Rumah-Sakit-di-KEK.png

Oleh : Galih Endradita1,3, Edy Suyanto2,3

 

1 Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)

2 Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya

3 Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur

* Ditulis kembali dari Permenkes No 1 Tahun 2023

Kewajiban Rumah Sakit

Rumah Sakit di KEK selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan, wajib melaksanakan:

  1. kewajiban Rumah Sakit
  2. registrasi dan
  3. pemenuhan indikator mutu,

Pemberian Nama Rumah Sakit

  1. Pemberian nama Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.
  2. Pemberian nama Rumah Sakit dapat disesuaikan dengan kepemilikan, jenis, dan kekhususannya.
  3. Dalam hal Rumah Sakit khusus, pemberian nama Rumah Sakit harus mencantumkan kekhususannya.
  4. Pemberian nama Rumah Sakit di KEK dapat menambahkan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global, dan/atau sebutan nama lainnya yang bermakna sama.
  5. Pemberian nama Rumah Sakit dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.

 Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

Pembiayaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit di KEK bersumber dari pembiayaan pasien, asuransi komersial, dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK dilakukan melalui prosedur:

  1. pelaku usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui Sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha
  2. setelah mendapatkan nomor induk berusaha, pelaku usaha dapat melakukan tahap persiapan (pelaksanaan tahap persiapan paling lama 2 (dua) tahun) :
    1. pengadaan tanah
    2. pembangunan bangunan gedung
    3. pengadaan peralatan atau sarana
    4. pengadaan sumber daya manusia
    5. pemenuhan standar usaha dan/atau
    6. kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional termasuk pra studi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.
  3. pelaku usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha kepada Administrator KEK melalui Sistem OSS
  4. permohonan perizinan berusaha disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan standar kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini yang diunggah melalui Sistem OSS
  5. Administrator KEK melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan dapat melibatkan Kementerian Kesehatan
  6. Administrator KEK melakukan verifikasi lapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan benar, dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan
  7. pemberian perizinan berusaha atau penyampaian untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha melalui Sistem OSS.
  8. Pemberian perizinan berusaha dilakukan apabila pelaku usaha telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
  9. Penyampaian untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dilakukan apabila pelaku usaha belum memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
  10. Ketentuan mengenai prosedur perizinan berusaha berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK.

Perpanjangan Ijin Rumah Sakit

Kepala/direktur Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK berakhir. Persyaratan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas:

  1. dokumen perizinan berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
  2. dokumen bukti akreditasi
  3. penilaian mandiri (self assessment) rumah sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang
  4. dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru dan dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

Perubahan Perizinan Berusaha Rumah Sakit

Rumah Sakit di KEK harus melakukan perubahan perizinan berusaha dalam hal terdapat perubahan:

  1. badan hukum
    1. nama Rumah Sakit
    2. kepemilikan modal
    3. jenis Rumah Sakit dan/atau
    4. alamat Rumah Sakit.

 Persyaratan perubahan izin berusaha terdiri atas:

    1. dokumen izin berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
    2. dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit
    3. dokumen perubahan nomor induk berusaha dan/atau
    4. penilaian mandiri (self assessment) Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.

Pencatatan dan Pelaporan

Rumah Sakit di KEK wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Rumah Sakit dan sistem informasi secara daring (online) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menyajikan informasi. Sistem informasi terintegrasi dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.


Standar-Penunjang-Kegiatan-Usaha-Rumah-Sakit.png

Oleh : Galih Endradita1,3, Edy Suyanto2,3

1 Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)

2 Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya

3 Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur

* Ditulis kembali dari Permenkes No 1 Tahun 2023

  1. Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit.
  2. Pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit dapat berupa:
    1. penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca
    2. penyelenggaraan bank sel, sel punca dan/atau jaringan
    3. pelayanan medis hiperbarik
    4. pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran Indonesia
    5. penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir
    6. Rumah Sakit pendidikan
    7. pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah
    8. penyelenggaraan transplantasi organ
    9. penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca
    10. pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik onkologi radiasi
    11. penyelenggaraan pelayanan dialisis dan/atau
    12. penunjang kegiatan usaha lainnya.

