RUMAH SAKIT JEJARING PENGAMPUAN PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
December 12, 2023 by Admin PERSI JATIM faradilla

Stratifikasi Kemampuan Pelayanan
Stratifikasi kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak pada Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak terdiri atas:
Strata paripurna:
- Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan strata paripurna, merupakan rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak multispesialistik dan multisubspesialistik, serta kasus dengan kompleksitas tinggi secara terintegrasi, meliputi:
- Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Multisubspesialistik,
- Pelayanan kesehatan ibu yaitu dengan kemampuan pelayanan penanganan kehamilan dengan komorbiditas (hipertensi, preeklamsia dengan dan tanpa keterlibatan organ, preeklamsia dengan pemberatan, eklampsia dengan komplikasi, berat badan berlebih, obesitas, gizi kurang, anemia, infeksi, diabetes dengan dan tanpa komplikasi, kelainan jantung dengan mRisk WHO 1 sampai 4), perdarahan (antepartum dan postpartum), kehamilan pada ibu kritis, kelainan ukuran janin kecil masa kehamilan (KMK), makrosomia, intrauterine growth restriction (IUGR), intrauterine fetal death (IUFD)), kelainan darah (koagulopati) dan kelainan plasenta (plasenta previa non akreta, plasenta previa bekas SC, solusio plasenta dengan dan tanpa komplikasi (koagulopati), dan plasenta akreta ringan- berat), kelainan usia kehamilan (preterm dan postterm), kelainan jumlah janin (hamil ganda dan kehamilan multipel 3 atau lebih), riwayat permasalahan obstetrik (riwayat operasi rahim, riwayat gagal hamil), kelainan letak/presentasi janin, dan kelainan lainnya (gangguan koagulasi dan hematologi, autoimun dengan flare, acute respiratory distress syndrome (ARDS) dan gangguan pernapasan berat, acute fatty liver dan gangguan hepar, gangguan neurologis, keganasan, gangguan kejiwaan berat, komplikasi medis yang melibatkan 2 atau lebih sistem organ seperti kelainan jantung dan paru berat, cephalopelvic disproportion (CPD), ketuban pecah dini (KPD), gawat janin, janin dengan kelainan organ yang memerlukan intervensi bedah, gangguan air ketuban, prolaps tali pusat) serta tindakan penunjang pernapasan ECMO, CRRT; dan
- Pelayanan kesehatan anak/neonatus yaitu dengan kemampuan pelayanan untuk bayi prematur, asfiksia, kelainan bawaan, dan pelayanan tindakan lain.
- Pelayanan bayi prematur: persalinan caesar dengan berat bayi <1000 gr atau usia kehamilan <28 minggu, neonatus sakit ≤28 hari atau usia pasca konsepsi (postmenstrual age/PMA) ≤44 minggu dan optimalisasi kebutuhan nutrisi dan obat-obatan enteral (orogastric tube) dan parenteral (umbilical, peripherally inserted central catheter (PICC) dan akses pembuluh darah perifer) dalam waktu ≤96 jam. Pelayanan bayi asfiksia: gawat darurat napas dengan bantuan bantuan ventilasi non-invasif (high flow nasal (HFN), continuous positive airway pressure (CPAP) dan nasal intermittent positive pressure ventilation (NIPPV)) dan invasif (ventilator mekanik, High‐frequency oscillation (HFO) dan pemberian Nitric oxide) dalam waktu ≤96 jam.
- Pelayanan kelainan bawaan: tindakan bedah anak sederhana hingga kompleks, tindakan diagnosis dan tatalaksana bedah jantung anak dan intervensi non bedah jantung anak sederhana hingga kompleks, tindakan bedah pada bayi prematur, pemisahan kembar siam, tindakan bedah anak yang membutuhkan keahlian dokter multispesialistik dan subspesialistik dengan kompleksitas kasus yang tinggi, kelainan metabolik bawaan (rare disease), kelainan jantung (gagal jantung, demam rematik akut, penyakit jantung rematik, penyakit Kawasaki); dan Pelayanan tindakan lain: tindakan penunjang pernapasan extracorporeal membrane oxygenation (ECMO), continuous renal replacement therapy (CRRT), hemodialisa neonatus, dan pelayanan skrining dan tatalaksana kelainan mata dan telinga hidung tenggorok (THT);
- Memiliki sumber daya manusia:
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Neonatologi;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA);
- Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh darah, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi Pediatrik dan Kongenital.
