hospitality.png

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Definisi
  1. Komite Etik dan Hukum adalah unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan
  2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  3. Tata Kelola Etika dan Hukum adalah serangkaian proses yang terkait dengan tindakan yang bersifat mengatur, membina, mengendalikan, dan mengawasi perilaku pemberi pelayanan dan pengelola Rumah Sakit agar sesuai dengan nilai-nilai etika dan hukum Rumah Sakit
  4. Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) adalah serangkaian petunjuk yang berisikan etika perilaku umum, etika pelayanan, dan etika penyelenggaraan rumah sakit sebagai suatu standar perilaku sumber daya manusia dan pengelola dalam menjalankan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan Rumah Sakit untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit.
  5. Etika Pelayanan adalah sistem nilai atau kaidah perilaku dalam pelayanan klinis di Rumah Sakit.
  6. Etika Penyelenggaraan adalah sistem nilai atau kaidah perilaku institusi dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.
  7. Pedoman Etika Pelayanan adalah serangkaian petunjuk yang berisikan Etika Pelayanan
  • Tujuan

Meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan Rumah Sakit

  • Ruang Lingkup
  1. Setiap Rumah Sakit wajib melaksanakan etika Rumah Sakit, Etika Rumah Sakit dituangkan dalam bentuk Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct).
  2. Pelaksanaan penerapan etika Rumah Sakit dapat dilakukan melalui pembentukan Komite Etik dan Hukum sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit

 

BAB II

TATALAKSANA

 

  • Pembentukan Komite Etik dan Hukum
  1. Komite Etik dan Hukum dibentuk oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit melalui surat keputusan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit serta Keanggotaan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit. Disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh Rumah Sakit
  2. Kepala/direktur rumah sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum
  3. Komite Etik dan Hukum merupakan unit yang bersifat memberikan kajian, pertimbangan, dan rekomendasi yang dapat dipergunakan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dalam menyusun perencanaan dan pengambilan keputusan
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite Etik dan Hukum dapat berkoordinasi dengan unsur komite medik, komite keperawatan, atau komite/unit lain di rumah sakit
  5. Apabila rumah sakit belum mampu membentuk Komite Etik dan Hukum, peningkatan keselamatan pasien dan mutu pelayanan Rumah Sakit. Rumah Sakit dapat memperkuat fungsi unsur organisasi Rumah Sakit. Fungsi unsur organisasi Rumah Sakit merupakan fungsi organisasi Rumah Sakit yang membidangi hukum dan/atau etika.

 

  • Struktur Organisasi Komite Etik dan Hukum
  1. Susunan organisasi Komite Etik dan Hukum paling sedikit terdiri atas : (dapat dibentuk subkomite etik penelitian sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit)
    1. Ketua (tidak merangkap jabatan lain di Rumah Sakit)
    2. Sekretaris
    3. Anggota
  2. Keanggotaan Komite Etik dan Hukum diusulkan oleh pimpinan unit sumber daya manusia di rumah sakit paling sedikit terdiri atas : (disesuaikan dengan kemampuan Rumah Sakit)
    1. tenaga medis
    2. tenaga keperawatan
    3. tenaga kesehatan lain
    4. unsur yang membidangi mutu dan keselamatan pasien
    5. unsur administrasi umum dan keuangan, pengelola pelayanan hukum dan
    6. unsur administrasi umum dan keuangan, pengelola sumber daya manusia.

 

  • Persyaratan Keanggotan Komite
  1. Persyaratan keanggotaan, dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi anggota meliputi :
    1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
    2. sehat jasmani dan jiwa
    3. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja di bidang etik dan/atau hukum
    4. mengikuti pelatihan etik dan hukum rumah sakit
    5. bersedia bekerja sebagai anggota Komite Etik dan Hukum
    6. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah etik, hukum, sosial lingkungan dan kemanusiaan
  2. Alasan pemberhentian anggota Komite Etik dan Hukum sebelum habis masa kerjanya disertai dengan alasan pemberhentian dan diberikan secara tertulis meliputi :
    1. tidak melaksanakan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum
    2. melanggar Panduan Etika dan Perilaku (Code of Conduct)
    3. terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit
    4. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

