Menjaga Rahasia Kesehatan Pasien: Kewajiban Fasilitas Kesehatan

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. Rahasia Kesehatan pribadi Pasien terdiri atas (Pasal 788 PP 28/2024):
- identitas Pasien
- data dan Informasi Kesehatan Pasien yang meliputi
- hasil anamnesis,
- pemeriksaan fisik,
- pemeriksaan penunjang,
- penegakan diagnosis,
- pengobatan dan/atau tindakan Pelayanan Kesehatan; dan
- hal lain yang berkenaan dengan Pasien.
Rahasia Kesehatan pribadi Pasien merupakan bagian dari rekam medis.
Semua pihak pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien meliputi (Pasal 789 PP 28/2024):
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- pimpinan dan manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan Pelayanan Kesehatan
- tenaga lainnya yang memiliki data dan Informasi Kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien berupa rekam medis (Pasal 790 PP 28/2024) sesuai dengan ketentuan pembukaan rekam medis Pasal 783 PP No 28 Tahun 2024 yaitu:
- atas persetujuan Pasien.
- Permintaan pembukaan isi rekam medis harus dilakukah secara tertulis. Permintaan pembukaan isi rekam medis dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Pembukaan isi rekam medis dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan
- Dalam hal Pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi rekam medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Keluarga terdekat meliputi
- suami atau istri,
- anak yang sudah dewasa,
- orang tua kandung, dan/atau
- saudara kandung Pasien.
- Selain keluarga terdekat persetujuan pembukaan isi rekam medis dilakukan oleh ahli waris.
- Apabila keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat memberikan persetujuan (persetujuan tidak diperlukan) karena
- tidak diketahui keberadaannya,
- tidak cakap secara hukum,
- meninggal dunia, atau
- tidak ada
- tidak atas persetujuan Pasien.
- Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan Pasien dilakukan untuk kepentingan:
- pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
- permintaan Pasien sendiri; dan/atau administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan.
- Pembukaan isi rekam medis harus dilakukan secara tertulis dan/atau elektronik melalui persetujuan umum pada saat registrasi Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan Pasien dilakukan untuk kepentingan:
Pembukaan isi rekam medis tidak atas persetujuan Pasien dilakukan untuk kepentingan (Pasal 783):
- pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
- pendidikan dan penelitian secara terbatas;
- upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan
- kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permintaan pembukaan isi rekam medis dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang atas kepentingan
- Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien selain rekam medis, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 ayat (2) PP No 28 Tahun 2024. Rahasia Kesehatan Pasien dapat dilakukan pembukaan untuk kepentingan:
- pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum
- penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana
- kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas
- upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien
- permintaan Pasien sendiri
- kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/atau
- kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menjaga rahasia Kesehatan pribadi Pasien, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 791 PP 28/2024).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penyedia penyimpanan data harus menanggulangi dan menanggapi insiden keamanan siber dalam bentuk penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (Pasal 792 PP 28/2024).
Sumber: Dr. Galih Endradita M