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Nutrisi dan Penyakit Metabolik;Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri Sosial-Tumbuh Kembang;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Infeksi dan Penyakit Tropik; Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Radiologi, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Pencitraan Anak, dan/atau Dokter Spesialis Radiologi dengan kualifikasi tambahan di bidang Radiologi Anak;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Neurologi;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Hematologi Onkologi;
- Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Feto maternal;
- Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Obstetri Ginekologi sosial;
- Dokter Subspesialis Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskular Anestesi;
- Dokter Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Intensive Care;
- Dokter Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik Anestesi;
- Dokter Subspesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik, dan/atau Dokter Spesialis Bedah Anak;
- Dokter Subspesialis Mata dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri Onkologi Strabismus;
- Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Telinga Hidung Tenggorok (THT) Komunitas;
- Dokter Subspesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri;
- Dokter Subspesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler, Dokter spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler dengan kualifikasi tambahan di bidang Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital, dan/atau Dokter spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler;
- Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskuler, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah;
- Dokter Spesialis Anak;
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
- Dokter Spesialis Bedah;
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam;
- Dokter Spesialis Anestesi;
- Dokter Spesialis Paru;
- Dokter Spesialis Bedah Saraf Dokter Spesialis Mata;
- Dokter Spesialis Saraf;
- Dokter Spesialis Radiologi;
- Dokter Spesialis Gizi Klinik; dan
- Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik.
Strata Utama:
- Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan strata utama, merupakan rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak multispesialistik dan subspesialistik secara terintegrasi, meliputi:
- Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Subspesialistik.
- Pelayanan kesehatan ibu yaitu dengan kemampuan pelayanan penanganan kehamilan dengan komorbiditas (hipertensi, preeklamsia tanpa keterlibatan organ, preeklamsia dengan pemberatan, eklampsia dengan komplikasi, berat badan berlebih, obesitas, gizi kurang, anemia, infeksi, diabetes dengan dan tanpa komplikasi, kelainan jantung dengan mRisk WHO 1 dan 2), perdarahan (antepartum dan postpartum), kelainan ukuran janin (KMK, makrosomia, IUGR/IUFD), kelainan darah (koagulopati) dan plasenta (plasenta previa non akreta, plasenta previa bekas SC, solusio plasenta dengan dan tanpa komplikasi (koagulopati) dan plasenta akreta ringan), kelainan usia kehamilan (preterm dan postterm), kelainan jumlah janin (hamil ganda dan kehamilan multipel 3 atau lebih), riwayat permasalahan obstetrik (riwayat operasi rahim, riwayat gagal hamil), kelainan letak/presentasi janin, dan kelainan lainnya (gangguan koagulasi dan hematologi, autoimun, ARDS dan gangguan pernapasan lain, acute fatty liver dan gangguan hepar, gangguan neurologis, CPD, KPD, gawat janin, janin dengan kelainan organ yang memerlukan intervensi bedah, gangguan air ketuban, prolaps tali pusat);
- Pelayanan kesehatan anak yaitu dengan kemampuan pelayanan untuk bayi prematur, asfiksia dan kelainan bawaan.
- Pelayanan bayi prematur: persalinan caesar dengan berat bayi ≥1000 gr atau usia kehamilan ≥28 minggu, dan optimalisasi kebutuhan nutrisi dan obat-obatan enteral (orogastric tube) dan parenteral (umbilical, PICC dan akses pembuluh darah perifer) dalam waktu ≤96 jam.
- Pelayanan bayi asfiksia: gawat darurat napas dengan bantuan ventilasi non-invasif (HFN, CPAP dan NIPPV) dan invasif (ventilator mekanik dan HFO) dalam waktu ≤96 jam.
- Pelayanan kelainan bawaan: tindakan bedah anak sederhana hingga kompleks, tindakan diagnosis dan tatalaksana bedah jantung anak dan intervensi non bedah jantung anak sederhana, tindakan bedah pada bayi prematur, kelainan jantung (gagal jantung, demam rematik akut, penyakit jantung rematik dan penyakit Kawasaki) dan pelayanan skrining kelainan mata dan telinga hidung tenggorok (THT);
- Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Subspesialistik.