Standar penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum meliputi:

  1. pelayanan medik dan penunjang medik
  2. pelayanan keperawatan dan kebidanan
  3. pelayanan kefarmasian dan
  4. pelayanan penunjang.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit khusus meliputi:

  1. pelayanan medik dan penunjang medik
  2. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan
  3. pelayanan kefarmasian dan
  4. pelayanan penunjang.

Dalam menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang medik, Rumah Sakit umum yang diselenggarakan di KEK harus memiliki pelayanan unggulan paling sedikit berupa pelayanan radioterapi, otak, dan jantung. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rumah Sakit di KEK selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan, dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obat-obatan dan Alat Kesehatan

  1. Obat dan alat kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar.
  2. Selain wajib memiliki izin edar, obat yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia wajib mendapatkan surat keterangan impor dari Kepala Badan.

Rumah Sakit yang didirikan di KEK dapat memanfaatkan jenis obat termasuk pemanfaatan obat melalui pelaksanaan uji klinik untuk pelayanan kesehatan dengan tetap harus memperhatikan keamanan, khasiat, dan mutu. Dalam pemanfaatan obat melalui pelaksanaan uji klinik harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.

Pemasukan obat dan alat kesehatan yang belum memiliki izin edar di Indonesia ke dalam Rumah Sakit di KEK, dilakukan melalui mekanisme jalur khusus KEK. Pemasukan obat berupa narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi harus memenuhi persyaratan:

  1. analisa hasil pengawasan
  2. surat persetujuan impor

Pemasukan obat dan alat kesehatan dapat dilakukan oleh Rumah Sakit di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KEK. Izin pemasukan obat dan alat kesehatan melalui mekanisme jalur khusus KEK diberikan oleh Menteri atau Kepala Badan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah memenuhi kriteria dan persyaratan. Kriteria mekanisme jalur khusus KEK terdiri atas:

  1. belum terdaftar obat dengan zat aktif yang sama atau alat kesehatan dengan fungsi yang sama
  2. obat dengan zat aktif yang sama atau alat kesehatan dengan fungsi yang sama telah terdaftar namun ketersediaannya langka
  3. telah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) dari otoritas negara asal atau otoritas negara yang telah memiliki sistem evaluasi yang telah dikenal baik (established)
  4. memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Persyaratan mekanisme jalur khusus KEK terdiri atas:

  1. surat pernyataan dari kepala/direktur Rumah Sakit di KEK bahwa berdasarkan kajian komite medik Rumah Sakit di KEK tidak tersedia obat atau alat kesehatan untuk tata laksana penyakit atau ketersediaannya langka
  2. sertifikat atau bukti obat dan alat kesehatan memiliki izin edar atau persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) dari negara asalnya
  3. sertifikat keamanan, mutu dan khasiat obat dan alat kesehatan (Certificate Of Analysis/CoA)
  4. obat dan alat kesehatan diperoleh dari produsen atau distributor resmi di negara asalnya yang dibuktikan dengan:
    1. faktur dari eksportir dan sertifikat good manufacturing practices dari produsen, untuk obat atau
    2. sertifikat ISO 9001, ISO 13485, atau perjanjian kerja sama distributor dengan produsen, untuk alat kesehatan.
  5. surat pernyataan bermeterai dari kepala/direktur Rumah Sakit di KEK yang menyatakan obat dan alat kesehatan yang dimasukkan hanya digunakan di Rumah Sakit di KEK yang mengajukan permohonan.
  6. khusus alat kesehatan yang mengandung atau memancarkan radiasi pengion dan/atau zat radioaktif untuk medik, melampirkan rekomendasi teknis/perizinan dari institusi yang berwenang di negaranya.
  7. Selain harus memenuhi persyaratan, untuk obat berupa vaksin juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. sertifikat pelulusan bets/lot vaksin dari badan otoritas di negara tempat vaksin diluluskan untuk setiap kali pemasukan dan
    2. protokol ringkasan bets/lot (summary batch/lot protocol) 3 (tiga) bets berturut-turut yang diterbitkan oleh produsen
  8. Dalam hal persyaratan tidak dapat dipenuhi, persetujuan mekanisme jalur khusus KEK tetap dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan pelulusan bets sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Penggunaan obat dan alat kesehatan oleh Rumah Sakit di KEK melalui pemasukan obat dan alat kesehatan hanya dapat dilakukan untuk keperluan Rumah Sakit di KEK yang mengajukan permohonan

Pemasukan alat kesehatan yang menggunakan sumber radiasi pengion dan/atau zat radioaktif ke KEK harus mendapat rekomendasi teknis Kepala BAPETEN.

