7-Olahraga-Kardio-Terbaik-untuk-Kesehatan-Jantung-Anda.png
08/May/2026

Meski banyak orang mengira olahraga kardio merupakan bagian dari workout, manfaat dan hasilnya berbeda. Workout adalah latihan fisik yang bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan fisik dan kebugaran tubuh. Sementara olahraga kardio adalah jenis olahraga yang fokusnya adalah sistem peredaran darah dan pernapasan. Tujuannya membakar lemak dan kalori dalam tubuh dengan memompa darah dari jantung dan paru-paru, sehingga detak jantung meningkat.

 

Jenis Olahraga Kardio

Latihan kardio terdiri dari gerakan berulang, yang dilakukan dengan intensitas sedang hingga tinggi. Anda tidak harus pergi ke pusat kebugaran atau lapangan olahraga, dan bisa melakukannya sendiri di rumah. Berbagai jenis olahraga kardio yang dapat Anda lakukan dengan mudah antara lain:

  1. Jogging

    Olahraga ini bisa dilakukan di luar dan dalam rumah, bahkan di tempat saja. Olahraga ini menghasilkan sedikit tekanan pada lutut, sehingga cocok bagi Anda yang mengalami masalah pada lutut.

  1. Bersepeda

    Olahraga ini merupakan salah satu pilihan olahraga yang digemari, karena praktis dan mudah dilakukan. Tak hanya menjadi alat transportasi dan rekreasi, bersepeda juga baik bagi kesehatan tubuh. Anda bisa memasukkannya ke dalam rutinitas harian, seperti bersepeda ke sekolah atau tempat kerja atau ke pasar.

  1. Renang

    Olahraga renang bermanfaat untuk melatih otot tubuh dan kekuatan jantung. Berenang secara rutin juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh dan membakar lebih banyak kalori.

  1. Lompat Tali

    Lompat tali merupakan salah satu olahraga yang paling murah dan ampuh dalam membakar kalori. Selain bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, lompat tali selama 20 menit bisa membakar sekitar 220 hingga 270 kalori.

  1. Aerobik

    Senam aerobik adalah serangkaian gerakan yang dilakukan dengan iringan musik, dan bertujuan meningkatkan kemampuan jantung dan paru-paru dalam menyalurkan oksigen ke otot.

  1. Mendaki

    Mendaki di sini tak harus selalu dilakukan di alam terbuka, seperti mendaki gunung, tapi bisa juga dilakukan dalam ruangan, seperti naik turun tangga rumah atau kantor. Untuk hasil maksimal, lakukan minimal 10 menit setiap kali.

  2. Jalan Kaki

    Menurut American Heart Association, jalan kaki sama efektifnya dengan jogging atau lari dalam mencegah penyakit kardiovaskular. Jalan kaki juga mudah dan nyaman dilakukan oleh segala usia.

 

Manfaat Olahraga Kardio

Secara umum, manfaat olahraga kardio adalah menjaga kesehatan jantung. Istilah ‘kardio’ sendiri diambil dari kata ‘kardiovaskular’ atau sistem pembuluh darah dan jantung. Selain itu, olahraga kardio juga baik bagi kesehatan mental dan dapat mencegah timbulnya berbagai penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung dan stroke.

Berikut adalah berbagai manfaat kesehatan dari olahraga kardio.

1. Menjaga Berat Badan

Pembakaran lemak dan kalori dari olahraga kardio dapat menurunkan berat badan pada orang yang mengalami obesitas atau kelebihan berat badan. Jika dilakukan secara rutin, setidaknya 30 menit dalam 5 hari, dapat mencegah kenaikan berat badan dan menjaga berat badan tetap ideal.

2. Menurunkan Tekanan Darah

Olahraga kardio meningkatkan kadar kolesterol baik (HDL) dan menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dalam pembuluh darah, sehingga mampu menurunkan tekanan darah dan mengurangi resiko penyumbatan pada pembuluh darah.

3. Menjaga Gula Darah Tetap Normal

Selain menjaga tekanan darah, olahraga kardio juga membantu mekanisme tubuh dalam menggunakan gula darah serta mengurangi resistensi terhadap insulin. Jika dilakukan secara rutin dapat mengurangi gejala dan mencegah penyakit Diabetes tipe 2.

4. Memperkuat Daya Tahan Tubuh

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pennsylvania State University menunjukkan latihan kardio dapat merangsang pembentukan antibodi imunoglobulin dalam darah, yang membantu tubuh melawan kuman, bakteri dan virus penyebab penyakit. Jika dilakukan secara rutin dapat meningkatkan sel darah putih dalam tubuh, yang diperlukan dalam menjaga daya tahan tubuh.

5. Mengelola Stress

Latihan kardio yang dilakukan dengan intensitas cukup dapat merangsang produksi endorfin yang dapat menimbulkan perasaan bahagia. Hal ini akan membantu Anda mengurangi stress, mencegah gejala depresi, dan membuat Anda merasa lebih rileks dan tenang.

6. Memperbaiki Suasana Hati

Manfaat lain dari olahraga kardio adalah merangsang produksi hormon serotonin dan dopamin yang membuat kita merasa lebih baik. Hormon ini dapat membantu mengurangi gejala kecemasan, depresi dan kelelahan.

7. Memperbaiki Kualitas Tidur

Anda yang mengalami gangguan tidur atau sulit tidur dapat mencoba latihan kardio secara rutin. Olahraga kardio dipercaya dapat meningkatkan kualitas tidur dan membantu Anda tidur lebih lelap.

Meski demikian, hindari melakukan olahraga ini berdekatan dengan waktu tidur. Lakukan minimal 2 jam sebelum Anda tidur.

8. Mengurangi Gejala Asma

Selain meningkatkan kesehatan jantung, latihan kardio juga mampu meningkatkan kapasitas paru-paru dan menjaga kesehatan pernapasan. Jika Anda penderita asma, konsultasikan terlebih dahulu pada dokter latihan kardio yang bisa Anda lakukan secara rutin.

9. Meningkatkan Kemampuan Otak

Tahukah Anda, di atas usia 30 tahun otak mulai kehilangan jaringannya. Olahraga kardio dapat memperlambat proses ini dan memperkuat jaringan otak, sehingga membantu meningkatkan kemampuan kognitif Anda.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari olahraga kardio, Anda harus melakukannya secara rutin minimal 20-60 menit, dengan melakukan pemanasan dan pendinginan sebelum dan sesudah berolahraga.

 

Jadikan Jalan Kaki Rutinitas Harian

Jalan kaki adalah olahraga kardio yang mudah, murah dan bisa dilakukan kapan saja, tapi manfaatnya bagi kesehatan tidak kalah dengan jenis olahraga lainnya. Jika dilakukan secara rutin selama 10 menit setiap hari, jalan kaki dapat meningkatkan kesehatan jantung dan mencegah berbagai penyakit kardiovaskular.

 

Saat berjalan kaki, otot-otot bekerja lebih keras memompa darah ke jantung, sehingga denyut jantung pun meningkat. Saat denyut jantung meningkat, paru-paru bekerja lebih keras menyalurkan oksigen ke seluruh tubuh, sehingga tubuh menjadi lebih bugar.

Berjalan kaki secara teratur juga dapat meningkatkan kekuatan otot tubuh dan sendi, sehingga mengurangi risiko sakit dan peradangan pada sendi, serta mencegah penurunan kepadatan tulang.

Walaupun mudah dilakukan dan banyak manfaatnya, masih banyak orang yang sulit mencari waktu untuk berjalan kaki. Oleh karenanya, masukkan olahraga ini ke dalam rutinitas harian Anda seperti berikut:

  1. Carilah waktu untuk berjalan kaki setiap hari, dimulai dari waktu yang singkat 10-15 menit. Misalnya, berjalan kaki menuju kantor atau halte bus dan kendaraan umum.

  2. Manfaatkan waktu istirahat di tempat kerja dengan berjalan kaki ke tempat makan siang.

  3. Daripada menggunakan lift dan eskalator, Anda dapat menggunakan tangga untuk naik turun ke tempat yang dituju.

  4. Jalan-jalan di taman kota atau lingkungan sekitar rumah Anda.

  5. Jika pergi ke tempat yang dekat, seperti pasar atau minimarket, lebih baik berjalan kaki daripada naik mobil atau kendaraan umum.

