Panduan-Pelaksanaan-Dokter-Penanggung-Jawab-Pasien-DPJP-dalam-Pedoman-Tata-Kelola-Rumah-Sakit-Tahun-2025.png
02/Dec/2025

Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) memegang peranan krusial dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam menjamin kontinuitas, efektivitas, dan kualitas perawatan yang diterima pasien. Untuk mendukung pelaksanaan tugas ini secara optimal, diperlukan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai tanggung jawab, wewenang, serta mekanisme kerja DPJP di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.

DPJP adalah dokter yang ditetapkan oleh rumah sakit untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan medis pasien, baik selama masa rawat inap maupun rawat jalan. DPJP terdiri dari:

  1. DPJP Utama: dokter yang bertanggung jawab penuh terhadap penatalaksanaan pasien.
  2. DPJP Pendamping: dokter yang membantu DPJP utama sesuai dengan bidang keahlian spesifik, baik dalam bentuk konsultasi sewaktu maupun keterlibatan dalam rawat bersama.

1. Penetapan DPJP dan Hak Pasien Memilih

Pasien memiliki hak untuk memilih DPJP sepanjang pilihan tersebut sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan dokter bersangkutan tersedia di fasilitas pelayanan. Namun, dalam kondisi darurat atau keterbatasan sumber daya, rumah sakit berwenang menetapkan DPJP yang tersedia demi kelangsungan dan keselamatan pelayanan.

2. Tugas dan Tanggung Jawab

a. DPJP Utama

  1. Menyusun rencana pelayanan medis dan evaluasi berkala.
  2. Bertanggung jawab atas semua tindakan medis utama.
  3. Melakukan visitasi rutin harian, minimal sekali sehari atau sesuai kebutuhan klinis.
  4. Mengoordinasikan seluruh tim pelayanan, termasuk DPJP pendamping.
  5. Menjamin dokumentasi dan rekam medis yang lengkap dan akurat.
  6. Memberi informasi yang jujur dan jelas kepada pasien/keluarga.

b. DPJP Pendamping

  1. Melaksanakan rawat bersama sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan pasien.
  2. Memberikan pelayanan konsultatif atau intervensi berdasarkan permintaan DPJP utama.
  3. Melakukan visitasi sesuai kebutuhan, terutama jika ada perkembangan klinis yang relevan dengan bidangnya.
  4. Wajib menulis catatan medis setiap kali melakukan:
    • Visitasi
    • Tindakan/intervensi medis
    • Konsultasi atau pemberian pendapat medis

Catatan rekam medis harus mencakup tanggal, jam, temuan klinis, diagnosis kerja, rencana terapi, serta tanda tangan/nama jelas.

3. Rawat Bersama

Konsep rawat bersama (co-management) terjadi ketika pasien membutuhkan intervensi dari lebih dari satu dokter dengan bidang keahlian berbeda secara bersamaan. Dalam hal ini:

  1. DPJP utama tetap menjadi koordinator dan pengambil keputusan akhir.
  2. DPJP pendamping memiliki kewenangan terbatas dalam menangani permasalahan medis yang berada di luar kompetensi DPJP utama.
  3. Komunikasi dan dokumentasi harus intensif dan transparan, baik antarprofesi maupun dengan pasien.
  4. Visitasi pasien rawat inap:
    • DPJP utama wajib melakukan visitasi setiap hari, bahkan lebih dari sekali jika kondisi pasien kritis atau tidak stabil.
    • DPJP pendamping melakukan visitasi sesuai indikasi medis, tidak wajib setiap hari, tetapi harus hadir saat diminta konsultasi atau melakukan tindakan sesuai kompetensinya.

4. Rekam Medis dan Dokumentasi

  1. Setiap DPJP, baik utama maupun pendamping, wajib mencatat seluruh tindakan medis atau kunjungan klinis dalam rekam medis pasien.
  2. Dokumentasi harus dilakukan secara real-time, lengkap, dan akurat sesuai standar rumah sakit dan hukum kedokteran.
  3. Ketidaktertiban pencatatan oleh DPJP dapat dinilai sebagai pelanggaran administratif dan profesional.

5. Pendelegasian Instruksi dan Penetapan DPJP dalam Kondisi Khusus

A. Pendelegasian Instruksi oleh DPJP

DPJP memiliki tanggung jawab utama terhadap penatalaksanaan pasien. Namun dalam pelaksanaannya, DPJP dapat mendelegasikan tugas atau instruksi tertentu kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lain, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab koordinatif dan supervisinya. Bentuk pendelegasian yang dimungkinkan antara lain:

1) Kepada Dokter Lain (Dokter Umum atau Dokter Ruangan)

  1. DPJP dapat memberikan instruksi klinis kepada dokter umum atau dokter ruangan untuk pelaksanaan monitoring, evaluasi lanjutan, atau tindakan medis dasar.
  2. Instruksi harus jelas dan terdokumentasi dalam rekam medis dengan menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan hasil pendelegasian.

2) Dari DPJP Subspesialis ke Spesialis

  1. DPJP subspesialis dapat mendelegasikan sebagian tugas pelaksanaan harian atau pemantauan kepada dokter spesialis non-subspesialis untuk asistensi dalam tindakan rutin, monitoring stabilitas pasien, atau ketika DPJP subspesialis tidak dapat hadir.
  2. Delegasi ini tidak didasarkan pada tumpang tindih kompetensi (shared competency), tetapi sebagai bentuk kolaborasi pelayanan dengan tetap mempertahankan DPJP subspesialis sebagai penanggung jawab utama.
  3. Lingkup tugas yang didelegasikan harus ditentukan secara jelas, dicatat dalam rekam medis, dan dilakukan dalam pengawasan serta komunikasi aktif.

3) Kepada Perawat atau Tenaga Kesehatan Lain

  1. Instruksi seperti pemberian obat oral, pemantauan tanda vital, edukasi pasien, atau mobilisasi dapat didelegasikan sesuai SPO dan kewenangan profesi.
  2. Tindakan invasif atau berisiko tinggi hanya dapat dilakukan jika tenaga tersebut memiliki sertifikasi kompetensi dan kewenangan klinis dari rumah sakit.

4) Kepada Peserta Didik

  1. Tindakan klinis oleh peserta didik harus mempertimbangkan jenjang pendidikan dan level supervisi yang diwajibkan.
  2. Pendelegasian hanya dapat dilakukan dalam sistem pendidikan klinis yang terstruktur dan di bawah supervisi langsung atau tidak langsung oleh DPJP atau dokter pendidik klinis sesuai level supervisi peserta didik.

