Ketentuan Penyesuaian Dan Penurunan Status Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menempatkan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Status akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga berhubungan dengan kepatuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap ketentuan mengenai:
- pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri;
- pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing;
- validasi kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan Surat Izin Praktik;
- Hubungan Kerja dan Hubungan Kemitraan;
- struktur dan skala Upah;
- pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- mitigasi potensi permasalahan hukum;
- pemberian bantuan hukum; serta
- pencegahan dan penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 287, Pasal 289, Pasal 292, Pasal 293, dan Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Terhadap pelanggaran dalam bidang-bidang tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 menggunakan dua bentuk sanksi yang secara langsung berhubungan dengan akreditasi, yaitu:
- penyesuaian status akreditasi; dan
- penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kedua istilah tersebut digunakan untuk kelompok pelanggaran yang berbeda. Oleh karena itu, penerapannya harus memperhatikan ketentuan substantif yang dilanggar, subjek yang bertanggung jawab, tahapan pengenaan sanksi, dan akibat yang ditimbulkan oleh pelanggaran.
Kedudukan Akreditasi sebagai Instrumen Kepatuhan
Akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 mempunyai keterkaitan langsung dengan tata kelola Sumber Daya Manusia Kesehatan. Hal ini terlihat dari dijadikannya beberapa aspek pengelolaan ketenagaan sebagai parameter penilaian akreditasi atau sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap status akreditasi.
Perbandingan jumlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja berdasarkan Hubungan Kerja dengan tenaga yang bekerja berdasarkan Hubungan Kemitraan secara tegas dinyatakan sebagai salah satu parameter penilaian akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 217 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Selain menjadi parameter penilaian, status akreditasi juga digunakan sebagai instrumen penegakan administratif. Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pimpinannya dapat dikenai penyesuaian atau penurunan status akreditasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 (Pasal 287, Pasal 289, Pasal 292, Pasal 293, dan Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Dengan demikian, kepatuhan terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeliharaan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Perbedaan Penyesuaian dan Penurunan Status Akreditasi
1. Penyesuaian status akreditasi
Istilah penyesuaian status akreditasi digunakan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap:
- pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai Hubungan Kerja dan struktur serta skala Upah; dan
- pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar kewajiban pelindungan hukum, mitigasi permasalahan hukum, dan pemberian bantuan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
(Pasal 292 ayat (1) huruf c dan Pasal 293 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penyesuaian status akreditasi pada kedua kelompok pelanggaran tersebut merupakan bagian dari tahapan sanksi yang dapat berlanjut sampai dengan pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan apabila pelanggaran tetap berulang dan tidak diperbaiki (Pasal 292 ayat (5) dan Pasal 293 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
2. Penurunan status akreditasi
Istilah penurunan status akreditasi digunakan terhadap:
- pelanggaran dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing;
- pelanggaran kewajiban validasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SIP; dan
- kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan upaya pencegahan dan penanganan Perundungan
(Pasal 287 ayat (1) huruf e, Pasal 289 ayat (1) huruf c, dan Pasal 296 huruf b serta huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan status akreditasi merupakan konsekuensi administratif yang secara langsung mengurangi status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan pelanggaran dan persyaratan yang ditentukan dalam masing-masing pasal.
Penyesuaian Status Akreditasi karena Pelanggaran Hubungan Kerja dan Struktur Upah
1. Kewajiban mengutamakan Hubungan Kerja
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja wajib mengutamakan Hubungan Kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pada saat yang sama, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja wajib meminimalkan penggunaan Hubungan Kemitraan (Pasal 217 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Perbandingan jumlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja berdasarkan Hubungan Kerja dengan tenaga yang bekerja berdasarkan Hubungan Kemitraan menjadi salah satu parameter penilaian akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 217 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Rasio maksimal Hubungan Kemitraan dibandingkan dengan Hubungan Kerja pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan oleh Menteri dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan (Pasal 217 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pola hubungan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari aspek yang dinilai dalam akreditasi.
2. Pembatasan penggunaan Hubungan Kemitraan
Hubungan Kemitraan hanya dapat digunakan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mempunyai kualifikasi, spesialisasi, dan/atau kompetensi tertentu dengan jumlah yang terbatas (Pasal 218 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Hak dan kewajiban antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja dalam Hubungan Kemitraan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama (Pasal 218 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja berdasarkan Hubungan Kemitraan berhak memperoleh kompensasi berupa Imbalan Jasa dan/atau bentuk lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama (Pasal 218 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Meskipun Pasal 292 secara langsung menyebut pelanggaran terhadap Pasal 217 dan Pasal 219, ketentuan Pasal 218 tetap menjadi bagian penting dalam mengatur batas penggunaan Hubungan Kemitraan.