 

  • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

Komite Etik dan Hukum bertugas meningkatkan dan menjaga kepatuhan penerapan etika dan hukum di Rumah Sakit, dengan cara :

  1. menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
  2. menyusun pedoman Etika Pelayanan
  3. membina penerapan Etika Pelayanan, Etika Penyelenggaraan, dan hukum perumahsakitan
  4. mengawasi pelaksanaan penerapan Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan
  5. memberikan analisis dan pertimbangan etik dan hukum pada pembahasan internal kasus pengaduan hukum
  6. mendukung bagian hukum dalam melakukan pilihan penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum
  7. menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di rumah sakit

 

  • Komite Etik dan Hukum bertugas
  1. memberikan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/atau hukum
  2. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit

 

  • Komite Etik dan Hukum memiliki fungsi :
  1. pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
  2. pengkajian etika dan hukum perumahsakitan, termasuk masalah profesionalisme, interkolaborasi, pendidikan dan penelitian serta nilai-nilai bioetika dan humaniora
  3. sosialisasi dan promosi Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman etika pelayanan
  4. pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
  5. monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan;
  6. pembimbingan dan konsultasi dalam penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
  7. penelusuran dan penindaklanjutan kasus terkait Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal Rumah Sakit
  8. penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkutan atau kasus etika antar profesi

 

  • Komite Etik dan Hukum berwenang
  1. menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit
  2. melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi
  3. memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Komite Etik dan Hukum dapat membentuk panitia adhoc yang ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan ketua Komite Etik dan Hukum. Panitia adhoc berasal dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit lain

 

  • Pengaduan

Setiap sumber daya manusia Rumah Sakit yang mengetahui terjadinya pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan wajib melaporkan kepada Komite Etik dan Hukum, komite lain yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika profesi, dan/atau atasan langsung. Komite Etik dan Hukum atau komite yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika Rumah Sakit harus melindungi identitas pengadu atau pelapor sepanjang pengaduan atau pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka atau secara tertulis/surat kepada unit pelayanan pengaduan yang terdapat di Rumah Sakit.
  2. Pengaduan dan pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan penanganan secara tepat
  3. Penanganan pengaduan dan pelaporan meliputi pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan
  4. Unit pelayanan pengaduan melakukan pemilahan terhadap pengaduan dan pelaporan yang meliputi persoalan
    1. etika profesi, ditindaklanjuti oleh komite masing-masing tenaga kesehatan di Rumah Sakit sesuai dengan bidangnya
    2. etika nonprofesi, ditindaklanjuti oleh bagian sumber daya manusia dan/atau Komite Etik dan Hukum
    3. di luar etika profesi dan/atau etika nonprofesi, ditindaklanjuti oleh Komite Etik dan Hukum. Selain itu juga menindaklanjuti persoalan etika profesi yang melibatkan antar profesi di Rumah Sakit
  5. Hasil pemilahan yang dilakukan oleh unit pelayanan pengaduan disampaikan kepada unit terkait di Rumah Sakit untuk ditindaklanjuti

 

  • Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan
  1. Setiap Rumah Sakit harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan
  2. Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan harus mampu mengatur dan mendorong seluruh sumber daya manusia di Rumah Sakit bekerja sesuai etika umum, etika profesi, Etika Pelayanan, dan Etika Penyelenggaraan
  3. Penyusunan Panduan dan Pedoman oleh Komite Etik dan Hukum dan ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit
  4. Apabila rumah sakit memiliki keterbatasan sumber daya manusia, penyusunan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan dapat disusun oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit
  5. Pengkajian dan peninjauan ulang secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan pelayanan, dan dinamika Rumah Sakit.
  6. Rumah Sakit harus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit dalam rangka penegakan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan. Sosialisasi dan promosi bertujuan :
    1. mewujudkan rasa memiliki terhadap Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan sehingga melahirkan kesadaran dari seluruh sumber daya manusia rumah sakit untuk melaksanakannya
    2. meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit mengenai arti penting Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan bagi pelayanan etik yang baik (good ethical practice)
    3. memberikan kesadaraan kepada seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit bahwa Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan dan penilaian kinerja

 

 

BAB III

PELAPORAN

 

Komite Etik dan Hukum harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan kinerja Komite Etik dan Hukum

 

 

oleh Dr. Galih Endradita M

 

 


hospitality.png

Dasar-dasar kewajiban etik rumah sakit di indonesia.

Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (Pasal 2)
  2. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien (Pasal 13 ayat 3)
  3. Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 meliputi :
    • (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    • (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
  4. Pasal 56 ayat (5) huruf (g) Dewan pengawas rumah sakit mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan
  5. Pasal 60 huruf (c) tugas badan pengawas propinsi mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (k) meliputi:
    1. (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    2. (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
  2. Pasal 42 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
    1. melakukan komrrnikasi, informasi, dan edukasi; dan
    2. membuat peraturan internal Rumah Sakit.
  3. Pasal 47 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (n) dilakukan dengan
    1. menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
    2. menerapkan panduan etik dan perilaku;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
  4. Pasal 47 ayat (2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku.

AD (anggaran dasar ) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pasal 19 ayat 1 dan 2
    1. Dalam rangka pembinaan etika rumah sakit serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit dibentuk MAKERSI di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah.
    2. Keputusan MAKERSI dalam penegakkan etika rumah sakit bersifat otonom

ART (anggaran rumah tangga) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pasal 12
  2. MAKERSI merupakan organ yang dibentuk di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah untuk menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan penegakan implementasi etika perumahsakitan serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MAKERSI dan MAKERSI Wilayah bertanggung jawab untuk:
    1. melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang ditetapkan Kongres;
    2. melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik rumah sakit, termasuk perilaku anggota yang melanggar kehormatan dan marwah rumah sakit;
    3. memperjuangkan agar etik rumah sakit dapat ditegakkan di Indonesia;
    4. memberikan saran dan masukan kepada Pengurus PERSI di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah;
    5. memberikan arahan atau fatwa mengenai kondisi terkini perumahsakitan yang berkaitan dengan persoalan etika rumah sakit; dan
    6. melakukan kerja sama sinergis dengan majelis atau dewan etik profesi di bidang kesehatan.
  4. MAKERSI di tingkat Pusat memiliki kewenangan untuk membuat fatwa etik sesuai kebutuhan dan perkembangan perumahsakitan.
  5. MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh Unit/Bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


edukasi.png

Definisi

Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Jenis Rumah Sakit Pendidikan

  1. Rumah Sakit Pendidikan utama;
  2. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi; dan
  3. Rumah Sakit Pendidikan satelit.

Rumah Sakit Pendidikan utama

rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi

rumah sakit khusus gigi dan mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi

Rumah Sakit Pendidikan utama paling sedikit menyelenggarakan 12 (dua belas) pelayanan medik spesialis untuk rumah sakit umum atau 8 (delapan) pelayanan medik spesialis yang sesuai kekhususan untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut.

Pendidikan utama harus memenuhi:

  1. paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawatinap untuk rumah sakit umum; dan
  2. paling sedikit 12 (dua belas) tempat tidur rawat inapdan 50 (lima puluh) dental unit untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut

Rumah Sakit Pendidikan utama juga dapat ditetapkansebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lainnya. Rumah Sakit Pendidikan utama yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit, dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.

Rumah Sakit Pendidikan afiliasi

Rumah Sakit Pendidikan afiliasi merupakan rumah sakit khusus yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis. Selain rumah sakit khusus, Rumah Sakit Pendidikan afiliasi juga dapat berupa rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi digunakan untuk memenuhi seluruh kurikulum bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan/atau pendidikan spesialis tenaga kesehatan lain.

Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan apabila digunakan bagi pendidikan dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan satelit, dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.