Resume dalam bentuk tabel

Aspek Uraian
Definisi DPJP Dokter yang ditetapkan rumah sakit untuk bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan medis pasien (rawat jalan & rawat inap).
Jenis DPJP 1. DPJP Utama: bertanggung jawab penuh atas penatalaksanaan pasien.
2. DPJP Pendamping:memberikan konsultasi & intervensi sesuai keahlian.
Hak Pasien Berhak memilih DPJP sesuai kompetensi dan ketersediaan dokter.
Dalam kondisi darurat/terbatas, RS menetapkan DPJP demi keselamatan pasien.
Tugas DPJP Utama – Menyusun rencana pelayanan medis.
– Mengambil keputusan klinis utama.
– Visitasi harian minimal 1×/hari.
– Koordinasi tim pelayanan.
– Dokumentasi lengkap & akurat.
– Edukasi pasien/keluarga.
Tugas DPJP Pendamping – Memberikan konsultasi/ rawat bersama.
– Visitasi sesuai indikasi.
– Intervensi sesuai kompetensi.
– Wajib membuat catatan medis setiap tindakan.
Rawat Bersama (Co-management) – DPJP utama tetap koordinator & pengambil keputusan akhir.
– DPJP pendamping menangani masalah sesuai keahliannya.
– Komunikasi dan dokumentasi harus intensif dan transparan.
– Visitasi: DPJP utama wajib setiap hari; pendamping sesuai indikasi.
Dokumentasi Rekam Medis – Mencatat setiap kunjungan/tindakan secara real-time.
– Catatan harus lengkap: tanggal, jam, temuan, diagnosa, rencana terapi, tanda tangan.
– Ketidaklengkapan = pelanggaran administratif & profesional.
Pendelegasian Instruksi DPJP dapat mendelegasikan tugas kepada:
• Dokter umum/dokter ruangan: monitoring, evaluasi, tindakan dasar.
• Spesialis oleh subspesialis: asistensi tindakan rutin.
• Perawat/nakes lain: obat oral, vital sign, edukasi sesuai SPO.
• Peserta didik: tindakan sesuai level supervisi.
Prinsip Delegasi – Instruksi harus jelas & terdokumentasi.
– Tugas berisiko tinggi hanya pada nakes bersertifikat/kompeten.
– Delegasi tidak menghapus tanggung jawab DPJP sebagai koordinator.
Kondisi Khusus Dalam keadaan kompetensi tumpang tindih, banyak dokter terlibat, atau pasien kompleks, rumah sakit menetapkan mekanisme: DPJP utama → koordinator; DPJP pendamping → pendukung sesuai ruang lingkup.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Kaidah-Pembukaan-Informasi-Rekam-Medis-berdasarkan-Permenkes-Nomor-24-Tahun-2022-tentang-Rekam-Medik.png
01/Dec/2025

1. Prinsip Umum Pembukaan Rekam Medis (Pasal 33)

  1. Pembukaan isi Rekam Medis hanya dapat dilakukan:
    • Atas persetujuan pasien, dan/atau
    • Tanpa persetujuan pasien (dalam kondisi tertentu).
  2. Setiap permintaan harus dilakukan secara tertulis atau elektronik.
  3. Pembukaan isi Rekam Medis dibatasi hanya sesuai kebutuhan (minimum necessary principle).

2. Pembukaan Rekam Medis Atas Persetujuan Pasien (Pasal 34)

2.1. Tujuan Diperbolehkannya Pembukaan

a. Untuk kepentingan pelayanan kesehatan pasien (pemeliharaan, pengobatan, penyembuhan, perawatan).
b. Atas permintaan pasien sendiri.
c. Keperluan administrasi (misalnya asuransi/jaminan pembiayaan kesehatan).

2.2. Mekanisme Permohonan

  1. Permintaan diajukan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
  2. Harus tertulis/elektronik.

2.3. Jika Pasien Tidak Cakap

Persetujuan dapat diberikan oleh:

  • Suami/istri,
  • Anak yang sudah dewasa,
  • Orang tua kandung,
  • Saudara kandung,
  • Ahli waris, atau
  • Pihak lain jika keluarga/ahli waris tidak diketahui, tidak cakap, meninggal, atau tidak ada.

2.4. Khusus untuk Administrasi Asuransi/Jaminan Kesehatan

  • Harus dilakukan tertulis ((tertulis dalam general consent) atau melalui sistem informasi elektronik pada saat registrasi pasien

3. Pembukaan Rekam Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Pasal 35)

3.1. Alasan Dibolehkannya (berdasarkan peraturan perundang-undangan):

Pembukaan dapat dilakukan untuk:
a. Permintaan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum.
b. Penegakan etik atau disiplin.
c. Audit medis.
d. Penanganan kejadian luar biasa/wabah KLB, penyakit menular, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau bencana.
e. Pendidikan dan penelitian.
f. Perlindungan terhadap ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
g. Alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3.2. Ketentuan Penting

  • Pembukaan dilakukan tanpa membuka identitas pasien (anonimisasi), kecuali pada Pasal 37 (lihat bagian 5).
  • Permintaan hanya dapat dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang.

4. Persetujuan Menteri (Pasal 36)

4.1. Kewajiban Mendapat Persetujuan Menteri

Untuk pembukaan Rekam Medis tanpa persetujuan pasien (Pasal 35), diperlukan:

  • Persetujuan Menteri Kesehatan.
  • Permohonan diajukan oleh institusi berwenang melalui Direktur Jenderal.

4.2. Mekanisme Setelah Persetujuan

  • Setelah mendapat izin, pihak berwenang menyampaikan permintaan kepada pimpinan Fasyankes.

4.3. Pengecualian

Persetujuan Menteri tidak diperlukan bila:

  • Pembukaan isi Rekam Medis dilakukan atas perintah pengadilan.
  • Pembukaan dapat berupa:
    • Salinan Rekam Medis; dan/atau
    • Memperlihatkan dokumen asli.

5. Pengecualian Identitas Pasien Dapat Dibuka (Pasal 37)

Pasal 35 mewajibkan anonimisasi, kecuali pada dua kondisi berikut:

  1. Penanganan KLB/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan/bencana.
  2. Upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.

Pada situasi ini, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi berwenang untuk tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

6. Intisari Operasional untuk Rumah Sakit

Situasi Boleh Dibuka? Perlu Persetujuan Pasien? Perlu Persetujuan Menteri? Identitas Boleh Dibuka?
Permintaan pasien sendiri Ya Ya Tidak Ya
Administrasi asuransi Ya Ya Tidak Ya
Permintaan aparat penegak hukum (tanpa perintah pengadilan) Ya Tidak Ya Tidak
Permintaan aparat penegak hukum (dengan perintah pengadilan) Ya Tidak Tidak Sesuai perintah pengadilan
Audit medis Ya Tidak Ya Tidak
Penelitian/pendidikan Ya Tidak Ya Tidak (wajib anonim)
KLB/wabah/bencana Ya Tidak Ya Ya (Pasal 37)
Perlindungan keselamatan publik/individual Ya Tidak Ya Ya (Pasal 37)

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Mengenal-Jenis-Jenis-Kista-Ginjal-yang-Berbahaya-untuk-Manusia.png
20/Nov/2025

Dalam istilah medis, kista ginjal atau ginjal kistik menjadi salah satu jenis penyakit yang cukup menakutkan. Penyakit ginjal kistik menggambarkan sekelompok kondisi yang menyebabkan terbentuknya kista (kantung berisi cairan) di dalam atau sekitar ginjal.

Internist Konsultan Ginjal dan Hipertensi dr. Afiatin, SpPD-KGH, FINASIM menjelaskan kista di ginjal akan membuat fungsi nefron tidak bekerja dengan baik. Sehingga nefron akan kehilangan fungsinya untuk menyaring darah dari racun, limbah, sampah, atau air yang harus dikeluarkan.

“Pada akhirnya akan mengakibatkan gagal ginjal,” kata dr. Afiatin dalam webinar kesehatan bertajuk “Dampak dan Pengobatan Kista Ginjal” yang diselenggarakan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berkolaborasi dengan Otsuka bebera waktu lalu.

Penyakit kista ginjal sendiri disebabkan oleh tiga hal. Pertama, akibat adanya perubahan dari genetik tertentu yang biasanya diturunkan oleh orang tua. Kedua, penyakit bawaan (kongenital) tapi tidak diturunkan. Ketiga, penyakit yang didapat atau berkembang selama masa hidup seseorang.

