien.

Apoteker Pada Unit Lain

kebutuhan tenaga Apoteker juga diperlukan untuk pelayanan farmasi
yang lain seperti di

  • unit logistik medik/distribusi,
  • unit produksi steril/aseptic dispensing,
  • unit pelayanan informasi Obat dan lain-lain

tergantung pada jenis aktivitas dan
tingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi.

Apoteker pada Unit Kerja Lain

diperlukan juga masing-masing 1 (satu) orang Apoteker untuk kegiatan Pelayanan Kefarmasian di ruang tertentu, yaitu:

  • Unit Gawat Darurat;
  • Intensive Care Unit (ICU)/Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)/Neonatus Intensive Care Unit (NICU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU);
  • Pelayanan Informasi Obat;

Mengingat kekhususan Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit gawat darurat, maka
diperlukan pedoman teknis mengenai Pelayanan Kefarmasian
pada unit rawat intensif dan unit rawat darurat yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-landscape-5-1200x675.png

Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat
penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap
menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu.
Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat
menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan.

Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:

  • Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
    • Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
    • Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
    • Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggungjawab ruangan.
    • Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
    • Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di floor stock.
  • Sistem Resep Perorangan
    • Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
  • Sistem Unit Dosis
    • Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.
  • Sistem Kombinasi
    • Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c diatas.

Unit Dose Dispensing (UDD)

Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau
Resep individu yang mencapai 18%.

Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan:

  • efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada; dan
  • metode sentralisasi atau desentralisasi.

Referensi

Permenkes No 76 Tahun 2016

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-3.jpg

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk
paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku

Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan masalah terkait Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker
harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.

Persyaratan administrasi meliputi:

  • nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien;
  • nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter;
  • tanggal Resep; dan
  • ruangan/unit asal Resep.

Persyaratan Farmasetik

  • nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan
  • dosis dan Jumlah Obat;
  • stabilitas; dan
  • aturan dan cara penggunaan.

Persyaratan klinis meliputi:

  • ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat;
  • duplikasi pengobatan;
  • alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD

Ada tidaknya kontra indikasi

Ada tidaknya interaksi obat

Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur
pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).

Referensi

Permenkes No 76 Tahun 2016

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


artikel-11.jpg

Plan-Do-Check-Action (PDCA) adalah metode manajemen yang digunakan untuk kontrol kualitas dan peningkatan berkelanjutan. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh Walter Shewhart dan kemudian dipopulerkan oleh W. Edwards Deming. PDCA adalah pendekatan sistematis yang membantu organisasi untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah, meningkatkan proses, dan mencapai hasil yang lebih baik.

PDCA sering disebut sebagai siklus karena proses ini berulang dan berkelanjutan. Siklus ini terdiri dari empat tahap utama:

  1. Plan (Rencanakan)
  2. Do (Laksanakan)
  3. Check (Periksa)
  4. Action (Tindaklanjuti)

Tahap-Tahap PDCA

1. Plan (Rencanakan)

Pada tahap ini, organisasi merencanakan apa yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi masalah atau area yang memerlukan perbaikan.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan untuk memahami masalah lebih baik.
  • Analisis Data: Menganalisis data untuk menemukan akar penyebab masalah.
  • Penetapan Tujuan: Menetapkan tujuan yang jelas dan terukur untuk perbaikan.
  • Perencanaan Tindakan: Mengembangkan rencana tindakan yang spesifik untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Do (Laksanakan)

Pada tahap ini, organisasi melaksanakan rencana yang telah dibuat pada tahap “Plan”. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Pelaksanaan Rencana: Melaksanakan tindakan yang telah direncanakan.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada staf yang terlibat agar mereka memahami dan dapat melaksanakan rencana dengan baik.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data selama pelaksanaan untuk memantau kemajuan dan dampak dari tindakan yang diambil.

3. Check (Periksa)

Pada tahap ini, organisasi memeriksa hasil dari pelaksanaan tindakan. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Evaluasi Hasil: Mengevaluasi hasil dari tindakan yang telah diambil dengan membandingkannya dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Analisis Data: Menganalisis data yang telah dikumpulkan selama pelaksanaan untuk menentukan apakah ada perbaikan yang signifikan.
  • Identifikasi Kesenjangan: Mengidentifikasi kesenjangan antara hasil aktual dan tujuan yang telah ditetapkan.