Rumah Sakit Pendidikan Satelit

Rumah Sakit Pendidikan satelit merupakan rumah sakit umum yang digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan satelit paling sedikit menyelenggarakan 4 (empat) pelayanan medik spesialis

Rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan ( Pasal 7 Permenkes No 31 tahun 2022)

Fungsi Rumah Sakit Pendidikan

  1. Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan,pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran,kedokteran gigi, dan kesehatan lain
  2. Fungsi Rumah Sakit Pendidikan merupakan bagian dari implementasi sistem kesehatan akademis yang terintegrasi untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan riset di bidang kesehatan
  3. Informasi terkait fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian harus disampaikan oleh Rumah Sakit Pendidikan secara terbuka kepada pengunjung.

Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran,kedokteran gigi, dan kesehatan lain Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.

Pelayanan kesehatan terintegrasi merupakan pelayanan yang:

  1. dilakukan secara kolaborasi interprofesional sesuai kebutuhan pasien/klien dengan melibatkan Mahasiswa
  2. menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer,pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier pada Rumah Sakit Pendidikan utama
  3. mengintegrasikan fungsi pelayanan dengan fungsi pendidikan dan fungsi penelitian.

Kolaborasi interprofesional merupakan kegiatan pendidikan baik pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain yang dilakukan bersama-sama dalam upaya mencapai kompetensi.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara Rumah Sakit Pendidikan utama dengan jejaring Rumah Sakit Pendidikan

Kerja sama dilaksanakan dengan mewajibkan Dosen dari Rumah Sakit Pendidikan utama melakukan supervisi terhadap proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di jejaring Rumah Sakit Pendidikan

Jumlah Mahasiswa serta Jumlah dan variasi Jenis kasus penyakit

Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan :

  1. rasio jumlah Dosen dengan Mahasiswa; dan
  2. jumlah dan variasi jenis kasus penyakit

Rasio jumlah Dosen dengan Mahasiswa ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Jumlah dan variasi jenis kasus penyakit harus memenuhi variasi jenis kasus sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dengan jumlah yang cukup untuk setiap jenis kasus.

Tim Koordinasi Pendidikan

Tim koordinasi pendidikan terdiri atas unsur jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan unsur Institusi Pendidikan. Susunan organisasi, keanggotaan, dan jumlah anggota tim koordinasi pendidikan ditetapkan oleh direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kewajiban Rumah Sakit Pendidikan

Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban:

  1. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/klien;
  2. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
  3. menyelenggarakan jejaring pelayanan rujukan dan membina fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
  4. menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
  5. meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya;
  6. meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang kesehatan; dan
  7. memberikan insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis.

Insentif Rumah Sakit Pendidikan

  1. Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf gdiberikan oleh Rumah Sakit Pendidikan.
  2. Insentif bersumber dari pendapatan Rumah Sakit Pendidikan atas jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh peserta program dokter layanan primer dan spesialis- subspesialis, sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit Pendidikan.
  3. Dalam hal rumah sakit Pendidikan merupakan satuan kerja badan layanan umum, insentif diberikan dengan kriteria:
    • kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum;
    • merupakan komponen biaya dari tarif layanan; dan
    • mempertimbangkan standar harga pasar.
  4. Dalam hal Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, insentif diberikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit perguruan tinggi negeri badan hukum dan rumah sakit milik swasta, insentif diberikan sepanjang pendanaannya berasal dari non anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ketentuan mengenai komponen, kriteria, dan tata cara pemberian insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

2022-permenkes-nomor-31-tahun-2022

oleh Dr. Galih Endradita M


hospitality.png

Kesadaran budaya (Cultural awareness)

  • adalah kemampuan seseorang untuk melihat ke luar dirinya sendiri danmenyadari akan nilai-nilai budaya, kebiasaan budaya yang masuk.
  • Dapat menilai apakah hal tsb normal dan dapat diterima pada budayanya ataumungkin tidak lazim atau tidak dapat diterima di budaya lain.
  • Perlu memahami budaya yang berbeda dari dirinya dan menyadarikepercayaannya dan adat istiadatnya dan mampu untuk menghormatinya