Berdasarkan hasil penelitian oleh para ahli, penyebab kista ginjal terbanyak yang selama ini ditemukan adalah karena faktor genetik atau turunan dari orang tua. Terdapat empat kluster kista ginjal genetik yang ada di dunia yaitu Polycystic Kidney Disease (PKD), Autosomal Recessive Polycystic Kidney Disease (ARPKD), Glomerulocystic Kidney Disease (GCKD), Medullary Cystic Kidney Disease (MCKD), dan Nephronophtisis.

Secara umum, PKD atau penyakit ginjal polistik autosomal dominan (ADPKD) adalah bentuk penyakit ginjal kistik yang paling umum ditemui pada orang dewasa. Biasanya penyakit ini didiagnosis pada seseorang di usia 30-50 tahun. Sementara ARPKD adalah kista ginjal abdnormal di dalam rahim atau setelah lahir.

Di sisi lain, GCKD ialah kondisi kista menyebabkan pembesaran ruang di ginjal dekat saluran kemih. Kendati kasus ini sangat jarang terjadi namun dapat menyerang bayi atau orang dewasa. Sementara MCKD menyebabkan kista berkembang di bagian kortikomedullary atau bagian dalam ginjal. hal ini menyebabkan peradangan dan jaringan parut pada saluran yang membantu ginjal menyaring limbah.

“Nephorophthisis. konidisi ini sangat mirip dengan MCKD namun menyerang bayi, anak, dan remaja. Biasanya menyebabkan gagal ginjal sebelum dewasa,” ujar dr. Afiatin.

Lebih lanjut, dr. Afiatin menjelaskan terdapat juga penyakit ginjal kistik non-genetik.

PertamaSimple Kidney Cysts atau kista yang cukup umum dan biasanya menyerang orang lanjut usia. Dalam kasus yang jarang terjadi kista bisa bersifat ganas (kanker) dan menyebabkan kanker ginjal.

KeduaAcquired Cystic Kidney Disease atau penyakit yang menyebabkan kista berkembang seiring waktu karena penyakit ginjal kronik atau gagal ginjal. Penyakit ini cenderung mempengaruhi orang dewasa atau anak-anak yang menjalani dialisis.

KetigaMulticystic Dysolastic Kidney atau displasia ginjal adalah kondisi umum yang terjadi ketika salah satu atau kedua ginjal tidak berkembang dengan baik di dalam rahim. Kista menggantikan jaringan ginjal normal. KeempatMedullary Sponge Kidney atau kista terbentuk di bagian terdalam ginjal dan memblokir saluran yang menyaring urin.

 

Sumber : KCPDI


Kenali-‘Jerawat-Akibat-Jamur.png
19/Nov/2025

Saat ini semakin banyak masyarakat yang peduli dengan penampilan. Salah satu yang sering dikeluhkan adalah masalah jerawat biasa (akne) yang sering ditemukan pada area wajah, leher, bahu, lengan atas, dada dan punggung. Bila gambaran seperti jerawat hanya ditemukan pada area punggung, dada, leher dan lengan atas, maka bisa jadi itu bukan jerawat biasa, tetapi ‘jerawat’ yang disebabkan oleh jamur.

Apakah ‘jerawat’ akibat jamur? 

Istilah medis untuk ‘jerawat’ akibat jamur disebut dengan Malassezia Folliculitis (MF). MF adalah radang pada kelenjar sebum yang disebabkan oleh jamur golongan Malassezia. Malassezia merupakan jamur yang dapat kita temukan pada sekitar 75-98% kulit orang sehat. Bila jumlahnya bertambah banyak, puncaknya saat remaja dan dewasa muda seiring dengan berkembangnya kelenjar sebum, serta dipicu oleh berbagai faktor pencetus, maka akan menyebabkan penyakit kulit seperti jerawat, ketombe, penyakit jamur panu dan MF.

MF banyak dijumpai pada usia berapa? 

Beberapa penelitian menyebutkan MF banyak ditemukan pada usia sekitar12-62 tahun dengan rata-rata paling banyak pada usia 26 tahun.

Area tubuh mana saja yang sering ditemukan lesi MF? 

MF banyak ditemukan pada area punggung bagian atas, dada, bahu dan lengan atas. MF jarang mengenai wajah, namun bila ada sering salah didiagnosis sebagai akne.

Faktor pencetus apa saja yang menyebabkan MF? 

Beberapa kondisi seperti diabetes mellitus, infeksi HIV, kehamilan, kanker, pengobatan dengan antibiotik oral dan kortikosteroid oral jangka panjang atau obat-obatan yang dapat menekan sistem pertahanan tubuh lainnya dapat mencetuskan MF. Lingkungan dengan kelembaban yang tinggi juga merupakan faktor yang sangat berperan meningkatkan kejadian MF. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan daerah tropis dengan suhu dan kelembaban yang tinggi akan memudahkan tumbuhnya jamur, sehingga kasus MF banyak sekali ditemukan di sini.

Bagaimana cara mengetahui kalau terkena MF bukan jerawat biasa? 

Keluhan MF biasanya berupa rasa gatal yang mengganggu, dengan gambaran klibis berupa bintil merah, plentingan berisi nanah berbentuk kubah ukuran 2-3 mm dengan cekungan di bagian tengah. Keluhan ini seringkali sulit dibedakan dengan jerawat biasa (akne) ataupun infeksi folikel rambut oleh karena bakteri yang disebut bakterial folikulitis, sehingga perlu beberapa pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosis.

Perbedaan apa yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah ini jerawat biasa (akne) ataukah ‘jerawat’ yang disebabkan oleh jamur (MF)? 

MF di wajah dapat ditemukan pada daerah dagu dan sisi samping wajah, berbeda dengan akne yang lebih sering pada daerah wajah sisi tengah, sementara MF ditemukan adanya rasa gatal yang cukup atau dapat sangat gatal, sedangkan pada akne keluhan tersebut terkadang ada atau tidak. MF pada punggung sering ditemukan pada area tengah punggung, sedangkan akne ditemukan pada area samping atau tepi punggung. Pada akne dapat ditemukan komedo, kista, dan skar, sedangkan pada MF tidak ditemukan gambaran klinis tersebut. Dengan pemeriksaan penunjang dengan cara mengeluarkan isi sebum dengan komedon ekstraktor dari bintil merah pada MF akan ditemukan gambaran bentukan spora jamur, sedangkan pada akne akan ditemukan gambaran bakteri.

Bagaimana cara mengobati MF? 

MF dapat diobati dengan pendampingan dari dokter yang akan melakukan pemeriksaan klinis dan menegakkan diagnosis dengan beberapa pemeriksaan penunjang. Bila benar MF, maka pasien akan mendapat pengobatan anti jamur selama sebulan. Selain itu perlu untuk edukasi ke pasien mengenai penghindaran faktor risiko seperti selalu menjaga higiene dan menggunakan pakaian yang menyerap keringat, serta menghindari faktor pencetus lainnya. Apabila menemukan keluhan seperti tersebut di atas, sebaiknya segera konsul ke dokter agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.

