Jenis dan Klasifikasi rumah sakit di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Didalam ketentuan PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 821 dosebutkan, pelayanan kesehatan di rumah sakit meliputi :
- pelayanan medik
- pelayanan intensif
- pelayanan bedah
- pelayanan keperawatan dan atau kebidanan
- pelayanan kefarmasian
- pelayanan laboratorium
- pelayanan radiologi
- pelayanan darah
- pelayanan gizi
- pemulasaran jenazah
- pelayanan sterilisasi sentral
- pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan
pelayanan 1 sd 12 dapat dilakukan apabila rumah sakit memiliki ketersediaan atau ketercukupan sesuai dengan standar meliputi:
- sarana dan prasarana (berupa gedung ataupun bangunan pelayanan sesuai standar)
- SDM Kesehatan (tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga non kesehatan)
- Sistem pelayanan (regulasi, prosedur dan lainnya)
bila rumah sakit telah memiliki sarana dan parasarana, SDM kesehatan dan prosedur ketika memberikan pelayanan maka rumah sakit memilih jenis rumah sakit meliputi:
- rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang atau jenis penyakit
- rumah sakit memberikan pelayanan pada satu bidang atau satu jenis penyakit
pada rumah sakit yang memilih memberikan pelayanan pada satu bidang atau jenis penyakit maka dapat memilih :
- disiplin ilmu tertentu
- golongan umur
- organ
- jenis penyakit
- kekhususan lainnya
pada saat ini menentukan pelayanan satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, tetap rumah sakit tersebut memiliki minimal pelayanan 1 sd 12 sesuai pasal 821 PP 28/2024 (pelayanan kesehatan paling sedikit)
Selanjutnya tentang klasifikasi rumah sakit
Pemerintah melalui pasal 820 PP 28 tahun 2024 mengklasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan meliputi :
- jenis pelayanan
- sarana dan prasarana
- peralatan kesehatan
- sumber daya manusia
jenis pelayanan akan merujuk pada istilah Rumah Sakit Umum (semua penyakit) dan rumah sakit khusus (satu penyakit atau satu bidang tertentu).
dikarenakan pelayanan minimal rumah sakit meliputi 1 sd 12 maka, klasifikasi rumah sakit tentu dikalsifikasikan pada kemampuan atas pelayanan yang dimiliki. melihat kekuatan pelayanan tentu akan merujuk pada kekuatan rumah sakit sebagai berikut:
- rumah sakit pusat rujukan nasional
- rumah sakit pusat rujukan propinsi
- rumah sakit pusat rujukan kabupaten dan kota
- rumah sakit yang berada pada komunitas atau kecamatan
rumah sakit sebagai pusat rujukan mulai dari nasional, propinsi dan kabupaten kota tentu akan ditentukan oleh :
- jumlah tenaga medis spesialis dan spesialistik
- jumlah peralatan kesehatan ataupun teknologi tinggi
- jenis dan kapasitas pelayanan yang dimiliki
Rumah Sakit di Komunitas
berbicara tentang rumah sakit di komunitas atau kecamatan adalah memiliki minimal pelayanan dan minimal SDM kesehatan.
misalkan rumah sakit dikomunitas tentu memiliki kemampuan minimal pelayanan yaitu 1 sd 12 sesuai pasal 821 PP 28/2024 dengan kriteria sebagai berikut :
- pelayanan medis : rumah sakit memiliki sejumlah dokter umum
- pelayanan intensif : rumah sakit memiliki 1 dokter dengan kompetensi intensif yaitu dokter anestesi
- pelayanan bedah : rumah sakit memiliki 1 dokter bedah, dalam hal ini Bedah Umum
- pelayanan keperawatan dan atau kebidanan : rumah sakit memiliki rawat inap
- pelayanan farmasi : rumah sakit memiliki apoteker dan asisten apoteker
- pelayanan laboratorium : rumah sakit memiliki dokter patologi klinik dan analis medis
- pelayanan radiologi : rumah sakit memiliki dokter radiologi dan radiografer
- pelayanan darah : rumah sakit memiliki dokter patologi klinik dan analis medis
- pelayanan gizi : rumah sakit memiliki dokter spesialis gizi klinik dan S1 gizi termasuk tata boga didalam nya
- pelayanan pemulasaran jenazah: rumah sakit memiliki tenaga penunjang kesehatan untuk staf melakukan pemulasaran jenazah
- pelayanan sterilisasi sentral : rumah sakit memiliki tenaga penunjang kesehatan yang bekerja di sterilisasi sentral
- pelayanan pemeliharaan sarana termasuk alkes didalamnya : rumah sakit memiliki staf yang merupakan ahli elektromedik
bila dirangkum kebutuhan SDM kesehatan minimal meliputi :
- 4 dokter umum
- 1 dokter spesialis anestesi
- 1 dokter spesialis bedah umum
- 1 dokter spesialis penyakit dalam
- 1 dokter spesialis anak
- apoteker dan asisten apoteker sesuai kebutuhan
- 1 orang spesialis patologi klinik dan Analis sesuai kebutuhan
- 1 dokter spesialis radiologi dan radiografer sesuai kebutuhan
- 1 dokter spesialis gizi klinik dan staf gizi sesuai kebutuhan
- staf penunjang kesehatan untuk pemulasaran jenazah sesuai kebutuhan
- staf penunjang kesehatan untuk sterilisasi sentral sesuai kebutuhan
- 1 ahli elektromedik dan staf pemeliharaan sesuai kebutuhan
Sumber: Dr. Galih Endradita M