  1. Rekomendasi teknis harus sudah diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan rekomendasi diajukan oleh Rumah Sakit kepada Kepala BAPETEN.
  2. Untuk memperoleh rekomendasi Rumah Sakit di KEK harus mengajukan permohonan dengan melampirkan:
    • izin penggunaan atau pemanfaatan sumber radiasi pengion dari institusi yang berwenang dari negara asal
    • sertifikat teknis peralatan sumber radiasi pengion dan
    • sertifikat mutu atau sertifikat kelayakan dari pabrikan negara asal.
  3. Dalam hal pemasukan alat kesehatan dengan menggunakan zat radioaktif yang merupakan kategori 1, selain memenuhi persyaratan, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan atau otorisasi ekspor dari badan pengawas di negara produsen.
  4. Pemanfaatan sumber radiasi pengion, produksi radioisotop, dan/atau penelitian dan pengembangan terkait ketenaganukliran dalam bidang medik di KEK wajib memiliki izin pemanfaatan ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.
  5. Izin pemanfaatan ketenaganukliran dilakukan sesuai mekanisme perizinan untuk perizinan berusaha di KEK.
  6. Untuk memiliki izin pemanfaatan ketenaganukliran, Rumah Sakit di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan perizinan dalam bentuk Service Level Agreement (SLA) di KEK dengan tetap mengutamakan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif.
  7. Pengawasan untuk pemanfaatan sumber radiasi pengion, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai inspeksi ketenaganukliran.

Dalam rangka pengembangan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan termasuk pelaksanaan uji klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan-Usaha-Rumah-Sakit.png

Oleh : Galih Endradita1,3, Edy Suyanto2,3

1 Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)

2 Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya

3 Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur

* Ditulis kembali dari Permenkes No 1 Tahun 2023

 Latar Belakang :

  1. untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada kawasan ekonomi khusus
  2. untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh rumah sakit di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha rumah sakit di kawasan ekonomi khusus

Gambar Area KEK di Indonesia

Definisi

  1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu
  2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
  3. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK
  4. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

 Proses Pendirian Rumah Sakit

Dalam wilayah KEK dapat didirikan

  1. Rumah Sakit dengan penanaman modal asing

Rumah Sakit dengan penanaman modal asing dapat berupa Rumah Sakit cabang dari Rumah Sakit asing

  1. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri

Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri harus memenuhi standar pelayanan internasional. Standar pelayanan internasional merupakan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang terakreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri sesuai dengan standar akreditasi lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Rumah Sakit operasional. Untuk dapat memenuhi standar pelayanan internasional Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bekerja sama dengan Rumah Sakit asing. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri yang bekerja sama dengan Rumah Sakit asing dapat menggunakan nama Rumah Sakit asing yang menjadi mitra kerja sama.

Badan Hukum Perumah Sakitan

Rumah Sakit hukum yang berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Indonesia. Rumah Sakit dalam negeri dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara termasuk anak perusahaan badan usaha milik negara dan perusahaan afiliasinya, atau badan usaha milik daerah. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendirikan Rumah Sakit di KEK dan bekerja sama dengan Rumah Sakit asing

Klasifikasi Rumah Sakit

Rumah Sakit yang didirikan di KEK sebagaimana terdiri atas:

  1. Rumah Sakit umum

Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

  1. Rumah Sakit khusus.

Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya

Standar Kegiatan Usaha

Standar kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas:

  1. persyaratan umum

Persyaratan umum terdiri dari :

  1. dokumen badan hukum Rumah Sakit
  2. profil Rumah Sakit dan
  3. dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi
  4. persyaratan khusus

persyaratan khusus terdiri dari :

  1. studi kelayakan (feasibility study)
  2. detail engineering design
  3. master plan Rumah Sakit
  4. lokasi dan lahan
  5. bangunan, prasarana, dan peralatan
  6. ketersediaan tempat tidur rawat inap dan
  7. sumber daya manusia

Pemenuhan persyaratan lahan dapat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, bukti sewa lahan, atau perjanjian pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan bukti sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan, jangka waktu minimal masa sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan harus sama dengan jangka waktu kajian keekonomian Rumah Sakit dalam studi kelayakan (feasibility study), dan dapat diperpanjang.