 

Jadi, jika Anda ingin menjaga kesehatan jantung, mulailah melakukan olahraga kardio sejak sekarang. Anda bisa memilih salah satu diantara 7 rekomendasi olahraga di atas, yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

Sumber : AyoSehat


5-Manfaat-Jalan-Kaki-untuk-Kesehatan-Jantung.png
07/May/2026

Gaya hidup sedentary di zaman sekarang membuat banyak orang malas berolahraga dan bergerak. Padahal, olahraga itu sebenarnya mudah dan bisa dilakukan oleh segala usia. Tidak harus selalu membutuhkan pelatih, lapangan dan peralatan yang mahal atau pergi ke pusat kebugaran. Yang dibutuhkan hanyalah niat dan disiplin dalam menjalankannya.

 

Anda yang ingin memulai hidup aktif, bisa mencoba jalan kaki sebagai olahraga kardio yang bisa dilakukan kapan saja di mana saja. Meski kelihatannya sepele, manfaat jalan kaki untuk jantung tidak kalah dengan olahraga kardio lainnya, seperti jogging, lari atau bersepeda.

Manfaat Jalan Kaki

Apa saja manfaat jalan kaki untuk kesehatan jantung? Berikut penjelasannya.

1. Meningkatkan sirkulasi darah

Berjalan kaki dapat meningkatkan denyut jantung dan jumlah oksigen yang masuk dalam darah, sehingga memperlancar sirkulasi darah dan mengurangi risiko penyumbatan pada pembuluh darah jantung.

2. Mengurangi risiko penyakit jantung

Berjalan kaki dapat menurunkan kadar LDL atau kolesterol jahat dalam darah, mengurangi peradangan, serta menjaga tekanan darah tetap stabil. Semua hal ini berpotensi menurunkan risiko penyakit jantung koroner dan serangan jantung.

3. Menjaga berat badan tetap stabil

Saat berjalan kaki Anda membakar kalori tubuh. Semakin lama semakin banyak kalori yang terbakar, sehingga membantu menjaga berat badan tetap ideal. Hal ini berperan penting dalam menunjang kesehatan jantung.

4. Mengelola stres

Saat berjalan kaki, tubuh akan melepaskan hormon endorphin atau hormon pemicu rasa bahagia. Hormon ini dapat membuat suasana hati lebih baik serta mengurangi kecemasan dan depresi, yang dapat membuat jantung lebih kuat.

5. Meningkatkan kebugaran fisik

Berjalan kaki juga bermanfaat dalam meningkatkan kekuatan tulang dan otot serta energi, sehingga membuat tubuh lebih bugar.

Tips Memulai Rutinitas Jalan Kaki

Anda sudah yakin akan manfaat jalan kaki untuk kesehatan jantung, dan ingin segera memulainya. Pastikan untuk melakukannya secara rutin selama minimal 30 menit, 5 kali dalam seminggu untuk hasil yang optimal. Berikut adalah tips untuk membantu Anda memulai rutinitas jalan kaki.

 

  1. Siapkan perangkat jalan kaki

    Kenakan sepatu olahraga yang nyaman, pakaian yang tidak terlalu ketat atau longgar dengan bahan yang dapat menyerap keringat. Anda pun bisa memakai topi atau sunscreen jika cuaca panas terik.

  2. Lakukan pemanasan dan pendinginan

    Pastikan Anda selalu melakukan peregangan untuk pemanasan selama 5-10 menit sebelum berjalan kaki, dan pendinginan setelah berjalan kaki. Tujuannya untuk mengurangi risiko sakit dan cedera pada tulang dan sendi.

  3. Lakukan secara bertahap

    Jika Anda selama ini tidak terbiasa melakukan olahraga, mulailah secara bertahap, misalnya 5-10 menit dengan kecepatan ringan atau sedang. Kemudian, secara bertahap tingkatkan kecepatan, jarak dan waktu dalam beberapa minggu dan bulan ke depan.

  4. Tentukan target

    Tentukan target realistis yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Misalnya, 20-40 menit 5 hari dalam seminggu.

  5. Lakukan penyesuaian

    Jika Anda harus bepergian atau bekerja lembur, cari waktu untuk tetap bisa berjalan kaki di sela-sela aktivitas, agar rutinitas jalan kaki Anda tetap terjaga. Kemudian, jika Jika cuaca sedang tidak bersahabat, Anda bisa mengubah lokasi jalan kaki menjadi di dalam ruangan, seperti rumah, fasilitas olahraga, atau community center.

  6. Cukupi kebutuhan energi dan cairan

    Jangan berjalan kaki dalam keadaan lapar atau terlalu kenyang. Pastikan Anda memiliki cukup energi saat berjalan kaki. Selain itu juga, cukupi kebutuhan cairan agar terhindar dari dehidrasi. Anda bisa membawa botol minum untuk diminum saat haus.

Teknik Berjalan Kaki yang Benar

Sebelum memulai, hitung denyut nadi awal menggunakan smartwatch atau hitung manual. Kemudian, hitung denyut nadi ideal setelah berjalan kaki untuk memantau batas aman intensitas latihan fisik. Caranya, cukup dengan mengurangi angka 220 dengan usia Anda saat ini untuk mengetahui detak jantung maksimal Anda.

 

Selain itu, sebagai olahraga kardio sederhana, jalan kaki harus dilakukan dengan postur tubuh dan cara yang benar, untuk mengurangi rasa sakit pada tulang, otot dan persendian. Lakukan cara berjalan kaki yang baik dan benar berikut ini:

  1. Berdiri dengan tegak

    Postur tubuh saat berjalan kaki harus tegak dengan merentangkan tulang belakang Anda. Posisi tubuh yang membungkuk akan membuat Anda rentan sakit punggung dan sulit bernapas. Letakkan ibu jari pada tulang rusuk bagian bawah dan ujung jari kelingking pada pinggul atau pangkal paha, untuk mengecek apakah tulang belakang Anda telah terentang.

  1. Angkat kepala

    Saat berjalan, angkat kepala Anda dengan pandangan lurus ke depan untuk mengurangi tekanan yang bisa memicu nyeri punggung atas dan leher. Fokuskan pandangan Anda sekitar 3-6 meter ke depan untuk mewaspadai adanya rintangan di depan.

  1. Leher, bahu dan punggung rileks

    Jaga bahu, leher dan punggung tetap rileks saat berjalan. Bahu dan punggung yang tegang dapat membuat otot dan persendian di sekitarnya mendapat lebih banyak tekanan.

  1. Melangkah dengan ringan

    Melangkahkan kaki dengan ringan dan tenang dapat mengurangi risiko cedera saat berjalan kaki. Saat melangkah, pastikan tumit Anda dulu yang mendarat, kemudian baru telapak kaki mengikuti, sehingga ujung kaki menyentuh tanah. Hindari mendarat dengan telapak kaki terlebih dahulu,  karena akan memicu nyeri sendi dan memperlambat langkah Anda.

  1. Ayunkan lengan

    Biasakan untuk membiarkan lengan berayun bebas di kedua sisi tubuh dengan bahu sebagai poros ayunan, bukan siku. Hindari mengayunkan lengan terlalu tinggi, ayunan cukup pada bagian tengah tubuh atau sekitar pinggul.

Menjaga Motivasi dan Konsistensi

Anda sudah mulai berjalan kaki. Sekarang saatnya memotivasi diri terus menerus dan menjaga konsistensi dengan cara berikut ini:

  1. Pantau pencapaian target

    Memantau kemajuan yang telah dicapai, seperti berapa langkah yang telah dicapai, jarak dan waktu berjalan kaki, dapat menjadi motivasi untuk terus berjalan kaki. Anda bisa menggunakan aplikasi atau perangkat tracker untuk mencatat kemajuan yang telah Anda capai.

  1. Jalan kaki bersama

    Jalan kaki bersama keluarga atau teman dapat membuat Anda lebih termotivasi. Anda pun dapat membawa binatang peliharaan, seperti kucing atau anjing untuk menemani Anda berjalan.

  1. Buat jalan kaki menyenangkan

    Misalnya, sambil mendengarkan musik lewat earphone, merasakan terpaan angin di kulit, atau mendengarkan suara-suara di sekeliling.

  1. Rencanakan rute yang berbeda-beda

    Agar tidak jenuh, ganti rute jalan kaki setiap minggu. Usahakan untuk mencari rute dengan pemandangan yang menarik, seperti taman, kolam, rerumputan, dan lain sebagainya.