4. Action (Tindaklanjuti)

Pada tahap ini, organisasi mengambil tindakan berdasarkan temuan dari tahap “Check”. Langkah-langkah kunci dalam tahap ini meliputi:

  • Tindakan Korektif: Mengambil tindakan korektif jika hasil tidak sesuai dengan tujuan.
  • Standarisasi Perbaikan: Jika perbaikan berhasil, standarisasi proses baru tersebut agar dapat diterapkan secara berkelanjutan.
  • Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk perbaikan berkelanjutan.

Penerapan PDCA di Rumah Sakit

1. Plan (Rencanakan)

  • Identifikasi Masalah: Contohnya, masalah waktu tunggu pasien di poliklinik yang terlalu lama.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang waktu tunggu pasien dari pendaftaran hingga konsultasi dokter.
  • Analisis Data: Menganalisis data untuk menemukan titik-titik bottleneck yang menyebabkan waktu tunggu lama.
  • Penetapan Tujuan: Menetapkan tujuan untuk mengurangi waktu tunggu pasien sebesar 30% dalam waktu 6 bulan.
  • Perencanaan Tindakan: Merencanakan tindakan seperti peningkatan jumlah loket pendaftaran, penambahan tenaga medis, dan optimalisasi jadwal dokter.

2. Do (Laksanakan)

  • Pelaksanaan Rencana: Melakukan penambahan loket pendaftaran, menambah jumlah tenaga medis, dan mengatur ulang jadwal dokter.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan bagi petugas pendaftaran dan tenaga medis tentang prosedur baru.
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data tentang waktu tunggu pasien setelah perubahan diterapkan.

3. Check (Periksa)

  • Evaluasi Hasil: Mengevaluasi apakah waktu tunggu pasien berkurang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Analisis Data: Menganalisis data waktu tunggu baru untuk melihat apakah ada perbaikan.
  • Identifikasi Kesenjangan: Mengidentifikasi kesenjangan jika waktu tunggu masih belum sesuai dengan target.

4. Action (Tindaklanjuti)

  • Tindakan Korektif: Jika waktu tunggu masih belum sesuai, mengambil tindakan tambahan seperti penambahan sistem antrian elektronik.
  • Standarisasi Perbaikan: Jika perbaikan berhasil, standarisasi prosedur baru dan membuat SOP (Standard Operating Procedure) untuk pelaksanaannya.
  • Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk masalah lain atau peningkatan lebih lanjut.

Kesimpulan

PDCA adalah alat yang efektif untuk perbaikan berkelanjutan di rumah sakit. Dengan mengikuti siklus ini, rumah sakit dapat secara sistematis mengidentifikasi masalah, mengimplementasikan perbaikan, mengevaluasi hasil, dan membuat tindakan korektif yang diperlukan. Penerapan PDCA yang konsisten membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan kepuasan pasien.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M



PDCA (Plan-Do-Check-Act) dan PDSA (Plan-Do-Study-Act) adalah dua metode manajemen yang digunakan untuk kontrol kualitas dan peningkatan berkelanjutan. Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan proses dan hasil, namun terdapat beberapa perbedaan dalam pendekatan dan fokusnya. Dalam konteks rumah sakit, penerapan kedua metode ini bisa membantu dalam meningkatkan efisiensi operasional, kualitas pelayanan, dan kepuasan pasien.

Perbedaan antara PDCA dan PDSA

PDCA (Plan-Do-Check-Act)

  1. Plan (Rencanakan): Mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data, menganalisis akar penyebab, menetapkan tujuan, dan merencanakan tindakan.
  2. Do (Laksanakan): Melaksanakan rencana yang telah dibuat.
  3. Check (Periksa): Mengevaluasi hasil dari tindakan yang diambil dengan membandingkannya dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  4. Act (Tindaklanjuti): Mengambil tindakan korektif jika hasil tidak sesuai dengan tujuan atau standarisasi jika perbaikan berhasil.

PDSA (Plan-Do-Study-Act)

  1. Plan (Rencanakan): Mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data, menganalisis akar penyebab, menetapkan tujuan, dan merencanakan tindakan.
  2. Do (Laksanakan): Melaksanakan rencana yang telah dibuat.
  3. Study (Pelajari): Memeriksa dan menganalisis hasil secara mendalam untuk memahami apa yang berhasil dan mengapa.
  4. Act (Tindaklanjuti): Mengambil tindakan berdasarkan pemahaman yang diperoleh dari tahap “Study”, baik itu untuk perbaikan lebih lanjut atau standarisasi.