3. Kewajiban menyusun struktur dan skala Upah
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan struktur dan skala Upah dengan memperhatikan kemampuan serta produktivitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 219 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Struktur dan skala Upah wajib diinformasikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Struktur dan skala Upah tersebut juga harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 219 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penyusunan struktur dan skala Upah harus mempertimbangkan:
- jenjang karier profesional;
- kompetensi;
- masa kerja; dan/atau
- lingkungan kerja
(Pasal 219 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Tahapan penyusunan struktur dan skala Upah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 219 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
4. Sanksi administratif
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 217 dan Pasal 219 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penyesuaian status akreditasi; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 292 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Teguran lisan dikenakan apabila pelanggaran dilakukan untuk pertama kali. Teguran lisan berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali (Pasal 292 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Teguran tertulis dikenakan apabila:
- terjadi pelanggaran berulang;
- pelanggar telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran lisan;
- teguran tertulis berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- teguran tertulis diberikan paling banyak 1 (satu) kali
(Pasal 292 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penyesuaian status akreditasi dikenakan dengan ketentuan:
- terjadi pelanggaran berulang;
- pelanggar telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis; dan/atau
- keputusan sanksi berisi ketetapan penyesuaian status akreditasi dan perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 292 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Apabila pelanggaran tetap dilakukan secara berulang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah mendapatkan sanksi penyesuaian status akreditasi, dapat dikenakan pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 292 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penyesuaian Status Akreditasi karena Pelanggaran Pelindungan Hukum
1. Kewajiban pelindungan hukum dalam rangka pencegahan
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pelindungan hukum dalam rangka pencegahan melalui penetapan dan sosialisasi:
- pedoman pelayanan;
- standar prosedur operasional;
- panduan praktik klinik;
- jalur klinis atau clinical pathway;
- jenis Pelayanan Kesehatan yang dapat dilimpahkan kewenangannya; dan
- pedoman perilaku pegawai, termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
(Pasal 250 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan Evaluasi Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Kredensial serta menerbitkan surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis (Pasal 250 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga wajib memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
- mempunyai STR dan SIP;
- menjalankan praktik keprofesian sesuai kewenangan klinis;
- memperoleh persetujuan tindakan dari Pasien dan/atau keluarga Pasien, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan; dan
- bekerja dalam lingkungan yang aman secara fisik, mental, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya
(Pasal 250 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Selain itu, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib:
- membuat kanal pengaduan Pasien dan/atau keluarga Pasien;
- melakukan penanganan dan penyelesaian pengaduan secara tepat;
- membuat kanal pengaduan internal terhadap tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan;
- menindaklanjuti pengaduan internal secara tepat;
- melakukan mitigasi risiko terhadap tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan; dan
- memfasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi secara proporsional
(Pasal 250 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan hanya menjalankan praktik keprofesian pada satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memfasilitasi manfaat pelindungan tanggung gugat profesi secara penuh (Pasal 250 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Dalam melaksanakan pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat membentuk unit yang berfungsi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum (Pasal 250 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
2. Pelindungan terhadap penghentian pelayanan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan Perundungan (Pasal 251 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghentikan Pelayanan Kesehatan karena keadaan tersebut harus mendapatkan pelindungan hukum dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat (Pasal 251 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penghentian Pelayanan Kesehatan tersebut tidak dapat dilakukan apabila pelayanan yang diberikan merupakan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan dalam keadaan gawat darurat dan/atau bencana (Pasal 251 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
3. Mitigasi potensi permasalahan hukum
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum yang kemungkinan dihadapi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 252 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Mitigasi dapat dilakukan melalui:
- penanganan keluhan Pasien dan/atau keluarga Pasien secara tepat dan cepat;
- pendekatan kekeluargaan dengan Pasien dan/atau keluarga Pasien; dan/atau
- pembinaan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melakukan pelanggaran etika dan disiplin
(Pasal 252 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penanganan keluhan dapat dilakukan dengan mendengarkan secara aktif keluhan Pasien dan/atau keluarga Pasien serta mencari solusi dan memberikan jawaban atas keluhan tersebut (Pasal 252 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
4. Kewajiban pemberian bantuan hukum