Standar Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit di KEK disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kebutuhan dan kemampuan pelayanan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia dengan memperhatikan analisis beban kerja pada Rumah Sakit di KEK. Sumber daya manusia yang akan memberikan pelayanan pada Rumah Sakit di KEK meliputi:

  1. tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu dan
  2. tenaga tidak tetap.

Tenaga tetap dan tenaga tidak tetap diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit. Sumber daya manusia di rumah sakit meliputi:

  1. tenaga kesehatan
  2. tenaga pendukung/penunjang.

Tenaga kesehatan di rumah sakit terdiri atas:

  1. tenaga medis
  2. tenaga psikologi klinis
  3. tenaga keperawatan
  4. tenaga kebidanan
  5. tenaga kefarmasian
  6. tenaga kesehatan masyarakat
  7. tenaga kesehatan lingkungan
  8. tenaga gizi
  9. tenaga keterapian fisik
  10. tenaga keteknisian medis
  11. tenaga teknik biomedika dan
  12. tenaga kesehatan lain.

Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter gigi subspesialis.

  1. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana melakukan pelayanan medik spesialis.
  2. Dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain, serta dokter gigi subspesialis untuk melakukan pelayanan medik subspesialis.

Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis. Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan merupakan dokter spesialis dengan kualifikasi fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga pendukung/penunjang merupakan tenaga manajemen Rumah Sakit dan/atau tenaga nonkesehatan.

Tenaga kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing. Tenaga medis harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. Tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III. Dikecualikan bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan diajukan oleh pelaku usaha atau kepala/direktur Rumah Sakit yang mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing untuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha.

Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas:

  1. ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal
  2. sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir
  3. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya
  4. surat penawaran kerja dari pendayaguna Indonesia dan
  5. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Rumah Sakit di KEK.

Dokumen yang menggunakan bahasa selain bahasa inggris atau bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.

Persyaratan ketenagakerjaan berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan. Tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik pada Rumah Sakit di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi terdiri atas:

  1. dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan
  2. bukti identitas diri yang masih berlaku
  3. daftar riwayat hidup
  4. surat keterangan sehat fisik dan mental
  5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah
  6. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan dan
  7. surat keterangan catatan kepolisian atau criminal record.

 

Evaluasi bagi tenaga kesehatan yang merupakan tenaga medis diselenggarakan dengan cara:

  1. penilaian portofolio dan orientasi pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing
  2. penyesuaian kemampuan pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing atau
  3. penilaian portofolio, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.

 

Evaluasi bagi tenaga medis diselenggarakan oleh sub komite evaluasi kompetensi khusus yang berada di bawah komite bersama adaptasi.

  1. Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan.
  2. Sub komite evaluasi kompetensi khusus ditetapkan oleh Menteri.
  3. Berdasarkan hasil evaluasi, diterbitkan sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penerbitan surat tanda registrasi.
  4. Surat tanda registrasi diterbitkan oleh konsil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Berdasarkan surat tanda registrasi, Administrator KEK menerbitkan surat izin praktik.

 

Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan dengan cara:

  1. penilaian portofolio bagi:
    • tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing dan
    • tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
  2. penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan, bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing.

Dalam rangka pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing, tenaga kesehatan warga negara asing yang berpraktik pada Rumah Sakit di KEK mendapatkan pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian. Kepala/direktur Rumah Sakit harus membuat perencanaan dan menunjuk tenaga kesehatan pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian.

  1. Tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik pada Rumah Sakit di KEK harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
  2. Tenaga kesehatan warga negara asing hanya diperbolehkan melakukan praktik pada Rumah Sakit di KEK dan dilarang menyelenggarakan praktik perseorangan.