Memasukkan Jalan Kaki ke dalam Rutinitas Harian

Meski jalan kaki mudah dilakukan, menyisihkan waktu untuk melakukannya di tengah aktivitas sehari-hari, masih menjadi tantangan bagi banyak orang. Agar tetap dapat meraih manfaat jalan kaki setiap hari, Anda bisa menyisipkannya ke dalam rutinitas harian dengan cara berikut ini:

  1. Mencari waktu untuk berjalan kaki di tengah aktivitas sehari-hari. Misalnya, berjalan menuju halte bus atau stasiun ke kantor dan pulang ke rumah.

  2. Manfaatkan waktu istirahat kerja untuk berjalan menuju tempat makan siang, atau tempat-tempat di sekitar gedung kantor, seperti taman, mal, dan lain sebagainya.

  3. Daripada menggunakan lift atau eskalator, sebaiknya gunakan tangga untuk naik turun.

  4. Jika Anda pergi ke tempat-tempat yang dekat, seperti supermarket, pasar atau sekolah, kurangi penggunaan mobil, motor atau kendaraan umum dan gantikan dengan berjalan kaki.

Studi Kasus Manfaat 10.000 Langkah

Walaupun manfaatnya selama ini belum terbukti secara ilmiah,  berjalan kaki hingga 10.000 langkah kian banyak digunakan sebagai standar berolahraga jalan kaki. Ini diyakini berawal dari sebuah kampanye pemasaran untuk mempromosikan pedometer di Jepang.

Namun, sebuah studi, yang baru-baru ini dilakukan oleh Matthew Ahmadi dari University of Sydney, Australia, telah membuktikan manfaat 10.000 langkah ini secara ilmiah. Ahmadi dan tim melakukan riset terhadap lebih dari 72.000 peserta berusia rata-rata 61 tahun, yang menggunakan accelerometer di pergelangan tangan, untuk memantau pergerakan mereka.

Dengan mengeliminasi faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan penyakit, seperti pola makan tidak sehat, status merokok, serta olahraga lainnya yang mereka lakukan, para peneliti menemukan jumlah langkah yang dapat memberi manfaat optimal adalah 9.000 hingga 10,000 per hari.

Saat menindaklanjuti hasilnya, studi ini juga menemukan keterkaitan antara 10.000 langkah setiap hari dengan penurunan risiko kematian sebanyak 39% dan 21% risiko gangguan jantung.

Hasil studi ini semakin memperkuat keyakinan terhadap manfaat jalan kaki bagi kesehatan jantung. Namun, manfaat jalan kaki ternyata tak hanya untuk kesehatan jantung saja, tapi juga organ tubuh lainnya, sehingga tak ada alasan lagi untuk tidak memulai jalan kaki sejak sekarang.

 

Sumber : AyoSehat


Penyesuaian-Status-Akreditasi-Rumah-Sakit-dan-Faskes-Lain-dalam-PP-Nomor-28-Tahun-2024-1200x1200.png
06/May/2026

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan kewajiban setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PP ini berlaku sejak 26 Juli 2024 dan merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam konteks Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain, ketentuan ini penting karena mutu pelayanan tidak lagi dipahami hanya sebagai kegiatan internal organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan hukum. Kegagalan melakukan peningkatan mutu dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk penyesuaian status akreditasi.

Dasar Hukum Penyesuaian Status Akreditasi

Dasar utama pengaturan penyesuaian status akreditasi terdapat dalam Pasal 885 dan Pasal 897 PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pasal 885 ayat (1) mengatur bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Pasal 897 ayat (1) mengatur bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penyesuaian status akreditasi; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dengan demikian, penyesuaian status akreditasi adalah salah satu bentuk sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Makna Peningkatan Mutu Internal

Pasal 885 ayat (2) mengatur bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui tiga instrumen utama, yaitu:

  1. pengukuran dan pelaporan indikator mutu;
  2. pelaporan insiden keselamatan pasien; dan
  3. manajemen risiko.

Ketiga instrumen tersebut merupakan fondasi sistem mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Artinya, Rumah Sakit, klinik, puskesmas, laboratorium kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya wajib memiliki sistem yang memastikan mutu pelayanan diukur, insiden keselamatan pasien dilaporkan, dan risiko dikelola secara aktif.

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mengukur indikator mutu, tidak melaporkan insiden keselamatan pasien, atau tidak menjalankan manajemen risiko, maka fasilitas tersebut dapat dinilai tidak melakukan peningkatan mutu internal sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 885 ayat (2).

Makna Peningkatan Mutu Eksternal

Pasal 885 ayat (3) mengatur bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui:

  1. registrasi;
  2. lisensi; dan
  3. akreditasi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa akreditasi adalah bagian dari mekanisme peningkatan mutu eksternal. Akreditasi bukan hanya penilaian administratif, tetapi merupakan instrumen pembuktian bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, tata kelola, dan kepatuhan regulasi.

Dengan demikian, apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memenuhi kewajiban registrasi, lisensi, atau akreditasi, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan dalam melaksanakan peningkatan mutu eksternal.

Kewajiban Tata Kelola oleh Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 885 ayat (4) menegaskan bahwa dalam melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyusun dan melaksanakan tata kelola di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Ketentuan ini memiliki makna penting. Peningkatan mutu bukan hanya tugas komite mutu, tim keselamatan pasien, atau unit tertentu. Peningkatan mutu merupakan tanggung jawab tata kelola pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memastikan adanya:

  1. kebijakan peningkatan mutu;
  2. struktur organisasi mutu dan keselamatan pasien;
  3. sistem pengukuran indikator mutu;
  4. sistem pelaporan insiden keselamatan pasien;
  5. sistem manajemen risiko;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
  7. tindak lanjut perbaikan berkelanjutan;
  8. dokumentasi dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menyusun dan melaksanakan tata kelola tersebut, maka kegagalan ini dapat menjadi bagian dari penilaian ketidakpatuhan terhadap kewajiban peningkatan mutu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Bentuk Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Penyesuaian Status Akreditasi

Berdasarkan Pasal 885 dan Pasal 897, bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan penyesuaian status akreditasi antara lain sebagai berikut:

No. Bentuk Pelanggaran Dasar Pasal Konsekuensi
1 Tidak melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus dan berkesinambungan Pasal 885 ayat (1) jo. Pasal 897 ayat (1) Teguran lisan, teguran tertulis, penyesuaian status akreditasi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha
2 Tidak melakukan pengukuran dan pelaporan indikator mutu Pasal 885 ayat (2) huruf a jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat dinilai sebagai kegagalan peningkatan mutu internal
3 Tidak melakukan pelaporan insiden keselamatan pasien Pasal 885 ayat (2) huruf b jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat berimplikasi pada penyesuaian status akreditasi
4 Tidak melaksanakan manajemen risiko Pasal 885 ayat (2) huruf c jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat dinilai sebagai kegagalan tata kelola mutu dan keselamatan
5 Tidak menjalankan peningkatan mutu eksternal melalui registrasi, lisensi, dan akreditasi Pasal 885 ayat (3) jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat berimplikasi pada penyesuaian status akreditasi dan/atau pencabutan perizinan
6 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menyusun dan melaksanakan tata kelola mutu Pasal 885 ayat (4) jo. Pasal 897 ayat (1) Dapat menjadi dasar sanksi administratif
7 Ketidakpatuhan ditemukan melalui monitoring dan evaluasi, pengaduan, atau pemberitaan media Pasal 897 ayat (3) Dapat menjadi dasar teguran lisan, teguran tertulis, atau penyesuaian status akreditasi

Dasar Pengenaan Sanksi

Pasal 897 ayat (3) mengatur bahwa sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penyesuaian status akreditasi dapat dikenakan berdasarkan:

  1. hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan;
  2. pengaduan; dan/atau
  3. pemberitaan media elektronik atau media cetak.

Ketentuan ini memperluas sumber informasi yang dapat menjadi dasar pengenaan sanksi. Artinya, ketidakpatuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak hanya dapat ditemukan melalui pengawasan formal, tetapi juga dapat berasal dari pengaduan masyarakat, pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, atau informasi yang muncul dalam pemberitaan media.

Dengan demikian, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain harus memastikan bahwa sistem mutu dan keselamatan pasien berjalan secara nyata, bukan hanya siap pada saat survei akreditasi.

Implikasi bagi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain

Ketentuan ini membawa beberapa implikasi penting.

Pertama, status akreditasi dapat berubah apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak menjalankan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Akreditasi bukan status yang bersifat statis, tetapi dapat disesuaikan apabila ditemukan ketidakpatuhan.