 

Sumber : PERDOSKI


Kulit-Pria-VS-Wanita-Ini-Perbedaaannya.png
18/Nov/2025

Sekilas, bila kita lihat dengan mata telanjang, kulit pada pria terlihat lebih tebal dan kuat. Kondisi ini melahirkan sebuah asumsi bahwa kulit kaum adam tak perlu mendapatkan perawatan sesulit kulit kaum hawa. Secara biologis, pria dan wanita memang diciptakan berbeda. Begitu pula dengan kulit mereka. Namun, gambaran umum pria yang terlihat lebih tangguh dan kuat daripada wanita, tak sepenuhnya benar. Kulit pria memang 20 persen lebih tebal daripada kulit wanita, tetapi lebih tebal tidak selalu lebih kuat.

Beberapa Perbedaan Kulit Pria dan Wanita

Kulit Pria Lebih Tebal

Kulit pria yang lebih tebal berarti bahwa pria memiliki lebih sedikit kerutan dangkal dibandingkan wanita. Namun, pria juga memiliki otot yang lebih kuat, sehingga garis ekspresi yang terbentuk bisa lebih dalam ketimbang wanita. Inilah yang menjadi pertimbangan para dokter, saat para pria ingin melakukan beberapa prosedur terkait kerutan dan garis ekspresi mereka.

Kulit Pria Sensitif

Meskipun kulit pria tampak lebih tebal, terkadang kulit pria lebih sensitif terhadap kondisi lingkungan daripada kulit wanita yang lebih tipis. Salah satunya adalah sensitif terhadap radiasi ultraviolet. Sinar ini merupakan faktor yang memengaruhi penuaan kulit, sehingga bila tidak dilindungi dengan baik, tanda-tanda penuaan dini akan lebih tampak jelas pada pria. Tak hanya itu, kulit pria cenderung lebih kering, sehingga perlu dilembapkan lebih sering.

Kulit Pria Rentan Berjerawat

Pria menghasilkan sebum 4 kali lebih banyak daripada wanita. Ini artinya, pria lebih rentan untuk mempunyai pori-pori kulit yang besar dan semua masalah yang terkait dengan ini, misalnya jerawat dan bekas jerawat.

Kulit Pria Rentan Alami Infeksi

Pria memiliki mikroflora kulit yang agak berbeda dibandingkan wanita, dan mereka juga lebih rentan terhadap infeksi bakteri dan virus. Ini banyak berkaitan dengan rutinitas perawatan kulit mereka. Trauma berulang yang sering terjadi setiap hari saat mereka bercukur dapat menyebabkan kejadian infeksi kulit yang lebih sering.

Kulit Pria Menghasilkan Kolagen Lebih Banyak

Terlepas dari bertambahnya usia, pria memiliki kepadatan kolagen yang lebih tinggi dibandingkan wanita. Ini seharusnya membuat kulit para pria bisa terlihat 15 tahun lebih muda daripada wanita pada usia yang sama. Sayangnya, banyak pria yang tidak terlalu memerhatikan dan merawat kulitnya seperti kebanyakan wanita. Oleh sebab itu, kerusakan kulit akibat sinar UV dapat menambah tanda-tanda penuaan dini pada kulit pria dan membuat kulit pria justru terlihat lebih tua.

Bila diperhatikan lebih dalam, perbedaan yang ada pada kulit pria membuat mereka juga membutuhkan perawatan kulit yang baik. Termasuk menggunakan tabir surya setiap hari atau melakukan perawatan antipenuaan secara rutin. Namun umumnya pria enggan melakukan perawatan tersebut, karena mereka tak mengetahui bahwa kulitnya juga sensitif terhadap lingkungan, sehingga memerlukan perlindungan dan perawatan yang tepat.

 

Sumber : PERDOSKI


Vitiligo-dan-Albinisme-Apa-Bedanya.png
17/Nov/2025

Vitiligo dan Albinisme, Apa Bedanya?

Vitiligo dan albinisme merupakan suatu kelainan akibat kurangnya pigmen melanin dalam tubuh, sehingga kulit menjadi lebih terang atau pucat. Pigmen adalah zat warna tubuh yang bertugas memberi warna untuk kulit, mata, dan rambut. Warna kulit manusia dipengaruhi oleh pigmen bernama melanin. Pada kondisi vitiligo dan albinino, sel-sel pembentuk melanin berhenti berfungsi atau mati.

Meskipun cirinya serupa dan disebabkan oleh faktor yang sama yaitu kekurangan melanin, namun ada perbedaan di antara keduanya.

Vitiligo dapat terjadi di segala usia, sedangkan albinisme terjadi sejak lahir

Vitiligo dapat terjadi pada manusia di segala usia. Namun sebagian besar, penderita mengalaminya sebelum usia 20 tahun. Kemunculan vitiligo ditandai dengan hilangnya warna kulit alami dan munculnya bercak-bercak berwarna terang pada sebagian kulit atau salah satu sisi tubuh. Selain kulit, vitiligo juga dapat menyerang rambut, area mata dan mulut.

Albinisme terjadi pada seseorang sejak ia lahir. Penderita albinisme lahir dalam kondisi kekurangan atau sama sekali tidak memiliki pigmen melanin, sehingga kulit, rambut, mata terlihat sangat putih atau pucat.

Perbedaan warna tubuh vitiligo dan albinismie

Orang yang mengalami vitiligo umumnya masih memiliki warna kulit alami. Ketika sel-sel pembentuk melanin berhenti berfungsi, saat itulah bercak-bercak putih pada kulit muncul. Penderita terlihat memiliki dua warna kulit, yang lebih gelap yaitu warna kulit asal, dan putih pucat yang sudah terserang vitiligo. Kebanyakan penderita vitiligo masih memiliki warna rambut alami.

Sedangkan pada penderita albinisme, warna kulit merata seluruhnya, yaitu berwarna putih pucat. Pemilik kelainan kulit ini tidak memiliki warna alami kulit sejak lahir. Rambutpun pada umumnya berwarna pirang atau pucat.

Vitiligo dapat disebabkan oleh faktor genetik, sementara alibinisme disebabkan oleh faktor genetik yaitu mutasi gen

Terjadinya vitiligo disebabkan oleh matinya sel melanosit yang bertugas memproduksi warna pada kulit. Penyebab matinya sel tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti genetik atau keturunan, penyakit autoimun, dan faktor eksternal seperti terbakar sinar matahari, atau bahan kimia.

Albinisme disebabkan oleh faktor genetik atau keturuan yang mengakibatkan perubahan atau mutasi pada salah satu gen yang tugasnya adalah membantu produksi melanin oleh sel-sel melanosit di dalam kulit dan mata. Mutasi gen ini mengakibatkan produksi melanin menjadi terganggu. Bisa jadi menurun drastis, atau tidak berproduksi sama sekali.

Gangguan mata pada vitiligo dan albinisme

Penderita vitiligo dan albinisme, amat rentan mengalami gangguan mata sebagai komplikasi dari kelainan kulit ini.

Meski umumnya memiliki mata normal, namun penderita vitiligo dapat mengalami masalah peradangan pada iris, atau disebut juga iritis.

Komplikasi mata yang timbul akibat albinisme antara lain nistagamus, yaitu gerakan ritmik tanpa kontrol, dari sisi ke sisi atau dari atas ke bawah, rabun jauh dan rabun dekat, serta mata silindris dan juling. Mata penderita albinisme sangat sensitif terhadap cahaya.

Pengobatan vitiligo dan albinisme

Meskipun tidak berbahaya dan tidak menular, kelainan kulit vitiligo dan albinisme dapat menurunkan rasa percaya diri penderita, bahkan tak jarang menimbulkan stres.