Kompetensi budaya adalah tingkat tertinggi dari kesadaran budaya

  • Kompetensi budaya berfungsi untuk dapat menentukan dan mengambil suatu keputusan dan kecerdasan budaya.
  • Kompetensi budaya merupakan pemahaman thd kelenturan budaya (culture adhesive).
  • Penting karena dengan kecerdasan budaya seseorg memfokuskan pemahaman pada perencanaan dan pengambilan keputusan pada suatu situasi tertentu
  • Adalah suatu perangkat kesamaan perilaku, sikap dan bersama secara harmonis dlm suatu sistem, badan atau para profesi utk bekerja secara efektif dlm situasi yg lintas-budaya / ‘cross-cultural’.
  • Suatu proses pertumbuhan yg berkembang melampaui suatu kerangka waktu yg lama

Patient-centered care: the key to cultural competence

  • Dalam analisis final, kita harus mperlakukan pasien2 kita sebagaimana kita ingin diperlakukan oleh orang lain, selama periode yg penuh dgn krisis maupun ketakutan
  • Kunci menuju kompetensi kultural adalah patient centeredness (focus kpd pasien) yg dibangun atas respek (rasa hormat), sensitivitas, kesabaran, kemitraan, kejujuran, kecerdikan, rasa ingin tahu, dan toleransi. Semua orang benar2 peduli ttg asuhan

Budaya Keselamatan

  • Budaya keselamatan suatu (RS) organisasi adalah hasil dari nilai2 individu dan kelompok, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku yg menentukan komitmen terhadap, dan gaya serta kemampuan, manajemen pelayanan kesehatan dan keselamatan RS.
  • RS dengan budaya keselamatan positif dicirikan oleh komunikasi atas dasar saling percaya, dengan persepsi yang sama tentang pentingnya keselamatan, dan yakin akan manfaat langkah2 pencegahan.
  • Budaya keselamatan adalah produk dari keyakinan, nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku, dari individu dan kelompok yang menentukan komitmen (RS) organisasi terhadap mutu dan keselamatan pasien.
  • RS dengan budaya keselamatan yang kuat ditandai dengan komunikasi yang dibangun atas dasar saling percaya, dengan berbagi persepsi tentang pentingnya keselamatan, dan dengan keyakinan akan kemanjuran langkah-langkah penting

Komponen Budaya Keselamatan

  1. Budaya terinformasi : Mereka yg mengelola dan mengoperasikan sistem mempunyai pengetahuan tentang faktor2 manusia, teknik, organisasi dan lingkungan yg menentukan safety dari sistem sebagai suatu keseluruhan
  2. Budaya melapor: Suatu iklim RS dimana orang2 disiapkan untuk melaporkan error serta KNC/near miss yg mereka lakukan
  3. Budaya yang adil: Suatu suasana saling percaya/trust dimana orang2 didorong (bahkan diberi hadiah) untuk memberikan informasi penting terkait safety, tetapi dimana mereka juga memahami tentang garis batas antara perilaku yg dapat diterima dan tidak akseptabel
  4. Budaya fleksibel: Suatu budaya dimana RS mampu merubah diri dan wajah mereka menjadi mampu beroperasi dlm tempo tinggi atau dlm berbagai bahaya tertentu – seringkali beralih dari cara hierarkis konvensional ke cara yang lebih datar/sederhana
  5. Budaya belajar: Suatu organisasi harus memiliki kemauan dan kompetensi untuk menarik kesimpulan yang tepat dari sistem informasi keselamatannya dan kemauan untuk melaksanakan perubahan/reformasi besar.