Perbedaan Utama antara PDCA dan PDSA

  • Pendekatan Evaluasi: Pada PDCA, tahap evaluasi lebih berfokus pada pemeriksaan apakah hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan (Check). Sementara pada PDSA, tahap evaluasi lebih mendalam dengan mempelajari (Study) hasil dan memahami apa yang bekerja dan apa yang tidak, serta mengapa hal tersebut terjadi.
  • Fokus pada Pembelajaran: PDSA lebih menekankan pada pembelajaran dari hasil tindakan, sehingga analisis lebih mendalam dilakukan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi hasil.

Penerapan PDCA di Rumah Sakit

Contoh: Mengurangi Waktu Tunggu Pasien di Poliklinik

  1. Plan (Rencanakan)
  • Identifikasi Masalah: Waktu tunggu pasien di poliklinik terlalu lama.
  • Pengumpulan Data: Data waktu tunggu dari pendaftaran hingga konsultasi dokter.
  • Analisis Data: Analisis titik bottleneck.
  • Penetapan Tujuan: Mengurangi waktu tunggu sebesar 30% dalam 6 bulan.
  • Perencanaan Tindakan: Menambah loket pendaftaran, tenaga medis, dan optimalisasi jadwal dokter.
  1. Do (Laksanakan)
  • Pelaksanaan Rencana: Penambahan loket, tenaga medis, dan pengaturan jadwal dokter.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Pelatihan bagi petugas dan tenaga medis.
  • Pengumpulan Data: Data waktu tunggu setelah perubahan.
  1. Check (Periksa)
  • Evaluasi Hasil: Apakah waktu tunggu berkurang sesuai target.
  • Analisis Data: Analisis hasil waktu tunggu baru.
  • Identifikasi Kesenjangan: Kesenjangan jika waktu tunggu masih belum sesuai target.
  1. Act (Tindaklanjuti)
  • Tindakan Korektif: Tindakan tambahan jika diperlukan, seperti sistem antrian elektronik.
  • Standarisasi Perbaikan: Standarisasi prosedur baru dan membuat SOP.
  • Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDCA berikutnya untuk masalah lain atau peningkatan lebih lanjut.

Penerapan PDSA di Rumah Sakit

Contoh: Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Protokol Kebersihan Tangan

  1. Plan (Rencanakan)
  • Identifikasi Masalah: Kepatuhan terhadap protokol kebersihan tangan rendah.
  • Pengumpulan Data: Data kepatuhan saat ini.
  • Analisis Data: Analisis alasan kepatuhan rendah.
  • Penetapan Tujuan: Meningkatkan kepatuhan sebesar 50% dalam 3 bulan.
  • Perencanaan Tindakan: Pelatihan ulang, penempatan poster, dan pengingat otomatis.
  1. Do (Laksanakan)
  • Pelaksanaan Rencana: Pelatihan, poster, dan pengingat otomatis.
  • Pelatihan dan Sosialisasi: Pelatihan bagi staf.
  • Pengumpulan Data: Data kepatuhan setelah implementasi.
  1. Study (Pelajari)
  • Evaluasi Hasil: Mempelajari apakah kepatuhan meningkat dan mengapa.
  • Analisis Mendalam: Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan.
  • Identifikasi Kesenjangan: Kesenjangan antara hasil dan tujuan serta faktor-faktor penyebabnya.
  1. Act (Tindaklanjuti)
  • Tindakan Korektif: Jika kepatuhan belum sesuai, mengembangkan strategi tambahan seperti pengingat personal.
  • Standarisasi Perbaikan: Jika berhasil, membuat SOP dan standarisasi praktik kebersihan tangan.
  • Perencanaan Siklus Berikutnya: Merencanakan siklus PDSA berikutnya untuk perbaikan lebih lanjut atau masalah lain.

Baik PDCA maupun PDSA adalah alat yang efektif untuk perbaikan berkelanjutan di rumah sakit. PDCA lebih berfokus pada pengecekan hasil terhadap tujuan, sedangkan PDSA lebih menekankan pada pembelajaran dari hasil dan pemahaman mendalam tentang apa yang bekerja dan mengapa. Penerapan yang konsisten dari salah satu metode ini membantu rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi operasional, dan kepuasan pasien.

 

Sumber: Dr. Galih Endradita M


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.