Kajian-Etik-Terapan-Rumah-Sakit-dalam-Tata-Kelola-Sumber-Daya-Manusia-di-Rumah-Sakit.png

Oleh : Galih Endradita, Edy Suyanto

  1. Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
  2. Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya
  3. Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur

Area didalam Kode Etik Rumah Sakit yang berkaitan dengan Tatakelola SDM rumah sakit meliputi:

  • Pasal 1 Kode Etik Rumah Sakit, PERSI 2022
    “Rumah sakit wajib menaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan wajib menyusun kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku, serta diimplementasikan dalam seluruh kebijakan dan kegiatan perumahsakitan”
  • Pasal 4 Kode Etik Rumah Sakit, PERSI 2022
    “Rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang aman, mengutamakan kepentingan pasien dan keluarga, mutu pelayanan, non-diskriminasi, relevan, dan adekuat sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit”
  • Pasal 7 Kode Etik Rumah Sakit, PERSI 2022
    “Rumah sakit wajib mengawasi proses pelayanan dan bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit. Dalam penyelenggaraan rumah sakit  dilakukan audit berupa audit kinerja dan audit klinis”
  • Pasal 8 Kode Etik Rumah Sakit, PERSI 2022
    “Rumah sakit wajib secara terintegrasi menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate governance), tata kelola klinis yang baik (good clinical governance), dan tata kelola etik yang baik (good ethical governance) yang menjamin asuhan pasien diberikan sesuai norma moral, bisnis, sosial, dan hukum yang berlaku”

Didalam pelaksanaan tata kelola SDM, Konsil Kedokteran Indonesia, menjelaskan dalam ketentuan Buku Saku Praktik Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2018 disebutkan:

KELAIKAN PRAKTIK “Fitness to practice” adalah kondisi yang menjelaskan bahwa seorang dokter/ dokter gigi memenuhi standar kompetensi dari aspek pengetahuan, keterampilan, perilaku dan memenuhi standar kesehatan secara fisik dan mental yang dibutuhkan dalam melaksanakan praktik kedokteran yang aman dan efektif.

Secara umum praktik kedokteran meliputi fungsi:

  1. Membuat diagnosis dan keputusan yang aman
  2. Memperlihatkan tingkat keterampilan dan pengetahuan yang aman untuk praktik
  3. Bersikap tepat dan pantas (appropriate)
  4. Tidak menimbulkan risiko infeksi pada pasiennya
  5. Tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan Kejadian Tak Diharapkan (KTD) terhadap keselamatan pasien

Kelaikan praktik dinilai secara berkala setiap 5 (lima) tahun perpanjangan untuk STR dan SIP dan 3 (tiga) tahun untuk SPK dan RKK. Tujuan penilaian kelaikan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dokter/dokter gigi yang tidak laik praktik (“unfit”). Setelah memenuhi persyaratan kelaikan praktik, seorang dokter/dokter gigi wajib memperhatikan 5 “K” untuk dapat melaksanakan praktik yang baik meliputi:

  1. Kompetensi Klinis dan Komunitas
  2. Keselamatan Pasien dan Mutu Pelayanan
  3. Komunikasi, Kemitraan dan Kerja Tim
  4. Kepercayaan Pasien dan Masyarakat
  5. Keselamatan dan Pengembangan Diri

Implementasi kelaikan praktik menjadi dasar bagi Direktur Rumah Sakit melakukan perpanjangan kewenangan klinis seorang dokter dan selanjutnya perpanjangan kewenangan klinis ini menjadi dasar perpanjangan MOU antara dokter pemberi pelayanan dan rumah sakit dalam kajian MOU dokter mitra. Dalam mengimplementasikan KELAIKAN PRAKTIK “Fitness to practice”, rumah sakit menggunakan komite medik dan komite etik dan hukum rumah sakit yang masing- masing diatur dalam Permenkes 755 tahun 2011 tentang komite medik dan Permenkes 42 tahun 2018 tentang komite etik dan hukum rumah sakit.

Komite Medik

Komite medik dalam mengimplementasikan KELAIKAN PRAKTIK “Fitness to practice”, dalam 2 sistem meliputi:

  1. Secara berkala melalui Kredensial dan Rekredensial di Sub Komite Kredensial dari Komite

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). Subkomite kredensial yang bertugas menapis profesionalisme staf medis, untuk melaksanakan tugas ini, Sub Komite Kredensial melakukan pemeriksaan dan pengkajian:

    • Kompetensi
    • Kesehatan fisik dan mental
    • Perilaku
    • Etik profesi

Sub komite melakukan pemeriksaan dan pengkajian dalam upaya memberikan penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat untuk kemudian dilaporkan dan disampaikan ke komite medik, untuk selanjutnya disampaikan pada direktur sebagai rekomendasi pembuatan keputusan berkaitan pemberian kewenangan klinis seorang dokter.