Kedua, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki tanggung jawab langsung dalam tata kelola mutu. Kegagalan sistem mutu tidak dapat hanya dibebankan kepada unit mutu atau komite mutu.

Ketiga, indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko harus menjadi sistem kerja rutin. Ketiganya harus terdokumentasi, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.

Keempat, pengaduan dan pemberitaan media dapat menjadi pemicu pengenaan sanksi. Oleh karena itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki sistem respons cepat terhadap keluhan, insiden, dan isu publik yang berkaitan dengan mutu pelayanan.

Kelima, penyesuaian status akreditasi dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan publik, kerja sama pembiayaan, jejaring rujukan, dan keberlanjutan operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Strategi Pencegahan Penyesuaian Status Akreditasi

Untuk mencegah penyesuaian status akreditasi, Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain perlu menjalankan langkah-langkah berikut:

  1. menetapkan kebijakan peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
  2. memastikan indikator mutu diukur, dianalisis, dilaporkan, dan ditindaklanjuti;
  3. memperkuat sistem pelaporan insiden keselamatan pasien tanpa budaya menyalahkan;
  4. menerapkan manajemen risiko di seluruh unit pelayanan dan unit penunjang;
  5. memastikan registrasi, lisensi, dan akreditasi selalu sesuai ketentuan;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi internal secara berkala;
  7. menindaklanjuti hasil audit, survei internal, pengaduan, dan temuan pengawasan;
  8. memperkuat dokumentasi bukti pelaksanaan mutu;
  9. memastikan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terlibat aktif dalam tata kelola mutu;
  10. membangun mekanisme respons terhadap pengaduan dan pemberitaan media.

Penyesuaian status akreditasi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan instrumen sanksi administratif bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal. Ketentuan ini menegaskan bahwa akreditasi bukan hanya hasil survei periodik, tetapi bagian dari sistem pengawasan mutu yang terus berjalan.

Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain harus memahami bahwa peningkatan mutu adalah kewajiban hukum, kewajiban manajerial, dan kewajiban etik. Pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, manajemen risiko, registrasi, lisensi, akreditasi, serta tata kelola pimpinan merupakan satu kesatuan yang harus dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Jenis-Pelanggaran-yang-Dapat-Menyebabkan-Penurunan-Status-Akreditasi-Rumah-Sakit-1200x1200.png
05/May/2026

Penurunan status akreditasi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan SDM Kesehatan. Dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, penurunan status akreditasi tidak hanya dikaitkan dengan mutu pelayanan klinis, tetapi juga dengan kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap kewajiban pencegahan perundungan, validasi persyaratan Surat Izin Praktik, pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing.

Dengan demikian, akreditasi tidak hanya mencerminkan pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mencerminkan tata kelola organisasi, kepatuhan hukum, perlindungan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, dan pengendalian risiko dalam pengelolaan SDM Kesehatan.

1. Tidak Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dasar hukum:
Pasal 272 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jo. Pasal 296 Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Jenis pelanggaran pertama yang dapat menyebabkan penurunan status akreditasi adalah apabila pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 272 ayat (1), pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan upaya pencegahan perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Perundungan tersebut dapat dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pegawai lainnya.

Berdasarkan Pasal 272 ayat (2), upaya pencegahan perundungan tersebut meliputi kewajiban untuk:

  1. menyusun pedoman dan standar prosedur operasional pencegahan dan penanganan perundungan;
  2. memasukkan substansi pencegahan dan penanganan perundungan peserta didik ke dalam pedoman penyelenggaraan pendidikan;
  3. membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan;
  4. menyediakan kanal pengaduan internal pelaporan perundungan;
  5. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan perundungan;
  6. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan; dan
  7. melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan dan pelayanan.

Berdasarkan Pasal 272 ayat (3), tim pencegahan dan penanganan perundungan memiliki tugas membantu pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan serta menetapkan kategori sanksi. Selanjutnya, Pasal 272 ayat (4) mengatur bahwa tim tersebut dapat terdiri dari unsur bidang SDM, institusi pendidikan, komite Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, serta unsur lain sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, pelanggaran dapat terjadi apabila Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

  1. tidak memiliki pedoman pencegahan dan penanganan perundungan;
  2. tidak memiliki SPO pencegahan dan penanganan perundungan;
  3. tidak memasukkan substansi pencegahan perundungan dalam pedoman pendidikan;
  4. tidak membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan;
  5. membentuk tim, tetapi tim tidak bekerja efektif;
  6. tidak menyediakan kanal pengaduan internal;
  7. tidak melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan perundungan;
  8. tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung;
  9. tidak melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan dan pelayanan;
  10. tidak menindaklanjuti laporan perundungan secara patut.

Berdasarkan Pasal 296, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Sanksi tersebut meliputi:

  1. sanksi ringan, berupa kewajiban membuat action plan pencegahan dan penanganan perundungan;
  2. sanksi sedang, berupa penurunan status akreditasi dan/atau pembekuan kegiatan pendidikan pada program studi terjadinya perundungan selama 6 bulan;
  3. sanksi berat, berupa penurunan status akreditasi, pencabutan status Rumah Sakit pendidikan, dan/atau penghentian kegiatan pendidikan pada program studi terjadinya perundungan secara permanen.

Dengan demikian, kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan perundungan dapat menjadi dasar hukum penurunan status akreditasi.

2. Tidak Melaksanakan Validasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan SIP Sesuai Ketentuan

Dasar hukum:
Pasal 151 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 152 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 289 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Jenis pelanggaran kedua adalah pelanggaran dalam pelaksanaan validasi kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan Surat Izin Praktik atau SIP.

Berdasarkan Pasal 151 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktik. Pasal 151 ayat (2) mengatur bahwa permohonan tersebut disertai keterangan permohonan SIP untuk tempat praktik kesatu, kedua, atau ketiga.

Pasal 151 ayat (3) menyebutkan bahwa penerbitan SIP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota memperhatikan persyaratan pengajuan SIP, kuota, dan sanksi administratif. Pasal 151 ayat (4) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan menambah persyaratan. Pasal 151 ayat (5) mengatur bahwa informasi terkait kuota dan sanksi administratif dimuat dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Berdasarkan Pasal 152 ayat (1), terhadap permohonan penerbitan SIP dilakukan validasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan. Pasal 152 ayat (2) mengatur bahwa validasi dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan pembaruan data di Sistem Informasi Kesehatan. Pasal 152 ayat (3) mengatur bahwa verifikasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, pelanggaran dapat terjadi apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

  1. tidak melakukan validasi kelengkapan persyaratan permohonan SIP;
  2. terlambat melakukan validasi melebihi 3 hari kerja;
  3. melakukan validasi secara tidak lengkap;
  4. melakukan validasi tanpa pemeriksaan data yang memadai;
  5. tidak menindaklanjuti pembaruan data Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
  6. tidak memiliki sistem internal pemantauan validasi SIP;
  7. membiarkan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktik tanpa proses validasi yang benar;
  8. melakukan pelanggaran validasi SIP secara berulang.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan pelaksanaan validasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (2), teguran lisan dikenakan apabila pertama kali melakukan pelanggaran, berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberikan paling banyak 2 kali.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (3), teguran tertulis dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran lisan, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran lisan.

Berdasarkan Pasal 289 ayat (4), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang dan telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis.

Dengan demikian, kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan validasi SIP sesuai ketentuan dapat menyebabkan penurunan status akreditasi, terutama apabila pelanggaran terjadi berulang atau tidak ditindaklanjuti setelah teguran tertulis.

3. Pelanggaran Kewajiban dalam Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI Lulusan Luar Negeri

Dasar hukum:
Pasal 117 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Jenis pelanggaran berikutnya berkaitan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri atau WNI LLN yang melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau adaptasi.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang melaksanakan penambahan kompetensi dan/atau adaptasi wajib:

  1. melaksanakan tugas;
  2. mencapai target kinerja;
  3. mencapai target kehadiran di Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan penempatan; dan
  4. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelanggaran dapat terjadi apabila:

  1. Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan WNI LLN tidak melaksanakan tugas;
  2. tidak mencapai target kinerja;
  3. tidak mencapai target kehadiran;
  4. bekerja di luar kewenangan klinis;
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan membiarkan peserta adaptasi bekerja di luar kewenangan;
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memiliki sistem pengawasan peserta adaptasi;
  7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak mengendalikan praktik keprofesian peserta adaptasi;
  8. pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai peserta adaptasi, pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikenakan dengan ketentuan:

  1. pelanggaran berulang;
  2. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis; dan/atau
  3. pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, pelanggaran dalam pengelolaan peserta adaptasi WNI LLN dapat menyebabkan penurunan status akreditasi apabila menunjukkan kegagalan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam mengawasi, mengendalikan, atau memastikan praktik sesuai kewenangan klinis.