Pada kasus vitiligo, bila gejala awal dapat terdeteksi dan segera mendapatkan penanganan yang tepat, penyakit ini dapat dicegah untuk berkembang pada tubuh penderita.

Vitiligo tidak dapat disembuhkan. Pengobatan pada vitiligo ditujukan untuk memperbaiki penampilan kulit. Anda dapat menggunakan tanning lotion untuk menggelapkan warna kulit pada bagian yang terkena vitiligo. Namun, Anda juga akan memerlukan tabir surya, karena kulit yang terdiagnosa vitiligo sangat mudah terbakar matahari karena tak memiliki melanin yang cukup untuk menangkal efek buruk sinar ultraviolet.

Albnisme juga tidak dapat disembuhkan, sehingga pengobatan untuk penderita albinisme  hanya ditujukan untuk melindungi kulit dan memaksimalkan indra penglihatan penderita. Saat keluar rumah, gunakan selalu kaca mata hitam (dengan perlindungan UV) dan kenakan pakaian lengan panjang dan tabir surya untuk mencegah kulit terbakar.

Sumber : PERDOSKI


Memahami-Metabolomik-Seolah-Membaca-Cerita-yang-Ditulis-oleh-Tubuh-Kita.png
15/Nov/2025

Setiap hari, tubuh kita seperti sebuah pabrik kimia yang sangat sibuk dan canggih. Setelah kita makan, berolahraga, atau bahkan saat tidur, terjadi jutaan reaksi kimia kecil di dalam sel-sel kita. Reaksi-reaksi ini disebut metabolisme. Nah, Metabolomika adalah ilmu yang mempelajari semua molekul-molekul kecil hasil dari reaksi tersebut, yang disebut metabolit.
Metabolit-metabolit ini adalah seperti jejak kaki atau catatan harian dari aktivitas pabrik tubuh kita. Mereka menceritakan kisah yang jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam: apakah tubuh sedang sehat, sedang stres, kekurangan nutrisi, atau mulai melawan suatu penyakit. Dengan menganalisis jenis dan jumlah metabolit ini, dokter dan peneliti dapat mendeteksi risiko penyakit lebih awal, memilih pengobatan yang paling tepat, dan memantau perkembangan penyakit dari waktu ke waktu. Ini sangat berguna untuk penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung, dan demensia.

 

Tahapan Membaca Cerita Tubuh

Proses metabolomika dilakukan dengan langkah-langkah yang sangat teliti agar hasilnya akurat dan dapat dipercaya.

  1. Merencanakan Penelitian
    Langkah pertama adalah menentukan pertanyaan yang ingin dijawab. Apakah ingin mencari penyebab suatu penyakit atau memantau efek obat? Selanjutnya, dipilih sampel apa yang akan diambil (darah, urin, saliva) dan strateginya: apakah fokus pada metabolit tertentu saja (targeted) atau menjaring seluas mungkin untuk menemukan hal baru (untargeted).
  2. Mengambil dan Mempersiapkan Sampel
    Pengambilan sampel harus mengikuti standar yang ketat. Ibaratnya, jika ingin membandingkan rasa dua buah apel, kita harus memetiknya dengan cara yang sama dan dari bagian pohon yang sama. Ini penting agar data tidak bias.
  3. Membaca Sampel dengan Mesin Canggih
    Sampel kemudian dianalisis dengan instrumen teknologi tinggi (akan dijelaskan di bawah) untuk mengidentifikasi dan mengukur semua metabolit yang ada.
  4. Menganalisis Data
    Data mentah yang dihasilkan mesin sangatlah kompleks. Di sinilah statistik berperan. Para ilmuwan menggunakan teknik komputer khusus untuk menyederhanakan data yang rumit, mencari pola, dan menemukan kelompok metabolit mana yang paling berbeda antara orang sehat dan sakit.
  5. Memilih Penanda Biologis (Biomarker)
    Dari analisis itu, dipilihlah metabolit-metabolit tertentu yang perubahannya paling signifikan dan konsisten. Metabolit inilah yang kemudian diusulkan menjadi biomarker—semacam “lampu peringatan” untuk suatu penyakit.

 

Mesin Pembaca yang Andal

Untuk membaca “jejak kimia” tubuh ini, dibutuhkan mesin-mesin canggih. Tiga teknologi utama yang sering digunakan adalah:

  • Spektrometri Massa (MS)
    Teknik ini ibaratnya adalah timbangan super sensitif untuk molekul. MS dapat menimbang dan mengidentifikasi molekul berdasarkan massanya. Karena sangat sensitif, MS dapat mendeteksi metabolit yang jumlahnya sangat kecil. MS sering digabung dengan teknik pemisahan:

    • GC-MS: Memisahkan metabolit yang mudah menguap (seperti parfum) menggunakan gas, lalu ditimbang dengan MS.
    • LC-MS: Memisahkan metabolit yang tidak mudah menguap (seperti gula) menggunakan cairan, lalu ditimbang dengan MS.
  • Resonansi Magnetik Inti (NMR)
    Jika MS adalah timbangan, maka NMR adalah pemindai struktur molekul. NMR menggunakan medan magnet kuat untuk “melihat” inti atom dalam sebuah molekul, sehingga dapat memberikan informasi detail tentang struktur dan lingkungan kimianya. Keunggulan NMR adalah tidak merusak sampel dan sangat handal. Teknik ini seperti membuat gambar 3D dari sebuah molekul.
  • Spektroskopi Inframerah (FTIR)
    Teknik ini adalah pembaca sidik jari kimia. FTIR mengukur bagaimana molekul menyerap sinar inframerah, yang menghasilkan pola unik untuk setiap jenis ikatan kimia. FTIR sangat cepat dan membutuhkan persiapan sampel yang minimal, sehingga ideal untuk pemeriksaan awal.

Seringkali, kombinasi MS dan NMR memberikan gambaran yang paling lengkap dan akurat.

 

Mengapa Prioritaskan Sampel yang Mudah Diambil?

Metabolomika modern mengutamakan sampel yang non-invasif atau minim invasif, seperti urin, sedikit darah dari pembuluh vena, air liur, atau bahkan napas. Pendekatan ini lebih aman, tidak menyakitkan, dan mudah diterima oleh pasien. Hal ini membuatnya sangat cocok untuk skrining kesehatan berkala dan pemantauan pengobatan jangka panjang.

 

Manfaat Nyata dalam Dunia Medis

Berikut adalah contoh bagaimana metabolomika membantu dalam perawatan kesehatan:

  • Komplikasi Diabetes pada Mata (Retinopati Diabetik)
    Dengan menganalisis cairan mata atau darah, metabolomika dapat mendeteksi perubahan metabolit tertentu yang terkait dengan kerusakan retina. Deteksi dini ini membuka peluang untuk mencegah kebutaan.
  • Penyakit Otak (Alzheimer dan Parkinson)
    Darah atau air liur dapat menunjukkan pola metabolit yang berubah seiring dengan penurunan fungsi kognitif. Perubahan pada jalur kimia tertentu di otak tercermin dalam sampel-sampel ini, membantu diagnosis dan pemantauan penyakit.
  • Penyakit Jantung
    Pola tertentu dari lemak, asam amino, dan metabolit lainnya dalam darah dapat menjadi sinyal halus dari risiko serangan jantung atau gagal jantung, jauh sebelum gejala parah muncul. Ini seperti memberikan laporan kesehatan “mesin” jantung yang sangat mendetail.
  • Gangguan Metabolisme Bawaan pada Anak
    Metabolomika untargeted ibaratnya memiliki peta kota yang lengkap, bukan hanya satu jalan. Ini memungkinkan dokter untuk memindai secara luas dan menemukan sumber gangguan metabolisme dengan lebih cepat dan akurat.