  1. Secara insidental melalui Sub Komite Etik dan Disiplin dari Komite Medik Dalam menjalankan tugas disiplin, etik dan perilaku profesi, dilakukan:
    • Pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran
    • Pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
    • Rekomendasi pendisiplnan perilaku profesional di rumah sakit
    • Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis

Didalam tindakan pendisiplinan perilaku profesional, rekomendasi dapat berupa:

    • peringatan tertulis;
    • limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege);
    • bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk pelayanan medis tersebut;
    • pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) sementara atau Pelaksanaan Keputusan subkomite etika dan disiplin profesi tentang pemberian tindakan disiplin profesi diserahkan kepada kepala/direktur rumah sakit oleh ketua komite medik sebagai rekomendasi, selanjutnya kepala/direktur rumah sakit melakukan eksekusi

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Komite etik dan hukum dalam ketentuan Pasal 13 Permenkes No 42 tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum berwenang memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komite Etik dan Hukum dapat membentuk panitia adhoc. Panitia adhoc ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan ketua Komite Etik dan Hukum. Panitia adhoc dapat berasal dari  Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit lain.

Setiap Rumah Sakit harus memiliki Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan. Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan harus mampu mengatur dan mendorong seluruh sumber daya manusia di Rumah Sakit bekerja sesuai etika umum, etika profesi, Etika Pelayanan, dan Etika Penyelenggaraan. Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan Pedoman Etika Pelayanan disusun oleh Komite Etik dan Hukum dan ditetapkan oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit.

Kesimpulan 

Direktur melaksanakan tata kelola manajemen, tata kelola klinis dan tata kelola etik sesuai kaidah etika rumah sakit sebagai tersebut dalam kode etik rumah sakit, PERSI tahun 2022. Berkaitan dengan staf dokter, pada perjanjian dokter mitra, direktur rumah sakit membuat keputusan perpanjangan dan atau tidak dilakukan perpanjangan berdasarkan kaidah kelaikan praktik “fitness to practice”, kaidah ini menjadi dasar keputusan direktur setelah mendapatkan rekomendasi dari komite medik dan atau komite etik dan hukum sesuai code of conduct pada masing masing rumah sakit.


tarif-baru.png

Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik, selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. Dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Melalui revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Standar tarif kapitasi yang ditetapkan sebagi berikut :

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan;
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Di Puskemas :

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta;
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan pasien yang dinilai usia dan jenis kelamin serta presentase kinerja fasilitas Kesehatan setiap bulannya. Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus. Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan yang selanjutnya adalah adanya peraturan baru pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal tapi juga untuk pankreas, hati dan paru. Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Ada juga perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Perubahan dilakukan juga untuk pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000; pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Sumber : https://www.kemkes.go.id/article/view/23011600001/ini-dia-standar-tarif-baru-pelayanan-jkn.html


kekerasan-pada-nakes.png

Kekosongan Hukum Pada Perlindungan Nakes dari Kekerasan dalam Perspektif Regulasi Perumahsakitan di Indonesia

Oleh : Galih Endradita1,3, Edy Suyanto2,3

 

1 Staf Pengajar Program Studi Kedokteran, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)

2 Ketua KSM Forensik dan Medikolegal, RSUD dr. Soetomo, Surabaya

3 Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI), PERSI Wilayah Jawa Timur

Definisi

  1. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. (Pasal 156 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP)
  2. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan (Pasal 157 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP)
  3. Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik (Pasal 158 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP)

Kajian

Rumah sakit di Indonesia Pasca diundangkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam ketentuan menyangkut perumahsakitan peraturan pelaksana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan, merubah ketentuan berkaitan dengan kewajiban rumah sakit yang sebelumnya tersebut dalam Undang undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kewajiban rumah sakit dalam pasal 27 ayat 1 huruf (s) Peraturan pemerintah No 47 Tahun 2021, yaitu melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam menjalankan tugas. Wujud kewajiban rumah sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit, pasal 52 PP Nomor 47 Tahun 2021, dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan :

  1. Memberikan konsultasi hukum
  2. Memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan
  3. Memberikan advokasi hukum
  4. Memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik
  5. Mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.