4. Pelanggaran oleh Pembimbing atau Pendamping dalam Proses Penambahan Kompetensi atau Adaptasi

Dasar hukum:
Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 118 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi pembimbing dalam proses penambahan kompetensi atau pendamping dalam proses adaptasi wajib:

  1. melakukan pengawasan atas praktik keprofesian dan penilaian kinerja; dan
  2. memberikan laporan hasil pengawasan dan penilaian kinerja kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi.

Pelanggaran dapat terjadi apabila pembimbing atau pendamping:

  1. tidak melakukan pengawasan praktik keprofesian;
  2. tidak melakukan penilaian kinerja;
  3. tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan;
  4. tidak menyampaikan laporan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  5. tidak menyampaikan laporan kepada komite yang menyelenggarakan Evaluasi Kompetensi;
  6. membiarkan peserta adaptasi melakukan praktik di luar kewenangan;
  7. tidak melaporkan pelanggaran peserta adaptasi;
  8. lalai melakukan pengawasan sehingga menimbulkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), pembimbing atau pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pembimbing/pendamping, pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (5), pemberhentian sebagai pembimbing/pendamping atau sebagai peserta adaptasi dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis, dan/atau pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan apabila pelanggaran tersebut berulang, tidak diperbaiki setelah teguran tertulis, atau berdampak pada kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, pembimbing atau pendamping bukan hanya memiliki peran akademik atau administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengendalian mutu dan keselamatan pelayanan. Kegagalan pembimbing atau pendamping dalam menjalankan pengawasan dapat berimplikasi pada status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5. Pelanggaran Larangan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI Lulusan Luar Negeri

Dasar hukum:
Pasal 119 jo. Pasal 287 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 119, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN yang didayagunakan dilarang:

  1. melakukan Praktik Mandiri selama masa penambahan kompetensi dan/atau adaptasi;
  2. melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP sesuai dengan tempat praktik; dan
  3. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran dapat terjadi apabila peserta adaptasi WNI LLN melakukan Praktik Mandiri, melakukan praktik tanpa SIP sesuai tempat praktik, atau melakukan kegiatan lain yang dilarang.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan/atau
  3. pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan.

Secara langsung, Pasal 287 ayat (2) tidak menyebutkan penurunan status akreditasi sebagai sanksi terhadap pelanggaran larangan oleh WNI LLN. Namun, apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan ikut membiarkan, memfasilitasi, tidak mengawasi, atau gagal mencegah praktik yang dilarang tersebut, maka aspek kelembagaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban pengawasan sebagaimana Pasal 117 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), dan Pasal 287 ayat (1) serta ayat (7).

Dengan demikian, pelanggaran larangan oleh WNI LLN dapat menjadi risiko akreditasi bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan apabila terdapat pembiaran, kegagalan pengawasan, atau dampak terhadap keselamatan pasien, pelayanan kesehatan, dan hukum.

6. Pelanggaran Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Dasar hukum:
Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 120 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di Indonesia wajib:

  1. memiliki Sertifikat Kompetensi, STR, SIP dan/atau surat penugasan, atau surat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal;
  2. bekerja sesuai kewenangan klinis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan.

Pelanggaran dapat terjadi apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing:

  1. tidak memiliki Sertifikat Kompetensi;
  2. tidak memiliki STR;
  3. tidak memiliki SIP sesuai tempat praktik;
  4. tidak memiliki surat penugasan atau surat persetujuan sesuai ketentuan;
  5. bekerja di luar kewenangan klinis;
  6. tidak memenuhi ketentuan bidang ketenagakerjaan;
  7. tetap didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan meskipun belum memenuhi persyaratan;
  8. melakukan praktik yang berisiko terhadap keselamatan pasien, mutu pelayanan, atau kepatuhan hukum.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi dapat dikenakan apabila pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah teguran tertulis, dan/atau pelanggaran kewajiban tersebut mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, pendayagunaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing tanpa pemenuhan dokumen, kewenangan klinis, dan ketentuan ketenagakerjaan dapat menjadi dasar penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

7. Pelanggaran Larangan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Dasar hukum:
Pasal 120 ayat (3) jo. Pasal 287 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 120 ayat (3), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan dilarang:

  1. melakukan Praktik Mandiri;
  2. melakukan praktik keprofesian tanpa memiliki SIP sesuai dengan tempat praktik; dan
  3. melakukan kegiatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran dapat terjadi apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan warga negara asing melakukan Praktik Mandiri, melakukan praktik tanpa SIP sesuai tempat praktik, atau melakukan kegiatan lain yang dilarang.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan STR, SIP, surat tugas, atau surat persetujuan.

Secara langsung, Pasal 287 ayat (2) tidak mencantumkan penurunan status akreditasi sebagai sanksi atas pelanggaran larangan oleh tenaga warga negara asing. Namun, apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan membiarkan, memfasilitasi, atau gagal mengendalikan pelanggaran tersebut, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana Pasal 120 ayat (4) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).

Dengan demikian, pelanggaran larangan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat menjadi risiko penurunan status akreditasi apabila terdapat kegagalan sistem Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan kepatuhan regulatif.

8. Pelanggaran Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Dasar hukum:
Pasal 120 ayat (4) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 120 ayat (4), Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing wajib:

  1. mempunyai kontrak kerja dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing;
  2. memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan;
  3. memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing; dan
  4. menugaskan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagai pendamping yang sesuai kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing.

Pelanggaran dapat terjadi apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan:

  1. tidak memiliki kontrak kerja dengan tenaga warga negara asing;
  2. tidak memastikan pemenuhan persyaratan ketenagakerjaan;
  3. tidak memastikan pemenuhan persyaratan teknis bidang kesehatan;
  4. tidak memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia;
  5. tidak menugaskan pendamping WNI;
  6. menugaskan pendamping yang tidak sesuai dengan kebutuhan alih teknologi dan alih keahlian;
  7. tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tenaga warga negara asing;
  8. tidak memiliki dokumentasi pendayagunaan tenaga warga negara asing;
  9. membiarkan tenaga warga negara asing bekerja tanpa pemenuhan persyaratan;
  10. tidak mengendalikan ruang lingkup kewenangan klinis tenaga warga negara asing.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (4) yang melanggar ketentuan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7), penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikenakan apabila:

  1. pelanggaran berulang;
  2. telah mendapatkan teguran tertulis dan/atau tidak melaksanakan perintah dari pengenaan sanksi teguran tertulis; dan/atau
  3. pelanggaran kewajiban mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Dengan demikian, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajiban dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat dikenai penurunan status akreditasi.

9. Pelanggaran yang Mengakibatkan Kerugian Pasien, Gangguan Pelayanan Kesehatan, dan/atau Pelanggaran Hukum

Dasar hukum:
Pasal 287 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Selain pelanggaran berulang atau ketidakpatuhan setelah teguran tertulis, penurunan status akreditasi juga dapat dikenakan apabila pelanggaran kewajiban mengakibatkan:

  1. kerugian pasien;
  2. gangguan pelayanan kesehatan; dan/atau
  3. pelanggaran hukum.

Ketentuan ini secara tegas tampak dalam Pasal 287 ayat (7), yang mengatur bahwa penurunan status akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum.

Contoh pelanggaran yang dapat masuk dalam kategori ini antara lain:

  1. peserta adaptasi WNI LLN bekerja di luar kewenangan klinis sehingga merugikan pasien;
  2. tenaga warga negara asing melakukan praktik tanpa SIP sesuai tempat praktik;
  3. tenaga warga negara asing bekerja tanpa persyaratan teknis bidang kesehatan;
  4. pembimbing atau pendamping tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi kerugian pasien;
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan membiarkan praktik keprofesian tanpa dasar kewenangan yang sah;
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak melakukan validasi SIP sehingga tenaga yang tidak memenuhi persyaratan tetap berpraktik;
  7. tidak adanya sistem pencegahan perundungan menyebabkan korban mengalami kerugian fisik, psikis, akademik, profesional, atau hukum;
  8. pelanggaran tata kelola SDM menyebabkan gangguan terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Dalam konteks ini, penurunan status akreditasi berfungsi sebagai sanksi administratif terhadap kegagalan sistemik Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menjaga keselamatan pasien, kepatuhan hukum, dan mutu pelayanan.

