STANDAR RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DI INDONESIA TAHUN 2022

Definisi
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Jenis Rumah Sakit Pendidikan
- Rumah Sakit Pendidikan utama;
- Rumah Sakit Pendidikan afiliasi; dan
- Rumah Sakit Pendidikan satelit.
Rumah Sakit Pendidikan utama
rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi
rumah sakit khusus gigi dan mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi
Rumah Sakit Pendidikan utama paling sedikit menyelenggarakan 12 (dua belas) pelayanan medik spesialis untuk rumah sakit umum atau 8 (delapan) pelayanan medik spesialis yang sesuai kekhususan untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut.
Pendidikan utama harus memenuhi:
- paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawatinap untuk rumah sakit umum; dan
- paling sedikit 12 (dua belas) tempat tidur rawat inapdan 50 (lima puluh) dental unit untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut
Rumah Sakit Pendidikan utama juga dapat ditetapkansebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lainnya. Rumah Sakit Pendidikan utama yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit, dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi merupakan rumah sakit khusus yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis. Selain rumah sakit khusus, Rumah Sakit Pendidikan afiliasi juga dapat berupa rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi digunakan untuk memenuhi seluruh kurikulum bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan/atau pendidikan spesialis tenaga kesehatan lain.
Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan apabila digunakan bagi pendidikan dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan satelit, dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.
Rumah Sakit Pendidikan Satelit
Rumah Sakit Pendidikan satelit merupakan rumah sakit umum yang digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan satelit paling sedikit menyelenggarakan 4 (empat) pelayanan medik spesialis
Rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan ( Pasal 7 Permenkes No 31 tahun 2022)
Fungsi Rumah Sakit Pendidikan
- Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan,pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran,kedokteran gigi, dan kesehatan lain
- Fungsi Rumah Sakit Pendidikan merupakan bagian dari implementasi sistem kesehatan akademis yang terintegrasi untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan riset di bidang kesehatan
- Informasi terkait fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian harus disampaikan oleh Rumah Sakit Pendidikan secara terbuka kepada pengunjung.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran,kedokteran gigi, dan kesehatan lain Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
Pelayanan kesehatan terintegrasi merupakan pelayanan yang:
- dilakukan secara kolaborasi interprofesional sesuai kebutuhan pasien/klien dengan melibatkan Mahasiswa
- menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer,pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier pada Rumah Sakit Pendidikan utama
- mengintegrasikan fungsi pelayanan dengan fungsi pendidikan dan fungsi penelitian.
Kolaborasi interprofesional merupakan kegiatan pendidikan baik pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain yang dilakukan bersama-sama dalam upaya mencapai kompetensi.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara Rumah Sakit Pendidikan utama dengan jejaring Rumah Sakit Pendidikan
Kerja sama dilaksanakan dengan mewajibkan Dosen dari Rumah Sakit Pendidikan utama melakukan supervisi terhadap proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di jejaring Rumah Sakit Pendidikan
Jumlah Mahasiswa serta Jumlah dan variasi Jenis kasus penyakit
Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan :
- rasio jumlah Dosen dengan Mahasiswa; dan
- jumlah dan variasi jenis kasus penyakit
Rasio jumlah Dosen dengan Mahasiswa ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Jumlah dan variasi jenis kasus penyakit harus memenuhi variasi jenis kasus sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dengan jumlah yang cukup untuk setiap jenis kasus.
Tim Koordinasi Pendidikan
Tim koordinasi pendidikan terdiri atas unsur jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan unsur Institusi Pendidikan. Susunan organisasi, keanggotaan, dan jumlah anggota tim koordinasi pendidikan ditetapkan oleh direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kewajiban Rumah Sakit Pendidikan
Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban:
- meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/klien;
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
- menyelenggarakan jejaring pelayanan rujukan dan membina fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
- meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya;
- meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang kesehatan; dan
- memberikan insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis.
Insentif Rumah Sakit Pendidikan
- Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf gdiberikan oleh Rumah Sakit Pendidikan.
- Insentif bersumber dari pendapatan Rumah Sakit Pendidikan atas jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh peserta program dokter layanan primer dan spesialis- subspesialis, sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit Pendidikan.
- Dalam hal rumah sakit Pendidikan merupakan satuan kerja badan layanan umum, insentif diberikan dengan kriteria:
- kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum;
- merupakan komponen biaya dari tarif layanan; dan
- mempertimbangkan standar harga pasar.
- Dalam hal Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, insentif diberikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Rumah Sakit Pendidikan merupakan rumah sakit perguruan tinggi negeri badan hukum dan rumah sakit milik swasta, insentif diberikan sepanjang pendanaannya berasal dari non anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan mengenai komponen, kriteria, dan tata cara pemberian insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.