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan bantuan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam bentuk:
- konsultasi hukum; dan/atau
- pendampingan dalam penyelesaian sengketa
(Pasal 260 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Bantuan hukum dapat diberikan oleh unsur internal atau eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 260 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi (Pasal 260 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Bantuan hukum dari eksternal Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melibatkan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau manfaat pelindungan tanggung gugat profesi yang dimiliki oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 260 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
5. Sanksi administratif
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 250, Pasal 251 ayat (2), Pasal 252, dan Pasal 260 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penyesuaian status akreditasi; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 293 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Teguran lisan dikenakan apabila pelanggaran dilakukan untuk pertama kali, berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali (Pasal 293 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Teguran tertulis dikenakan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, pelanggar telah mendapatkan teguran lisan dan/atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran lisan. Teguran tertulis diberikan paling banyak 1 (satu) kali (Pasal 293 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penyesuaian status akreditasi dikenakan apabila:
- terjadi pelanggaran berulang;
- pelanggar telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan teguran tertulis; dan/atau
- sanksi berisi ketetapan penyesuaian status akreditasi dan perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 293 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pencabutan perizinan berusaha dapat dikenakan apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah mendapatkan sanksi penyesuaian status akreditasi (Pasal 293 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan Status Akreditasi dalam Pendayagunaan Tenaga Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Warga Negara Asing
1. Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI lulusan luar negeri
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau adaptasi wajib:
- melaksanakan tugas;
- mencapai target kinerja;
- mencapai target kehadiran di Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan; dan
- bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 117 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut dapat diberikan insentif dan hak lainnya selama mengikuti penambahan kompetensi dan/atau adaptasi (Pasal 117 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan sesuai kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 117 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
2. Kewajiban pembimbing dan pendamping
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi pembimbing dalam proses penambahan kompetensi atau pendamping dalam proses adaptasi wajib:
- melakukan pengawasan atas praktik keprofesian;
- melakukan penilaian kinerja; dan
- memberikan laporan hasil pengawasan serta penilaian kinerja kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi
(Pasal 118 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pembimbing atau pendamping berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 118 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
3. Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di Indonesia wajib:
- memiliki Sertifikat Kompetensi, STR, SIP dan/atau surat penugasan, atau surat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal;
- bekerja sesuai kewenangan klinis; dan
- memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan
(Pasal 120 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dilarang:
- melakukan Praktik Mandiri;
- melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP yang sesuai dengan tempat praktik; dan
- melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
(Pasal 120 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
4. Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing wajib:
- mempunyai kontrak kerja;
- memastikan dipenuhinya persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan;
- memfasilitasi Pelatihan bahasa Indonesia; dan
- menugaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagai pendamping untuk kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian
(Pasal 120 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
5. Penurunan status akreditasi
Pelanggaran terhadap kewajiban pendayagunaan tenaga lulusan luar negeri dan tenaga warga negara asing dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sebagai pembimbing, pendamping, atau peserta adaptasi;
- pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan; dan/atau
- penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 287 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan apabila:
- terjadi pelanggaran berulang;
- telah diberikan teguran tertulis dan/atau perintah dalam teguran tertulis tidak dilaksanakan; dan/atau
- pelanggaran kewajiban mengakibatkan kerugian Pasien, gangguan Pelayanan Kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum
(Pasal 287 ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan Status Akreditasi karena Pelanggaran Validasi Permohonan SIP
1. Pengajuan permohonan SIP
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktik (Pasal 151 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Permohonan penerbitan SIP harus disertai keterangan bahwa permohonan tersebut ditujukan untuk tempat praktik kesatu, kedua, atau ketiga (Pasal 151 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota memperhatikan persyaratan pengajuan SIP, kuota, dan sanksi administratif (Pasal 151 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan menambah persyaratan pengajuan SIP di luar persyaratan yang telah ditentukan (Pasal 151 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
2. Validasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan permohonan penerbitan SIP, dilakukan validasi dan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan (Pasal 152 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Validasi dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan pembaruan data dalam Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 152 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Verifikasi terhadap persyaratan permohonan SIP diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (Pasal 152 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila dokumen tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, permohonan ditolak, tetapi pemohon dapat mengajukan kembali permohonan SIP (Pasal 153 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
3. Sanksi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan validasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SIP dapat dikenai:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Pasal 289 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Teguran lisan dikenakan apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan pertama kali melakukan pelanggaran. Teguran tersebut berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali (Pasal 289 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Teguran tertulis dikenakan apabila:
- terjadi pelanggaran berulang;
- telah diberikan teguran lisan dan/atau perintah dalam teguran lisan tidak dilaksanakan;
- teguran berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- teguran tertulis diberikan paling banyak 1 (satu) kali
(Pasal 289 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan status akreditasi dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis (Pasal 289 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan Status Akreditasi karena Kegagalan Mencegah dan Menangani Perundungan
1. Bentuk Perundungan
Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber merupakan Perundungan yang menyebabkan kerugian material, pelanggaran terhadap keyakinan agama dan budaya, pengucilan, atau diskriminasi yang tidak termasuk dalam kategori Perundungan fisik, verbal, dan siber serta dapat menimbulkan gangguan psikologis (Pasal 270 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Perundungan tersebut meliputi:
- pembiayaan atau iuran yang tidak wajar di luar ketentuan resmi dalam proses pendidikan dan pelayanan;
- fasilitasi kepada konsulen, senior, keluarga konsulen, atau keluarga senior di luar kegiatan akademik;
- fasilitasi kepada pimpinan, atasan, senior, atau keluarganya di luar tugas sebagai pegawai;
- pemaksaan tindakan yang tidak sesuai dengan keyakinan agama atau budaya;
- diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, almamater, dan kekeluargaan; dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Perundungan nonfisik, nonverbal, dan nonsiber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 270 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Gangguan psikologis yang ditimbulkan dapat berupa gangguan psikologis ringan, sedang, atau berat (Pasal 270 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
2. Sanksi terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan Perundungan dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Sanksi ringan berupa kewajiban membuat action plan pencegahan dan penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 296 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Sanksi sedang berupa:
- penurunan status akreditasi; dan/atau
- pembekuan kegiatan pendidikan pada program studi tempat terjadinya Perundungan selama 6 (enam) bulan
(Pasal 296 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Sanksi berat berupa:
- penurunan status akreditasi;
- pencabutan status Rumah Sakit pendidikan; dan/atau
- penghentian kegiatan pendidikan pada program studi tempat terjadinya Perundungan secara permanen
(Pasal 296 huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Dengan demikian, kegagalan melakukan pencegahan dan penanganan Perundungan dapat berdampak langsung terhadap status akreditasi dan keberlangsungan kegiatan pendidikan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pola Pengenaan Sanksi
1. Pola sanksi bertahap
Pada pelanggaran mengenai Hubungan Kerja, struktur dan skala Upah, pelindungan hukum, bantuan hukum, dan validasi persyaratan SIP, pengenaan sanksi pada prinsipnya dilakukan secara bertahap, yaitu:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- penyesuaian atau penurunan status akreditasi
(Pasal 289, Pasal 292, dan Pasal 293 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Untuk pelanggaran Pasal 217 dan Pasal 219 serta pelanggaran Pasal 250, Pasal 251 ayat (2), Pasal 252, dan Pasal 260, tahapan sanksi dapat dilanjutkan dengan pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 292 ayat (5) dan Pasal 293 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
2. Pelanggaran berulang
Pelanggaran berulang menjadi dasar utama peningkatan sanksi dari teguran lisan menjadi teguran tertulis, kemudian menjadi penyesuaian atau penurunan status akreditasi (Pasal 287 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 292 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
3. Tidak melaksanakan perintah dalam sanksi sebelumnya
Tidak dilaksanakannya perintah yang tercantum dalam teguran lisan atau teguran tertulis merupakan dasar untuk meningkatkan tingkat sanksi administratif (Pasal 287 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 292 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
4. Pelanggaran yang menimbulkan dampak
Dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan luar negeri serta tenaga warga negara asing, penurunan status akreditasi juga dapat dikenakan apabila pelanggaran menimbulkan:
- kerugian Pasien;
- gangguan Pelayanan Kesehatan; dan/atau
- pelanggaran hukum
(Pasal 287 ayat (7) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
5. Sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran Perundungan
Pelanggaran kewajiban pencegahan dan penanganan Perundungan tidak menggunakan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana beberapa pelanggaran lainnya. Sanksi diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya menjadi sanksi ringan, sedang, dan berat (Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Ringkasan Ketentuan