10. Pelanggaran Berulang dan Tidak Melaksanakan Perintah Teguran Tertulis

Dasar hukum:
Pasal 287 ayat (3), ayat (4), dan ayat (7); serta Pasal 289 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permenkes Nomor 13 Tahun 2025.

Penurunan status akreditasi juga dapat dikenakan apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pelanggaran berulang atau tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis.

Dalam Pasal 287 dan Pasal 289, mekanisme sanksi administratif pada prinsipnya dilakukan secara bertahap, yaitu:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. sanksi lanjutan, termasuk penurunan status akreditasi.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (3) dan Pasal 289 ayat (2), teguran lisan diberikan untuk pelanggaran pertama dan berisi perintah untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) dan Pasal 289 ayat (3), teguran tertulis diberikan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran lisan, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran lisan.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (7) dan Pasal 289 ayat (4), penurunan status akreditasi dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran berulang, telah mendapatkan teguran tertulis, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis.

Dengan demikian, pelanggaran administratif yang semula tampak ringan dapat berkembang menjadi dasar penurunan status akreditasi apabila tidak diperbaiki, dilakukan berulang, atau tidak ditindaklanjuti sesuai perintah pejabat yang berwenang.

Kesimpulan

Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, jenis pelanggaran yang dapat menyebabkan penurunan status akreditasi Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan pencegahan dan penanganan perundungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (1) sampai dengan ayat (4) jo. Pasal 296.
  2. Tidak menyediakan pedoman, SPO, tim, kanal pengaduan, edukasi, sarana prasarana, dan pengawasan perundungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (2) jo. Pasal 296.
  3. Tidak melaksanakan validasi kelengkapan persyaratan permohonan SIP paling lama 3 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 289 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
  4. Melakukan pelanggaran berulang dalam validasi SIP atau tidak melaksanakan perintah teguran tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 ayat (4).
  5. Tidak mengawasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI lulusan luar negeri yang sedang mengikuti penambahan kompetensi dan/atau adaptasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  6. Membiarkan peserta adaptasi bekerja di luar kewenangan klinis, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 117 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  7. Pembimbing atau pendamping tidak melakukan pengawasan, penilaian kinerja, dan pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1), ayat (5), dan ayat (7).
  8. Mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing tanpa pemenuhan persyaratan kompetensi, STR, SIP, surat penugasan, surat persetujuan, kewenangan klinis, atau ketentuan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak memiliki kontrak kerja dengan tenaga warga negara asing, tidak memastikan persyaratan ketenagakerjaan dan teknis kesehatan, tidak memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia, atau tidak menugaskan pendamping WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (4) jo. Pasal 287 ayat (1) dan ayat (7).
  10. Pelanggaran kewajiban yang mengakibatkan kerugian pasien, gangguan pelayanan kesehatan, dan/atau pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (7).

Dengan demikian, penurunan status akreditasi dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai konsekuensi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang gagal menjalankan tata kelola SDM Kesehatan secara aman, patuh hukum, profesional, dan berorientasi pada perlindungan pasien serta mutu pelayanan.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Menghindari-Keracunan-Makanan-Tips-Keamanan-Pangan-Untuk-Keluarga-di-Rumah.png
04/May/2026

Keamanan pangan rumah tangga ialah fondasi utama dalam menjaga kesehatan keluarga. Mulai dari cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa makanan tersebut bebas dari bakteri, virus, maupun kontaminan yang dapat menyebabkan penyakit. Mari kita bahas bagaimana cara sederhana yang dapat diterapkan di rumah tangga untuk menjaga keamanan pangan agar keluarga terhindar dari panyakit bawaan makanan.

5 Kunci Keamanan Pangan Dalam Keluarga

Berikut ini adalah 5 kunci penting yang dapat diterapkan di rumah untuk memastikan makanan yang disajikan selalu aman dan berkualitas.

  1. Jaga Kebersihan Bahan Pangan, Wadah, Dan Area Dapur
    Langkah pertama dalam menjaga keamanan pangan adalah menjaga kebersihan. Selalu cuci tangan dengan benar minimal 20 detik sebelum menyentuh makanan. Selain itu, pastikan area dapur, peralatan, dan wadah yang digunakan selalu bersih dan terhindar dari hama seperti lalat atau tikus yang dapat membawa penyakit. Cuci semua bahan makanan sebelum diolah.
  2. Lakukan Pemisahan Bahan Pangan Mentah dan Masakan Matang
    Untuk menghindari kontaminasi silang, pisahkan bahan mentah seperti daging, unggas, ikan, seafood, dan telur dari makanan matang. Gunakan wadah, pisau, talenan, dan serbet yang berbeda untuk setiap jenis bahan tersebut. Ini akan mencegah bakteri menyebar dari bahan mentah ke makanan matang yang akan dikonsumsi.
  3. Masak dengan Benar Hingga Matang Sempurna
    Salah satu langkah terpenting dalam keamanan pangan adalah memastikan bahwa makanan dimasak hingga matang sempurna. Agar bakteri tidak berkembang, makanan harus dimasak maksimal 2 jam setelah dikeluarkan dari kulkas. Pastikan untuk memasak daging, ikan, dan unggas pada suhu yang cukup tinggi agar semua bakteri berbahaya mati.
  4. Simpan Pada Suhu Aman
    Penyimpanan makanan adalah bagian penting dari keamanan pangan. Untuk mencegah pertumbuhan bakteri, simpan bahan makanan di bawah 5°C atau di atas 60°C. Jangan membeiarkan makanan matang dalam suhu ruang lebih dari 4 jam. Untuk menyimpan makanan yang mudah rusak, gunakan kulkas atau pendingin.
  5. Gunakan Air Dan Bahan Baku Aman
    Untuk mengurangi risiko kontaminasi, pastikan bahan pangan yang digunakan berkualitas dan aman. Periksa bahan sebelum diolah, dan gunakan air matang untuk memasak.

 

Rantai Pengolahan Pangan: Mulai dari Berbelanja hingga Penyajian

  1. Saat Berbelanja
    Untuk menghindari membeli barang yang tidak diperlukan, buatlah daftar belanja sebelum berbelanja. Pastikan cuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja, dan bersihkan pegangan troli. Sebelum membeli produk, periksa izin edar, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa.
  2. Menyimpan Bahan Pangan
    Setelah berbelanja, simpan bahan pangan dengan benar. Setiap bahan mentah harus dipisahkan dalam wadah bersih dan disimpan dalam porsi masak untuk mempermudah pengolahan. Untuk mencegah kontaminasi, letakkan makanan matang di atas bahan pangan mentah dalam kulkas.
  3. Pengolahan Bahan Pangan
    Sebelum diolah, cuci sayur dan buah dengan air matang. Jika bahan seperti daging atau ikan masih beku, letakkan terlebih dahulu di dalam kulkas hingga mencapai suhu aman. Selain itu, perhatikan tanggal kedaluwarsa bahan pangan sebelum diolah.
  4. Penyajian Makanan
    Pastikan makanan selalu tertutup dan bersih sebelum disajikan, serta tidak dibiarkan di suhu ruang selama lebih dari 4 jam.
  5. Pengangkutan
    Dalam pengangkutan makanan, pastikan kendaraan dan wadah makanan bersih, kuat, tertutup, dan khusus untuk makanan. Untuk mengirim makanan beku atau dingin, gunakan cooler box agar suhu tetap stabil dan makanan tetap aman untuk dikonsumsi.

Dengan menerapkan beberapa langkah sederhana di atas, dapat memastikan keamanan pangan di rumah, melindungi keluarga dari risiko kontaminasi, dan mejaga kesehatan anggota keluarga. Setiap hidangan yang disajikan di meja makan pun tidak hanya lezat, tetapi juga memberikan rasa aman saat disantap bersama-sama.

Sumber : AyoSehat


Bahaya-Konsumsi-Gula-Berlebihan-Dampak-dan-Cara-Mencegahnya.png
30/Apr/2026

Akhir-akhir ini Indonesia dikejutkan dengan meningkatnya kasus cuci darah akibat kerusakan ginjal pada usia muda. Konsumsi gula yang berlebihan dituding sebagai salah satu pemicu meningkatnya kasus gagal ginjal ini di kalangan orang-orang muda.