Pasal 52 dalam PP No 47 tahun 2021, memberikan definisi operasional pada definisi “melindungi dan memberikan bantuan hukum pada semua petugas rumah sakit dalam menjalankan tugas”, tidak disebutkan definisi perlindungan berkaitan dengan kekerasan ditempat kerja dan upaya mencegah potensi timbulnya kekerasan di rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui, kekerasan di tempat kerja dapat dikenali pada risiko kekerasan, yang tersebut didalam standar akreditasi rumah sakit dalam keputusan Menteri kesehatan No 1128 tahun 2022 tentang standar akreditasi rumah sakit, yaitu pada Bab Kualifikasi dan Pendidikan Staf, Standar ke-9 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Pelanggaran atas kewajiban rumah sakit, pasal 54 PP Nomor 47 Tahun 2021, dikenai sanksi administratif berupa :

  1. Teguran
  2. Teguran tertulis
  3. Denda, dan atau
  4. Pencabutan perizinan rumah sakit

Pasal 54 PP Nomor 47 tahun 2021 tidak dapat dikenakan pada rumah sakit yang tidak memberikan perlindungan nakes pada kekerasan di tempat kerja, karena konteks dalam kewajiban tidak mendefinisikan kekerasan ditempat kerja. Apabila kita melihat pembinaan dan pengawasan rumah sakit yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan dan organisasi kemasyarakatan disebutkan dalam Pasal 65 ayat 1, kemudian pada pasal 66 PP 47 tahun 2021, pembinaan dan pengawasan terdiri atas:

  1. Pemenuhan persyaratan rumah sakit
  2. Kesesuaian klasifikasi rumah sakit
  3. Pemenuhan kewajiban dan hak rumah sakit dan pasien
  4. Standar dan mutu pelayanan rumah sakit

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan. Tenaga pengawas yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun tidak dapat menjadikan aspek kekerasan ditempat kerja sebagai bahan materi pengawasan, karena tenaga pengawas dibatasi pada kontruksi definisi kewajiban di rumah sakit.

Pada kajian Undang Undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan tersebut dalam pasal 4 huruf c

“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap … (c) perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik”

Bentuk penjelasan tanggungjawab ini disebutkan dalam pasal 5 Undang Undang No 36 tahun 2014. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:

  1. menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
  2. merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
  3. melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
  4. mendayagunakan Tenaga Kesehatan;
  5. membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
  7. menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di Indonesia.

Penjabaran bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tidak dijelaskan dalam kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga ada tanggungjawab perlindungan namun tidak ada kewenangan dalam memberikan perlindungan secara khusus pada kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.

Kesimpulan

Sampai dengan tahun 2023, bulan April, terdapat kekosongan hukum pada perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia, kekosongan itu terjadi karena pemberi kerja atau rumah sakit, tidak memiliki kewajiban melindungi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, konsekuensi yang terjadi ketika ada risiko kekerasan, potensi terjadi kekerasan di tempat kerja, dan kekerasan ditempat kerja yang di terima tenaga kesehatan maka rumah sakit tidak dapat dituntut secara hukum karena lalai melakukan pencegahan dan perlindungan.


kewjiban-rumah-sakit.png

Quote :

“Rumah sakit memiliki kewajiban melaksanakan etik rumah sakit, sebagaimana tersebut didalam kode etik rumah sakit Indonesia tahun 2022, Undang Undang No 44 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021, pemerintah dapat mengenakan sanksi berupa teguran, teguran tertulis, denda sampai dengan pencabutan perizinan rumah sakit”

Dalam Buku Kode Etik Rumah Sakit, PERSI tahun 2022 yang disahkan di Jakarta dalam Konggres PERSI. Pasal 1 Implementasi Kode Etik Rumah Sakit

“Rumah sakit wajib menaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan wajib menyusun kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku, serta diimplementasikan dalam seluruh kebijakan dan kegiatan perumahsakitan.”

Penjelasan

Mengingat rumah sakit adalah unit pelayanan yang etis, maka Rumah sakit wajib menyusun kode etik sendiri dengan mengacu pada KODERSI, dapat memasukkan unsur dari etika profesi, dan tidak bertentangan dengan prinsip moral dan peraturan perundangan yang berlaku.

