Rekomendasi Perubahan Pimpinan Rumah Sakit dalam Ketentuan Teguran Tertulis Kemkes dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pasal 79 ayat 6

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit mengatur bahwa perintah yang dimuat dalam penetapan teguran tertulis dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit (Pasal 79 ayat (7) Permenkes 6/2026).
Ketentuan tersebut tidak dapat dibaca sebagai norma yang berdiri sendiri. Norma ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan mengenai kompetensi pimpinan, tanggung jawab manajerial, tata kelola Rumah Sakit, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif yang telah dibangun sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dengan demikian, dasar pemikiran hukum dari ketentuan tersebut bukan semata-mata memberikan kewenangan untuk memberhentikan seseorang dari jabatan, melainkan menyediakan instrumen korektif apabila pelanggaran Rumah Sakit berhubungan dengan kegagalan kepemimpinan dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan perbaikan administratif biasa.
Pimpinan Rumah Sakit Harus Memiliki Kompetensi Manajemen
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terlebih dahulu menetapkan bahwa setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan yang dibutuhkan (Pasal 175 ayat (1) UU 17/2023).
Untuk Rumah Sakit, unsur pimpinan dapat dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau tenaga profesional, tetapi seluruhnya harus memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit (Pasal 186 ayat (2) UU 17/2023).
Norma tersebut menunjukkan bahwa kompetensi manajemen bukan sekadar persyaratan administratif pada saat pengangkatan. Kompetensi manajemen merupakan prasyarat untuk menjalankan fungsi kepemimpinan Rumah Sakit. Oleh karena itu, ketika terjadi kegagalan serius atau berulang dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, penilaian terhadap kemampuan pimpinan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembinaan dan pengawasan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Memperjelas Kedudukan dan Tanggung Jawab Pimpinan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan kembali bahwa unsur pimpinan Rumah Sakit harus dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit (Pasal 827 ayat (1) PP 28/2024).
Pimpinan tertinggi Rumah Sakit harus berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan pemilik Rumah Sakit tidak diperbolehkan merangkap sebagai pimpinan Rumah Sakit (Pasal 827 ayat (2) dan ayat (3) PP 28/2024).
Pemisahan antara pemilik dan pimpinan memperlihatkan adanya dua fungsi yang berbeda. Pemilik menjalankan fungsi kepemilikan dan pengawasan sesuai dengan bentuk badan hukum Rumah Sakit, sedangkan pimpinan bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit. Pemilik tidak dapat mengambil alih secara langsung jabatan pimpinan ketika terjadi persoalan manajemen.
PP Nomor 28 Tahun 2024 selanjutnya menjelaskan bahwa pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah kepala, direktur, atau sebutan lain sebagai pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 877 ayat (2) PP 28/2024).
Tugas dan tanggung jawab pimpinan mencakup pembinaan terhadap:
- pengelolaan Pelayanan Kesehatan;
- kepegawaian;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan; serta
- pengelolaan pelayanan lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 877 ayat (3) PP 28/2024).
Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan untuk mendukung organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk mencapai tata kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tata kelola klinis yang baik (Pasal 877 ayat (4) PP 28/2024).
Dengan demikian, hukum menempatkan pimpinan sebagai pusat pertanggungjawaban manajerial dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.
Kompetensi Pimpinan Berkaitan Langsung dengan Kinerja dan Mutu Pelayanan
Kompetensi manajemen kesehatan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas kompetensi manajerial dan kompetensi teknis (Pasal 879 PP 28/2024).
Kompetensi manajerial merupakan kemampuan pimpinan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan. Kompetensi tersebut diukur berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan yang diikuti, dan/atau pengalaman kepemimpinan (Pasal 880 ayat (1) dan ayat (2) PP 28/2024).
Kompetensi manajerial paling sedikit mencakup kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan (Pasal 880 ayat (3) PP 28/2024).
Sementara itu, kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang berkaitan secara spesifik dengan Pelayanan Kesehatan yang diberikan dan pelayanan lain yang mendukungnya (Pasal 881 ayat (1) PP 28/2024).
Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan hubungan langsung antara kompetensi pimpinan dengan:
- kinerja organisasi;
- mutu pelayanan;
- keselamatan Pasien;
- pengelolaan sumber daya;
- pengambilan keputusan; dan
- akuntabilitas Rumah Sakit.
Oleh sebab itu, kegagalan Rumah Sakit dalam memenuhi kewajiban tertentu dapat mencerminkan tidak berjalannya fungsi kepemimpinan dan pengendalian manajemen.
Pelanggaran Kewajiban Rumah Sakit Menimbulkan Konsekuensi Administratif
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan berbagai kewajiban Rumah Sakit, antara lain memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman dan bermutu, menjaga standar mutu, menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan etika Rumah Sakit, menjalankan program pemerintah, serta menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (Pasal 189 ayat (1) UU 17/2023).
Pelanggaran atas kewajiban Rumah Sakit tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 189 ayat (2) UU 17/2023).