Karena menganggap kondisi kesehatan masih prima, banyak orang muda yang mengabaikan bahaya mengonsumsi gula berlebihan. Namun, ternyata godaan sensasi rasa manis tersebut dapat memicu peningkatan masalah kesehatan yang serius.

Konsumsi Minuman Bergula: Ancaman Tersembunyi

Maraknya gerai minuman kekinian yang menawarkan berbagai variasi rasa dan bentuk yang menarik, membuat konsumsi minuman manis semakin meningkat. Apalagi banyak diantara produk minuman manis ini juga tersedia dalam bentuk kemasan yang harganya terjangkau.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu menyebut Indonesia sebagai negara dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tertinggi di Asia Pasifik. Padahal, minuman dalam kemasan ini rata-rata mengandung 22,8 gr gula per 250 ml, yaitu sekitar 45,6% dari batas konsumsi gula yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Data dari Survei Kesehatan Indonesia 2023 juga menunjukkan sebanyak 47,5% warga Indonesia berusia 3 tahun ke atas, mengkonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali dalam sehari. Kemudian 43,3% lainnya mengkonsumsinya 1-6 kali dalam satu minggu.

 

Waspadai ancaman tersembunyi di balik berbagai jenis minuman yang cukup digemari masyarakat ini, karena kandungan gulanya yang tinggi, antara lain:

1. Soda

Minuman bersoda memiliki kandungan gula yang paling tinggi, dimana kadar gula dalam satu kaleng minuman setara dengan 9 sendok teh gula atau lebih.

2. Minuman Berenergi

Minuman ini seringkali dikaitkan dengan gaya hidup sehat, terutama bagi orang-orang yang gemar berolahraga. Namun ternyata, minuman ini seringkali ditambahkan pemanis buatan untuk memperkaya rasanya, sehingga memiliki kandungan gula yang cukup tinggi.

3. Jus Buah dalam Kemasan

Minuman ini juga seringkali dipersepsikan sebagai minuman sehat yang mengandung berbagai vitamin dan antioksidan. Namun, tak seperti jus buah asli, minuman ini seringkali juga ditambahkan pemanis buatan untuk memperkaya rasanya, sehingga tinggi kadar gulanya.

4. Minuman Teh dan Kopi Kekinian

Sekarang ini, sangat mudah menemukan minuman teh dan kopi yang ditambahkan berbagai bahan untuk memperkaya rasanya, seperti krim, sirup, jelly atau boba, membuat kadar gulanya naik cukup tinggi.

Orang yang kecanduan minuman manis ini lambat laun akan menumpuk gula darah berlebih dalam tubuhnya. Kenali ciri-ciri berikut ini, yang mungkin menjadi indikasi kelebihan gula dalam tubuh Anda:

 

  • Mudah merasa lelah dan lapar.

  • Penglihatan mata kabur.

  • Gerakan tubuh lebih lambat.

  • Muncul keinginan untuk selalu mengonsumsi makanan manis.

  • Luka susah sembuh.

Dampak Kesehatan dari Konsumsi Gula Berlebihan

Konsumsi gula sebenarnya sudah didapatkan dari makanan sehari-hari, terutama karbohidrat. Fungsinya adalah memberi energi dan kalori bagi tubuh dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Menurut Kementerian Kesehatan RI, batas konsumsi gula yang disarankan bagi setiap orang adalah 10% dari total energi (200 kkal), atau sebanyak 50 gram atau 4 sendok makan per hari.

Kelebihan gula yang dikonsumsi akan disimpan dalam tubuh sebagai cadangan kalori, yang jika tidak digunakan lama kelamaan akan menumpuk menjadi lemak. Inilah yang akan memicu timbulnya berbagai masalah kesehatan. Apa saja bahaya dari konsumsi gula yang berlebihan? Berikut adalah dampak kesehatan yang ditimbulkannya:

1. Obesitas

Penumpukan lemak dalam tubuh lama kelamaan akan memicu kenaikan berat badan. Kandungan gula berlebih juga dapat menghambat otak dalam mengenali rasa kenyang dan saatnya berhenti makan, sehingga tubuh mudah merasa lapar dan makan berlebihan. Hal inilah yang akhirnya mengakibatkan obesitas atau berat badan berlebih.

2. Penyakit Jantung 

Kelebihan berat badan membuat orang berisiko tinggi terserang penyakit jantung koroner. Kadar gula tambahan juga dapat meningkatkan tekanan darah dan trigliserida, serta menyebabkan peradangan kronis, yang meningkatkan risiko terkena penyakit jantung.

3. Diabetes Melitus

Peningkatan kadar gula dalam darah dapat merusak fungsi insulin dan meningkatkan resistensi insulin. Jika terjadi terus menerus, hal ini akan membuat orang akhirnya menderita Diabetes Melitus tipe 2.

4. Gigi Berlubang

Sisa karbohidrat dan makanan manis dalam mulut akan dicerna oleh bakteri menjadi asam, yang dapat mengikis lapisan enamel gigi dan menyebabkan karies atau gigi berlubang.

5. Penyakit Lemak Hati (NAFLD)

Gula yang masuk ke dalam darah akan dipecah menjadi fruktosa dan glukosa. Glukosa dibutuhkan tubuh sebagai sumber energi, sedangkan fruktosa sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh tubuh. Asupan fruktosa yang berlebih akan membebani hati dan memicu penumpukan lemak pada hati, yang dapat menyebabkan kerusakan hati serius dan berkembang menjadi non alcoholic fatty liver disease (NAFLD) atau penyakit hati berlemak.

6. Kerusakan pada Kulit 

Kelebihan gula dapat menyebabkan kulit cepat menua. Molekul gula yang banyak itu akan menempel pada protein di kulit, dan mengakibatkan kulit kehilangan kekenyalan dan elastisitasnya.

7. Penyakit Kanker

Konsumsi gula berlebihan dapat meningkatkan potensi peradangan dan kelebihan berat badan, sehingga meningkatkan risiko terkena berbagai jenis kanker, seperti kanker payudara, kanker usus dan kanker pankreas.

8. Kerusakan pada Ginjal

Kadar gula tinggi dalam darah atau diabetes melitus, yang berlangsung cukup lama, dapat mempengaruhi fungsi ginjal dalam mengeluarkan racun dan cairan berlebih dari dalam tubuh. Kondisi ini lambat laun akan merusak sistem penyaringan dalam ginjal, hingga akhirnya kerusakan pada ginjal dan gagal ginjal. Inilah yang menyebabkan semakin banyaknya orang yang melakukan cuci darah di usia muda karena ginjalnya gagal berfungsi menyaring kotoran dan racun dalam darah.

Cara Mencegah Konsumsi Gula Berlebihan

Setelah mengetahui batas asupan gula yang dapat dikonsumsi setiap hari serta bahaya konsumsi gula berlebihan terhadap kesehatan, mulailah untuk mengurangi konsumsi gula dengan cara-cara berikut ini:

1. Baca Label Makanan

Perhatikan label informasi nilai gizi pada produk makanan dan minuman yang akan Anda konsumsi, terutama saran penyajian dan angka kecukupan gizi (AKG) yang merupakan informasi tentang kontribusi suatu produk terhadap kebutuhan gizi dalam sehari. Contohnya, kandungan gula sebanyak 13 gr menunjukkan kadar gula dalam satu kali penyajian.  

Membaca label informasi nilai gizi akan membuat Anda tahu kandungan gula yang ada dalam makanan minuman tersebut, terutama gula tambahan. Seringkali gula tambahan ini ditulis dalam berbagai istilah, seperti gula tebu, gula sirup, fruktosa, sukrosa atau istilah lainnya yang artinya sama saja. Semua informasi ini akan membantu Anda menentukan pilihan yang lebih sehat.

2. Pilih Makanan Minuman dengan Pemanis Alami

Saat Anda membeli makanan dan minuman, pilihlah produk yang tidak memiliki pemanis tambahan. Contoh makanan dengan pemanis alami, antara lain oatmeal, susu kedelai, atau buah.