11 Prinsip Budaya Keselamatan

  1. Terapkan pendekatan yang transparan dan tidak menghukum dan belajar dari insiden keselamatan, KNC dan kondisi tidak aman.
  2. Gunakan proses berbasis risiko yang jelas, adil, dan transparan untuk mengenali dan membedakan kesalahan manusia dan kesalahan sistem dari tindakan yang tidak aman, atau yg patut disalahkan.
  3. CEO dan semua pemimpin mengadopsi dan memodelkan perilaku yg sesuai dan memperjuangkan upaya untuk memberantas perilaku mengintimidasi.
  4. Kebijakan mendukung budaya keselamatan dan pelaporan insiden keselamatan, KNC dan kondisi tidak aman. Kebijakan ini ditegakkan dan dikomunikasikan kepada semua anggota tim.
  5. Kenali anggota tim asuhan yang melaporkan insiden keselamatan dan KNC, yang mengidentifikasi kondisi tidak aman, atau yang memiliki baik saran untuk peningkatan keselamatan. Bagikan “pelajaran gratis” ini dengan semua anggota tim (mis., umpan balik).
  6. Tentukan ukuran dasar organisasi untuk kinerja budaya keselamatan menggunakan alat yang divalidasi.
  7. Menganalisis hasil survei budaya keselamatan dari seluruh unit di RS untuk menemukan peluang untuk peningkatan kualitas dan keselamatan
  8. Gunakan informasi dari penilaian keselamatan dan atau survei untuk mengembangkan dan menerapkan kualitas berbasis unit, dan inisiatif peningkatan keselamatan yang dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan.
  9. Tanamkan pelatihan budaya tim keselamatan ke dalam peningkatan kualitas proyek dan proses organisasi untuk memperkuat sistem keselamatan.
  10. Secara proaktif menilai kekuatan dan kerentanan sistem, dan memprioritaskannya untuk perbaikan atau peningkatan.
  11. Ulangi evaluasi budaya keselamatan setiap 18 hingga 24 bulan untuk meninjau kemajuan dan mempertahankan peningkatan.

“Just Culture”

  • Secara tradisional, budaya pelayanan kes telah membuat semua individu bertangg-jwb menangani error atau KTD yg menimpa pasien yg berada dalam asuhan mereka
  • Suatu just culture mengakui bhw individu tdk seharusnya dianggap bertangg-jwb atas kegagalan sistem dimana mereka tidak punya kendali
  • Suatu just culture juga menyatakan banyak error merepresentasikan interaksi yg dapat diramalkan antara operator manusia dgn sistem dimana mereka bekerja. Mengakui bhw professional yg kompeten dpt berbuat kesalahan
  • Mengakui bhw bahkan professional yg kompeten sekalipun, bisa mengembangkan norma-norma yg tidak sehat (jalan pintas, “routine rule violations” = “pelanggaran peraturan secara rutin”)
  • Suatu just culture memiliki zero tolerance (sama sekali tidak toleran) thd perilaku sembrono / serampangan

Prinsib “Just Culture” / “Budaya Yang Adil”

Perilaku manusia dalam budaya yang adil dapat digambarkan sbb:

KESALAHAN MANUSIA = Slip atau lapse/terlewat yang tidak disengaja. Kesalahan manusia bisa terjadi, jadi sistem harus dirancang untuk membantu orang melakukan hal yang benar dan menghindari melakukan hal yang salah.

Respons: Pendampingan : Dukung orang yang melakukan kesalahan. Selidiki bagaimana sistem dapat diubah utk mencegah kesalahan terjadi lagi.

PERILAKU YANG BERISIKO = Sadar memilih tindakan tanpa menyadari tingkat risiko hasil yang tidak diinginkan.
Respons: Pelatihan : Beri tahu orang tsb mengapa perilaku itu berisiko; selidiki alasan mereka memilih perilaku ini, dan lakukan perbaikan sistem jika perlu.

PERILAKU YANG CEROBOH = Memilih tindakan dengan pengetahuan dan tanpa sadar mengabaikan risiko bahaya.
Respon: Tindakan disipliner.

  1. Pathological: organisasi dgn sikap yg berlaku “mengapa membuang waktu kita pada keselamatan” dan hanya sedikit atau tidak ada investasi dalam meningkatkan keselamatan.
  2. Reactive: organisasi yg hanya memikirkan keamanan setelah insiden terjadi.
  3. Bureaucratic: organisasi yg sangat berbasis kertas dan keselamatan melibatkan kotak centang utk membuktikan kepada auditor dan penilai bahwa mereka berfokus pada keselamatan.
  4. Proactive: organisasi yg menempatkan nilai tinggi pada peningkatan keselamatan, aktif berinvestasi dalam peningkatan keselamatan berkelanjutan dan memberi penghargaan kpd staf yg meningkatkan masalah terkait keselamatan.
  5. Generative: nirwana dari semua organisasi keselamatan di mana keselamatan merupakan bagian integral dari semua yg mereka lakukan. Dalam organisasi generatif, keselamatan benar2 ada dalam hati dan pikiran semua orang, mulai dari manajer senior hingga staf garis depan.