PP Nomor 28 Tahun 2024 kemudian menentukan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban Rumah Sakit, yaitu:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit
(Pasal 853 ayat (1) PP 28/2024).
Sanksi tersebut dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 853 ayat (2) PP 28/2024).
Dengan demikian, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tidak menciptakan kewenangan pengenaan teguran tertulis dari awal. Dasar pengenaan sanksi administratif telah dibentuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan diperjelas dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut tahapan, kondisi, dan isi perintah dalam pengenaan sanksi tersebut.
Pimpinan sebagai Titik Kendali Penyelenggaraan Rumah Sakit
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mengharuskan setiap Rumah Sakit memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk mencapai tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik (Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes 6/2026).
Unsur pimpinan terdiri atas beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional Rumah Sakit. Unsur pimpinan tersebut harus memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit, sedangkan pimpinan tertinggi harus mempunyai pengalaman bekerja di Rumah Sakit (Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Permenkes 6/2026).
Ketentuan tersebut menempatkan pimpinan bukan hanya sebagai pemegang jabatan formal. Pimpinan merupakan pihak yang bertanggung jawab memastikan bahwa operasional Rumah Sakit berjalan sesuai dengan peraturan, standar pelayanan, prinsip mutu, keselamatan Pasien, serta tata kelola yang baik.
Kegagalan yang terus berulang dapat menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi hanya berada pada tingkat prosedur atau unit pelayanan, tetapi telah mencapai tingkat kepemimpinan dan sistem pengendalian organisasi.
Teguran Tertulis Memuat Perintah Korektif
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan bahwa Rumah Sakit yang melanggar kewajiban tertentu dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penyesuaian atau pencabutan status akreditasi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit (Pasal 79 ayat (1) Permenkes 6/2026).
Teguran tertulis dapat dikenakan dalam hal Rumah Sakit:
- melakukan pelanggaran berulang;
- telah mendapatkan teguran lisan; dan/atau
- tidak melaksanakan perintah dalam teguran lisan
(Pasal 79 ayat (5) Permenkes 6/2026).
Penetapan teguran tertulis harus berisi perintah, jangka waktu pemenuhan perintah, serta kewajiban untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Teguran tertulis dapat diberikan paling banyak dua kali (Pasal 79 ayat (6) Permenkes 6/2026).
Perintah dalam penetapan teguran tertulis tersebut dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit (Pasal 79 ayat (7) Permenkes 6/2026).
Frasa “dapat berupa” menunjukkan bahwa perubahan pimpinan bukan akibat otomatis dari setiap teguran tertulis. Perintah tersebut merupakan salah satu pilihan tindakan korektif yang dapat digunakan apabila terdapat hubungan antara pelanggaran Rumah Sakit dengan kegagalan fungsi kepemimpinan atau manajerial.
Perubahan Pimpinan Bukan Jenis Sanksi yang Berdiri Sendiri
Secara sistematis, perubahan pimpinan Rumah Sakit bukan jenis sanksi administratif yang berdiri sendiri.
Jenis sanksinya tetap berupa teguran tertulis. Perubahan pimpinan merupakan isi perintah yang dicantumkan dalam penetapan teguran tertulis (Pasal 79 ayat (1) huruf b, ayat (6) huruf a, dan ayat (7) Permenkes 6/2026).
Perbedaan ini penting karena:
- subjek yang dikenai sanksi administratif adalah Rumah Sakit;
- penetapan sanksi ditujukan untuk memulihkan kepatuhan Rumah Sakit;
- perubahan pimpinan merupakan tindakan perbaikan tata kelola;
- pelaksana perubahan pimpinan tetap organ yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan sesuai bentuk kepemilikan dan badan hukum Rumah Sakit.
Dengan konstruksi tersebut, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih kewenangan internal pemilik Rumah Sakit. Pemerintah memerintahkan agar Rumah Sakit melakukan koreksi kepemimpinan, sedangkan proses pengangkatan dan pemberhentiannya dilaksanakan oleh organ yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Rumah Sakit.
Peran Pemilik dan Dewan Pengawas dalam Melaksanakan Perintah
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada dewan pengawas untuk:
- melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan Rumah Sakit;
- menunjuk auditor eksternal; dan
- mengusulkan pimpinan Rumah Sakit
(Pasal 56 Permenkes 6/2026).
Peraturan organisasi Rumah Sakit juga harus mengatur hubungan antara pemilik atau pihak yang mewakili pemilik dengan pimpinan Rumah Sakit (Pasal 62 ayat (1) Permenkes 6/2026).
Peraturan organisasi tersebut harus memuat tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab pemilik, dewan pengawas, serta kepala atau direktur Rumah Sakit. Di dalamnya juga harus diatur tata cara pengambilan keputusan, pelaporan, pelimpahan wewenang, dan mekanisme koordinasi (Pasal 63 ayat (3) Permenkes 6/2026).