 

Tantangan dan Masa Depan

Tentu ada tantangan, seperti biaya alat yang tinggi, perlunya tenaga ahli dari berbagai bidang (biologi, kimia, ilmu komputer), dan pentingnya standarisasi metode agar hasil dari lab yang berbeda dapat diperbandingkan.
Ke depannya, penelitian metabolomika difokuskan untuk menyederhanakan temuan-temuan kompleks menjadi panel biomarker yang ringkas, mudah diukur, dan terjangkau. Tujuannya adalah untuk membawa manfaat ini ke klinik sehari-hari: skrining risiko yang lebih dini, pemantauan pengobatan yang personal, dan keputusan medis yang lebih tepat. Inilah inti dari kedokteran presisi, di mana perawatan kesehatan didasarkan pada cerita unik yang ditulis oleh tubuh setiap orang.

 

Sumber : AyoSehat


Step-Down-vs-TDABC-Strategi-Penghitungan-Biaya-Satuan-Pelayanan-Rumah-Sakit-Berdasarkan-KMK-No.-346-Tahun-2025.png
14/Nov/2025

Dalam upaya memperkuat efisiensi dan transparansi pembiayaan layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 346 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan pedoman penghitungan biaya satuan pelayanan di rumah sakit sebagai acuan strategis dalam penentuan tarif layanan kesehatan yang rasional, adil, dan akuntabel.

Dua pendekatan utama yang ditetapkan dalam KMK tersebut adalah Step-Down Costing (top-down) dan Time-Driven Activity-Based Costing (TDABC) (bottom-up). Keduanya memiliki karakteristik, keunggulan, dan keterbatasan masing-masing. Artikel ini akan mengulas perbandingan antara kedua metode serta implikasi strategisnya bagi rumah sakit di Indonesia.

Step-Down Costing: Efisiensi Agregat dari Perspektif Makro

Pengertian

Step-Down Costing merupakan metode penghitungan biaya berdasarkan distribusi biaya tidak langsung secara bertahap dari unit non-klinis (umum dan penunjang) ke unit klinis. Metode ini menggunakan dasar alokasi seperti luas ruang, jumlah SDM, atau volume pelayanan sebagai pembobot distribusi biaya.

Keunggulan

  • Relatif mudah diterapkan meski dengan data terbatas
  • Memberikan estimasi biaya rata-rata yang bermanfaat dalam penyusunan anggaran
  • Cocok untuk rumah sakit kelas D hingga B yang belum terintegrasi penuh dengan sistem informasi biaya

Kelemahan

  • Kurang mencerminkan variasi penggunaan sumber daya antar pasien
  • Risiko terjadinya distorsi alokasi biaya, terutama pada unit yang sangat aktif atau sangat pasif

TDABC: Akurasi Mikro untuk Manajemen Klinis dan Tarif Individual

Pengertian

TDABC adalah metode yang menghitung biaya layanan berdasarkan durasi waktu aktual aktivitas pelayanan dan biaya per menit dari sumber daya yang digunakan. Metode ini menggabungkan prinsip activity-based costing dengan pemetaan waktu secara rinci.

Keunggulan

  • Sangat akurat dalam mencerminkan konsumsi sumber daya tiap pasien
  • Dapat digunakan untuk mengidentifikasi pemborosan dan variasi praktik klinis
  • Ideal untuk pengembangan tarif berbasis paket (seperti INA-DRG, KJSU)

Kelemahan

  • Kompleks dan membutuhkan sistem informasi biaya yang terintegrasi
  • Membutuhkan pelatihan dan keterlibatan SDM lintas unit secara aktif

TABEL PERBANDINGAN METODE STEP-DOWN COSTING vs. TDABC

Aspek Step-Down Costing (Top-Down) TDABC (Bottom-Up, Time-Based)
Tujuan Utama Mengalokasikan biaya total ke unit pelayanan berdasarkan proporsi tertentu Menghitung biaya aktual berdasarkan aktivitas dan waktu aktual yang dikonsumsi
Pendekatan Agregat dan alokatif Mikro, detail, dan berbasis aktivitas
Unit Analisis Pusat biaya (umum → penunjang → klinis) Aktivitas individual dalam alur pelayanan
Kompleksitas Data Relatif lebih sederhana Sangat rinci dan kompleks
Kebutuhan Sistem Informasi Dapat dilakukan secara manual dengan spreadsheet Membutuhkan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) yang mendetail
Contoh Alokasi Biaya listrik RS dibagi berdasarkan luas ruang/unit Biaya ruang dihitung per menit penggunaan aktual dalam satu sesi layanan
Keluaran Utama Biaya per hari rawat / kunjungan per unit klinis Biaya per aktivitas pelayanan per pasien
Kelebihan – Mudah dilakukan di RS dengan keterbatasan data- Cocok untuk penetapan tarif umum – Sangat akurat dan reflektif terhadap konsumsi aktual sumber daya- Cocok untuk analisis efisiensi klinis dan tarif spesifik
Kekurangan – Kurang akurat untuk jenis layanan kompleks- Bisa mengaburkan pemborosan – Sulit diterapkan tanpa sistem pencatatan waktu dan aktivitas- Membutuhkan pelatihan dan SDM terlatih
Contoh Layanan Cocok Rawat jalan, rawat inap umum Hemodialisis, bedah, ICU, layanan bernilai tinggi
Penggunaan dalam Tarif Nasional Sebagai dasar untuk tarif agregat rumah sakit Sebagai dasar untuk tarif berbasis nilai (value-based care)

Kapan Menggunakan Masing-Masing Metode?

Kondisi RS Metode Direkomendasikan Alasan
RS kecil atau menengah tanpa SIMRS Step-Down Praktis, tidak memerlukan detail waktu
RS pendidikan atau RS vertikal TDABC Perlu akurasi biaya untuk pembelajaran dan kebijakan
Evaluasi efisiensi antar unit TDABC Dapat menelusuri aktivitas pemborosan spesifik
Menyusun tarif BLU umum Step-Down Cocok untuk alokasi tarif rata-rata
Menyusun tarif paket individual (BPJS, KJSU, INA-DRG) TDABC Diperlukan data rinci untuk pembobotan tarif

Integrasi Strategis dan Rekomendasi

Pendekatan hybrid (menggabungkan keduanya) dapat digunakan secara strategis:

  • Gunakan Step-Down untuk estimasi dan anggaran tahunan rumah sakit
  • Gunakan TDABC untuk audit biaya layanan klinis, klaim BPJS, dan evaluasi efisiensi
  • Kembangkan sistem informasi manajemen biaya secara bertahap untuk mendukung transisi ke TDABC

Dengan diberlakukannya KMK No. 346 Tahun 2025, rumah sakit di Indonesia didorong untuk tidak lagi menggunakan pendekatan intuitif atau historis dalam menentukan tarif pelayanan. Melalui pemanfaatan Step-Down Costing dan TDABC, rumah sakit dapat menyusun struktur tarif yang lebih rasional, berbasis data, dan akuntabel serta mendorong pengelolaan layanan yang efisien dan berorientasi pada mutu.