Penyelenggaraan Rumah Sakit Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

“Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial”

”nilai kemanusiaan” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit dilakukan dengan memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.

”nilai etika dan profesionalitas” adalah bahwa penyelenggaraan rumah sakit dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika profesi dan sikap profesional, serta mematuhi etika rumah sakit.

”nilai manfaat” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

”nilai keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu.

”nilai persamaan hak dan anti diskriminasi” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit tidak boleh membedakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dari semua lapisan.

”nilai pemerataan” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

”nilai perlindungan dan keselamatan pasien” adalah bahwa penyelenggaraan Rumah Sakit tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.

“nilai keselamatan pasien” adalah bahwa penyelenggaraan rumah sakit selalu mengupayakan peningkatan keselamatan pasien melalui upaya majamenen risiko klinik.

“fungsi sosial rumah sakit” adalah bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan

Pasal 13 Ayat 3 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien

standar profesi adalah batasan kemampuan (capacity) meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap profesional (professional attitude) yang minimal harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

standar pelayanan Rumah Sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.

standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.

etika profesi adalah kode etik yang disusun oleh asosiasi atau ikatan profesi.

Pasal 29 ayat 1 huruf (k) dan (n) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :

(k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;

(n) melaksanakan etika Rumah Sakit

Pada Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 pasa 27 ayat 1 huruf (k) dan (n) disebutkan ulang dengan frasa yang sama, yaitu :

(k) menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;

(n) melaksanakan etika Rumah Sakit

Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 ayat 1 sampai dengan ayat 5 menjelaskan secara detail

Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara:

  1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
  2. membuat peraturan internal Rumah Sakit.

Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.
Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
  2. permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan;
  3. pemberian keterangan palsu;
  4. melakukan perbuatan curang (fraud); dan keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penolakan Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan dan dicatat dalam dokumen tertulis.

Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri.

Pasal 47 Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2021 ayat 1 sd ayat 2 menjelaskan bahwasanya, kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan etika rumah sakit dilakukan dengan :

  1. menyusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku
  2. menerapkan panduan etik dan perilaku
  3. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku
  4. mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku

rumah sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku.

Pengawasan Pelaksanaan Etik Rumah Sakit

Dewan Pengawas Rumah Sakit

Pada Pasal 56 Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pemilik rumah sakit “dapat” membentuk dewan pengawas rumah sakit. Penjelasan frasa “dapat” apabila dijelaskan, akan merujuk pada dewan pengawas merupakan pilihan, pemilik membentuk dewan pengawas berdasarkan kebutuhan. Apabila dibentuk maka Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari

  1. unsur pemilik Rumah Sakit,
  2. organisasi profesi,
  3. asosiasi perumahsakitan, dan
  4. tokoh masyarakat

Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota, salah satu tugas dewan pengawas yang tersebut dalam Pasal 56 ayat 5 huruf g adalah

mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang- undangan;

ketentuan pengawasan, dijelaskan oleh pasal 57 UU No 44 tahun 2009 dengan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia di tingkat Pusat, dan Badan Pengawas Rumah Sakit pada tingkat Propinsi sebagaimana tersebut pada Pasal 59, 60. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi salah satu nya bertugas mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Pelanggaran Etika

Undang Undang No 44 Tahun 2009 tidak menjelaskan tentang sanksi apabila rumah sakit melanggar etika. Sanksi pelanggaran etika disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 Pasal 47 ayat 1 dimana rumah sakit dapat mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku.

Pelanggaran atas kewajiban rumah sakit termasuk didalamnya sanksi atas etika dan perilaku dijelaskan pada pasal 54 berupa sanksi administrasi yaitu :

  1. teguran
  2. teguran tertulis
  3. denda
  4. pencabutan perizinan rumah sakit

sehingga tidak dilaksanakan nya etika rumah sakit dapat berujung pada pencabutan perizinan rumah sakit.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan norma, standarm prosedur dan kriteria melakukan pembinaan dan penawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan :

  1. organisasi profesi
  2. asosiasi perumahsakitan
  3. organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.

Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk :

  1. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau
  2. peningkatan mutu pelayanan kesehatan
  3. keselamatan pasien
  4. pengembangan jangkauan pelayanan dan
  5. peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit

 


Copyright by Markbro 2025. All rights reserved.