Oleh karena itu, apabila teguran tertulis memuat perintah perubahan pimpinan, pelaksanaannya harus diproses melalui mekanisme tata kelola yang berlaku, antara lain melalui:
- evaluasi kinerja pimpinan;
- pemeriksaan atau audit;
- pembahasan oleh dewan pengawas;
- pengajuan usul kepada pemilik;
- keputusan organ yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan; dan
- pengangkatan pimpinan pengganti yang memenuhi persyaratan kompetensi.
Pemilik Rumah Sakit tidak boleh menyelesaikan perintah tersebut dengan merangkap sendiri sebagai pimpinan karena perangkapan tersebut dilarang (Pasal 827 ayat (3) PP 28/2024).
Hubungan dengan Kegagalan Fungsi Manajerial
Logika hukum perubahan pimpinan terlihat semakin jelas dalam ketentuan mengenai pelanggaran yang menimbulkan akibat serius.
Sanksi administratif dapat dikenakan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran Rumah Sakit terbukti menimbulkan, antara lain:
- kematian Pasien;
- kecacatan atau kerusakan organ permanen;
- kerugian yang berdampak luas bagi Pelayanan Kesehatan;
- penyimpangan pengelolaan keuangan atau kerugian keuangan Rumah Sakit;
- kegagalan pelaksanaan fungsi manajerial yang mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha atau menimbulkan dampak langsung terhadap keselamatan Pasien; dan/atau
- keterlibatan pimpinan Rumah Sakit dalam tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
(Pasal 80 Permenkes 6/2026).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegagalan fungsi manajerial telah ditempatkan secara tegas sebagai salah satu keadaan yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif serius.
Apabila kegagalan pelayanan, mutu, keselamatan Pasien, pengelolaan keuangan, atau kepatuhan terhadap peraturan berasal dari keputusan dan pengendalian pimpinan, mempertahankan pimpinan yang sama dapat menghambat pelaksanaan tindakan perbaikan. Dalam keadaan demikian, perubahan pimpinan menjadi instrumen untuk memulihkan tata kelola dan menjamin keberlanjutan operasional Rumah Sakit.
Batasan Penerapan Perintah Perubahan Pimpinan
Perintah perubahan pimpinan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Penerapannya harus memperhatikan beberapa batasan.
Pertama, harus terdapat pelanggaran Rumah Sakit yang dapat dibuktikan dan termasuk dalam lingkup ketentuan yang dapat dikenai sanksi.
Kedua, harus terdapat alasan yang menunjukkan hubungan antara pelanggaran dan pelaksanaan fungsi pimpinan atau kegagalan manajerial.
Ketiga, perintah harus dituangkan dalam penetapan teguran tertulis dan disertai jangka waktu pemenuhan perintah (Pasal 79 ayat (6) huruf a Permenkes 6/2026).
Keempat, keputusan harus menjelaskan pimpinan atau bagian dari unsur pimpinan yang harus diubah. Hal ini penting karena unsur pimpinan Rumah Sakit dapat terdiri atas beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional Rumah Sakit (Pasal 39 ayat (1) Permenkes 6/2026).
Kelima, proses penggantian harus dilaksanakan oleh pejabat atau organ yang berwenang sesuai dengan bentuk Rumah Sakit, status kepegawaian, anggaran dasar badan hukum, dan peraturan internal Rumah Sakit.
Keenam, pimpinan pengganti harus memenuhi persyaratan kompetensi manajemen Rumah Sakit dan persyaratan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Ketentuan mengenai perintah perubahan pimpinan Rumah Sakit dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 mempunyai rangkaian dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan kewajiban kompetensi pimpinan, persyaratan unsur pimpinan Rumah Sakit, kewajiban Rumah Sakit, dan konsekuensi administratif atas pelanggaran.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menjabarkan tanggung jawab pimpinan dalam pengelolaan pelayanan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta tata kelola. PP tersebut juga menetapkan teguran tertulis sebagai salah satu bentuk sanksi administratif terhadap Rumah Sakit.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 kemudian mengatur bahwa teguran tertulis harus memuat perintah korektif dan jangka waktu pelaksanaannya. Dalam keadaan yang relevan dengan kegagalan kepemimpinan atau fungsi manajerial, perintah tersebut dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit.
Dengan demikian, perubahan pimpinan bukanlah sanksi personal yang berdiri sendiri dan bukan pula kewenangan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Rumah Sakit. Perubahan pimpinan merupakan instrumen korektif dalam sanksi administratif yang ditujukan untuk:
- menghentikan pelanggaran;
- memulihkan kepatuhan;
- memperbaiki tata kelola;
- melindungi keselamatan Pasien;
- menjaga mutu pelayanan; dan
- menjamin keberlanjutan operasional Rumah Sakit.
Bahwa pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengendalikan penyelenggaraan Rumah Sakit harus dapat dievaluasi dan diubah apabila kegagalan kepemimpinannya menjadi penyebab atau penghambat perbaikan terhadap pelanggaran Rumah Sakit.
Sumber : Dr Galih Endradita M