Kunci keberhasilan implementasi metode ini terletak pada komitmen manajemen rumah sakitkesiapan data dan sistem informasi, serta kapasitas SDM lintas unit. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional menuju layanan berbasis nilai (value-based care) yang lebih berkelanjutan

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Memahami-HIV-pada-Anak-Dari-Pencegahan-hingga-Dukungan-Keluarga.png
13/Nov/2025

HIV seringkali dikaitkan dengan orang dewasa, padahal anak-anak juga dapat terinfeksi, baik sejak lahir maupun di kemudian hari. Karena HIV masih penuh stigma, perawatan bagi anak seringkali terabaikan. Padahal, HIV pada anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang dewasa dan membutuhkan perhatian khusus, baik medis maupun dukungan psikososial.

 

Fakta dan Data Anak dengan HIV

Hingga Juni 2025, dari 353.694 orang dengan HIV (ODHIV) yang mengetahui statusnya, tercatat 10.533 (sekitar 3%) adalah anak dengan HIV (ADHIV). Berdasarkan Permenkes No. 25 Tahun 2014, anak adalah individu berusia hingga 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. ADHIV mencakup kelompok usia yang luas, mulai dari balita hingga remaja:

  • Usia ≤ 4 tahun: 1.395 anak (13,2%)

  • Usia 5–12 tahun: 4.162 anak (39,5%)

  • Usia 13–15 tahun: 1.664 anak (15,8%)

  • Usia 16–18 tahun: 3.312 anak (31,5%)

Data ini menegaskan bahwa HIV pada anak masih menjadi tantangan kesehatan yang nyata di Indonesia, sehingga membutuhkan perhatian serius dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.

 

Bagaimana Anak Bisa Terinfeksi HIV?

Sebagian besar kasus HIV pada anak terjadi melalui transmisi vertikal, yaitu penularan dari ibu ke anak. Hal ini bisa terjadi saat masa kehamilan, proses persalinan, atau melalui pemberian ASI. Selain itu, meskipun jarang, terdapat juga transmisi horizontal, misalnya melalui penggunaan alat suntik bersama, alat tindik, atau tato yang terkontaminasi virus HIV.

 

Pada kelompok remaja, risiko juga dapat muncul melalui perilaku seksual yang tidak aman. Masa remaja merupakan periode yang rentan karena rasa ingin tahu tinggi, pengaruh lingkungan, serta potensi eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanpa pengetahuan yang memadai, remaja dapat terjebak dalam hubungan seksual berisiko yang pada akhirnya meningkatkan kemungkinan terpapar HIV maupun infeksi menular seksual (IMS). Remaja juga perlu mengetahui bahwa mereka berhak atas tubuhnya sendiri, berhak mengatakan tidak, dan harus segera mencari bantuan bila menghadapi situasi berisiko atau menjadi korban eksploitasi seksual.

 

Upaya Pencegahan

Penularan HIV pada anak, khususnya dari ibu ke anak, dapat dicegah melalui:

  • Skrining HIV pada ibu hamil di fasilitas pelayanan kesehatan

  • Pemberian obat antiretroviral (ARV) pada ibu hamil yang terinfeksi HIV.

  • Pertolongan persalinan dilakukan sesuai dengan indikasi

  • Pemberian profilaksis HIV pada bayi baru lahir dari ibu yang terinfeksi HIV.

  • Pemberian ASI kepada bayi dari ibu yang terinfeksi HIV dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pencegahan pada kelompok remaja juga penting diperhatikan. Remaja dapat dilindungi dari risiko HIV melalui:

  • Pemberian informasi yang benar, mudah dipahami, dan sesuai usia mengenai kesehatan reproduksi dan seksual.

  • Edukasi berbasis keterampilan hidup (life skills) agar remaja mampu mencegah HIV, menolak ajakan berperilaku berisiko, serta memahami hak atas tubuh sendiri.

  • Dukungan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan untuk menciptakan ruang aman bagi remaja dalam bertanya dan berdiskusi.

  • Peningkatan kesadaran remaja untuk menjaga kesehatan diri, termasuk menghindari perilaku berisiko seperti hubungan seksual di luar pernikahan atau penggunaan jarum suntik tidak steril.

  • Penyediaan layanan konseling dan tes HIV yang ramah remaja, rahasia, dan mudah diakses.

Dengan kombinasi upaya pencegahan sejak kehamilan hingga usia remaja, risiko penularan HIV pada anak dapat ditekan secara signifikan.

 

Pengobatan dan Perawatan

Anak dengan HIV tetap bisa tumbuh sehat dengan pengobatan yang tepat. Terapi antiretroviral (ARV) tersedia gratis di Fasilitas Kesehatan Pemerintah. ARV harus diminum setiap hari seumur hidup untuk menekan jumlah virus. Jika kepatuhan pengobatan dijalankan dengan baik, jumlah virus dapat ditekan hingga tidak terdeteksi (Undetectable) dan tidak menularkan (Untransmittable) atau dikenal dengan konsep U=U. Dengan kepatuhan pengobatan, anak dengan HIV dapat bersekolah, bermain, dan meraih cita-cita seperti anak lainnya.

 

Dukungan Keluarga

Tantangan terbesar bagi anak dengan HIV seringkali bukan hanya penyakitnya, tetapi juga stigma sosial. Diskriminasi di sekolah, lingkungan bermain, bahkan fasilitas kesehatan dapat membuat anak merasa terasing. Padahal, HIV tidak menular melalui aktivitas sehari-hari seperti berpelukan, bermain, berjabat tangan, atau makan bersama.

Setiap anak dengan HIV berhak atas kasih sayang, dukungan, dan masa depan tanpa stigma.
Mari bersama melindungi anak dan remaja Indonesia dari HIV, karena setiap anak berhak tumbuh sehat, bahagia, dan penuh harapan.

 

Jauhi virusnya, bukan orangnya!

Jika membutuhkan informasi atau konseling lebih lanjut, datanglah ke fasilitas kesehatan terdekat. Berani tes HIV, status positif – minum ARV!

Sumber : AyoSehat


Masa-Depan-Dewan-Pengawas-Rumah-Sakit.png
12/Nov/2025

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang Dewan Pengawas (secara singkat)

Pasal 831

  1. Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk dewan pengawas Rumah Sakit.
  2. Dewan pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
  3. Dewan pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Rumah Sakit secara internal.

Pasal 832

Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri.

PP 28 Tahun 2024 Pasal 831 ayat 1 penggunaan frasa “dapat membentuk” memberikan diskresi kepada pemilik (pemerintah pusat/daerah atau badan hukum penyelenggara RS) untuk membentuk Dewan Pengawas

PP 28 Tahun 2024 Pasal 831 Ayat 2 “suatu unit nonstruktural yang bersifat independen” Regulasi ini juga menekankan independensi Dewan Pengawas, yang bukan bagian dari struktur manajemen namun langsung bertanggung jawab kepada pemilik RS. Dari perspektif tata kelola sektor publik, konsep Dewan Pengawas RS serupa dengan dewan komisaris/pengawas pada BUMN atau Badan Layanan Umum lain. Landasan hukumnya pun saling terkait: UU RS memberikan payung sektor kesehatan, sementara regulasi BLU (Permendagri, Permenkeu) menyediakan kerangka tata kelola keuangan. Tidak ditemukan pertentangan norma; justru terdapat kekosongan sanksi jika RS tidak membentuk Dewan Pengawas karena sifatnya opsional dalam PP 28/2024. Ini menjadi catatan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban absolut, namun berbagai regulasi mendorong pembentukan Dewan Pengawas sebagai praktik good governance. Perlu dicatat pula, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengamanatkan peningkatan kinerja layanan publik; dengan adanya Dewan Pengawas RS, tujuan ini lebih mudah dicapai melalui mekanisme kontrol internal yang diatur hukum

Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dalam rangka memperkuat tata kelola rumah sakit yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, pemilik Rumah Sakit memiliki kewenangan untuk membentuk Dewan Pengawas. Dewan ini merupakan unit nonstruktural dan independen yang secara langsung bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. Kehadiran Dewan Pengawas bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan rumah sakit berjalan sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Dewan Pengawas berfungsi sebagai representasi pemilik Rumah Sakit dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis atas penyelenggaraan pelayanan rumah sakit secara internal. Fungsi ini mencakup pembinaan dalam aspek kebijakan, keuangan, tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi dan etika, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban pasien dan institusi. Dalam pengambilan keputusan, Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial, artinya setiap keputusan harus merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota Dewan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, Dewan Pengawas memiliki sejumlah tugas strategis yang mencakup:

  1. Menentukan arah kebijakan rumah sakit;
  2. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis dan rencana anggaran rumah sakit;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kendali mutu dan kendali biaya;
  4. Menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit;
  5. Mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan secara langsung oleh pemilik rumah sakit.

Bagi rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Dewan Pengawas juga menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Pengawas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pemilik rumah sakit paling sedikit satu kali dalam satu semester dan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu apabila diminta.

“Dari sisi hubungan dengan pemilik, Dewan Pengawas menjadi kepanjangan tangan pemilik dalam pengawasan RS. Dewan wajib melapor kinerja pengawasannya secara periodik kepada pemilik (minimal setiap semester). Dewan juga dapat memberi rekomendasi kepada pemilik, misalnya rekomendasi perbaikan pengelolaan RS atau bahkan masukan terkait pengangkatan/pemberhentian direktur bila kinerja tidak memenuhi standar. Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan final biasanya tetap di tangan pemilik

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Dewan Pengawas diberikan kewenangan untuk:

  • Menerima dan mengevaluasi laporan kinerja dan keuangan rumah sakit;
  • Menerima hasil pemeriksaan dari Satuan Pemeriksa Internal (SPI) dan memantau tindak lanjut rekomendasinya;
  • Meminta penjelasan dari unsur pimpinan atau manajemen rumah sakit mengenai pelaksanaan pelayanan;
  • Meminta informasi dari komite atau unit nonstruktural terkait penyelenggaraan rumah sakit;
  • Berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi rumah sakit dalam penyusunan dokumen Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Tata Kelola Korporasi (corporate governance); serta
  • Memberikan rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan rumah sakit.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya secara administratif, pimpinan tertinggi rumah sakit dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas dengan persetujuan Dewan Pengawas. Sekretaris ini bertugas mengelola ketatausahaan Dewan Pengawas namun bukan merupakan anggota Dewan, dan tidak dapat mewakili atau bertindak sebagai Dewan Pengawas.

Tata kerja Dewan Pengawas ditetapkan oleh pemilik rumah sakit dan dituangkan secara resmi dalam dokumen hospital bylaws atau corporate governance, yang merupakan bagian dari sistem pengaturan internal institusi.

Pelaksanaan tugas Dewan Pengawas didukung melalui pendanaan yang bersumber dari anggaran rumah sakit. Anggota Dewan Pengawas dan sekretarisnya dapat menerima imbalan, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit dan/atau mengikuti ketentuan yang berlaku.

Keanggotaan Dewan Pengawas dapat berasal dari dua unsur, yakni unsur pemilik rumah sakit dan tenaga ahli yang relevan dengan bidang perumahsakitan. Unsur pemilik ditunjuk langsung oleh pemilik rumah sakit. Jumlah anggota Dewan Pengawas dibatasi maksimal lima orang, termasuk ketua. Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas kerja, Dewan Pengawas dapat membentuk komite audit atau tim ad-hoc sesuai kebutuhan.

” Komposisi multi-unsur ini dirancang untuk menjamin independensi dan keluasan perspektif Dewan Pengawas. Adanya unsur eksternal (profesi, asosiasi, tokoh masyarakat) memastikan Dewan tidak didominasi kepentingan birokrasi pemilik saja, melainkan memperhatikan standar profesional dan aspirasi publik”

Untuk menjaga kualitas dan integritas Dewan Pengawas, setiap calon anggota harus memenuhi sejumlah persyaratanantara lain:

  • Memiliki integritas, dedikasi, serta pemahaman terhadap isu-isu rumah sakit;
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam kebangkrutan badan usaha;
  • Tidak pernah dihukum karena tindak pidana;
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan rumah sakit; dan
  • Persyaratan tambahan lainnya sesuai ketentuan pemilik rumah sakit.

Khusus bagi rumah sakit yang menerapkan PPK-BLU atau PPK-BLUD, ketentuan mengenai keanggotaan Dewan Pengawas mengikuti aturan perundang-undangan yang mengatur badan layanan tersebut.

Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsinya harus menjunjung tinggi etika rumah sakit. Pembentukan Dewan Pengawas dilakukan melalui Keputusan Pemilik Rumah Sakit, dan masa jabatannya diatur dalam Peraturan Internal Rumah Sakit sesuai dengan kebijakan institusi.

Problem Dewan Pengawas saat ini

Meskipun regulasi telah ada, implementasi Dewan Pengawas masih menghadapi kelemahan. Pertama, sifat opsional dalam UU (“dapat membentuk”) membuat beberapa pemilik RS tidak membentuk Dewan Pengawas sama sekali. Observasi di NTB tahun 2023 menunjukkan sejumlah RS belum memiliki Dewan Pengawas, atau ada yang memiliki namun komposisinya tidak sesuai aturan. Kelemahan kedua, kapasitas dan efektivitas Dewan Pengawas bervariasi. Penelitian studi kasus di RSUD dr. H.M. Rabain (BLUD Muara Enim) menemukan Dewan Pengawas di sana belum menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, bahkan belum berkontribusi positif terhadap good governance RS.

Temuan ini mengindikasikan kelemahan dari sisi sumber daya manusia Dewan (kompetensi, pemahaman peran) maupun dukungan sistem (Standard Operating Procedure pengawasan yang belum matang). Kelemahan ketiga, kewenangan Dewan Pengawas terbatas pada pengawasan dan rekomendasi, tanpa eksekusi langsung. Dewan tidak memiliki kuasa eksekutif, sehingga efektivitas pengawasan sangat bergantung pada kemauan manajemen menindaklanjuti rekomendasi. Jika direktur RS tidak kooperatif, Dewan bisa sulit memaksakan perbaikan kecuali melalui pemilik. Keempat, ada potensi konflik kepentingan atau independensi tergerus bila proses penunjukan anggota tidak transparan. Misalnya, penunjukan “tokoh masyarakat” yang sebenarnya masih memiliki afiliasi kepentingan dengan rumah sakit dapat melemahkan obyektivitas Dewan. Ketiadaan aturan tegas tentang remunerasi dan sanksi juga jadi titik lemah: anggota Dewan biasanya bukan pegawai tetap, dan ada kemungkinan kurang aktif jika insentif minim. Selain itu, belum semua Dewan Pengawas mengikuti standar audit internal pemerintah (APIP) atau berkoordinasi efektif dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) RS – seperti dicatat pada studi di atas sehingga fungsi kontrol bisa tumpang tindih atau tidak optimal.

 

Sumber : Dr Galih Endradita M


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.