| Bidang pelanggaran | Ketentuan substantif | Bentuk sanksi akreditasi | Dasar sanksi |
|---|---|---|---|
| Pendayagunaan tenaga WNI lulusan luar negeri dan tenaga warga negara asing | Kewajiban tenaga, pembimbing, pendamping, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Penurunan status akreditasi | Pasal 117, Pasal 118, Pasal 120, dan Pasal 287 |
| Validasi kelengkapan persyaratan SIP | Validasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama 3 hari kerja | Penurunan status akreditasi | Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 289 |
| Hubungan Kerja dan struktur serta skala Upah | Mengutamakan Hubungan Kerja dan menyusun struktur serta skala Upah | Penyesuaian status akreditasi | Pasal 217, Pasal 219, dan Pasal 292 |
| Pelindungan hukum dan mitigasi permasalahan hukum | Pelindungan hukum, kanal pengaduan, mitigasi, dan penanganan keluhan | Penyesuaian status akreditasi | Pasal 250, Pasal 251 ayat (2), Pasal 252, dan Pasal 293 |
| Bantuan hukum | Konsultasi hukum, pendampingan sengketa, dan alokasi anggaran | Penyesuaian status akreditasi | Pasal 260 dan Pasal 293 |
| Pencegahan dan penanganan Perundungan | Kewajiban mencegah dan menangani Perundungan | Penurunan status akreditasi | Pasal 272 dan Pasal 296 |
Implikasi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Untuk mencegah penyesuaian atau penurunan status akreditasi, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan telah diterapkan dan didokumentasikan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu melakukan pemetaan terhadap seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Hubungan Kerja dan Hubungan Kemitraan. Penggunaan Hubungan Kemitraan harus dibatasi pada tenaga dengan kualifikasi, spesialisasi, atau kompetensi tertentu dan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama (Pasal 217 dan Pasal 218 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Struktur dan skala Upah harus disusun, ditetapkan, diterapkan, diinformasikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta dituangkan dalam Perjanjian Kerja (Pasal 219 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga harus memastikan bahwa proses validasi persyaratan permohonan SIP dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pembaruan data dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 152 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Dalam aspek pelindungan hukum, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempunyai:
- pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional;
- panduan praktik klinik dan jalur klinis;
- ketentuan pelimpahan kewenangan;
- pedoman perilaku pegawai;
- mekanisme Kredensial dan penerbitan surat penugasan klinis;
- kanal pengaduan Pasien;
- kanal pengaduan internal;
- program mitigasi kekerasan, pelecehan, dan Perundungan;
- pelindungan tanggung gugat profesi;
- mekanisme penanganan keluhan;
- layanan konsultasi dan pendampingan hukum; serta
- alokasi anggaran untuk proses hukum dan ganti rugi
(Pasal 250, Pasal 252, dan Pasal 260 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memastikan dipenuhinya persyaratan kompetensi, registrasi, perizinan, ketenagakerjaan, kewenangan klinis, kontrak kerja, Pelatihan bahasa Indonesia, pendampingan, serta alih teknologi dan alih keahlian (Pasal 120 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Dalam pencegahan dan penanganan Perundungan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kebijakan, kanal pelaporan, mekanisme tindak lanjut, mitigasi risiko, pelindungan terhadap korban dan pelapor, serta action plan yang dapat diterapkan dan dievaluasi (Pasal 250 ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Catatan Redaksional Pasal 292
Dalam naskah Pasal 292 ayat (5) yang diberikan, pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan disebut sebagai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Namun, Pasal 292 ayat (1) hanya terdiri atas huruf a sampai dengan huruf d. Pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan tercantum dalam Pasal 292 ayat (1) huruf d.
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian rujukan internal dalam Pasal 292 ayat (5). Dalam penggunaan dan pengutipan resmi, bunyi naskah peraturan tetap harus dipertahankan, sedangkan ketidaksesuaian rujukan tersebut perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi atau perbaikan resmi dari pembentuk peraturan.
Penutup
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 menjadikan status akreditasi sebagai instrumen penegakan kepatuhan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Penyesuaian dan penurunan status akreditasi dapat dikenakan bukan hanya karena persoalan pelayanan klinis, tetapi juga karena ketidakpatuhan dalam hubungan ketenagakerjaan, pengupahan, perizinan praktik, pendayagunaan tenaga lulusan luar negeri dan tenaga warga negara asing, pelindungan hukum, bantuan hukum, serta pencegahan dan penanganan Perundungan.
Penyesuaian status akreditasi digunakan terhadap pelanggaran ketentuan mengenai Hubungan Kerja, struktur dan skala Upah, pelindungan hukum, mitigasi permasalahan hukum, dan bantuan hukum (Pasal 292 dan Pasal 293 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Penurunan status akreditasi digunakan terhadap pelanggaran dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan luar negeri dan warga negara asing, pelaksanaan validasi persyaratan SIP, serta pencegahan dan penanganan Perundungan (Pasal 287, Pasal 289, dan Pasal 296 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025).
Pelanggaran yang dilakukan secara berulang, tidak diperbaiki setelah teguran, tidak menindaklanjuti perintah dalam sanksi sebelumnya, atau menimbulkan kerugian Pasien dan gangguan Pelayanan Kesehatan dapat menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap status akreditasi.
Oleh karena itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menempatkan kepatuhan terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai bagian integral dari tata kelola, manajemen risiko, mutu pelayanan, keselamatan Pasien, serta pemeliharaan status akreditasi.
Sumber : Dr Galih Endradita M