- Memiliki sumber daya manusia:
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Neonatologi;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA);
- Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh darah, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiologi Pediatrik dan Kongenital;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Nutrisi dan penyakit Metabolik;
- Dokter Subspesialis Anak dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Infeksi dan Penyakit Tropik;
- Dokter Subspesialis Anak, Dokter Subspesialis Radiologi, Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Pencitraan Anak, dan/atau Dokter Spesialis Radiologi dengan kualifikasi tambahan di bidang Radiologi Anak;
- Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Feto maternal;
- Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Obstetri Ginekologi Sosial;
- Dokter Subspesialis Bedah, Dokter Spesialis Bedah dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik; dan/atau Dokter spesialis Bedah Anak; Dokter Subspesialis Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskular Anestesi;
- Dokter Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Intensive care;
- Dokter Subspesialis Anestesi dan terapi intensif dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatrik Anestesi;
- Dokter Subspesialis Mata dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Pediatri Onkologi Strabismus;
- Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) dan/atau Dokter Spesialis dengan kualifikasi tambahan di bidang Telinga Hidung Tenggorok (THT) Komunitas;
- Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan kualifikasi tambahan di bidang Kardiovaskuler, dan/atau Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah; Dokter Spesialis Anak; Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
- Dokter Spesialis Bedah; Dokter Spesialis Penyakit Dalam; Dokter Spesialis Anestesi; Dokter Spesialis Radiologi;
- Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler;
- Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Dokter Spesialis Saraf;
- Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik;
- Dokter Spesialis Gizi Klinik; dan
- Dokter dengan kemampuan tatalaksana kegawataruratan maternal dan neonatal.
Strata Madya:
- Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dengan strata madya, merupakan rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak spesialistik secara terintegrasi, meliputi:
- Memiliki kemampuan pelayanan sebagai RS Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Spesialistik
- Pelayanan kesehatan ibu yaitu dengan kemampuan pelayanan penanganan kehamilan dengan komorbiditas (hipertensi, preeklamsia/eklampsia tanpa keterlibatan organ, berat badan berlebih, obesitas, anemia, gizi kurang, infeksi, diabetes tanpa komplikasi, kelainan jantung dengan mRisk WHO 1 dan 2), perdarahan (hemorragic antepartum dan hemorragic postpartum), kelainan ukuran janin (Kecil Masa kehamilan (KMK), makrosomia, Kematian Janin (IUGR/IUFD), kelainan plasenta (plasenta previa non akreta dan solusio plasenta tanpa komplikasi), kelainan usia kehamilan (preterm dan postterm), kelainan jumlah janin (kehamilan ganda), riwayat permasalahan obstetrik (riwayat operasi rahim, riwayat gagal hamil), kelainan letak/presentasi janin, dan kelainan lainnya (CPD, KPD, gawat janin, gangguan air ketuban, prolaps tali pusat).
- Pelayanan kesehatan anak yaitu dengan kemampuan pelayanan untuk bayi prematur, asfiksia dan kelainan bawaan.
- Pelayanan bayi prematur: persalinan caesar dengan berat bayi >1800 gr atau usia kehamilan >34 minggu, dan optimalisasi kebutuhan nutrisi dan obat-obatan enteral (orogastric tube) dan parenteral (umbilical dan akses pembuluh darah perifer) dalam waktu ≤96 jam.
- Pelayanan bayi asfiksia: gawat darurat napas dengan bantuan ventilasi non-invasif (HFN dan CPAP) dan invasif (ventilator mekanik) dalam waktu ≤96 jam.
- Pelayanan kelainan bawaan: tindakan bedah anak sederhana (seperti atresia ani letak rendah), tindakan diagnostik sederhana kelainan jantung (gagal jantung, demam rematik akut, penyakit jantung rematik, penyakit Kawasaki) dengan menggunakan echocardiography;
- Memiliki sumber daya manusia:
- Dokter Spesialis Anak dengan kualifikasi tambahan di bidang Neonatologi dan/atau Dokter Spesialis Anak;
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi;
- Dokter Spesialis Anestesi; Dokter Spesialis Penyakit Dalam;
- Dokter Spesialis Bedah;
- Dokter dengan kemampuan tatalaksana kegawataruratan maternal dan neonatal.
Tugas Koordinator Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Merangkap sebagai rumah sakit pengampu.
- Koordinator pengampuan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yaitu Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
- Menyusun rencana strategis jejaring pengampuan dan upaya pencapaianya bersama antar koordinator jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak, yaitu Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta sesuai dengan indikator keberhasilan pengampuan.
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap penguatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian translasional, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga.
- Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terhadap:
- target tahunan;
- kebutuhan sumber daya manusia termasuk peningkatan kompetensinya; dan
- perencanaan sarana, prasarana, dan peralatan,pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Pemenuhan sumber daya manusia direncanakan rumah sakit dengan road map per tahun sampai mencapai target stratifikasi. Rumah sakit berkoordinasi dengan koordinator jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan rumah sakit pengampu di wilayahnya.
Perencanaan road map tersebut dapat berkoordinasi dan diawasi kesesuaiannya oleh Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan provinsi dan/atau kabupaten/kota. Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses akreditasi rumah sakit.
- Menyusun standar prosedur operasional pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak, yang diacu oleh rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak disesuaikan dengan strata pelayanannya.
- Melakukan koordinasi registrasi kesehatan ibu dan anak yang berbasis rumah sakit dan populasi melalui sistem pencatatan terpadu.
- Melakukan monitoring evaluasi proses pelaksanaan pengampuan jejaring sesuai target pengampuan secara berkala melalui sistem pengampuan terpadu.
- Memberikan feedback dan rekomendasi kepada rumah sakit diampu terkait progres pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Tugas Rumah Sakit Pengampu
- Melakukan pengampuan kepada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kewilayahan yang telah ditetapkan.
- Melakukan pembinaan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk bidang manajemen, pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif sesuai dengan strata dan standar pelayanan.
- Melakukan pengembangan kemitraan dan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan, pendidikan dan penelitian pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada koordinator jejaring pelayanan kesehatan ibu dan anak terhadap:
- pemenuhan target tahunan;
- kebutuhan sumber daya manusia termasuk peningkatan kompetensinya; dan
- sarana, prasarana, dan peralatan,yang dibutuhkan dalam pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Menyusun rencana operasional dan strategis bisnis dalam pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan registry kesehatan ibu dan anak yang berbasis rumah sakit dan populasi melalui sistem pencatatan terpadu.
- Menyediakan data penyakit kesehatan ibu dan anak yang menjadi kebutuhan dan analisis pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk rekomendasi kebijakan.
- Memberikan feedback dan rekomendasi kepada rumah sakit diampu terkait progres pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Koordinator Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Tugas Rumah Sakit yang Diampu
- Menerima pengampuan dari rumah sakit pengampu dan melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara komprehensif.
- Melakukan penguatan dan/atau pengembangan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk bidang manajemen, pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkoordinasi dengan rumah sakit pengampu.
- melakukan pengembangan kemitraan dan usaha dalam rangka peningkatan pelayanan, pendidikan dan penelitian setelah berkoordinasi dengan rumah sakit pengampu.
- Melakukan registrasi kesehatan ibu dan anak yang berbasis rumah sakit dan populasi melalui sistem pencatatan terpadu.
- menyediakan data penyakit kesehatan ibu dan anak yang menjadi kebutuhan dan analisis pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk rekomendasi kebijakan menyediakan data beban kesehatan ibu dan anak yang menjadi kebutuhan dan analisis pelayanan kesehatan ibu dan anak untuk rekomendasi kebijakan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada rumah sakit pengampu yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Koordinator Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
Indikator Keberhasilan Pengampuan
Indikator yang menjadi acuan bagi rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak, meliputi:
- Indikator proses, terdiri atas:
- terlaksananya kegiatan pengampuan sesuai dengan target;
- terlaksananya pelatihan kepada rumah sakit diampu;
- terlaksananya program peningkatan kapasitas SDM Kesehatan;
- persentase kelengkapan infrastruktur dan alat kesehatan yang mendukung kegiatan pengampuan;
- terlaksananya program di rumah sakit yang diampu sesuai dengan program pengampuan;
- terlaksananya penggunaan sistem informasi dalam kegiatan pengampuan. terlaksananya pelayanan emergensi sesuai dengan target:
- response time UGD PONEK ≤ 5 menit;
- response time pelayanan darah ≤ 1 jam;
- response time pelayanan maternal neonatal di kamar bersalin ≤ 30 menit;
- response time SC emergensi ≤ 30 menit; dan
- terlaksananya respon terhadap hasil audit kematian ibu anak.
- Indikator outcome, terdiri atas:
- terdapat minimal 1 (satu) layanan rumah sakit dengan Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif dengan penanganan subspesialistik untuk komplikasi medik pada maternal dan neonatal di tiap provinsi;
- terdapat minimal 1 layanan rumah sakit Pelayanan Obsetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di tiap kabupaten kota; penurunan angka kematian maternal di rumah sakit sebesar 40%; dan
- penurunan angka kematian neonatal di rumah sakit sebesar 30%