oleh Dr. Galih Endradita M


uu.png

Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial (Pasal 2)
  2. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien (Pasal 13 ayat 3)
  3. Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 29 meliputi :
    • (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    • (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
  4. Pasal 56 ayat (5) huruf (g) Dewan pengawas rumah sakit mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan
  5. Pasal 60 huruf (c) tugas badan pengawas propinsi mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Kewajiban rumah sakit dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (k) meliputi:
    1. (k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
    2. (n) melaksanakan etika Rumah Sakit
  2. Pasal 42 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:
    1. melakukan komrrnikasi, informasi, dan edukasi; dan
    2. membuat peraturan internal Rumah Sakit.
  3. Pasal 47 ayat (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf (n) dilakukan dengan
    1. menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;
    2. menerapkan panduan etik dan perilaku;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.
  4. Pasal 47 ayat (2) Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku.

AD (anggaran dasar ) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pasal 19 ayat 1 dan 2
    1. Dalam rangka pembinaan etika rumah sakit serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit dibentuk MAKERSI di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah.
    2. Keputusan MAKERSI dalam penegakkan etika rumah sakit bersifat otonom

ART (anggaran rumah tangga) PERSI hasil konggres XV tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Pasal 12
  2. MAKERSI merupakan organ yang dibentuk di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah untuk menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, dan penegakan implementasi etika perumahsakitan serta penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Kode Etik Rumah Sakit.
  3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MAKERSI dan MAKERSI Wilayah bertanggung jawab untuk:
    1. melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang ditetapkan Kongres;
    2. melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik rumah sakit, termasuk perilaku anggota yang melanggar kehormatan dan marwah rumah sakit;
    3. memperjuangkan agar etik rumah sakit dapat ditegakkan di Indonesia;
    4. memberikan saran dan masukan kepada Pengurus PERSI di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah;
    5. memberikan arahan atau fatwa mengenai kondisi terkini perumahsakitan yang berkaitan dengan persoalan etika rumah sakit; dan
    6. melakukan kerja sama sinergis dengan majelis atau dewan etik profesi di bidang kesehatan.
  4. MAKERSI di tingkat Pusat memiliki kewenangan untuk membuat fatwa etik sesuai kebutuhan dan perkembangan perumahsakitan.
  5. MAKERSI Wilayah dapat menerima pelimpahan kasus etik yang tidak bisa diselesaikan oleh Unit/Bagian yang membidangi etik perumahsakitan di tingkat rumah sakit.

oleh Dr. Galih Endradita M


tenaga-medis.png

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Ke Luar Negeri

  1. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
  2. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri 

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi meliputi:
  • penilaian kelengkapan administratif
  • penilaian kemampuan praktik dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif.

Dalam rangka penilaian kemampuan praktik dilakukan penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi. Penyetaraan kompetensi bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Kesehatan di Indonesia.

2. Penyetaraan kompetensi dan/atau uji kompetensi dilakukan oleh Menteri. Hasil uji kompetensi berupa:

  • kompeten

Dalam hal hasil uji kompetensi berupa kompeten, Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • belum kompeten.

Dalam hal hasil uji kompetensi berupa belum kompeten, Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri mengikuti penambahan kompetensi melalui program fellowship atau pelatihan.

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR adaptasi dan SIP adaptasi.

STR adaptasi dan SIP adaptasi diterbitkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan STR adaptasi dan SIP adaptasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Adaptasi merupakan bagian akhir penilaian praktik dan dimanfaatkan dalam upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan. Dikecualikan dari ketentuan, bagi:

  1. Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang:
  • merupakan lulusan dari institusi pendidikan tertentu di luar negeri atau lulusan dari negara tertentu;
  • telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri; atau merupakan pakar dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan; dan
  • Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang:
  • telah praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri
  • merupakan pakar dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan, yang akan didayagunakan di Indonesia, dilakukan evaluasi kompetensi melalui penilaian portofolio.