3. Kombinasikan Gula dengan Sumber Makanan Lain

Saat Anda mengkonsumsi gula berlebih, kandungan gula dalam darah akan naik, kemudian turun kembali dengan cepat, sehingga Anda akan mudah merasa lapar kembali. Untuk mencegahnya, kombinasikan gula dengan protein, serat dan lemak sehat untuk memperlambat metabolisme gula darah dalam tubuh, sehingga Anda akan merasa kenyang lebih lama. Contohnya, memadukan sereal atau oatmeal dengan susu, telur dan buah.

4. Membiasakan Pola Makan Rendah Gula

Masukkan pola makan rendah gula ke dalam diet sehari-hari. Kurangi konsumsi karbohidrat, karena karbohidrat juga mengandung gula. Perbanyak konsumsi serat dan protein, seperti buah, sayur dan susu rendah lemak.

Sumber : AyoSehat


Permasalahan-pada-Lansia-Cara-Pencegahan-dan-Tips-Perawatannya.png
30/Apr/2026

Lansia, orang yang telah berkontribusi banyak dalam kehidupan kita, mereka sering kali menghadapi berbagai masalah kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Berikut 3 (Tiga) masalah kesehatan yang umum dialami lansia, hal ini perlu ketahui agar kita dapat merawat lansia dengan benar.

1. Inkontinensia Urin (Ngompol)

Inkontinensia urin atau yang lebih dikenal dengan istilah ngompol, adalah kondisi dimana seseorang tidak dapat mengendalikan buang air kecilnya. Penyebabnya dapat berupa kesulitan bergerak, penurunan fungsi panca indra, pikun/demensia, menopause, pembesaran prostat, diabetes melitus, dan riwayat melahirkan banyak anak.

Pencegahan inkontinensia urin dapat dilakukan dengan mengenali gejala awal (gelisah seperti mondar-mandir sambil memegang area alat kelamin, gerakan seperti mau membuka celana), keluarga harus mengetahui bahwa ngompol pada lansia bukanlah hal yang normal dari proses penuaan dan dapat dicegah. Jika keadaan ini terjadi pada lansia, keluarga dapat melapor pada kader atau petugas kesehatan di puskesmas/klinik/layanan kesehatan lainnya.

Berikut tips cara merawatnya:

  • Jaga kebersihan diri dan lingkungan
  • Pengaturan pola makan dan minum
  • Lakukan latihan otot dasar panggul
  • Berikan dukungan emosional
  • Gunakan pakaian dalam yang nyaman
  • Pastikan akses ke kamar mandi yang mudah
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur

 

2. Tersedak

Tersedak adalah kondisi dimana saluran napas tersumbat sebagian atau seluruhnya oleh benda asing, makanan, atau cairan. Penyebabnya dapat berupa kesulitan menelan, demensia atau Alzheimer, penggunaan gigi palsu yang tidak pas, penggunaan obat-obatan, dan tekstur makanan yang keras atau besar.
Pencegahan tersedak pada lansia dapat dilakukan dengan mengenali kesulitan menelan, memberikan makanan yang mudah dikunyah dan ditelan, dan melakukan pertolongan pertama jika terjadi tersedak.

Beberapa cara untuk merawat lansia tersedak yaitu, kenali gejala tersedak, lakukan pertolongan pertama dan melakukan langkah Heimlich (pertolongan pertama untuk tersedak).

3. Cedera Akibat Jatuh

Cedera akibat jatuh adalah kondisi dimana seseorang mengalami cedera akibat terjatuh. Faktor risikonya dapat berupa lingkungan yang tidak aman, penggunaan obat-obatan tertentu, dan alas kaki yang tidak cocok.

Langkah awal jika lansia mengalami jatuh adalah tetap tenang, memeriksa keadaan lansia, kemudian tanyakan kondisi lansia dan jangan memindahkan lansia jika mengalami sakit atau tanda gejala patah tulang. Jika ada tanda cedera serius atau kehilangan kesadaran, segera hubungi layanan darurat. Mari membantu lansia bangun dengan aman.

 

Sumber : AyoSehat


Berbagai-Manfaat-Minum-Air-Putih-Setelah-Bangun-Tidur.png
29/Apr/2026

Tahukah Anda kebiasaan sesimpel minum air putih setelah bangun tidur membawa benefit melimpah? Sejumlah penelitian membuktikan kebiasaan tersebut akan memulihkan kesehatan di beberapa organ tubuh seperti mata hingga organ reproduksi wanita. Untuk lebih lengkapnya, berikut manfaat-manfaat yang akan Anda rasakan setelah minum empat gelas atau 640 ml air putih selepas bangun tidur di pagi hari yang disitat dari LifeHack.

  • Detoksifikasi tubuh lebih cepat. Malam hari merupakan waktu terbaik tubuh mengeluarkan racun. Sementara air putih yang Anda minum selepas bangun akan membantu pembersihan racun yang tersisa. Selain itu, produksi sel darah baru dan sel otot akan ikut meningkat;
  • Membantu metabolisme tubuh. Minum air putih saat perut Anda kosong ternyata menaikkan proses metabolisme tubuh sampai 24%. Manfaat ini akan membantu Anda yang sedang diet atau mengembalikan kesehatan sistem pencernaan yang sedang bermasalah;
  • Menurunkan badan. Selanjutnya, pelepasan racun yang optimal secara tidak langsung akan memperbaiki kondisi sistem pencernaan. Dengan begitu, Anda tidak akan merasa cepat lapar dan mencegah konsumsi makanan yang berlebihan;
  • Menekan risiko gangguan cerna. Anda yang menderita maag pasti tersiksa dengan kenaikan asam lambung yang bisa mencapai kerongkongan. Namun, Anda dapat menekan risiko kendala sistem cerna ini dengan minum air putih secara teratur;
  • Menyehatkan kulit dan rambut. Kulit kering akibat dehidrasi akan cepat teratasi dengan minum air selepas bangun di pagi hari. Bagian tubuh lain yang akan ikut merasakan manfaat kebiasaan sehat ini adalah rambut yang mengurangi risiko kerapuhan;
  • Pencegahan infeksi kandung kemih dan batu ginjal. Asupan air putih yang mencukupi akan mengencerkan kandungan asam yang biasanya memicu batu ginjal. Peluang penyakit kronis seperti infeksi kandung kemih pun akan mengecil bila Anda rajin minum air putih;

Menguatkan daya tahan tubuh. Terakhir, minum air putih saat perut Anda masih kosong dapat menstabilkan sistem limfatik yang mempengaruhi tingkat imunitas. Daya tahan tubuh yang bagus pastinya akan membuat Anda terlindungi dari berbagai penyakit berat.

 

Sumber : AyoSehat


Obat-Kemoterapi-6-Mercaptopurine.png
29/Apr/2026

Mercaptopurine atau nama lainnya 6-MP adalah obat kemoterapi berbentuk tablet atau cairan yang diminum. Obat ini digunakan bersama obat lain untuk membantu menghentikan pertumbuhan dan penyebaran sel kanker, terutama pada leukemia.

Mercaptopurine bekerja dengan menghambat pembelahan sel kanker, sehingga sel kanker tidak bisa berkembang.

 

Bagaimana Pemberiannya?

  • Diminum di rumah, sesuai jadwal dari dokter.
  • Bisa diminum dengan atau tanpa makanan.
  • Jika anak muntah dalam 30 menit setelah minum obat, beri tahu perawat apakah perlu mengulang dosis.

Efek Samping yang Perlu Diperhatikan

Efek Samping Jangka Pendek (dalam 24 jam):

  • Mual atau muntah
  • Kulit kemerahan atau muncul ruam

Efek Samping Jangka Panjang (beberapa hari hingga minggu setelah pemberian):

  • Penurunan sel darah putih → bisa meningkatkan risiko infeksi
  • Radang di dalam mulut (sariawan atau nyeri)
  • Gangguan fungsi hati

Instruksi Khusus untuk Orang Tua

  • Beri tahu dokter jika anak mengalami ruam, gatal, atau muntah.
  • Pemeriksaan darah akan dilakukan secara rutin untuk memantau fungsi hati dan sel darah.
  • Pastikan obat diminum sesuai jadwal dan tidak terlewat.

🚨Pastikan dosis tidak terlewat. Bila terlewat, segera hubungi tenaga medis untuk instruksi.

📞 Selalu konsultasikan dengan dokter sebelum menambah, menghentikan, atau mengganti dosis.

 

Sumber : AyoSehat


Kemenkes-Terbitkan-Aturan-Untuk-Cegah-Konsumsi-Gula-Berlebih.png
27/Apr/2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.

Menkes menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;

Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;

Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau

Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

 

Sumber : Kemkes


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.