Lulusan dari institusi pendidikan tertentu di luar negeri atau lulusan dari negara tertentu, telah melakukan praktik paling sedikit 5 (lima) tahun di luar negeri atau merupakan pakar dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

STR dan SIP

Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP.

Tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi, dengan ketentuan:

  1. Terdapat permintaan dari pengguna Tenaga Kesehatan warga negara asing
  2. Untuk pelayanan dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan
  3. Untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIP.

STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri berlaku sepanjang STR sementara masih berlaku. Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah mendapatkan izin tinggal tetap dan akan berpraktik di Indonesia, dapat diberikan STR.

STR Sementara

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis di Indonesia wajib memiliki STR sementara. STR sementara berlaku selama masa pendidikan.

Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentutidak memerlukan STR sementara. Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu harus mendapat persetujuan dari Menteri. Persetujuan diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

pendayagunaan-tenaga-kesehatan-asing-dalam-ruu-kesehatan

oleh Dr. Galih Endradita M


penyerahan-bendera-persi.jpg

Rumah sakit memiliki kewajiban yang tersebut di Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI, 2015) untuk menjaga asas kepantasan di rumah sakit sehingga staf di
rumah sakit memiliki kewajiban menjaga kepantasan dalam berperilaku. Perilaku yang pantas adalah perilaku yang mendukung kepentingan pasien, membantu
pelaksanaan asuhan pasien, dan ikut serta berperan mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan perumahsakitan. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di
rumah sakit harus mengikuti kode etik perilaku yang tercantum dalam peraturan internal staf rumah sakit.

      Kode etik perilaku merupakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman perilaku di rumah sakit. Kode etik perilaku bertujuan membantu menciptakan dan mempertahankan integritas, membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman, dan dimana setiap orang dihargai dan dihormati martabatnya setara sebagai anggota tim asuhan pasien. Tenaga kesehatan dapat dikenakan sangsi apabila berperilaku tidak pantas.

Tenaga kesehatan di rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan non diskriminatif disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah No
47 Tahun 2021 disebutkan rumah sakit memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. Pada pasal 33 Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit dilakukan melalui:
a. pelaksanaan standar mutu penyelenggaraan Rumah Sakit
b. dalam penerapan standar keamanan dan keselamatan Pasien
c. pengukuran indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit
d. pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.

Pendekatan untuk menjaga rumah sakit memberikan pelayanan yang tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan didekati menggunakan pendekatan manajemen resiko. Pada pendekatan ini, disebutkan rumah sakit melakukan identifikasi resiko, pada ketentuan Permenkes Nomor 25 tahun 2019 disebutkan ada risiko yang berkaitan dengan perilaku :
a. Risiko kebijakan : risiko yang disebabkan oleh adanya penetapan kebijakan organisasi baik internal maupun ekternal yang berdampak langsung terhadap organisasi rumah sakit.
b. Risiko reputasi : risiko yang disebabkan menurunnya kepercayaan peblik/masyarakat yang bersumber dari persepsi negatif organisasi rumah sakit.

Rumah sakit diharapkan menurunkan potensi terjadinya perilaku yang membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan
kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan.
a. Upaya menjaga rumah sakit dapat melalui pembuatan regulasi dan pelaksanaan prosedur pelayanan tidak diarahkan untuk terafiliasi pada ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar golongan
b. Upaya menjega rumah sakit untuk tidak terlibat pada diskusi diskusi yang mengarah pada hal hal yang diluar aspek perumahsakitan dan pelayanan kesehatan.

Kesimpulan :
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat diharapkan mampu menjaga agar pelayanan tidak mengarah pada yang diskriminatif melalui pendekatan manajemen risiko, dimana diskusi dan bahasan di rumah sakit senantiasa tetap pada upaya memberikan pelayanan dan upaya meningkatkan mutu manajemen rumah sakit.


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.